RAPORT MERAH RUU KHILAFAH HIZBUT TAHRIR

Raport Merah Rancangan UU Khilafah Hizbut Tahrir

1. Dalam RUU Khilafah Bab Hukum-Hukum Islam pasal 4 dikatakan :

Khalifah  tidak melegislasi hukum  syara’ apapun  yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak melegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam.

Keterangan :

Bunyi pasal seperti ini jelas-jelas bukan hanya kebebasan dalam memilih madzhab fiqh akan tetapi kebebasan segala-galanya, kecuali urusan zakat dan jihad saja yang masih dipegang khalifah.

Hal ini berarti sekulerisasi dan liberalisasi terhadap syari’at Ibadah selain zakat dan jihad bahkan aqidah Islam. Padahal di zaman Nabi dan era Khulafaur rasyidin mereka jugalah yang menentukan batasan-batasan aqidah dan ibadah yang shohih, tidak hanya dalam perkara zakat dan jihad semata.

Terlihat jelas bahwa hizb berupaya mengakomodir semua perpecahan baik antara sunni dengan syi’i maupun dengan paham paham sempalan lain semisal mu’tazilah, jabbariyah, qadariyah,dan haruriyah (khawarij), namun dengan sistem separuh-separuh seperti ini tidak hanya akan menyelisihi sistem khilafah Nabi dan khulafaur rasyidin namun juga berbeda dengan sistem pemerintahan sehingga hal ini justru mengakibatkan polemik dan kontroversi di masyarakat.

2. Dalam RUU khilafah Bab Sistem Pemerintahan pasal 21 dikatakan :

Kaum Muslim berhak mendirikan  partai  politik untuk mengkritik penguasa; atau sebagai  jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat, dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

Keterangan :

Hal ini merupakan upaya memasukkan sistem partai dalam sistem pemerintahan khilafah Islam. Padahal sistem seperti ini tidak pernah ada di zaman Nabi, khulafaur rasyidin, atau bahkan di zaman daulah umayyah dan abbasiyah sekalipun. Maka jelas khilafah hizb tidak ittiba’ dengan khilafah pendahulu Islam dan menyelisihi khilafah ala manhaj nubuwwah.

Sistem partai disepanjang sejarah hanya terdapat pada pemerintahan parlemen modern dan hizbut tahrir mencampur adukkan konsep pemerintahan khilafah dengan sistem pemerintahan modern. Sebuah terobosan baru yang belum pernah dilakukan oleh negara manapun. Sebuah konsep yang menyelisihi konsep khilafah Nabi namun juga menentang konsep pemerintahan modern.

3. Dalam RUU Khilafah :

I. Bab Khalifah pasal 33 dikatakan :
… tata  cara praktis  untuk mengangkat dan membaiat Khalifah adalah sebagai berikut :
d. Para calon yang pencalonannya diterima oleh Mahkamah Mazhalim  dilakukan pembatasan  oleh  anggota-anggota Majelis Umah  yang muslim dalam dua  kali pembatasan. Pertama, dipilih enam orang dari para calon menurut suara terbanyak. Kedua, dipilih dua orang dari enam calon  itu dengan suara terbanyak.
e. Nama  kedua  calon  terpilih  diumumkan. Kaum Muslim diminta untuk memillih satu dari keduanya
f. Hasil pemilihan diumumkan dan kaum Muslim diberitahu siapa calon yang mendapat suara lebih banyak
g. Kaum Muslim  langsung membaiat  calon yang mendapat suara terbanyak sebagai Khalifah bagi kaum Muslim untuk melaksanakan kitabullah dan sunah rasul-Nya

II. Bab Majlis Ummat pasal 106 dikatakan :
Anggota Majelis Wilayah  dipilih  secara  langsung  oleh penduduk wilayah  tertentu.  Jumlah anggota Majelis wilayah ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk setiap wilayah di dalam Daulah. Anggota-anggota Majelis Umat dipilih secara  langsung oleh Majelis Wilayah. Awal dan akhir masa keanggotaan Majelis Umat sama dengan Majelis Wilayah.
III. Dalam Bab Majlis Ummat pasal 103 dikatakan :
Setiap warga negara yang baligh, dan berakal berhak menjadi anggota majelis umat atau Majelis wilayah, baik laki- laki maupun wanita, muslim ataupun  non-muslim. Hanya saja  keanggotaan  orang  non-muslim  terbatas  hanya  pada penyampaian pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau  penyimpangan  dalam  pelaksanaan  hukum-hukum Islam.

Keterangan :

Meskipun hizb menegaskan menolak dan mengharamkan sistem demokrasi namun sistem pemilihan khalifah seperti diatas jelas tasyabbuh pada sistem demokrasi pemilihan umum atau sistem suara terbanyak. Nama nama calon Khalifah diusulkan oleh Majlis Ummat, padahal majlis ummat dipilih dengan suara terbanyak. Setelah itu para calon khalifah dipilih oleh masyarakat dengan sistem pemilu suara terbanyak pula.

Padahal di zaman pendahulu Islam tidak pernah ada tata cara seperti ini. Kita ambil contoh bagaimana pemilihan dan pengangkatan khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin.

Pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama :

Pemilihan khalifah pertama ini dilakukan di tempat kaum anshar Bani Sa’idah, yang dipimpin oleh Sa’ad bin Ubbadah kepala suku Khazradj. Abu Bakar sendiri pada mulanya menolak, bahkan beliau mengajukan dua calon khalifah yaitu Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah Amir bin Djarrah. Namun Umar dan Abu Ubaidah menolaknya, dengan mengatakan “tidak mungkin jadi, selama anda (Abu Bakar) masih berada di tengah-tengah kami”. Kemudian mereka SEPAKAT untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin Khattab maju kedepan langsung memberikan bai’atnya atas pengangkatan Abu Bakar.

Besok harinya dipanggilah seluruh rakyat ke Masjid Nabi untuk melakukan bai’at atas pemilihan dan pelantikan Abu Bakar sebagai khalifah. Yang tidak hadir dalam bai’at itu ada empat tokoh utama, yaitu Ali bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Mutthalib, Fatimah putri Nabi dan Sa’ad bin Ubbadah. Beberapa hari Abu Bakar berikhitiar untuk memperoleh bai’atnya dari mereka.

Disini dapat dilihat dengan jelas bahwa pemilihan khalifah pertama adalah dipilih SECARA MUFAKAT oleh para alim ulama ahlul halli wal aqdi walaupun tidak lengkap, dan langsung semua rakyat melakukan bai’at tanpa ada pemilihan umum.

Pemilihan khalifah kedua yaitu Umar bin Khatthab :

Sebelum Khalifah Abu Bakar meninggal, dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan beberapa alim ulama ahlul halli wal aqdi, diantaranya Abdur Rahman bin Auf. Dalam sidang ini Abu Bakar mengajukan calon khalifah yaitu Umar bin Khatthab, kemudian sidang ulil amri SEPAKAT menyetujui akan pencalonan Umar bin Khatthab untuk menjadi khalifah. Pada waktu itu juga Abu Bakar menandatangi suatu surat bai’at atas penganggkatan khalifah kedua ini. Disinipun kita lihat Khalifah Abu Bakar sebelum meninggal merundingkan dahulu dengan para alim ulama ahlul halli wal aqdi sehingga memperoleh KESEPAKATAN siapa yang akan menjadi khalifah sepeninggalnya. Bukan dengan melakukan pemilihan umum majlis ummat dan pemilihan umum calon khalifah.

Pemilihan khalifah ke tiga, Usman bin Affan:

Khalifah Umar bin Khatthab mengajukan enam calon khalifah yaitu Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zuber bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah dan Abdur Rahman bin Auf. Dari enam calon ini setelah di konfirmasi hanya dua yang sanggup, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kedua-duanya siap untuk menggantikan khalifah Ummar bin Khatthab. Namun dalam sidang alim ulama ahlul halli wal aqdi yang dipimpin oleh Abdur Rahman bin Auf, dipilih secara MUFAKAT Usman bin Affan sebagai khalifah. Ali bin Abi Thalib juga sepakat menerima dan melakukan bai’at atas pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga.

Pemilihan khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib:

Pemilihan khalifah ini diserahkan sepenuhnya kepada para alim ulama ahlul halli wal aqdi, karena Khalifah Usman bin Affan tidak sempat mengajukan pencalonannya, dikarenakan telah dibunuhnya oleh para pemberontak. Dalam pemilihan khalifah ini diajukan tiga calon yaitu, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam. Disinipun Ali bin Abi Thalib awalnya tidak menerima pencalonannya, namun setelah kedua calon lainnya mengundurkan diri dan memilih Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat, maka dipilihlah secara MUFAKAT Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah.

Maka jelas bahwa sistem pemilihan khilafah pendahulu Islam adalah musyawarah mufakat antara ahlul halli wal aqdi dan bukan dengan cara pemilihan umum suara terbanyak .

Hizb berteriak mengharamkan demokrasi namun kenyataannya nilai-nilai demokrasi justru diterapkan kembali dalam RUU khilafahnya.

Maka Adakah Letak Kemiripan Khilafah Hizb Dengan Khilafah Nabi Dan Para Shahabat ???

Demikian sedikit yang dapat saya sampaikan, kebenaran tidak selalu ada pada diri saya, namun dalil yang saya utarakan kiranya cukup kuat untuk membuktikan kekeliruan Hizbut Tahrir.

Hidayah kembali kepada Allah subhanahu wata’ala, semoga Allah memudahkan kita menggapainya.

Dhuha, 15 Muharram 1429 H

Penulis

(pengelolakomaht@yahoo.co.id)

531 responses to “RAPORT MERAH RUU KHILAFAH HIZBUT TAHRIR

  1. sebenarnya sudah lama saya tau tentang RAprt merah ini… dan saya hanya bisa bilang,
    “wah…. ternyata HT KACAU!!!”

    • cak yud …ikut pergerakan islam apa sih ? konsep dakwahnya seperti apa? apa hanya bisa komentar saja.trims ya

    • Malikkhan kali-qhye

      gini akhi,,, saya cuma mau smpaikn sama pnglolah blog ini.. saya rasa pnglolah kurng memahami.. bgaimana cra mghukumi prkara2 teknis.
      pemilu mislnya..sya ktakn itu cumn sarana itu bukan produk dmokrasi..
      apa ada dalil yg jelas mnghrmkan pemilu ato yg mlarang pemilu?
      ada tida? klw bgni cranya sya ktakn mnusia sma monyet ga ada bedanya…
      mnusia puny rmbut,monyet juga punya.
      mnusia punya tgn, monyet juga punya.
      cmn stu mnusia ga puny ekor…
      ……

      • @Malikhan yang dirahmati Allah,
        Jika anda tanyakan ke semua sarjana pemerintahan tentu semua tahu bahwa salah satu syarat negara demokratis adalah adanya pemilu yang langsung umum bebas dan rahasia, dan itu adalah ciri negara demokratis.
        Adapun khilafah Islam tidak mengenal itu, karena saat menentukan pemimpin hanya dilakukan dengan musyawarah para ahlul hall (misal para shahabat Nabi yang utama) atau dengan jalan penunjukan pengganti secara langsung.
        Apakah hizb berencana ikut pemilu di indonesia nih ???

    • otak ente gak sanggup ngikuti ht, ente dasarnya sekular atao salafi dan egonya besar. otak ente kecil dan cara berpikir rendah. ente itu termasuk buah busuk yang rontok, jika terus gabung tentu akan jadi buah busuk dipohon dan mengering. tidak ada keiklasan dalam hati ente. jadi buah busuk harusnya memang gugur dan rontok dan dimakan cacing salafi dan sekurarisme. selamat menikmati cacing cacing

      • MasyaAllah, semoga Allah menjauhkan anda dari perkataan keji, semoga anda mendapat petunjuk dan hidayah selalu.

      • saya ketika ketemu yg ngaji dr HT,
        anaknya santun2 jika bercakap..
        lemah lembut dikedepankan darpd keras..
        krn sy rasa, mas admid “tulus” pgn mengeluarkan “tafsiran”nya ttg tulisan2 HT…

  2. pengelolakomaht

    Semoga saudara saudara kita para syabab HT bisa menyimak dan berkenan membenahi diri

    • malikkhan kali-qhye

      mass…hizb memang berencana mengukuti pemilu di indonesia jika pemiluh itu teknisny sesuai dgn sistem Islam.. memang pemilu itu ciri demokrasi, tapi buakn khas demokrasi, karna dalam Islam pernah Rosull memerintahkan sahabt untuk memilih dewn Syura atau Maejeis umat, dn hukumnya Mubah bukn Wajib…skalipun metode pelaksanaannya agak berbeda dgn pemilu yg ada d Indonesia ini namun tetap Bisa dKatan pemilu. karana it cmn Istilah yg tdk mmliki makna khas,,dy trmasuk perkara teknis,, kalo bicara demokrasi jgn antum cmn bahsnya mengenai pemilu saja ,,harus dbhas secara universall,jika tidk akn terjadi kekeliruan sperti yg antum alami ini mas..

      • @malikkhan kali-qhye yang dirahmati Allah,
        Mohon disebutkan hadits/riwayat mana yang menyebutkan Rasulullah memerintahkan shahabat memilih dewn Syura atau Maejeis umat.
        Barangkali saya yang bodoh ini belum pernah membaca hadits/riwayat tersebut.
        Hatu burhanakum in kuntum minashadiqien…
        Barakallahufik

  3. Afwan, saya melihat, yang dijadikan standar antum dalam menilai pemikiran HT di seluruh tulisan antum di blog ini adalah pemikiran Salafy..

    Saya darisin, tapi saya melihat pemahaman antum yang tergambar dalam tulisan-tulisan antum sama sekali tidak mencerminkan pemahaman antum yang luas terhadap HT..

    Saya percaya, orientasi antum ngaji di HT (kalau antum memang pernah nagaji di HT tidak ikhlas, tetapi hanya untuk mencari pradikat bahwa antum pernah ngaji di HT, lantas antum pura-pura ngaji beberapa pekan setelah itu antum keluar dan teriak-teriak tentang kesesatan HT..

    Maaf, saya bukannya su’udzan, tetapi kebanyakan modus dari teman-teman salafy seperti itu..

    Pasalnya, kalau antum memang mantan anggota HT, atau minimal darisin HT, paling tidak antum sudah mendapatkan materi tentang dharibah (pajak) di kitab-kitab awal, tapi saya melihat apa yang antum tulis sungguh sangat tidak berbobot sama sekali, maaf.. tapi memang semikian halnya.. Ini hanya penilaian dari seorang darisin seperti saya, apalagi syabab HT yang sudah jadi anggota, tulisan antum ini hanya ditertawakan saja..

    Kalau saya boleh kasih saran, mbok ya antum banyak-banyak baca literatur Ht dulu baru teriak-teriak seperti ini, biar lebih berbobot gitu lho..

    Karena sekali lagi, terlihat bahwa yang antum jadikan pedoman adalah pemikiran salafy yang memang sedari awal menolak HT bagaimanapun juga HT bicara..

    Syukron atas perhatiannya..

    • malikkhan kali-qhye

      Ini Untuk Mas Pengelolah.. ini Hdits yg mmbuktikan Bahwa Dalam Islam Ada juga pemilu yg dilakukn Pada Saat Rosull Memritahkan Para Sahabt Memilih Majelis Umat.

      ni bukti mas, klo dlm islam ada juga PEMILU.
      Dalam Sîrah Ibnu Katsîr juz 2 hal 198, cetakan Libanon; dan Sîrah Ibnu Hisyâm, juz 2 hal 64 cetakan Libanon terdapat riwayat sebagai berikut:
      “Rasul saw telah meminta dari kaum Anshar pada saat “bay’at aqabah II” setelah mereka membay’at Rasul saw, agar mereka memilih para wakil diantara mereka yang Rasul merujuk mereka untuk meminta pendapat. Rasul saw… bersabda:

      أُخْرِجُوْا إِلَيَّ مِنْكُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا يَكُوْنُوْنَ عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ

      Pilihlah untukku, duabelas wakil diantara kalian, agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka.

      Ka’ab Bin Malik berkata: ”kemudian mereka mengeluarkan (memilih) dua belas orang wakil dari mereka, sembilan dari Khazraj dan tiga dari Aws.

      • mahmuddinnnf

        @malikkhan kali-qhye: kan yang dipilih adalah orang-orang terbaik 12 perwakilan dan sangat paham agama islam (Pilihlah untukku, duabelas wakil diantara kalian, agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka)…yang ane garis bawahi: “agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka)”.. tentunya yang menjadi wakil dalam urusan agama adalah ahli ilmu….dan sangat berbeda sekali dengan PEMILU… dimana semua orang (orang bodoh, orang awwam yang gak tau apa2, orang alim,nenek2, kakek2 yang udah pikun) di ikut sertakan jg milih pemimpin… ini bobroknya PEMILU…. Masa HT yang katanya mau ngediriin Khilafah mau ikut2an jadi demokrasi sih…^_^”

      • @ malikhan yg dikasihi Allah,
        Memilih wakil dalam sirah tersebut tidak dengan cara pemilu namun dengan cara syuro mufakat
        أُخْرِجُوْا إِلَيَّ مِنْكُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا يَكُوْنُوْنَ عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ
        arti Naqîb dalam hadits tersebut adalah para pembesar kaum, jadi para tokoh agama/adat/tokoh masyarakat, bukannya wakil rakyat yang dipilih dengan pemilu suara terbanyak

  4. pengelolakomaht

    Perlu anda ketahui saya bukan anggota kelompok salafy meskipun saya ingin mencoba ittiba’ pada salafuna ash sholih (para pendahulu Islam yang sholih) .

    Silahkan saja jika ana mempermasalahkan perkara pajak, namun masih banyak pasal-pasal lainnya yang saya kritisi kan ?

    Dan salah satunya justru adalah sistem pemerintahannya yang masih bercampur dengan sistem demokratis semi liberalis. Silahkan anda baca kritikan saya diatas terhadap sistem pemilu khilafah versi HT.

    Saya ingin anda menjawab dengan jujur,
    Apakah sistem pemilu suara majelis ummat dan pemilu khalifah (dengan sistem suara terbanyaknya) yang digunakan dalam RUU HT sama dengan sistem yang digunakan di zaman Khulafaur Rasyidin ???

  5. assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
    ana baru dapat blog ini. sedikit komentar buat hanif, sepanjang pengetahuan ana tentang cara membantah HT tehadap kritik yang ditujukan kepadanya ialah sebagiannya dengan menggunakan cara mengatakan “antum belum memahami HT”, “antum baca dulu kitab2 HT atau bertanya kepada syabab2 HT”. maka kepada mereka yang pernah enjadi anggota HT atau daris HT pun dikatakan “antum belum paham”. sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa mereka yang bertahan di HT (baik anggota atau daris) maka mereka adalah orang yang paham sedangkan yang tidak bertahan di HT atau keluar dari HT maka mereka adalah orang yang ‘tidak pernah’ paham tentang HT meskipun mereka sudah berjuang bersama HT dan ikut memperjuangkan bahkan membesarkan HT.

  6. pengelolakomaht

    Ahlan wa sahlan ya aba khalid, hayyakallah

  7. Untuk Mas Pengelola Blog ini, silahkan baca artikel tentang dhariibah (pajak) di bawah ini, ini artikel yang dimuat di majalah al-wa’ie edisi 57:

    Dharîbah
    (Pajak)

    Makna Dharîbah
    Secara bahasa, dharîbah berasal dari kata dharaba-yadhribu-dharb[an]. Dharaba memiliki banyak arti, di antaranya: lewat, berlalu, memukul, mendirikan, melaksanakan, mencetak, menerangkan, mewajibkan, menetapkan, merendahkan, menghinakan, dan yang lainnya.[Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, pasal dharaba, hal 815, Pustaka Progresif, Yogyakarta. ]

    Dharîbah merupakan ism mubâlaghah dari dharba[an] dengan wazan fa‘îlah, yang berarti maf‘ûlah, yakni obyek. Dharîbah asalnya adalah belenggu yang diberlakukan kepada seorang hamba sahaya (ghullah al-‘abd)[Ya’ut bin Abdillah al-Humawi, Mu’jam al-Buldân, iii/456, Dar al-Fikr, Beirut; Asy-Syawkani, Nayl al-Awthâr, vi/25, Dar al-Jil, Beirut. 1973.]. Maksudnya adalah penghasilan yang ditetapkan bagi hamba sahaya dan harus ia bayarkan kepada tuannya.

    Imam Muslim meriwayatkan bahwa sebab turunnya QS an-Nur ayat 33 di antaranya adalah ketika Abdullah bin Ubay memaksa dua orang hamba sahayanya agar melacur dan ia menetapkan dharîbah dari keduanya yang harus disetor setiap hari.[Lihat, Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, 3/289, Dar al-Fikr, Beirut. 1401 H; Ibn al-Zauji, Zâd al-Masîr fî ‘Ilm at-Tafsîr, 4/38, Maktabah al-Islami, cet. ke-3, Beirut. 1404]

    Dharîbah bisa juga berarti tabiat/watak; mengumpulkan, membentuk dan menetapkan kadarnya; dan bisa juga berarti harta yang dikumpulkan. Jika dikatakan, “Dharaba al-jizyah wa al-kharâj,” artinya, “Dia mewajibkan dan menentukan kadarnya untuk waktu satu tahun.”[Lihat, Ibn Taimiyah, Kutub wa Rasâ’il wa Fatâwâ Ibn Taymiyyah fî at-Tafsîr, ed. M. Abdurrahman Muhammad Qasim an-Najadi, XIV/55, Maktabah Ibn Taimiyah.]

    Dengan demikian, jelas bahwa dharîbah secara bahasa maupun tradisi penggunaannya mempunyai banyak arti. Namun, tampak dominan bahwa para ulama memakai ungkapan dharîbah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai keharusan atau kewajiban. Hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah dan kharaj dipungut secara dharîbah, yakni secara wajib.[Lihat, As-Sarahsi, al-Mabsûth, 10/15, Dar al-Ma’rifah, Beirut. 1406.] Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharîbah (atas tanah).[Lihat, Asy-Syawkani, Fath al-Qadîr, 3/493, Dar al-Fikr, Beirut; Al-Alusi, Rûh al-Ma’âniy, 18/53, Al-Manawi, at-Ta’ârif, 1/473, Dar al-Fikr al-Mu’ashir-Dar al-Fikr, Beirut-Damaskus. 1410, cet. ke-1; Ibn Zanjalah, Hujjah al-Qirâ’ât, 1/433, Muassasah ar-Risalah,1982, cet. ke-2.]

    Jadi, dharîbah adalah harta yang dipungut secara wajib. Jizyah dan kharaj—sekalipun wajib sehingga secara bahasa bisa dikategorikan dharîbah—tetap disebut oleh syariat sebagai jizyah dan kharaj, tidak disebut dengan dharîbah. Oleh karena itu, sebutan dharîbah lebih tepat digunakan untuk menyebut harta yang dipungut secara wajib selain jizyah dan kharaj.

    Istilah dharîbah juga tidak bisa untuk menyebut ‘usyur, yakni pungutan yang dipungut dalam besaran tertentu dari importir atau eksportir yang bukan warga negara Khilafah, baik Muslim maupun dzimmi, dan bukan mu‘âhad. Sebab, ‘usyur hanyalah tindakan balasan atas tindakan negara mereka. Karena itu, ‘usyur besarnya sama dengan besaran yang dipungut oleh negara mereka dari warga negara Khilafah ketika mengimpor komoditas dari negara tersebut atau mengekspor komoditas ke negara tersebut.[Lihat: Qadhi an-Nabhani, Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm, cet. ke-6 (mu’tamadah), hlm. 245, Dar al-Ummah li ath-Thaba’ah wa an-Nasyr wa at-Tawzi’, Beirut. 2004.]

    Dalam sistem kapitalis kita mengenal istilah pajak. Pajak adalah pungutan wajib; biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain [Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dept. Pend. & Kebudayaan, Balai Pustaka, cet. ke-3. hlm. 636, 1990. Jakarta.]. Pajak merupakan pungutan kepada individu rakyat, harta kepemilikan, atau aktivitas untuk mendukung pembiayaan pemerintah [www.cogsci.princeton.edu/cgi-bin/webwn]. Pajak juga berarti pembayaran yang dibebankan kepada individu (rakyat) atau kelompok (korporat) untuk mendukung pembiayaan bagi pemerintah.[www.house.gov/rules/glossary_fbp.htm]

    Jadi, pajak adalah harta yang dipungut dari rakyat untuk keperluan pengaturan negara. Pengertian ini adalah realitas dari dharîbah sebagai harta yang dipungut secara wajib dari rakyat untuk keperluan pembiayaan negara. Dengan demikian, dharîbah bisa kita artikan dengan pajak. Istilah dharîbah dalam arti pajak (tax) secara syar‘i boleh dipakai sekalipun istilah tax (pajak) itu berasal dari Barat, karena realitasnya ada dalam sistem Islam.[Lihat: Qadhi an-Nabhani, Nizhâm al-Islâm, hlm. 85, min mansyurat Hizb at-Tahrir, cet. ke-6 (mu’tamadah). 2001]

    Kerangka Berpikir Tentang Dharîbah
    Sumber-sumber pendapatan Baitul Mal dalam Khilafah Islam yang telah ditetapkan syariat sebenarnya cukup untuk membiayai pengaturan dan pemeliharaan urusan dan kemaslahatan rakyat. Karena itu, sebetulnya tidak perlu lagi ada kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Syariat Islam telah menetapkan pembiayaan atas berbagai keperluan dan bidang, yang dibebankan kepada Baitul Mal, tentu ketika terdapat harta di Baitul Mal. Namun, ketika di Baitul Mal tidak terdapat harta atau kurang, sementara sumbangan sukarela dari kaum Muslim atas inisiatif mereka juga belum mencukupi, maka syariat menetapkan pembiayaannya menjadi kewajiban seluruh kaum Muslim. Hal itu karena Allah telah mewajibkan yang demikian. Sebab, tidak adanya pembiayaan atas berbagai keperluan dan bidang itu akan menyebabkan bahaya bagi kaum Muslim. Allah telah mewajibkan kepada negara dan umat untuk menghilangkan bahaya itu dari kaum Muslim. Rasulullah saw. bersabda:
    «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَا»
    Tidak boleh mencelakakan orang lain dan tidak boleh mencelakakan diri sendiri. (HR Ibn Majah dan Ahmad).

    Ada beberapa ketentuan tentang dharîbah (pajak) menurut syariat Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis, yaitu:

    Pertama, dharîbah bersifat temporer, tidak bersifat kontinu; hanya boleh dipungut ketika di Baitul Mal tidak ada harta atau kurang.

    Kedua, dharîbah hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum Muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Pembiayaan itu adalah [Lihat: Qadhi an-Nabhani, Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm, hlm. 232-237, Dar al-Ummah li at-Thaba’ah wa an-Nasyr wa at-Tawzi’, cet. ke-6 (mu’tamadah). 2004; Syaikh Abd al-Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, bab adh-Dharâ’ib, hlm. 135-144, min mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah li at-Thaba’ah wa an-Nasyr wa at-Tawzi’, cet. ke-3 (mu’tamadah). Beirut. 2004.]:

    1. Pembiayaan jihad dan yang berkaitan dengannya seperti: pembentukan dan pelatihan pasukan; pengadaan senjata; dan sebagainya.

    2. Pembiayaan untuk pengadaan dan pengembangan industri militer dan industri pendukungnya.

    3. Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir, miskin, dan ibnu sabil. Dalam sebuah hadis qudsi Allah berfirman:
    «مَا آمَنَ بِيْ مَنْ بَاتَ شَبْعَانٌ، وَ جَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَ هُوَ يَعْلَمْ»
    Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan di sisinya, dan dia mengetahuinya. (HR al-Bazzar dari Anas).

    4. Pembiayaan untuk gaji tentara, hakim, guru, dan semua pegawai negara untuk menjalankan pengaturan dan pemeliharaan berbagai kemaslahatan umat.

    5. Pembiayaan atas pengadaan kemaslahatan atau fasilitas umum yang jika tidak diadakan akan menyebabkan bahaya bagi umat semisal: jalan umum, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Adapun jika untuk menambah yang sudah ada, dan jika tidak dilakukan tidak menyebabkan bahaya, maka tidak boleh ada kewajiban pajak untuk itu.

    6. Pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan kejadian yang menimpa umat, sementara harta di Baitul Mal tidak ada atau kurang.

    Ketiga, dharîbah hanya diambil dari kaum Muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab, dharîbah dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim.

    Keempat, dharîbah hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitarnya.

    Kelima, dharîbah hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.

    Kesimpulan

    Dari paparan di atas, maka dharîbah (pajak) hanya boleh diwajibkan sesuai ketentuan di atas. Di luar itu merupakan kezaliman atas rakyat dan haram dilakukan. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya A.]

  8. Pembenci HT mengatakan :

    “Saya ingin anda menjawab dengan jujur,
    Apakah sistem pemilu majelis ummat dan pemilu khalifah yang digunakan dalam RUU HT sama dengan sistem yang digunakan di zaman Khulafaur Rasyidin ???”

    Akhi.. Dari pertanyaan antum ini saya bisa memastikan bahwa antum memang belum paham, karena memang kata-kata antum menggambarkan bahwa antum belum pernah membaca literatur HT yang paling mudah didapat.. Entah darimana antum bisa mengatakan mantan HT, padahal masalah seperti ini saja antum tidak tahu.. Masya Allah.. Rasa hasut yang anmpak dalam diri anda.. Ingat Mas, pengakuan antum bisa saya pertanyakan di akhirat nanti, tunggu saja..

    Untuk menjawab pertanyaan yang sangat umum diketahui oleh orang-orang yang pernah ngaji di HT ini saya ingin mengatakan bahwa pada bai’at aqabah kedua, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perwakilan dari kabilah-kabilah yang ada, dari sinilah diambil hukum bahwa memilih anggota majelis ummat dengan pemilu itu dibolehkan, antum pernah baca sirah kan? atau belum, pantas saja antum bilang ndak mirip sama sekali, wong belum baca kok ya.. hehe..

    Untuk pemilu khalifah, maka dari sinilah terlihat dengan jelas bahwa antum memang tidak mengenal ide-ide HT dengan baik. Gini akh, dalam mengangkat seorang khalifah ada metode baku yang tidak bisa tidak harus dilakukan, yaitu bai’at, tetapi untuk memilih khalifah maka ada beberapa cara yang telah menjadi ijma’ shahabat, yaitu:

    Pertama, Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya adalah sakit kematian, dia mengundang kaum muslimin untuk dia mintai pendapat tentang siapa yang akan menjadi khalifah bagi mereka. Pendapat dalam istisyar (pemintaan pendapat) ini berkisar antara Ali dan Umar. Tidak ada yang lain. Istisyar ini berlangsung selama tiga bulan. Setelah Abu Bakar menyelesaikannya dan mengetahui pendapat terbanyak dari kaum muslimin, dia mengumumkan kepada mereka bahwa Umar adalah khalifah setelahnya. Langsung setelah kematiannya, kaum muslimin mendatangi masjid dan membai’at Umar untuk khilafah. Dengan bai’at inilah dia menjadi khalifah bagi kaum muslimin, bukan dengan istisyar dan bukan pula pengumuman Abu Bakar.

    Kedua,Ketika Umar ditikam, kaum muslimin memintanya untuk menunjuk penggantinya, tapi dia menolak. Mereka terus memaksanya, dan akhirnya dia menunjuk enam orang. Setelah dia meninggal, para calon khalifah menunjuk salah seorang di antara mereka sebagai wakil, yaitu Abdurrahman bin ‘Auf. Abdurrahman meminta pendapat kaum muslimin, lalu mengumumkan pembai’atan Utsman. Maka, kaum muslimin pun berdiri dan membai’at Utsman. Dia menjadi khalifah dengan bai’at kaum muslimin, bukan dengan penunjukan Umar dan bukan pula dengan pengumuman Abdurrahman.

    Ketiga,Kemudian Utsman terbunuh, dan mayoritas kaum muslimin di Madinah dan Kufah membai’at Ali bin Abu Thalib. Maka, dia menjadi khalifah dengan bai’at kaum muslimin.

    Perhatikanlah wahai saudaraku, bahwa dahulu para shahabat mempunyai cara-cara yang berbeda dalam mennetukan siapa yang akan diba’iat untuk menjadi khalifah, namun mereka sepakat bahwa hanya satu metode untuk mengesahkan seseorang menjadi khalifah, yaitu dengan bai’at. Oleh karena itu, mengambil salah satu cara dari beberapa cara yang telah disepakati oleh para shahabat adalah hal yang syar’i, karena cara tersebut telah disahkan dengan ijma’ shahabat, sedangkan ijma’ shahabat merupakan salah satu dalil syara’. Pemilu merupakan salah satu cara yang sangat mudah, efektif dan aman untuk meminta pendapat dari seluruh kaum muslimin tentang siapa yang layak diangkat menjadi khalifah diantara mereka. Oleh karena itu, wasilah-wasilah agar kaum muslimin seluruhnya sadar betul siapa yang dipilihnya dan memastikan bahwa dia memang memilih maka wasilah-wasilah yang tercantum dalam rancangan UU yang disusun oleh HT diatas tidak ada salahnya. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa pemilu bisa saja tidak digunakan dalam memilih khalifah, karena pemilu hanyalah salah satu cara untuk memilih khalifah diantara beberapa cara yang juga syar’i. Sehingga pendapat yang diadopsi oleh HT, sepengetahuan saya adalah bahwa yang namanya pemilu untuk memilih khalifah adalah sesuatu yang tidak diharuskan, karean hanyalah salah satu cara dari sekian cara untuk mengangkat seorang khalifah sebagaimana yang telah disahkan oleh syariat. WaLlahu a’lam bish shawaab.

  9. pengelolakomaht

    Begini ya akhi…

    Pertama,

    Tulisan anda tentang pemilu khalifah hanya menegaskan syariat baiat namun tidak ada dalil yang membenarkan pemilu suara terbanyak pada pemilihan majelis ummat maupun pada pemilihan khalifah.
    Bahkan dari tiga contoh pengangkatan khalifah yang anda tuliskan tidak ada satupun yang memakai cara pemilu suara terbanyak.

    Kedua,

    Seringkali HT berdalil dengan proses baiat aqabah II untuk mempedomani masalah pemilu suara terbanyak pada pemilihan anggota majelis ummat dan pemilihan khalifah, padahal pada baiat aqabah II, rombongan haji dari madinah yang ke makkah menemui nabi dan membaiat nabi itu bukan perwakilan yang disiapkan dengan pemilu suara terbanyak

    namun rombongan itu spontan dari warga madinah yang berminat,
    maksudnya spontan adalah yang bisa ikut ya ikut yang nggak bisa ikut ya jaga rumah di madinah

    Selain itu mungkin perlu saya rinci ,

    Bahwa yang saya permasalahkan bukan ada tidaknya majelis ummat ya akhi

    Tata cara memilih majelis ummat itulah yang berbeda dengan tata cara memilih perwakilan kabilah atau perwakilan ummat Islam di zaman Nabi atau shahabat

    Tata cara memilih khalifah itulah juga yang berbeda dengan tata cara memilih khalifah di zaman Nabi atau shahabat

    Silahkan dilihat lagi

    Konsep HTI dalam pemilu majelis ummat adalah warga bebas memilih anggota majelis ummat dan suara terbanyak yang menang, maka hal ini menyebabkan yang tidak pantas dan tidak paham syari’at bisa duduk di majelis ummat jika dipilih masyarakat, parahnya kalo kondisi masyarakat kurang beres, tentunya anggota majelis ummatnya juga orang2 yang kurang beres,

    parahnya lagi, setelah majelis ummat menetapkan calon calon khalifah, diadakan lagi pemilu suara terbanyak, maka jika kondisi rakyat kurang beres, maka khalifahnya juga kurang beres ya akhi

    padahal di zaman nabi dan shahabat, perwakilan kabilah atau tokoh ummat itu tidak dipilih dengan pemilu suara terbanyak begitu, begitu pula tidak ada lagi pemilu suara terbanyak untuk memilih khalifah akan tetapi yang ada adalah musyawarah perwakilan kabilah atau tokoh ummat itu yang menentukan khalifahnya.

    Apakah sampai disini anda tidak bisa melihat bedanya ?

  10. Dalam Sîrah Ibnu Katsîr juz 2 hal 198, cetakan Libanon; dan Sîrah Ibnu Hisyâm, juz 2 hal 64 cetakan Libanon terdapat riwayat sebagai berikut:

    Rasul saw telah meminta dari kaum Anshar pada saat “bay’at aqabah II” setelah mereka membay’at Rasul saw, agar mereka memilih para wakil diantara mereka yang Rasul merujuk mereka untuk meminta pendapat. Rasul saw bersabda:

    أُخْرِجُوْا إِلَيَّ مِنْكُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا يَكُوْنُوْنَ عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ

    Pilihlah untukku, duabelas wakil diantara kalian, agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka.

    Ka’ab Bin Malik berkata: ”kemudian mereka mengeluarkan (memilih) dua belas orang wakil dari mereka, sembilan dari Khazraj dan tiga dari Aws.

    “Naqîb” adalah pembesar kaum, dalam urusan mereka, dan “nuqâbah” adalah jama’ah yang mereka dipilih untuk memelihara urusan dari yang mereka wakili [Lihat: Mu’jam al-Wasith, 943, 944, pasal: naqaba, terbitan: Majma’ al-Lughat al-’Arabiyah]. Maka posisi mereka adalah sebagai Majelis asy-Syûrâ (Majelis Ummat) bagi kaum Anshar untuk memelihara berbagai urusan mereka dihadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam persoalan pemerintahan dan administrasi.

    Masya Allah.. Akhiy.. Kan saya sudah bilang, Pemilu untuk memilih Khalifah itu hukumnya mubah, tidak wajib..

    Begini Akhiy yang baik hati..

    Pertama, Pemilu (al-intikhâb) adalah SALAH SATU CARA (uslûb) bagi umat untuk memilih siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi Khalifah. Cara mempunyai sifat tidak permanen dan bisa berubah-ubah. Cara-cara lainnya yang juga sah secara syar’i sudah saya uraikan di komentar saya sebelumnya.. Mohon antum baca lagi ya.. Nah, kalau memang antum memandang ada perbedaan dalam tata cara memilih khalifah maka tunjukkan letak perbedaannya.. Saya menduga apa yang akan antum kemukakan adalah perbedaan dalam hal wasilah (teknis), kalau itu yang menjadi titik perbedaan, maka semua wasilah (teknis) kehidupan pada zaman sekarang sudah sangat berbeda dengan zaman dahulu. Internet inipun tdk ada di zaman dahulu, tapi kalau kita gunakan internet untuk berdakwah, maka dakwah-nya inilah yang sah secara syar’i, internet hanyalah wasilahnya saja, dan wasilah ini hukumnya boleh asal tidak haram.

    Kedua, Tentang Majelis Ummat.. Pemilu untuk anggota Majelis Ummat berbeda dengan Pemilu untuk memilih Khalifah. Pemilu untuk memilih Khalifah adalah termasuk akad Khilafah, sedangkan pemilihan anggota majelis ummat adalah akad wakalah. Dalam akad wakalah, pihak muwakkil (yang mewakilkan) berhak memberhentikan wakilnya (‘azl al-wakil). Sebab, akad wakalah adalah akad yang tidak mengikat (al-‘aqd al-ja’izah) (Lihat: Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alâ al-Mazhâhib al-Arba‘ah, III/148). Sedangkan dalam akad khilafah, ummat tidak berhak memberhentikan khalifah yang telah dipilihnya kecuali karena sebab-sebab yang dikecualikan oleh syara’.

    Secara bahasa, wakâlah berarti at-tafwîdh (pendelegasian/penyerahan urusan), al-murâ’âh (pemeliharaan), dan al-hifdh (penjagaan). [Sayid al-Bakri bin Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Abu Bakr, I‘ânah ath-Thâlibîn, Dar al-Fikr, Beirut.]. Al-Manawi mengatakan bahwa secara bahasa wakâlah berarti at-tafwîdh ilâ al-ghayr wa raddu al-mmr ilayhi (menyerahkan urusan kepada yang lain dan mengembalikan urusan kepadanya).[Muhammad ‘Abd ar-Ra‘uf al-Manawi, at-Tawqîf ’alâ Muhimmât at-Ta’ârîf, Dar al-Fikr, Beirut.].

    Jika dikatakan wakkaltuhu (Aku mewakilkannya) artinya aku mendelegasikan (menyerahkan) urusan kepadanya. Jika dikatakan wakkaltu amri ilâ Fulân artinya Aku mendelegasikan (menyerahkan) urusanku kepadanya dan aku mencukupkan diri dengannya. [Yahya bin Syarif bin Mari an-Nawawi, Abu Zakariya, Tahrîr Alfâzh at-Tanbîh, Dar al-Qalam, Damsyiq.]

    Dalam Lisân al-‘Arab dinyatakan, Wakkaltu amri artinya Aku mempercayakan dan menyerahkan urusanku kepadanya dan aku bersandar kepadanya dalam urusan itu. [Muhammad bin Mukrim bin Manzhur al-Afriqi al-Mishri, Lisân al-’Arab, juz 11, hlm. 735, Dâr Shâdhir, Beirut.].

    Wakâlah secara syar‘î diartikan sebagai pendelegasian seseorang akan urusannya kepada orang lain dalam perkara yang menerima (boleh ada) perwakilan.[Syaikh Abu Bakr ad-Dimyathi, I‘ânah ath-Thâlibîn, Dar al-Fikr, Beirut.].

    Sebagai salah satu bentuk akad, agar akad wakâlah ini absah, maka harus memenuhi rukun-rukunnya. Rukun wakâlah adalah:

    (1) Ijab-Qabul dan Shighat at-Tawkîl. Akad wakâlah sempurna jika terjadi ijab dan qabul dari pihak yang berakad. Antara pernyataan ijab dan qabul harus ada kesesuaian dan terjadi dalam satu majelis akad. Dalam kesepakatan wakâlah ini juga termaktub shighât tawkîl yang menjelaskan bentuk perwakilan yang disepakati yaitu ketentuan-ketentuan perwakilannya menyangkut apa yang diwakilkan, waktu, batasan-batasan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi, dsb.

    (2) Muwakkil. Muwakkil adalah orang yang mewakilkan. Muwakkil harus memenuhi syarat-syarat orang yang sah melangsungkan suatu akad muamalat. Seseorang tidak boleh mewakilkan kecuali orang yang memiliki (hak atau wewenang) atau mampu mengelola apa yang diwakilkan. Jika tidak terpenuhi maka seseorang tersebut tidak boleh (absah) mewakilkan kepada orang lain. Jadi, muwakkil haruslah pemilik hak atau wewenang atas sesuatu atau urusan dan perkara yang diwakalahkan.

    (3) Wakîl. Seorang wakil haruslah orang yang sah melakukan akad muamalat, yaitu orang yang akil dan balig serta yang memiliki (hak) melangsungkan atau mengelola sesuatu, urusan, atau perkara semisal dengan yang diwakilkan itu untuk dirinya sendiri. Jika seseorang tidak memiliki hak tersebut maka ia juga tidak boleh menjadi wakil bagi yang lain dalam urusan atau perkara tersebut. Misal, orang non-Muslim tidak memiliki hak untuk ikut serta dalam memilih khalifah sehingga ia tidak boleh menjadi wakil untuk urusan yang sama.

    (4) Perkara yang diwakilkan. Perkara yang diwakilkan haruslah perkara yang boleh secara syar‘î, bukan perkara yang haram. Imam al-Ghazali menyatakan bahwa perkara yang diwakilkan harus memenuhi tiga syarat, yaitu: (a) perkara tersebut bisa menerima perwakilan atau bisa diwakilkan; (b) perkara tersebut menjadi milik muwakkil; (3) perkaranya harus ditetapkan jenisnya. yakni macam perkara atau aktivitasnya. dan ma‘lûm (diketahui) baik oleh muwakkil maupun oleh wakil. [Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Abu Hamid, al-Wasîth juz 3, hlm. 275-279, Dar as-Salâm, Kairo.]

    Jika kita meneliti realitas Majelis Ummat dan Pemilu, maka realitasnya merupakan akad wakâlah antara rakyat sebagai muwakkil dan orang-orang yang dipilih melalui Pemilu sebagai wakîl; Pemilu untuk memilih calon anggota Majelis Ummat itu sendiri merupakan pelaksanaan akad wakâlah. Sehingga pemilu untuk mengangkat anggota majelis Ummat merupakan suatu amal yang sah secara syar’i, karena termasuk akad wakalah, sebagaimana yang telah saya jelaskan panjang lebar diatas. WaLlahu a’lam.

    Ketiga, Tentang kemungkinan wanita sebagai anggota majelis Ummat (Majelis asy-Syûrâ), perlu dijelaskan hal-hal berikut ini:

    Majelis asy-Syûrâ merupakan wakil umat dalam menyampaikan pendapat, dan wanita secara syar’i boleh memberikan pendapatnya kepada Khalifah. Oleh karena itu wanita boleh menjadi anggota Majelis asy-Syûrâ. Dalilnya adalah sebagai berikut:

    Pertama: Tidak terdapat nash syara’ yang mengharamkan pemilihan wanita menjadi anggota Majelis asy-Syûrâ. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa hukumnya mubah. Adapun apa yang dinyatakan dalam as-Sunnah berupa sabda Rasul saw:

    لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةً

    Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaan dan pemerintahan) mereka kepada seorang wanita. [Hadis Shahîh, riwayat Imam Bukhari, lihat: Fath al-Bâri juz 16 hal 166; Sunan at-Tirmidzi, bab 75 no. 2262, juz 4 hal 527; Sunan an-Nasâ‘i, juz 8 hal 227; Musnad Imam Ahmad juz 5 hal 51].

    Hadits tersebut tidak ada kaitannya dengan Majelis asy-Syûrâ, karena hadits tersebut dinyatakan berkaitan dengan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Sedangkan Majelis asy-Syûrâ bukanlah institusi yang memegang kekuasaan atau pemerintahan, oleh karena itu hadits tersebut bukanlah dalil untuk Majelis asy-Syûrâ.

    Kedua: Pada tahun ke-13 setelah bi’tsah (diangkatnya beliau menjadi Nabi dan Rasul), yaitu tahun ketika beliau hijrah, datang kepada Beliau 75 orang muslim dari Madinah, mereka adalah 73 laki-laki dan dua orang wanita. Semuanya lalu membay’at Beliau pada Bay’at ’Aqabah II, yakni bay’at untuk perang dan bay’at politik. Dimana setelah mereka selesai membai’at, kemudian Beliau bersabda kepada mereka semua:

    أُخْرِجُوْا إِلَيَّ مِنْكُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا يَكُوْنُوْنَ عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ

    Pilihlah untukku, dua belas wakil diantara kalian, agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka. [Sîrah Ibnu Hisyâm juz 2 hal 64 cet Libanon]

    Perintah beliau ini ditujukan untuk semuanya, agar mereka memilih dari mereka semua, tidak dikhususkan bagi laki-laki saja, dan tidak dikecualikan wanita, baik dalam hal orang-orang yang dipilih maupun yang memilih. Lafazh mutlak tetap dalam kemutalakannya selama tidak datang dalil atau nash yang men-taqyîd (membatasi)-nya, sebagaimana lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak datang dalil yang mengkhususkannya. Hadits (perintah) Rasul tersebut bersifat mutlak sekaligus umum dan tidak ada dalil yang men-taqyîd (membatasi) dan men-takhshîsh (mengkhususkan). Jadi hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasul juga memerintahkan kepada dua wanita yang turut serta itu untuk memilih wakil dari mereka, dan Beliau menjadikan bagi dua wanita tersebut hak untuk dipilih sebagai wakil dari kalangan kaum muslimin.

    Ketiga: Ketika telah usai perjanjian Hudaybiyah, Rasul menjumpai sikap penolakan kaum muslim terhadap syarat-syarat perjanjian tersebut, Rasul memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban dan bercukur, dan kaum muslim menolak semua itu. Kemudian Rasul menemui istrinya Umu Salamah ra, dan menceritakan apa yang dilakukan (sikap) kaum muslim. Ummu Salamah memberikan pendapatnya; agar Beliau keluar, menyembelih hewan kurban dan bencukur, kemudian Beliau mengambil pendapat dan berbuat seperti yang dikatakan Ummu Salamah kepada beliau. Serta merta kaum muslim menyembelih kurban dan mencukur rambut, hingga mereka hampir-hampir saling melukai karena ketergopohan mereka dalam bertaqayud (berpegang) kepada perbuatan Rasul saw. [Lihat: Fath al-Bâri juz 6 hal 271-276, Kitâb asy-Syurûth ]

    Ini menunjukkan hak wanita dalam asy-Syûrâ. Rasul saw bermusyawarah dengan para wanita dan mengambil pendapat mereka. Maka wanita boleh menjadi anggota Majelis asy-Syûrâ untuk memberikan pendapatnya sebagaimana yang dilakukan Ummu Salamah ra. kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam..

    Saya Mohon tanggapan antum yang “ilmiah” ya.. jangan menampik hujjah saya ini tanpa dasar dalil dan pendapat yang kuat.. JazakaLlah Khoiran.. WaLlahu a’lam bish Shawaab.

  11. pengelolakomaht

    Pertama,

    Anda katakan :
    “Masya Allah.. Akhiy.. Kan saya sudah bilang, Pemilu untuk memilih Khalifah itu hukumnya mubah, tidak wajib..”

    lantas kenapa dimasukkan dalam pasal UU Khilafah ?, jika anda masukkan maka akan menjadi undang undang yang wajib hukumnya.

    Kedua,

    Silahkan antum lihat cuplikan antum sendiri terhadap Sîrah Ibnu Katsîr dan Sîrah Ibnu Hisyâm ya akhi…

    Disana disebutkan bahwa proses baiat itu terjadi sebelum Nabi meminta 12 wakil

    Jadi baiat aqabah bukan oleh 12 wakil akan tetapi oleh 75 warga Madinah yang mereka itu bukan wakil akan tetapi warga madinah yang bisa ikut berangkat, jadi 75 itu (termasuk wanita) tidak dipilih dengan pemilu akan tetapi spontan yang bisa dan memungkinkan untuk ikut. Jadi 75 orang itu bukan perwakilan dari warga madinah yang dipilih lewat pemilu.

    Sehingga ini tidak bisa menjadi dalil pengadaan pemilu suara terbanyak memilih anggota majelis ummat (perwakilan ummat) sebagaimana dipedomani HT selama ini, karena yang membaiat Nabi pada baiat Aqabah II itu bukan perwakilan ummat melainkan 75 warga madinah yang bukan perwakilan warga madinah dan tidak dipilih dengan pemilu.

    Untuk itu baiat aqabah tidak mungkin menjadi dalil karena baiat aqabah itu bukan oleh perwakilan yang dipilih ummat lewat pemilu tetapi baiat itu adalah ummat itu sendiri secara spontan karena waktu itu ummat Islam masih sedikit jumlahnya.

    Adapun saat ini ummat Islam banyak sehingga yang dipakai dasar adalah kondisi saat zaman khulafaur rasyidin karena saat itu ummat Islam juga sudah banyak seperti sekarang

    Lantas apa yang dilakukan khulafaur rasyidin ?

    Sistem pemilihan khalifah adalah dengan menentukan majelis ummat (ahlul halli wal aqdi) dari tokoh tokoh yang terfaqih agamanya, jadi bukan dengan pemilu seluruh rakyat memilih begitu ya akhi…

    Kemudian majelis ummat memilih khalifah baru kemudian diadakan baiat khalifah.

    Kalo saja dulu zaman khulafaur rasyidin diadakan pemilu majelis ummat maka bisa bisa yang terpilih bukan para shahabat utama bahkan bisa bisa abu sufyan yang terpilih mengingat klan mereka yang terkuat saat itu.

    Kalo RUU HT diterapkan dizaman shahabat maka khalifah pertama tentu bukan abu bakar akan tetapi muawiyah bin abu sufyan ya akhi…
    pasti ia yang menang pemilu
    karena majelis ummat pasti dikuasai oleh klan mereka dan rakyat juga mereka kuasai

    Apakah hal ini tidak jelas buat HT ?

    Sirah yang anda kutip itu benar akan tetapi kok penyimpulannya disesuaikan dengan pemikiran HT ?

    Jangan begitu ya akhi, kita lihat dalil itu dzahirnya saja, jangan dibiaskan

  12. Pertama, Akhiy, saya tidak pernah mengatakan bahwa yang membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu 12 orang, 12 orang yang diminta oleh NAbi itu adalah pewakilan diantara 75 warga Madinah yang hadir. Tolong dibaca lagi,

    أُخْرِجُوْا إِلَيَّ مِنْكُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا يَكُوْنُوْنَ عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ

    Pilihlah untukku, duabelas wakil diantara kalian, agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka.

    Kedua, Majelis Ummat yang saya maksud bukan hanya untuk membai’at Khalifah, tetapi juga memberikan muhasabah dan pertimbangan kepada Khalifah dalam Majelis asy-Syûrâ.. Akhiy, kalau saya boleh beri saran, jangan tergesa-gesa dalam berkomentar, jangan asal tulis saja tanpa ilmu yang benar, tanpa dalil yang kuat, tanpa hujjah yang syar’i..

    Selain itu, ada riwayat lainnya bahwa Ketika telah usai perjanjian Hudaybiyah, Rasul menjumpai sikap penolakan kaum muslim terhadap syarat-syarat perjanjian tersebut, Rasul memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban dan bercukur, dan kaum muslim menolak semua itu. Kemudian Rasul menemui istrinya Umu Salamah ra, dan menceritakan apa yang dilakukan (sikap) kaum muslim. Ummu Salamah memberikan pendapatnya; agar Beliau keluar, menyembelih hewan kurban dan bencukur, kemudian Beliau mengambil pendapat dan berbuat seperti yang dikatakan Ummu Salamah kepada beliau. Serta merta kaum muslim menyembelih kurban dan mencukur rambut, hingga mereka hampir-hampir saling melukai karena ketergopohan mereka dalam bertaqayud (berpegang) kepada perbuatan Rasul saw. Ini adalah Hadits Riwayat Imam Bukhari [Silahkan Lihat: Fath al-Bâri juz 6 hal 271-276, Kitâb asy-Syurûth ]

    Ini menunjukkan hak wanita dalam Majelis asy-Syûrâ. Rasul saw bermusyawarah dengan para wanita dan mengambil pendapat mereka. Maka wanita boleh menjadi anggota Majelis asy-Syûrâ untuk memberikan pendapatnya sebagaimana yang dilakukan Ummu Salamah ra. kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam..

    Ketiga, Dari komentar antum mengenai tata cara pemilihan Khalifah, maka terlihatlah dengan sangat gamblang betapa DANGKALNYA pemahaman antum mengenai hal ini menurut pendapat HT, minimal kalau antum Darisin seperti saya, antum sudah tahulah bahwa Khalifah itu harus memenuhi Syarat Pokok, yaitu Muslim, Baligh, Adil, Merdeka, Berakal, Mampu, Laki-Laki, dan juga ada Syarat-syarat Keutamaannya, yaitu diantaranya adalah Mujtahid, Berasal dari keturunan Quraisy, dll. KALAU ANTUM NGAKU PERNAH JADI SYABAB HT, DAN PERNAH NGAJI LAMA DI HT, HARUSNYA ANTUM SUDAH TAHU INI, kalau tidak, INI MENANDAKAN BAHWA ANTUM HANYA SEBENTAR NGAJI DI HT, ATAU MEMANG ANTUM HANYA NGAKU-NGAKU SAJA.. Afwan, tapi memang ini kenyataanya..

    Tolong dijawab secara ilmiah, sesuai dengan dalil, bukan hanya dengan logika-logika antum yang tidak punya dasar sama sekali.. JAzakaLlah Khoiran..

  13. pengelolakomaht

    Pertama :

    Memang anda tidak mengatakan yang membaiat Nabi itu 12 orang namun kata anda : “saya ingin mengatakan bahwa pada bai’at aqabah kedua, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perwakilan dari kabilah-kabilah yang ada, dari sinilah diambil hukum bahwa memilih anggota majelis ummat dengan pemilu itu dibolehkan”, ini berarti anda menggunakan hadits tersebut sebagai dalil pembenaran pemilu majelis ummat (perwakilan ummat) maka hal itu sama saja anda mengatakan 75 penduduk madinah itu adalah perwakilan ummat, jadi mana buktinya ?

    Sekali lagi saya sampaikan pada antum bahwa mereka bukan perwakilan ummat,

    mereka adalah penduduk madinah yang bisa ikut atau yang berkemungkinan ikut dalam haji saat itu ya akhi ?

    Justru andalah yang harus membuktikan bahwa 75 orang itu adalah perwakilan yang dipilih dengan pemilu sehingga bisa menjadi dalil pembenar pemilu majelis ummat dalam RUU khilafah HT.

    Kedua :

    Adapun Rasulullah meminta saran istri beliau hal itu bukan karena istri beliau adalah wakil ummat ya akhi, akan tetapi adalah hal yang biasa seorang pemimpin meminta saran pada siapa saja termasuk istrinya sendiri.
    Bahkan Ummu Salamah waktu itu tidak menjabat sebagai wakil ummat dan waktu itu tidak ada lembaga majelis ummat.

    Mana buktinya bahwa ummu salamah saat itu dimintai saran karena beliau adalah wakil ummat ?

    Apakah dalil meminta saran pada istri anda qiyaskan sebagai penghalalan wanita duduk di majelis ummat untuk memilih khalifah ?

    dari mana qiyas itu muncul ya akhi ?

    justru andalah yang memakai akal-akalan dalam menyimpulkan dalil

    Ketiga :

    Persayaratan khalifah itu memang haq ya akhi, tapi bila mereka yang lolos pemilu majelis ummat adalah orang-orang yang dipilih rakyat dengan pemilu maka banyak kemungkinan mereka yang terpilih itu bukan mereka yang sholih mengingat kondisi masyarakat saat ini jauh dari ilmu agama ya akhi.

    Yang melaksanakan bagaimana kategori khalifah itu kan majelis ummat ya akhi, jadi penafsiran mereka terhadap kategori itu yang bakal disesuaikan dengan kepentingan mereka.

  14. Pertama, SAYA TIDAK PERNAH MENGATAKAN BAHWA 75 Orang yang hadir pada bai’at Aqabah adalah wakil dari warga Madinah, yang dipilih oleh warga Madinah, saya tidak pernah berkata seperti itu, CAMKAN INI WAHAI AKHI!!

    Yang saya katakan adalah 12 ORANG WAKIL DARI 75 warga MADINAH yang hadir. Tetapi 75 orang ini bukan wakil dari warga Madinah, namun mereka adalah para ahlul Quwwah (pembesar) warga Madinah.

    Tolong antum baca baik-baik pernyataan saya diatas, sehingga antum tidak memlintir tulisan-tulisan saya, jika antum tetap menanggapi seperti semula, saya akan tunggu antum di yaumil hisab nanti.. Insya Allah..

    DAN TOLONG baca baik-baik hadits di bawah ini:

    أُخْرِجُوْا إِلَيَّ مِنْكُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا يَكُوْنُوْنَ عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ

    Pilihlah untukku, duabelas wakil diantara kalian, agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka.

    Jadi saya tidak perlu membuktikan 75 warga Madinah itu adalah wakil, karena sedari awal saya hanya bilang 12 ORANG WAKIL DARI 75 WARGA MADINAH YANG HADIR DALAM BAI’AT AQABAH II. antum bisa baca kan..

    Jadi bukti bahwa adanya tradisi pemilihan 12 wakil pada bai’at aqabah kedua dari 75 warga madinah merupakan suatu hal yang jelas bahwa telah terjadi pemilihan wakil rakyat.

    Kedua, Akhi yang baik hati, hadits Imam Bukhari diatas itu bukan menunjukkan tentang kebolehan adanya wanita dalam Majelis Ummat, tetapi menunjukkan HAK WANITA dalam Majelis Ummat (As-Syuura), yaitu dimintai pendapatnya.

    Sedangkan kebolehan wanita menjadi anggota Majelis Ummat bisa diketahui dari hadits :

    أُخْرِجُوْا إِلَيَّ مِنْكُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا يَكُوْنُوْنَ عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ

    Pilihlah untukku, dua belas wakil diantara kalian, agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka. [Sîrah Ibnu Hisyâm juz 2 hal 64 cet. Libanon]

    Dimana perintah beliau ini ditujukan untuk semuanya, agar 75 warga Madinah yang datang pada Bai’at Aqabah II memilih dari mereka semua, tidak dikhususkan bagi laki-laki saja, dan tidak dikecualikan wanita, baik dalam hal orang-orang yang dipilih maupun yang memilih.

    Lafazh mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak datang dalil atau nash yang men-taqyîd (membatasi)-nya, sebagaimana lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak datang dalil yang mengkhususkannya.

    Hadits (perintah) Rasul saw tersebut bersifat mutlak sekaligus umum dan tidak ada dalil yang men-taqyîd (membatasi) dan men-takhshîsh (mengkhususkan).

    Jadi hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasul juga memerintahkan kepada dua wanita yang turut serta itu untuk memilih wakil dari mereka, dan Beliau menjadikan bagi dua wanita tersebut hak untuk dipilih sebagai wakil dari kalangan kaum muslimin. Begitu Akhi.. kalau belum faham mohon dibaca lagi sampai antum faham.. Syukron katsiron..

    Ketiga, Saya kira tanggapan antum yang ketiga ini keluar dari mafahim antum, bahwa apapun yang dikatakan oleh HT adalah SALAH. Tapi tak apalah, saya mencoba menanggapinya..

    Begini Akhi, Saya berani jamin bahwa Khilafah tidak akan berdiri jika kondisi masyarakatnya seperti sekarang ini. Saya sepakat sama antum dalam hal ini, tetapi jikalau Khilafah benar-benar tegak pada saat ini, maka yang didahulukan adalah mengangkat Khalifah, bukan mengangkat Majelis Ummat, siapa yang mengangkat Khalifah? Bisa saja sekumpulan ulama dan para pemegang kekuatan, atau biasa disebut Ahlul Halli wal Aqdi, karena saya ulangi lagi, Pemilu untuk memilih Khalifah adalah salah satu cara bukan satu-satunya cara.

    Bagaimana kalau Majelis Ummat menyalahgunakan kategori yang ada? Saya berani jamin, tidak akan, Insya Allah, karena yang dimaksud MUJTAHID sudah dijelaskan panjang lebar oleh UU atau bisa dilihat langsung dari kitab-kitab ulama Ushul. Begitu juga dengan Quraisy, sudah jelas siapa yang dimaksud.

    Tentang Adil, Adil adalah lawan dari Dzalim, sedangkan Dzalim adalah tidak menjalankan Syariat Allah, sehingga makna dari Adil adalah orang yang senantiasa menjalankan Syariat Allah.

    Tentang syarat-syarat yang lain, sialhkan baca kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah. Di kitab ini telah dijelaskan secara gamblang dengan dalil-dalil dan pendapat ulama yang terpercaya.

    Silahkan antum merujuk kepada kitab tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail, karena jika antum hanya membantah Rancangan UU HT, maka saya bisa pastikan antum tidak akan mendapatkan penjelasan yang detail, oleh karena itu, silahkan merujuk kepada kitab tersebut.

  15. pengelolakomaht

    Pertama :

    Baiklah jika menurut anda 75 warga madinah itu bukan perwakilan yang dipilih dengan pemilu suara terbanyak maka berarti anda mengakui bahwa ini tidak bisa menjadi dalil pembenar pemilu suara terbanyak untuk memilih anggota majelis ummat.

    Kedua :

    Kalo begitu sekarang mari kita buktikan saja masalah kedudukan wanita dalam majelis ummat ini,

    Apakah 12 wakil yang dipilih dari 75 warga madinah tersebut ada yang wanita ya akhi ?

    Tidak ya akhi…

    Jika anda mengatakan penafsiran kata “wakil diantara kalian” dalam hadits tersebut berarti termasuk wanita maka hal itu terbukti salah.

    Sudah jelas bahwa : “Tidak akan bahagia bangsa yang dipimpin oleh wanita.” (HSR. Bukhari).
    Padahal penafsiran “wakil diantara kalian” dalam hadits tersebut adalah “…BERTANGGUNG JAWAB ATAS KAUMNYA DALAM URUSAN MEREKA”.

    Maka berarti maksud wakil disini adalah pemimpin kaum, maka tidak boleh wanita ya akhi…

    Ketiga :

    Kalo memang pemilu majelis ummat dan pemilu khalifah bukan satu satunya cara seharusnya Hizb revisi dong RUU nya, jangan karena terdapat dalam kitab mutabanat lantas tidak direvisi.

    Selain itu yang saya permasalahkan adalah proses pemilu majelis ummat dan proses pemilu khalifah dengan sistem suara terbanyak itu sama sekali berbeda dengan tata cara pemilihan khalifah di zaman khulafaur rasyidin.

    Dan memilih baiat aqabah sebagai dalil sangat tidak sesuai karena situasi dan kondisi saat itu tidak sama dengan saat ini, saat itu spontan dan darurat dan ummat Islam hanya sedikit, selain itu baiat aqabah isinya adalah ketaatan mutlak pada Rasulullah, hal ini tidak sama dengan ketatan pada khalifah, maka dari itu mestinya yang lebih bisa dijadikan dalil patokan dalam tata cara pengangkatan khalifah adalah kondisi saat khulafaur rasyidin.

    “Oleh karena itu, wajib atas kaliah berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah KHULAFAUR RASYIDIN al Mahdiyyin (para khalifah yg lurus lagi mendapat petunjuk)”. (HR. Abu Dawud dan at Tirmidzi, dan ia mengatakan, “Hadist ini hasan shahih).

  16. pak mantan/pak hanif,

    benarkah ada RUU seperti itu? bolehkah saya tau dimana saya bisa melihat naskah originalnya? (klo bisa dalam bentuk ebook or alamat website-nya juga gapapa)

    saya hanya ingin membandingkan sendiri pendapat bapak mantan ama pendapat pak hanif ini…tks…

  17. ayo teruskan diskusi cerdas dan sehat yang tidak cuma berlandaskan emosi saja

    :)

  18. pengelolakomaht

    Silahkan lihat RUU Khilafah versi HT di kitab mutabanat HT berjudul :

    Nidhomul Islam (versi arab)
    Peraturan Hidup dalam Islam (versi Indonesia)

    InsyaAllah semua syabab dan daris HT memiliki kitab tersebut, bahkan e book nya mungkin sudah ada di situs/ blog para aktifis HT mengingat ini termasuk kitab wajib mereka.

    Anda bisa coba download di :

    1. http://www.mykhilafah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=502

    2. http://osolihin.wordpress.com/2008/04/20/e-book-peraturan-hidup-dalam-islam/

    atau anda search saja di google dengan kata kunci : e book Peraturan Hidup dalam Islam

  19. Dari diskusi diatas, saya yang awam ini merasakan bahwa pendapat saudara -saudara yang masih gabung di HT, lebih lurus dan enak didengar, lebih Islami dan lebih tidak menyakitkan hati, begitulah sebaiknya seorang muslim, dalam berpendapat.

    Allah menciptakan dunia ini, dengan segala parameter dan system yang menyertai, untuk itu perlu adanya istihad, untuk menghadapi hal-hal baru yang terjadi dimasyarakat, dan tidak terjadi pada Jaman Nabi dan para sahabat, contoh operasi cesar misalnya,? apakah lantas menjadi haram, tentu dalam hal ini menjadi tugas para ulama dalam membuat produk hukum syara.

    Jadi Akhi, memang kita manusia penuh dengan kekurangan., tidak menutup kemungkinan untuk selalu diperbaiki.

    Mengkritik dan memberi saran dengan sesama muslim,sebaiknya dengan penuh rasa persaudaraan, dengan demikian akan menjadi harum…

    Jadi ingin ngaji HT nich-kayaknya program-programnya cukup bagus

    Syukron.

  20. pengelolakomaht

    Pertama :

    Jika benar anda awam maka saya sarankan anda tidak mengikatkan diri pada kelompok manapun dan jagalah netralitas anda dalam ber Islam.

    Islam itu tidak identik dengan kelompok tertentu.

    Tapi Islam itu ada pada al Qur’an dan as Sunnah semata.

    Pelajarilah al Qur’an dan as Sunnah langsung dari kitab-kitab ulama pendahulu Islam, jangan pelajari melalui kelompok-kelompok tertentu yang masing-masing memiliki pemahaman yang berbeda.

    Saya jamin siapa saja yang mencari kebenaran langsung dari DZAHIR nash-nash al Qur’an dan as Sunnah, tanpa intervensi kelompok kelompok tertentu, maka ia akan selamat dunia dan akhirat, insyaAllah.

    Kedua :

    Selama diskusi saya selalu mencari titik temu, misalnya saat diskusi tentang dalil al Qur’an dari tema hadits ahad, saya sudah tawarkan titik temu kesimpulan, namun sayang hingga kini para aktifis HT malah tidak mau menjawabnya dan berhenti seketika itu juga.

    Sebagai manusia biasa mungkin dalam penyampaian saya ada yang kurang baik atau kurang benar silahkan ditunjukkan, insyaAllah saya akan dengan senang hati merevisi dan meminta maaf, namun sampai sekarang pun tidak ada yang secara konkrit menunjukan dimana kata kata saya yang tidak baik atau tidak benar itu.

    Wallahul musta’an

  21. Kepada pengelola blog ini, saya punya hadiah untuk antum, silahkan baca:

    Kapan Penguasa Tidak Boleh Ditaati?

    ……….. …………. …………. [15].

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan Dr. Muhammad Khair Haekal di atas dapatlah disimpulkan bahwa penguasa-penguasa yang menjadikan aqidah kufur sebagai asas negara –semacam demokrasi dan sekulerisme–, serta menerapkan aturan-aturan kufur telah terjatuh kepada tindak ”kekufuran yang nyata” (kufran shurahan), walaupun secara individu mereka masih mengerjakan sholat. Begitu pula jika mereka tidak lagi menyeru rakyat untuk menegakkan sholat dengan cara menegakkan sanksi bagi orang yang tidak mengerjakan sholat; atau jika mereka sudah mengubah salah satu sendi dari Islam; maka dalam kondisi semacam ini mereka tidak boleh ditaati, bahkan kaum Muslim wajib memisahkan diri dari mereka dan memakzulkan mereka jika memungkinkan.

    Pendapat ini sejalan dengan penjelasan Imam Syaukaniy ketika menafsirkan firman Allah swt, surat An Nisa’ ayat 59;

    “وأولي الأمر هم : الأئمة ، والسلاطين ، والقضاة ، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية”

    “Ulil amriy adalah para imam, sultan, qadliy, dan setiap orang yang memiliki kekuasaan syar’iyyah[16] bukan kekuasaan thaghutiyyah[17]”.[18]

    Walhasil, penguasa-penguasa di negeri-negeri kaum Muslim saat ini telah terjatuh ke dalam kekufuran yang nyata. Kaum Muslim wajib memisahkan diri dari mereka, tidak memberikan ketaatan kepada mereka, dan dengan sekuat tenaga berjuang untuk mengganti system kufur tersebut menjadi system Islam. Inilah pendapat yang lurus, suci, dan dipegang oleh para ulama-ulama wara’.

    Sayangnya, ketentuan semacam ini telah dikaburkan dan diselewengkan oleh ulama-ulama salatin yang rela berkhianat terhadap umat Islam untuk melanggengkan eksistensi penguasa dan pemerintahan kufur melalui fatwa-fatwa culas dan penuh dengan pengkhianatan. Ulama-ulama ini tidak segan-segan dan malu-malu menyerukan kepada umat Islam agar mereka tetap mentaati penguasa-penguasa sekarang, padahal para penguasa itu telah terjatuh ke dalam “kekufuran yang nyata”. WaLlâhu al-Hâdiy al-Muwaffiq ila Aqwâm al-Thâriq. (Syamsuddin Ramadhan, Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia).

    ——————————————————

    [15] Dr. Mohammad Khair Haekal, al-Jihaad wa al-Qitaal fi al-Siyaasah al-Syar’iyyah, juz 1, hal. 130-131. Buku ini merupakan desertasinya untuk meraih gelar doctor dari Kuliah al-Imam al-Auza’iy, pada al-Dirasah al-Islaamiyyah di Beirut pada tahun 1412 H. Desertasi ini meraih gelar imtiyaaz ma’ al-tanwiih (summa cum laude); bahkan jika ada gelar yang lebih tinggi daripada summa cum laude tentu beliau akan meraihnya.

    [16] Kekuasaan atau pemerintahan yang didasarkan pada aqidah dan syariat Islam.

    [17] Kekuasaan atau pemerintahan yang didasarkan pada aqidah dan system kufur.

    [18] Imam al-Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2, hal. 166.

  22. pengelolakomaht

    PERTAMA :

    Jazakallah atas masukannya, dan saya menghormati takwil dari Dr. Muhammad Khair Haekal yang anda kutip diatas, sebagai bentuk relatifitas, dalam artian dia bisa benar namun juga bisa salah.

    Namun saya tidak suka ber takwil karena takwil itu sama dengan asumsi belaka, saya lebih cenderung mencukupkan pada dzahir nash al qur’an dan hadits. Untuk itulah saya bangga disebut dzahiri meskipun itu madzhab yang minoritas.

    Dzahir nash hadits mengatakan :

    1. “Akan ada sepeninggalku nanti para penguasa yang mereka itu tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada diantara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan namun berbadan manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas olehnya, maka dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman, 3/1476, no. 1847)

    2. “Seburuk-buruk penguasa kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian mencaci mereka dan mereka pun mencaci kalian.” Lalu dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang (memberontak)?” Beliau bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Dan jika kalian melihat mereka mengerjakan perbuatan yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya dan jangan mencabut/meninggalkan ketaatan (darinya).” (HR. Muslim, dari shahabat ‘Auf bin Malik, 3/1481, no. 1855)

    Jadi menurut DZAHIR nash hadits diatas penguasa penguasa negeri muslim sekarang tidak bisa dikatakan kafir,

    Bagi saya dzahir hadits adalah kepastian yang datang dari lisan Nabi, sedangkan takwil yang anda kutip adalah relatif (bisa benar bisa salah), sehingga saya memilih dzahir hadits.

    KEDUA :

    Apa yang anda tuliskan tidak sesuai dengan tema diskusi dan terlalu panjang lebar, sehingga saya sarankan anda memuatnya di blog anda sendiri.

  23. “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir”. ( Al Mai­dah: 44)

    Jadi pembahasan ini sangat penting, sebab persoalannya bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam manjadi kufur. Lalu siapa penguasa yang terkena ayat ini? Dan dalam kondisi bagaimana dia bisa menjadi kafir?

    Sesungguhnya kata ‘Yahkumu’ dalam ayat tersebut, serta ayat-ayat lain yang terkait dengan konteks yang sama seperti firman Allah:

    “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang dholim”. ( Al Mai­dah: 45)

    Juga firman Allah:

    “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang ditu­runkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik”. ( Al Maidah: 47)

    kata tersebut mencakup siapa saja yang memiliki otoritas dan kekuasaan untuk memutuskan suatu masalah serta menerapkan­nya, baik sebagai kepala negara, atau salah satu perangkat­nya, seperti mentri atau orang-orang yang mendapatkan kekua­saanya dari mereka. Setiap orang yang memiliki otoritas untuk memutuskan dan menerapkan masalah tersebut, termasuk dalam pengertian kata ‘Yahkumu’ dalam ayat di atas dan berbagai ayat lainya. Siapa pun yang memutuskan dan member­lakukan suatu masalah dengan cara yang tidak diizinkan oleh Allah, maka dia orang yang berhukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah. Baik karena lupa dan bodoh, atau karena tahu tetapi sengaja melakukannya. Baik menghalalkan karena ada udzur, ataupun memberlakukan selain syari’at Allah dengan rasa puas dan tentram (tidak merasa bersalah). Bila orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah secara sengaja dan membenarkan apa yang dilaku­kannya, maka jelas dia telah kafir dan telah keluar dari agama Islam.

    Mari kita perhatikan penguasa-penguasa di negeri Islam di antaranya adalah Yordania. Apakah mereka meninggalkan hukum-hukum syara’ yang qhoth’i, kemudian mereka membuat hukum-hukum Barat atau Timur yang lain? Jelas. Apakah mereka mengakui, bahwa mereka meninggalkan hukum-hukum syara’ kemudian membuat yang lain, dengan penuh kemauan mereka dan dengan sikap qana’ah (rasa menerima) mereka? Jelas. Maka mereka adalah kafir, dan tidak mungkin dikleim yang lain. Hanya saja mungkin segelintir mereka bisa terhindar dari kekufuran namun, jelas tidak dapat terhindar dari kefasikan dan kemaksiatan.

    Mari kita perhatikan anggota-anggota dewan perwakilan, yang mereka sebut dengan dewan legislatif. Mereka telah mengadopsi perundang-undangan dan hukum-hukum yang jelas bertentangan dengan nas-nas Islam yang qhath’i, baik sumber maupun artinya. Mereka jelas-jelas mengadopsi kekufuran yang riil. Maka, setiap anggota yang mengekspose dengan bangga dan ridho, tindakan-tindakanya tersebut serta mendorong pengambilan hukum dan perundang-undangan kufur maka jelas dia kafir. Dan tidak dapat dikleim yang lain.

    Kemudian, mari kita amati sekelompok ulama’ salathin, ulama’ penguasa di tiap-tiap negara kaum muslimin. Kita akan mendapati penguasa mendekati masyarakat dan penguasa menon­jolkan ulama’ salathin bahwa mereka adalah orang-orang ahli ilmu Kemudian penguasa tersebut merujuk kepada mereka dalam persoalan penafsiran agama serta meminta mereka untuk menge­luarkan fatwa sesuai dengan keinginan penguasannya. Mereka adalah orang-orang yang menjadi kepercayaan penguasa atau bagian dari sistem, serta salah satu corongnya. Mereka ini adalah kelompok yang paling berbahaya di tengah-tengah umat.

    Umumnya mereka bukan ulama’. Sebab ulama’ adalah pewa­ris para nabi dan orang alim adalah orang yang bertakwa. Firman Allah:

    “Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya adalah para ulama’.”

    Umumnya mereka adalah orang-orang munafik, yang berusaha menakwilkan agama dan membelokkannya agar sesuai dengan kemauan atasan mereka, para penguasa tersebut. Di Yordania, kita temukan kelompok seperti ini dan orang-orang pun sudah mengetahuinya. Di Suriah, kita juga menemukan kelompok seperti ini dan orang-orang pun telah mengenalnya. Di Irak, di Mesir, di Saudi, di Libya dan di hampir setiap negara Islam kita temukan kelompok seperti ini. Bagaimana hukum mereka dan orang-orang seperti mereka menurut hukum Allah, bila orang alim yang ‘paling taqarrub’ ini mendorong secara langsung terhadap perundang-undangan yang bertentangan dengan nas syara’ yang qhoth’i. Baik sumber maupun maknanya. Dia juga menghiasinya agar bisa dipakai. Maka, orang alim– yang sebenarnya bodoh ini– adalah kafir, tanpa sedikitpun keraguan. Sekalipun dia berpuasa, sholat, hajji, dan zakat serta diduga seorang muslim. Maka, dia adalah kafir-munafik. Berapa banyak orang munafik yang tidak menyadari kebobrokan­nya dan tidak menyadari ketololannya.

    Dan berapa banyak orang kafir menduga bahwa dia telah melakukan kebaikan. Bacalah firman Allah dalam surat Al Kahfi ini:

    “Katakan (Muhammad): ‘Apakah kalian mau kami beri kabar tentang orang-orang yang merugi perbuatanya. Orang-orang yang upaya mereka dalam kehidupan dunia ini telah tersesat, dan mereka selalu mengira, bahwa mereka melakukan kebaikan”.

    Seorang muslim, baik penguasa ataupun rakyat jelata, tidak mungkin meninggalkan syari’at Allah dan dia mebuat hukum sendiri selain hukum Allah dengan ridla dan tentram. Bila dia melakukannya, maka dia bukanlah seorang muslim. Ini adalah firman Allah yang jelas-jelas qath’i dalam hal ini: “Maka demi Tuhanmu, mereka sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim terhadap apa yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak menemukan dalam diri mereka keberatan sedikitpun terhadap apa yang telah kamu putuskan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.

    Bangkitlah, hai kaum muslimin rahimakumullah. Berapa banyak persoalan yang kalian kira remeh, namun di sisi Allah termasuk masalah yang besar. Maka, boleh jadi ada persoalan yang dapat mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya dan dia tidak mengetahuinya. Kemudian setelah itu, tidak ada gunanya dia banyak berpuasa ataupun sholat. Allah telah memberitakan kepada kita tentang ahli kitab. Kita telah menemukan firman-Nya:

    “Mereka menjadikan rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka sebagai Tuhan selain Allah”.

    Ketika Rasulullah saw. ditanya bagaimana mereka menjadikan­nya sebagai Tuhan-tuhan, beliau menjawab:

    “Mereka menghalalkan yang diharamkan dan mengharamkan yang dihalalkan kepada mereka, lalu mereka pun mentaatinya”.

    Lihatlah, apakah penguasa-penguasa kalian saat ini berani menghalalkan yang diharamkan, dan mengharamkan yang dihalalkan. Dan apakah kalian tetap mentaati mereka? Tidak ragu lagi, mereka jelas menghalalkan banyak hal yang telah diharamkan oleh Allah. Dan mengharamkan banyak hal yang telah dihalalkan oleh Allah. Tetapi, apakah kalian rela dengan sepenuh hati kalian, terhadap hal itu? Bila kalian melakukannya, kalian berarti telah menjadikan mereka sebagai Tuhan-tuhan selain Allah. Dan kami berlindung kepada Allah dari hal itu.

    Rasulullah saw. bersabda:

    “Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tanganya. Bila tidak kuasa maka hendaklah merubah dengan lisannya. Bila tidak kuasa maka hendaklah merubah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”

    Dalam riwayat lain:

    “Dan di luar itu, sudah tidak ada lagi sebutir keimanan pun.”

    Penguasa-penguasa itu adalah pangkal kemungkaran. Sistem mereka adalah sumber kemungkaran. Bila seorang muslim lemah untuk merubah dengan tangan dan lisanya, maka sebenar­nya dia tidak boleh lemah untuk membencinya serta menging­kari dosa untuk merubah dengan hatinya. Bila dia tidak pernah benci terhadap kemungkaran tersebut dan diingkari dalam hatinya, maka hatinya jelas kafir, yang di dalamnya sudah tidak lagi terdapat iman.

    Dari sini, jelaslah bahwa mayoritas penguasa kaum muslimin saat ini bukan lagi berbuat maksiat, ataupun fasik saja. Tetapi mereka adalah kafir yang jelas-jelas kufur yang telah mengeluarkan mereka dari agama Islam. Dan jelaslah, bahwa tinta dan lidah yang berusaha membersihkan penguasa-penguasa serta sistem-sistem kufur yang mereka praktekan adalah tinta dan lidah yang pemilikny adalah orang-orang munafik dus kufur. Kekufuran mereka jelas. Yang bisa menge­luarkan mereka dari agama Islam. Jelaslah pula, bahwa orang yang menerima penguasa-penguasa beserta rela terhadap sistem kufur yang mereka praktekkan dengan hati yang rela adalah kafir. Yang kekufurannya jelas, dus telah mengeluarkan dirinya dari agama Islam. Ya Allah, kami memohon ampunan dan keselamatan kepadamu.

  24. saya rasa Blog ini hanya untuk cari sensai tapi gpp aku senang setidaknya aku bisa memposting banyak tulisan disini lumayan kan bisa dibaca banyak orang. kan lumanyan tul ga? :-)

  25. betul bung saif. setidak-tidaknya buat saya pribadi bisa menghemat waktu untuk tidak perlu surfing lagi di dunia maya mencari-cari artikel menarik…

    btw, tulisan panjang dan lebar yang diposting ini, tulisan sendiri apa forward-an ya?? yah biar ga lucu aja ngasih koment ke mas saif padahal bukan mas saif sendiri yang menulis he..he….tul ga???:-)

    salam kenal

  26. saif1924 berkata:
    “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir”. ( Al Mai­dah: 44)

    Jadi pembahasan ini sangat penting, sebab persoalannya bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam manjadi kufur. Lalu siapa penguasa yang terkena ayat ini? Dan dalam kondisi bagaimana dia bisa menjadi kafir?

    Jawaban:

    Tidak semua yang melakukan perbuatan kufur langsung menjadi kafir.

    Karena jika begitu saja menelan ayat ini bulat – bulat tanpa pemahaman salafus sholeh, maka konswekuensinya dipastikan tidak ada satupun yang beriman di bumi ini kecuali hanya sedikit saja dari mereka, karena ayat itu tidak hanya menyebut penguasa tapi “barangsiapa yang berhukum”, artinya bukan hanya penguasa, kita semua pun jika tidak berhukum dengan hukum Allah bisa terkena.

    Berarti antum tidak mengetahui sejarah, argument – argument diatas pernah digunakan oleh Khawarij untuk mengkafirkan Kepemimpinan sahabat Ali bin Abi Thalib. Disebabkan pemahaman yang membabi buta

    Ada hadits / atsar yang menceritakan dialog panjang antara Sahabat Ibnu Abbas dengan Kaum Khawarij, disertai bertaubatnya 5000 orang dari kalangan mereka.

    ———————————-

    Saya tidak menuduh bahwa antum mengikuti khawarij, tapi antum tetap berhati – hati terbawa mengikuti cara mereka.

    Benar, saya setuju dengan antum bahwa Indonesia ini tidak menganut hukum Islam secara keseluruhan, tapi ini tidak menjadikan para pelaksananya menjadi kafir sehingga menggelari negara ini sebagai negara kafir.

    Ada kaidah yang diajarkan oleh Ibnu Abbas ra. Yaitu Kuffrun duna Kufrin, “Kekufuran dibawah kekafiran”. Perbuatan Kufur yang tidak menyebabkan seseorang divonis Kafir.

    Artinya, saya melihat permasalahan kelompok – kelompok dalam Islam terjadi disebabkan mereka tidak pernah mengetahui sejarah yang seseungguhnya pada 3 masa awal Islam. Tidak mengetahui ilmu yang berfaidah, hanya mengambil sedikit saja disebabkan jauh dari Ulama.

    ———————————

    saif1924 berkata :

    Dari sini, jelaslah bahwa mayoritas penguasa kaum muslimin saat ini bukan lagi berbuat maksiat, ataupun fasik saja. Tetapi mereka adalah kafir yang jelas-jelas kufur yang telah mengeluarkan mereka dari agama Islam. Dan jelaslah, bahwa tinta dan lidah yang berusaha membersihkan penguasa-penguasa serta sistem-sistem kufur yang mereka praktekan adalah tinta dan lidah yang pemilikny adalah orang-orang munafik dus kufur. Kekufuran mereka jelas. Yang bisa menge­luarkan mereka dari agama Islam. Jelaslah pula, bahwa orang yang menerima penguasa-penguasa beserta rela terhadap sistem kufur yang mereka praktekkan dengan hati yang rela adalah kafir. Yang kekufurannya jelas, dus telah mengeluarkan dirinya dari agama Islam. Ya Allah, kami memohon ampunan dan keselamatan kepadamu.

    Jawaban :

    Hati – hati dengan perkataan antum ini, karena ini sudah sangat jelas ciri khas khawarij.

    Kalau antum hanya mengatakan, mereka para penguasa adalah orang – orang yang melakukan perbuatan kufur, itu tidak mengapa.

    Tapi pernyataan antum, “dus telah mengeluarkan dirinya dari Islam”. Hati – hati dengan ini, karena sudah jelas menuduh seseorang kafir.

    Rosululloh telah bersabda: “Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai orang kafir’, maka akan kembali (kalimat tersebut) kepada salah satu dari mereka berdua.” (HR. Bukhori no 6103 dan Muslim no 60)

    Coba antum pahami hadist ini,

    “Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang muda-muda umurnya. Pendek akalnya. Mereka mengatakan ucapan sebaik-baik manusia. Merek a membaca Al Qur`an , tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka lepas dari agama mereka seperti anak panah lepas dari buruannya.” (Bukhari no. 3611 dan Muslim no. 1066.)

    Kalimat “Mereka mengatakan ucapan sebaik-baik manusia”, yaa mirip sekali dengan khawarij yang mengatakan “Tegakkan Hukum Allah”.

    Tapi, apa yang dikatakan jauh dengan apa yang diperbuat.

    Wallahu’alam

    ——————————-

    Saya punya artikel, yang judulnya, “Awas Faham Khawarij menjakiti Harakah Islamiyah”

    Kirim email saja ke abdillah81@yahoo.com, dengan subjek “Awas Faham Khawarij”

  27. “Kalau antum hanya mengatakan, mereka para penguasa adalah orang – orang yang melakukan perbuatan kufur, itu tidak mengapa.”

    Tambahan, – walau ini tidak boleh disebutkan dimuka umum karena akan terkena hadist yang melarang menjelek – jelekkan penguasa.

    Bagaimanapun sebagian besar para penguasa negeri ini adalah orang yang sholat, shaum, berlebaran, bersedekah dan bersilaturahmi.

    wallahu’alam

  28. Menarik apa yang dituliskan di sini. Khusus catatan mengenai buku Dr. Muhammad Khair Haekal (MKH),…. saya pernah memberi beberapa catatan atas bukunya tersebut. Bagi orang yang tidak pernah merujuk pada kitab asli, tentu apa yang ditulis oleh Dr. MKH banyak membuat terpesona karena beberapa referensi yang ditampilkan. Namun,…… ketahuilah ya akhi,…. banyak sekali istidlal dan istinbathnya yang salah. Beliau bahkan beberapa kali memberikan tarjih yang justru tidak ada pendahulunya di kalangan salaf. Intinya,….. isi buku Dr. MKH tidaklah se-“wah” tampilannya. Terutama dalam analisa istinbathnya…. Contoh kecil saja di lembar-lembar pertama ketika ia membahas tentang definisi syar’i Jihad. Penelaahannya tidaklah komprehensif dimana kemudian ia menyimpulkan bahwa definisi jihad itu sebatas pada makna perang saja. Panjang ulasan jika uraiannya ini dikomentari. Silakan mampir di Blog saya. Sebagiannya telah saya tuliskan. Allahul-Musta’an.

    NB : Sebagai ancang-ancang agar tidak dikatakan : “antum tidak tahu buku tersebut, jadi jangan banyak komentar” ; maka saya pernah membaca buku tersebut yang dalam edisi terjemahan berisi dua jilid dengan judul : “Jihad dan Perang Menurut Syari’at Islam Buku Pertama” karangan Dr. Muhammad Khair Haekal, Penerbit Pustakan Thariqul-‘Izzah, Cet. I, Syawwal 1424/Desember 2003.

  29. Saya cuma meluruskan keruwetan berfikir mas saif,

    Anda harus tahu bahwa ayat tersebut tidak untuk penguasa melainkan untuk kaum muslimin secara umum.

    Jadi siapa saja kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia bisa kafir bisa dzalim bisa fasik.

    Nah untuk menentukan kategori kafir, dzalim, dan fasik, kita janganlah pakai akal.

    Namun lihat bagaimana sikap Nabi dan shahabat terhadap seorang muslim yang tidak berhukum dengan syariat Islam.

    Kafir itu berarti ingkar.

    Dan keingkaran seseorang itu ada yang menyebabkan ia keluar dari Islam (kufur akbar/ kufrun bawaahan)
    namun ada juga yang tidak menyebabkan ia keluar dari Islam (Kufur ashgar/ kufrun duna kufrin).

    Nah apakah al maidah 44 yang mengatakan siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia kafir tersebut bermakna keluar dari islam atau tidak ?

    Batasan keluar dari Islam atau tidak menurut Nabi ternyata adalah ucapan laa ilaaha illallaah

    Nabi berkata : Tidaklah ada seseorang manusia mengucapkan laa ilaaha illallaah kemudian ia mati dengan menetapi ucapan itu kecuali ia masuk surga.
    Lalu bertanyalah Abu Dzar : Meskipun orang tersebut berzina dan mencuri ?
    Nabi menjawab : Meskipun ia berzina dan mencuri.
    (HSR Bukhari Muslim dari abul aswad dari abu dzar)

    Orang suka berzina dan mencuri berarti termasuk orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, namun selama ia mengucap laa ilaaha illalaah dan tetap pada ucapan itu, ternyata kata Nabi ia tidak keluar dari Islam.

    Padahal Nabi juga berkata : Tidaklah akan berzina seorang pezina pada saat akan berzina ia beriman, dan tidaklah akan mencuri seorang pencuri pada saat akan mencuri ia beriman. (HSR Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)

    Berarti orang yang berzina dan mencuri bukanlah orang yang beriman alias orang yang ingkar (kafir) namun kekafirannya adalah kafir kecil (kufur ashgar) yang tidak membuat ia keluar dari Islam dan ia masih dianggap muslim.

    Nah seperti itulah juga makna kafir dalam al maidah 44.

    Jika anda mengartikan kafir dalam al maidah 44 berarti keluar dari Islam, maka akan rusaklah agama anda seperti agamanya para haruriyah yang mengatakan Muawiyah tidak berhukum dengan hukum Allah dan Ali juga demikian.

    Pendapat anda ini identik dengan haruriyah yang mudah mengkafirkan orang.

    Apakah HT se ngeri itu ? Wallahul musta’an

  30. saya sangat awam. tapi saya melihat dari jalannya diskusi di atas, ternyata jawaban orang HT sangat memuaskan saya, dan sangat mematahkan argumen dari pengelola situs ini. silah kan diskusi, keluarkan argumen masing-masing, namun jangan sampai keluar kata-kata kotor, kasar atau melaknat. toh nanti juga pembaca seperti saya tau kok mana yang argumennya kuat dan mana yang lemah. mana yang santun dan mana yang emosi. tapi untuk diskusi ini termasuk diskusi sebelumnya, ana masih berkesimpulan orang HT masih pemenangnya. (fastabiqul Khairat kan!) tapi yang jelas bukan cari menag kalah ya kan! tapi cari Ridha Allah SWT! biar kalian semua dapat pahala dan Ridha-Nya! amiin

  31. pengelolakomaht

    Hidayah kembali kepada Allah saudaraku,

    Saya tidak tersinggung dengan koment anda yang sepertinya semangat sekali membela HT

    Tapi saya cukup sedih karena saya tidak mampu menjembatani hidayah buat anda,

    Sungguh sayang jika anda pada akhirnya tidak meyakini pertanyaan malaikat munkar nakir dalam kubur karena syaikh Taqiyyuddin (pendiri HT) mengharamkan meyakininya.

    Sungguh sayang juga jika anda iseng-iseng membaca dan melihat gambar porno karena HT tidak melarangnya dan beberapa syabab HT memubahkannya.

    Sungguh sayang jika akhirnya anda mendukung khilafah HT yang sistem pemerintahan nya berbeda dengan sistem pemerintahan para khulafaur rasyidin.

    Sungguh sayang jika pada akhirnya anda ikut serta dalam kudeta HT terhadap pemerintahan yang eksis saat ini sehingga jika tidak anda yang menghukum mereka maka mereka yang menghukum anda, jika tidak anda yang melukai mereka maka mereka yang melukai anda, jika tidak anda yang membunuh mereka maka mereka yang membunuh anda, padahal anda dan mereka sama sama muslim.

    Apakah karena ketidak mampuan saya berhujjah hingga anda terjebak dalam perilaku yang demikian ?.

    Wallahu a’lam wahuwal musta’an

    Semoga hidayah dimudahkan untuk kita semua.

  32. Saya tidak membela HT. Ingat, saya hanya melihat sejauh jalannya diskusi argumen orang HT menurut saya (ingat sekali lagi menurut saya) lebih kuat dibandingkan antum.

    Saya masih terus berselancar mengikuti semua diskusi di situs ini. kalau nanti ada pendapat antum yang memang lebih kuat dibandingkan orang-orang HT, dengan berani akan saya katakan pendapat saudara pengelola lebih kuat (rajih) daripada Hizbut Tahrir.

    “…bil hikmah wal mauidzoh….wa JADILHUM billati hiya ahsan”

    saya biasa saja kok, ga semangat-semangat amat! di comment pertama itu ada kesalahan penulisan, jadi saya kasih comment yang tulisannya udah bener. lihat lagi deh!

  33. pengelolakomaht

    Alhamdulillah anda masih terus mencari hidayah,

    Setahu saya saya selalu menjawab semua hujjah para aktifis HT dan setahu saya merekalah justru yang menghindar dan tidak mau lagi koment ketika akan hadir sebuah kesimpulan indah.

    Contohnya setelah saya berdiskusi panjang lebar dengan akh hanif (tentang dalil al Qur’an dari aqidah hadits ahad) dan ketika sudah sampai tahap kesimpulan beliau tak lagi mau menjawabnya.

    Coba antum tunjukkan hujjah HT yang mana yang tidak bisa saya jawab dengan cantik dan hujjah saya yang mana yang dipatahkan dengan cantik oleh HT.

  34. “Lissanul Haal afshahu min lisaanil maqaal”
    ‘Mulut’ KENYATAAN lebih fasih berbicara daripada ‘mulut’ PERKATAAN.

    Inilah kata mutiara arab yang sangat bijak dan santun untuk mengihina para pengacau. Yang banyak bicara salah dan lepas dari kenyataan dari apa yang ia katakan. Nau’dzubillah mindzaalik, semoga kita tidak termasuk menjadi orang-orang seperti itu. Selamanya.

    Melalui tulisan, Anda (pengelolakomaht) memuji-muji diri sendiri padahal kenyataannya cara-cara Anda sangat tidak terpuji. Selain emosi Anda mengambil cara-cara yang tidak terpuji sbb:
    1. Mengutip sebagian pendapat kelompok lain tanpa mengutip bagian lainnya lagi.
    2. Mengklaim orang terhadap apa yang tidak menjadi kenyakinan, perkataan, dan perbuatannya.

    Dengan teknik busuk ini Anda (pengelolakomaht) memelintir kemudian menyerang kelompok lain. Sungguh ini adalah racun mematikan bagi ummat Islam. Mereka Menghina, mencerca ummat Islam yang Ikhlash kepada perintah Allah SWT dan RasulNYa. Cara seperti ini persis seperti cara-cara PKI, cara-cara orientalis, dan cara-cara kaum Liberal dalam menyerang orang-orang yang ikhlash memperjuangakan tegaknya Islam, Syariah, dan Khilafah. Mereka berusaha menghambat laju dakwah Islam sedari bayi.

    Susahnya cara-cara seperti ini sudah menjadi tabiat kelompok Anda.

    Saya ingatkan kepada Anda dan kelompok Anda
    agar menghentikan cara-cara seperti itu. Cara mengkambinghitamkan kelompok lain, dengan alasan mengada-ada.

    Saya Nasihatkan kalau itu mempan, bahwa kalau mengutip sesuatu dari kitab atau apa saja dari kelompok lain janganlah serampangan. Harus lengkap dan detil, lebih bagus disertai pengakuan si empunya pendapat, bahwa pendapat demikian apa memang menjadi pendapaynya? Kalau iya baru Anda nilai pandapatnya.

    Selain itu Anda sering menyerang orang lain dalam berkelompok, padahal Anda melakukan hal yang sama (berkelompok).

    Ingat mereka berkelompok karena seruan Allah SWT. Tepatnya sesuai Al-Qur’an surat Ali Imran 104. Kalau Anda mencerca alasan mereka berkelompok apa Anda tidak takut kepada Allah SWT bahwa Dia memerintahkan ummat Islam bekelompok untuk tujuan mengajak kepada Al-Khair dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Termasuk beramar ma’ruf nahi mungkar kepada Khalifah dlm sistem negara Khilafah, maupun bukan negara Khilafah, tentu bila Khalifah telah melakukan kemungkaran, dan tidak mau mengubah kemungkarannya.

    Sebab dalam padangan sunni pemimpin tunggal mereka bernama Khalifah, sedang mereka tidaklah ma’shum sebaaimana pandangan syiah yang Anda caci. Sebab kalau khalifah dianggap ma’shum maka dia terlepas dari salah dan dosa, Kalau sudah begitu maka mereka tidak bisa dimasukkan ke meja pengadilan, persis seperti pandangan ahlu syiah. Kalau Nabi ma’shum, ya memang begitu, tetapi Khulafaur Rashidin, dan khalifah-khalifah berikutnya tidaklah terlepas dari salah dan dosa. Pada mereka bisa diterapkan sanksi hukum sebagaimana orang mukmin biasa. Dan itu sudah pernah berjalan.

    Raja Saudi dan kroni keluarganya (sekarang lebih dari 6000 orang keluarga raja Saudi yang menempati pos-pos penting kerajaan), tentu telah banyak berbuat kemungkaran, misalnya yang kasat mata adalah mereka tidak berjihad di jalan Allah ke luar negeri sebagaimana layaknya pemimpin Islam dahulu, malah mereka melakukan perjajian militer dengan AS tahun 1947 setahun sebelum berdirinya Israel, dengan perjanjian itu AS merasa ada jaminan untuk mendukung secara penuh kepada Israel untuk mendeklarasikan negaranya yang terlaknat tahun 1948, bekerjasama dengan AS dalam menyerang Irak dan Afghanistan, dan menyerahkan aset-aset penting ummat kepada penjajah kafir, tidak sungguh-sungguh membantu kelaparan suku-suku terpencil di Afrika yang juga saudara muslim.

    Tentu kemungkaran ini harus diadili dan dibawa ke pangadilan Islam yang adil, diteliti kesalahanya dan dijatuhi sanksi.

    Dalam RUUD Khilafah HT, kemungkaran semacam itu dibahas detail, pemimpin yang bertekut lutut dihadapan penjajah kafir asing kayak Saudi demikian termasuk jenis pemimpin yang sudah tidak mendeka lagi. Jadi tidak layak memimpin. Berdirinya karena ada dukungan dan kungkung kekuatan penjajah kafir.

    Orang-orang di Saudi jangankan mau berkelompok sebagaimana seruan surat Ali-Imran ayat 104 tadi. Melalukan sesuatu yang mengandung inspirasi menentng raja saja ditangkap. Di saudi main kartu yang bukan judi tidak apa-apa, tetapi main catur langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara, walaupun tanpa taruhan juga (tanpa judi taruhan).

    Mengapa? Karena Catur bisa menjadi insprirasi
    bagi rakyat jelata sekelas pion untuk menggulingkan raja. Raja mereka takut kritik. Itu lagi, para penyokongnya adalah Inggris dan AS. Nagara yang sok bebas dan terbuka. Padahal sama-sama diktatornya. Bandingkan dengan keikhlasan Khulafaur Rasyidin. Dibandingkan dengan Muawiyah saja raja Saudi itu masih jauuuuuh baina sama’ wa dasar sumur, Muawiyah itu hafal Al-Qur’an, mau mnggerakkan tentaranya menyerang romawi, dan dia tidak menghukum jariyahnya (pembantu rumahnya) yang mengritik dia dihadapan 2 menteri romawi yang sedang berkunjung ke rumahnya. Malah 2 menteri romawi itu menangis dan merasa yakin kalau suatu saat nanti Khilafah Islam akan menklukkan romawi. Karena apa? Karena 2 menteri romawi itu melihat kesadaran politik rakyat Khilafah jauh sekali lebih bagus dari pada kesadaran politik rakyat romawi. Kebiasaan kaisar2 romawi sangatlah diktator kepada rakyatnya jangankan mau mengkritik dan menasehati berbuat salah yg saja saja langsung dipenggal lehernya, menurut penuturan 2 menteri tadi. Di romawi tidak ada budaya kritik dan nasihat kepada penguasanya. Mereka iri dengan jariyah (pembantu rumah) Muawiyah yang dengan enaknya mengkritik dan menashati bahkan mengolok-olok Muawiyah merebut tahta halifah Ali dan Muawiyah tidak marah kepada jariyahnya.

    Maka wajarlah kalau abad ini adalah abad yang dipenuhi dengan kediktatoran (mulkan jabariyan). Mereka takut terhadap kelompok-kelompok yang lahir karena seruan surat Ali-Imran 104 baik Inggris, AS, maupun Saudi, sama saja. Saat ini kelompok yang paling mereka takuti adalah Hizbut Tahrir.

    Jadi wajar kalau disana rakyat yang penting beribadah ritual, makan, minum, dan buang air, dan tetapi jangan sekali-kali mengkritik atau menasehati penguasa. Padahal banyak para Khalifah terahulu bahkan Nabi sendiri minta dikritik sahabat maupun ummatnya. Jadi wajar kalau di Saudi rakyat tidak boleh berkelompok untuk menjalankan amanat dari surat Ali Imran 104. Kalau ada langsung dibabat sebelum menjadi besar. Sebagian penduduknya menyaksikan jumlah intel lebih banyak dari pada jumlah penduduknya. Kelompok yang mereka inteli adalah IM dan HT. Karena kelompok ini mencita-citakan Khilafah Islamiyyah dengan jalan tanpa kudeta dan kekerasan.

    Mudah-mudahan saja mereka yang mendukung kerajaan Saudi itu tidak berpendapat bahwa raja mereka itu ma’shum sebagaimana pendapat syiah yang mereka benci. Sehingga raja mereka tidak kebal kritik dan kemudian kebal hukum, tetapi kenyataan sekarang keadannya 180 derajat. Padahal para khalifah yang kekuasaannya lebih besar saja tidak kebal kritik dan tidak kebal hukum. Bahkan mereka meminta kritik dari rakyatnya.

    Jadi wajarlah kalau Riski Ramdani (salah satu komentator di atas) merasakan kenyataan bahwa Anda tidak sebaik dan sejantan orang-orang yang Anda jadikan musuh dalam perang pemikiran ini.

    Jika benar kita bukan pengacau ummat Islam mestinya kita perlu merasa malu memuji diri sendiri, tanpa berkaca kepada orang lain, sambil melempar tuduhan bohong. Karena orang lain lah yang melihat lebih dahulu atsar dari raut muka (jendela hati), perkataan, dan perbuatan kita. Apakah kita sudah benar-benar ikhlash karena Allah SWT. Apakah benar-benar sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan RasulNya?
    Yaa Allah Engkaulah Dzat yang berencana menolong hamba-hambaMu yang Iklash karenaMu dan benar sesuai tuntunanMu. Kami memohon bantuan dan pertolongaMu untuk bisa mendirikan institusi pengadilan yang adil di bawah negara Khilafah yang Engkau janjikan pula. Untuk mengadili para penguasa diktator yang begitu tega menjadikan ummat Islam sebagai tumbal bagi kelanggenangan kekuasaan dan kesarkahan nafsunya, termasuk para pemimpin Saudi itu.

  35. pengelolakomaht

    Fal Hatu Burhanakum ya akhi…

    Jika saya pernah berkata keji, dimana saya pernah mengatakannya?, apakah saya pernah menulis seperti anda yang menulis dan meledek dengan kata kata “PKI ARAB”.
    Saya perlu ingatkan bahwa kata kata PKI arab itu tidak akan menyinggung saya namun dapat menyinggung orang orang arab, dan jika demikian anda akan berdosa karenanya.

    Rasulullah berkata :
    “Wahai Salman! Janganlah engkau membenciku sehingga engkau berpisah dari agamamu. Salman bertanya: “Bagamana aku membencimu sedangkan dengan sebab engkau Alloh menunjuki kami?” Beliau berkata: “Engkau membenci bangsa Arab sehingga engkau membenciku.”
    At-Tirmidzi berkata: hadits hasan, tidak kami ketahui kecuali melalui hadits Abu Badar Syuja’ bin Al-Walid. (HR. At-Tirmidzi hadits no: 3927)
    Dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mencintai bangsa Arab maka karena cintakulah aku cintai mereka. Barangsiapa yang membenci mereka maka karena kebenciankulah aku benci mereka.”
    (Iqtidlo’ Shirothil Mustaqim: 155)

    Begitu pula jika saya pernah memelintirkan literatur Hizb, yang mana ?, coba tunjukkan.

    Wallahi saya menulis apa adanya tanpa ta’wil dan qiyas.

    Dan saya menulisnya dengan detail bahkan saya sertakan tahun terbit, edisi, halaman, juga paragaraf ke berapa dan baris ke berapa, semua saya tulis dengan detail agar bisa di cek kebenarannya.

    Janganlah kita menuduh tanpa bukti ya akhi, silahkan buktikan dahulu.

    Saya bukan anggota kelompok salafy manapun ya akhi, saya tidak memiliki kelompok kecuali hanya Islam.

    Adapun Saudi adalah salah satu negara dari sekian banyak negara Islam, tentunya punya sisi positif namun banyak juga sisi negatifnya, dan saya tidak mengurusi sisi sisi negatif saudi apalagi yang diucapkan oleh musuh musuh politik negara saudi, sebab jika yang dituduhkan itu benar maka hal itu ghibah tapi jika salah itu fitnah.
    Dan madharat yang muncul dengan meng Ghibah atau mem Fitnah saudi jauh lebih besar bila dibandingkan maslahatnya.

    Apalagi saya lihat kritikan anda terhadap saudi sangat bernuansa politis dan bukan dalam koridor syariat, misalnya anda katakan Saudi melakukan nepotisme besar besaran dalam pemerintahan, apakah syariat melarang nepotisme ? mana dalil haramnya nepotisme ? Dalil yang ada hanyalah larangan menyerahkan urusan bukan pada ahlinya bukannya nepotisme.
    Begitu juga bekerja sama dengan kafir pun pernah dilakukan Nabi saat mempertahankan Madinah dari serangan Quraisy Makkah dan sekutunya lantas apakah saudi tidak boleh meminta bantuan AS untuk mempertahankan diri dari serangan Irak ? Mana dalilnya ? Selama perjanjian itu tidak merugikan Islam (dalam hal ini kaum muslimin saudi) kan sah-sah saja. Apakah anda lebih suka jika kaum muslimin di hantam rudal scud saddam ? apakah anda lebih suka Haramain di bombardir Saddam ?

    Islam mengajarkan bahwa sisi sisi negatif muslim hanya boleh diperbincangkan pada khalayak jika madharat yang lebih besar akan muncul terhadap kaum muslimin jika itu ditutupi.

    Untuk itulah saya disini mendiskusikan tentang madharat dari kesalahan pandangan Hizb dimana jika tidak saya sampaikan akan terjadi kerusakan agama yang besar terutama dari pondasi aqidah ummat dan dari beberapa syariat Islam juga dari sisi pertumpahan darah sesama muslim yang bisa terjadi saat Hizb melakukan upaya pengambil alihan kekuasaan dari sesama muslim.

    Semua hal yang saya tulis insyaAllah semata-mata realita apa adanya dengan didukung data data dan bukti yang bisa di cek sendiri oleh pembaca sejauh mana kebenarannya.

    Tunjukkanlah dimana letak salahnya.
    Silahkan…

  36. Assalamu’alaikum
    salam kenal tuk mantan HT

    sabar ya ustadz, karakter mereka(HTIst) memang seperti itu,jarang-jarang ada orang HTI yang hatinya bisa terbuka dan selembut antum, moga-moga aja hati mereka tidak sampai mati karena keseringan berdebat dengan saudaranya.

    ane simpatik dan kagum sama antum,hujjah antum lengkap, objektif dan tak lepas dalam koridor syar’i, kalau ane bisa menjangkau antum ane ikhlas tuk menjadi mutarobbi tsaqofy nya antum.

  37. hihihi….lucu juga baca bagian yang pengelola blog ini langsung meloncat membahas mengenai perwakilan.

    Dari yang membahas 12 orang yang dijadikan wakil, lalu karena sudah dibuktikan oleh hanichi bahwa memang 12 orang itu wakil dari 75 orang yang hadir saat itu lalu pengelola mengalihkan masalahnya menjadi wanita dan perwakilan. hihi…

    pantesan sama hanichi gak ditanggapi lagi……
    kayaknya hampir semua yang gak ditanggapi lagi, baik itu soal hadits ahad dsb disini karena seperti itu deh……

    masukan aja…..

  38. pengelolakomaht

    Bukankah untuk perkara pemilu memilih perwakilan ummat sudah selesai dibahas dengan hasil diakui atau tidak ternyata tidak ada dalil pembenar pelaksanaan pemilu suara terbanyak untuk memilih majelis ummat (perwakilan ummat) .
    Kemudian beralih ke tema wanita karena saudara hanif juga menanyakan itu. InsyaAllah saya hanya menjawab pertanyaannya saudara hanif dan justru saya berupaya mengembalikan ke tema nya, semua pertanyaan saudara hanif sudah saya jawab saudaraku, silahkan di cek ulang

    Saudara Hanif menggunakan dalil tersebut untuk menguatkan pasal RUU HT sebagai berikut :

    Bab Khalifah pasal 33 dikatakan :

    Tata cara pengangkatan khalifah sebagai berikut :

    (a). Anggota majlis ummat dari kalangan kaum muslimin mengajukan beberapa calon untuk kedudukan ini, lalu nama-nama mereka diumumkan dan kaum muslimin diminta untuk memilih salah satu diantaranya.
    (b). Hasil pemilihan diumumkan sehingga kaum muslimin mengetahui siapa yang mendapat suara terbanyak dari para calon.
    (c). Anggota majlis ummat tersebut segera membai’at siapa yang mendapatkan suara terbanyak sebagai khalifah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.

    Bab Majlis Ummat pasal 102 dikatakan :

    Anggota Majlis Ummat dipilih melalui Pemilihan Umum.

    Dalam Bab Majlis Ummat pasal 103 dikatakan :

    Setiap warga negara yang baligh dan berakal berhak menjadi anggota majlis ummat baik laki-laki maupun perempuan, Islam ataupun non Islam.

    Nah, makanya saya kembalikan pada masalah perwakilan dan perempuan sebab memang itulah inti yang kami bahas.

    Silahkan disimak ulang

    Wallahul musta’an

  39. aswb.
    bismillah

    alhamdulillah selama ini diskusinya sehat wal `afiat walau terkadang diiringi dengan emosi dan SEMANGAT..

    Apkah orang yang dibenci manusia itu adalah lebih baik di mata ALLAH?,sesungguhnya jika memilih diantara dua hal tersebut maka dibenci manusia lebih baik daripada dibenci oleh ALLAH….

    ihsan lah dalam berpendapat wahai saudaraku semua…ingatkanlah orang awam seperti saya ini agar jauh dari kesesatan dan kedzoliman sehingga saya menjadi orang yang berilmu dan bermanfaat bagi orang lain

    dahulukan lah ilmu daripada logika…dan berikanlah ilmu bukan semangat…
    dinginkan lah kepala dan rendahkan perkataan ketika berbicara pada orang lain

    baik pengelola dan pemberi komen sudah barang tentu menerima konsukensi untuk menerima kritikan dan hujatan…namun adalah lebih baik mengingatkan dengan cara yang baik.

    maaf kalo salah bicara..terima kasih…mudah2an allah memberikan hidayahnya pada kita semua amin.

  40. aslkm. nice posting… btw ane dengar udah ada HDI dg ust. alkhatath ketuana… gimana kalo mantan anggta ht semua ini daftar aja kesana… clear bukan. lalu resmi mengeluarkan pernyataan, opini, berdakwah dimasy, kampus, cari nusroh dan tegakkan khilafah, gimana? dan berlombalah kalian dg HT, dan sayapun akan berjuang di organisasi yg insyaallah masih mengadopsi ide-ide dari islam, insyaallah. oya salam buat kang oleh sholehen ok.. hiiiiix hiiix… hiiix (jadul) mari berlomba melanjutkan kehidupan islam.. dg wadah yg jelas… wass

  41. setelah ana membaca dialog antara komunitas mantan HT dengan simpatisan HT,ternyata ana menilai tulisan2 komunitas mantan HT lebih ilmiah dan adil dengan hujjah yang kuat.ana punya teman dua orang aktivis HT,salah satunya adalah ketua HTI cabang Subang-JABAR.ana sering berdialog lewat sms tentang ISlam,malah ana pernah datang kerumahnya dan berdialog dengan ketua HTI cabang subang tahun 2006,ternyata pemikirannya dalam memahami quran,hadist, dan ucapan ulama : SANGATLAH KACAU DAN MEMUTARBALIKKAN KATA2 YANG HAQ KE BATIL.DIA BERKEYAKINAN BAHWA SAAT INI TIDAK ADA NEGARA ISLAM YANG ADA ADALAH NEGARA KUFUR, TERMASUK NEGARA ARAB SAUDI,UCAPAN INILAH MUSIBAH BESAR.ANA INGAT BEBERAPA BULAN LALU HARI AHAD ADA AKTIVIS HTI BERDEMO DI DEPAN BIP-BANDUNG, MASIH INGAT BENAR DALAM INGATAN ANA, DIA BERKATA LEWAT MENGERAS SUARA:

    “KENAIKAN BBM INI DILAKUKAN OLEH PENGUASA LAKNATULLAH”.
    INILAH UCAPAN YANG SANGAT KOTOR,SELAGIAN UCAPANNYA DI DEPAN UMUM. ANA JUJUR ANA ANTIPATI DAN BENCI TERHADAP HTI.MEREKA HTI MENGAKU AHLUSSUNNAH TAPI FAKTANYA BUKANLAH AHLUSSUNNAH,TAPI MUTAZILAH GAYA BARU DAN SEBAGAIAN PERGERAKKANNYA MERUPAKAN AMALAN KHAWARIJ.TULISAN INI PASTI ADA YANG SINIS DAN AKAN DI BANTAH,TAPI ANA ANGGAP BANTAHAN ITU HANYA BANTAHAN KOSONG TANPA HUJJAH DAN TIDAK DI ANGGAP OLEH ANA.

  42. Barakallahu fiikum yaa akhi karim
    Senang rasanay ana tersesat (kesasar) di blog ini :)

    Jarang-jarang ana melihat diskusi semenarik ini. Semoga Allah menjaga antum tetap istiqamah di atas manhaj salaful ummah.

  43. “Hal ini berarti sekulerisasi dan liberalisasi terhadap syari’at Ibadah selain zakat dan jihad bahkan aqidah Islam”
    “hizbut tahrir mencampur adukkan konsep pemerintahan khilafah dengan sistem pemerintahan modern”
    “Meskipun hizb menegaskan menolak dan mengharamkan sistem demokrasi namun sistem pemilihan khalifah seperti diatas jelas tasyabbuh”

    Dari argumen mantan ini sungguh “mekso” karena memaksa mancari fakta dan data yang sebenarnya ia tahu bahwa”tidak seperti itu” yang pernah ia dapat ketika mengkaji tsaqofah ht.

    Memang harus disadari bahwa untuk masuk ke ht dan mengobok2nya sangat sulit bahkan berbuah pemecatan terhadap org2 yg tidak tsiqoh terhadap mabda serta tujuan partainya.
    Yg perlu dicatat bahwa siapapun anda maka tidak bisa melepaskan dari mabda yg telah tertanam, namun sakitnya hati memang bisa menjerumuskan siapapun. Dan saya yakin anda tetpa akan memperjuangkan khilafah atau bahakan buat partai baru.
    atau jika memang anda agen,pastilah tugas anda garus diteruskan untuk mengobrak-abrik gerakan islam.
    bravo 4 u!

  44. Asslm.

    Saya orang awam dalam hal ini, banyak berita yang simpang siur di telinga saya, yang ingin saya tanyakan, misalnya khilafah yang didirikan HT terbentuk, dan masyarakat islam lainnya tidak setuju , itu bagaimana?

    dan juga, misalnya sudah ada khilafah lain, selain HT, lalu apa yang dilakukan HT ? apakah ikut/tidak, yang saya tahu kalau misalnya sudah di bai’at seorang khilafah, lalu ada orang lain yang mengaku sebagai khilafah, maka orang itu harus ditebas dengan pedang.(maaf kalo salah)

    syukron,

  45. mas akmal,

    saya yakin dan percaya hanya waktu yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan bapak he..he…

    salam

  46. pengelolakomaht

    Saudara masayok yang baik

    Saya bukan agen, apakah Hizbut Tahrir itu maksum sehingga setiap yang menunjukkan kekeliruannya di klaim sebagai agen kafir perusak Islam.
    Allahul musta’an.

  47. Blog yg bagus… semoga saudara-saudara kita di HT bertaubat nasuha dan menyadari keblingerannya sehingga bisa kembali kepada Islam yg haq.

  48. @ pengelolakomaht
    Itu yang tentang baiat aqabah II, penduduk Madinah yang berjumlah 75 orang itu bukanlah sebagai perwakilan, namun Rasulullah meminta perwakilan dari ke-75 orang tersebut.

    Wallohu a’lam..

  49. pengelolakomaht

    Saudaraku yang baik,

    Saya juga katakan bahwa 75 itu bukan wakil kaum muslimin, karena yang wakil itu 12 dari 75 orang tersebut. Dalam batas ini tidak ada masalah saudaraku.
    Yang jadi masalah adalah yang membaiat Nabi itu 75 orang itu atau 12 orang itu, yang jadi masalah adalah yang membaiat Nabi itu seluruhnya atau perwakilannya ?

    HT menggunakan hadits ini untuk membenarkan pemilu suara terbanyak perwakilan umat yang nantinya akan memilih calon khalifah, padahal yang membaiat Nabi dalam hadits tersebut adalah seluruhnya 75 orang yang mereka itu bukan perwakilan dan mereka itu tidak dipilih dengan pemilu suara terbanyak di Madinah.

    Disinilah letak ketidak cocokan dalil pemilu suara terbanyak yang digunakan HT tersebut saudaraku.

  50. @ mas pengel0la.. Apa yg HT buat dlm RUU nya..bukan berarti jika suatu saat berdiri khilafah..harus RUU HT yg di terapkan, HT hanya menawarkan ide.. Dgn tujuan agar di terimalah dahulu (kiranya seperti itu) masalah kedepan,ktika khilafah itu sudah berdiri,sudah menjadi urusan khalifah u/ membuat peraturan (berdasar syariat) tanpa harus memusingkan apa RUU HT yg pernah HT buat di masa pra-khilafah!
    Jadi,anda tdk perlu takut dgn RUU HT ini,,,
    Permasalahannya..saat ini tdk ada RUU syariah yg bs qt tawarkan di tengah umat,karena memang yg tampak hanya HT yg baru menawarkan paket RUU ke tengah umat..
    Jadi seandainya..mas pengel0la berkenan..melihat kecakapan mas dlm mengidentifikasi hukum syariat,silahkan anda buat RUU versi mas Pengel0la..dan suguhkan ke tengah umat,kalau mungkin mas pengel0la merasa lebih capable bs jadi khalifah..!
    Jgn sampai..pengel0la hanya pandai berk0ar,tanpa ada jalan tengah!
    Mas..hargailah saudara2 qt di HT! mereka memperjuangkan agama Allah,bukan memperjuangkan kepentingan siapapun.. Umat merindukan islam!

    RUU HT bukanlah RUU yg maksum.. Jadi m0h0n di maklumi.. Tapi yg qt butuhkan saat ini bukan hanya sekedar me-MERAHKAN rap0rt RUU yg di suguhkan HT.. Tapi lebih kpada upaya qt mendirikan khilafah..agar melihat kebijakan khalifah,yg insyallah membawa kemaslahatan bagi seluruh umat (bukan HT)!
    Buat mas pengel0la,.. Lihatlah HT pada banyak sisi,jgn pada kesalahannya saja.. Lihat apa yg telah di persembahkan 0leh HT, brapa banyak yg telah murtad lalu di sadarkan,berapa banyak yg atheis lalu masuk islam,brapa banyak kristenisasi yg d gagalkan..berapa banyak remaja yg dulunya b0br0k..tapi menjadi lebih terarah..,dan lihatlah di seluruh dunia,brapa bnyak SYABAB HT yg disiksa,di asingkan,di tangkap,dan mati syahid u/ perjuangan ini! Jika mas hanya bergelut pada kesalahan HT,yakinlah yg di dapat bukan kebenaran lagi..tapi eg0 mas yg berbicara..
    Tanpa mas sadari..mas sudah bertindak namimah..
    Astagfirullah,saya sampai menangis melihat perpecahan ini!

  51. @ ukhtifillah

    anda mengatakan :”RUU HT bukanlah RUU yg maksum…”

    kenapa mesti ada istilah RUU HT? seharusnya ketika khilafah telah berdiri, maka hukum islam dan aturan2 Islam lah yang mesti ditegakkan, bukannya RUU HT. sedangkan kita meyakini Aturan dan hukum Islam sudah sempurna tidak ada cela dan cacat

    saat khilafah (insyaAllah) berdiri

  52. Mas riandy..qt sdang membicarakan RUU HT yg di tawarkan ke tengah umat.. RUU HT mksudnya adalah RUU syariah yg di tawarkan HT! hu’um..jgn berfikir itu RUU HT karena HT hanya mempr0duksinya berdasar hasil ijtihad juga.. Seperti qt ketahui
    Apabila ijtihad itu benar.. 2 pahala,apabila salah… 1 pahala..jadi jgn menyalahkan ijtihad!
    Kal0 seandainya mas pengel0la punya hasil ijtihad.. Y0 wiss..suguhkan ke tengah umat,jgn di pendam sendiri!tapi ingat..suguhkan secara ma’ruf dgn tidak meng-GIBAHi harakah lain.. Kiranya seperti itu ^_^

  53. ukti said:
    Lihatlah HT pada banyak sisi,jgn pada kesalahannya saja.. Lihat apa yg telah di persembahkan 0leh HT, brapa banyak yg telah murtad lalu di sadarkan,berapa banyak yg atheis lalu masuk islam,brapa banyak kristenisasi yg d gagalkan..berapa banyak remaja yg dulunya b0br0k..tapi menjadi lebih terarah..,

    comment:
    oya ada peristiwa seperti itu, kok saya ndak pernah dengar ya mbak. aktifitas ini atas nama organisasi apa pribadi sih?

  54. ukhti said:
    Mas riandy..qt sdang membicarakan RUU HT yg di tawarkan ke tengah umat.. RUU HT mksudnya adalah RUU syariah yg di tawarkan HT! hu’um..jgn berfikir itu RUU HT karena HT hanya mempr0duksinya berdasar hasil ijtihad juga.. Seperti qt ketahui
    Apabila ijtihad itu benar.. 2 pahala,apabila salah… 1 pahala..jadi jgn menyalahkan ijtihad!
    Kal0 seandainya mas pengel0la punya hasil ijtihad.. Y0 wiss..suguhkan ke tengah umat,jgn di pendam sendiri!tapi ingat..suguhkan secara ma’ruf dgn tidak meng-GIBAHi harakah lain.. Kiranya seperti itu ^_^

    comment:
    mbak ukthi yang pintar. boleh tahu, menurut mbak, kira-kira harokah pro parlemen itu terjun ke parlemen setelah melakukan ijtihad or main nabrak langsung aja ga peduli halal haram ga sih? klo iya, kenapa sih kader-kader ht amat sangat rajin membahas (kadang mencela sih) aktifitas mereka ya, apakah kader2 hti tidak menghormati hasil ijtihad mereka?? monggo pencerahannya.

    ttd
    orang awam yang bertanya.

  55. combo said:
    Blog yg bagus… semoga saudara-saudara kita di HT bertaubat nasuha dan menyadari keblingerannya sehingga bisa kembali kepada Islam yg haq.

    comment:
    bukan cuma mereka yang bertobat. tapi semuanya. sedikit atau banyak, pasti semuanya pernah saling menyakiti.

  56. oya ada peristiwa seperti itu, kok saya ndak pernah dengar ya mbak. aktifitas ini atas nama organisasi apa pribadi sih?

    ehemm… kayaknya saya gak perlu bilang… entah itu kegiatan atas nama HT atau tidak… itu menjadi tugas mas, salah mas kenapa gak cari tahu ke lapangan, kalo saya cerita lewat internet, feel nya gimana gitu, ada baiknya mas liat ke lapangan, n buktikan sensasinya… oke??? kayaknya mas itu negatif tingking mulu ma ht, gak di blok ini ataupun di blog mas titok, satran aku “angkat dulu penyakit tumor NTI HT” dalam otak anda, biar ilmunya bisa masuk dengan ikhlas!!! aminnnn ^^

    mbak ukthi yang pintar. boleh tahu, menurut mbak, kira-kira harokah pro parlemen itu terjun ke parlemen setelah melakukan ijtihad or main nabrak langsung aja ga peduli halal haram ga sih? klo iya, kenapa sih kader-kader ht amat sangat rajin membahas (kadang mencela sih) aktifitas mereka ya, apakah kader2 hti tidak menghormati hasil ijtihad mereka?? monggo pencerahannya.

    persaan mereka aja…. ^^

  57. maksud aku ati HT, pake obat keikhlasan, n ukhuwah… biar mas n antek2nya bisa nerima keilmuanyya dari sisi positif, supaya ukhuwah ancar, afwan masalah partai entar aku jelasin, laptop ku mau lobet niiiiiiiiiiiiiiy

  58. maksud aku ANTI HT, pake obat keikhlasan, n ukhuwah… biar mas n antek2nya bisa nerima keilmuanyya dari sisi positif, supaya ukhuwah ancar, afwan masalah partai entar aku jelasin, laptop ku mau lobet niiiiiiiiiiiiiiy

  59. udah nyari tau sih, tapi kok ndak ketemu-ketemu ya. barangkali aktifitastasnya atas nama pribadi ya?? maaf deh…(cuma ga salah juga sih klo saya nanya gitu, soalenya kan hti itu organisasi publik, boleh donk kita-kita warga publik ini bertanya..).

    klo ingin cerita via internet, boleh kok. feel-nya pasti dapat kok. sure!!! kan sudah latihan he..he…

    negatif thingking??..ihh masa sih!! emang klo tidak sependapat berarti negatif thinking tho mbak..ihh mbak kata-kata kok jadi serem begini sih. masak sih ada tumor NTI HTI di otak saya..oh, ukhti mana akhlak islamimu??

    ditunggu ya penjelasan masalah partainya..

    terima kasih.

  60. Masit0mpul yg baik hati,tidak s0mb0ng n gak suka negatif thingking ma HT..
    Bukannya menuduh mas..tapi setelah melihat k0ment2 anda di bl0g2 yg membahas ttg HT.. Anda membara2 bgt,Nampak bgt.. Anda emang punya TUMOR OTAK ANTI HT yg udah stadium IV..(gawat euy!) ^_^ jadi intinya.. Sebagus n seilmiah apapun jawaban sy, anda pasti g baKal terima secara ilmiah pendapat itu,sebelum TUMOR anda di bedah n di 0perasi.. Supaya ilmunya masuk jadi pl0ng n terjalin deh ukhuwah antara qt.. 0ke mas??

    Kl0 masalah kegiatan HT,anda gak akan rasakan perjuangannya secara nyata..kl0 g terlibat langsung.. Jangan pake internet carinya.. 0ke? Turunlah ke lapangan.. Supaya ukhuwah qt sreg…. ^_^ kal0 udah berani turun ke lapangan..baru deh aq anggap TUMOR ANTI HT nya udah sembuh.. (Alhamdulillah..)

    Trus.. Kal0 masalah partai yg masuk parlemen..,kami menghargai ijtihad mereka..! Bahkan di setiap acara HT kami selalu mengundang mereka,untuk menjalin ukhuwah..,bahkan dalam harakah kami,kami menyebut mereka dengan sebutan MITRA karena,kami tahu bahwa inti perjuangan qt sama!
    Aduh..mas.. Ribed jelasin di internet,kl0 mas mw liat buktinya,c0ba liat di lapangan deh!jgn banyak mendengar kabar burung (apalagi burung pembawa ghibah) hehehe..!

    Kemarin di kampus sy sempat mengikuti diskusi lintas gerakan yg di lakukan slh satu lembaga mantel mereka,kami pl0ng mengeluarkan ide kami.. Saya rasa itulah cara terbaik memberikan saran,di f0rum terbuka.. Jgn di bl0g GHIBAH seperti ini.. Karena g bkal ada ujungnya..malah banyak mudharatnya!!
    Saya rasa hampir setiap hari HT punya kegiatan n ngadain f0rum terbuka..kl0 masit0mpul mau ngasih ide.. Kritikan hangat bahkan kritik yg lebih pedas dari kritik mas di bl0g ini.. M0ngg0 mas.. Karena kl0 hanya dgn bl0g ini.. Gak semua 0rang HT bisa baca n tersadar.. Sesuai misi anda n tuan mantan yg begitu mulia membuat bl0g yg GHIBAH nya LUARRR BIASA!!
    Sem0ga Allah mengeratkan ukhuwah ini..!
    Eh..terus..aq hbs baca di bl0g na mas tit0k..aku baca masit0mpul bilang “kl0 gak mau ash0biah,kenapa 0rang HT kal0 aksi pake bawa2 bendera partai segala?” mas.. Itu bukan bendera HT mas.. Itu bendera islam.. Ada hadist tentang bendera itu k0k mas (cari tahu y… ) Bahkan waktu masirah akbar GANYANG ISRAEL,HT sengaja g mau bawa bendera palestina apalagi ind0nesia,karena misi kita menyelamatkan saudara kita,supaya feel ukhuwah nya jadi gmana gitu!HT anti nasi0nalis,karena yg qt mau satukan adalah muslim di SELURUH DUNIA dalam naungan islam,bukan hanya muslim di palestina,ind0nesia,atau di negara mana gitu!!
    Makannya jgn zu’udz0n sama HT.. Hitung deh..dah brapa kali zu’udz0n hay00??? Ingat,sikap zu’udz0n mas akan dimintai pertanggung jawbannya sama anak2 HT di seluruh dunia (hitung jumlahnya…) ^_^ semoga aja mereka g dendam..tapi kal0 dendam?? Masyallah.. Tanggung ndiri y?? (~__~)v
    CEMANGAAAAADH’!!!

  61. tuk ukhtifillah

    ya kalo setiap klarifikasi /pertanyaan anti jawab seperti itu jangan salahkan orang-orang yang belum tau HTI malah terjangkit TUMOR ANTI HTI

    bersikap lemah lembutlah dalam menyampaikan risalah HTI apapun respon dari yang lain, toh Rasul SAW aja sampai diludahin(bahkan ancaman pembunuhan) dalam menyampaikan risalah islam, gimana mau simpati terhadap dakwahnya harokah anti, yang mau klarifikasi aja dituduh macam-macam.

    saya lihat cuma dari HT aja ada akhwat punya karakter seperti ukhti, diblog-blog aktivis HTI, PKS, mantan HT jarang saya temui akhwat harokah lain yang “agak berani” bersikap seperti anti dalam “mengatakan kebenaran” versinya bahkan dari orang-orang salafy sekalipun yang sangar-sangar cuma ikhwanya saja(tapi insya Allah hatinya mungkin lebih lembut)

  62. Ukhti said:
    Masit0mpul yg baik hati,tidak s0mb0ng n gak suka negatif thingking ma HT..
    Bukannya menuduh mas..tapi setelah melihat k0ment2 anda di bl0g2 yg membahas ttg HT.. Anda membara2 bgt,Nampak bgt.. Anda emang punya TUMOR OTAK ANTI HT yg udah stadium IV..(gawat euy!) ^_^ jadi intinya.. Sebagus n seilmiah apapun jawaban sy, anda pasti g baKal terima secara ilmiah pendapat itu,sebelum TUMOR anda di bedah n di 0perasi.. Supaya ilmunya masuk jadi pl0ng n terjalin deh ukhuwah antara qt.. 0ke mas??

    comment:
    terima kasiihhh. sure deh, sebenarnya saya ndak benci lho ama hti. wong hti itu muslim, saya juga muslim, pasti saudara donk..

    cuma yang bikin saya heran, kenapa ya para hti’s kader blogger selalu mencap (menghakimi) saya benci hti, malah yang lebih sarkesm ada tumor anti ht-nya lagi he…he…aya-aya wae. padahal saya cuma ga percaya aja karena saya emang belum melihat bukti nyata aksinya. dosa tho mbak klo ga percaya itu…

    btw, emang mbak ukhti merasa komentar mbak ukhti ilmiah tho? kok saya ndak merasa ya.

    ukhti:
    Kl0 masalah kegiatan HT,anda gak akan rasakan perjuangannya secara nyata..kl0 g terlibat langsung.. Jangan pake internet carinya.. 0ke? Turunlah ke lapangan.. Supaya ukhuwah qt sreg…. ^_^ kal0 udah berani turun ke lapangan..baru deh aq anggap TUMOR ANTI HT nya udah sembuh.. (Alhamdulillah..)

    comment:
    benar mbak. justru di lapanganlah yang saya sama sekali tidak merasakan perjuangannya. klo di internet sih banyak, si embak contohnya. jika yang mbak ukhti maksudkan pada seminar, forum disksusi atau ceramah ustad hti di beberapa mesjid sih iya. maksud mbak ukhti itu ya?? klo ga, boleh dong disharing di daerah mana ada aktifitas langsung tsb biar klo ada kesempatan saya bisa lihat-lihat. ntar hti balik tak puji-puji deh..

    ukhti:
    Trus.. Kal0 masalah partai yg masuk parlemen..,kami menghargai ijtihad mereka..! Bahkan di setiap acara HT kami selalu mengundang mereka,untuk menjalin ukhuwah..,bahkan dalam harakah kami,kami menyebut mereka dengan sebutan MITRA karena,kami tahu bahwa inti perjuangan qt sama!
    Aduh..mas.. Ribed jelasin di internet,kl0 mas mw liat buktinya,c0ba liat di lapangan deh!jgn banyak mendengar kabar burung (apalagi burung pembawa ghibah) hehehe..!

    comment:
    ah masa sih. mitra tapi kok “diledekin” terus he..he…belum baca ya tulisan den mas titok pada tittle “tantangan buat aktivis islam pro parlemen”?.
    entahlah, walaupun hanya sekedar tulisan seorang syabab, kok sy merasa hal tsb sudah mewakili pemikiran ht ya…

    ukhti:
    Kemarin di kampus sy sempat mengikuti diskusi lintas gerakan yg di lakukan slh satu lembaga mantel mereka,kami pl0ng mengeluarkan ide kami.. Saya rasa itulah cara terbaik memberikan saran,di f0rum terbuka.. Jgn di bl0g GHIBAH seperti ini.. Karena g bkal ada ujungnya..malah banyak mudharatnya!!

    comment:
    oya. syukurlah klo begitu. mugi-mugi sih ndak ampe forum terbuka aja. ada realisasi di lapangan.

    btw, baik amat mereka ya. masih demikian sabar mendenger sesuatu yang saya yakin mereka sudah paham sekali mengenai ide itu. boleh tau mbak, organsasi apa yang begitu tawadhu-nya?

    klo masalah ghibah mah, ga ada hubungannya dengan forum, internet, waktu dan tempat. asal mo ghibah pasti bisa, anda pasti bisa (begitu katanya). bahkan pada saat pengajian juga bisa ghibah lho??

    uhkti:
    Saya rasa hampir setiap hari HT punya kegiatan n ngadain f0rum terbuka..kl0 masit0mpul mau ngasih ide.. Kritikan hangat bahkan kritik yg lebih pedas dari kritik mas di bl0g ini.. M0ngg0 mas.. Karena kl0 hanya dgn bl0g ini.. Gak semua 0rang HT bisa baca n tersadar..

    comment;
    saya mah dah bosan atuh neng dengan forum -forum-an. denger-denger sih, katanya masyarakat sekarang ndak butuh forum-forum lagi lho. mbak ndak tau ya. masyakart sekarang lebih mengharapkan aksi lansung yang mengubah kondisi mereka agar lebih baik. makanya mbak, jangan cuma ngaji, forum ama disksusi doank..

    klo mengenai ide sih, klo boleh, saya mo pinjam slogannya SBY” BERSAMA KITA BISA he..he….” setuju??

    ukhti:
    Sesuai misi anda n tuan mantan yg begitu mulia membuat bl0g yg GHIBAH nya LUARRR BIASA!!

    comment:
    menurut saya sih misi mantan ht ini sih bagus. ikhlas walaupun belum tentu benerr..klo misi sy mah ndak usah dibahas. saya cuma orang iseng yang ga ada hubungannya dengan siapa-siapa yang kerjanya ngegodain sekelompok orang yang yah menurut saya cukup sombong he..he…

    ukhti:
    Sem0ga Allah mengeratkan ukhuwah ini..!
    Eh..terus..aq hbs baca di bl0g na mas tit0k..aku baca masit0mpul bilang “kl0 gak mau ash0biah,kenapa 0rang HT kal0 aksi pake bawa2 bendera partai segala?” mas.. Itu bukan bendera HT mas.. Itu bendera islam.. Ada hadist tentang bendera itu k0k mas (cari tahu y… ) Bahkan waktu masirah akbar GANYANG ISRAEL,HT sengaja g mau bawa bendera palestina apalagi ind0nesia,karena misi kita menyelamatkan saudara kita,supaya feel ukhuwah nya jadi gmana gitu!HT anti nasi0nalis,karena yg qt mau satukan adalah muslim di SELURUH DUNIA dalam naungan islam,bukan hanya muslim di palestina,ind0nesia,atau di negara mana gitu!!
    Makannya jgn zu’udz0n sama HT.. Hitung deh..dah brapa kali zu’udz0n hay00??? Ingat,sikap zu’udz0n mas akan dimintai pertanggung jawbannya sama anak2 HT di seluruh dunia (hitung jumlahnya…) ^_^ semoga aja mereka g dendam..tapi kal0 dendam?? Masyallah.. Tanggung ndiri y?? (~__~)v
    CEMANGAAAAADH’!!!

    comment:
    oya. bendera yang dibawa-bawa hti itu bendera islam. bagi donk hadist yang mengatakan bendera tsb adalah bendera islam ampe hari kiamat? aneh aja sih, kok begitu banyak harokah islamiah benderanya begitu amat sangat beragam. atau mbak mo ngomong ht yang paling islami ya?? yang lain ndak islami, githu???

    saya berburuk sangka?? terserah ukhti-lah bah. saya hanya merasa saya terpaksa berbuat begitu, karena gemess lihat kelompok yang menurut saya agak-agak sombong begitu.

    klo kader hti memang islami, saya yakin mereka pasti akan memaafkan ketidakpercayaan saya. makanya saya berani he..he…kecuali klo mereka ga islami. mereka pasti menutut saya kelak. tapi saya ndak takut kok. toh saya akan bilang begini”
    ya Allah saya mah terpaksa berbuat begitu. karena sebagai manusia biasa yang gampang tergoda, kesel melihat aksi mereka yang suka menghakimi dan tidak menghargai ijtihad orang lain. walaupun katanya ilmiah. dan dengan pengetahuan hamba yang sangat terbatas, kelompok yang sering dizalimi tsb pun menurut saya juga ilmiah. tu saja..

  63. Saudaraku yang dirahmati Alloh

    Alhamdulillah jika RUU yang telah antum akui probabilitas kekeliruannya tersebut tidak diterapkan karena buat apa kita menerapkan hal hal yang menyelisihi syari’at.

    Tentunya selama ini belum ada yang mencoba mengkritisi RUU tersebut karena terdapat dalam sebagian besar isi Nidzamul Islam yang jika dirubah atau dihapus bisa-bisa kitab Nidzamul Islam yang dihormati itu hilang.

    Namun tentunya anda tak perlu emosi jika ada yang mengkritisi RUU HT dan justru bersyukur ada yang bisa menunjukkan kekhilafan kita.
    Jadi marilah kita sama sama mengusulkan revisi atas RUU tersebut atau paling tidak ayat ayat yang saya jelaskan kesalahannya dihapus dari RUU tersebut.

    Seorang muslim yang baik bukan hanya berani menunjukkan kelebihan dan kebaikannya akan tetapi berani mengakui kesalahannya dan memperbaikinya.

  64. syukron jazakalloh atas wawasannya akh admin.

    ana jadi tau. tapi tidak menjadi anti. karena kita sesama muslim. imam hasan al banna pernah bilang sikap ikhwan terhadap organisasi islam lainnya adalah penuh kasih sayang dan kerjasama kalo bisa.

    meski, keteladanan akhlak rosul dan contoh nyata dari pejuang dakwah yang ikhlas dan lembut seperti hasan al banna dll jarang bisa diintegrasikan oleh kita2.

    wallohu a’lam.

  65. Mas sit0mpul.. Di bl0gx mas tit0k itu..membahas keilmuannya,liat aja judulx “tantangan aktivis islam yg pr0 dem0krasi” apa yg salah? Apa qt nyebut partaix? Sy jadi aneh aja..judul bl0gx gitu..eh malah yg marah2 dari partai tertentu,aneh! Pdahal qt bhas ilmux d0ang! G seperti bl0g ini.. Nyata ada tulisan HT nya.. GHIBAH BGT!
    Capek gw liat perpecahan sperti ini!.. Wassalam. Bye

  66. kalo ana sih dukung banget blog ini. kalo diliat dari alur diskusinya keliatan banget mana yang ber’ilmu dan berakhlak: admin blog. sementara yang lain kalo gak ngomong kasar yaa bersilat lidah. typical banget. sama kayak oknum di kampus ana. oknum loh (bukan generalisasi).

    mmm, ini tambahan tsaqofah. that’s all. toh tidak menjadikan siapapun sesat atau kafir di sini.

  67. wah saya juga jadi makin lieur, kira2 bagaimana dengan AQ surat AnNisa ayat 150-151. Tapi setahu saya Rosululloh juga sistem kehidupannya hanya pake sistem Islam bukan sistem non Islam. aturannya yang dipake juga aturan Alloh (Islam) bukan aturan Thogut (selain Alloh).

    Hmmm atau gini aja gimana kira2 kalo antum pengelola blog, gak usah pake islam deh… Alquran dan Haditsnya buang jangan dipake… mau ga?…hehehe…

    Ayo gimana jangan marah yah… katanya sabar… pendakwah lagi…

    Atow,

    Coba hadiri Diskusi JIL Bulan Februari
    Prinsip Pluralisme dan Ayat-Ayat Liberal Islam
    (Bedah Buku “Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Alquran” karya Abdul Moqsith Ghazali)
    Narasumber, Goenawan Mohamad & Budhy Munawar-Rachman. Moderator, Luthfi Assyaukanie.
    Selasa, 25 Pebruari 2009, Jam 19.00-21.30 WIB, di Teater Utan Kayu Jakarta

    gimana? ????

    siap hadir ga???

    sekali lagi mohon jangan sabar yah… jangan marah…
    aktifis kan harus sabar…

  68. @ affandi

    Rasul memang menggunakan sistem islam, namun itu dilakukan setelah negara islam dibangun yaitu di madinah.

    saat masih di mekkah rasul hanya menyebarkan prinnsip aqidah. bahkan kita juga melihat bagaimana piagam madinah yang rasul buat dengan kafir qurasy, sebuah perjanjian tanpa sistem islam.

  69. Saudaraku semua yang berbahagia,

    Sistem Islam adalah wahyu yang tentu saja paling sempurna bila dibanding sistem lain.
    Namun sayangnya banyak kekhalifahan yang justru tidak menerapkan sistem Islam secara kaffah bahkan meninggalkan nilai nilai prinsip.

    Termasuk jika saya pelajari dari RUU khilafah HT ternyata banyak pasal pasal yang tidak sesuai dengan sistem khilafah ala manhaj nubuwwah, dengan kata lain rancangan khilafah model HT tidak mengadopsi sistem Islam dengan benar.

  70. Pakde punya RUU daulah dari sumber lain ?
    Minta doong… buat perbandingan

  71. assalamu’alaikum wr wb

    sepertinya pengelolakomaht belum pernah baca syarahnya masyru’u dustur (muqadimatu dustur)… sebaiknya antum kutip penjelasan dalam kitab muqadimatu dustur dan berikan argumentasi ilmiahnya kekeliruan masyru’u dustur…
    tapi saya meragukan kapasitas antum untuk istidlal dan istimbath (emangnye udah jadi mujtahid!!)..
    Tapi bolehlah berdiskusi untuk menambah pemahaman dan meningkatkan keta’atan…

  72. Saudaraku,

    Mari kita bandingkan isi RUU tersebut dengan hujjatain saja karena hanya itulah yang terjamin kebenarnya sampai akhir zaman.

    Jika ada kritikan saya terhadap RUU HT yang kurang pas silahkan disanggah, insyaAlloh dalam koridor al Qur’an dan sunnah.

  73. Hmm, saya melihat hujjah dari HT, yang disampaikan akh Hanif, lebih kuat dan mengena ketimbang dari pengelola blog ini, yang tampaknya cuma berdasar aql, bukan dari qaul ulama.

  74. Abu Fathimah:
    Hmm, saya melihat hujjah dari HT, yang disampaikan akh Hanif, lebih kuat dan mengena ketimbang dari pengelola blog ini, yang tampaknya cuma berdasar aql, bukan dari qaul ulama.

    komen:
    hhm..mana analisisnya. bedah donk..

  75. Saudaraku Abu Fathimah,

    Sebagai dzahiri saya justru mengedepankan dalil secara tekstual dan mengubur akal dalam-dalam.

    Memang saya tidak mengedepankan qaul ulama karena sumber hukum dalam Islam adalah al Qur’an dan as sunnah, sementara qaul ulama hanyalah sarana pendukung dalam perkara perkara kontemporer yang sulit ditemukan secara tekstual dalam al qur’an dan as sunnah, dan qaul ulama tidak terjamin kebenarannya karena hanya al Qur’an dan as sunnah yang terjamin kebenarannya.

    Untuk itu silahkan anda tunjukkan dimana letak saya mengedepankan akal.

    Silahkan ditunjukkan juga dimana letak kuatnya hujjah akh hanif, mari kita rinci kembali dan kita lihat bersama-sama apakah benar demikian.

    Silahkan.

  76. @ sitompul.

    MM,sekian banyak sy melihat tulisan anda di internet,anda mm sangat membanggakan kerja nyata.omongan ginian memang sering saya dengar dari gerakan2 yang membanggakan amal2 mereka,untuk menyelesaikan problema langsung masyarakat.

    tapi bagi saya untukmenyelasaikan masalah bukan hanya kerjanyata sahaja,tapi suatu masalah perlu dilihat dari akar2nya dahulu,sehingga kita tidak menghabiskan waktu untuk melakukan hal2 itu2 melulu tanpa ada hasil,bahkan dua kali masalah yang sama kita timpali dengan pemecahan yang sama,rauslullah melarang muslim masuk ke masalah yang sma dua kali,muslim harus smart dalam bertindak.ini dalam konteks untuk meraih kemenangan dari allah bukan konteks banyak2kan amal saleh.

    kalau seandainya yang pemecahan yang dibuat kelopk lain jitu menyelesaikanasalah tentunya takkan lahir HT,HT lahir karena MM beberapa kali gerakanlain menempuh jalan,berapa ali juga menemuan kegagalan. jadi kalau memang khilafah adalah solusi maka tentunya tidak ads solusi lain.jika misalnya orang diperangi kemudian solusinya adalah mengirim sumbangan obat2an ini bukan solusi.disebut solusi jika memecahan seluruh masalah cabang.

  77. kalo pengelola bikin kelompok, boleh lah di launching.
    biar HT ada tandingannya

  78. msitompul2008

    syifa on 28 :
    MM,sekian banyak sy melihat tulisan anda di internet,anda mm sangat membanggakan kerja nyata.omongan ginian memang sering saya dengar dari gerakan2 yang membanggakan amal2 mereka,untuk menyelesaikan problema langsung masyarakat.

    komen:
    ya iyalah. jika dengan kerja nyata sebuah masalah belum tentu bisa diselesaikan apalagi dengan hanya seminar dan seminar malah tambah ga selesai-selesai atuh neng…sebenarnya yang membangga-banggakan amalan itu siapa sih, perasaan saya sebagai orang luar dari harokah manapun hanya mengatakan apa yang sy lihat, saya dengar dan saya rasakan..mbak ga boleh menuduh harokah manapun begitu lho tanpa bukti…

    syifa:
    tapi bagi saya untukmenyelasaikan masalah bukan hanya kerjanyata sahaja,tapi suatu masalah perlu dilihat dari akar2nya dahulu,sehingga kita tidak menghabiskan waktu untuk melakukan hal2 itu2 melulu tanpa ada hasil,bahkan dua kali masalah yang sama kita timpali dengan pemecahan yang sama,rauslullah melarang muslim masuk ke masalah yang sma dua kali,muslim harus smart dalam bertindak.ini dalam konteks untuk meraih kemenangan dari allah bukan konteks banyak2kan amal saleh

    komen:
    aduh si eneng, kumaha atuh…justru itu, klo sy lihat apa yang dilakukan harokah tertentu yang sudah melakukan kerja nyata tersebut karena emang sudah melihat akar masalahnya ampe keakar-akarnya. jadi setelah analisa masalah, menawarkan solusinya, ya sekarang tahapan mengerjakannya..coba lihat hti dari dulu ya begitu-begitu aja, seminar-seminar dan demo, hasilnya mana?? boro-boro bawa solusi pemecahan, malah keberadaanya justru menjadi masalah itu sendiri…(lihat aja di dunia maya ini, kerja para kadernya cuma debat-debat dan debat untuk meyakinkan pemirsa dengan ide-idenya). adakah masalah yang sudah hti selesaikan? klo memang belum ada, mbok ya menahan diri dari ngomentari harokah lain telah begini dan begitu…(skala prioritas gitu lho mbak)…lagi pula mbak ga pernah dengar hadist yang redaksionalnya kira-kira begini berlomba-lomba membuat kebajikan (amal)., ya klo konteksnya kita sambungkan untuk mencapai sebuah kemenangan ya tetap dianjurakan.

    syifa:
    kalau seandainya yang pemecahan yang dibuat kelopk lain jitu menyelesaikanasalah tentunya takkan lahir HT,HT lahir karena MM beberapa kali gerakanlain menempuh jalan,berapa ali juga menemuan kegagalan. jadi kalau memang khilafah adalah solusi maka tentunya tidak ads solusi lain.jika misalnya orang diperangi kemudian solusinya adalah mengirim sumbangan obat2an ini bukan solusi.disebut solusi jika memecahan seluruh masalah cabang.

    komen:
    sekarang ini semuanya dalam masa berproses. klo emang tujuan akhirnya khilfaha ya ga masalah. toh nanti bisa dijadikan tujuan bersama.

    mbak, sekarang kondisinya sudah dan tengah berlangsung. mungkin apa yang dilakukan harokah tertentu itu adalah untuk menghadapi solusi saat ini yang sangat mendesak dan tidak bisa harus nunggu khilafah…tapi coba lihat yang sering kader hti lakukan. pemaksaan ide-idenya sebagai tujuan akhir tanpa menghargai sebuah proses yang tentunya butuh waktu…

    begitu lho mbak. mungkin karena hti tidak memberikan solusi apa-apa bagi islam itu sendiri makanya sebagai orang membentuk hdi yang dianggap lebih mampu mengkomodir ide, cita-cita dan kerja nyatanya kali ya…entahlah???

  79. Subhanallah….saya salut dng pengelola web ini….betapapun banyak cercaan, cacian, antum tetap tanggapi dengan lembut dan hasanah….rasanya itulah ciri da’i yg sejati….tetaplah berjuang ya akhi…meski cacian menghadangmu….

  80. Mas kita hanya diwajibkan untuk berusaha, masalah hasil kan urusan Allah, Kenapa mesti berselisih masalah hasil,,,
    yang penting niat kita lurus karna Allah, dan caranya sesuai dengan yang digariskan Rasulullah…
    Menurut saya, ketika HT mengadakan seminar itu tujuannya baik ko, untuk memberikan opini kepada masyarakat, dan memahamkan masyarakat tentang islam, dan adanya aksi demo juga bukan tanpa tujuan, bukan sekedar jalan-jalan berteriak, sekalipun pemerintah mungkin tidak menanggapi, tapi tugas kita untuk muhasabah fil hukam telah terlaksana. coba mas bandingkan dengan orang yang hanya sibuk mengkritik orang lain, tanpa memberikan solusi, waktunya akan habis hanya untuk itu…

  81. Subhanallah….saya juga salut dan bangga dng pengelola web ini….betapapun banyak cercaan, cacian, antum tetap tanggapi dengan lembut dan hasanah….rasanya itulah ciri da’i yg sejati….tetaplah berjuang ya akhi…meski cacian menghadangmu….
    Semoga ridho dan berkah Allah swt selalu menyertaimu, amien !

  82. Saudara saffa yang dirahmati Alloh,

    Justru apa yang saya sampaikan adalah cara-cara hizbut tahrir yang belum sesuai al Qur’an dan as Sunnah sehingga perlu kita benahi.

    Silahkan dibaca kembali tulisan tulisan yang saya sampaikan, semoga Alloh memudahkan kita semua.

  83. Hasil investigasi saya terhadap pemikiran politik HTI, menurutnya dalam kekhilafahan mendatang yang sedang di perjuangkan HT, sosok Khalifah, Muawin, dan posisi-posisi strategi harus di pegang oleh syabab HT ya. hal ini dinyatakan karena saat ini yang merasa punya pemikiran paling shahih tentang kekhilafahan cuma HT. makanya HT ga mau gabung2 dengan lembaga lain. karena khawatir kalang pengaruh atau pamor secara politik. dia gak mau kekhilafahan di pegang oleh umat islam yang lain. co ba temen2 HT jawab ini. ini hasil diskusi saya dengan beberapa pimpinan HTI yang saya kenal loh. Hebat ya HTI. sampai2 gak mau berada bersama/dibelakan tokoh/golongan islam lain.
    eh, pertanyaan saudara akmal yang diatas belum di jawab loh sama temen2 HTI. saya sih khawatir pemikiran temen2 HTi yang di daerah berbeda dengan pimpinan2 HTI di pusat. kayak kasus PKS, orang bawah hanya dipolitisasi untuk kepentingan politik orang2 pusat. semoga HTI kembali lurus yah. dan muncul generasi HTI yang berani berkata kritis dan keras kepada pimpinannya yang bengkok.
    terimakasih.

  84. @ ente itu lucu hanif….orang lain gak boleh menilai dengan standar penilaian dari kelompoknya… sdng ente sendiri menilai kelompok laen dari pemahaman hate (HT)… ya gak fair dong :(

    ya mesti to orang yang berafiliasi kpd organisasi tertentu penilaiannya berdasarkan penafsiran alquran/sunnah dari pemahaman organisasi tersebut..

    kalo mo jujur… coba deh sekali2 ente koreksi tuh pemikian HT kalo ente memang benar2 menilai berdsaran Alquran dan Sunnah…

    tuh liat di blognya Mas Oleh… krtitikan2 terhadap penyimpangan2 HTi diulas… ente sendiri?mana? itu namanya taklid :(

  85. he-he.. bentuk cacian-2 itu melambangkan bagaimana dia dididik selama ini dalam komunitas itu… kalo didikannya sama dengan Rasulullah s.a,w
    pasti deh.. sehebat apapun kkirtikannya tidak dibalasa dengan cacian dan makian .. tapi dengan argumen yang benar sesuai Al quran dan sunnah…

    lah kalo seperti itu?

    belajarnya bedasarkan apa?

    kayaknya quran dan sunnah ngajarin mencaci maki sesama muslim ?

    menurut saya wajar… meereka begitu… lha wong Mahfud Maghur .a.k.a Hafid Abdurrahman Pimpinan HTI itu di editorial al waie maret 2009 suka suka mencela dan bahkan mendoakan kebinasaan bagi ummat muslim yang berlaku aniaya (dalam hal ini penguasa arab) …

    emang ada hadist nabi yang menyuruh mendoakan sesama muslim binasa – meskipun dia berlakumaksiyat… tunjukin dong dalil syarinya… kalo memang memang mengaku pejuang syariah?

  86. ralat

    kayaknya quran dan sunnah ngajarin mencaci maki sesama muslim ?

    yang benar

    kayaknya quran dan sunnah tidakngajarin mencaci maki sesama muslim

  87. @ hmcahyo

    jangan anda rusak diskusi ilmiah dengan kata-kata yg melecehkan. gunakan kata-kata yg lebih menunjukan kedewasaan dan kesantunan seorang muslim.

  88. mas pengelola, dll,

    mau nanya ya, kalau di uu Ht ada demokrasinya kenapa ht mengharamkan demokrasi ya?

    ditunggu jawaban dari semuanya..

  89. para ht dan pengelola,

    mau nanya, kalo Al khattat teh dipecat dari ht karena apa ya?

    terus katanya dia jadi suka nyanyi nyanyi ke kanan kiri gimana ya?
    maksudnya?

    ditunggu jawabannya, penasaran..

  90. SAYA MEMBACA TULISAN2 YANG ADA DI WEB INI, DARI MANTAN HT… PANTASLAH DIPECAT DARI HATI, KARENA BODOH NYA GAK KEPUGUH PUGUH ;))

    FASALUU AHLIDZ-DZIKRI INKUNTUM LAA TA’LAMUUN MANTAN HT … :))

  91. BUAT RUGUH…. KALAU MAU BERTANYA TENTANG HT JANGAN DI BLOG INI, TAPI DATANG SAJA KE JUBIR….

  92. Tadi saya baca dari pengelola blog ini tentang pengkritisan bahwa ia mengkritik bahwa seandainya ada Kholifah, maka kholifah harus mengadopsi apa saja bahkan dalam ranah ibadah sekalipun….

    Ini yang saya tertawa, pantas orang ini gak diterima di HT, karena bodoh nya gak ke puguh2…

    Coba bayangkan jika Kholifah mengadopsi urusan2 ibadah, seperti hukum sholat subuh harus pakek qunut, maka orang yang tidak pakek qunut akan berbuat dengan tidak ikhlas, karena ia telah meyakini yang tidak pakek qunut. Begitu juga artinya semua para imam2 madzhab tidak berlaku lagi didalam kekhilafahan, karena Kholifah telah mengadopsi satu saja….

    Saya mau kenal , anda itu siapa sih yang katanya mantan HT, apa cuma punya tetangga HT lalu bilang mantan :)

    • dan saya pengen nanya ke syabab HTI yang ada di sini…
      Klo misalnya khilafah yang antum perjuangkan tegak siapakah yang akan jadi khalifahnya? di pilih dengan cara pemilu juga kan, tentu pemilu dalam konsep HTI? terus kalau yang menang dalam pemilu tersebut misal -ini misal loh- ternyata orang NU/Sufi misalnya, apakah orang2 Muhammadiyyah, Persis dan lainnya akan tunduk? demikian juga jika sebaliknya yang menang adalah orang Muhammadiyyah -yang kemudian menegakkan aturan melarang barzanjian, tahlilan, dan bid’ah lainnya yang diharamkan agama- apakah orang NU/sufi akan terima? bisa2 terjadi perang saudara nantinya… atau malah yang berdiri adalah khilafah yang dibangun di atas konfromi dengan alasan kerukunan meski melanggar sunnah… lantas khilafah macam apa yang akan tegak?…khilafah abal-abal …. Rasulullah jelas2 mengharamkan jimat, tapi orang2 nu membolehkan -asal niatnya baik katanya-… bahkan mereka-mereka yang teriak-teriak khilafah ternyata banyak meninggalkan syariat islam dan tuntunan Rasulullah, pakaian masih isbal, jenggot dipotong… ini seperti orang yang teriak berantas korupsi tapi ternyata mereka sendiri menerima sogokan….
      Itulah mangkanya da’wah kami -yang kalian sebut Wahhabi- adalah tashfiyyah dan tarbiyah, yakni membersihkan aqidah umat dari kesyirikan dan amalan mereka dari bid’ah…mentarbiyah mereka di atas tuntunan Nabi dan bukan di atas tuntunan adat istiadat…. hanya dengan begitu… maka khilafah pasti tegak … ini janji Allah loh…
      tapi klo kesana kemari teriak khilafah sementara kesyririkan masih menjuntai di mana maka mustahil khilafah itu akan tegak… khilafah adalah buah dari da’wah tauhid bukan pokoknya… monggo di baca di sini http://aboeshafiyyah.wordpress.com/2012/11/18/tegaknya-tauhid-adalah-tujua-dawah-bukan-daulah-dan-khilafah/ ….
      TEGAKKAN KHILAFAH PADA DIRI-DIRI KALIAN NISCAYA ALLAH AKAN TEGAKKAN KHILAFAH DI BUMI KALIAN…

  93. pengelolakomaht

    Saudara adriani yang baik,

    Kholifah mengadopsi urusan ibadah maksudnya tentu saja dalam koridor al Qur’an was sunnah utamanya ushul ibadah.

    Misalnya, yang anda contohkan adalah qunut shubuh, maka kholifah justru menetapkan aturan untuk saling bertoleransi karena ini perkara furu’.
    Jika tidak demikian berarti kholifah justru membuka peluang konflik sesama muslim ketika kedua komunitas yang berikhtilaf bertikai.

    Contoh lain,

    Jika kholifah tidak mengadopsi urusan ibadah, maka ummat Islam yang sholat nya hanya ELING dan tidak melakukan gerakan yang disyariatkan, seperti maqom hakikat wihdatul wujud, maka ketika dilarang mereka akan protes karena UU khilafah kan tidak membolehkan kholifah mengadopsi urusan ibadah.

    Kholifah itu maksudnya adalah penerus Nabi, Amirul mukminin yang mengatur semua urusan kaum mukminin baik Aqidah, Ibadah, Muamalah, dsb.
    Amirul mukminin tidak hanya mengurusi zakat dan jihad lho…

    Ketika ada ummat Islam yang menyimpang Ibadahnya, maka amirul mukminin lah yang bertanggung jawab meluruskan.

    Inilah maksud kholifah mengadopsi urusan ibadah, saudaraku…

  94. yah mbak andri ani,

    saya dah nanya sama temen yg ht katanya rahasia, bilih ada yang tau disini..

    dia cuma bilang kalo Al Khattat sekarang suka nyanyi kanan kiri, jadi ga usah didengerin. tapi saya jadi penasaran..

  95. untuk saudara2ku yang kucintai karena ALLAH di HT saya nasehatkan kembalilah dan berpegang teguhlah kepada Al Qur’an As Sunnah dengan pemahaman yang benar, pemahaman umat terbaik,para sahabat. kalian lihatlah semua orang yang berkelompok merasa bangga terhadap kelompoknya,coba sadar apa yang antum bela2 itu hanya sebuah kelompok.dan kita tidak boleh berkelompok2 dan fanatik terhadap kelompok itu. janganlah kalian habiskan masa hidupmu untuk membela kelompok yang tidak jelas kebenarannya, tapi belalah Al Qur’an dan As sunnah yg telah pasti kebenarannya.ciri2 ahlus sunnah itu akan rujuk kepada kebenaran,dan tidak taklid buta.semoga kalian mendapat hidayah.

    untuk pengelola blok ini tetap sabar dan tetaplah pergunakan kata2 yang lembut dan hikmah. semoga ALLAH memudahkan

  96. tolong saudara seiman jangan terjebak dengan blog ini. coba pikirkan dalam-dalam. Siapa juga orang yang dengan sengaja khusus meluangkan waktunya untuk membuat situs ini dengan mendiskreditkan satu kelompok islam kalo tujuannya memang bukan untuk memecah belah kaum muslimin. Apakah persoalan kaum muslimin itu hanya tentang HT saja. Sungguh tidak ada kerjaan orang yang membuat blog ini, kecuali kalo memang kerjanya seperti ini (memecah belah kaum muslimin). Jadi menurut saya,jangan terjebak dengan perdebatan di dalamnya yang menjurus ke perpecah-belahan karena justru itu yang diinginkan.

  97. saya kira blog ini hanya ingin memperbaiki beberapa kesalahan dalam HT, dan itu lebih baik daripada harus menghujat. karena tulisan nya ilmiah serta santun.

    semoga pengelola tetap istiqomah dan dalam perlindungan Allah

  98. titok priastomo

    Lihat kapasitas “mantan HT” yang tidak memadai dalam mengomentari HT. Di sini: http://titok.wordpress.com/2009/04/18/tentang-pajak-jawaban-untuk-mantan-ht/

  99. Innal hamda lillah,

    Setelah beberapa lama meneliti dan setelah melakukan tanya jawab dengan para alim ulama dalam permasalahan fiqh perpajakan serta bertanya jawab langsung dengan para profesional perpajakan khususnya alumni STAN,

    Dan menimbang harapan dari pemerintah kepada kami untuk mempertimbangkan kembali penjelasan kami tentang hukum pajak,
    Serta memperhatikan fatwa Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah.

    Maka bersama ini saya sampaikan kepada kaum muslimin bahwa saya menarik fatwa saya tentang pengharaman pajak dengan syarat kondisi negara benar-benar membutuhkannya (darurat) maka diperbolehkan bagi negara menarik pajak. Wallahuta’ala a’lam.

    Semoga Alloh memudahkan kita semua.

  100. Saudaraku Titok yang dikasihi Alloh,

    Menjawab tulisan saudara Titok di http://titok.wordpress.com/2009/04/18/313/

    Maka saya jawab sebagai berikut :

    Saudaraku,

    Ketika syi’ah memiliki keyakinan wajib yaitu mencela abu bakar, umar, dan utsman dan bahkan mengkafirkan mereka, apakah aqidah seperti ini layak dibebaskan, begitu pula dengan keyakinan syi’ah bahwa al Qur’an yang sekarang (mushaf utsmani) bukan al Qur’an yang asli, apakah syi’ah layak dinaungi dan dilindungi dalam RUU Khilafah ?, jika memang demikian maka tidak salah bila bunyi pasal RUU tersebut saya nyatakan sebagai bentuk liberalisasi dan sekulerisasi syari’at.

    Ada perbedaan mendasar antara ahlus sunnah dan selain ahlus sunnah, dan tampak dari penjelasan saudara bahwa HT memang menaungi semuanya dan membiarkan semua tumbuh berkembang.

    Padahal sudah terang baik dari hadits Nabi maupun dari ijma’ ulama bahwa satu satunya yang benar adalah ahlus sunnah, bukan yang lain. Maka khilafah ala manhaj nubuwwah wajib mengadopsi aqidah ahlus sunnah dan bukannya menutup mata dan mendoktrinkan kebebasan memilih aqidah, bebas menjadi mu’tazilah, bebas menjadi khawarij, bebas menjadi sufi wihdatul wujud, bebas menjadi qadariyah, bebas menjadi jabbariyah, bebas menjadi syi’ah.

    Bukan berarti saya anti damai, namun berdamai dengan kebatilan tentunya bukan sikap yang bijaksana apalagi sampai di legitimasi dalam Undang undang Negara.

    Adapun ikhtilaf yang diperbolehkan adalah ikhtilaf internal ahlus sunnah dalam perkara furu’ dan hal ini sudah mafhum bagi kaum muslimin.

    Disinilah letak kekeliruan bunyi pasal RUU khilafah HT tersebut.

    Namun sayang dari apa yang anda sampaikan berkesan bahwa RUU Khilafah HT Tidak mungkin salah dan pasti benar, apakah se sakral itu RUU tersebut, apakah se maksum itu ?

  101. pengelolakomaht

    Saudaraku yang baik,
    Masih meneruskan menjawab tulisan saudara Titok di http://titok.wordpress.com/2009/04/18/313/

    Saya telah memberikan kritik, kini saatnya juga memberikan saran.

    Untuk pasal RUU Khilafah Bab Hukum-Hukum Islam pasal 4 :

    Khalifah tidak melegalisasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah, selain masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak memasukkan ide-ide yang berkaitan dengan aqidah Islam dalam undang-uandang Dasar dan undang-undang Negara.

    Sebaiknya pasal tersebut diganti sebagai berikut :

    Khalifah berwenang melegalisasi hukum syara’ selain ikhtilaf perkara furu’ dalam fiqh ahlus sunnah. Negara berlandaskan pada aqidah ahlus sunnah yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar dan Undang-undang Negara.

  102. assalamualikum….. mhhhh sodara2 mantan HT udah terkena politik belah bambu nih???? udahlah, mari galang persatuan kita! APAPUN HARAKAHNYA, TUJUANNYA KHILAFAH ISLAMIYAAH…
    terus… dalam peraturan IDARI HTI, kalo sodara punya koreksi terhadap HT, gak usah di sebarin deh…. silahkan menggunakan jalur yang baik, kalo se[perti ini, kesannya sodara hanya ingin membuat perpecahan. ingat akh……
    “janganlah kita mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi kaum yang mengolok-olok lebih buruk dari pada kaum yang di olok-olokkan”
    kapitalisme dah mau tumabang, kenapa gak buat blog yang membangkitkan ghirah perubahan umat?? kenapa??? HT gak berniat menguasai dunia kok!!! tenang aja….
    kita cuma orang yang mencoba, gak ada yang bisa menjudge bahwa dirinya yang paling baik, kita hanya bisa berusaha semaksimal mungkin untuk turut serta dalam perubahan ini! luka di umat ini dah kritis, ke-egoisan kanya bisa membuat kita makin berpecah!!! HT hanya menawarkan, kami tidak pernah mengaggap kami yang terbaik!
    kalo antum punya saran, gunakan jalur yang sudah HT tetapkan dalam peraturan idari! antum kalo gini, kurang gentle, hanya berani mengolok-olok tapi antum sendiri tidak punya andil! kalo mau kritik, kritik yang ma’ru…. yang paling pantas di kritik itu adalah pemerintah kita! di negara yang kaya n sebesar ini, orang-orang hidup mkiskin dan membawa mereka ke jurang kekafiran! antum gak usah mempengaruhi orang lain dengan blog sepeti ini!!!!!!!

  103. pengelolakomaht

    Saudaraku yang dikasihi Alloh,

    Yang benar tujuan Islam itu bukanlah khilafah namun syari’ah, khilafah didirikan untuk menjaga syari’ah Islam, jadi tujuan finalnya adalah syari’ah Islam.

    Disinilah letak perbedaan HT dengan ummat Islam lainnya, karena bagi jumhur kaum muslimin masih banyak syari’ah Islam yang bisa dilaksanakan tanpa menunggu adanya khilafah namun justru masih belum dilakukan oleh banyak kaum muslimin. Inilah target mendesak yang harus dibenahi.

    Peraturan internal HT tidak akan mampu memperbaiki HT karena sudah termasuk dalam sistem yang untuk memperbaikinya harus keluar dari sistem,
    apakah untuk memperbaiki sistem pemerintahan demokrasi maka kita harus ikut menggunakan aturan demokrasi ? bukan begitu yang diajarkan HT kan ?

    Kapitalisme akan tumbang dengan sendirinya karena sistemnya memang salah, justru yang perlu kita bangun adalah saat kapitalisme tumbang siapa yang akan mengambil alih ? apakah syari’ah Islam yang hanya berupa jargon atau syari’ah Islam yang benar benar lurus sesuai ajaran Nabi ? Apakah khilafah ala manhaj an nabaniy atau khilafah ala manhaj nubuwwah ?

    Mari kita sama sama saling memperbaiki diri, semoga Alloh memudahkan kita.

  104. Untuk Ukhtifillah..
    Nagapain anda ngomongin idari.. lha wong dia itu cuman ngaku-ngaku aja, dia pernah dicecar sama akh hanif, tapi ana liat dia ndak bisa berkata apa-apa, alias si MANTAN HT iNI ADALAH MANTAN HT PALSU.. DIA GUNAKAN HT SEBAGAI KEDOK UNTUK MWNWYRAG HT DENGAN PEMIKIRAN SALAFY KHOWARIJI.. NA’udzubillahi mindzalik..

  105. pengelolakomaht

    Saudara salafy yang baik,

    Saya memang pernah berdiskusi dengan saudara hanif dan justru saudara hanif yang kemudian tidak mampu lagi menjawab, silahkan anda cek ulang.

    Saya juga pernah di cecar oleh saudara hanif tentang identitas HT saya, dan saya saat itu langsung membukanya, namun setelah saudara hanif tahu, saya langsung menghapus identitas saya tersebut, sehingga cukup saudara hanif saja yang tahu, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

    sebagian diskusi saya dengan saudara hanif melalui email jadi memang ada hal yang anda tidak tahu, namun silahkan anda konfirmasi ke saudara hanif secara pribadi, dan sampaikan salam saya pada beliau serta sampaikan bahwa beliau masih pumya hutang janji pada saya untuk meneliti sejarah saudi yang sebenarnya yang beliau ternyata saat berdiskusi dengan saya masih bingung dengan kebenaran sejarah yang saya sampaikan dan beliau berjanji akan berdiskusi lagi dengan saya setelah memiliki hujjah nanti.

  106. berargumen dengan santun..pastilah mengundang simpati. Dan inilah yang perlu dilakukan untuk mendakwahi umat agar kembali menreapkan syariat dan menegakkan kekhilafahan sebagai pengawalnya. Tapi, snatun jangan diselewengkan untuk mencari simpati semata…biar orang mendukung kita, terlepas benar ato tidaknya kita berargumen.

    ——————————————-
    1. Dalam RUU Khilafah Bab Hukum-Hukum Islam pasal 4 dikatakan :

    Khalifah tidak melegalisasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah, selain masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak memasukkan ide-ide yang berkaitan dengan aqidah Islam dalam undang-uandang Dasar dan undang-undang Negara.

    #komen mas pengelola:
    Bunyi pasal seperti ini jelas-jelas bukan hanya kebebasan dalam memilih madzhab fiqh akan tetapi kebebasan segala-galanya, kecuali urusan zakat dan jihad saja yang masih dipegang khalifah.

    Hal ini berarti sekulerisasi dan liberalisasi terhadap syari’at Ibadah selain zakat dan jihad bahkan aqidah Islam. Padahal di zaman Nabi dan era Khulafaur rasyidin mereka jugalah yang menentukan batasan-batasan aqidah dan ibadah yang shohih, tidak hanya dalam perkara zakat dan jihad semata.

    Terlihat jelas bahwa hizb berupaya mengakomodir semua perpecahan baik antara sunni dengan syi’i maupun dengan paham paham sempalan lain semisal mu’tazilah, jabbariyah, qadariyah,dan haruriyah (khawarij), namun dengan sistem separuh-separuh seperti ini tidak hanya akan menyelisihi sistem khilafah Nabi dan khulafaur rasyidin namun juga berbeda dengan sistem pemerintahan sehingga hal ini justru mengakibatkan polemik dan kontroversi di masyarakat.

    #komen saya:sepertinya sudah dibahas dalam bantahan2 yang ada. Kalo masalah ibadah dicampuri kholifah, jangan sampe deh…pembantaian gara-gara beda mazhab, gara-gara masalah khilafiyah, yang masing-masing punya dalil dan dalil itu memang benar2 ada dan nggak maksain. Kalo dalilnya ngada-ngada, yaa..berarti dia menyelisihi aturan Allah dan Rasul-Nya. Justru kalo dimasukkan ke dalam Undang-undang negara yang di dalamnya banyak terdapat mazhab, akan berbahaya.

    Sama juga dengan masalah akidah.Negara Islam itu tidak mencampuri urusan akidah umat lain. Kalo mo dicampurin, apa bedanya dengan akuisisi yang dilakukan Ferdinand dan Isabela di spanyol yang kristen itu terhadap kaum Yahudi dan Muslimin. Pemaksaan agama! Ingat, Tidak ada paksaan untuk masuk agama Islam. Lha wong negara Madinah aja plural kok. Ada islam, yahudi, nasrani,dan bahkan kaum musryk meski eksistensi mereka akhirnya hilang karena pengaruh agama-agama langit.
    ——————————————————
    2. Dalam RUU khilafah Bab Sistem Pemerintahan pasal 21 dikatakan :

    Kaum muslimin berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui ummat, dengan syarat asasnya adalah aqidah Islam dan hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

    #komen mas pengelola:
    Hal ini merupakan upaya memasukkan sistem partai dalam sistem pemerintahan khilafah Islam. Padahal sistem seperti ini tidak pernah ada di zaman Nabi, khulafaur rasyidin, atau bahkan di zaman daulah umayyah dan abbasiyah sekalipun. Maka jelas khilafah hizb tidak ittiba’ dengan khilafah pendahulu Islam dan menyelisihi khilafah ala manhaj nubuwwah.

    Sistem partai disepanjang sejarah hanya terdapat pada pemerintahan parlemen modern dan hizbut tahrir mencampur adukkan konsep pemerintahan khilafah dengan sistem pemerintahan modern. Sebuah terobosan baru yang belum pernah dilakukan oleh negara manapun. Sebuah konsep yang menyelisihi konsep khilafah Nabi namun juga menentang konsep pemerintahan modern.

    #komen saya:
    Lha, maksudnya partai itu apa tho mas? Bukankah partai itu sekumpulan atau segolongan orang yang memiliki visi dan misi yang sama. Setiap aggota kumpulan itu diikat oleh ideologi partainya. Masa kumpulan macam ini gak ada pada zaman Nabi dan para sahabat? Lha kumpulannya Rasul dan para sahabat yang memiliki persamaan fikroh dan thoriqoh untuk merubah kondisi jahilnya arab itu bukan dianggap sebagai partai?

    “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan[1462] yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. ” (TQS. Al Mujadilah: 22)

    So, Rasulullah dan para sahabatnya berkumpul dalam sebuah kepartaian. Kalo Anda nyari istilah partai dalam quran ato hadis ya nggak ketemu. Kalo kutlah, jamaah, hizb, ya ketemu…

    Oke, sapa bilang di zaman kekhalifahan kagak ada partai. Dari pengertian partai tadi, antum bisa tau dong…perseteruan antara “grup” nya Ali bin Abi Thalib kw dan Muawiyah. Mereka beda partai meski masih dalam satu bingkai kekhilafahan Islam! Ada satu partai lagi, khawarij! (yang biasa disematkan orang salafi ke HT, meski gak nyambung)

    Di jaman penerusnya…kekuasaan Bani Umayyah, Antum bisa menemui grupnya Husein bin Ali bin Abu Thalib yang berseteru dengan penguasa bani umayyah. Begitu juga dengan Abdullah bin Zubair bin Awwam dengan bani umayyah.

    —————————————————–

    3. Dalam RUU Khilafah :

    I. Bab Khalifah pasal 33 dikatakan :

    Tata cara pengangkatan khalifah sebagai berikut :

    (a). Anggota majlis ummat dari kalangan kaum muslimin mengajukan beberapa calon untuk kedudukan ini, lalu nama-nama mereka diumumkan dan kaum muslimin diminta untuk memilih salah satu diantaranya.

    (b). Hasil pemilihan diumumkan sehingga kaum muslimin mengetahui siapa yang mendapat suara terbanyak dari para calon.

    (c). Anggota majlis ummat tersebut segera membai’at siapa yang mendapatkan suara terbanyak sebagai khalifah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.

    II. Bab Majlis Ummat pasal 102 dikatakan :

    Anggota Majlis Ummat dipilih melalui Pemilihan Umum.

    III. Dalam Bab Majlis Ummat pasal 103 dikatakan :

    Setiap warga negara yang baligh dan berakal berhak menjadi anggota majlis ummat baik laki-laki maupun perempuan, Islam ataupun non Islam. Keanggotaan orang non Islam terbatas pada penyampaian pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum Islam.

    #komen mas pengelola
    Meskipun hizb menegaskan menolak dan mengharamkan sistem demokrasi namun sistem pemilihan khalifah seperti diatas jelas tasyabbuh pada sistem demokrasi pemilihan umum atau sistem suara terbanyak. Nama nama calon Khalifah diusulkan oleh Majlis Ummat, padahal majlis ummat dipilih dengan suara terbanyak. Setelah itu para calon khalifah dipilih oleh masyarakat dengan sistem pemilu suara terbanyak pula.

    Padahal di zaman pendahulu Islam tidak pernah ada tata cara seperti ini. Kita ambil contoh bagaimana pemilihan dan pengangkatan khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin.

    bla3…..
    (ini yang menarik)

    Pemilihan khalifah ke tiga, Usman bin Affan:

    Khalifah Umar bin Khatthab mengajukan enam calon khalifah yaitu Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zuber bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah dan Abdur Rahman bin Auf. Dari enam calon ini setelah di konfirmasi hanya dua yang sanggup, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kedua-duanya siap untuk menggantikan khalifah Ummar bin Khatthab. Namun dalam sidang alim ulama ahlul halli wal aqdi yang dipimpin oleh Abdur Rahman bin Auf, dipilih secara MUFAKAT Usman bin Affan sebagai khalifah. Ali bin Abi Thalib juga sepakat menerima dan melakukan bai’at atas pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga.

    #komen saya:
    Untuk pemilihan Sayyidina Utsman bin Affan ra, harap dilengkapi lagi dan jangan ada yang disembunyikan. Sebelum sidah ahlul halli wal aqdi, Abdurrahman bin Auf ra, berkeliling mengetuk pintu-pintu penduduk Madinah untuk dimintai pandangan tentang siapa calon khalifah yang lebih mereka sukai (saya yakin keduanya berkompeten, namun urusannya hanya pada kecenderungan penduduk Madinah pada keduanya).Dari hasil itu, beliau pun memutuskan “pemenang”-nya.

    Belajar dari sholat berjamaah, ini adalah miniatur sebuah negara, kita akan menemukan adanya syarat pemimpin yang disukai oleh kaumnya.Dari mana mengetahui orang yang lebih mereka sukai, selain dari mayoriyas suara itu? Tentu saja, semua pilihan yang ada tetap berada dalam koridor Islam.

    Kekhawatiran akan munculnya suara mayoritas yang “menyimpang” hanyalah sebuah asumsi. Bagaimana mayoritas akan menyimpang jika aturan yang ditegakkan bukan syariat Islam. Kalaupun mayoritas telah menyimpang, artinya sudah tidak ada lagi kepedulian untuk meluruskan “penyimpangan” itu sebelum membesar. Ini pula yang menyebabkan kehancuran yang dialami oleh bani israil, karena ulama mereka membiarkan kemaksiatan dan pembangkangan terhadap Allah dilakukan oleh kaumnya.
    ——————————————————–
    Wallahu ‘alam bis showab. Sesungguhnya kebenaran datangnya dari Allah dan Dialah yang maha memberikan petunjuk kepada siapa pun yang dikehendakinya.

  107. ralat:
    Bagaimana mayoritas akan menyimpang jika aturan yang ditegakkan bukan syariat Islam.

    seharusnya:
    Bagaimana mayoritas akan menyimpang jika aturan yang ditegakkan syariat Islam.

  108. pengelolakomaht

    Saudara wildan yang dikasihi Alloh,

    Jawaban poin pertama sudah pernah saya tulis di koment sebelumnya tapi akan saya tulis ulang :

    Saudaraku,

    Untuk pasal RUU Khilafah Bab Hukum-Hukum Islam pasal 4 yang berbunyi :

    Khalifah tidak melegalisasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah, selain masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak memasukkan ide-ide yang berkaitan dengan aqidah Islam dalam undang-uandang Dasar dan undang-undang Negara.

    Sebaiknya pasal tersebut diganti sebagai berikut :

    Khalifah berwenang melegalisasi hukum syara’ selain ikhtilaf perkara furu’ dalam fiqh ahlus sunnah. Negara berlandaskan pada aqidah ahlus sunnah yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar dan Undang-undang Negara.

    Kenapa demikian silahkan simak penjelasan berikut saudaraku,

    Ketika syi’ah memiliki keyakinan wajib yaitu mencela abu bakar, umar, dan utsman dan bahkan mengkafirkan mereka, apakah aqidah seperti ini layak dibebaskan, begitu pula dengan keyakinan syi’ah bahwa al Qur’an yang sekarang (mushaf utsmani) bukan al Qur’an yang asli, apakah syi’ah layak dinaungi dan dilindungi dalam RUU Khilafah ?, jika memang demikian maka tidak salah bila bunyi pasal RUU tersebut saya nyatakan sebagai bentuk liberalisasi dan sekulerisasi syari’at.

    Ada perbedaan mendasar antara ahlus sunnah dan selain ahlus sunnah, dan tampak dari penjelasan saudara bahwa HT memang menaungi semuanya dan membiarkan semua tumbuh berkembang.

    Padahal sudah terang baik dari hadits Nabi maupun dari ijma’ ulama bahwa satu satunya yang benar adalah ahlus sunnah, bukan yang lain. Maka khilafah ala manhaj nubuwwah wajib mengadopsi aqidah ahlus sunnah dan bukannya menutup mata dan mendoktrinkan kebebasan memilih aqidah, bebas menjadi mu’tazilah, bebas menjadi khawarij, bebas menjadi sufi wihdatul wujud, bebas menjadi qadariyah, bebas menjadi jabbariyah, bebas menjadi syi’ah.

    Bukan berarti saya anti damai, namun berdamai dengan kebatilan tentunya bukan sikap yang bijaksana apalagi sampai di legitimasi dalam Undang undang Negara.

    Adapun ikhtilaf yang diperbolehkan adalah ikhtilaf internal ahlus sunnah dalam perkara furu’ dan hal ini sudah mafhum bagi kaum muslimin.

    Disinilah letak kekeliruan bunyi pasal RUU khilafah HT tersebut.

  109. pengelolakomaht

    Saudara wildan yang baik,

    untuk poin kedua yaitu tentang partai tentunya anda tidak perlu mengaburkan makna partai mengingat kondisinya sudah jelas.

    jika partai yang anda maksud adalah kelompok maka apakah rombongan kafilah dagang juga anda sebut sebagai partai, apakah keluarga yang terdiri dari ayah ibu dan anak juga anda sebut sebagai partai, atau jangan jangan anda menganggap Nabi adalah ketua partai ?

    Saudaraku, mohon jangan kaburkan definisi partai dalam RUU HT itu.

    partai yang disebutkan dalam pasal RUU khilafah tersebut adalah partai politik di luar pemerintah yang tujuannya untuk mendapat kuasa politik di pemerintahan dan memberikan input pada pemerintahan.

    partai seperti ini tidak pernah ada dalam pemerintahan Nabi dan khulafaur rasyidin.

    Tidak ada dalam sejarah Islam partai yang seperti ini saudaraku, apakah saat Utsman berkuasa Ali lantas membuat partai politik ? Apakah saat Ali berkuasa Muawiyah membuat partai politik ?
    Atau jangan jangan perang jamal anda sebut sebagai perang antar parpol ?
    saudaraku, bahkan saat muawiyah menuntut kematian utsman pada ali pun beliau tidak membentuk parpol, peperangan yang terjadi adalah peperangan kabilah saudaraku, karena ketidak puasan atas kematian anggota keluarganya.
    Begitu pula saat Husein bin Ali berperang dengan tentara Yazid bin Muawiyah, itupun tidak dalam bingkai partai, Husein pun tidak membuat partai sendiri.
    Lalu hendak mencontoh siapa kita ini saudaraku ?

  110. pengelolakomaht

    Saudara wildan yang dikasihi Alloh,

    memilih pemimpin dengan cara suara terbanyak tidak memiliki pijakan dalil dalam Islam, jika ada silahkan anda tunjukkan.

    apa yang dilakukan abdurrahman bin auf yang mengetuk pintu warga madinah bukanlah sistem suara terbanyak. beliau hanya meminta pertimbangan dan itupun khusus warga madinah bukannya seluruh warga negara.
    beliau tidak mendatangi warga diluar madinah dan mengumpulkan suara mereka, tidak saudaraku.

    dan masukan warga madinah pun tidak lantas dikumpulkan dan yang jadi suara terbanya yang dipilih, tidak saudaraku.

    justru cara yang ditempuh abdurrahman bin auf sangat berbeda dengan RUU HT, yaitu :

    1. Beliau tidak menanyai semua warga negara apalagi kaum kuffar, namun beliau hanya meminta pendapat warga madinah, hal itu bukti bahwa RUU anda salah karena RUU anda memungut suara semua warga negara dengan berat suara sama baik warga yang alim maupun yang fasik sama sama dihitung satu suara.

    2. Hasil beliau meminta pendapat warga madinah tidak otomatis dihitung dengan suara terbanyak akan tetapi hanya menjadi bahan pemikiran beliau semata. Adapun keputusan final adalah hasil syuro dengan shahabat yang lain nantinya, hal itu bukti bahwa RUU anda yang menetapkan hasil suara terbanyak otomatis sebagai yang terpilih adalah cara yang menyimpang dari cara abdurrahman bin auf serta para shahabat lainnya.

  111. Hmmm…mas pengel0la,kan tdi mas bilang.. Kl0 mas mengikuti tariqah HT yg g mau masuk dalam sistem u/ mengubah sistem,tpi brjuang di luar! Hmmm..gini,Knapa HT g mw masuk sistem kan,krn emang trbukti 0leh pengalaman2..bhwa msuk sistem itu g akan mengubah keaadaan..,0kelah kl0 bgitu..tapi,apakah mas udah pernah ny0ba mengkritik HT dgn jalur idari yg udah di tetapin? Atw.. Emang mas beraninya cuma di dunia maya d0ang??
    HT g pernah men0lak kritik,kl0 emang HUJJAHnya kuat.!
    OMONG DOANG DI MAYA,G NGARUH! ^_^

  112. @ ukthi:
    siapa bilang ga ngaruh. saya termasuk yang terpengaruh. Dari dua kubu yang adu argumen di blog ini, ampe saat ini saya lebih sepakat dengan argumennya mas pengelola ini lho…

    mbak ukhti ini kayaknya seperti katak di bawah temperung deh. Jika kadernya sendiri diri diperlakukan tidak adil ketika melakukan usaha perbaikan versi dia dengan jalur idari (lihat kasus o solihin) maka apakah kritikan dari orang luar (apalagi mantan) (andaikata pun benar) mau didengar???

  113. uhkti:
    “janganlah kita mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi kaum yang mengolok-olok lebih buruk dari pada kaum yang di olok-olokkan”

    komen:
    nasehat yang harusnya ditujukan untuk diri sendiri terlebih dahulu sebelum digunakan menyuruh orang lain untuk mengamalkannya..

  114. pengelola said:

    “Peraturan internal HT tidak akan mampu memperbaiki HT karena sudah termasuk dalam sistem yang untuk memperbaikinya harus keluar dari sistem,
    apakah untuk memperbaiki sistem pemerintahan demokrasi maka kita harus ikut menggunakan aturan demokrasi ? bukan begitu yang diajarkan HT kan “”

    komen:
    jawaban yang cerdas..jadi solusinya, klo ingin memperbaiki/mengganti sistim demokrasi harusnya msuk ke dalam sistimnya donk om..

  115. @ ukhtifillah… bener neh pernyataan ini

    HT g pernah men0lak kritik,kl0 emang HUJJAHnya kuat.!

    kenapa … Kang Oleh Solihin di DEPAK juga… padahal hujahnya kuat…

    kasus lagi tentang Memutuskan hubungan dengan sesama muslim ….yang di muat di situs HTI dan al waie… itu FATWA NGAWUR!

    tapi ketika dikrtik dengan hujah2…. gak ada yang di approve di situsnya?

    TANYA KENAPA?!!

  116. SALIM A. FILLAH
    Saksikan Bahwa Aku Seorang Muslim, BAB VI
    Khilafah

    Kenabian itu ’mempersiapkan’ Khilafah selama 22 tahun.
    Maka, tanpa kenabian, berapa lama waktu yang kita perlukan untuk mempersiapkan Khilafah yang semisalnya?

    ………..

    Baik. Mari kita bicara tentang kekhalifahan dari sumber yang tak tercela dan dari lisan yang tak berdusta. Dia, Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

    “Akan berlangsung masa nubuwwah pada kalian menurut apa yang dikehendaki Allah, lalu Allah mengangkatnya ketika Ia menghendaki mengangkatnya. Kemudian akan berlangsung khilafah di atas minhaj nubuwwah menurut kelangsungan yang dikehendaki Allah, lalu Allah mengangkatnya ketika Ia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan berlangsung kerajaan yang menggigit menurut kelangsungan yang dikehendaki Allah. Lalu Allah akan mengangkatnya ketika Ia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan berlangsung kerajaan sewenang-wenang menurut kelangsungan yang dikehendaki Allah. Lalu Allah mengangkatnya ketika Ia menghendaki. Kemudian akan berlangsung khilafah di atas minhaj Nubuwwah. Lalu beliau diam.“ (HR Ahmad)

    Nubuwwah berlangsung selama 22 tahun lebih. Lalu tentang khilafah, diriwayatkan bahwa Ummu Aiman Radhiyallahu ’Anha, wanita yang mengasuh Rasulullah dan ibu dari pahlawan belia Usamah ibn Zaid itu, berkisah bahwa dia telah mendengar Rasulullah bersabda bahwa Khilafah berlangsung selama tigapuluh tahun. ”Semula kukira hanya sampai masa ’Umar”, demikian Ummu Aiman suatu hari berkata, ”Ternyata kuhitung lagi dan dia sampai pada akhir hayat ’Ali.”

    Nah, itulah mengapa para ’ulama Ahlus Sunnah lalu sepakat, khilafah rasyidah ada pada keempat shahabat utama tersebut. Lalu Mu’awiyah adalah sebaik-baik raja, yang memerintah dengan menggigit sunnah sekuat-kuatnya. Dan seterusnya.

    Nubuat Nabi tentang kembalinya Khilafah setelah fase-fase berat yang dilalui ummat, adalah bara yang terus menyala di dada para pejuang Islam dan kader dakwah. Harapan besar itu seperti yang saya pelajari di matakuliah Komputasi Dasar dan Komputasi Numeris; y=f(x). Kita tahu x, kita tahu inputnya, kita tahu kondisi awalnya. Kita tahu y, kita tahu outputnya, kita tahu hasil akhirnya. Yang kita cari dan coba temukan adalah f-nya, fungsi yang mengantarkan x pada y. Mungkin dengan trial dan error, tapi dalam kasus Khilafah kita punya model yang mungkin lebih sederhana namun tetap relevan: Sirah Nabawiyah.

    Secara nakal, saya akan menyebut bahwa di masa Rasulullah, inputnya tentu kondisi masyarakat di masa jahiliah. Jika kita pandang wafatnya Rasulullah, sempurnanya turun wahyu, dan dengan kata lain dimulainya khilafah Abu Bakr sebagai outputnya, maka kita tahu apa fungsi yang mengantarkannya; kenabian. Kini pun sama. Inputnya ya kondisi kita sekarang, outputnya juga khilafah lagi. Prosesnya? Tentu bukan kenabian, tapi alurnya harus mirip; dakwah yang sesuai sunnah dalam panduan Sirah Nabawiyah. Apa itu?
    Dengan sangat menyederhanakan saya ambil rasam Ustadz Mohammad Fauzil ’Adhim tentang kepemimpinan Rasulullah sebagai ringkasan fungsi besar itu:

    1.Makkah Awal: Motivasi
    Ayat-ayat yang turun pada fase ini adalah motivasi amal yang luar biasa. Gambaran surga dan neraka ditampakkan dengan abstraksi yang sangat rendah dan mudah ditangkap akal. Maka pada tahap ini semua sahabat beramal dan bekerja. Dan uniknya, kerja-kerja itu kebanyakan kerja sosial yang bahkan disebut eksplisit dalam wahyu: menyantuni fakir, memelihara yatim, membebaskan budak, menyambung kerabat, dan lainnya. Pembangunan kredibilitas sistem dan personal telah dimulai.

    2.Makkah Akhir: Edukasi
    Pada fase inilah, tarbiyah dintenskan. Halaqah di rumah Al Arqam dibawa keluar untuk bertemu dengan realita. Kader-kader dakwah terdidik bukan hanya dengan pembacaan wahyu, tapi juga dengan tazkiyah, dan pengajaran berbagai hikmah yang mereka dapati dari pertentangan antara Al Haq dan Al Bathil.

    3.Hijrah: Instruksi
    Ada ketaatan yang diuji, ada kedisiplinan dan keteraturan shaff yang bisa dievaluasi. Hijrah adalah pengujian untuk soliditas barisan dan mulai saat ini institusi komando mulai ditegakkan sebagai pilar awal daulah yang sebenarnya.

    4.Madinah Awal: Diskusi
    Di sini dimulai babak baru. Dakwah tanpa kuasa memang tak kenal kompromi. Tapi pada satu titik memulai penegakan institusi, kekokohan internal difokuskan dan ancaman eksternal sementara direduksi dengan diskusi. Maka lahirlah piagam Madinah, traktat perjanjian damai, bahkan syuraa untuk menggelar perang yang menghadirkan tokoh besar munafiq.

    5.Madinah Akhir: Inspirasi
    Pada titik inilah Rasulullah dan para shahabat adalah inspirasi. Mungkin ada orang-orang berkompeten di luar sana yang lalu menerima hidayah karena objektif menilai perjuangan beliau. Maka Makkah pun menyerahkan jantung hatinya; Khalid, panglima terhebat, ’Amr ibn Al ’Ash diplomat lihai, dan ’Utsman ibn Thalhah, tokoh strategis pemegang kunci Ka’bah. Bersipalah untuk itu.

    Nah, bisakah dikatakan bahwa kerja menuju Khilafah hanyalah kerja politik? Saya kira, lebih tepat disebut kerja dakwah. Maka, terperangah saya ketika membaca satu bagian artikel di situs http://www.hayatulislam.net di bawah judul Apakah Khilafah Itu? Ada tertulis, ”Jadi, mendirikan Khilafah paling tepat dilakukan oleh sebuah kelompok politik. Tidak tepat bila mendirikan Khilafah ditempuh melalui jalur selain politik, misalnya jalur yang dilakukan kelompok yang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan -seperti membangun sekolah dan rumah sakit; membantu fakir miskin, anak-anak yatim atau orang-orang jompo dan sebagainya-, atau kelompok yang bergerak dalam peribadatan dan amalan-amalan sunnah, atau kelompok yang menerbitkan buku-buku keislaman, mentakhrij hadits-hadits Nabi, dan sebagainya. Memang, semua itu adalah amal shalih, bukan amal salah. Namun tidak tepat kalau itu dimaksudkan sebagai langkah atau jalur menuju berdirinya Khilafah.”

    Sebenarnya, saya salut bahwa kini dalam dataran amal mulai ada kerja-kerja sosial, sudah ada Tabanni Mashalih, tapi jika secara konseptual begitu, yang kita tawarkan terlalu simplistis dan mengejek pada ummat yang akan memberikan kepercayaan pada sebuah Daulah Khilafah. ”Kalau anda tak berlatih dan tak terlatih mengurus hal-hal publik untuk kami, kelak dalam kekuasaan anda, siapa yang akan mengurusnya? Apa kita akan mengulang kesalahan sejarah dengan menyerahkannya pada orang-orang Majusi seperti beberapa masa Khilafah ’Abbasiyah dan orang-orang Yahudi pada masa Khilafah ’Umayyah di Andalusia? Tidak. Itu terlalu mengerikan!”

    Berdebat tanpa amal sungguh saya benci. Tetapi saya berharap slogan itu diganti. ”Khilafah is the Only Solution”, tidaklah menggambarkan cita perjuangan peradaban Islam. Bagi ummat ini, khilafah adalah sistem terbaik, cara –bukan solusi, apalagi tujuan- untuk merumuskan dan menjalankan solusi-solusi besar bagi permasalahan ummat, bahkan dunia. Maka khilafah bukanlah sesuatu yang instan menyelesaikan persoalan. Tak ada serta merta di sini. Kerja-kerja itu harus dimulai sejak sekarang. Tak hanya menyiapkan perangkat sistem tapi juga sumberdaya pengelolanya. Seorang muslim yang mu’min lagi muttaqin. Seorang profesional yang muhsin, seorang shalih yang mushlih.

    Nah, jika saya ringkas, agaknya sikap kita terhadap Khilafah ada dalam empat poin berikut ini.

    1.Khilafah itu adalah satu keniscayaan Nubuwat, realistis dan bukan utopia.

    2.Khilafah itu memerlukan sebab, maka kewajiban kita adalah berpartisipasi dalam mengikhtiyarkan sebabnya, bukan menunggu berpangku tangan.

    3.Khilafah itu bukan ’solusi jadi’ atas permasalahan ummat, tetapi alat yang dipakai untuk merumuskan dan menjalankan solusi, maka dia membutuhkan banyak sekali perangkat.

    4.Sumberdaya yang akan mengelola perangkat-perangkat dalam Khilafah haruslah:

    a.Kapabel dan kredibel. Maka dibutuhkan tarbiyah yang membuat mereka tumbuh, berkembang, berdaya, terjaga, dan tertokohkan.

    b.Kompeten. Maka dibutuhkan banyak kader dakwah yang terdidik ahli, spesialis berwawasan luas untuk mengisi kualifikasi di berbagai bidang pelayanan ummat.

    c.Profesional dan Well-trained. Maka dibutuhkan banyak eksperimen, latihan, dan pembelajaran yang diperoleh melalui pengelolaan publik dalam organisasi dakwah, lembaga pelayanan, dan terlebih lagi institusi pemerintahan daerah maupun pusat.

    d.Terorganisasi. Maka dibutuhkan satu ’amal jama’i yang menopang segala aktivitas persiapan menuju Khilafah.

    Begitulah. Hingga nantinya, kata Hasan Al Banna, kita menyelesaikan tahap tugas Ustadziyatul ’Alaam. Khilafah itu bukan berdiri angkuh atau berteriak nyaring di atas tahta dan mahkota, tetapi bekerja keras melayani dunia dan tersenyum ramah menjadi teladan semesta. Hingga nantinya ada satu titik di mana manusia tak bisa lagi membedakan pesona kebenaran Islam dengan pesona keagungan seorang muslim. Itulah kemenangan, dan Allah tempat memohon pertolongan.

  117. lagi blog walking, nemu artikel diatas.
    nambah nambah bahan diskusi aja sih…

  118. pengelolakomaht

    Saudaraku yang baik,

    Saat ponari buka praktek, beribu ribu kaum muslimin mendatanginya, bahkan saat ponari dihentikan pemerintah, beribu kaum muslimin ikhlas meminum Comberan rumahnya.

    Hal itu adalah gambaran bahwa saat ini rukun Islam dan rukun iman saja belum dijalankan kum muslimin, padahal itu syari’at utama, lebih utama daripada pendirian khilafah.

    Apakah kita fokus pada khilafah sementara masih banyak syariat Islam yang lebih utama yang masih ditinggalkan kaum muslimin.

    Padahal tanpa khilafah pun rukun Islam dan rukun Iman bisa diterapkan.

    Apakah kita fokus pada khilafah sementara masih banyak syariat Islam yang lebih utama yang masih ditinggalkan kaum muslimin.

  119. saya sebenarnya sedang melakukan penelitian tentang bagaimana metode ijtihad HT, karena banyak orang menyangka HT kemampuan fiqihnya cetek,dan ada kesan mereka terlalu mencurahkan tenaga kepada perjuangan penegakan khilafah, sehingga aspek-aspek lainnya seperti:sosial, fiqh, jihad fi sabilillah terabaikan.Kepada pengelola blog ini mohon bantuannya untuk mengulas bagaimana aktivis Ht berijtihad, apakah didalam HT terdapat lembaga fatwa semacam majelis tarjih atau battsul masa’il?apa saja kitab-kiatab rujukan mereka.syukron

  120. @ fath,

    penelitan yang menarik. oya klo dah selesai, jangan lupa dibagi-bagi bos…publikasikan disini juga ye…

  121. sudah jelas dan nyata, orang yang menulis blog ini ngawur sekali. coba semua download kitab nizhamul Islam yang ada undang2 rancangan HT d situs resminya. kelihatan sekali bahwa dia belum membaca buku HT dan memotong2 kalimat seenaknya sendiri . sdh halqah berapa tahun? sudah jadi anggota belum? saya bisa memastikan antum jg bjarang melihat pendapat2 d situs resmi syarikah. coba bandingkan dengan pikiran yang jernih dan hati ikhlas karena Allah

  122. titok priastomo

    Untuk Fahd Ahmad

    He-he, anda salah jika bertanya keapda orang yang mengaku “mantan HT” ini. Bagi orang yang mengenal HT, pasti tahu bahwa pemilik blog ini tidak memiliki pengetahuan yang komperhensif, mendalam dan akurat tentang pandangan-pandangat HT. KEsalahannya banyak yang bersifat elementer.

    Komentar dia terakhir di blog saya membuktikan hal itu. Liaht di sini: http://titok.wordpress.com/2009/04/18/313/

  123. titok priastomo

    Saudara fahd Ahmad
    kalo anda ingin mengetahui metode ijtihad HT, baca kitab ushul fiqhnya, dan beberapa produk hasil ijtihadnya.
    Untuk ushul fiqh, saya rekomendasikan 3 buku: 1. Asy Syakhshiyyah jilid III; 2. TYaisirul wushul ilal ushul; dan 3; Al Wadhih fii Ushulil Fiqh.
    Untuk produknya, anda bisa lihat kitab yang banyak mengungkap pandangan fiqh, seperti Asy Syakhshiyyah II.

  124. pengelolakomaht

    Saudara Titok yang dirahmati Alloh,

    Sesungguhnya saya pun juga menganggap anda tidak memahami apa yang saya sampaikan,

    Pertama, Soal aqidah yang diadopsi negara.

    RUU HT jelas-jelas membebaskan segala macam aqidah sekte-sekte dalam Islam untuk berkembang di masyarakat.
    Misalnya aqidah syi’ah, bagi mereka yang mengaku syi’ah tentunya wajib membenci Abu Bakar, Umar, dan Utsman dan wajib mengimani bahwa al Qur’an yang benar adalah mushaf fatimah bukannya mushaf Utsmani.
    Apakah aqidah semacam ini dibebaskan ?
    Jika tidak maka berarti aqidah syi’ah wajib dilarang.

    Adapun Definisi ahlus sunnah tentu saja yang menentukan adalah kholifahnya, bukan salafi, bukan ikhwani, bukan HT, bukan NU, bukan Muhammadiyah.
    Namun yang pasti dalam RUU tersebut wajib ada batasan aqidah ahlus sunnah yang benar dan diadopsi negara, bukannya dibebaskan.
    Apakah anda meragukan kesalahan syi’ah khawarij mu’tazilah jabbariyah qadariyah ?
    Adapun jika anda tanya asy ariyah ya tentu saja mengacu ke imam abul hasan bukan yang lain.
    Jika anda mau membicarakan satu per satu ulama yang mengaku asy ariyah itu butuh penelitian lama, bukan itu yang saya kehendaki.
    Mohon jangan dibiaskan.

    Kedua. Mengenai fiqh zakat.

    Meskipun Kholifah yang memungut zakat namun dalam memungut zakat disesuaikan prinsip yang dimiliki kaum muslimin masing-masing karena mereka dalam perkara ini juga memiliki hujjah dari al Qur’an dan as sunnah. Dan hal ini bisa dipraktekkan di masyarakat.

    Misalnya dalam kasus imam ibnu hazm mengingat imam ibnu hazm dan pengikutnya memiliki dalil juga maka kholifah tetap tidak seharusnya memaksakan pendapatnya dalam perkara ini pada mereka.
    Apalagi sampai memenjarakan mereka yang tidak mengikuti madzhab fiqh kholifah dalam perkara zakat.

    Jadi kholifah tetap memungut sesuai prinsip yang dimiliki warga masing-masing karena mereka dalam perkara ini juga memiliki hujjah dari al Qur’an dan as sunnah.

    Tidak boleh kholifah yang bermadzhab syafi’i lantas zakat warga negara wajib berpedoman pada madzhab syafi’i, itu namanya mewajibkan dan memaksakan hal yang furu’ yang agama saja membolehkan berbeda.

  125. Saudara titok yang budiman,

    Pertama,

    Anda sendiri telah mengakui bahwa aqidah syi’ah telah keliru namun anda tetap menolak merivisi RUU anda yang mengatakan :

    “kholifah tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah“.

    Maka pengakuan anda atas kesalahan aqidah syi’ah bertentangan dengan pembebasan aqidah Islam dalam RUU anda sendiri.

    Adapun mengenai batasan ahlus sunnah justru sangat gamblang tanpa distorsi, silahkan anda tanyakan dan saya akan menjawabnya dengan sangat mudah.

    Aqidah ahlus sunnah yaitu aqidah para shahabat, tabi’in, dan tabiut tabiin yang tidak pernah mereka berselisih tentang suatu aqidah, tidak pernah mereka mengatakan al Qur’an telah berubah sebagaimana perkataan syi’ah, tidak pernah mereka mengatakan abu bakar umar dan usman telah kafir sebagaimana syi’ah, Ahlus sunnah tidak pernah mengatakan Ali dan Muawiyah telah kafir karena tidak berhukum dengan hukum Alloh disebabkan tidak mengambil ghanimah dan memutuskan perkara dengan perundingan manusia sebagaimana khawarij mengkafirkannya, tidak pernah ahlus sunnah mengatakan bahwa antara surga dan neraka masih ada tempat lain sebagaimana keyakinan Mu’tazilah, ahlus sunnah juga tidak menolak ikhtiar sebagimana jabariyah, tidak meniadakan taqdir sebagaimana qadariyah.

    Mudah kan saudaraku ? Islam itu mudah kok,
    Intinya aqidah Nabi dan para shahabat itulah aqidah ahlus sunnah, selain itu ya jelas bukan aqidah ahlus sunnah. Namun aqidah yang muhdats (baru).

    Kedua,

    Mengenai sikap khulafaur rasyidin yang menerapkan ijtihadnya sepertinya anda tidak jujur, kenapa ?
    Karena yang dilakukan khulafaur rasyidin bukan hanya dalam perkara zakat dan jihad sebagaimana bunyi RUU anda, namun juga dalam setiap permasalahan agama.
    Misalnya, dalam urusan penentuan hari raya ummat islam, juga dalam urusan lainnya.

    Kenapa demikian?
    Karena khulafaur rasyidin hidup di zaman Nabi dan pada mereka tidak ada ikhtilaf yang berarti melainkan telah terjadi kesepakatan, bahkan apa yang mereka lakukan pun menjadi dasar hukum agama sebagaimana penegasan Nabi untuk mengikuti sunnah khulafaur rasyidin, jadi mereka memang mendapat keistimewaan itu.

    Adapun zaman sekarang ini demikian banyak perbedaan pandangan fiqh yang dulu tidak ada di zaman khulafaur rasyidin, sehingga para ulama akhir zaman pun menyepakati bolehnya berbeda pandangan dan ini pun harus dilakukan oleh kholifah akhir zaman mengingat ia tidak sama dengan Abu Bakar Umar dan Utsman yang perkataan dan perbuatan mereka telah mendapat tazkiyah kebenaran dari lisan Nabi sedangkan para kholifah akhir zaman berada dalam kondisi ikhtilaf fiqh yang oleh Islam bisa ditoleransi dan tidak boleh mengklaim benar sendiri dalam perkara ini.

    Masalah kesulitan penerapan bukankah sudah saya sampaikan bahwa hal itu ketakutan yang tidak beralasan, dan faktanya ketika dipraktekkan tidak ada kesulitan namun justru memudahkan, walhamdulillah.

  126. pengelolakomaht

    Saudara Titok yang budiman,

    Mengingat anda menganggap kriteria ahlus sunnah masih rancu dan penuh distorsi makna, maka saya tawarkan perubahan bunyi pasal tersebut sebagai berikut,

    RUU Khilafah Bab Hukum-Hukum Islam pasal 4 :

    “Khalifah berwenang melegalisasi hukum syara’ kecuali ikhtilaf perkara furu’ dalam fiqh Islam.
    Negara berlandaskan pada satu aqidah Islam yaitu aqidah Nabi dan shahabat dalam al Qur’an dan as sunnah as shahihah, adapun selain aqidah Nabi dan shahabat adalah aqidah muhdats yang dilarang. Negara tidak mengijikan adanya perbedaan aqidah dalam Islam”.

  127. wah menarik sekali debat nya.. ayo mantan ht aku dukung anda.. seanday nya anda ada di daerah saya, saya ingin belajar banyak dari anda..

  128. ayo titok, aq dukung anda juga (biar ada suporternya) hehehehehehehehehehe
    buat oden(kaya nama masakan jepang nih) jangan hanya lihat debatnya yach, lihat ilmunya juga, otre bro?^-^
    btw, pak pengelola g menanggapi postingan saya, sudah kehabisan hujjah pak?^-^

  129. wah klo saya mah, dukung pendapat yang syar’i, rasional, tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu, selain itu bisa saya pahami dan saya tidak punya alasan untuk membantahnya he..he……

    ga jadi tidur tho rie?..tapi kok dah keliatan seperti tidur sih wakakakak…

    iya nih, mana titok-nya ya…jangan beraninya di kandang sendiri donk…bagaimanpun juga diskusi kalian berdua (ente ama mas pengelola) sangat menarik dan saya pikir cukup ilmiah kok…

    oke kembali ke laptop…

  130. afwan mas mantan anda bilang pengangkatan khilafah harus dengan ahlul bait…kira2 yang seperti apakah itu..

    bisa diterangkan metodenya seperti apa…..

  131. afwan sebelumnya kalau saya sempat berdebat dengan cara yang kasar, tapi sebelumnya saya ingin sekali mengucapkan terima kasih kepada mas mantanHT yang membuat blog ini
    Alhamdulillah dengan adanya blog ini nama hizbut tahrir semakin menyebar, saya semakin banyak teman diskusi dan Alhamdulillah semua hujjah tmn2 saya bisa saya patahkan, subhanallah juga tmn2 saya(terutama yang dari tarbiyah) banyak yang akhirnya mengikuti saya masuk k HTI
    y semakin berkembang blog ini nama HTI akan semakin berkibar, semakin juga banyak diskusi yang akan dilakukan, terima kasih mas pembuat blog telah membantu membesarkan nama HTI. alhamdulillah sekarang saya bisa mengambil hikmahnya
    saya minta maaf atas semua pernyataan saya yang menyinggung
    wassalamu’alaikum^-^

  132. OK mas sitompul, saya tidur dulu
    doa tidur (suara anak kecil mode ON)
    bismikaAllahumma Ahya wa bismika Amuut
    ya Allah, dengan nama-Mu aku hidup, dan dengan Nama-Mu aku mati
    met malam semua^-^
    gimana kalau mas sitompul tidur juga? udah malem nih
    zzzzzzzzzzzzzz………………………..
    zzzzzzzzzzzzzz…………………………….
    zzzzzzzzzzzzzzz…………………………

  133. Saudara Arie yang dikasihi Alloh,

    Bukan tidak memiliki hujjah namun karena komentar anda terakhir hanya berisi hujatan dan olok-olokan tanpa ilmu,
    nih saya copykan komentar anda terakhir (23 April 2009 jam 22:56) :

    “sudah jelas dan nyata, orang yang menulis blog ini ngawur sekali. coba semua download kitab nizhamul Islam yang ada undang2 rancangan HT d situs resminya. kelihatan sekali bahwa dia belum membaca buku HT dan memotong2 kalimat seenaknya sendiri . sdh halqah berapa tahun? sudah jadi anggota belum? saya bisa memastikan antum jg bjarang melihat pendapat2 d situs resmi syarikah. coba bandingkan dengan pikiran yang jernih dan hati ikhlas karena Allah”

    Nah, mana yang harus saya jawab ?

  134. Untuk saudara asna yang diberkahi Alloh,

    Saya tidak pernah mengatakan pengangkatan khilafah harus dengan ahlul bait, mohon ditunjukkan kapan saya mengatakan itu.

  135. sudah halqah berapa tahun, sudah jadi anggota belum?^-^
    terus juga coba download kitab HTI sekarang d situsnya, tunjukkan UU yang antum kutip itu, antum ngutipnya g lengkap tuh^-^

  136. pengelolakomaht

    Saudara Arie yang budiman,

    Saya telah menyebutkan sumber kutipan dengan sangat jelas baik penerbit, penerjemah maupun tahun terbit.

    Saya juga tahu kalo kitab yang saya kaji sepuluh tahun yang lalu itu sekarang sudah beberapa kali di revisi, dan bahkan saya sempat senang karena berharap semoga revisinya sesuai harapan saya.

    Namun ternyata tidak sama sekali, ternyata revisinya hanya pada kesalahan kalimat yang tidak terlalu prinsip, revisi yang ada hanya bertujuan memudahkan dan mengenakkan pembaca bukan untuk merubah kekeliruan pemahaman didalamnya.

    Saya sudah bandingkan kitab lama saya dan kitab yang baru saya download dan ternyata isinya tetap sama meskipun tata bahasanya sedikit dibenahi.

    InsyaAlloh saya berupaya seamanah mungkin dalam mengutip kitab kitab HT dan kalopun ada kesalahan kutip silahkan ditunjukkan
    dan dengan senang hati akan saya perbaiki jika memang benar saya salah dalam mengutip.
    Silahkan, saudaraku

    Semoga Alloh memudahkan kita semua.

    • titok priastomo

      BEner. PErtanyaan Arie tidak dijawab. Anda ini pernah ngaji kitab apa? Ngajinya berapa Hari? Dan yang ngisi siapa? KAlo Halaqoh tidurnya berapa jam? Hehehe!!!

    • emg mas mantan tahu dari mana bahwa kitab itu direvisi kembali…..??…

      skarang mas mantan lagi berusaha untuk menuju khilafah tegak nggak…..???….

  137. ajzulkarnain

    baru aja saya mengkaji secara resmi muqaddimah dustur di HT dan hasilnya JAUH sekali.. dari kesimpulan yang antum.. buat…, Terlalu jelas anda membuat tulisan Bukan untuk MENCARI KEBENARAN TAPI MENCARI PEMBENARAN.. Sungguh Kelemahan Intelektual Yang LUAR BIASA

  138. pengelolakomaht

    Saudaraku yang dirahmati Alloh,

    Silahkan sampaikan hasil pengkajian resmi anda, dan mari kita diskusikan bersama disini, agar jelas duduk permasalahannya.
    Semoga Alloh memudahkan kita semua.

  139. msitompul2008

    @ titok:

    berhubung ente sekarang ga bisa internetan gratis dan blog ente pake moderisasi-moderisasian (jadi malas ngunjunginya), mending ente copy paste lagi komentar ente tsb disini biar lebih rame..saya pikir klo ente yakin dengan kebenaran yang ente pegang dan selalu ingin kebenaran yang ente yakini itu tersebar kemana-mana, ente pasti menyetujui usulan ini…oke!!

    ente ga usah takut dikeroyok. toh disini juga banyak pendukungmu kok he..he..he….

    • titok priastomo

      Tuh, jawaban saya aku paste di sini. BAnyakkan?? Itu karena kekacauan mantan HT ini terlampau parah. Makanya harus disediakan lembar khusus untuk menanggapinya.

    • AH ELO PUL ditantangin ketemu darat sama mas titok gak berani, kalo ente emang bener jentel jabanin dunk….JANGAN OM DO…bisanya NYELAAA AJA…

  140. alumnirohissmanjas

    udah mas KOMAHT percuma ngasih argumen diblognya TITOK, dia tuh kalo kita kasih fakta yang ga bisa dijawab ngga pernah dia cantumin diblognya (mirip admin situsnya HTI resmi), ane tuh dah ada kurang lebih 5 kali ngasih komen diblognya dia dengan bahasa sopan sekalipun ngga pernah dimuatin.

    biar blognya diisi sama fanatik-fanatik HTI yang buta hati dan tukang membebek, dengan komen yang ngga bermutu.

  141. Saudaraku Titok yang dirahmati Alloh,

    Sebelumnya perlu saya batasi dulu, bahwa dalam pasal RUU Khilafah HT hanya membatasi pada permasalahan zakat dan jihad,
    adapun masalah peradilan justru tidak dimuat, dengan kata lain masalah peradilan menurut RUU tersebut tidak boleh ada yang diadopsi khalifah.

    Namun anda justru menuliskan pentingnya pengadopsian masalah peradilan,
    hal ini bukti bahwa pasal RUU tersebut memang bermasalah,
    bahkan anda sendiri pun sampai menentang isinya dengan mencantumkan pengadopsian ikhtilaf peradilan.

    Mungkin ada hal lain yang terlewatkan oleh pasal tersebut yaitu penentuan Hari Raya ummat Islam, hal ini pun sebenarnya wewenang kholifah dan hal ini pun ditentukan kholifah (diadopsi dalam UU), jadi bukan hanya zakat dan jihad saja.

    Adapun tentang ikhtilaf hukum zakat dan jihad, sesungguhnya tidak semua ikhtilaf fiqih itu bisa disebut dengan ikhtilaf furu’ yang dibenarkan, karena ikhtilaf furu’ yang dimaksudkan untuk ditoleransi adalah ketika masing-masing pendapat sama-sama memiliki dalil yang kuat (setara), hal ini biasanya terjadi pada perbedaan tafsir hadits yang sama.

    Kita tidak bisa mengatakan si fulan dan si fulan telah berbeda pendapat, maka hal ini adalah ikhtilaf yang wajib dihormati.
    Ini salah.
    Kita tidak bisa mengatakan semua ikhtilaf itu adalah perkara furu’ yang harus dihormati,
    namun kita harus meneliti dahulu seperti apa ikhtilafnya.

    Adapun bila memang setelah dirinci dan diteliti ternyata ada perbedaan furu’, semisal masalah zakat, maka hal ini tidak boleh dipaksakan kholifah, mengingat sama-sama memiliki dalil yang kuat dari al Qur’an dan as Sunnah,
    kejadian seperti ini memang adanya di akhir zaman ini, sebab di zaman shahabat dahulu sunnah khulafaur rasyidin al mahdiyin adalah bagian dari hukum Islam yang dipatuhi.

    Lantas bagaimana prakteknya ?

    Kholifah memanggil ulama yang memiliki pandangan berbeda itu, dipertemukan dengan ulama lainnya, dan disepakati apakah itu perbedaan yang furu’ yang dibolehkan atau tidak.
    Bila disepakati itu ikhtilaf furu’ yang dibolehkan, maka kholifah membuat keputusan untuk menarik zakat pada ulama itu dan pengikutnya dengan pendapat yang mereka anut, tentunya terlebih dahulu kholifah menginventarisir pengikut fatwa ulama tersebut.

    Hal seperti diatas juga berlaku pada ulama lainnya yang berbeda pendapat, yaitu selama perbedaan pendapat itu memang memiliki dalil kuat dan disepakati sebagai ikhtilaf furu yang diperbolehkan maka dia dipungut zakatnya berdasarkan pendapatnya.

    • titok priastomo

      PERTAMA. Anda menuduh saya menyalahi rancangan UUD HT krn saya menunjukkan pentingnya adopsi dalam peradilan. Sebab, anda pikir HT hanya membolehkan adopsi dalam zakat dan jihad saja. Dan anda menuduh saya memperlebarnya ke masalah peradilan.

      Di sini saya jadi semakin tahu, bahwa pemahaman anda terhadap rancangan UUD itu memang sangat ngawur. Anda benar-benar tidak memahami apa yang anda kritik. Maka saya menjadi yakin bahwa sebenarnya anda tidak pernah menyelesaikan halqoh Nidzomul Islam sekali pun, yang merupakan buku pertama dalam pembinaan HT. Maka sebenarnya anda benar-benar tidak layak mengklaim sebagai “mantan HT”. Saya sarankan blog anda ganti nama menjadi “komunitas mantan HT abal-abal”. Kemudian Lihatlah kengawuran anda dalam memahami kalimat pertama dalam RUUD itu.

      Dari pasal itu Anda memahami bahwa kholifah tidak boleh mengadopsi hukum apa pun selain jihad dan zakat. Padahal, dalam pasal itu jelas yang dibicarakan adalah hanya dalam masalah ibadah, pasal ini belum bicara soal hukum-hukum lain di luar bab Ibadah. Maka anda jangan memperluas cakupannya sampai ke luar masalah Ibadah.

      Anda bisa memahami kalimat atau tidak? “Tidak mentabani hukum ibadah mana pun“. Kata Ibadah disini adalah batasannya. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah khusus (mahdlah) seperti sholat, shoum, hajji, qurban, dzikir, dll, termasuk jihad dan zakat. Jadi, ketika anda kaitkan peradilan dengan pasal ini, maka anda telah dengan seenaknya mengabaikan batasan dalam pasal itu. Sebab, pasal ini hanya bicara soal ibadah. Maka anda telah mengalami kesalahan pemahaman yang sangat fatal dan menggelikan dalam memahami kalimat yang mudah itu!

      Anda tentu tahu bahwa hukum islam itu secara istilah tidak semuanya tergolong dalam bab “ibadaat“. Hukum-hukum pemerintahan dalam islam di kitab fiqh tidak termasuk dalam bab ’ibadaat, begitu pula dengan hukum seputar nikah, hukum-hukum ekonomi, sanksi-sanksi syar’i dan termasuk juga aqdliyyah (peradilan), itu semua terpisah dari bab ibadaat.

      Jadi, jika dikatakan bahwa kholifah tidak mentabani masalah ibadah selain zakat dan jihad, maka itu bukan berarti kholifah tidak boleh mentabani masalah lain selain zakat dan jihad di luar masalah ibadah. Bahkan, pemahaman terbalik (mafhum mukholafah) dari teks RUUD itu berarti “kholifah boleh mentabani hukum-hukum apapun selain yang terkait dengan masalah ibadah“. Maka, kholifah boleh mentabani hukum-hukum dalam peradilan, pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial, kebijakan pendidikan, kebijakan luar negeri, dll.

      Maka dari itu, dalam RUUD yang kita bahas ini akan kita temukan pasal-pasal yang mengadopsi hukum-hukum mengenai pemerintahan (termasuk peradilan), ekonomi, sosial, dll. Jadi, peradilan itu diatur sendiri di pasal lain. Inilah yang saya sebut pemahaman anda terhadap pendapat-pendapat HT itu bersifat sepotong-potong, tidak komperhensif, sehingga tanggapannya asal-asalan dan ngawur. Atas dasar itu, di sini anda tidak bisa mengelak lagi dan harus mengakui bahwa ternyata anda tidak paham dengan pasal itu, dan anda telah salah dalam memahaminya.

      KEDUA.
      anda hanya bicara soal penarikan zakat, oke itu mengkin saja dilaksanakan, tak masalah bagi saya. Tapi anda sebenarnya tidak menjawab permasalahan-pemasalahan yang saya ajukan.

      Hukum-hukum yang saya tunjukkan tentang zakat kepada anda sepenuhnya berkaitan dengan kholifah, tidak berkaitan dengan warga negara. Hukum-hukum yang diperselisihkan adalah hukum-hukum yang mengatur kholifah itu sendiri, bukan menyangkut hukum yang dijalankan oleh warga. Apakah kholifah boleh memberi amil bagian zakat atau tidak? Apakah kholifah boleh membagikan zakat kepada mu’alaf ketika negara kuat? Apakah hajji dan ummrah itu termasuk fii sabilillah sehingga kholifah boleh memberikan zakat kepada orang yang berhajji dan umrah? Apakah kholifah boleh membawa zakat ke luar daerah di mana dia diserahkan? Apakah kholifah boleh membagikan zakat lebih dari 50 dirham, atau bolehkah lebih dari satu nishob per orang? Apakah kholifah boleh memberikan zakat kepada orang yang memiliki harta senailai satu nishob? Apakah kholifah boleh menghabiskan zakat kepada sebagian ashnaf saja? Semua masalah ini diperselisihkan. Dan semua masalah ini sepenuhnya merupakan wewenang kholifah. Kholifah harus memilih satu pendapat agar dia bisa bekerja. Dalam semua masalah itu tidak mungkin dia bisa beramal dengan seluruh madzhab yang ada di dalam islam. Artinya, pernyataan anda bahwa kaum muslimin diperlakukan menurut madzhabnya masing-masing itu tidak relevan dengan masalah-masalah di atas.

      Artinya, jika ternyata dalam kasus-kasus di atas kholifah berhak menyalurkan zakat perdasarkan pendapatnya sendiri atau pendapat yang dia ikuti, maka batallah serangan anda terhadap HT dalam masalah ini. Maka, jika serangan anda tidak ingin dikatakan batal, silahkan masalah itu dipecahkan satu-satu secara rinci, dengan catatan “kholifah tidak boleh mentabani pendapat mana pun“.

      Ini baru masalah zakat. Belum perbedaan pendapat dalam masalah jizyah yang saya ajukan. Tolong itu juga di jawab! Apakah nonmuslim selain majusi dan ahlu kitab itu akan ditarik jizyahnya atau tidak? Bagaimana kholifah akan memperlakukan mereka jika dia tidak boleh mentabani salah satu pendapat di antara pendapat-pendapat yang berselisih?

      Ini belum hal-hal yang terkait dengan pengaturan aparat pemerintahan, belum yang terkait dengan kebijakan ekonomi, belum yang terkait dengan kebijakan luar negeri. Di sana banyak perbedan pendapat. Lantas Bagaimana semua itu bisa dijalankan oleh kholifah jika dia tidak boleh mengadopsi hukum dalam masalah-asalah itu????

      TERAKHIR. Anda katakan bahwa pendapat khulafaur Rasyiddin adalah sunnah. Saya katakan: pendapat pribadi mereka adalah ijtihad pribadi, bukan dalil. Alasannya: mereka kadang berselisih pendapat. Ini sudah dijelaskan oleh jumhur ulama ushul fiqh, bahwa madzhab shohabat bukan dalil.
      Tapi saya katakan, ijma’ mereka adalah sunnah. Sebab, apa yang tidak mereka perdebatkan merupakan refleksi spontan dari apa yang sama-sama mereka pahami dari ajaran Nabi saw. Atas dasar itu, kebolehan bagi kholifah untuk mengadopsi hukum adalah hal yang benar. Sebab, mereka telah menyaksikan Abu Bakar ra. memberlakukan ijtihadnya dalam pengadilan, kemudian mereka melihat Umar ra. memberlakukan pendapatnya yang bertentangan dengan pendapat Abu Bakar, dan mereka semua mentaati keputusan dua orang kholifah itu pada masanya masing-masing. Para shohabat yang lain bukan orang bodoh yang tidak punya pendapat dan tidak mampu berijtihad sendiri. Di antara yang dipimpin oleh Abu Bakar adalah para shohabat besar yang mencapai tingkat mujtahid, seperti Utsman ra. dan Ali ra. Tapi semuanya tunduk kepada keputusan Kholifah Abu Bakar sebagai hukum yang legal-formal. Kemudian ketika Umar ra. memberlakukan keputusan yang berbeda, mereka pun mematuhinya. Ini menunjukkan bahwa kholifah berhak mengadopsi hukum bagi negara. Maka, inilah ijma’ shohabat, bahwa kholifah boleh mengadopsi hukum..
      Jika dikatakan: “4 kholifah merupakan shohabat utama, mereka jarang melakukan kesalahan, lain halnya dengan selain mereka, maka apa yang mereka lakukan tidak boleh ditiru oleh orang lain”. Keempat kholifah itu memang manusia utama, tapi Allah tidak menurunkan syariat khusus bagi beliau yang spesial bagi keempatnya yang tidak berlaku bagi umat islam yang lain. Artinya, apa yang dibolehkan bagi Abu Bakar ra maka itu juga merupakan hal yang dibolehkan bagi seluruh umat islam, kecuali jika ada dalil rinci yang memang mengkhususkannya. (misal, saksi secara umum adalah 2, tapi ada hukum khusus bagi Khuzaimah ra., dimana rasul saw menetapkan bahwa kesaksian beliau setara dengan dua orang, ini ditetapkan karena memang ada hukum khusus yang turun bagi Khuzaimah ra.).

      Maka Menjadikan sebuah tindakan hanya khusus dibolehkan bagi Abu Bakar ra. dan Umar ra. tanpa menunjukkan dalil dari sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu memang tidak boleh dilakukan oleh orang lain merupakan hal yang tidak berdasar. Justru sebaliknya, sunnah memerintahkan untuk mencontoh para shohabat, dalam arti menjadikan ijma’ mereka sebagai dalil.

  142. titok priastomo

    Lihat ulasan kekacauan pemahaman mantan HT yang terbaru di sini:
    http://titok.wordpress.com/2009/05/05/pertanyaan-%e2%80%9cuntuk-mantan-ht%e2%80%9d/

  143. Saudaraku titok yang baik,

    Dengan demikian anda sendiri telah mengubah bunyi pasal yaitu kata “ibadah” menjadi “ibadah mahdhah”.

    Lantas bagaimana dengan perbedaan penentuan HARI RAYA bagi kaum muslimin ?
    Apakah khilafah anda tidak akan menentukannya, karena ini termasuk ibadah mahdhah ?

    Kemudian anda juga menafsirkan ibadah mahdhah dengan penafsiran yang disesuaikan kepentingan anda dan Hizb.

    Jihad dan Peradilan posisinya dalam kitab fiqh sama, jadi anda menarapkan standar ganda terhadap pemahaman ibadah mahdhah disini.
    Kitabul Jihad dan Kitabul Qodho wa syahadah sama sama dibahas tersendiri secara terpisah.

    Penegakan hukum syariat (peradilan) dan Jihad adalah bagian dari ibadah juga dalam Islam, saudaraku.
    Kecuali kalo yang anda maksudkan Ibadah itu cuma sholat, zakat, puasa dan haji. Tapi ini pun nanti merusak makna pasal RUU tersebut.
    Makanya saya katakan bunyi pasal RUU tersebut memang bermasalah.

    Adapun mengenai praktek zakat sudah saya jelaskan bahwa masing masing kaum muslimin yang memiliki pemahaman yang berdasar pada al Qur’an dan as Sunnah maka ia dipungut berdasar pemahaman itu.

    Untuk kholifah maka sebagai muslim tentu juga punya pemahaman yang ia yakini kebenarannya, maka ia mempraktekkan itu pada dirinya maupun pada kaum muslimin yang sepemahaman, namun tidak boleh dipaksakan pada kaum muslimin lainnya yang memiliki pemahaman fiqh berbeda. Karena perbedaan ini memang diperbolehkan agama.

    Masalah tim amil zakat negara dan cara negara mengambil zakat itu masalah teknis yang sangat mudah untuk diatur, asalkan semua warga negara bisa di inventarisir sebagai pengikut pendapat fiqh yang mana.

    Seorang muslim yang menolak adanya zakat profesi maka tentunya ia tidak mau menjadi amil zakat profesi dan tentunya ia pun tidak mau memperoleh bagian dari zakat profesi.

    Jadi tim amil zakat yang dibentuk kholifah nanti dari berbagai paham fiqh dengan target muzakki sesuai dengan hasil inventarisir warga pada pemahaman fiqh yang dipilih.

    Tentang adanya sunnah khulafaur rasyidin yang saya sampaikan itu dalilnya sabda Nabi sebagai berikut :

    Nabi berkata yang artinya : “Maka berpeganglah kalian dengan sunnahku dan sunnah Khulafa`ur Rasyidin al-Mahdiyin, gigitlah kuat dengan gigi geraham kalian dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru di dalam agama katena setiap bid’ah itu sesat.”
    Diriwayatkan oleh Abu Dawud [no. 4607], Turmudzi [no. 2676] dan beliau berkata : ”hadits hasan shahih.”

    • titok priastomo

      He-he-he!

      Semakin hari anda semakin terlihat keawamannya soal HT. Lihat tanggapan saya di sini:
      http://titok.wordpress.com/2009/05/10/ibadaat/

      • mas titok artikelnya saya copy ya….

        dasar…kata mas mantan Ht kalo skarang mengusahakan khilafah berdiri berarti itu bertentangan dengan imam mahdi tar bisa RIBUT PERANG BERANTEM sama imam mahdi..berarti apa dunk yg harus kita lakukan skarang ini, saya rasa mas mantan ht ini tidak berusaha saat ini melainkan hanya duduk diam berpangku tangan nunggu imam mahdi dateng, meskipun diluar negeri sana banyak Nyawa Ummat Muhammad SAW merenggang nyawa seperti dipalestina irak afganistan,,lalu kita diam aja jgn berusaha mendirikan Khilafah kata mantan ht nanti Khilafah bentukan bisa Berantem Sama imam Mahdi…

        “Sesungguhnya Hilangnya Bumi n seisinya itu lebih ringan disisi Allah, daripada hilangnya Nyawa Seorang Muslim”……

        Penjelasan Mas titok lebih efektif…jawaban Mas titok “Imam Mahdi itu Rahasia Allah, kalo turun lebih cepat itu lebih baik, tapi skarang kita harus berusaha merealisasikan, berusaha mewujudkan khilafah itu” pas banget jawaban mas titok…

        teruskan dakwah mu mas … KEEP SPIRIT SAUDARAKU…!!..

  144. alumnirohissmanjas

    tuk TITOK:

    bukti kerancuan fikroh HT adalah perpecaan internal HT yang semakin parah, karena apa yang anda fahami tentang fikroh HT itu bisa jadi berbeda dengan sesama anggota HT sebagaimana pemahaman al-baghdady,al-khaththat, o.solihin berbeda dengan tokoh-tokoh sesama HT satu sama lain yang dengannya itu menimbulkan perpecahan dalam internal HT.

    anda (TITOK) ngotot meyakinkan kami dengan fikroh HT tentang islam dan khilafah sedang kondisi HT saat ini saja sudah membuat kami skeptis.

    BULSHIT DENGAN APA YANG KALIAN KATAKAN,MENCOBA MENGAJARI KAMI APA ITU ISLAM,APA ITU KHILAFAH SEDANG PERILAKU SESAMA KALIAN TIDAK MENCERMINKAN KEINDAHAN ISLAM…

    • titok priastomo

      Bagai mana dengan partai anda? Setahu saya semakin jauh dari islam. KEnapa anda tidak mengkritiknya?
      Masalah internal seperti itu biasa. Bahkan HT lebih tegas, anggotanya yang pemikiranya mulai aneh, segera ditindak, tak peduli kedudukannya. Sedangkan partai anda, liaht pemikiran orang seperti Fahri Hamzah, atau Zulkiflimansyah, jelas-jelas sekuler, tapi tetap dipelihara dan berkedudukan.

      • alumnirohissmanjas

        he… sekuler fikiran ente, itulah gobloknya orang HT menyama ratakan tingkat pemahaman orang, kasus internal tuh bukan ketegasan,itu arogansi dn egoisme dari pemegang otoritas, ya jelaslah alkhathtat tidak bisa menerima lasan disuruh keluar dari FUI hanya karena keharusan monopoli isu keislaman harus dibawah kendali HT, DASAR LEBAY

  145. Saudaraku titok yang budiman,

    RUU tersebut tidak diberlakukan hanya untuk HT namun akan anda terapkan pada jumhur kaum muslimin, sehingga sebaiknya definisi ibadah pun anda sesuaikan dengan definisi umum bagi kaum muslimin, sehingga bunyi baris pertama pasal tersebut sebaiknya diubah menjadi :

    Khalifah tidak melegalisasi hukum syara’ yang berhubungan dengan ibadah MAHDHAH, selain masalah zakat, jihad, dan PENENTUAN HARI RAYA.

    Namun sesungguhnya meskipun bunyi pasalnya telah diubah demikian tetap saja memiliki kelemahan, karena pada ibadah mahdhah pun ada perbedaan pandangan yang harus disikapi kholifah sebagai perbedaan pandangan yang dibolehkan atau tidak, dan jika dianggap ikhtilaf itu bukan ikhtilaf yang dibolehkan maka kholifah pun mengeluarkan undang-undang pelarangan, sehingga tidak terjadi liberalisasi syariat Ibadah mahdhah.

    Untuk itu pasal tersebut sebaiknya bunyinya diganti dengan :

    “Khalifah berwenang melegalisasi hukum syara’ kecuali bila terdapat ikhtilaf furu’ yang dibolehkan dalam Islam.
    Negara berlandaskan pada satu aqidah Islam yaitu aqidah Nabi dan shahabat dalam al Qur’an dan as sunnah as shahihah, adapun selain aqidah Nabi dan shahabat adalah aqidah muhdats yang dilarang. Negara tidak mengijikan adanya perbedaan aqidah dalam Islam”.

    • titok priastomo

      PErkataan “Mantan HT” : “Dengan demikian kholifah bisa melegalisasi syariat apapun yang terkait dengan agama Islam ini, kecuali bila ada ikhtilaf padanya maka kholifah wajib mengadakan pertemuan dengan para ulama untuk menentukan apakah ikhtilaf tersebut dibolehkan Islam sehingga tetap boleh dijalankan masing masing atau merupakan ikhtilaf yang terlarang yang tidak ada asalnya dari al Qur’an dan as sunnah sehingga tidak diperbolehkan.”

      Saya justru mengatakan, bhawa hal-hal qoth’i dalam islam itu tidak perlu adopsi secara khusus. Karena itu sudah jelas. Bukan itu tidak boleh, tapi istilah adopsi tidak relevan untuk hal qoth’i. Karena hal-hal qoth’i itu sama sekali tidak perlu adopsi, melainkan otomatis langsung menjadi kewajiban kholifah untuk mengembannya. Jadi, hal-hal qoth’i tidak dibicarakan dalam pasal 4. YAng dibicarakan adalah “hukum syar’iyyun mu’ayyanun”, suatu hukum syara’ tertentu, maksudnya adalah pendapat tertentu. KAta mu’ayaan itu menunjukkan bahwa masalahnya dalam perkara yang banyak variasinya saja, tidak termasuk dalam perkara yang disepakati (qoth’i).

      Ya, mungkin benar, redaksi RUUD itu perlu direvisi dengan kata-kata yang lebih mudah dipahami, agar orang-orang yang kurang paham seperti “Mantan HT” ini tidak membuat fitnah seenak hatinya.

  146. Saudaraku titok yang dikasihi Alloh,

    Perlu kiranya saya sampaikan bahwa riwayat para kholifah rasyidah dalam melegalisasikan hukum syariat yang ditulis syaikhukum taqiyyuddin dalam Nidzamul Islam Bab Melegalisasikan Hukum-hukum Syariat Islam, riwayat-riwayat tersebut hanya ditulis yang diluar ibadah mahdhah saja adapun riwayat legalisasi syariat ibadah mahdhah oleh kholifah tidak pernah ditulis oleh syaikh taqiyyuddin.

    Padahal terdapat riwayat para khalifah rasyidah juga melegalisasikan syariat ibadah mahdhah semisal khalifah Umar memerintahkan sholat tarawih berjama’ah dan sebagaimana khalifah utsman memerintahkan adzan jum’at dua kali, dan hal ini diikuti para shahabat di zaman mereka,bahkan seluruh kaum muslimin saat itu.

    Dengan demikian batasan legalisasi syariat itu tidak pada ibadah mahdhah atau selainnya sebagaimana pasal RUU khilafah HT tersebut karena terbukti menyelisihi praktek pemerintahan khulafaur rasyidin.
    Sehingga lebih tepat pasal tersebut dihapus atau diganti dengan sebagaimana usulan saya yaitu :

    “Khalifah berwenang melegalisasi hukum syara’ kecuali bila didalamnya terdapat ikhtilaf furu’ yang dibolehkan dalam Islam.
    Negara berlandaskan pada satu aqidah Islam yaitu aqidah Nabi dan shahabat dalam al Qur’an dan as sunnah as shahihah, adapun selain aqidah Nabi dan shahabat adalah aqidah muhdats yang dilarang. Negara tidak mengijikan adanya perbedaan aqidah dalam Islam”.

    Dengan demikian kholifah bisa melegalisasi syariat apapun yang terkait dengan agama Islam ini, kecuali bila ada ikhtilaf padanya maka kholifah wajib mengadakan pertemuan dengan para ulama untuk menentukan apakah ikhtilaf tersebut dibolehkan Islam sehingga tetap boleh dijalankan masing masing atau merupakan ikhtilaf yang terlarang yang tidak ada asalnya dari al Qur’an dan as sunnah sehingga tidak diperbolehkan.

    • titok priastomo

      Tentang adopsi hal-hal furu’ yang mukhtalaf, maka cukuplah tindakan Abu Bakar dan Umar radliyallahu ‘anhuma mengenai talak dan pembagian ghonimah sebagai contoh tentang kebolehannya.

      Mengenai Umar yang menyelenggarakan Tarawih berjamaah, maka itu bukan adopsi menurut pengertian yang kami maksud. Adopsi adalah mengambil salah-satu varian hukum syara’ dari hasil ijtihad yang sah untuk dijadikan hukum legal dalam negara, dan wajib bagi rakyat untuk mentaatinya sacara kewarganegaraan. Tarawih berjamaah yang diselenggarakan Umar di masjid tidak disebut tabanni, sebab kegiatan ini tidak mengikat warga negara secara formal. Umat tidak dilarang untuk sholat dirumah masing-masing, dan Umar juga tidak mengharuskan umat untuk melaksanakan ibadah ini secara berjamaah. Beliau juga tidak memerintahkan kepada seluruh wali dan gubernur untuk melaksanakan hal serupa.

      Kasus Utsman ra yang memerintahkan adzan dua kali, maka para ulama menjelaskan bahwa adzan yang pertama itu cuma peringatan bagi umat islam agar bersiap, ia tidak masuk dalam rangkaian ritual ibadah jum’ah. Sekirannya itu dianggap bagian dari rangkaian sholat, maka itu justru bid’ah, dan itu tidak mungkin dilakukan oleh Utsman. Atas dasar itu, adzan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ibadah khusus, cuma peringatan saja, maka ini bukan tabanniy dalam ibadah. Sekiranya itu bukan bid’ah dan merupakan pendapat Utsman dalam ibadah, maka itu juga tidak bisa disebut tabanniy menurut pengertian yang kami maksud. Sebab, tidak ada bukti bahwa adzan dua kali ini beliau instruksikan sebagai hukum negara yang wajib dijalankan oleh seluruh wilayah dalam Daulah Islam yang beliu pimpin.

      Sekirannya itu semua dianggap adopsi dalam hukum syara’ yang terkait ibadah, justru itu akan menyalahi pendapat anda. Sebab, sekiranya adzan pertama itu perkara ibadah, niscaya itu akan masuk dalam perkara khilafiyah. Pasalnya, dua kholifah sebelumnya tidak melakukannya, ini menunjukkan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak menganggapkan sebagai suatu hal yang masyru’. Jika benar Utsman radhiyallaahu ‘anhu menganggapnya masyru’, berarti telah ada khilafiyah, kemudian yang diadopsi oleh Utsman berbeda dengan yang diadopsi oleh Abu Bakar dan Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Jika demikian berarti Utsman ra. mengadopsi masalah furu’ yang diperselisihkan. Padahal anda melarang tabanni dalam hal furu’ yang diperselisihkan.

      Tapi, jika kenyataannya memang adopsi dalam ibadah, maka itu tidak menyalahi fikrah kami. Karena, kami sebenarnya tidak mengharamkan tabanniy dalam ibadah. Sebab, kami menyatakan bahwa tabanniy hal-hal furu’ yang diperselisihkan itu boleh secara mutlak. Boleh artinya tidak wajib. Maka kami menghindari tabanniy sebuah madzhab dalam hal ibadah, itu bukan karena tidak boleh secara syar’i, tapi karena hal itu kami rasa akan menyulitkan umat islam, sebagaimana yang pernah dikakukan oleh Utsmaniyah tatkala mentabani madzhab Hanafi untuk seluruh rakyat.

  147. bagi para syabab HT yang dirahmati Allah SWT, janganlah sampai diskusi d forum ini mengacaukan agenda antum untuk membina umat

    jangan juga sampai timbul kebencian pada sesama muslim, sungguh perbedaan itu adalah rahmat

    saya pikir blog ini cukup bagus untuk latihan berdiskusi dan menambah wawasan antum, tapi jika itu membuat antum meninggalkan dakwah memahamkan masyarakat kepada Islam dan hanya mengurus 1-2 orang di sini, segera tinggalkan saja diskusi d blog ini

    saya kira antum sudah tahu bahwa Amir kita pernah berkata : “jikalau ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat kita, maka seluruh syabab wajib merubah pendapatnya menurut pendapat partai”

    dan terbukti banyak dari buku-buku kita yang telah ditinjau ulang dan mengalami beberapa revisi

    dan Alhamdulillah, pendapat-pendapat yang dibahas di sini semua telah diselesaikan diskusinya oleh qiyadah, sebenarnya tanpa perlu melakukan perdebatan panjang di sini pun, kelak pada waktunya semua akan mengetahui bahwa InsyaAllah pendapat kita adalah yang paling rajih

    saya rasa kita semua bisa saling menghormati, bahu membahu dan bekerja sama. karenanya janganlah saling menghujat terjadi di antara kita, di lingkungan saya banyak juga orang dari salafi, NU yang tentu saja berbeda pendapat dengan kita, namun Alhamdulillah hubungan baik d antara kami terjaga dan kami saling menghormati, saling mengucapkan salam satu dengan yang lain dan tentu kami selalu saling tolong menolong jika ada yang mendapat kesusahan.

    karenanya, janganlah antum jadi sampah dan racun yang merusak kedamaian dan keindahan Islam ini

    baik dari salafi, tarbiyah, NU, MD, HT, dll. semua bisa saling membantu dan melengkapi menyebarkan Islam walaupun cara yang ditempuh berbeda-beda dan janganlah kita menganggap bahwa diri kita pasti yang paling benar, karena kebenaran yang tahu hanya Allah SWT. belajarlah dari para ulama salaf yang tetap bisa saling menghormati walaupun pendapat mereka berbeda-beda

    Oh y, mungkin sedikit saran untuk pak pengelola, janganlah pakai nama blog yang provoaktif seperti ini, menurut saya antum benar-benar telah menjadi perusak di saat kemajuan dakwah Islam semakin tampak, kalau semua orang seperti antum mungkin akan ada blog mantanNU, mantan Salafi, Mantan Wahabi dll. bahkan mungkin juga akan ada mantan Pengikut Madzhab Syafi’i, Mantan Pengikut Madzhab Hanafi, dsb. betapa mengerikan jika hal seperti itu terjadi, masyarakat justru makin bingung dan bisa terbentuk Islamophobia di pikiran mereka

    apakah antum takut hujjah tidak cukup kuat sehingga perlu menyerang suatu organisasi secara langsung? saya rasa tidak kan? jika memang antum benar, masyarakat akan lebih simpati jika blog ini tanpa embel-embel organisasi tertentu, tanpa menimbulkan kebencian dari suatu pihak, dan menimbulkan perpecahan umat. biarkanlah masyarakat lebih objektif ketika berpikir, InsyaAllah dengan begitu keyakinan mereka tentang mana yang benar akan lebih kuat

    mohon maaf jika saya tidak ikut berdiskusi di sini, bukan karena saya takut dengan keyakinan saya, namun karena saya merasa diskusi di sini akan mengakibatkan permusuhan dan kebencian di antara kita, saya lihat banyak kata-kata hujatan dan hinaan baik dari kubu yang pro maupun kontra yang seharusnya tidak layak diucapkanoleh seorang muslim. saya berlindung kepada-Nya dari sifat tersebut

    Dan InsyaAllah ketika khilafah tegak nanti, semua umat Islam akan bersatu kembali, menyebarkan Islam melalui dakwah dan jihad ke seluruh penjuru dunia……

    ….hingga tidak ada satu rumah pun di dunia ini yang tidak disinari oleh cahaya Islam

    AllahuAkbar!!!

    • jangan juga sampai timbul kebencian pada sesama muslim, sungguh perbedaan itu adalah rahmat.

      perbedaan bukan rahmat, tapi MUSIBAH

  148. hamba Allah juga

    to hamba Allah semangat
    Sebenarnya ana sudah lama dan gak bisa nrimo apa yg ada pd ht, Dakwahnya Para Nabi AT TAUHID no Khilafah…..! ( Ngeyel Banget )

    • titok priastomo

      no Khilafah? Anda akan mengabaikan banyak pelaksanaan syariat. Bagi HT, Tauhid itu landasan, dan sesuatu yang harus disampaikan kepada umat manusia. Seddangkan khilafah, adalah institusi yang menerapkan syariat islam dalam masyarakat, dan menyebarkan islam melalui dakwah dan jihad.

      Bohong, orang mengaku tauhidnya benar, tapi tidak merasa sedih dengan kehidupan yang tidak diatur dengan syariah. Bohong, mengaku bertauhid benar tapi tidak sedih melihat hukum syara’ diabaikan manusia. Bohong, mengaku punya tauhid tapi tidak sedih ketika institusi yang menjaga islam telah runtuh.

      • alumnirohissmanjas

        tuk titok:

        paradigma ente keliru menyiapkan perangkat legal formal syariat tidak berawal dari pembenahan aspek aqidah, ente kira “kita-kita” ngga tau khilafah ada dalam islam, semua jamaah terbentuk dengan keyakinan bahwa komunitasnya adalah embrio dari terbentuknya satu kesatuan imperium islam yang besar yang akan diwujudkan,tapi,ente lihat semuanya sepakat bahwa issu utama perbaikan islam dimulai dari sisi aqidah walau masing2 dengan cara yang berbeda kecuali HT yang mengkampanyekan khilafah sebagai issu utama,

        ente salah dan arogan menganggap kami tidak sedih dengan kondisi umat, tapi masalahnya ente dan HT menafikan realita umat yang lebih rapuh faktor aqidahnya, ente fikir siapa diantara kami yang ngga pro syariah dan khilafah, masalahnya yang menolak itu semua adalah umat islam itu sendiri, jangankan diIndonesia hampir semua negri muslim faktor utama penjegal utama pergerakan islam adalah umat islam sendiri, bukan barat,As atau kafir yang lainya,

        itu karena faktor aqidah mereka yang lemah yang mendorong mereka menolak kebenaran dari islam, apa ente fikir penguasa2 muslim yang zalim dan penuh kemapanan itu mereka mau ikut apa yang dikatakan delegasi HT agar membentuk pemerintahan islam sebagaimana RasuluLlah pernah melakukannya? weuy inget ngga semua konteks siroh nabawiyah itu selalu mutlak diberlakukan tanpa adanya modifikasi kontekstual, ente/amir ente tuh bukan RasuluLlah dan mereka(pemimpin muslim yang zalim) bukan objek dakwah yang belum mengenal islam. coba interospeksi perjuangan HT, diberbagai negara dari masa kemasa,sudahkah memuaskan? tetap hanya “DE JAVU”

        tapi lumayan lah HT sekarang mau toleran dengan PEMILU dan mau terdaftar diDEPKUMHAM, dulu-dulu mah wah YANG ASALNYA DARI KAFIR POKONYA SISTEM KUFUR…!!!, malah tokoh-tokoh DPPnya aja ikut nyontreng, kecuali anggotanya yang nyelene ini nih.

        PR juga tuk ente dan HT, perbaiki komunikasi HT sesama organisasi islam khususnya Muhammadiyah dan NU sebagai organisasi islam terbesar diegri ini, dakwah ente gimana mau diterima kalo ego ente pengenya didenger doang tanpa mau memahami orang lain,yang ada ente dan komunitas ente tuh jadi bulan-bulanan kebencian, sesama jamaah pergerakan aja ente suka bikin rese

  149. pengelolakomaht

    Saudaraku yang dirahmati Alloh,

    Berikut saya tambahkan lagi komen terhadap blok mas titok, sebab sudah berkali-kali saya posting tetap masuk moderasi, sehingga tidak bisa tampil.

    Saudaraku sesama muslim yang diberkahi Alloh,

    Dengan demikian perlu saya sampaikan perbedaan istimbath antara saya, HT, dan syaikhuna Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah, tentang hukum pajak, sbb :

    1. Saya katakan :
    Hukum asal pajak adalah muhdats karena tidak ada contohnya dari Nabi maupun khulafaur rasyidin bahkan terdapat larangan padanya, namun dalam kondisi darurat maka pajak diperbolehkan.

    2. HT katakan :
    Pajak diambil untuk menjalankan kewajiban syariat yang tidak bisa dijalankan bila tidak ada pajak, pajak diambil dari kaum muslimin saja dengan syarat memiliki kelebihan kebutuhan pokok.

    3. Syaikhuna Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah katakan :
    Tentang masalah pajak yang ditetapkan pemerintah, padanya terdapat rincian. Apabila pemerintah sangat membutuhkannya dimana mereka jadikan pajak tersebut untuk membantu keuangan negara dalam menggaji petugas keamanan negara, pegawai negeri sipil dan sebagainya maka yang demikian diperbolehkan. Akan tetapi apabila pemerintah terpenuhi kebutuhannya dari pendapatan yang lain, maka tidak boleh baginya untuk menarik pajak. Wabillahit taufiq.

    Adapun dalil dari pendapat saya sbb :

    1. Dalil bahwa pajak adalah hal yang muhdats (tidak ada contohnya dari Nabi dan khulafaur rasyidin)

    Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah menarik pajak dari kaum muslimin. Beliau menjawab : “Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya” [Syarh Ma’anil Atsar 2/31]

    2. Dalil bahwa terdapat larangan pajak :

    Rasulullah bersabda.
    “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka”
    [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah :7]
    “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”
    [HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

    Adapun pendapat HT tentang pajak justru banyak yang tidak dikenal dalam Islam misalnya pajak hanya dipungut bagi ummat islam yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok,
    padahal penyebutan nishob kelebihan kebutuhan pokok ini hal yang baru dalam Islam yang tidak memiliki dalil yang jelas.

    wallahu ta’ala a’lam

    • titok priastomo

      Sory, saya punya banyak aktivitas, bukan hanya main internet seperti anda.

      Ini jawaban saya:
      Lihatlah, “mantan ht” ini sering melakukan ketidakjujuran ketika mengungkap pandangan-pandangan Hizb demi mendeskriditkan Hizb. Dan ketidakjujuran itu sangat nyata. Perhatikan:

      Dia membaguskan pandangan mufti yang diikutinya itu dengan dua buah rincian. Satu, jika negara menghadapi keadaan darurat, yaitu tidak bisa memenuhi kebutuhannya, maka boleh menarik pajak. Dua, jika negara mampu memenuhi kebutuhannya dari pos lain tanpa pajak maka negara tidak boleh menarik pajak.

      Kemudian dia tidak mengungkap pandangan Hizb mengenai “dalam kondisi apa pajak boleh di tarik”. Siapa saja yang membaca tulisan saya dengan cermat dan jujur, niscaya dia akan menemukan penjelasan bahwa menurut Hizb, pajak hanya ditarik tatkala kas negara kosong sementara dia dituntut untuk memenuhi kewajiban tertentu yang membutuhkan dana. Bukankah ini yang dalam istilah “mantan HT” disebut darurat? Dari penjelasan itu bisa dipahami bahwa jika kas negara tidak kosong dan mampu mendanai kewajiban tersebut, maka negara tidak boleh menarik pajak.

      Jadi, dia menyembunyikan pendapat ht mengenai “kondisi yang disyaratkan untuk boleh menarik pajak“, yakni kosongnya kas negara sementara negara diharuskan untuk menunaikan kewajiban tertentu yang membutuhkan dana. Saya tanya: ”apa ini namanya bukan darurat?”

      Saya memang melihat ada perbedaan. Yakni, pendapat yang dia ikuti itu tidak mendefinisikan apa pengertian pajak, tidak menjelaskan kepada siapa dia ditarik, dan tidak menjelaskan ukuran yang digunakan untuk menarik. Jangan-jangan pajak yang dimaksud oleh mufti yang diikutinya itu adalah pajak yang diterapkan oleh pemerintah sekarang ini, yang dikenakan kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu, dalam pendirian bangunan, pemilikan kendaraan, cukai, tarif impor, dll. Padahal semua itu jelas haram menurut HT, sebab islam memang tidak mensyariatkan adanya pungutan dalam hal-hal tersebut. Islam hanya mensyariatkan bahwa umat islam yang mampu wajib menanggung kewajiban kifayahnya.

      Beda dengan HT. HT menjelaskan bahwa pajak yang dimaksud tidak seperti itu. Pajak yang dimaksud HT bukanlah pungutan atas pemilikan kendaraan, perusahaan, atau bangunan. Semua itu tidak ada pajaknya dalam islam.

      Pajak yang dimaksud oleh HT adalah dana yang diambil dari orang-orang kaya untuk melaksanakan kewajiban bersama yang tidak bisa ditangani oleh kas negara, yang sebenarnya kewajiban tersebut menjadi tanggungjawab mereka juga sebagai orang kaya yang diberi rizqi berlebih oleh Allah.

      Jadi, apakah pendapat HT ini menyimpang? Dan apakah pendapat HT ini tidak lebih baik dari pendapat mufti yang diikuti oleh mantan HT?

      Mengenai pernyataan “mantan HT” bahwa pajak itu muhdats, komen saya: muhdats itu artinya yang baru, alias yang diada-adakan (bid’ah). Sehingga mantan HT menganggapnya sebagai lawan dari “sunnah”.

      Saya tanya kepada “mantan HT” ini:
      “ada kewajiban yang urgen bagi seluruh kaum muslimin, yang bersifat kifayah, yang jika mereka tidak menunaikannya maka mereka semua berdosa. Contoh, seperti mempertahankan salah satu wilayah islam dari serangan musuh. Jika salah satu wilayah negara diserang, sementara kas negara dari pos penerimaan reguler tidak mampu menanggung dana perang terus gimana? Apakah ketika negara menarik dana dari orang-orang kaya demi memberangkatkan pasukan yang hukumnya wajib itu termasuk perbuatan bid’ah yang diharamkan? Lantas Apakah negara harus diam, tidak boleh menarik harta berlebih yang ada di tangan umat yang kaya untuk menunaikan kewajiban mereka? dan apakah negara harus membiarkan musuh merebut salah satu wilayah islam?

      Pemahaman mantan HT soal sunnah dan bid’ah sangat sempit. Saya katakan: bahkan dalam keadaan itu warga negara yang memiliki kelebihan harta wajib mendukung pemberangkatan pasukan dengan harta mereka. Dan tidak salah jika negara mengkoleksi kewajiban itu lewat sebuah penarikan yang bersifat mengikat bagi orang-orang kaya itu. Ini bukan bid’ah, melainkan menunaikan kewajiban dalam islam secara kolektif, dan kewajiban mendanai jihad itu sudah ada sejak awal islam, ini bukan perkara baru.

      Maka sesungguhnya, orang akan mampu menilai, pendapat siapakah yang lebih janggal.

      Mengenai hadits yang melarang pajak, maka kasusnya adalah cukai, yakni pungutan bagi para pedagang, bukan pungutan terhadap orang-orang kaya untuk menanggung kewajiban bersama pada saat kas negar kosong

      Dari komentar dia ini, tampaklah bahwa dia hanya baca terjemahan hadits tersebut. Padahal, terjemahannya belum tentu pas. Jika anda baca buku terjemahan, maka anda akan lihat bahwa jizyah kadang diterjemahkan dengan istilah pajak, khoroj juga kadang diterjemahkan dengan pajak. Usyr kadang juga diterjemahkan dengan pajak. PAdahal jizyah, usyr dan khoroj jelas disyariatkan. Hati-hati pakae hadits. Lihat dulu fakta yang akan dihukumi sesuai tidak dengan yang dimaksudkan dalam hadits itu. Dhoribah yang kami maksud jelas tidak sama dengan cukai yang dimaksud dalam hadits itu.

  150. titok priastomo

    Soal ukuran tarikan kepada rang yang mapu memenuhi kebutuhan pokok dan sekendernya (lihat, mantan ht menghilangkan kata sekender), itu wajar. Syara’ tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

    Contoh, kholifah menarik dana untuk jihad, karena kas kososng. Siapa yang bisa ditarik? Ya jelas orang yang mampu. Ini perkara yang lazim.

  151. titok priastomo

    Yang jelas, saya tidak akan membuktikan apa-apa, kecuali, ingin membongkar, sebenarnya orang yang punya blog ini cuma mengklaim sebagai Mantan HT, padahal NOL. Dan itu sangat terbukti dari kesalahan-kesalahan yang saya tunjukkan.

    • Ah ente juga, kemaren2 ane komen di blog ente kagak diapprove, coba cek di email ente jangan sok sibuk, soalnya koment setelah ane pada diapprove terutama cheerleader2 ente…ente jangan Syabab palsu, soalnya sikap ente bikin image negatif buat HT (setidaknya bagi ane).

      Hebat den Mas ente bersusah payah membuktikan ni nyang punya blog bukan mantan HT karena pemikirannya laen dengan den mas..lama2 ente bisa buktiin O.Solihin dan Al Khathath juga bukan Mantan HT karena pemikirannya laen, hihihi geli.

  152. Saudaraku titok yang dirahmati Alloh,

    Andapun tampak salah menyimpulkan pendapat saya,

    Ketika saya mengatakan kholifah bisa melegalisasikan syariat Islam apapun maka hal itu tidak ada hubungannya dengan batasan qoth’i atau tidak, saya katakan syariat apapun berarti semua hal yang sekiranya perlu bagi kholifah untuk mengaturnya maka kholifah berhak mengaturnya.

    Justru RUU HT lah yang membatasi gerak kholifah dengan bunyi RUU yang demikian :

    “kholifah tidak mengadopsi hukum syari’ah tertentu dalam masalah-masalah ibadah kecuali ibadah zakat dan jihad. Juga tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah“

    Anda katakan ini terkait dengan madzab fiqh, tapi bunyi pasal tersebut hanya menyebut syariah ibadah, tidak menyebut madzab fiqh.
    Selain itu apakah kholifah tidak boleh mengatur praktek madzab fiqih semisal ketika ada komunitas muslim yang mengumpulkan pendapat pendapat lemah dari semua madzab, atau apabila ada komunitas tidak bermadzhab, atau membuat madzhab baru, apakah kholifah tetap tidak boleh melakukan apa-apa ?
    Ini bukti bahwa pasal RUU anda lah yang justru membatasi gerak kholifah dalam meluruskan ajaran Islam.
    Anda katakan juga hal ini terkait dengan madzhab madzhab aqidah. Hal ini bukti bahwa anda menganggap perbedaan aqidah dalam Islam itu wajar dan dibolehkan. Padahal saya katakan bahwa dalam Islam tidak boleh ada beda aqidah, dan tugas kholifah mengaturnya.

    Adapun tentang pengertian adopsi yang anda sebutkan yang anda katakan apa yang dilakukan Umar bukanlah adopsi maka saya sampaikan bahwa pemahaman anda terhadap atsar Umar menyimpang dari teks atsar tersebut :

    Dari Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata :
    “Suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar bin Al-Khattab menunju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar disana sini. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa gelintir orang. Beliau berkata : “(Demi Allah), seandainya aku kumpulkan orang-orang itu untuk shalat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik lagi”. Kemudian beliau melaksanakan tekadnya, beliau mengumpulkan mereka untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu. Abdurrahman melanjutkan : “Pada malam yang lain, aku kembali keluar bersama beliau, ternyata orang-orang sudah sedang shalat bermakmum kepada salah seorang qari mereka.”

    Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha (I : 136-137), demikian juga Al-Bukhari (IV : 203), Al-Firyabi (II : 73, 74 : 1-2). Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah (II : 91 : 1) dengan lafazh yang mirip. Demikian juga Ibnu Sa’ad (V : 42) dan Al-Firyabi dari jalur lain (74 : 2).

    Disini yang keliru anda pahami adalah anda katakan Umar tidak memerintahkan yang sholat dirumah untuk berjama’ah di masjid, padahal isi riwayat diatas adalah UMAR MEMERINTAHKAN YANG SHOLAT BERPENCAR-PENCAR DI MASJID UNTUK BERKUMPUL DALAM SATU JAMA’AH.
    Jadi tidak ada hubungannya dengan yang sholat di rumah wahai saudaraku, anda keliru besar dalam hal ini, mohon sebelum bicara dipelajari dulu riwayatnya.

    Atsar tersebut jelas merupakan adopsi syariat oleh Umar karena perintah berkumpul dalam satu jama’ah tersebut jelas dan bahkan keesokan harinya masih di cek lagi namun ternyata seluruh kaum muslimin sudah melakukan perintah tersebut.
    Dan sejarah mencatat bahwa perintah tersebut dilaksanakan semua kaum muslimin di semua tempat, bahkan sampai sekarang tidak ada lagi muslim yang sholat tarawih berpencar pencar di dalam satu masjid.

    Ini bukti nyata bahwa praktek kekhilafahan khulafaur rasyidin tidak pernah membatasi kewenangan adopsi syariat kholifah meskipun dalam perkara ibadah mahdhah semisal sholat tarawih ini.
    Masihkah pasal RUU khilafah HT tersebut terus dibela ?
    Wallahul musta’an

  153. TENTANG PAJAK

    Saudaraku Titok yang dikasihi Alloh,

    Bagaimana mungkin kondisi kas kosong sama sekali apabila zakat, jizyah, dsb, dipraktekkan.
    Kondisi kas kosong bisa disebut darurat jika memang ada kebutuhan mendesak yang darurat juga.
    Nah disinilah maksud saya bahwa ada kemungkinan kebutuhan darurat versi HT dan saya berbeda, apakah tidak bisa menyelenggarakan pemilu majelis ummat itu bisa disebut darurat ?

    Tentang dalil larangan pajak yang saya tulis telah jelas, sekarang gantian bisakah anda menunjukkan dalil bahwa dahulu Nabi dan khulafaur rasyidin pernah menarik pajak?

    Bahkan saat Umar berkuasa pernah terjadi paceklik dan wabah yang mengkibatkan kondisi ekonomi hancur dan banyak yang mati kelaparan, namun Umar tak pernah menarik pajak pada kaum muslimin yang kaya.

    adapun tentang batasan nishob kelebihan kebutuhan pokok itu tidak ada dalilnya, kenapa demikian ? karena pungutan pajak memang tidak pernah ada di zaman pendahulu Islam, jadi ini perkara muhdats yang diselipkan dalam syariat oleh HT.

  154. Saudaraku Titok yang baik,

    Sekedar mengingatkan saja supaya sama sama selamat dunia akhirat,
    Mohon atsar Umar tentang tarawih anda pelajari lagi, sebab kesimpulan anda bahwa Umar menyuruh tarawih berjama’ah itu salah, yang benar Umar menyuruh kamu muslimin yang sholat tarawih berpencar pencar dalam satu masjid untuk berkumpul dalam satu jama’ah.
    jadi bukannya menyuruh yang sholat dirumah untuk datang berjama’ah di masjid.
    Mohon anda pelajari lagi baik baik riwayat tersebut agar anda tidak terjatuh pada penyimpangan riwayat atau memalsukan riwayat seperti saudara kita Arie sebelumnya.
    Semoga Alloh memudahkan anda.

  155. riwayat mana yang saya palsukan?

  156. oh y ini kutipan UUD yang terbaru

    1. Pasal 4
    Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak melegislasi pemikiran apapun yang berkaitan
    dengan akidah Islam.

    comment: tolong jangan ditambahi kata2 yang memprovokasi seperti “khalifah tidak memasukkan ide tentang aqidah”, jangan lakukan penyesatan opini

    2. pasal 33 yang antum kutip itu jauh sekali menyimpangnya walaupun agak nyerempet2 sedikit, karena itu tidak bisa saya komentari selain tolong diganti, karena lagi2 antum berkemungkinan menyesatkan opini publik (katanya sudah meneliti HT bertahun-tahun^-^)

    3.pasal 102, ini malah pasal yang tidak ada dalam kitab terbaru, antum jangan ngawur dalam mengutip, karena itu bisa menimbulkan fitnah…. na’udzubillah himindzalik
    begini bunyinya yang benar:

    Pasal 106
    Anggota Majelis Wilayah dipilih secara langsung oleh penduduk wilayah tertentu. Jumlah anggota Majelis wilayah ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk setiap
    wilayah di dalam Daulah. Anggota-anggota Majelis Umat dipilih secara langsung oleh Majelis Wilayah. Awal dan akhir masa keanggotaan Majelis Umat sama dengan Majelis Wilayah

    boleh lewat pemilihan umum boleh tidak, mengenai hukum pemilihan umum bisa dilihat di situs http://www.hizbut-tahrir.or.id

    oh y, antum berkata pemilu tasyabuh demokrasi, sistem kepartaian bid’ah, dll. bisa beri saya rujukan situs mengenai konsep khilafah yang antum pahami? biar saya pelajari.

  157. Saudaraku Arie yang dikasihi Alloh,

    Saudara masih belum ruju’ dari perkataan saudara bahwa mush’ab bin umair diutus Nabi ke yathrib untuk meminta kekuasaan padahal yang benar dalam riwayat adalah untuk mengajarkan al Qur’an dan Islam sehingga anda membuat riwayat baru tanpa atsar (maudhu’/ palsu).

    Mengenai pasal 4,
    Memang pada artikel utama masih belum saya ganti versi terbarunya namun pada komen saya terakhir saya sudah memakai redaksi dari akh Titok sebagai berikut :

    “kholifah tidak mengadopsi hukum syari’ah tertentu dalam masalah-masalah ibadah kecuali ibadah zakat dan jihad. Juga tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah“.

    Nah disini ternyata bunyi Pasal yang anda sampaikan berbeda dengan yang disampaikan akh titok, mana yang benar ?
    anda atau akh titok ?
    padahal sama sama aktifis HT kok bisa beda bunyi pasal ?

    Mengenai revisi pasal 4, 33, 102/ 106, ternyata benar bahwa semua revisi hanyalah mengganti redaksi tanpa mengubah esensi,
    misalnya pasal 102/ 106, pemilihan majelis ummat tetap saja menggunakan sistem pemilihan umum yang tidak pernah dipakai di zaman Nabi dan khulafaur rasyidin.

    Sehingga kesimpulannya meskipun bunyi pasal yang saya tulis adalah versi lama sebelum direvisi namun ternyata revisi terbaru pun isinya sama saja dengan versi lama hanya diubah redaksinya saja.
    Dengan demikian bantahan saya insyaAlloh masih sangat relevan, wallahu ta’ala a’lam

  158. OK, begini penjelasannya, hukum syara seperti pengelolaan barang tambang, penaklukkan dll. itu kan merupakan tugas negara

    bagaimana mungkin Rasul SAW memerintahkan sesuatu tanpa harus mengusahakan sarananya, oleh karena itu boleh dikatakan, Islam memang meminta kekuasaan agar syariatnya sempurna

    saya mengutip dari kitab terbaru yang bisa didownload d hizbut-tahrir.or.id, ini menjadi bukti bahwa antum tidak serius dalam meneliti HT. hati2, karena itu bisa menimbulkan fitnah

    benar esensinya mungkin sama, tapi tambahan kata2 dari antum itu bisa menyesatkan umat…

    antum sudah lihat hukum pemilu di situs resmi HTI belum? mohon maaf saya g punya banyak waktu untuk diskusi di sini. mungkin mas titok bisa membantu…

  159. Saudaraku yang dikasihi Alloh,

    Kekuasaan Islam itu memang diperintahkan Alloh dan itu banyak terdapat dalam al Qur’an, namun hal itu tidak ada hubungannya dengan pemalsuan riwayat yang anda lakukan.

    Anda mengatakan bahwa mush’ab bin umair di utus Nabi ke yathrib untuk meminta kekuasaan padahal yang benar mush’ab diutus untuk mengajarkan al Qur’an dan Islam.

    Jangan-jangan anda juga katakan bahwa Nabi diutus Alloh di dunia untuk tegaknya kekuasaan daulah Islamiyah ? innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

    Mengenai kutipan-kutipan saya tersebut saya ambil dari kitab saya sendiri yaitu: Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993.

    Dan sama tidak menambahi maupun menguranginya sebagaimana tuduhan anda pada saya selama ini.

    Wallahul musta’an.

  160. wah nampaknya bahasa saya terlalu sulit y? begini, benar, mush’ab diutus Rasul SAW untuk mengajarkan Al-Qur’an dan Islam. OK, sepakat masalah itu.

    namun jangan lupa, dalam Islam ada hukum2 mengenai qishash dsb. yang memerlukan kekuasaan untuk menerapkannya. nah jika mush’ab mengajarkan Islam secara kaffah, maka otomatis dia juga meminta penerapan Islam dalam sebuah kekuasaan kan?

    mengenai masalah nabi diutus untuk mendirikan daulah khilafah? menurut saya itu juga bagian dari syariat yang dibawanya, apa anda tidak mengakui kewajiban mendirikan khilafah? kalau begitu tidak salah kan jika salah satu kenapa nabi diutus adalah untuk tegaknya daulah?

    oh y, mohon maaf kalau saya terburu-buru menuduh. tapi tolong kalau anda benar2 niat, ambil dari kutipan kitab terbaru. karena saya syabab baru, bagi saya antum itu menghukumi fakta yang tidak ada saat ini, karena dalam kitabnya saja sudah g ada.

    • BUKANcatatanpinggirhati

      wuey, ayat2 syariat itu turun sesudah nabi hijrah,bagaimana mungkin mush’ab mngajarkan hal ihwal hukum sedang syariat aja belum diturunkan,sebelum nabi datang tugas beliau hanya sebagai da’i (penyeru)saja buka qodhy(penghukum)he..he..he,ente jadi malah ketahuan dangkal sirohnya

  161. Saudaraku arie yang budiman,

    Benar apa yang dikatakan saudara BUKANcatatanpinggirhati, mohon saudara arie pelajari kembali kitab kitab siroh dengan baik agar riwayat riwayat sejarah Nabi tetap terjaga.

    Anda yang seorang syabab ternyata sangat awam dengan siroh bahkan secara sengaja maupun tidak membuat tambahan tambahan baru dalam siroh Nabi anda sendiri, hal ini bisa jatuh ke dalam pemalsuan riwayat saudaraku, semoga saudara arie lebih segera bertaubat dan ruju’ ilal haq atas kekhilafannya ini.
    Semoga Alloh memudahkan.

  162. Saudaraku semua yang diberkahi Alloh,

    Sungguh besar kekecewaan dan keprihatinan saya terhadap saudara kita arie yang meskipun telah jelas terbukti keliru dalam mengutip riwayat siroh nabawiyah namun tetap bersikeras dengan berbagai dalih bahwa apa yang dilakukannya adalah benar,
    Saudara kita arie telah menyatakan bahwa mush’ab bin umair diutus Nabi ke yathrib untuk meminta kekuasaan padahal riwayat yang benar adalah mush’ab bin umair diutus Nabi ke yathrib untuk mengajarkan Al Qur’an dan Islam.

    Namun hal ini ternyata juga dilakukan saudara kita titok meskipun dengan modus berbeda, ketika saudara titok menyatakan bahwa dalam riwayat sholat tarawih berjama’ah di zaman kholifah Umar saudara titok menyatakan Umar menyeru ummat untuk tarawih berjama’ah di masjid padahal yang benar dalam riwayat adalah Umar menyatukan jama’ah tarawih yang waktu itu terpencar-pencar di masjid dalam beberapa kelompok jama’ah yang berbeda menjadi satu jama’ah. Kemudian saudara titok mengatakan “Ok, saya salah memahami maksudnya, tapi saya tidak bermaksud memelintir (seperti yang sering anda lakukan terhadap teks milik HT)”, kemudian saudara titok melanjutkan dengan berbagai argumen yang seakan kesalahannya itu tidak ada artinya.
    Saya pun prihatin dengan cara moderasi yang saudara titok terapkan di blog nya, hal ini mengindikasikan ketidak jujuran, dan bahkan akhir-akhir ini jawaban saya lama tidak ditampilkan (sudah lebih dari 10 hari) padahal biasanya tidak selama itu, jika memang alasannya tidak selalu bisa online maka harusnya praktek moderasi ditanggalkan, dan itu konsekuensinya bagi yang tidak selalu bisa online apalagi sudah 10 hari saya jawab masih juga belum ditampilkan, kentara sekali keinginan ingin selalu menang dengan cara apapun.

    Saya sangat prihatin atas kondisi syabab seperti ini padahal sejak awal biasanya para syabab sudah dikenalkan dengan apa yang disebut gharizatul baqa meskipun seringkali yang dijadikan contoh ajang tertawaan adalah kaum muslimin yang menolak ide khilafah HT.
    Para syabab selalu di doktrin bahwa mereka kaum muslimin yang menolak ide khilafah HT itu karena gharizatul baqa mereka yang berlebihan sehingga mengabaikan syariat yang telah jelas padahal mereka tidak bisa membantah dalil khilafah HT.
    Doktrin seperti diatas sudah sangat dikenal dalam HT sehingga HT selalu meremehkan pandangan pihak lain dan bangga atas pendapat kelompoknya yang dianggap sebagai kelompok dengan pandangan terbaik.

    Namun kenyataannya sungguh memprihatinkan yaitu ketika berdiskusi dan suatu ketika ternyata para syabab ini terbukti jelas melakukan kesalahan maka mereka dengan berbagai dalih mencoba tetap membusungkan dada dan berjuang berkelit menutupi kesalahannya.

    Hal inilah yang ingin saya nasihatkan pada saudara arie dan saudara titok bahwa konsep gharizatul baqa HT tolonglah jangan cuma dimanfaatkan untuk menghantam kaum muslimin lainnya namun HT sendiri tidak mengindahkannya, saya yakin banyaknya senior HT yang keluar berpisah dari HT dikarenakan kasus seperti ini, yaitu kasus egoisme HT dengan kata lain disebabkan gharizatul baqa yang berlebihan dari HT.
    Semoga Alloh memberikan hidayahnya kepada kita semua.

  163. ngakunya mantan HT ternyata ga tau HT???? aku pernah diskusi di forum ilmiah kampus dgn temen2 HTI, tapi mereka ga sebegitu serem yg kamu gambarkan…kamu TERLALU MENDRAMATISIR anak anak HT ! Ngaco bgt…..ngaku aja kamu tuh org org yang berjenggot panjang dan bercelana cingkrang alias SALAFY….hahaha…..dasar DODOL ! pake trik ngaku mantan HT segala…. kayaknya kalo kamu ngaku salafy takut digebukin ya????? sprti di NTB……makanya jangan ngaku sok benar!!! NU di kafirkan, muhammadiyah di kafirkan…PKS dikafirkan, HTI dikafirkan…JT di kafirkan….
    ===

    Mas… anda menuduh pengelola blog ini mengkafirkan tanpa bukti…mudah-mudahan tuduhan itu tidak kembali pada anda!

    Maaf Mas Andi Qutuz … anda tidak usah bawa2 nama organisasi lain… karena anda berdusta atas nama orang lain…. Coba lihat ini

    IP Address antara Andi Qutuz dan Aktifis PMII sama

    aktifis PMII
    yahoo.com
    gantengmacho@gmail.com
    125.164.64.99

    Andiy QUTUZ
    quthuzainjalood.blogspot.com
    qubahgallery@gmail.com
    125.164.64.99

    • @aktifis PMII
      NU di kafirkan, muhammadiyah di kafirkan…PKS dikafirkan, HTI dikafirkan…JT di kafirkan….

      comment
      mana buktinya? coba dunk diposting disini biar kita semua melihat kebenarannya. ok

  164. hahahaha….dasar BANCI…PENAKUT ! knpa takut di intimidasi??? siapa yg mengintimidasi??? ngakunya mantan HT ternyata ga tau HT???? aku pernah diskusi di forum ilmiah kampus dgn temen2 HTI, tapi mereka ga sebegitu yg serem yg kamu gambarkan…kamu TERLALU MENDRAMATISIR anak anak HTI deh ! Ngaco bgt…..ngaku aja kamu tuh org org yang berjenggot panjang dan bercelana cingkrang alias SALAFY….hahaha…..dasar DODOL ! pake trik ngaku mantan HT segala…. kayaknya kalo kamu ngaku salafy takut digebukin ya????? sprti di NTB……makanya jangan ngaku sok benar!!! NU di kafirkan, muhammadiyah di kafirkan…PKS dikafirkan, HTI dikafirkan…JT di kafirkan….DASAR BANCI…”tak SUNAT KOEN” kalo ketemu dijalan….. !!!

    ===

    Mas… jangan bawa-bawa nama PMII kalo tutur katanya tidak sopan begitu… malu dilihat pembaca lain :(

    Maaf Mas Andi Qutuz … anda tidak usah bawa2 nama organisasi lain… karena anda berdusta atas nama orang lain…. Coba lihat ini

    IP Address antara Andi Qutuz dan Aktifis PMII sama

    aktifis PMII
    yahoo.com
    gantengmacho@gmail.com
    125.164.64.99

    Andiy QUTUZ
    quthuzainjalood.blogspot.com
    qubahgallery@gmail.com
    125.164.64.99

    • .@aktifis PMII
      DASAR BANCI…”tak SUNAT KOEN” kalo ketemu dijalan….. !!!

      comment
      halah, preman busuk ini beraninya cuma main fisik. Aku juga siap bertanding karo koen. bela apa kau, hah?

  165. “Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada Alloh dengan mengikhlaskankan agama untuk-Nya.”
    1- عَنْ عُمَرَ ابْنِ اْلخَطَّابِ a قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يَقُوْلُ: «إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلىَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلىَ مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِم.
    1- Dari ‘Umar bin Khothob RA ia berkata: Aku mendengar Rosululloh SAW bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niat, dan seseorang hanya memperoleh balasan berdasarkan apa yang ia niatkan; siapa hijrahnya (diniatkan) menuju Alloh dan Rosul-Nya maka hirjahnya itu menuju Alloh dan Rosul-Nya; dan siapa hijrahnya karena dunia yang akan ia raih atau wanita yang akan ia nikahi, maka ia berhijrah kepada apa yang ia tuju.” (HR. Bukhori dan Muslim)
    - وَعَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ a قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ n فَقَالَ: أَرَأَيْتَ رَجُلاً غَزَى يَلْتَمِسُ اْلأَجْرَ وَالذِّكْرَ مَا لَهُ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ n: «لاَ شَيْءَ» فَأَعَادَهَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، قَالَ: يَقُوْلُ رَسُوْلُ اللهِ n: «لاَ شَيْءَ»، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ مِنَ اْلعَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ» رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ.
    2- Dan dari Abu Umamah RA berkata: Ada seorang lelaki datang kepada Rosululloh SAW lalu berkata, “Menurut Anda, bagaimana dengan seseorang yang berperang lantaran ingin mendapatkan imbalan dan ketenaran; apa yang ia dapatkan?” Rosululloh SAW menjawab, “Tidak mendapat apa-apa.” Lelaki itu terus mengulangi pertanyaannya beberapa kali namun Rosululloh SAW tetap mengatakan, “Tidak mendapat apa-apa.” Setelah itu beliau bersabda, “Sesungguhnya Alloh tidak menerima amal selain yang ikhlas dan dalam rangka mencari wajah-Nya.” (HR. Abu Dawud dan Nasai)
    - وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَaقَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يَقُوْلُ: «إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌُ اُسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهَ فَعَرَفَهَا قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ، فَقَدْ قِيْلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلىَ وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ اْلقُرْآنَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ اْلعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ، وَقَرَأْتُ فِيْكَ اْلقُرْآنَ، قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ اْلعِلْمَ لِيُقَالَ عَالمْ،ٌ وَقَرَأْتَ اْلقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ فَقَدْ قِيْلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ وَأَعْطَاهُ مِنْ أَصْنَافِ اْلمَالِِ كُلِّهِ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا، قَالَ مَا تَرَكْتُ مِنْ سَبِيْلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيْهَا لَكَ، قَالَ: كَذَبْتَ، وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فَقَدْ قِيْلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهَ فَسُحِبَ عَلىَ وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقَيَ فِي النَّارِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
    3- Dan dari Abu Huroiroh RA ia berkata: Aku mendengar Rosululloh SAW bersabda, “Sesungguhnya manusia pertama yang akan diberi keputusan di hari kiamat adalah orang yang mati syahid. Ia dipanggil dan diperlihatkan nikmat-nikmat yang pernah diberikan kepadanya dan dia pun mengakuinya. Alloh berfirman: ‘Apa yang kau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia berkata: ‘Aku berperang karena-Mu hingga aku mati syahid.’ Alloh berfirman: ‘Kamu dusta, tapi kamu berperang supaya dikatakan pemberani dan orang telah mengatakannya.’ Kemudian ia diperintahkan untuk diseret pada wajahnya hingga akhirnya dilempar ke neraka. Kemudian seseorang yang mempelajari dan mengajarkan ilmu serta membaca Al-Quran; ia dipanggil dan diperlihatkan nikmat-nikmat yang pernah diberikan kepadanya dan dia pun mengakuinya. Alloh berfirman: ‘Apa yang telah kau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ ia berkata: ‘Aku mempelajari ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al-Quran karena-Mu.’ Alloh berfirman: ‘Kamu dusta, tetapi kamu belajar agar dikatakan sebagai orang alim, kamu membaca Al-Quran agar disebut sebagai Qori’ dan orang telah mengatakannya.’ Kemudian ia diperintahkan untuk diseret pada wajahnya hingga akhirnya dilempar ke neraka. Kemudian seseorang yang Alloh lapangkan keadaannya dan Alloh beri beraneka ragam jenis harta benda; ia dipanggil dan diperlihatkan nikmat-nikmat yang pernah diberikan kepadanya dan ia pun mengakuinya. Alloh berfirman: ‘Apa yang telah kau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ ia berkata: ‘Tidak kubiarkan satu jalan pun yang Engkau suka ada infak di sana melainkan aku berinfak di sana karena-Mu.’ Alloh berfirman: ‘Kamu dusta, akan tetapi kamu melakukannya agar disebut dermawan dan orang telah mengatakannya.’ Kemudian diperintahkan agar ia diseret pada wajahnya hingga dilempar ke neraka.” (HR. Muslim)
    - وَعَنْ أَبِي مُوْسَىaأَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ n فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَلرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُذْكَرَ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ، وَفِيْ رِوَايَةٍ: (يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً) وَفيِ رِوَايَةٍ: (يُقَاتِلُ غَضَباً فَمَنْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟) فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ n: «مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْياَ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
    4- Dan dari Abu Musa RA, bahwasanya ada seorang arab badui datang menemui Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rosululloh, seseorang berperang karena menginginkan ghanimah, seseorang berperang agar dikenang orang, dan seseorang berperang agar kedudukannya terpandang –dalam lain riwayat: berperang karena keberanian semata dan berperang karena fanatisme), dalam lain riwayat: berperang karena marah—siapakah yang disebut berperang di jalan Alloh?” Rosululloh SAW menjawab: “Barangsiapa berperang agar kalimat Alloh menjadi tinggi, maka ia berperang di jalan Alloh.” (Muttafaq ‘Alaih)
    (2)

  166. “Diwajibkan atas kalian berperang, padahal perang itu sesuatu yang kalian benci. Dan bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal itu baik buat kalian, dan bisa jadi kalian menyukai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian. Dan Alloh mengetahui, sementara kalian tidak mengetahui.”
    Alloh Ta‘ala berfirman:
    “Berangkatlah kamu (berperang) baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan jiwamu di jalan Alloh. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
    - عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ d قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ n: «لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وِنِيَةٌ وِإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
    1- Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata: Rosululloh SAW bersabda: “Tidak ada lagi hijrah setelah Fathu (Makkah), yang ada tinggallah jihad dan niat. Dan jika kalian diperintahkan berangkat berperang, berangkatlah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

  167. “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (kesyirikan) serta agama itu seluruhnya menjadi milik Alloh. Jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Alloh Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.”
    5- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ a أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
    5- Dari ‘Abdulloh bin ‘Umar RA bahwasanya Rosululloh SAW bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Alloh dan Muhammad utusan Alloh, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Alloh Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim)
    - وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ a قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ n: «بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتىَّ يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِيْ تَحْتَ ظُلِّ رُمْحِيْ وَجُعِلَ الذُّلُّ وَالصِّغَارُ عَلىَ مَنْ خَالَفَ أَمْرِيْ، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» رَوَاهُ أَحْمَد.
    6- Dan dari Ibnu ‘Umar RA berkata: Rosululloh SAW bersabda: “Aku diutus menjelang hari kiamat dengan pedang sehingga hanya Alloh saja yang diibadahi dan tidak ada lagi sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku berada di bawah bayang-bayang tombakku dan dijadikan hina dan kecil orang yang menyelisihi urusanku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk kaum tersebut.” (HR. Ahmad)

  168. “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian serta bejihad di jalan Alloh? Mereka tidak sama di sisi Alloh; dan Alloh tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Alloh dengan harta, benda dan jiwa mereka, adalah lebih besar derajatnya di sisi Alloh; dan mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Robb mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari pada-Nya, keridhoan dan surga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Alloh-lah pahala yang besar.”
    - عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُوْلِ اللهِ n فَقَالَ رَجُلٌ: مَا أُبَالِيْ أَنْ لاَ أَعْمَلَ عَمَلاً بَعْدَ اْلإِسْلاَمِ إِلاَّ أَنْ أَسْقِيَ الْحَاجِّ، وَقَالَ آخَرُ: مَا أُبَالِي أَنْ لاَ أَعْمَلَ عَمَلاً بَعْدَ اْلإِسْلاَمِ إِلاَّ أَنْ أُعَمِّرَ اْلمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَقَالَ آخَرُ: اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَفْضَلُ مِمَّا قُلْتُمْ، فَزَجَرَهُمُ عُمَرُ وَقَالَ: لاَ تَرْفَعُوْا أَصْوَاتَكُمْ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُوْلِ اللهِ n وَهُوَ يَوْمُ جُمْعَةٍ وَلَكِنْ إِذَا صَلَّيْتُ اْلجُمْعَةَ دَخَلْتُ فَاسْتَفْتَيْتُهُ فِيْمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ فَأَنْزَلَ اللهُk: «أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ اْلحَاجِّ وَعِمَارَةَ اْلمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
    8- Dari Nu‘man bin Basyir RA berkata: Aku berada di dekat mimbar Rosululloh SAW, tiba-tiba ada seseorang berkata, “Aku tidak peduli, setelah Islam aku tidak mengerjakan amal lain selain memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan hajji.” Ada seseorang lagi yang mengatakan, “Aku tidak peduli, setelah Islam aku tidak mengerjakan amalan lain selain memakmurkan Majidil Haram.” Yang lain berkata, “Jihad di jalan Alloh lebih utama daripada apa yang kalian katakan.” Maka ‘Umar menghardik mereka dan berkata, “Jangan kalian keraskan suara kalian di sisi mimbar Rosululloh SAW di hari Jumat. Nanti setelah selesai sholat Jumat, aku akan menemui beliau di rumahnya dan kumintakan fatwa mengenai perkara yang kalian perselisihkan itu.” Maka Alloh ‘Azza wa Jalla menurunkan: “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian…” (HR. Muslim)
    - وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a قَالَ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ n: أَيُّ اْلعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «إِيْمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ» قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ «اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ»، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «حَجٌّ مَبْرُوْرٌ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
    9- Dan dari Abu Huroiroh RA berkata: Rosululloh SAW pernah ditanya, amal apakah yang paling utama? Beliau menjawab: “Iman kepada Alloh dan Rosul-Nya.” Dikatakan: Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: “Jihad di jalan Alloh.” Dikatakan: Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: “Haji Mabrur.” (Muttafaq ‘Alaih)
    – وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ a قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ اْلعَمَلِ أَحَبُّ إِلىَ اللهِ تَعَالَى؟ قَالَ: «اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا»، قُلْتُ: ثُمَّ أُيُّ؟ قَالَ: «بِرُّ اْلوَالَدَيْنِ» قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
    10- Dan dari Ibnu Mas‘ûd RA berkata: Aku berkata: “Wahai Rosululloh, amal apakah yang paling dicintai Alloh Ta‘ala?” beliau menjawab: “Sholat tepat pada waktunya.” Kukatakan: “Kemudian apa?” beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Kukatakan: “Kemudian apa?” beliau menjawab: “Jihad di jalan Alloh.” (Muttafaq ‘Alaih)
    – وَعَنْ أَبِيْ ذَرٍّ a قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «اَلْإِيْمَانُ بِاللهِ وَاْلجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
    11- Dan dari Abu Dzarr RA berkata: Aku berkata: “Wahai Rosululloh, amal apakah yang paling utama?” beliau menjawab: “Iman kepada Alloh dan jihad di jalan-Nya.” (Muttafaq ‘Alaih)
    – وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a قَالَ: قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: «لاَ تَسْتَطِيْعُوْنَهُ» فَأَعَادُوْا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثاً كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ: «لاَ تَسْتَطِيْعُوْنَهُ» ثُمَّ قَالَ: «مَثَلُ اْلمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ اْلقَائِمِ اْلقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ لاَ يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلاَصَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم.
    وَفِي رِوَايَةِ اْلبُخَارِيِّ: أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ دُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ اْلجِهَادَ، قَالَ: «لاَ أَجِدُهُ» ثُمَّ قَالَ: «هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجَدَكَ فَتَقُوْمُ وَلاَ تَفْتُرُ، وَتَصُوْمُ وَلاَ تَفْطُرُ» فَقَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ؟
    12- Dan dari Abu Huroiroh RA berkata: Dikatakan: “Wahai Rosululloh, apa yang bisa menyamai jihad di jalan Alloh?” beliau menjawab: “Kalian tidak akan sanggup melakukannya.” Para sahabat terus mengulangi pertanyaan itu sebanyak dua atau tiga kali, tetapi semuanya beliau jawab: “Kalian tidak akan sanggup melakukannya.” Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan orang yang berjihad di jalan Alloh itu seperti orang yang berpuasa dan sholat dan selalu patuh dengan ayat-ayat Alloh, ia tidak berhenti puasa dan sholat sampai orang yang berjihad di jalan Alloh itu pulang.” (Muttafaq ‘Alaih, dan ini lafadz Muslim)
    Di dalam riwayat Bukhori: Bahwasanya ada seorang lelaki berkata: “Wahai Rosululloh, tunjukkan kepadaku amalan yang menyamai jihad.” Beliau bersabda: “Aku tidak menemukannya.” Setelah itu beliau bersabda, “Mampukah kamu, ketika seorang mujahid berangkat berperang, kamu masuk masjidmu lalu sholat dan tidak berhenti, puasa dan tidak pernah berbuka?” orang itu menjawab: “Siapa yang sanggup melakukannya.”
    (5)

  169. “Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Alloh dengan harta mereka dan jiwanya. Alloh melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Alloh menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Alloh melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (yaitu) beberapa derajat dari-Nya, ampunan serta rahmat, dan Alloh Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”
    – عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ aقَالَ: أَتَى رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ n فَقَالَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ اللهَ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
    13- Dari Abu Sa‘id Al-Khudri RA berkata: Seorang lelaki datang kepada Rosululloh SAW lalu berkata: “Siapakah manusia terbaik?” beliau bersabda: “Orang beriman yang berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Alloh.” Ia berkata: “Kemudian siapa?” Beliau bersabda: “Orang beriman yang berada di salah satu lembah, ia beribadah kepada Alloh dan meninggalkan manusia lantaran kejahatan mereka.” (Muttafaq ‘Alaih)
    Syi‘ib artinya: Jalan di gunung.

  170. “Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Alloh: “Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersama-samamu,” mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Alloh mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.”
     – عَنِ ابْنِ عُمَرَ a قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يَقُوْلُ: «إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ
    19- Dari Ibnu ‘Umar RA berkata: Rosululloh SAW bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (sejenis riba, penerj.), kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad, Alloh akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi)
     – وَعَنْ أَسْلَمَ أَبِيْ عِمْرَانَ قَالَ غَزَوْناَ مِنَ اْلمَدِيْنَةِ نُرِيْدُ اْلقَسْطَنْطِيْنِيَّةَ وَعَلَى اْلجَمَاعَةِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدٍ بْنِ اْلوَلِيْدِ وَالرُّوْمُ مُلْصِقُوْا ظُهُوْرَهُمْ بِحَائِطِ اْلمَدِيْنَةِ فَحَمِلَ رَجُلٌ عَلىَ الْعَدُوِّ فَقَالَ النَّاسُ: مَهْ مَهْ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، يُلْقِيْ بِيَدَيْهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ فَقَالَ أَبُوْ أَيُّوْبَ: إِنَّمَا نَزَلَتْ هَذِهِ اْلآيَةُ فِيْنَا مَعْشَرَ اْلأَنْصَارِ لمَاَّ نَصَرَ اللهُ نَبِيَّهُ وَأَظْهَرَ اْلإِسْلاَمَ قُلْنَا: هَلُمَّ نُقِيْمُ فِيْ أَمْوَالِنَا وَنُصْلِحُهَا، فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى: «وَأَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ» فَاْلإِلْقَاءُ بِاْلأَيْدِيْ إِلىَ التَّهْلُكَةِ أَنْ نُقِيْمَ فِي أَمْوَالِنَا وَنُصْلِحَهَا وَنَدَعَ اْلجِهَادَ.
    قَالَ أَبُوْ عِمْرَانَ: فَلَمْ يَزَلْ أَبُوْ أَيُّوْبَ يُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى دُفِنَ بِاْلقَسْطَنْطِيْنِيَّةِ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
    20- Dan dari Aslam Abu ‘Imron berkata: Kami pernah berangkat bertempur dari Madinah menuju Kostantinopel, dalam pasukan kami ada ‘Abdu `r-Rohman bin Kholid bin Walid, sementara itu tentara Romawi menempelkan punggung-punggung mereka pada benteng kota. Maka ada seorang lelaki yang menerobos musuh. Orang-orang berkata: “Mah, mah La ilaha illalloh, orang ini menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.” Mendengar itu Abû Ayyub berkata, “Sesungguhnya ayat tentang ini (larangan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, penerj.) turun tentang kami, orang-orang Anshor, ketika Alloh menolong Nabi-Nya dan memenangkan Islam, ketika itu kami mengatakan: Mari ketika tinggal di tengah harta benda kita dan kita perbaiki. Maka Alloh Ta‘ala menurunkan: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Alloh, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…
    Jadi, menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan adalah ketika kami tinggal di tengah harta benda kami dan memperbaikinya, serta meninggalkan jihad.”
    Abu ‘Imron berkata: “Abu Ayyub terus berjihad di jalan Alloh hingga akhirnya ia dimakamkan di Kostantinopel.” (HR. Abu Dawud)
     – وَعَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ n: «يُوْشِكُ اْلأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلىَ قَصْعَتِهَا»، فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِيْ قُلُوْبِكُمُ اْلوَهْنُ»، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا اْلوَهْنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَا هِيَةُ الْمَوْتِ» أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
    وَفِيْ رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ: «حُبُّكُمُ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَتُكُمُ الْقِتَالَ».
    21- Dan dari Tsauban berkata: Rosululloh SAW bersabda: “Sebentar lagi bangsa-bangsa akan mengeroyok kalian sebagaimana orang-orang makan mengelilingi nampannya.” Ada seseorang bertanya: “Apakah karena sedikitnya jumlah kami ketika itu?” Beliau bersabda: “Bahkan ketika itu kalian banyak, akan tetapi kalian seperti buih lautan. Sungguh Alloh akan mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian terhadap kalian dan Alloh benar-benar akan mencampakkan sifat wahn di dalam hati-hati kalian.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah wahn itu?” beliau bersabda: “Cinta dunia dan benci mati.” (Dikeluarkan Abu Dawud)
    Dalam riwayat Ahmad: “…kecintaan kalian kepada dunia, dan ketidak sukaan kalian kepada perang.”
     – وَبَعْدَ أَنْ بَايَعَ اْلمُسْلِمُوْنَ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ a بِاْلخِلاَفَةِ تَكَلَّمَ أَبُوْ بَكْرٍ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ بِالَّذِيْ هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنِّي قَدْ وُلِّيْتُ عَلَيْكُمْ وَلَسْتُ بِخَيْرِكُمْ فَإِنْ أَحْسَنْتُ فَأَعِيْنُوْنِيْ، وَإِنْ أَسَأْتُ فَقَوِّمُوْنِيْ، اَلصِّدْقُ أَمَانَةٌ وَاْلكَذِبُ خِيَانَةٌ، وَالضَّعِيْفُ فِيْكُمْ قَوِيٌّ عِنْدِيْ حَتَّى أُرْجِعَ عَلَيْهِ حَقَّهُ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَاْلقَوِيُّ فِيْكُمْ ضَعِيْفٌ حَتَّى آخُذَ اْلحَقَّ مِنْهُ إِنْ شَاءَ اللهُ، لاَ يَدَعُ قَوْمٌ اْلجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ خَذَلَهُمُ اللهُ بِالذُّلِّ، وَلاَ تَشِيْعُ اْلفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ إِلاَّ عَمَّهُمُ اللهُ بِاْلبَلاَءِ، أَطِيْعُوْنِيْ مَا أَطَعْتُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، فَإِذَا عَصَيْتُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَلاَ طَاعَةَ لِيْ عَلَيْكُمْ» رَوَاهُ ابْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ ابْنُ كَثِيْرٍ: وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيْحٌ.
    22- Dan setelah kaum muslimin mengambil sumpah (baiat) dari Abû Bakar Ash-Shiddiq RA untuk menjabat sebagai khalifah, Abû Bakar berpidato. Maka ia memuji Alloh dan menyanjung-Nya sesuai yang pantas bagi-Nya, setelah itu ia berkata:
    “Amma ba‘du…wahai umat manusia, aku telah diangkat sebagai pemimpin kalian padahal aku bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jika aku berbuat baik, bantulah aku. Jika aku berbuat buruk, luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah. Dusta adalah pengkhianatan. Orang lemah di antara kalian adalah kuat bagiku sampai aku kembalikan hak yang menjadi miliknya, insyâ Allôh. Orang kuat di antara kalian adalah lemah bagiku, sampai aku mengambil hak yang harus ia tunaikan, insya Alloh. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Alloh melainkan Alloh akan mentelantarkan mereka dengan kehinaan. Dan tidaklah perbuatan seronok merajalela pada suatu kaum melainkan Alloh akan meratakan musibah kepada mereka. Taatilah aku selama aku mentaati Alloh dan Rosul-Nya, jika aku bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya maka tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku.” (Diriwayatkan oleh Abu Ishaq, Ibnu Katsir berkata: ini isnad-nya shohih)
    (11)

  171. KEWAJIBAN PARA MUJAHIDIN UNTUK BERSATU DAN BAHWA PERPECAHAN ADALAH SEBAB KEKALAHAN
    Alloh Ta‘ala berfirman:
    “…dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu…”
    - عَنِ اْلحَارِثِ اْلأَشْعَرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ n قَالَ: «وَأَنَا آمُرُكُمْ بِخَمْسٍ اَللهُ أَمَرَنِيْ بِهِنَّ: اَلسَّمْعِ، وَالطَّاعَةِ، وَاْلجِهَادِ، وَاْلهِجْرَةِ، وَاْلجَمَاعَةِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ إِلاَّ أَنْ يُرَاجِعَ وَمَنِ ادَّعَى دَعْوَى اْلجَاهِلِيَّةِ فَإِنَّهُ مِنْ جُثَى جَهَنَّمَ فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ؟ قَالَ: «وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ ، فَادْعُوْا بِدَعْوَى اللهِ الَّذِي سَمَّاكُمُ اْلمُسْلِمِيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ عِبَادَ اللهِ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَحْمَدُ.
    1- Dari Harits Al-Asy‘ari, dari Nabi SAW bersabda: “Dan aku perintahkan kepada kalian lima hal yang Alloh perintahkan kepadaku: Mendengar, taat, jihad, hijrah dan jamaah. Karena sesungguhnya siapa yang meninggalkan jamaah sejengkal saja, berarti telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya, kecuali jika ia kembali. Dan barangsiapa menyerukan seruan jahiliyah, maka ia akan termasuk kumpulan penghuni Jahannam.” Kemudian ada seseorang berkata: “Wahai Rosululloh, walau pun ia sholat dan shoum?” beliau menjawab: “Walaupun ia sholat dan shoum. Maka, serukanlah seruan Alloh yang telah menamai kalian orang-orang muslim, orang-orang beriman, hamba-hamba Alloh.” (HR. Tirmizi dan Ahmad)
    Qiida: artinya sebatas, sejarak.
    Ar-Ribqoh: aslinya adalah ikatan pada tali yang dipasang pada leher atau lengan binatang, kemudian kata ini dipinjam untuk menyebut Islam. Artinya, tali Islam, atau batas-batasnya, atau hukum-hukumnya, yang mengikat diri seorang muslim.
    Menyeru dengan seruan jahiliyah: Artinya menyerukan dalam Islam seruan dan sikap fanatisme jahiliyah.
    Jutsaa Jahannam: Sesuatu yang dikumpulkan. Diriwayatkan juga dengan lafadz: Jutsiyyi (dengan ya’ tasydid dan jim dhommah) yang merupakan bentuk jamak dari kata Jâtsin, artinya orang yang bersimpuh dengan lututnya.
    ———————————————————————

    KESIMPULANNYA…
    APA ADA YG MAU MENENTANG KEBENARAN DARI KTABULLAH DAN SUNNAH DIATAS….???????
    SUNGGUH KALIAN PARA PENENTANG JIHAD………ENTAH ITU SIAPA PUN…?
    DAN PERLU KALIAN TAHU BAHWA PENEGAKKAN KALIMAT ALLAH ITU TANPA PENGORBANAN DARAH ADALAH ORANG YG MENGIKUTI JALAN SYAITONIRROJIM…….!!! JIHAD ITU WAJIB (FARDUAIN) APABILA NEGARA ISLAM ITU DIKUASAI DAN BELUM TEGAK NYA KHALIFAH DIMUKA BUMI INI…

  172. Saudaraku al moeddin yang diberkahi Alloh,

    Setahu saya tidak ada satupun kaum muslimin yang menentang syariat jihad.
    Kecuali maksud anda terorisme itu lain soal dan banyak silang pendapat sehingga tidak perlulah anda kafirkan sesama muslim hanya gara gara tidak mau mendukung aksi jihad ngawur beberapa kelompok teroris sempalan Islam yang minoritas itu.

    Jihad (Qital fi Sabilillah) itu harus berada di bawah bendera perang penguasa muslim dalam daulah Islam, jadi jihad (Qital) itu sifatnya wajib ada deklarasi resmi dari penguasa daulah, kecuali hanya sekedar membela diri itu lain soal.

    Adapun saat ini hal itu tidak ada, jadi jangan terus bikin pasukan jihad sendiri dan ngebom sana sini, bunuh sana sini, seenaknya begitu.

    Mohon dipahami lagi dalil2 yang anda bawa, apa pernah Nabi menyuruh bebas membunuh kaum kafir dalam kondisi damai ?
    Islam itu agama mulia yang menghargai nyawa manusia.

  173. dudu satriaji

    @ almoeddien

    dimanakah HT saat Hamas bersama faksi lainnya (kecuali Fatah) berperang melawan israel beberapa bulan yg lalu..?

  174. @ Alimodein… kapan-kapan gak usah di kopi paste semuanya ya… cukup di ringkas intinya dan sebutkan linknya aja biar pembaca cek sendiri..

    ntar kalo pada kopas- bisa jadi spam :) dan kena sensor :)

  175. Asik juga nih perdebatannya.
    “Orang lain” sudah ke mana-mana, orang Islam masih ribut soal riwayat dan siroh. Ehmmm…

    • .@Awam
      “Orang lain” sudah ke mana-mana, orang Islam masih ribut soal riwayat dan siroh”

      commentt
      justru dengan belajar siroh agama ini akan semakin terarah jalannya. emang orang2 pada jalan kemana saja…? eh bung, agama tidak untuk diajak jalan2 tp dilaksanakan aturan2nnya. monggoo…

  176. @Awam
    Orang lain kemana2 mana juga ujungnya juga di akherat… sama semua ujungnya juga di akherat, entah surga atau neraka.

    Riwayat dan Siroh harus jelas dan valid mengingat beberapa legitimasi ajaran Islam berasal dari situ, kecuali memang sudah biasa hidup unlegitimated, penuh kebohongan dan tidak beradab, saya tidak heran.

  177. bismillahirrohmanirrohim
    mohon maaf sebelumnya saya ingin sekali memberi tahu untuk semuanya, tolong janganlah kalian terpecah belah, karena kalian adalah saudara satu tubuh, kaum muslimin. ingatlah di luar sana kaum kafir sungguh tertawa bahkan berpesta karena perang kalian. saya taku kepada Allah swt jika tidak mengingatkan kalian dari sekarang, karena telah membuka blog seperti ini. tolonglah, kita bersama kembali bersatu dengan islam, yang harus kalian dakwahi adalah orang-orang non muslim di luar sana juga yang harus kalian perangi adalah kaum kafir. sungguh Allah dan RasulNya sangat sedih melihat ummatnya seperti ini. kapan kah kita akan merasakan kembali kehidupan islam seperti dahulu jika kita sekarang lebih senang bertempur dengan saudara sendiri. ingat juga akan adanya pertanggungjawaban kalian di akherat nanti, saat Allah menanyakan apa saja yang sudah kalian lakukan selama di dunia ini. apakah kita akan temasuk orang-orang kafir ataukah sebagai orang muslim yang mendapat cahaya menuju pintu surgaNya.

    • @sayyidah
      yang harus kalian dakwahi adalah orang-orang non muslim di luar sana juga yang harus kalian perangi adalah kaum kafir.

      comment
      masyaallah,,, orang2 kafir itu tidak masuk perhitungan di akhirat kelak, mereka dijanjikan Allah SWT neraka (dalilnya banyak). nah yang kita seru untuk menuju jalan yang benar itu ya orang islam yg masih memerlukan bimbingan para ulama! atau anti sudah cukup dg ilmu yg dimiliki?

  178. Saudaraku syaidah yang diberkahi Alloh,

    Apakah sesama muslim tidak boleh saling menasehati ?

    Justru kerusakan internal islam lah yang lebih cepat menghancurkan islam, ingatlah pada kisah Snouk Hurgronje, saat itu pihak kafir tidak mampu menyerang Islam meskipun senjata mereka canggih, namun setelah Snouk Hurgronje yang masuk Islam lantas membantu mereka akhirnya jatuhlah Islam pada penjajah kafir.

    Ingat juga betapa kerasnya para khulafaur rasyidin kepada para pemeluk Islam yang menyimpang, begitu juga betapa kerasnya para ulama Islam pada kaum muslimin yang menyimpang, semua ini adalah demi menjaga kemurnian agama Islam, dan kemurnian Islam lah yang bisa memenangkan ummat Islam dari seluruh mara bahaya yang mengancam termasuk dari pihak kafir.

    Orang kafir tidak akan menertawakan diskusi sehat kita karena mereka sendiri telah berpecah belah dan saling bermusuhan antar sekte agama mereka sendiri, bahkan diskusi kita ini jauh lebih sehat dibanding kondisi perpecahan mereka sendiri.

    Janganlah anda tinggalkan kebiasaan saling menasehati sesama muslim, karena justru itulah yang dibutuhkan Islam saat ini, agar terjaga selalu kemurnian agama yang mulia ini.
    Wallahu ta’ala a’lam

  179. Ummu Salamah,SH, Hajjam

    Para komentator, Khilafahlah yang dapat menyatukan Kaum Muslim, dengan pertolongan Allah akan datang, ini kewajiban terbesar bagi seluruh Kaum Muslim, mari bersatu Ummatan wahidan, innamal mukminin ikhwah, amiin.

  180. Ummu Salamah,SH, Hajjam

    Ya Akhukum, Izzul Islam wal Muslimin only with Khilafah ala minhajinnubuwah, only with Khilafah, amiin.

    • Khilafah tidak dapat menyatukan ummat jika pemahaman umat terhadap pokok-pokok agama berbeda menurut golongan2, tidak seperti jaman Rasul dan Khulafaur Rasyidin kan?..

      Bagaimana Khalifah menyatukan Ahlussunnah dengan Syiah, Mutazilah, Qadariah, Sufi, Duruz dll? Padahal kata Rasul cuma satu yang benar.. yang lainnya salah.

      Proklamirkan Khilafah di Indonesia misal oleh HTI.. dan ajak semua negeri membaiat Khalifah ala Indonesia ini..

      Trus bagaimana jika Saudi Arabia menolak karena beranggapan bahwa khilafah HT di Indonesia adalah khilafah Mutazilah? Iran menolak karena beranggapan bahwa Khilafah Indonesia ini adalah khilafahnya salah satu sekte Sunni?

      Apa Khalifah mau menyerang Iran dan Saudi? Dasar penyerangannya apa? karena mereka menolak dakwah HT dan dikategorikan darul kufur?

  181. Assalamu’alaikum, Total Solution? only with Al-Qur’an n Sunnah Total Solution… Jangn di bantah yah… soalnya hanya dua inilah pedoman kita…

  182. DA’I HIZBUT TAHRIR DIPERMALUKAN MUSLIMIN JEPANG

    DA’I HIZBUT TAHRIR DIPERMALUKAN MUSLIMIN JEPANG

    Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

    Disebutkan bahwasanya salah satu da’I mereka (Hizbut Tahrir) pergi ke Jepang, kemudian memberikan kajian/ceramah pada mereka (penduduk Jepang) yang salah satu materinya adalah tentang jalan atau cara untuk beriman. Didalamnya (ia mengatakan) bahwasanya hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ketika itu hadir seorang pemuda yang berakal cerdik pandai berkata kepada di penceramah tadi: “Wahai Ustadz! Engkau datang ke negeri Jepang sebagai seorang da’I di negeri syirik, kufur seperti yang engkau katakan. Engkau datang menyeru mereka kepada agama Islam dan engkau mengatakan kepada mereka bahwa Islam mengatakan: “Sesungguhnya hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah”! padahal yang engkau terangkan kepada kita sesungguhnya adalah termasuk dari perkara aqidah, (sementara engkau juga mengatakan) dalam masalah aqidah jangan memakai (khabar) dari satu orang. Sedang engkau sekarang mendakwahi kami kepada Islam dan engkau seorang diri, maka pantaskah bagimu menurut filsafatmu ini? Hendaklah engkau kembali ke negerimu kemudian engkau datangkan orang-orang muslim yang sepertimu, yang mereka berpendapat seperti pendapatmu sehingga kabarmu menjadi mutawatir”. Maka tercenganglah si penceramah tadi.

    Ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh yang menunjukkan dampak negatif orang yang menyelisihi manhaj Salafush Shalih. Dalam shahih Bukhari telah datang hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian duduk pada tasyahud akhir (terakhir) maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara; Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan kematian dan dari jeleknya fitnah masihiddajjal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai dengan sanad shahih).

    Hadits ini adalah salah satu dari hadits-hadits ahad akan tetapi menurut filsafatnya Hizbut Tahrir adalah hadits yang aneh dan asing. Karena (dalam hadits ini) satu segi mengandung hukum syar’i yang menunjukkan Hizbut Tahrir dalam menetapkan hukum syar’i boleh/bisa menggunakan hadits ahad, di sisi lain mengandung permasalahan aqidah (yang sebagaimana biasa, mereka akan menolak menggunakannya sebagai sandaran). Di sana disebutkan tentang siksa kubur dan fitnah Dajjal yang besar yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hadits-hadits yang banyak. Salah satunya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Di antara penciptaan Adam dan Hari Akhir akan muncul fitnah atas ummatku yang lebih berbahaya dari pada Dajjal”.(HR. Ahmad, Muslim dan Al Hakim).

    Mereka (Hizbut Tahrir) tidak meyakini adanya Dajjal ini, karena mereka menganggap ini bukanlah hadits mutawatir.

    Kita Tanya kepada mereka, bagaimana pendapat kalian terhadap hadits Abu Hurairah (tersebut) yang satu sisi mengandung hukum syar’i, sehingga wajib bagi kalian pada akhir shalatnya mengucapkan “dan berlindung dari siksa kubur”.

    Apakah kalian berlindung (kepada Allah) dari siksa kubur sementara kalian tidak beriman dengan siksa kubur?. Ini adalah dua hal berlawanan yang tidak akan pernah bertemu. Kemudian mereka dating pada kita berkelit dengan cara yang dilarang Allah bagi kaum muslimin dengan mengatakan “Kami membenarkan siksa kubur tapi tidak beriman dengannya”.

  183. semoga Alloh memberikan hidayah-Nya kepada kita semua amin-amin ya Robbal’alamin, ana mendukung sepenuhnya apa yang telah diusahan oleh pengelola situs ini dan semoga Alloh memberikan kemudahan bagi antum semua untuk mematahkan argumen mereka, dan jangan patah semangat, karena ukuran kebenaran bukan dinilai dari banyaknya orang yang mendukung namun dari Al-Qur’an dan Sunnah tentunya yang di pahami oleh para pendahulu kita yaitu para sahabat..
    bagi antum – antum yang mendukung hizbuttahrir ana mau tanya sama antum jika banyak orang yang berilmu dikalangan antum, adakah diantara antum yang ahli hadits,dan jika antum merasa benar dengan dakwah ht coba antum bantah buku – buku yang menjelaskan tentang penyimpangan ht ini, dan sampai saat ini ana belum dapatkan buku – buku tersebut, klu antum benar buatlah buku putihnya,
    ana menyimak orng2 yang mengkritik pengelola ini ternyata kebanyakan hanyalah asbun (asal bunyi).

  184. Assalamualikum
    pantaslah…..versi salafy rupanya..klo HT itu sesat…salafy gag merasa klo mereka jga sesat….gag usah bawa nama salaf….air dan api tak akan pernah ketemu……..

  185. emang sih HT itu sesat perlu kita ketahui..apakah mereka sesat sudah kita pertimbangkan menurut kitabullah dan sunnah?

  186. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz Tentang Kesesatan Sayyid Quthub, Abul A’la Al-Maududi dan Abul Hasan An-Nadwi

    Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz Tentang Kesesatan Sayyid Quthub, Abul A’la Al-Maududi dan Abul Hasan An-Nadwi

  187. Saudaraku ale yang diberkahi Alloh,

    Silahkan konfirmasikan masalah pribadi anda dengan salafy melalui situs/blog mereka, mohon jangan melalui blog ini karena kami tidak berafiliasi dengan kelompok manapun termasuk kelompok salafy.

    Adapun kritikan kami terhadap HT insyaAllah selalu berdasar pada hujjatain (al Qur’an & as sunnah), jika ada yang kurang pas menuru anda silahkan diutarakan dan mari kita diskusikan bersama kaum muslimin lainnya disini.
    Barokallahufikum.

  188. BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ SALAFY AHLUSSUNNAH (BAG I)
    http://www.darussalaf.org/

  189. Info aja

    Pemalsuan Perkataan Al-Imam Malik rahimahullah

    Al-Imam Abul-Hasan Al-Asy’ariy, Asyaa’irah (Asy’ariyyah), dan Bahasan Pemalsuan Kitab Al-Ibaanah ‘an Ushuulid-Diyaanah

    ‘Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dalam Sifat Allah ta’ala

    Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah dan Bid’ah Hasanah

    Ibnu Taimiyyah dan Maulid Nabi – Menyingkap Kedustaan Salafytobat

    http://abul-jauzaa.blogspot.com/search?updated-max=2009-06-15T08%3A03%3A00%2B07%3A00&max-results=10

  190. assalamualaikum..

    Ketika saya baru membaca blog ini, saya hanya bisa tersenyum melihat pernyataan dan argumentasi dari sang penulis blog. Kenapa saya tersenyum?

    pertama, di tulisan lainnya anda mewajibkan khilafah akan tetapi anda tidak mengajak ummat untuk mendirikan khilafah dengan dakwah. anda hanya duduk termangu dan asyik mengkritik kesalahan para pejuang khilafah. Seperti penonton sepak bola yang menganggap dirinya lebih jago dan pinter dari para pemain profesional, padahal dia hanya pemain sekelas tarkam atau amatiran yang ga ngerti apa2.

    kedua, anda tidak mengerti istilah tabanni dalam negara khilafah. pelajari dulu saudaraku… biar antum tahu.

    ketiga, anda tidak bisa membedakan kata dan makna antara kata pemilihan umum dengan demokrasi. belajari dulu matapelajaran bahasa indonesia.

    keempat, anda mengharamkan partai tetapi tidak memberikan dalil nash. seperti orang yang membabi buta dalam ketaklidannya.

    Jelas sekali anda belum mengerti tentang HT secara jernih. Bila anda ingin berdiskusi masalah HT anda bisa hubungi saya lewat email atau chatting.

    Wallahu ‘alam.

  191. @ senopati arthur a.k.a pejuang khilafah ->

    Nampaknya anda yang belum tuntas baca blog ini… sehingga berkomentar demikian..

    tentang pemilu dan demokrasi… saran saya belajar dulu anda tentang prinsip2 demokrasi… kemudian saya tanya.. adakah pemilu selain dalam sistem demokrasi?

    masalah yang lainnya juga demikian bacalah dulu baru komentar

    tentang masalah taklid… saya kira tidak jauh dengan anda yang berkomentar tanpa membaca dahulu semua disukusi / artikel disini.. sehingga menyimpulkan orang lain taklid… bukankah anda juga taklid terhadap Nabhani yang jelas-jelas hanya seorang manusia yang tidak lepas dari salah… mengapa anda tidak pernah mengkritik dia?

    apakah ada orang selain nabi yang ma’shum?

    Anda dan HT seolah olah mema’shumkan Nabhani tanpa memberi kritikan padanya sama sekali!

    Wallahu ‘alam.

  192. Saran buat para pendukung & aktivis HT : Tidak usah terlalu serius menanggapi pernyataan & komentar pemilik blog ini. Fokus saja pada perjuangan untuk mewujudkan syariah Islam dalam bingkai Khilafah.

    Saran buat yang belum tahu HT : Rujuk kepada buku-buku mutabannat & diskusi langsung dengan para aktivisnya untuk mencari dan mengambil kebenaran.

    Saran buat pemilik blog : Umat cukup cerdas kok saat ini, mereka bisa membedakan kebenaran & kebatilan, termasuk pernyataan & komentar anda mana yang benar & salah. Hati-hati dengan penyakit iri & dengki.

  193. Saudaraku pejuang khilafah yang diberkahi Alloh,

    Pertama,
    Khilafah adalah kebenaran dan saya setuju dengan khilafah ala manhaj nubuwwah, adapun masalah da’wah khilafah pemikiran anda terlalu sempit sehingga menganggap yang tidak langsung menyeru pada khilafah berarti tidak menda’wahkan khilafah, hal ini keliru.

    Da’wah khilafah itu ditempuh dengan berbagai cara namun cara terbaik adalah dengan memahamkan ummat ini pada pondasi agama islam terlebih dahulu.
    Justru saya anggap orang yang saat ini menyerukan khilafah itu adalah orang yang akan menghancurkan da’wah khilafah itu sendiri, karena kondisi ummat yang belum siap dipaksakan sehingga yang menentang da’wah itu sebagian besar justru ummat Islam sendiri.

    Adapun yang saya lakukan inipun sebenarnya da’wah khilafah, yaitu da’wah meluruskan khilafah yang benar itu seperti apa, karena tiada guna menyerukan khilafah namun syariat khilafah yang diserukan keliru. Ibaratnya anda menyeru orang untuk sholat dzuhur tapi rokaatnya yang anda ajarkan cuma dua rakaat atau bahkan enam rokaat, maka da’wah anda mengajak orang2 sholat justru tidak berfaedah didunia dan diakhirat karena syariatnya keliru.

    Kedua,
    Mengenai pengertian tabanni saya sudah bertoleransi mengikuti apa yang diartikan saudara titok yang syabab HT juga namun bagaimana bisa lahir pengertian yang baik jika definisinya diubah terus dengan tujuan agar saya selalu bisa disalahkan.

    Ketiga,
    Titik pembahasan saya bukan pemilihan umumnya namun proses VOTING pada pemilu versi HT tersebut. Bagaimanapun juga dalam Islam tidak ada voting (suara terbanyak) namun yang ada adalah syuro mufakat. Voting itu adanya di demokrasi yang ada klaim sebagai sistem kufur itu.

    Keempat,
    Tentang partai politik bukankah sudah sering saya sebutkan nash dalilnya, mungkin anda yang kurang jeli membacanya, silahkan anda baca kembali.
    Perlu anda ketahui bahwa di era Nabi maupun khulafaur rasyidin tidak ada sistem partai politik dalam pemerintahan khilafah sebagaimana konsep HT dalam RUU khilafahnya yang menyatakan bahwa partai politik adalah jalan menuju kekuasaan pemerintahan, ini jelas bertentangan dengan sistem khilafah di zaman Nabi dan khulafaur rasyidin.

  194. assalamu’alaykum ww.

    syukron atas penjelasannya.

    Yang pertama ingin saya sampaikan adalah dakwah itu mempunyai ranah yang luas. Mulai dari akidah, syariat, ataupun dalam perbedaan fiqh dll. Dakwah untuk memperbaiki akidah umat adalah sangat penting untuk dilakukan, dan saya setuju dengan pendapat dan perjuangan tersebut.

    Akan tetapi yang perlu anda ingat adalah dengan dalam berdakwah memperbaiki akidah ummat sebaiknya kita tidak meninggalkan dakwah yang penting lainnya yang juga harus disegerakan. Seperti halnya mendirikan Khilafah, para sahabat telah berijma’ bahwa kaum muslim diharamkan untuk tidak mempunyai Kholifah(berbaiat) maksimal tiga hari. Ini selaras dengan hadist dari Imam Muslim:

    “Barang siapa yang mati dan tidak ada ikatan bai’at di pundaknya maka ia pasti mati seperti mati di zaman jahiliyah” (HR Muslim 2/136)

    Sebagian orang berkilah dengan dakwah mengajak ke tauhid(dalam arti sempit) anda juga berjuang menegakkan khilafah. Kenapa saya beri arti sempit karena mereka hanya membahas tentang akidah saja tanpa menghubungkan dengan realitas ummat yang melakukan kemusyrikan besar dengan berhukum dengan toghut(hukum buatan manusia) dan mengabaikan perintah penerapan hukum Allah. Orang yang mengaku berakidah Islam tetapi dia berhukum dengan hukum Allah maka ayat ini pantas untuk dia:

    Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah: 44) dll ayat2 lainnya yang semakna.

    Dengan demikian dakwah mengajak ke perbaikan akidah juga harus melingkupi dakwah untuk taat kepada syariat Allah secara kaffah. Seperti halnya ketika anda mangajari anak anda tentang akidah beriringan dengan pendidikan tentang sholat puasa dll. Tetapi sikap sebagian orang(mengaku pengikut salaf) mereka hanya mengajak ummat ke akidah dalam pengertian sempit seperti diatas. Mereka tidak pernah mendakwahkan tentang wajibnya mengganti sistem kufur dengan sistem khilafah.

    Mungkin mereka berdalih sekarang belum saatnya karena akidah ummat belum sehat benar. Tetapi contoh dari Rosululloh ketika mendirikan negara Islam pertama tidaklah harus seluruh warga madinah masuk Islam, di Madinah masih banyak kaum musyrik, nasrani, dan yahudi.

    Misalkan ada mukallaf yang baru masuk islam setelah anda dakwahi, karena akidahnya belum anda pandang kuat maka anda tidak menyampaikan dulu tentang kewajiban sholat, puasa, zakat dll yang bersifat fardhu. Ini sama halnya dengan dakwah model orang2 seperti anda yang memamahami dakwah untuk khilafah belum saatnya karena akidah umat belum kuat/(lurus versi golongan anda).

    Penjelasan saya menunjukkan ketidaksinkronan antara statemen (berdakwah memahamkan ummat ini pada pondasi agama islam versi anda) dengan pengakuan anda juga berdakwah mendirikan khilafah.

    wallahu ‘alam.

  195. revisi.. ada kata yang salah…

    Pernyataan:
    Khilafah adalah kebenaran dan saya setuju dengan khilafah ala manhaj nubuwwah, adapun masalah da’wah khilafah pemikiran anda terlalu sempit sehingga menganggap yang tidak langsung menyeru pada khilafah berarti tidak menda’wahkan khilafah, hal ini keliru.

    Da’wah khilafah itu ditempuh dengan berbagai cara namun cara terbaik adalah dengan memahamkan ummat ini pada pondasi agama islam terlebih dahulu.

    Justru saya anggap orang yang saat ini menyerukan khilafah itu adalah orang yang akan menghancurkan da’wah khilafah itu sendiri, karena kondisi ummat yang belum siap dipaksakan sehingga yang menentang da’wah itu sebagian besar justru ummat Islam sendiri.

    Bantahan atas kesalahan keyakinan orang diatas:

    assalamu’alaykum ww.

    syukron atas penjelasannya.

    Yang pertama ingin saya sampaikan adalah dakwah itu mempunyai ranah yang luas. Mulai dari akidah, syariat, ataupun dalam perbedaan fiqh dll. Dakwah untuk memperbaiki akidah umat adalah sangat penting untuk dilakukan, dan saya setuju dengan pendapat dan perjuangan tersebut.

    Akan tetapi yang perlu anda ingat adalah dengan dalam berdakwah memperbaiki akidah ummat sebaiknya kita tidak meninggalkan dakwah yang penting lainnya yang juga harus disegerakan. Seperti halnya mendirikan Khilafah, para sahabat telah berijma’ bahwa kaum muslim diharamkan untuk tidak mempunyai Kholifah(berbaiat) maksimal tiga hari. Ini selaras dengan hadist dari Imam Muslim:

    “Barang siapa yang mati dan tidak ada ikatan bai’at di pundaknya maka ia pasti mati seperti mati di zaman jahiliyah” (HR Muslim 2/136)

    Sebagian orang berkilah dengan dakwah mengajak ke tauhid(dalam arti sempit) anda juga berjuang menegakkan khilafah. Kenapa saya beri arti sempit karena mereka hanya membahas tentang akidah saja tanpa menghubungkan dengan realitas ummat yang melakukan kemusyrikan besar dengan berhukum dengan toghut(hukum buatan manusia) dan mengabaikan perintah penerapan hukum Allah. Orang yang mengaku berakidah Islam tetapi dia tidak berhukum dengan hukum Allah maka ayat ini pantas untuk dia:

    Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah: 44)

    Dengan demikian dakwah mengajak ke perbaikan akidah juga harus melingkupi dakwah untuk taat kepada syariat Allah secara kaffah. Seperti halnya ketika anda mangajari anak anda tentang akidah beriringan dengan pendidikan tentang sholat puasa dll. Tetapi sikap sebagian orang(mengaku pengikut salaf) mereka hanya mengajak ummat ke akidah dalam pengertian sempit seperti diatas. Mereka tidak pernah mendakwahkan tentang wajibnya mengganti sistem kufur dengan sistem khilafah.

    Mungkin mereka berdalih sekarang belum saatnya karena akidah ummat belum sehat benar. Tetapi contoh dari Rosululloh ketika mendirikan negara Islam pertama tidaklah harus seluruh warga madinah masuk Islam, di Madinah masih banyak kaum musyrik, nasrani, dan yahudi.

    Misalkan ada mukallaf yang baru masuk islam setelah anda dakwahi, karena akidahnya belum anda pandang kuat maka anda tidak menyampaikan dulu tentang kewajiban sholat, puasa, zakat dll yang bersifat fardhu. Ini sama halnya dengan dakwah model orang2 seperti anda yang memamahami dakwah untuk khilafah belum saatnya karena akidah umat belum kuat/(lurus versi golongan anda), padahal dakwah mendirikan Khilafah haruslah disegerakan seperti contoh ijma’ para sahabat Nabi.

    Penjelasan saya menunjukkan ketidaksinkronan antara statemen (berdakwah memahamkan ummat ini pada pondasi agama islam versi anda) dengan pengakuan anda juga berdakwah mendirikan khilafah.

    Berdakwah mendirikan khilafah harus mendakwahi ummat agar faham tentang kewajiban pendirian Khilafah, serta memobilisasi ummat untuk meruntuhkan sistem jahiliyah sekarang ini dan menggantinya dengan sistem Khilafah.

    wallahu ‘alam.

  196. Saudaraku yang dikasihi Alloh,

    Syariat Islam itu semua wajib dida’wahkan, baik itu aqidah, ibadah, akhlak, dsb.
    Justru yang kita lihat HT lah yang timpang dalam menda’wahkan syari’ah, yaitu terlalu berat pada satu fokus yaitu khilafah.
    Padahal khilafah versi HT pun ternyata masih menyimpan banyak pelanggaran syariat dalam konsep pemerintahan khilafah yang benar, dan ini sepertinya merupakan dampak dari sistem da’wah yang keliru.
    Da’wah ada tahapannya, tidak bisa langsung pada tahapan akhir yang ummat Islam sendiri belum siap menerimanya, sehingga yang kita dapati justru HT mendapat pertentangan serius dari ummat Islam sendiri.
    Tidak ada satupun penda’wah tauhid yang meninggalkan da’wah syariat khilafah, pemikiran anda terlalu sempit sehingga mengklaim para da’i tauhid telah meninggalkan da’wah khilafah. Justru para da’i tauhid telah menanamkan kecintaan ummat pada syariat termasuk khilafah, namun dengan cara yang tepat sesuai sunnah Rasulullah.
    Saya sendiri membuat blog ini dalam rangka meluruskan bagaimanakah khilafah yang benar itu, dan bagaimanakah da’wah khilafah yang benar itu.
    Anda pasti belum membaca semua tulisan saya sehingga pandangan anda hanya mengikuti doktrin dari partai anda saja.
    Semoga Allah memudahkan anda.

  197. Tambahan penting buat anda,

    Bahwa ketika Nabi berda’wah di Madinah ketika itu kondisi manusia memang masih terbagi 3 yaitu ada yang muslim, munafik, dan kafir.
    Namun yang muslim saat itu semuanya sudah lurus tauhidnya.
    Sementara saat ini manusia terbagi 3 juga yaitu yaitu ada yang muslim, munafik, dan kafir.
    Namun yang muslim sendiri masih banyak yang belum lurus tauhidnya.

    Jadi disitu letak bedanya, sama sama terbagi 3 (muslim, munafik, kafir) namun kalo jaman Nabi yang muslim semua lurus tauhidnya kalo dijaman ini yang muslim sendiri masih banyak yang belum lurus tauhidnya.

  198. Sedikit koreksi buat anda,

    Hadits yang anda cuplik yaitu :
    “Barang siapa yang mati dan tidak ada ikatan bai’at di pundaknya maka ia pasti mati seperti mati di zaman jahiliyah” (HR Muslim 2/136)

    Maksudnya jika saat itu ada khilafah dibaiat namun kita tidak ikut baiat, adapun saat ini tidak ada khilafah sehingga hadits tersebut keluar konteks jika anda paksakan diterapkan saat ini.

    Hadits itupun berlaku dalam kondisi normal, adapun dalam kondisi seperti cucu Nabi al Husein bin Ali yang tidak mau membaiat Yazid bin Muawiyah maka hadits itu tidak berlaku. Apakah anda hendak mengatakan cucu Nabi mati jahiliyah ?

    Selain itu banyak ulama menafsirkan kata mati jahiliyah dalam hadits itu sebagai mati seprti matinya kaum muslimin di zaman jahiliyah yang saat itu tidak ada kepemimpinan muslim, namun mereka yang mati itu tetap muslim dan tidak berdosa karenanya.

    Silahkan dipelajari hadits dengan cara yang benar, jangan cuma mengikuti doktrin partai anda.

  199. Anda juga mengatakan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah kafir.
    Maka agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran atas al Qur’an maka harus anda ketahui bahwa kata Kafir bisa bermakna sempit (murtad) dan bisa bermakna luas (keingkaran). Dan menurut Ibnu Abbas kata kafir dalam al maidah 44 yang anda cuplik tersebut bermakna luas yaitu kekafiran yang tidak sampai membuat seseorang keluar dari Islam (ma’siyat yang besar).

    Selain itu anda tidak jujur jika hanya mengutip ayat vonis kafir sebab selain vonis kafir dalam ayat lain dalam surat yang sama Allah katakan :
    “Barangsiapa yang tidak berhukum menurut hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang ZALIM. (QS Al-Maidah: 45)
    “Barangsiapa yang tidak berhukum menurut hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang FASIK. (QS Al-Maidah: 47)

    Jadi disini terdapat 3 vonis berbeda terhadap satu kasus yang sama yaitu kasus tidak berhukum dengan hukum Allah tentunya dengan merinci seprti apa seseorang tidak berhukum dengan hukum Allah itu.

    Jika seseorang menolak hukum Allah karena ia tidak suka maka ia Kafir, jika karena memandang akan adanya madharat besar tentu ia tidak kafir namun hanya zalim atau fasik saja, palagi jika dalam kondisi darurat maka tentunya ia tidak berdosa tidak berhukum dengan hukum Allah.

    Dalam hal ini pemerintah Indonesia bukannya tidak ingin hukum syariat Islam digunakan, buktinya di Aceh mulai dipakai, namun pemerintah Indonesia melihat akan muncul madharat gejolak besar di masyarakat bahkan didunia jika saat ini dipaksakan secara langsung dan kaffah memakai hukum ISlam saja.
    Maka langkah yang tepat adalah memasukkan sedikit demi sedikit nilai nilai syariat Islam pada hukum negara, sampai kondisi masyarakat bisa lebih baik dan bisa menerima keindahan hukum Islam secara kaffah.

    Adapun komentar anda bahwa diharamkan untuk tidak mempunyai Kholifah(berbaiat) maksimal tiga hari.
    Ketahuilah bahwa kholifah dalam hal ini penerus kekuasaan (kholifah dalam arti luas) sebagaimana dilakukan oleh para shahabat setelah Rasulullah wafat bahwa mereka segera memilih pemimpin penerus (Kholifah) agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Jadi maksud dari hukum tersebut adalah jangan sampai ada kekosongan kekuasaan. Adapun saat ini untuk sementara ummat Islam bisa hidup dinaungi penguasa penguasa lokal dan urusan mereka tetap bisa berjalan dengan kepemimpinan penguasa lokal, meskipun hal ini melanggar syariat karena yang benar adalah kekhalifahan itu harus ada, namun kondisi saat ini tidak bisa dikatakan kekosongan kekuasaan karena adanya penguasa lokal tersebut. Hal ini sebagaimana yang terjadi di zaman Abbasiyah yang berdampingan dengan Fatimiyah, begitu pula zaman Turki Utsmani yang berdampingan dengan kesultanan/ kerajaan Islam lainnya di dunia.

  200. Hadits :
    “Barang siapa yang mati dan tidak ada ikatan bai’at di pundaknya maka ia pasti mati seperti mati di zaman jahiliyah” (HR Muslim 2/136)

    kalau sekiranya hadis ini di pahami kafir/ keluar dari islam ? berapa juta orang indonesia yang murtad/ kafir setiap harinya kerena mereka tidak berhukum dengan hukum islam?
    Padahal,mencuri,koropsi,zina dll jls tidak berhukum dengan hukum Alloh betul nga?kia-kira siapa yang selamat dari penyimpangan hukum Alloh?

  201. ralat yang saya makdsud bukan hadis namun

    Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah: 44)

    kalau sekiranya hadis ini di pahami kafir/ keluar dari islam ? berapa juta orang indonesia yang murtad/ kafir setiap harinya kerena mereka tidak berhukum dengan hukum islam?
    Padahal,mencuri,koropsi,zina dll jls tidak berhukum dengan hukum Alloh betul nga?kia-kira siapa yang selamat dari penyimpangan hukum Alloh?

  202. kita buktikan saja.apa benar pa yang dikatakan pengelola blok ini.oh saya mau tanya.kalau anda dah jadi anggota atau masih pelajar?saya ragu pemikiran pengelola blok ni.saya sudah baca buku2 ht,im mereka tujuannya khilafah.teman saya yang ht juga tidak sperti pa yang disampaikan blog ini.saya mantan NII.pemikiran ht saya setuju daripada NII yang sesat kata hartono ahmad Zaid

  203. Saudara ghifary yang diberkahi Allah,

    Khilafah adalah salah satu dari sekian banyak syariat Islam yang wajib kita laksanakan. Dan dari awal saya tidak pernah menolak khilafah bahkan saya meluruskan HT karena saya ingin khilafah yang tegak nanti bukanlah khilafah yang menyimpang dari syariat namun khilafah yang tegak nanti sesuai syariat yaitu khilafah ala minhaj nubuwwah.

  204. Pak. Setahu saya saat ini tak satu pun negara di dunia ini yang memakai sistem Khilafah Islamiyah ala Hizbut Tahrir . Bahkan Arab Saudi saja berbentuk kerajaan. Sebenarnya saat ini yang mana yang ilusi, negara demokratis atau khilafah islamiyah ala HT?

    Untuk saat ini mana bagi Indonesia yang lebih bermanfaat, demokratis atau khilafah islamiyah ala HT?

    Bukankah Islam mengharamkan jual beli kucing dalam karung? Kalau konsep HT belum ada kenyataannya di dunia ini, apa tidak berarti dagang kucing dalam karung? Mohon penjelasan.

  205. Saudara Yan Parta Elok yang diberkahi Alloh,

    Kalo pilihannya sistem demokratis atau sistem khilafah HT maka saya tidak pilih keduanya, yang saya pilih sistem khilafah ala manhaj nubuwwah seperti sistem khulafaur rasyidin.

  206. wes kang nngak usah ribet reno2, karena smua belum tentu SELAMAT. IBADAH AJA YANG BAIK, DENGAN TULUS IKHLAS, TANPA SALING MERENDAHKAN

  207. Kapan Dibolehkan Keadaan Seseorang
    Atau Diwajibkannya Menerangkan

    Hamdun Al Qashshar ditanya : “Kapankah waktu membicarakan seseorang?”
    Ia menjawab : “Jika telah pasti baginya untuk menunaikan kewajiban Allah ini berdasarkan ilmunya atau ia khawatir orang banyak celaka karena bid’ah itu dan ia berharap agar Allah menyelamatkannya.” (Al I’tisham 1/127)

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
    [Jika nasihat itu adalah kewajiban bagi kemaslahatan agama secara khusus maupun umum seperti penukilan hadits yang mereka bersalah atau berdusta sebagaimana kata Yahya bin Sa’id :
    Saya bertanya kepada Imam Malik dan Ats Tsauri dan Al Laits bin Sa’d –saya menduganya Al Auza’iy– tentang seseorang yang tertuduh dalam periwayatan hadits atau tidak hafal. Mereka mengatakan :
    “Terangkan keadaannya itu.”
    Dan sebagian ada yang berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal : “Sesungguhnya berat bagiku mengatakan bahwa Fulan begitu, Fulan begini.”
    Maka kata beliau : “Jika kamu dan saya diam dalam masalah ini maka kapan orang yang jahil itu tahu mana hadits yang shahih dan mana yang cacat?! Dan seperti imam-imam ahli bid’ah yang memiliki berbagai pendapat dan ibadah yang menyelisihi Al Quran dan As Sunnah maka menjelaskan keadaan mereka dan memperingatkan manusia dari mereka adalah wajib berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin (Ahli Ilmu).”
    Sampai dikatakan kepada Imam Ahmad bin Hanbal : “Seseorang berpuasa, shalat, i’tikaf lebih Anda cintai ataukah jika ia menerangkan keadaan ahli bid’ah?”
    Beliau berkata : “Jika ia puasa, shalat, dan i’tikaf maka itu untuk dirinya sendiri sedangkan apabila ia menerangkan keadaan ahli bid’ah maka ini adalah untuk kebaikan kaum Muslimin dan ini lebih utama maka menerangkan perkara ini agar berguna bagi kaum Muslimin dalam agama mereka termasuk salah satu jihad di jalan Allah sebab membersihkan jalan Allah dan agama, manhaj, dan syariat-Nya serta menghalau kejahatan ahli bid’ah dan permusuhan mereka adalah Fardlu Kifayah menurut kesepakatan kaum Muslimin. Dan apabila tidak ada orang yang Allah bangkitkan untuk menolak bahaya ahli bid’ah ini benar-benar akan hancurlah agama ini. Dan kerusakannya jauh lebih besar daripada kerusakan akibat penjajahan musuh dari kalangan orang-orang yang kafir yang mesti diperangi. Sebab mereka ini jika berkuasa belum tentu mampu merusak hati manusia yang dijajahnya kecuali pada kesempatan berikutnya sedangkan ahli bid’ah ini jika mereka berkuasa akan merusak hati lebih dahulu.” ] (Majmu’ Fatawa 28/231 dan 232)

    Muhammad bin Abdullah Al Ghalabiy mengatakan :
    “Ahli bid’ah itu akan menyembunyikan segala sesuatu kecuali persatuan dan persahabatan (di antara mereka).” (Al Ibanah 1/205 nomor 44 dan 2/482 nomor 518)

    Mu’adz bin Mu’adz berkata kepada Yahya bin Sa’id :
    “Hai Abu Yahya, seseorang walapun dia menyembunyikan pemikirannya tidak akan tersembunyi hal itu pada anaknya tidak pula pada teman-temannya atau teman duduknya.”

    Amru bin Qais Al Mulaiy berkata :
    “Jika kamu lihat seorang pemuda tumbuh bersama Ahli Sunnah wal Jamaah harapkanlah dia dan bila ia tumbuh bersama ahli bid’ah berputus-asalah kamu dari (mengharap kebaikan)nya. Karena pemuda itu bergantung di atas apa yang pertama kali ia tumbuh dan dibentuk.” (Al Ibanah 1/205 nomor 44 dan 2/482 nomor 518)

  208. saya suka diskusi di blog ini, tapi yang tidak saya suka adalah tulisan2 dari anda (pengelola yang mantan HT), anda mengaku penganut salafus sholih, tp tulisan2 anda kok malah menjelek-jelekkan saudara sendiri, apa tidak ada kerjaan lain, katanya saudara muslim itu satu tubuh, tp kok anda terkesan sebagai duri dalam daging kaum muslimin, kelakuan anda kayak ORANG MUNAFIK saja.
    Saya juga heran kalau tujuannya mau menasehati dan mengkritik, kenapa yang dikritik kok cuman HT saja, kritik buat NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah, Salafi, Khawarij, Muktazilah, JIL, LDII, Tarekat2, kok tidak pernah ditampilkan?
    Saya melihatnya ada NIAT JAHAT di hati anda, semoga Allah memberi anda petunjuk dan MENYELAMATKAN ANDA DARI KESESATAN.

    • @irdix:

      bahasa KOMA HT itu lebih santun daripada BULETTIN AL-ISLAMnya HTI dan artikel maupun editorialnya situs HTI,kenapa hanya HTI,bila memanmg mau mengaitkan point2 bahasan yg ada dalam artikel blog ini bisa saja jika anda mau mengaitkan dg ormas lain bilamana memang terdapat kesamaan,hanya saja membahas semuanya terasa tidak cukup efisien dan khawatir keluar dari konteks bahasan yg didiskusikan,hal ini juga berkaitan dg masa lalu KOMA HT yg pernah berpartisipasi dalam gerakan HT dirasalebih faham dalam membedah fikroh gerakan ini ketimbang gerakan ini.benar atau tidaknya apa yg KOMA HT paparkan,mari kita uji dg diskusi2 sehat kita,dg bahasa yg santun,dg alur diskusio yg jelas,dan dg sumber rujukan yg jelas,bilamana memang KOMA HT keliru,maka sajikanlah dg argumen ilmiyah yg jelas,bilapun memang benar silahkan anda memilih untuk tetap dalam pendirian anda atau bersifat objektif dalam menilai kebenaran yg datang dari KOMA HT

      • ADA RALAT “hal ini juga berkaitan dg masa lalu KOMA HT yg pernah berpartisipasi dalam gerakan HT dirasalebih faham dalam membedah fikroh gerakan ini “ketimbang gerakan ini”maksudnya gerakan lain

    • Saudaraku IRDIX yang diberkahi Allah,

      Mohon saudara tunjukkan dimana kata-kata saya yang menjelek-jelekkan saudara sendiri itu. Siapa tahu saya memang khilaf dalam berkata.
      Perlu diketahui apabila saya mengungkap kekeliruan sebuah kelompok itu dalam rangka menasehati agar mereka tahu kekeliruannya, makanya saya sampaikan apa saja kekeliruannya.
      Saya memang hanya menasehati HT sebab saya tahu persis kekeliruan HT, sementara kelompok lain saya tidak tahu menahu maka silahkan anda tanyakan pada mereka yang paham.

  209. aslm, saya setuju dengan bung Zul, Majalah HT Al-Islam Jauh lebih pedas dalam mengingatkan seakan2 mereka yang paling benar, tapi kalau saya liat di KOMA HT cukup bagus dalam mengingatkan…

  210. cukup dua topik saja saya membacanya…

    Alhamdulillah, HT telah jeli melihat orang yang bodoh didalam hukum syariah dan memecatnya, andaikan dibiarkan ada didalam HT , maka orang ini akan merusak ajaran Islam. Dan gerakan HT lah yang digiring sesat oleh orang ini.

    Masa Khilafah disuruh tabbani hukum fiqh… nanti ahirnya kalau Khilafahnya pakek Qunut subuh , maka semuanya Islam sedunia bisa qunut semua. Jika khilafahnya mengambil mazhab Syafi’i jika setelah wudhu’ lalu menyentuh wanita, maka semua harus wudhu’ semua. Selain dari itu maka dianggap bughoh… ha ha ha …

    Ada-ada saja ini blog fitnah…

  211. yang lebih parah dalam kondisi seperti ini,dimana kita seharusnya membangun atau menungkatkan ilmiah dalam berhujah,namun banyak yang muncul dari komentarnya justru jauh dari hujah.

    Hayo kita tingkatkan pengetauan Agama dalam dialog?kita tunggu hujah anda bukan lainya yang keluar dari koridor ilmiah.

  212. saya hanya sedikit janggal dari pernyataan Ke “Salafiyan” tuan PENGELOLA KOMAHT (terbuka juga kedok Wahabinya) yg menafsirkan hadits :
    ” 1. “Akan ada sepeninggalku nanti para penguasa yang mereka itu tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada diantara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan namun berbadan manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas olehnya, maka dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman, 3/1476, no. 1847)

    2. “Seburuk-buruk penguasa kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian mencaci mereka dan mereka pun mencaci kalian.” Lalu dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang (memberontak)?” Beliau bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Dan jika kalian melihat mereka mengerjakan perbuatan yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya dan jangan mencabut/meninggalkan ketaatan (darinya).” (HR. Muslim, dari shahabat ‘Auf bin Malik, 3/1481, no. 1855)

    Jadi menurut DZAHIR nash hadits diatas penguasa penguasa negeri muslim sekarang tidak bisa dikatakan kafir,

    Bagi saya dzahir hadits adalah kepastian yang datang dari lisan Nabi, sedangkan takwil yang anda kutip adalah relatif (bisa benar bisa salah), sehingga saya memilih dzahir hadits ”

    hal diatas adalah komentar ke 20.

    terkait komentar tsb sungguh sangat menunjukkan kewahabian anda yg berarti MENGHALALKAN suatu pengambilan kekuasaan dengan cara yg Dzhalim (tanpa keridhoan umat) mengapa saya mengatakan begitu.
    1. saya menafsirkan pemahaman anda thd Makna Hadits tsb yakni bahwa hadits tsb HANYA ditujukan kepada Kaum Muslimin dibawah kepemimpinan seseorang TIDAK PEDULI Apakah pemimpinnya tsb mengambil kepemimpinan tsb dgn cara kebathilan atau tidak (Mis : dilakukan dengan Kudeta seperti yg dilakukan oleh RAJA SAUD LAKNATULLAH (maksud sy laknatullah atas perbuatannya saat dia mengambil kekuasaan dgn cara paksa)
    2. saya menafsirkan pemahaman anda thd Makna Hadits tsb yakni bahwa HAdits tsb Tidak berlaku terhadap PEMIMPIN YG TIDAK LEGAL TSB. dalam makna hadits tersebut DILARANG MENGKUDETA PEMIMPIN namun hal tersebut tidak berlaku bagi SESEORANG/KELOMPOK YANG INGIN MELAKUKAN KUDETA.
    sungguh pemahaman hadits yang menimbulkan friksi krn anda tidak menyandarkan pemaknaan hadits tsb atas dasar yg benar menurut ISLAM.
    3. jadi, klo kita melaksanakan HAdits menurut versi SALAFY/WAHABY. berarti kita harus tunduk dan patuh thd kaum KAFIR YG TIBA-TIBA MENGUASAI NEGERI-NEGERI MUSLIM DENGAN CARA KEKERASAN (otomatis menjadi pemimpin kita dong apabila menuruti metode penafsiran tuan SALAFY yakni secara kontekstual dan hadits tsb berdiri sendiri). terkait hal tsb, bukankah kita dilarang untuk mematuhi/dipimpin oleh orang-orang kafir sebagaimana dalam firman allah dalam al quran :
    ” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
    (5:52)

    dalam alquran :
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.
    (5:58)

    mungkin itu saja sedikit dari saya orang AWAM

  213. firmansyah Probolinggo

    sudahlah…. dan akhirilah… sangat jauh dari pemandangan ulama2 terdahulu dalam menyikapinya. innalillahi wa’innailayhi rooji’un.

  214. assalamualaikum kang ana boleh ajukan permintaan tidak afwan ana butuh buku muqodimah dustur HTI atau buku tentang perundang- undangan khilafah HTI.syukron.
    ana jg mantan HTI tapi tidak sampai di qosam

  215. Saudara fadly yang diberkahi Allah,

    Untuk pemimpin KAFIR tentu berbeda konteksnya dengan hadits yang saya sampaikan tersebut karena hadits diatas ada batasan selama ia menegakkan sholat ditengah umat dan selama tidak tampak kekufuran yang nyata (kufrun bawahan) sehingga yang saya maksud tidak boleh melepas ketaatan adalah khusus bagi penguasa yang secara dzahir ia muslim dan itupun ketaatan pada yang ma’ruf, adapun pada perkara maksiyat kita tidak boleh taat namun juga tidak boleh memberontak akan tetapi hanya diam atau menasehati semampunya selama penguasa tersebut masih muslim secara dzahir.

    Masalah wahabi atau bukan terserah anda yang jelas saya sampaikan saya tidak terikat kelompok manapun dan saya bermadzhab dzahiri, adapun tentang wahabi maupun kelompok manapun bisa saja mereka mengatakan kebenaran dan bisa saja mereka salah jadi tidak mesti jika wahabi lantas pasti salah semua omongannya, itu namanya abda ta’ashub pada kelompok anda yang membenci wahabi secara total. wallahul musta’an

  216. buat para syabab

    sudahlah, wahhabi itu bukan lawan qta, wong mereka bukan aktivis, g usah menghabiskan banyak waktu di forum2 internet kayak gini. Alhamdulillah 7000 lebih ulama di seluruh Indonesia sudah mendukung aktivitas hizbut tahrir…..

    mending antum ajak 1 orang untuk ikut ngaji di kita, dan kalau ada fitnah yang disebarkan di forum ini beri penjelasan pada mereka

    sukseskan berbagai agenda syarikah!!! semangat untuk KMII!!!!!!!!

    untuk semua orang yang mencari kebenaran, apalagi yang anti hizb. bagaimana kalau antum mencoba ikut ngaji saja di hizbut tahrir? saya rasa itu bisa menjawab semua yang ada di situs ini. dan kalau antum g puas juga g akan pernah digandoli. berani????

    jangan menghijab diri dari kebenaran ya akhi…..

    wassalam

  217. saudara wonghizb yang diberkahi Allah,

    Justru dengan ikut berdiskusi di tempat yang umum dan netral seperti ini kita akan menjadi obyektif dan ilmiyah karena diikuti oleh seluruh kaum muslimin baik dari pihak HT maupun tidak dengan pemahaman islam yang mungkin berbeda satu sama lain yang sama sama ingin mencari kebenaran.

    Anda tidak perlu takut kelompok anda akan hancur selama kelompok anda mau benar-benar berupaya memperbaiki diri dari kesalahan yang mungkin terjadi dan mau memperhatikan nasihat-nasihat dari para pengunjung blog ini.

    Namun sayang dari perkataan saudara sepertinya justru menyarankan untuk menutup diri dari diskusi dan saling menasehati di blog ini, jika memang demikian justru akan kian menyebabkan hizb terpuruk dan akan kian banyak deretan tokoh hizb yang keluar dari hizb.

  218. Assalamu’alaykum Warohmatullaahi Wabarokaatuhu
    usulan yang bagus sekali berarti pak Mantanht juga jangan melarang setiap orang yang baca dan komentar di blog ini untuk tahu langsung dengan berdiskusi dan ngaji di HT, ataupun di gerakan-gerakan lainnya untuk mencari kebenaran.

  219. saya anggota Hizbut Tahrir. Insya Allah akan saya suruh daris saya akses blog ini agar mereka makin cerdas terbuka dan kritis.

  220. saya salafy, ahlussunnah. ngga malu, ngga takut. selalu berusaha mencari kebenaran dengan pemahaman sahabat.

    mas titok tuh anak FAPET UGM bukan? berarti kakak angkatan saya. hehehe.

    semoga admin semakin diteguhkan dalam kebenaran dan ditambah ilmunya oleh Alloh.

    sebagian yg komen, membuat saya prihatin dan sedih. cara komennya sangat buruk, kasar, lebih parahnya sok beradab.

  221. usul: raport merah gerakan2 dakwah islam yang ada saat ini.

    agar lebih fair.

  222. sy baru bc blog ini,,, komentar sy
    ya ALloh Karim.. gimana islam mau bangkit wong orang-orangnya aja pada kayak gini… mempermaslahkan yang sudah sunatulloh..
    Perbedaan itu hal yg niscaya kalau mau diributkan tentu orang diluar islam akan menertawakan antum semua dan mereka akan senang dgn hal yang terjadi saat ini di blog ini.

  223. @neng Uus

    saya kira kita sepakat tidak perlu meributkan suatu permasalahan jika masalahnya hanya masalah ijtihadiyah semata. misal meributkan sholat subuh (antara yang qunut dan yang tidak) dan kasus semisal yang mirip seperti itu.

    Tapi, apakah semua tidak “diributkan” ?, mohon maaf saya tidak menggunakan konsep “kita bekerja sama terhadap apa yang kita sepakati dan saling menghormati terhadap apa-apa yang tidak kita sepakati” dalam semua hal. Kalau dalam masalah ijtihadiyah seperti diatas maka tidaklah mengapa kita saling menghormati.

    mari kita gunakan konsep :
    “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu . Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat, demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik sesudahnya”. (QS An Nisaa 59)

    artinya kita harus menimbang suatu perselisihan dengan Al Qur’an dan Sunnah bukan berkata kita berselisih ya sudah saling menghormati. Siapa yang lebih kuat dalil dari Al Qur’an dan Sunnah maka dialah yang diikuti.

    “Perbedaan itu hal yg niscaya kalau mau diributkan tentu orang diluar islam akan menertawakan antum semua dan mereka akan senang dgn hal yang terjadi saat ini di blog ini.”

    terus terang ini alasan klasik bagi saya untuk mengarah kepada persatuan “semu” sebagaimana orang-orang nashara pun terpecah menjadi beberapa golongan tapi kelihatan bersatu melawan kita. Apakah kita menginginkan persatuan seperti itu ? demi Allah tidak. Biarkanlah racun menjadi racun dan susu tetaplah susu dan jangan mencampur racun dalam susu karena engkau akan menyangka itu susu akan tetapi engkau akan mati ketika meminumnya.

    jadi selama kita masih dalam koridor ilmiah saya kira tidak ada masalah melakukan kritik terhadap kesalahan bukan mendiamkan saudara kita yang salah demi alasan “persatuan”

  224. Alhamdulillah atas penjelasan saudara Hasan, semoga Allah senantiasa memberkahi anda dan juga saudara Neng Uus, dan semoga ummat Islam bisa menerima nasihat dan kritikan saudaranya dengan lapang dada demi tegaknya al Qur’an dan as Sunnah.

  225. metode dakwh hizbut tahrir (HT/HTI) yg selalu ingin mengganti system menjadi khilafah(versi HT) berdampak amat buruk bagi dakwah khilafah itu sendiri karena mereka akan selalu berkonfrontasi dengan kaum muslimin yg masih mendukung system yg ada sekarang ini. silakan dilihat dialog mereka dengan yg pro NKRI di group “sejuta dukungan tegakknya khilafah” http://www.facebook.com/pages/Sejuta-Dukungan-Tegakknya-Khilafah/ atau http://www.facebook.com/pages/Sejuta-Dukungan-Tegakknya-Khilafah/98636374558?v=feed&story_fbid=209123927848

  226. Hj Ummu Salamah SH, Hajjam

    Hizbut Tahrir mengajak kaum muslim beriman dan beramal saleh agar dapat keridoan Allah SWT, yaitu kebaikan di dunia dengan menerapkan Islam secara kaaffah sehingga dapat kebaikan di akhirat, kalau orang orang Hizbut Tahrir berhenti mengajak/dakwah, Khilafah tetap akan berdiri dengan Allah usaha manusia dan siizin Allah, yang diwajibkan Allah atas kaum muslim sekarang adalah berjuang bagi seluruh kaum muslim, maka kita ngajak seluruh kaum muslim, Insha Allah Khilafah Islam segera tegak kembali atas usaha seluruh kaum muslim dengan seizin Alah Swt, amiin.

  227. asyrop qomarudin

    Mari menerapkan Islam secara kaffah…bahkan jika aturan Islam berbenturan dengan hawa nafsu…bahkan jika hawa nafsu tersebut bermaksud baik…..

  228. Hj Ummu Salamah SH, Hajjam

    @Asyrop Q. Afwan, Hawa nafsu tidak pernah baik akhi, hawa nafsu saja berkonotasi negatif.. nafsu itu harus di tundukan ke dalam dalil dalil dan nash yang syari… kalau maksud baik itu bukan hawa nafsu.. tetapi memang wajib bagi setiap muslim untuk tunduk kepada kebenaran yang di sampaikan sesuai apa yang di ajarkan oleh Rasulullah.

  229. Maaf sebelumnya, saya hanya ingin numpang nulis untuk mencari hidayah di bolg ini.

    Sekilas saya sudah membaca dialog yang ada diatas, saya salut terhadap semua pihak yang telah berpartisipasi dalam diskusi ini. Dan saya yakin bahwa ini semua dilakukan semata ikhlas untuk mencari ridho Allah.

    Saudaraku sekalian, saya ingin mengajukan pertanyaan;
    1. Kira-kira jika kita sudah meninggal, lalu dipertemukan oleh Allah di jannahnya kelak (insyaAllah), masihkah kita akan saling berdebat seperti ini?
    2. Untuk pengelola blog ini. Dengan atau tanpa HT, khilafah pasti akan tegak, karena itu sudah menjadi janji Allah. Apakah Anda punya konsep alternatif yang bisa ditawarkan kepada umat, jika selama ini Anda “hanya bisa” mengkritisi konsep yang di usung HT?
    Terima kasih semoga Allah memberikan hidayah pada kita semua.

  230. abusalafy.wordpress.com
    salafytobat.wordpress.com

  231. Maaf, pertanyaan saya belum dijawab ya?
    Syukron

  232. Saudaraku mad yahoo yang budiman,

    1. Di jannah tidak ada syariat ibadah lagi, termasuk berdiskusi untuk mencari ilmu dan kebenaran pun sudah tidak ada lagi, bahkan sholat, puasa, zakat, dan kebaikan-kebaikan semasa di dunia tidak ada lagi disana karena yang ada hanyalah syukur dan kenikmatan tiada henti.

    2. Khilafah memang akan tegak namun khilafah juga pernah hancur, dan yang menghancurkannya juga Allah, lantas apa sebabnya ? karena khilafah tersebut justru banyak menyimpang dari syariat Islam.
    Mengenai konsep maka telah ada contohnya dari Nabi dan khulafaur rasyidin dan cukup itu saja tanpa harus membuat RUU baru yang berbeda dengan sistem pemerintahan Nabi dan khulafaur rasyidin.

  233. waah berarti gak ada ijtihad lagi donk!
    trus peranan khalifah dalam “amrul imam yarfa’ul khilaf” gimana?

  234. saudara mamad yang diberkahi Allah,

    Pertanyaan anda yang keliru kalo gitu, bukankah yang anda tanyakan sebelumnya konsep kekhilafahan yang sesuai syariat,
    kenapa jadi beralih ke ijtihad oleh khalifah ?
    Ini dua hal yang berbeda,
    Untuk konsep kekhilafahan jelas mengacu ke kekhilafahan Nabi dan khulafaur rasyidin, jadi tidak seperti RUU khilafah HIzb,
    adapun untuk ijtihad tentu saja selalu ada peran ulama mujtahid yang memberi fatwa maupun peran khalifah menentukan kebijakan pemerintah dalam menghadapi permasalahan kontemporer yang dihadapi saat itu, begitu pula peran para qadhi dalam menyelesaikan pertikaian hukum di masyarakat .
    Mohon jangan tumpang tindih pembahasannya.

  235. y memang gini diskusi di blog pak pengelola, harap sabar, hehehe

  236. sekedar tabayyun, komentar saya yang menulis situs salafytobat.wordpress.com dan abusalafy.wordpress.com antum hapus pak pengelola?

    • sekedar tanya saudara izza kenapa ya referensi anda “menyerang” salafy kok menggunakan website diatas padahal kalau mau pakai akal sehat saudara izza juga sudah tahu kebohongan website diatas. contoh :
      1. salafy/wahabi mengkafirkan semua yang tidak sepaham
      2. tuhan wahabi berambut keriting
      3. Mufti Wahhâbi-Salafy Mengafirkan Nabi Ya’qub as. Dan Melegalkan Pembangkangan Iblis!
      4. mensifatkan Allah dengan duduk, dan banyak lainnya

      saya kira kalau anda “BERTABAYYUN” pastinya sudah tahu kalau hal demikian itu tidaklah benar bukan saudara izza ? tapi kenapa ya referensinya kok dua website itu ?

  237. Tidak,
    masih ada di atas tuh akhi…
    Makanya komentar-komentar dibaca dengan seksama sebelum diskusi.
    Masak tulisan sendiri masih bercokol diatas kok tidak tahu hihihi…

  238. Trima kasih atas jawabannya (tgl 7 Januari 2009)
    Tapi maaf, saya jadi agak bingung dengan jawaban anda yang ke 2
    “2. Khilafah memang akan tegak namun khilafah juga pernah hancur, dan yang menghancurkannya juga Allah, lantas apa sebabnya ? karena khilafah tersebut justru banyak menyimpang dari syariat Islam.
    Mengenai konsep maka telah ada contohnya dari Nabi dan khulafaur rasyidin dan cukup itu saja tanpa harus membuat RUU baru yang berbeda dengan sistem pemerintahan Nabi dan khulafaur rasyidin.”
    Sehingga timbul pertanyaan lagi, boleh nambahkan?
    1. Mengenai konsep kehilafahan dari Nabi dan khulafaur rasyidin itu yang bagaimana? karena jika Anda menjawab yang demikian maka akan banyak timbul penafsiran dari pembaca yang lain. harapan saya Anda bisa menjelaskan dengan lebih terperinci.
    2. Konsep kehilafahan dari Nabi dan khulafaur rasyidin yang Anda tuliskan dalam jawaban yang kedua, menurut saya itu suatu hal yang mustahil terwujud, karena Rasulullah dan para shahabat telah tiada. Kalaupun khilafah tegak kembali, maka konsep itu pun akan terkontaminasi dengan ijtihad para ulama yang memperjuangkan tegaknya khilafah.
    3. Seandainya khilafah berhasil ditegakkan oleh kaum muslimin, tapi tidak sesuai dengan “konsep” yang anda inginkan, maka bagaimana sikap yang akan anda lakukan?
    4. Dimana saya bisa memeperoleh rujukan tentang konsep kekhilafahan dari nabi dan khulafaur rasyidin.
    Terima kasih sebelumnya, atas jawaban yang diberikan.
    Semoga Allah memberikan hidayahNya pada kita semua. Amiin.

  239. Maaf khi, maksud saya jawaban tanggal 7 januari 2010

  240. Saudaraku mamad yang diberkahi Allah,

    Untuk menulis secara terperinci bagaimana sistem pemerintahan Nabi dan khulafaur rasyidin tentunya butuh ruang waktu dan ilmu yang mustahil semua bisa tercurahkan pada blog kecil ini.

    Apa yang bisa saya sampaikan disini adalah beberapa contoh saja dari sistem pemerintahan zaman Nabi dan khulafaur rasyidin, misalnya sistem syuro mufakat yang dipraktekkan shahabat dalam pemilihan khalifah,
    hal ini ternyata berbeda dengan sistem yang ada dalam RUU HT yang menggunakan sistem suara terbanyak (voting).

    Sistem pemerintahan ala Nabi dan khulafaur rasyidin bukanlah hal yang mustahil terwujud, karena pada dasarnya mereka adalah uswah yang bisa dicontoh oleh manusia,
    adapun kontaminasi ijtihad itu hal yang tidak mungkin terjadi sebab ijtihad hanya boleh dilakukan apabila ada permasalahan baru yang tidak didapati dalam al Qur’an dan as Sunnah, sedangkan permasalahan pokok sistem pemerintahan sudah terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah, misalnya kasus sistem syuro mufakat tadi sebenarnya sudah jelas terdapat banyak dalil dan riwayat tentang hal itu namun HT justru memilih sistem suara terbanyak (voting) meskipun hal itu tidak pernah ada dasarnya dari al Qur’an dan as Sunnah.

    Bila anda ingin mmpelajari sistem pemerintahan ala Nabi dan khulafaur rasyidin maka semua acuan tersebut sudah ada dalam kitab-kitab hadits dan siroh sehingga anda dapat dengan mudah menemukan bagaimana kekhilafahan yang benar pada kitab-kitab tersebut.

    Adapun pertanyaan anda bahwa seandainya khilafah ditegakkan lantas sikap saya bagaimana maka hal ini perlu dirinci :

    Bila ditegakkan namun masih ada penguasa sah lain seperti khilafah NII yang tegak namun masih ada pemerintah Indonesia maka tentu saja kita tidak boleh mendukungnya karena hal itu sama dengan bughat dan atau kudeta.

    Bila telah benar-benar tegak dan tidak ada konflik dengan penguasa muslim yang sah lainnya maka kita wajib berbaiat pada khalifah tersebut namun bila masih ada konflik dengan penguasa muslim lain (statusnya berperang) maka kita tawaquf (abstain) sampai ada pemenang dari konflik tersebut yang akhirnya secara resmi dibaiat oleh keseluruhan ummat.
    Wallahu ta’ala a’lam.

  241. Assalamu’alaikum
    Apakh HTI mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sejenisnya UU

  242. Saudaraku yang budiman,
    Semua firqoh pergerakan memiliki tata tertib masing-masing yang sifatnya internal dan hal ini sejenis dengan AD atau ART organisasi, dalam HT sendiri terdapat struktur organisasi yang terbagi menjadi 3 (tiga) tingkat yaitu : Lajnah Mahaliyah, Lajnah al Wilayah, dan Lajnah al Qiyadah dan juga terdapat aturan mengikat lainnya.

  243. @ soleh… mestinya HTI punya AD/ART versi indonesia.. karena HTI adalah ORMAS resmi yang terdaftar di negara RI, salah satu syarat menjadi ormas yang direstui di RI adalah PUNYA AD /ART

    permasalahannya adalah, jika HTI ijin sebagai ORMAS maka berarti HTI juga punya AD/ART yang TIDAK BOLEH bertentangan dengan idiologi PANCASILA dan NKRI… yang notabene di tolak mentah2 sama HTI… jadi simpulkan sendiri sikap Plinplan HTI

    Anda bisa download legalitas HTI di sini

    Anda baca disana betapa HTI “bermuka dua” – yang melarang syabab/anggotanya menyebarkan bahwa HTI adalah ORMAS

    untuk masalah ini bisa anda simak diskusinya di sini

    • saya pribadi tidak perlu meributkan masalah ini, mau ormas atau apapun terserah HTI. Biasanya syarat setia pada pancasila dan UUD cuma label saja toh kenyataannya tidak ada khan Anggota HTI menyatakan harus setiap pada Pancasila/UUD.

      Misal yang ikut ujian cpns pun juga ada syarat setiap pada pancasila dan UUD. Meskipun mereka yang masuk pns apa pasti juga setia pada pancasila. Paling cuma ditanda tangan saja sebagai legalitas.Tapi kalau HTI mengaku setia pada pancasila dan UUD itu baru dipermasalahkan. Ini juga banyak sekali misalnya pendirian kampus, pendirian lembaga belajar, pendirian pondok pesantren mungkin juga. Ngambil beasiswa dari negara khan juga kadang seperti itu.”Cuma” sebuah legalitas

      • @puji:

        he..he..giliran harokah lain aja dicerca karena ikut parlemen yg notabene bagian dari demokrasi pancasila,tapi giliran HTI aja daftar ormas selalu ada pembenaran yg hanya berlaku bagi HTI,inkonsisten

      • @zul, maksudnya dicerca itu bagaimana ? saya bukan HTI lho tapi salafi. Terus terang akh saya pribadi kalau “terpaksa” nya harus masuk parlemen untuk mengubah suatu keadaan dimana dengan masuk ke parlemen akan mengurangi mafsadat maka hal ini tidaklah mengapa. Bukan karena parlemen itu “halal” akan tetapi memilih dari yang buruk.

        Tapi akh itu sudah dijelaskan juga dari syaikh Albani (ingat lho PKS banyak menukil fatwa syaikh Al Bani dan syaikh Utsaimin kalau tidak salah mengenai bolehnya masuk parlemen meskipun waktu PKS dituduh wahabi Bapak Hidayat Nur Wahid bilang kalau Wahabi itu anti demokrasi /Partai dan kita khan (PKS) orang partai) mengenai syarat-syaratnya terlebih dahulu, seingat saya sudah dijelaskan panjang lebar. Ketika ikhwan PKS meminta saya untuk mencoblos pun saya jawab jika kalian (PKS) saya anggap memenuhi syarat maka jangan khawatir saya memilih bukan karena saya beriman Demokrasi selaras dengan islam tetapi dalam rangka menghilangkan mafsadat yang lebih besar. Pastinya orang yang melakukan ini yakin baik dalam hati maupun penampakan sikap bahwa Demokrasi kita itu haram. Bukan kemudian menyeminarkan demokrasi, dimana-mana berbicara demokrasi. Dan siap dengan pemilih yang mungkin “sedikit”

        dulu waktu awal2 PKS menjadi partai yang didengungkan masuk demokrasi itu terpaksa lho. kemudian sedikit geser bahwa Demokrasi selaras dengan islam meskipun masih banyak yang berkeyakinan itu haram. Yang sekarang geser lagi iklan “nasionalisnya” dan rangkulan terhadap “kaum nasionalis dan sekuler”. Saya sudah menduga akan seperti itu karena saya anggap belum memenuhi syaratnya.

        Memang terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah ini diantara ulama salaf. Ada yang mutlak melarang dan ada yang membolehkan karena terpaksa dengan syarat yang ketat.

        Insyaallah saya berusaha obyektif dalam mensikapi permasalahan

        oh ya akh Puji = Hasan lho

  244. afwan saya koreksi kalimat saya “Saya sudah menduga akan seperti itu karena saya anggap belum memenuhi syaratnya”

    menjadi

    “Saya sudah memperkirakan kemungkinan akan terjadi seperti itu karena saya anggap belum memenuhi syaratnya”

    dalam rangka kehatian-hatian kalimat yang mengarah kepada kesyirikan

  245. lucu dan tidak logis juga teman2 HT, mereka menolak demokrasi krn katanya demokrasi itu menitikberatkan pada suara terbanyak (suara rakyat adalah suara Tuhan) tp dalam pemaparannya tentang khilafah, juga menggunakan suara terbanyak, tp entah apa namanya tuh, demokritus kali yah, padahal subtansinya sama dng demokrasi.
    tidak ada dalil dalam al-quran tentang pembentukan negara khilafah, HT sangat membenci filsafat, katanya filsafat lah yang merusak islam, atas dasar dan dalil apa anda mngatakan filsafat yg merusak islam??? justru dng filsafatlah ilmu pengetahuan islam berkembang, tau ibnu sinaka filosof muslim yg ilmu kedokterannya dijadikan referensi di barat, sagat-sangat tidak logis pandangan teman2 HT,,,, maaf

  246. Tentunya ciri khas demokrasi bukan hanya suara rakyat suara tuhan tapi ada yang lainnya. tapi yang perlu diperhatikan adalah Hak Membuat Undang-Undang. Kalo dalam demokrasi pastilah Manusia yang membuat undang2. Padahal yang berhak membuat undang2 itu ALLAH. lihat sekarang para wakil rakyat akan melgislasi RUU HMPA, yang intinya dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami ; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah.( baca buletin Al Islam edisi 494).. Tentang dalil Khilafah emang gak ada dalam Al Qur’an, tapi apakh sumber hukum Syara’ hanya Al Qur’an, contohnya shalat yang lima Waktu apa ada dalam Al qur’an tentunya dalam hadist untuk lebih rincinya.

    • itulah oportunitas yg tak pernah terlihat oleh sempitnya cara berpikir kader HTI, “andai” suara terbanyak yg ter-representasikan dalam dewan perwakilan menghendaki diberlakukan hukum Allah,apakah tidak mungkin fungsi legislatif pun menjadi perpanjangan tangan dari penerapan syariat?,

      kalo anda menjawab hal itu hanya andai andai atau angan2 saja yg belum pernah terwujudkan diindonesia ini tapi cara HTI pun belum pernah ada yg terdengar terealisasi,setidaknya undang2 dibeberapa negara islam seperti saudi palestina dan sudan sudah menetapkan islam,meskipun disudan dan palestina terbentur oleh konflik dg penjajah dan asing,ataupun saudi yg hanya sebatas peradilan saja tapi itu bukan hasil dari perjuangan HTI.

  247. Kalo cuma jadi tukang Nasehat dan Kritik tanpa ada upaya merealisasikan Ide tersebut JIL ma Biangnya.

  248. sadara syaifullah : bukankah pegangan kita al-quran? nah kalo dalam al-quran sendiri tidak ada dalil yang menjelaskan tentah Khilafah islamiyah seperti yang teman2 HT gemborkan, bukankah itu hanya “mimpi” yang mustahil terwujud, coba deh anda buka al-quran, masak gak ada dalili tentang shalat lima waktu, saya tidak menyebutkan surah dan ayat berapa agar anda membuka Quran dan mencarinya…,
    anda juga jangan memvonis kalo jadi tukang nasihat dan kritik tanpa upaya realisasi jadi JIL saja, itu merupakan ketidakberdayaan HT dalam menghadapi wacana dan pemikiran2 yang berkembang, makanya teman2 HT jangan jumud dan kerdil dalam berfikir, manfaatkan dan aktualkan potensi yang ada dalam diri kalian yang Tuhan beri, anda punya akal kan? gunakan akal itu, jangan di pasung.

  249. lanjut lagi… jadi kepengennya yang membuat UU itu Allah, saya tanya anda, anda maunya model UU bagaimana yang dibuat Allah???? kalo anda menjawab UU itu adalah quran, nah saya tanya lagi, emang gampang yah dengan kemanusia biasaannya anda menarik hukum2 yang ada dalam quran, bisa saja dan sangat mungkin itu subyketif, kesubyektifitasan tidak bisa di tuangkan dalam hukum yang di terapkan untuk semua orang, jadi so?????

    • lanjut lagi… Islam itu mudah dan memudahkan mas…..
      Makanya banyak belajar, nyari ilmu, jadi segala sesuatu yang susah bisa jadi gampang!

  250. Saudaraku semua yang diberkahi Allah,

    Membuat Qanun itu tidak salah asal berdasar al Qur’an dan as Sunnah.
    Masalahnya dalam RUU khilafah HT ada yang tidak sesuai dengan sunnah dan praktik pemerintahan khulafaur rasyidin, dan hal itu telah saya tunjukkan diatas insyaAllah.

  251. mas….menurut saya memang berbahaya membuat situs macam gini, soalnya siapa saja bisa akses dan nanti bisa buat rujukan oleh para musuh Allah dan rasulNya, lebih bijak mungkin bikin harakah sendiri ato bergabung dg mantan hti yg lain seperti HDI, saya juga mantan hti tapi menurut saya ngga’ ada yang salah dengan Ide2 Hizbut Tahrir, tapi kayaknya sih ada yang salah dg HTI wallahu A’lam. Kita saling mendo’akan saja semoga kita sama2 diberi kekuatan oleh Allah untuk selalu berjuang dlm menegakkah SyariahNya, saling berbagi energi positif, tidak saling menjatuhkan……tq

  252. Sauadaraku yang diberkahi Allah,

    Mencegah saudara sesama muslim dari perbuatan salah merupakan bukti wala’ (loyalitas) seorang muslim terhadap saudaranya, sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat At Taubah:71 :

    و المؤمنون و المؤمنات بعضهم أوليآء بعض، يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر
    “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” [At Taubah : 71]

    Mari kita nasehati Hizbut Tahrir dan diri kita agar tidak terlena dalam kemunkaran, insyaAllah

  253. maaf ya..
    koq kesannya ada dendam dengan HT

  254. Saudaraku yang diberkahi Allah,

    Apakah semua yang mengkritik HT selalu diklaim memiliki dendam dengan HT ?

    Sungguh nasihat itu berat, namun itulah jalan agama ini.

  255. JAdi inget kemarin debat di TVONE, Ulil Abshar Abdala VS Ismail Yusanto,, kelihatannya ulil abshar logika-logikanya lebih masuk akal daripada ISmail Yusanto yg kadang terlihat gugup. HTI mungkin harus introspeksi diri lagi agar tidak selalu menyerang harokah lain,,

    • Semua nya harus instrofeksi diri juga, ga cuma HTI doank…
      Hampir semua aliran, harokah, golongan, pasti juga suka ngeritik harokah yang lainnya…
      Jangan karena di blog ini HTI “ditelanjangi” habis2an oleh para mantan2nya, kita yg di luar “mereka2” tertawa senang karena sudah ada yg membalaskan dendam, akibat korban dari Caci-Maki HTI…

    • Saudara Isbaya yang budiman,

      Kalo dibandingkan meskipun Ismail Yusanto (HTI) juga punya kekeliruan NAMUN Ulil Abshar jauh lebih besar penyimpangannya dan sungguh Ulil Abshar telah sesat bahkan termasuk dalam golongan zanadiqoh, kecuali ia bertaubat dan rujuk atas semua kesesatan yang ia sebarkan.
      Wallahul musta’an.

  256. Diskusi yang menarik,,,,

    Tetapi jangan sampai perbedaan yang ada antar kelaompok dakwah dapat memecah belah umat, sehingga tujuan awal untuk menegakkan kalimat illahi di atas muka bumi ini menjadi kabur.

    Mari kita bersama-sama bersatu, singkirkan segala perbedaan selama masih satu syahadat. Wong nasrani dan yahudi aja bisa bersatu untuk mengahuncurkan islam. Masa kelompok-kelompok Islam gak bisa bersatu untuk memperjuangkan tegaknya kembali panji-panji Islam di setiap jengkal tanah bumi ini?????

  257. Saudaraku yang diberkahi Alloh,

    Sejarah mencatat bahwa ummat Islam tak pernah kalah melawan kaum kafir sampai ketika mereka sendiri yang berpecah paham agama sehingga hancurlah Islam dikarenakan jauhnya mereka dari sunnah.

    Romawi dan Persi saja kalah melawan pasukan para shahabat dan tabi’in, dan hal itu karena paham mereka satu dan tidak berbeda jama’ah jama’ah seperti saat ini.

    Adapun daulah sesudahnya mulai melemah karena mulai munculnya paham-paham dan toriqoh-toriqoh yang berbeda di tubuh kaum muslimin. Bahkan sufi dan syi’ah pun memiliki daulah sendiri, maka hancurlah kaum muslimin.

  258. Salam, hanya ingin mengomentari langsung tulisan ini, bukan terkaik koment2 nya.
    Akhi Fillah, yang akhi tulis dalam blog ini, akhi fahami sebagai metode untuk mengangkat seorang Khailfah, yang mana metode itu wajib untuk dilakukan.

    Sebenarnya, hal di atas terkait dengan cara untuk mengangkat seorang Khalifah, dan cara ini tidak mesti baku dilakukan dengan seperti yang disebutkan di atas. Tapi itu merupakan salah satu cara dari beberapa cara yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin dalam urusan mengangkat Khalifah.

    Terus, kalau akhi baca lengkap kitab terkait tulisan di atas, akhi akan menemukan dalil terkait tata cara tersebut.

    Kalau akhi sudah memriksanya kembali, namun memerlukan penjelasan atau pertanyaan, silahkan akhi lampirkan ke alamat email ana, atau dalam blog ini, insya Allah ana siap menjawab terkait keraguan2 yang dilontarkan. Selama ini terhadap konsep yang ditawarkan HT kepada umat.

    Salam… Rizky Rizal

    • Salam saudaraku yang diberkahi Allah,

      Yang ana tuliskan tentang kritik RUU khilafah HT bukanlah pada pengangkatan khilafah saja namun ada beberapa pasal lainnya bahkan ada yang terkait aqidah, namun tidak mengapa bila anda ingin mendiskusikan tentang pengangkatan khalifah.

      Tentang RUU HT pasal pengangkatan khalifah itu memang tidak baku sebagaimana saya amati telah mengalami beberapa revisi pasal oleh HT dari tahun ke tahun, namun baku dan tidaknya RUU jelas hal itulah yang ditawarkan HT untuk kaum muslimin, dan ternyata apa yang ditawarkan tersebut adalah menyelisihi tata cara pengangkatan khalifah zaman khulafaur rasyidin, adapun soal dalil sepertinya yang dilakukan HT adalah qiyas atas dalil yang ada dan tidak ada nash yang dzahirnya mendukung pola pengangkatan khalifah versi HT ini.
      Wallahu ta’ala a’lam wahuwal musta’an.

  259. PKS itu berdakwah di 2 jalur, yaitu : jalur parlemen yg bertujuan utk kemaslahantan ummat, satu lagi jalur masyrakat yg bertujuan utk memberikan pemahaman islam kepada islam, jadi salah klo ada orang mengatakan PKs itu bedakwah di perlemen.
    justru dgn sistem non islam inilah bs dmanfaat utk mengaspirasikan islam demi kemaslahan ummat.

  260. ma’f di ralat sikit :
    “memberikan pemahaman islam kepada islam, jadi salah klo ada orang mengatakan PKs itu bedakwah di perlemen.”
    tetapi :
    memberikan pemahaman islam kepada masyrkat, jadi salah klo ada orang mengatakan PKs itu bedakwah di parlemen sj.

  261. assalamualaikum ….
    ana kasihan sama antum…wahai pengelola blog ini

  262. hari ginii gak ngomong Khilafah?
    kemane aje bang…. dari bertapa dari gua?
    NIC (masiih nanya lagi, makanan apa ini?) memprediksikan KHILAFAH ISLAM AKAN HADIR MEMBERI TANTANGAN IMPERIUM KAPITALIS BARAT
    USA< INGRIS, Zionisrael) rusia dkkk tahun2020
    itu prediki orang non (kafir harbi)
    orang barat eropa punya UNi Eropa,
    orang katolik punya paus…..
    orang islam lhokoq punya banyak pemimpin , banyak nation state…
    raja antek amerika (saudi), presiden fasik seperti husni mubarako yang bikin tembok penjara untuk penduduk GAZA, presidan bohong di negeri nusantara, plus menteri orang IMF, dan hampir? semua daftar pemerintahan adalah penguasa boneka…, si Boneka bahlul dari afghanistan hamid karzai, raja brunei
    (cari di mbah google berita sultan brunei …potong rambut habis 250 juta rupiah…
    astagfirulloh… muslim mungkin iya…
    zakat sholat haji….
    bisa kafir?
    jika dia rido dg sistem pemeritahan yang gak kafah….dan yakin bahwa pemerintahannya adalah monarkhi terbaik…demokrasi terbaik…parlementer terbaik…

    yang lainya if mau negok ke http://www.excho89.co...

    • Yg dipermasalahin di blog ni bkn KHILAFAH nya, tapi makhluk yg teriak2 soal KHILAFAH nya (HT)…
      Kasian orang2 di luar sana yg ga tau penyimpangan2 makhluk yg satu ini…
      Bikin dagelan-dagelan soal Khilafah & Syariat Islam, tapi ga pake ILMU…
      Persis kyk Ahmadiyah & Syi’ah yg teriak2 Khilafah…Khilafah…Khilafah…, bgmn ga lucu tuh???

    • Saudaraku yang diberkahi Allah,

      Menyibukkan diri menyerukan daulah khilafah tidak pernah dicontohkan Nabi dan para shahabatnya, meskipun itu bagian dari syariat Islam namun Rasulullah dan para shahabat tidak menyibukkan diri dalam seruan daulah khilafah, karena masih banyak syariat syariat yang lebih utama lainnya yang masih belum dipahami dan diamalkan ummat Islam.

  263. sibuk menasehati harakah boleh saja
    memang gak maksum..

    coba kalo berani raja saud itu antum nasehatin…
    agar menegakkan khilafah
    (kalo dia mau detik ini juga tak bai’ at via internet…, jangan jadi pengecut…. WAHN
    hubudunya wa karohiyal maut!
    rangkul rangkulan cipika cipiki dengan presiden dajjal amerika…
    jijai….

    • Saudaraku yang diberkahi Allah,

      Kumbang mana bisa terbang mencapai rembulan, apakah mungkin saya menasehati raja saud ? kalo menasehati HT (yang mau dinasehati) saya bisa dan sudah saya lakukan, tapi bagaimana cara menasehati raja saud ? jangan-jangan antum sendiri belum pernah menasehati raja saud ?

      • kalau maki-maki banyak pemimpin muslim dari kata2nya kelihatan sering sekali (khilafah macam apa yang bisa muncul dari orang-orang seperti ini ya ?)

  264. Silahkan ke http://www.imranhosein.org
    Supaya tidak bertengkar. Lebih baik kita perbaiki diri kita sendiri dan keluarga di tengah zaman yang sudah akhir ini.

  265. mungkin sbaiknya tabayunkan dalhulu tulisan ini,. dan klo memang salah trus yg bnarnya sperti apa,. apalah artiny klo kritik tanpa solusi,,
    aq tunggu buku uud negara islam dari kalian,. ^^

  266. Saudaraku yang diberkahi Allah,

    Termasuk bentuk tabayun adalah dengan membuka kotak komentar dibawah tulisan dan komentar tersebut bebas siapa saja yang berkepentingan dipersilahkan komentar.

    Jadi silahkan tunjukkan mana yang salah disertai hujjah dalil anda untuk kemudian kita bahas bersama.

    Adapun pembuatan undang undang adalah hak para umara beserta alim ulama, bukan kapasitas saya, dan bila dipaksakan hasilnya akan sama saja rusaknya dengan RUU versi Taqiyyuddin.

  267. Saudaraku yang diberkahi Alloh,

    Masalah level itu versi HT tentunya beda dengan versi diluar HT, namun bukan itu permasalahannya.
    Qanun itu dibuat umara untuk mengatur negara dalam hal-hal tertentu yang memang diperlukan adanya qanun, jadi ini hak dari para umara.
    Adapun Ilmu itu hak dari para ulama, sehingga Qanun itu dibuat oleh umara atas masukan dari para ulama dan ini bukan satu dua ulama saja namun seluruh ulama yang faqih atas ilmu yang ada dalam pasal-pasal qanun tersebut sesuai isi pasalnya.

  268. Alhamdulillah, setelah mengamati tayangan diatas kok argumentasi lebih jelas adanya di HT. Koma HT punya solusi (pengetahuan) apa mengenai masalah kontrak kerja outsourching, privatisasi pendidikan, sembako yang semakin mencekik. Padahal itu yang ditunggu rakyat.
    Argumennya selalu kembali ke Quran dan Sunnah, tapi yang seperti apa?
    Bagi saya, organisasi HT sudah mapan pemikiran. bukan berarti ingin ashobiyah tetapi itulah faktanya.
    Bahkan saya masuk HT buka diajak oleh syabab melainkan selalu menyimak acara2 dan argumentasi dari HT.
    Wassalam.

    • Mr. Ashobiyah

      Sama berarti cerita nya ma pengelola blog ini, terbuai & terhipnotis oleh RETORIKA2 yg disemburkan H.T.I…
      Mereka mapan “mungkin” soal pemikiran,
      tapi soal Aqidah & perangkat ke-Islaman yg lain nya???

    • Saudara Ayu yang diberkahi Allah,

      Kemapanan pemikiran apakah berarti semua pemikiran HT sudah final ?
      Manusia yang berilmu selalu merasa dirinya serba belum mapan pemikirannya sementara anda katakan HT sudah sangat mapan pemikirannya, wallahul musta’an.
      Padahal setelah kita kaji bersama ternyata masih banyak penyimpangan pemikiran HT dari al Qur’an as Sunnah, sementara anda katakan pemikiran itu yang terbaik ?.

      Solusi yang ditawarkan HT terhadap berbagai permasalahan kontemporer hanya khilafah melulu padahal permasalahan itu harus segera diselesaikan, dan ini yang anda sebut dengan mapan pemikiran ?

      Wahai saudaraku,
      Ketika muslimin palestina kelaparan apakah kita menyuarakan khilafah atau memberi mereka sesuap nasi ?
      Bahkan HT mengkritik negara-negara muslim yang menyumbang bahan makanan sebagai negara pengecut karena tidak berani menyerang Israel secara militer dan tidak mau membentuk kekuatan kekhilafahan. Ini adalah kemapanan pemikiran yang keliru, dan akankah kita lanjutkan pemikiran keliru tersebut dengan alasan pemikiran tersebut sudah mapan ?

  269. Yan Abdurrahman

    Wah dengan pembahasa ini, justru saya semakin yakin akan keagungan Khilafah Islamiyah, semakin mantap akan metode dakwah Hizbut Tahrir

    • @he..he..dari tahun ketahun HT emang kayak gitu melulu, dulu-dulu ngadain konferensi khilafah internasional, kemarin2 musyawarah ulama nasional(nya HT),terus yang baru2 KMII dan kongres mubalighoh,semakin pinter jadi event organizer meskipun ya umat tetep dengan kondisinya semula,banyak yang belum paham islam,banyak yg masih bid’ah,dan banyak yang masih belum sholat,boro-boro ngurusin khilafah sholat 5 waktu aja masih pada bolong2,emang dengan seruan khilafah bisa membuat orang yg ngga pernah sholat rajin sholat apa?

  270. Siapapun dari pihak Hizbut Tahrir akan berkata demikian, karena ashobiyah Hizb begitu besar, hingga banyak sekali syabab Hizb yang di hukum gara-gara mengkritik pendapat Hizb, semisal Oleh Sholihin dkk. Wallahul musta’an.

    Khilafah adalah tujuan jangka panjang adapun penyelesaian masalah kontemporer yang mendesak tidak bisa hanya dengan seruan khilafah.

    Betapa banyak kaum muslimin kelaparan, namun bukan nasi yang ditawarkan melainkan khilafah.
    Begitu banyak kaum muslimin yang melakukan kesyirikan namun seruan khilafah yang didengungkan.

    Bagaikan ada orang dipatuk ular di kakinya yang anda lakukan justru mengatakan padanya “Makanya kita harus segera membuat sepatu anti ular agar setelah ini tidak ada lagi orang terpatuk ular”, maka matilah orang itu hanya dengan angan-angan suatu saat nanti tidak ada lagi orang terpatuk ular. Wallahul musta’an.

  271. klo pengen lebih jelas maksud dari suatu pembahasan dr seseorang, mending ditanyain langsung aja ke orangnya.
    utk masalah ini, mungkin antum bisa tanya langsung ke jubir hizb. biar lebih afdhol, face 2 face nanyanya. daripada gunjing2 dibelakang.

  272. Kepada penulis yth.,
    Mbok dikonfirmasi dulu ke yang kompeten di HT, jangan membuat penfsiran sendiri. Yang paling bisa tentang tempe kan tukang tempe. Yang paling ngerti kitab-kitanya HT kan orang HT.
    Mari kita berlomba-lomba berjuang untuk Islam, bukan berlomba-lomba menghujat harokah lain.
    Saya dulu seorang yang bukan orang Islam, sekarang sudah Muslim, saya kecewa melihat para aktivis harokah Islam kok kayak gitu…

  273. Sudah dikonfirmasikan dan dari aktivis HT di tempat saya sudah ada yang menyatakan bahwa dalam hal sirah daulah khilafah ini mereka telah salah. SMS pengakuannya masih saya simpan !!!

  274. Mas KomaHT, Klo HTI dalam nentuin masalah Aqidah, Ibadah, Akhlak, Syariah itu merujuk pada Kitab2 nya siapa aja?

  275. Saudaraku yang diberkahi Allah,
    Untuk yang dipedomani tentu saja merujuk pada kitab-kitab mutabanat HT, semisal, Nidzamul Islam dan Syakhsiyah al Islamiyah.

  276. Mutabanat maksudnya yang dipedomani, dan memang betul dalam hal yang dipedomani HT merujuk pada ulama mereka sendiri khususnya Taqiyyuddin yang mereka klaim sebagai pembaharu.

  277. saya menyimaknya dengan seksama, apalagi mas raport merah khilafah ala HT ini ?

  278. afwan,
    Apakah antum ketika masih di HT pernah mengkaji bab RUU ini ?

  279. tulisan antum menunjukkan anda sdh mengkaji. Berarti anda ngawur.

    Bab ini tdk di kaji di HT, karena sifatnya rancangan jadi memang terbuka untuk berubah.

    Berarti anda saya ragukan apakah benar anda ex ht ?

    • mengkaji dalam halaqoh maksud antum atau mengkaji yg bagaimana ?
      antum ini bertanya kok antum juga yang menjawab dan menyimpulkan.
      saya sudah lama berdiskusi tentang RUU ini dengan syabab HT dan koment anda cuma sekedarnya, anda pasti cuma daris saja, atau justru jarang halaqoh ? wallahul musta’an

  280. ustadz bagaimana kalo bahas yang laen….
    misalnya raport merah pendiri HT al munafik Taqyyuddin Nabhani, kenapa dia lari dari kancah jihad Palestin,
    apa saja yg ditawarkan Zionis Israel sehingga Nabhani kabur dari jihad dan bergabung dengan kekuatan Yahudi anti Islam???
    saya gak suka HT selain sesat juga pendirinya cuma pengecut bukan mujahid???

  281. perjuangan untuk menegakkan khilafaf tidak pernah akan surut…hidup islam!!!!!!!

  282. perjuangan untuk menegakkan khilafah tidak pernah akan surut…hidup islam!!!!!!!

  283. Au’dzu billah..
    Bissmillah…
    Ashshalatu wasalamu ala rasulillah …
    Asyhadu an laa ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammad ar rasulullah… wa ma ba’du.
    “Mari kita berusaha bertawqa kepada Allah SWT dengan sebenar-benar taqwa … sehingga Allah SWT membawa kita pada derajat mutaqin. Amin.
    Ihktiyar kita hanya merupakan harapan sampai Allah SWT mewujudkan menjadi kenyataan…
    Perjuangan sepanjang hayat apapun bentuknya dengan lisan dan perbauatan yang disertai keyakinan akan pertolongan Allah SWT merupakan bentuk ikhtiyar meningkatkan dan membaguskan ketaqwaan kita kepada Allas SWT… sehingga mudah-mudah Allah memasukkan kita dalam kelompok orang-orang bertaqwa … merupakan derajat mulia di sisi Allah SWT…

  284. koma lagi cari2 perhatian. teman2, jgn kita terjebak oleh koma. biarkan aj dia menulis sesuka hati, toh para ulama yg ikhlas pd menerima dkwah Islam…
    org2 koma memang sudah “koma” ktka berdkwah, klo msh bs kita “selamatkan” ayo kita “selamatkan”, tp biasanya klo udh “koma”, ga lama lagi ..(titik-titik)…

  285. Da’wah Islam atau da’wah khilafah ?
    Sebab khilafah yang diperjuangkan HTI terbukti menyelisihi syariat Islam.
    Kenapa sih HTI tidak memakai model khilafah ala manhaj nubuwwah saja ?

  286. mas pengelola : gak usah ngomong2 disini mas, kalo mau diskusikan aja di kantornya langsung….kalo emang yang kata anda khilafah ala ht itu berbahaya byar masyarakat tahu…bikin kajian dimarkas HT, diskusikan lalu live kan.saya sebagai masyarakat indonesia dan warga negara indonesia khususnya harus tahu..saya rasa gak cocok n terkesan pengecut kalo berkoar koar disini….dikasih saran beberapa kali masih gak mempan juga..saya rasa kalo berteriak teriak disini gak akan bisa menyelesaikan masalah yang ada malah menambah masalah, orang2 jadi saling hujat, mendingan datengin secara jantan kesana..

    • Ya akhil karim, saya membuka blog ini setelah melakukan banyak diskusi di dunia nyata bahkan saya dulu dari rumah ke rumah dari maktab ke maktab namun akibatnya banyak teror dari oknum2 yang tidak jelas pada saya dan keluarga saya, apalagi jika nanti sampai di videokan, sungguh saya tidak berat dengan jiwa saya namun bagaimana dengan keluarga saya, mohon dimaklumi.

      Bagi saya HT lah yang ketakutan karena tidak mau memenuhi undangan saya di dunia maya, dan di kota saya melarang daris-darisnya menemui saya di dunia nyata.
      Apa susahnya membuat bantahan di dunia maya jika memang punya dalil.

      Ketahuilah ya akhil karim, dulu salah seorang syabab senior HT sudah membuat blog bantahan tapi setelah diskusi dengan saya justru akhirnya blog itu ditutup, seharusnya jika memang merasa punya dalil blog itu tidak dihapus, tapi kenyataannya…
      Semua itu diamati oleh kaum muslimin lainnya ya akhi, jadi tidak perlu ditutupi.

      Ketidak ikutan HT dalam blog yang mubarokah ini adalah karena rasa takut berlebihan karena takut kalah saat berdiskusi, sebab diskusi di dunia maya tidak bisa menekan psikologi orang dengan berbagai teknik seperti yang dilakukan HT ketika diskusi di dunia nyata, semisal memotong pembicaraan dengan teriakan Allahu akbar, dsb.
      Diskusi di dunia maya sifatnya terbuka, bebas intimidasi, bebas tekanan, dan tercatat dengan baik, sungguh forum diskusi yang sulit ditembus oleh HTI yang mengandalkan pengkondisian diskusi di dunia nyata.

  287. oh ya yang namanya diskusian melalui media mp3 yang hanya ada suaranya doang itu bisa aja penipuan, jaman sekarang mas apa aja bisa ya cuma suara2 doang pake suara siapa saja bisa mas,khan bisa aja udah direncanain dan diskenariokan..kalo live khan keliatan orangnya tuch, jadi kalo argumen dan dalilnya kurang kuat bisa keliatan malunya…berani gak… ??

  288. Kalo mau antum saya kasih nomor hp aktivis HTI yang saya ajak diskusi agar bisa janjian ketemu dengan nya untuk membuktikan benar tidak saya berdiskusi dengannya.

  289. silahkan saja posting disini, dan anda juga mending dateng aja ke kantornya..khan intinya saya hanya menyarankan supaya anda dateng ke kantor HT di crown palace itu saja supaya masyarakat tahu juga masalah ini di live kan…itu intinya jadi masalah ini gak akan berlarut larut, dan kejentelan anda juga akan terbukti, islam itu mengajarkan untuk bertindak jentelman bukan pengecut…

  290. tapi saya masih ragu dan belum percaya sebelum anda dateng dan diskusi ke kantor HT dan di live kan terus disaksikan dengan mata kepala saya sendiri, teman2 disini dan oleh masyarakat dunia khususnya indonesia…itu baru nyata dan jentelman..berani…??

  291. setuju pak akri!! koma ora ketungkul dakwah, tapi ketungkul ngulak ngalik bahasa thok… biarkan saja lah..

  292. Ternyata kalo kalah diskusi jadi begitu ya simpatisan HT, innalillahi wa inna ilaihi rajiun.

  293. @mas rizka : udah mas biasa saja bahasanya :), saya sebagai masyarakat indonesia khususnya, hanya mengusulkan supaya beliau ini bersikap jentelman, bukan pengecut yang bersembunyi dibalik email dan blog…saya hanya menginginkan beliau berdiskusi secara nyata di dunia nyata karena belakangan..beliau katanya mau memposting no hp orang HT yang diajak diskusi..menurut saya itu bagus dan saya setujuu posting no hp orang HT disini dan alangkah lebih baiknya lagi sekalian dengan no hp nya mantan ht..mudah2an tidak ada fitnah lagi kalo beliau yang punya blog ini diteror, karena setiap ucapan beliau dan termasuk kita2 disini semuanya kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah nanti.. :-)

  294. untuk pengelola yang budiman : ayo mas posting disini no HP nya anak HTI yang anda ajak diskusian itu disini saya hanya mewakili teman2 saja…siapa tahu teman2 HT disini mau ngajak ketemuan sama orang HTI yang diskusi dengan anda tersebut atau bisa juga saya ….silahkan posting disini…. :)

  295. dan saya tetap menyarankan anda agar datang ke Crown palace agar berdiskusi secara nyata disana secara LIVE, orang JIL yang punya pemikiran Tolol aja berani diskusi sama orang2 HT masa anda gak berani disini bahasan anda islami mas bahasa anda santun sekali, saya harap anda bisa mendatanginya, ayo tunjukan sikap jentelman anda & jangan pengecut…. ^_^

  296. Bukan saya yang tidak berani ya akhi, tapi orang-orang yang menyayangi saya yang tidak berani, dan saya berniat menjaga psikologis mereka.
    HTI juga jangan pengecut lah, beraninya melakukan diskusi yang sudah dikondisikan saja, buktinya ketika diskusi via email atau blog pada mundur semua karena diskusi via blog tidak bisa dikondisikan tidak seperti di dunia nyata yang bisa menekan psikologis manusia.

    Sebetulnya pernah ada syabab HT yang buat blog bantahan dan dia mencoba mengkondisikan koment2 di blognya tapi tingkah tersebut jika dilakukan di blog maka akan ketahuan juga akhirnya, sehingga sekarang blog tersebut sudah dihapus oleh nya sendiri.
    Oh ya untuk no anak HTI itu kalo boleh saya kirim via email saja, karena saya juga kasihan dengannya kalo dimuat vulgar di blog, takutnya nanti dia dapat teror tidak bertanggung jawab, saya tahu rasanya diteror dan itu menyakitkan terutama buat keluarga.

  297. mas pengelola yang baik hilangkan rasa suudzon yang ada dalam diri anda, ingat mas…Allah maha mengetahui apa2 yang kita kerjakan dan kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban di yaumil akhir nanti terkait dengan artikel anda dan alasan2 anda.
    justru yg jentel itu diskusi di dunia nyata mas, orang petarung aja kalo mo bertarung di arena bukan bertarung di blog or cuma ngomong doang itu banci namanya…
    yang saya saksikan di situsnya,televisi2 dan media2..HT bukan pengecut mas justru jentel menurut saya,sbagai masyarakat indonesia, saya berani bersaksi dihadapan Allah kalau HT sering melakukan diskusi dan mengundang masyarakat, para tokoh dan ulama di indonesia khususnya dan dunia pada umumnya…
    justru andalah yang pengecut gak berani menampakan batang hidung anda dan beraninya di blog or email, itu baru namanya pengecut…

    • Saya tidak suudzon ya akhil karim tapi trauma, karena hal itu sudah pernah saya alami.
      Kalo bertarung memang harus di dunia nyata ya akhi soalnya urusannya fisik dan otot, adapun berdiskusi tidak harus karena memakai otak bukan otot ataupun MASSA.

  298. Kecewa_provokasi

    Saya cuman gak suka siapapun itu yang menebarkan kebencian dengan alasan apapun, dalam tulisan2 HT memang banyak yang memprovokasi untuk membenci pemerintah.. Memang mungkin HTI sendiri tidak menggunakan kekerasan tetapi memberikan ide ke “suppoter” untuk melakukan KEKERASAN.
    Tapi dari diskusi yang saya baca di blok ini banyak yang mendukung HTI berkata2 dengan tidak pantas bahkan seorang akwatpun. kasar dan kelihatan ingin menang sendiri. Dan anehnya ada saja mendukung kata2 kasar dan tidak pantas.
    Saya lebih suka pengelola blog ini, yang lebih santun dalam menjelaskannya walaupun saya tidak selamanya setuju dalam tulisannya. Saya hanya melihat secara nyata di alam nyata saja, demo2 dan sebangsanya bahkan sambil membawa anak2 yang belum tentu mengerti…sangat saya sesalkan.

    • Jadi bingung nihhhh. Mana sih yang benar Syabab HT atau Mantan HT. Tolong dong JUBIR HTI.. Ust. Ismail Yusanto turun tangan menjawab tantangan bang Mantan HT. Jangan diam aja begini nih

  299. Ada satu pertanyaan yang sampai saat ini belum pernah terjawab : APA PRESTASI POLITIK HT SELAMA INI?
    a. Menyatukan ummat : nol
    b.Menunjuk Khalifah yang riil : nihil
    c. Membuat Majelis Ummat : kosong
    d.Sekedar jadi lurah : he..he.. ndak pernah dengar
    e. Membenturkan-bentukan ummat dengan umara : seratus buat penonton !!

  300. @mozart> I like it.. salam jari tengah buat HT,..

  301. aku ada tempat bagus ni, untuk akhi HT bisa mendatangi tempat ini kalau mau sharing tentang masalah agama, dijamin mabtab.. bisa didatangi kapan saja.

    Pondok Pesantren Lirboyo All right reserved ©2008 , E-mail : admin@lirboyo.com
    PO. Box 162 Kota Kediri 64101 Jawa Timur Telp. (0354) 773608 Fax. 775845

  302. Bocah Ahlussunnah

    @santri>setuju bro.. ni aku juga punya link yang tepat kalo mau diskusi / sharing persoalan agama, bisa didatangi scara langsung juga bro..dijamin dapat jawaban yang puas.. ni alamatnya: Pondok Pesantren Sidogiri,
    .http://sidogiri.net/
    Sidogiri Kraton Pasuruan
    PO. Box 22 Pasuruan 67101 Jawa Timur
    Telp. 0343 – 410444, 420444
    Faks. 0343 – 428751
    Email: sidogiri@gmail.com, sidogiri@ymail.com

  303. Alhamdulillah bisa membaca diskusi dan perdebatan diatas. Meski memanas, namun kebenaran tetap nampak dengan terang. Jadi semakin manteb saya ngaji di HT.

    • Dan mengabaikan fakta2 yg telah nampak diungkapkan dalam tulisan dan diskusi2 ini ?? Apa cuman segini kualitas para pejuang khilafah ?Ckckckckckckk….

  304. PRESS RELEASE

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Sehubungan dengan tidak ada lagi saudara di Hizbut Tahrir yang menunjukkan hujjah dan dalil dalam materi-materi diskusi di blog yang mubarokah ini, maka saya sampaikan bahwa saya tidak akan lagi berkomentar atau mengomentari hal-hal yang tidak terkait dengan materi diskusi dan hal-hal yang tidak bertujuan untuk menimba ilmu syar’i dengan hujjah dan dalil dari nash yang jelas.
    Hal itu bertujuan untuk menghindari perdebatan tanpa ilmu dan tidak bertujuan untuk beroleh kebenaran yang hal ini dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana hadits , “Aku jamin rumah di dasar surga bagi yang menghindari berdebat sekalipun ia benar, dan aku jamin rumah di tengah surga bagi yang menghindari dusta walaupun dalam bercanda, dan aku jamin rumah di puncak surga bagi yang baik akhlaqnya.” (HR Abu Daud)
    Dan sebagaimana telah berwasiat kepada kita pendahulu kita dari kalangan tabi’in Yahya bin Muadz :
    “Ada enam perkara, apabila dimiliki oleh seseorang maka telah sempurnalah keimanannya : (1) memerangi musuh Allah dengan pedang, (2) tetap menyempurnakan puasa walaupun di musim panas, (3) tetap menyempurnakan wudhu walaupun di musim dingin, (4) tetap bergegas menuju mesjid (untuk melaksanakan shalat berjama’ah) walaupun di saat mendung, (5) meninggalkan perdebatan dan berbantah-bantahan walaupun ia tahu bahwa ia berada di pihak yang benar dan (6) bersabar saat ditimpa musibah.”
    Kepada seluruh kaum muslimin harap hal ini dimaklumi, dan di akhir bulan mulia yang penuh berkah ini saya dengan tulus memohon maaf atas segala khilaf yang saya lakukan baik disengaja maupun tidak disengaja, begitu pula apabila antum semua memiliki khilaf terhadap saya maka saya dengan ikhlas telah memaafkan kesalahan antum terhadap saya sebagaiman hadits, “Akhlak yang paling mulia adalah menyapa mereka yang memutus silaturahim, memberi kepada yang kikir terhadapmu, dan memaafkan mereka yang menyalahimu.” (HR Ibnu Majah)
    Apabila ada yang masih ingin berkomunikasi dengan catatan benar-benar serius ingin mencari kebenaran, dapat mengirimkan email ke kami di pengelolakomaht@yahoo.co.id atau bisa menghubungi salah satu rekan kontributor kami di no HP 081373441891 (yogi) sebagai perantara dengan kami.
    Demikian penyampaian kami, semoga Allah memberkahi kita semua.
    Nuun, wal qolami wa maa yasthuruun.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  305. makanya kalau baca kitab pake yang bahasa arab. partai politik itu makna yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia (walaupun kita harus cek pola Nabi Saw dalam mengatur gerakan yang beliau bentuk). Artinya definisi jamaah atau gerakan yang dilakukan Nabi Saw cenderung sama dengan kegiatan partai politik sekarang (walau Nabi Saw mempunyai cara metode Islam yang sempurna)
    Pemilhan umum itu cara. bedanya dengan demokrasi adalah pada penerapan hukumnya. artinya memilih khalifah dan majelis umat boleh dengan pemilihan umum (boleh dgn cara lain). namun hukum yang diterapkan adalah Islam saja.
    saya makin yakin situs ini bukan mantan anggota HT. Karena hal mendasar cenderung tidak difahami. banyak anggota yang lepas dari HT bukan karena masalah seperti ini.

    • @mas imam bukhari : oh ya mas, kalo gak salah dulu juga RAsulullah waktu perang parit pernah memilih suara terbanyak para sahabat ya…kira2 RAsulullah itu termasuk tasyabuh kepada Demokrasi gak ya hanya karena “memilih Suara Terbanyak” para sahabat itu atau memilih seorang khalifah dengan “suarat terbanyak”…..khan persamaannya sama dengan demokrasi yang “memilih suara terbanyak”…beliau pengelola bilang kan Tasyabuh ya dengan demokrasi yang intinya adalah “suara terbanyak”…terima kasih…

      saya sangat sangat sangat menantikan beliau pengelola ini datang ke crown palace dan mendiskusikan secara terbuka dengan syabab disana perihal ketidakpuasannya tentang HT mudah2an beliau mau datang ya mas … :)

  306. @mas imam : makanya mas saya juga sebagai masyarkat indonesia ingin melihat kiprah beliau yang punya blog ini di dunia nyata, tapi sayang beliau gak berani datang langsung ke crown palace dengan 1001 alasan, padahal diskusi terbuka dan dilive kan beliau dengan syabab ht sangat saya nantikan dan nilai plusnya tentunya bisa menambah erat tali silaturahmi diantara syabab HT dan pengelola ini karena seluruh permasalahannya akan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya…

  307. Rasulullah tidak pernah menggunakan suara terbanyak, antum telah memfitnah Rasul sendiri.
    Yang beliau lakukan hanyalah meminta pendapat para shahabat, hal ini jauh berbeda dengan sistem suara terbanyak.
    Bedanya ada pada 2 hal :
    1. Obyeknya :
    Dalam sistem suara terbanyak semua orang memiliki hak suara yang sama, misal : shahabat punya hak satu suara, kaum munafik punya hak satu suara. Sementara sistem yang dipakai Rasulullah membatasi meminta pendapat hanya kepada shahabat yang benar-benar terpercaya.
    2. Keputusannya.
    Dalam sistem suara terbanyak keputusan yang diambil wajib dan mutlak berasal dari suara yang paling banyak. Sementara dalam sistem yang dipakai Rasulullah suara yang diperoleh masih dikaji lagi dan dipikirkan lagi bahkan bisa jadi suara terbanyak tidak dipakai karena sifatnya hanyalah masukan sedangkan keputusannya tetap pada Rasulullah atau syuro mufakat.

    • justru andalah yang menjadikan objek “karena suara terbanyaknya” yang bagian dari demorasi dan tasyabuh bin kufar demokrasi…masalahnya gini pak…setahu saya hakikat pembuatan parit itu kan hal yang umum dan bukan yg sudah diwajibkan Syara..pada hakekatnya tetep “Suara Terbanyak”..ya memilih pemimpin pun dengan “suarat terbanyak” dari masyarakat untuk menyerahkan Amanah rakyat kepada pemimpin yang dipilih oleh masyarakat itu untuk menjalankan Aturan Allah..

      makanya udah skarang anda diskusikan secara live aja di dunia nyata dengan pihak HT..kalo gini terus gak akan menyelesaikan masalah…tema ini menarik lho pak apalagi dengan tema2 yang lain yang bapak posting disini ayo pak diskusikan secara terbuka dengan pihak HT dan di Live kan aja…berani gak…soalnya yang menentukan orang bahlul or tidak kan di dunia nyata bukan di dunia maya yang bisa saja asal comot di mesin Geogle..ayo pak bawa kitab2 rujukan anda ke Crown PAlace dan diskusikan disana…saya sebagai masyarakat indonesia sangat menantikan hal ini, ditunggu kiprah anda didunia nyata… :)

      • Wah antum ini sudah memfitnah Nabi sekarang malah hendak memalsukan Sirah Nabawiyyah, justru faktanya salman al farisi seorang diri yang menyuarakan membuat parit, sementara shahabat-shahabat yang muda lainnya menyarankan gerilya dan shahabat-shahabat yang tua menyarankan jebakan lorong (bersembunyi di lorong dan jalan yang sempit lalu menyerang tiba-tiba saat musuh masuk).
        Jadi sebenarnya pendapat salman adalah pendapat minoritas, sebab cara perang seperti itu memang tidak ada di arab (Salman dari Persia/Iran).
        Lalu setelah ditimbang Rasulullah pendapat salman yang paling baik kemudian disepakati oleh seluruh kaum muslimin secara mufakat (bukan dengan voting suara terbanyak).

      • @pengelola : coba baca lagi tulisan saya disitu ada tulisan “Setahu Saya” jadi bisa salah bisa benar periwayat itu, maklum saya manusia yang kadang khilaf tentang sejarah,mungkin voting juga yang Rasulullah lakukan tapi suara terkecil yang terpilih,bukan maksud memfitnah Rasulullah seperti yang anda tuduhkan..Nauzubillah itu seingat saya saja jadi bisa salah bisa benar..maaf…
        ya sudah jangan melebar tar keenakan lagi anda diskusi disini…mending anda fokuskan saja ke diskusian di dunia nyata dengan pihak HT supaya kami, tokoh masyarakat dan teman2 disini bisa menyaksikannya…ayo dateng ke corwn palace dan bikin janji kajian umum,gmana berani gak… ?

      • Semua orang yang koment pada dasarnya juga “setahu saya” ya akhi, masak mau bilang “setidak tahu saya”, antum ini suka bersilat lidah saja, intinya antum tidak mengakui kesalahan antum ya ???
        Mana ada voting yang terpilih suara terkecil ? yang namanya voting itu yang terpilih suara terbanyak.
        Kenapa salman al farisi terpilih itu karena adanya sistem syuro mufakat yang digunakan Nabi, jadi suara minoritas pun bisa jadi terpilih jika ia lebih baik, tidak seperti sistem suara tervanyak yang pasti akan memilih suara mayoritas meskipun yang mayoritas itu bisa jadi lebih jelek dari yang minoritas.

        Antum ini jika diskusi di dunia maya saja malu mengakui kesalahan apalagi jika di dunia nyata yang semua orang tahu wajah dan identitas antum, tentu akan lebih kuat lagi mempertahankan harga diri (gharizah al baqa).

      • @pak pengelola : saya kan hanya sebagai masyarakat indonesia saja pak ya bisa dibilang pengamat/penonton (bukan sebagai pendiskusi dan saya sudah melihat aksi temen2 ht dikampung saya dan ternyata bagus pemikirannya dan saya mendukung, kalo anda bilang saya sudah menyimpang its ok, itu hak anda dan kebenarannya kan nanti di Yaumil Akhir nanti Allah akan bongkar semuanya termasuk anda ^_^). saya penonton yang melihat ketidakpuasan anda terhadap ht makanya saya usulkan anda untuk bertemu dengan pihak ht dan didiskusikan secara LIVE khan sudah berulang ulang kali saya sbutkan dan nanti kalo diposting di youtube saya akan download dan abadikan hasil diskusian anda dengan pihak HT itu, makanya anda buktikan di dunia nyata dengan kitab2 rujukan anda dan pihak ht juga dengan kitab2 rujukannya, kalo gini terus/disini, masalah mana akan selesai yang ada provokasi, sanjungan, kutukan, celaan,emosi dll nyatu semua mo gmana umat akan bersatu kalo gini2 terus,anda juga kalo mau kritik langsung ke kantornya dan pasti bisa dipertanggungjawabkan dan didiskusikan lebih lanjut dan tentunya secara terbuka, bukan disini yang terkesan PENGECUT dan gak jelas :)….gmana,berani gak…?

  308. “….‘Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat Rabbku, dan aku telah memberi nasehat kepadamu, tetapi kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasehat’.” (Al-A’raf: 79)

    • coba langsung datang ke Crown palace aja…kalo disini masalahnya gak akan selesai selesai…berani gak adu dalil di arena terbuka dengan pihak ht…??

      • Enakan debat terbuka yg sponsornya dari temen2 Muhammadiyah.

        pak pengelola…ditunggu lho.. :)

      • oh gpp bawa aja bareng temen2 dari muhamadiyah, dateng aja ke crown palace secara baik2, toh ada foto2 yang pernah saya liat di majalahnya Al-Waie pihak ht juga pernah bersilaturahim kok dengan teman2 muhamadiyah..asal gak cuma omdo n dengan alasan2 yang dibuat buat aja..silahkan diskusikan secara terbuka, saya disini sebagai masyarakat indonesia menunggu kiprah pengelola, jangan lupa tar di live kan ya n data videonya tolong posting di youtube ya soalnya mo saya abadikan…. :)

  309. @akri : sudah terbukti bahwa antum ini sudah memfitnah Nabi dan memalsukan Sirah Nabawiyyah antum ini jika diskusi di dunia maya saja malu mengakui kesalahan apalagi jika di dunia nyata yang semua orang tahu wajah dan identitas antum, tentu akan lebih kuat lagi mempertahankan harga diri antum (gharizah al baqa).

  310. @ akri : kitab sirah mana yang menyebutkan Nabi melakukan voting suara terbanyak dan kitab sirah mana yang menyebutkan bahwa pendapat membuat parit adalah pendapat mayoritas.
    Hati-hati ya akhi, itu fitnah atas Nabi dan pemalsuan riwayat lho…

    • @pengelola : udah pak jangan melebar kemana mana, ngomong2 bako segala, harusnya ini diperuntukan buat anda pak…fokuskan aja dulu diskusian dengan pihak HT yang anda sering kritik n anda anggap menyimpang itu…ayo saya tunggu kiprah anda pak pengelola…kalo jadi nanti anda posting iklannya disini saya tunggu n video youtube nya jangan lupa tuh..posting iklannya bahwa anda akan mengadakan diskusi terbuka (kajian islam) dengan pihak ht…gmana berani gak..?

  311. @ pengelola : saya setuju dengan pendapat saudara akri. sebaiknya anda berdiskusi aja dengan mereka supaya jelas. karena kita juga harus mendengarkan ya apa pendapat hizbut tahrir, apa dasar-dasar yang mereka gunakan. kita tidak bisa langsung menyimpulkan. jangan sampai amarah yang bermain ya,tapi kita harus berpikir sebelum bertindak. jujur saya nggak suka dengan “blok ini” atau “blok lain” yang menjelek-jelekkan sesama muslim.perbedaan itu biasa, tapi jangan menjadikan sesama muslim terpecah-belah. kepada orang yang jelas-jelas sesat saja kita tidak boleh menghina mereka, tapi “mengingatkan dengan maruf”. apalagi kepada orang yang mengimani Allah dan RasulNya.semoga Allah menunjukkan kepada kita yang benar itu BENAR dan SALAH itu SALAH. terima kasih.

  312. Diskusi kan sudah dilakukan dan sudah di upload rekaman mp3 nya kok masih saja kurang ya…
    Saya cuma menasehati saja bukan menghina, justru saya yang sering dihina oleh aktivis HT dan juga dituduh antek kafir.

  313. ass.wr.wb. kalau memang konsep Khilafah yang ditawarkan Hizb tidak meyakinkan, lantas separti apakah sistem Pemerintahan Islam yang anda tawarkan. tlg dikirim ke E-Mailq jawabannya.jzk khoir wahai saudaraq. smg Alloh melindungi ukhuwah kt smua, dan tdak mengembalikan kt pada masa jahiliyah yg berpecah2.

  314. Tentunya Sistem Nubuwwah dan Khulafaur rasyidin, misal ; memakai sistem syuro mufakat dan bukannya memakai sistem suara terbanyak seperti yang HT pakai itu, bahkan HT memasukkan sistem partai dalam pelaksanaan pemerintahan maka ini jelas tidak ada contohnya dari Nabi ataupun dari kekhilafahan, ini pencampur adukan sistem pemerintahan namanya, dan ini bukan syariat Islam.

  315. Askum,wr,wb.. izni gabung akh… sebetulnya dalam pola pikir ane skr belum sampe ke konsep khilafah seperti yang ditawarkan kawan2 HTI. ane masih berkutat gimana caranya mengkonter hegemoni kaum kapitalis di tanah pertiwi ini.

    sungguh menarik diskusi ini.. saudara ku coba baca buku API SEJARAH (jilid 1 & 2) disitu dibongkar deislamisasi atau pengkerdilan sejarah islam. dari bendera merah putih dll. dalam buku itu dijelaskan bahwa islam masuk ke indonesia abad ke 7M bukan 13M.. agama islam menjadi pencerahan pada masa itu. karna islam sebagai pembeda dengan katolik n protestan (penjajah) maka rakyat walau pun tak tahu apa itu islam mereka berbondong2 masuk islam. seiring berjalannya waktu para ulama n pesantren berbondong2 membangun cita2 kemerdekaan dengan melakukan perlawanan2 terhadap penjajah. hingga terbentik SDI & SI sebelum budi utomo. tidak sampai disitu seiring berjalannya waktu bermunculan pula gerakan2 islam dalam membangun kekuatan indonesia. hingga akhirnya indonesia merdeka.

    disini terjadi perdebatan panjang mengenai pancasila n UUD45 antara soekarno dan M.Natsir. soekarno menjelaskan ini adalah perdebatan yang panjang lebih baik berfikir indonesia kuat luar dalam terlebih dahulu. maka dari itu M.Natsir akhirnya menyetujui konsep itu.

    kini indonesia telah menjadi negara yang besar maka dari itu tak salah bila agama islam menagih jajinya karna islamlah yng mempelopori perlawanan2 terhadap penjajah hingga indonesia merdeka. sumpah pemuda dipelopori oleh jong islamenten bond bukan jong java, sebagai contoh gerakan pemuda islam visioner.

    kini indonesia dengan konsep demokrasi, pancasila &UUDnya ternyata seperti ini kita dijajah negeri sendiri. roda pasti berputar para pejuang islam akan kembali muncul dan mengibarkan bendera islam untuk kemerdekaan indonesia secara utuh.. seperti dalam sejarah.. (JAS MERAH: Soekarno)

  316. Alhamdulilah penulis itu sdh tdk di HT, kalau masih maka akan menjadi duri dlm daging sbg pembawa kayu bakar fitnah.

    Alasan :
    1.Ia bodoh dan penjilat dajal Saudi. (contohnya SAUDI DIBILANG NEGARA ISLAM).
    2. Ia mengaku pernah di HT. Ini pembohong dan ciri2 orang Munafiq.
    3. Ia bilang ia bukan Salafi dan bukan gerakan apapun, hanya Islam. Lalu bagaimana mau memperjuangkan Islam jika sendirian tanpa pimpinan kutlah. Wong orang jalan2 bertiga saja Rosul katakan tdk halal jika tdk diangkat pemimpin.

  317. @ abu ibrahim :

    1. Apa untungnya bagi saya mendukung saudi ya akhi ? saya sampaikan pada anda bahwa menurut saya saudi telah keliru dengan sistem kerajaannya dan itu bagi saya melanggar syariat, namun meskipun demikian hal itu juga dilakukan oleh Daulah Utsmaniyah, Abbasiyah, Fatimiyah, Mamluk, Seljuk, Turki Utsmani, Kesultanan Mesir, dsb, mereka semua bersistem monarki namun mereka semua adalah negara Islam meskipun sistemnya salah.
    2. Saya sudah pernah bersumpah ‘Wallahi” saya dulu aktifis HT, apakah sumpah seorang muslim anda gugurkan dengan persangkaan buruk anda ? innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
    3. Jalan-jalan bertiga itu namanya Safar dan memang ada hadits khusus yang memerintahkan mengangkat Amir Safar dan baiat Amir Safar selesai otomatis ketika Safar telah selesai juga. Itu memang dipraktekkan di Zaman Nabi dan Shahabat.
    Namun untuk Amir kelompok da’wah tidak pernah ada dalilnya bahwa Da’wah yang menetap diharuskan membaiat Amir kelompok da’wah, apakah ada dalilnya ? apakah ada contohnya dari para shahabat ?
    Amir yang ada dalam da’wah shahabat hanyalah amirul mukminin khalifah yang satu itulah yang wajib, adapun amir da’wah kelompok itu tidak pernah ada dalilnya dan contohnya di zaman shahabat. Bahkan Rasulullah mengatakan ketika tidak ada lagi jama’ah kaum muslim yang satu maka fa ta’jil tilka firaqa kullaha “tinggalkan semua kelompok yang ada” dan berpegang teguhlah pada al qur’an dan as sunnah.
    Dan bagaimanakah prakteknya di zaman shahabat ? bahkan saat Islam menguasai separuh dunia mereka tidak pernah membuat kelompok da’wah dengan amir yang di baiat pada kelompoknya.

    Dari Hudzaifah al-Yamaniy, bahwasanya beliau berkata;

    كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا فَقَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

    ”Orang-orang bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau mengenai keburukan, karena khawatir keburukan itu akan menimpaku. Aku bertanya, ”Ya Rasulullah, sesungguhnya, kami dahulu berada di masa jahiliyyah dan keburukan. Lalu, Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini. Lantas, apakah setelah kebaikan ini akan datang keburukan? Nabi saw menjawab, ”Ya”. Saya bertanya lagi,”Apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan? Nabi saw menjawab, ”Ya, dan di dalamnya terdapat ”dakhan” (kotoran). Aku bertanya, ”Apa kotorannya?” Beliau menjawab, ”Kaum yang memberi petunjuk bukan dengan petunjukku; yang mana kamu mengenal mereka, dan kamu akan mengingkari”. Aku bertanya lagi, ”Apakah setelah kebaikan itu akan datang keburukan lagi? Nabi menjawab, ”Ya, orang-orang yang mengajak ke pintu-pintu neraka. Siapa saja yang menerima ajakan mereka menuju pintu-pintu neraka, mereka akan melemparkannya ke dalam neraka”. Aku bertanya lagi, ”Ya Rasulullah, beritahukanlah sifat-sifat mereka kepada kami”. Nabi menjawab, ”Mereka memiliki kulit yang sama dengan kita, dan berbicara dengan bahasa-bahasa kita”. Aku bertanya lagi, ”Apa yang engkau perintahkan kepada kami, jika hal itu menimpaku? Nabi menjawab, ”Tetapilah jama’at al-Muslimiin dan imam mereka”. Aku bertanya, ”Lalu, bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam”. Nabi bersabda, ”Jauhilah semua firqah tersebut, meskipun engkau harus menggigit akar pohon, hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu”.
    [HR. Imam Bukhari dan Muslim]

  318. @Pengelola,
    Setahu saya, di HT juga tidak ada baiat, yang ada hanya qosam atau janji untuk berdakwah, bukan baiat sebagaimana membaiat Khalifah. Sebenarnya, kalau kita jeli, dengan sirah Nabi, pemimpin kelompok selalu ada, seperti ketika Rasulullah SAW menyuruh kaum muslimin yang tidak memiliki penjamin untuk berhijrah ke Habsyah, maka Rasulullah SAW menyuruh Ja’far sebagai ketuanya, di sana mereka meminta perlindungan An-Najasy sambil berdakwah, akhi…Ketika Rasulullah menyuruh 1o pemuda Madinah untuk mengintai kaum Quraisy maka diangkatlah Khubaib bin Adi sebagai pemimpin…kalau kutlah dakwah tidak ada pemimpin, dengan anggota yang banyak betapa repotnya…Wallahu a’lam.

    • Itu kan setahu anda, janji dan baiat tipis sekali ya akhi, hanya permainan kata saja, intinya wajib taat dalam perkara-perkara yang di tabanni kan ?, wajib taat pada amir HT dalam perkara da’wah kan ?
      Semua riwayat shahabat tersebut adalah contoh amir safar karena mereka semua dalam perjalanan baik hijrah maupun pengintaian, dan baiat tersebut berakhir ketika safar dianggap selesai, jadi ini tidak bisa menjadi dalil baiat atas amir da’wah kelompok yang menetap/mukim apalagi punya kantor tetap dsb.

  319. setuju sama usul mas Akri, musti diskusi terbuka dengan pihak HT secara langsung, biar umat tahu yang sebenarnya seperti apa. soalnya sy juga masih belajar , awam sekali soal seperti ini..hihii..

  320. Apakah karena fatwa-fatwanya yang NYLENEH itu, Ustadz Taqiyudin Nabhani dianggap sebagai MUJADDID ya……..?????

  321. Mungkin benar jika dikatakan mujaddid karena memang paham-pahamnya banyak yg baru bahkan tidak pernah ada di zaman Nabi dan shahabat.

  322. Oooo, gitu ya …
    Ust. Taqiyuddin dianggap MUJADDID karena paham-pahamnya banyak yg baru bahkan tidak pernah ada di zaman Nabi dan shahabat.

    • pengelolakomaht

      @Nak Rutho
      kalo anda ini siapa?sampah masyarakat!!!dasar sampah!!

      • afwan ya ayyuhal ikhwah, koment diatas bukan dari saya (pengelola) namun dari simpatisan HT yaitu dari saudara yongki (pemudakacung@yahoo.com) yang memalsukan identitas saya, sengaja tidak saya hapus sebagai ibrah tentang akhlak para simpatisan HT pada kita dalam diskusi, wallahul musta’an

  323. RUU khilafah?apaan tuh?!enakan juga UUD 1945 yang buat kita sendiri dan yang ngejalanin kita sendiri,,,

    Front Pemuda Moderat
    salam cinta buat pengelola blog mantan HT ini,,semoga setan2 melindungi kalian semua,,Amin

  324. asslm wr wb

    ahlus sunnah wal jama’ah
    orang yang teguh diatas Al-Qur’an dan sunnah serta kuat dalam satu barisan jama’ah muslimin.

    ikhwah fillah sudah saatnya kita bersinergi dalam dakwah. Perbedaan pemahaman tidak usah diperuncing. menasihati dalam kebaikan adalah wajib, tapi jika berujung pada perdebatan dan hancurnya ukhuwah maka lebih baik diam karena Allah telah menjanjikan rumah di surga bagi mereka yang menjauhi perdebatan walau pun ia benar.
    sudah saatnya kita bersinergi dalam setiap aktivitas dakwah. musuh kita sama yaitu syaithon thogut dan ashor2nya yang merusak pemikiran2 islam baik dari luar maupun dari dalam dengan ghozwul fikri-nya. Mari kita sama2 berdakwah demi tegaknya hujjah dan izzah kaum muslimin di muka bumi.

    sesungguhnya hanya pada Allah kita bertawakal, hanya kepada Allah kita bertaubat, dan hanya kepada Allah lah kita kembali

    wasslm

  325. Diskusi tetap hangat. Jagalah hati tetap tenang. Bersinergilah dalam dakwah. Maju terus HT!

  326. Diskusinya menarik, tetapi ingat saudara-saudaraku,
    Ketika hukum-hukum Allah tidak tertegak, tidak ada daulah khilafah, maka kita wajib berdakwah dan berupaya menegakkan khilafah.

    Tidak munngkin berdakwah sendiri bila benar-benar sungguh-sungguh dalam menegakkan khilafah. Maka bagian dari kesungguhan itu, kita harus bergabung dengan suatu kutlah dakwah yang benar-benar ikhlas dan dalam jalan yang benar. Bila yang ada tidak benar, maka kewajiban kita untuk memperbaiki kutlah dakwah yang sudah ada agar bisa benar metode dakwahnya. Bila tidak bisa diperbaiki, maka kewajiban kita untuk membentuk kutlah dakwah yang baru. Bila tidak sanggup membentuk yang baru, maka carilah kira-kira orang yang mampu untuk membentuk bersama-sama. Nah para mantan HT disini, nasehat saya, cepat-cepatlah melakukan salah satu di atas, kalau tidak setuju dengan konsep-konsep HT, dan merasa sudah tidak dapat mengubah HT, ya silahkan membuat kutlah baru, dan lanjutkan perjuangan. Jangan terus-terusan jadi mantan. Kami tunggu, mari berlomba menggapai ridho Allah

  327. Kepada :
    – Kader dan Simpatisan HT/HTI
    – Daris, Musyrif, Syabab ataupun Amir HT/HTI
    – Pengurus DPD, DPW, DPP HTI

    Berhubung antum semua tidak bisa menghadirkan hujjah dan dalil yang kuat untuk menggugurkan topik-topik di blog ini, maka antum semua selayaknya dengan jujur mengakui bahwa topik-topik di blog ini benar adanya dan memang HT/HTI keliru dalam hal ini.

  328. m thalhah bil janan

    bilangin tu HTI islam seperti milik dia aja.kalo bkan dari golongan dia kayanya salah dan menyimpang ane jadi pusing-pusing mikirnya padahal tuh,HTI menikmati demokrasi yang kini di jalani oleh negara kite tapi masih ngejelekin demokrasi,pake demokrasi haram lagi waduh………….brarti kite kite selalu melakukan yang haram dong,jadi atut niiih.

  329. HT tidak menyebutkan kalau bukan dari HT itu menyimpang, tapi HT ingin mengajak semua umat untuk bersatu menegakkan khalifah Islam agar Islam jaya…demokrasi bukan sistem Islam, buktinya hukum Islam tidak dijadikan hukum negara padahal kita wajib melaksanakan hukum Islam, sesuai dengan perintah Allah….dan demokrasi terbukti tidak dapat mensejahterakan dunia…sebaliknya atas nama demokrasi banyak kaum muslim dibantai…dan kita dengan dibatasi oleh nasionalisme, tidak dapat menolong mereka. Padahal Allah dan Rasul-Nya menyatakan Islam adalah bersaudara…

  330. mari bersatu menegakan khilafah islamiyah dengan cara2 yang di ridhoi oleh Alloh,, mulai memperbaiki dari diri kita, keluarga dan umat..
    dakwahkan dulu kalimat tauhid, pegang erat2 dan amalkan..
    berjalan diatas sunnah dan hindari bid’ah…
    mari bertaqwa semampu kita… semoga Alloh menghendaki tegaknya khilafah diatas ridhonya.. aamiin…
    kalo Alloh sudah berkehendak,, sekarang pun khilafah pasti tegak.. wallohu a’alam…

  331. pengelolakomaht

    sdr. uf yang baik,
    Semua juga sudah tahu bahwa khilafah itu bagian dari syariat Islam, tapi boro-boro menegakkan khilafah orang Islam yang nggak sholat wajib saja masih banyak, rukun islam saja masih terabaikan, padahal melaksanakan rukun Islam tanpa khilafah juga bisa.
    apa tidak sebaiknya yang pokok dulu kita da’wahkan ?

  332. saya menghabiskan 6,5 jam nonstop membaca diskusi ini dari atas tadi sampai ke bawah sini (mulai jam 19.30 sampai 02.00).
    dan saya melihat mas pengelola blog ini lebih kuat dan mengena di saya dibanding komentator HT yang berpendapat dengan hujjah, maupun simpatisan HT yang “cuma numpang” memberi dukungan kepada komentator HT,tanpa disertai hujjah yang ilmiah.
    mengenai sikap para simpatisan kedua belah pihak, saya melihat sikap/sopan santun para supporter yang pro pengelola blog lebih baik dibandingkan sikap supporter yang pro HT. Kata2 seperti “kufur/kafir”, “bodoh”, “duri dalam daging”, dlsb lebih banyak dilontarkan oleh para supporter pro HT, disertai muatan kegeraman dan sakit hati tertentu, mungkin karena merasa “tertampar” dengan hujjah2 yang dikemukakan pengelola blog, atau hal2 lain yang membuat mereka “merasa perlu” dengan “agak berlebihan” berkomentar pedas dan bertendensi merendahkan. sehingga jurus terakhir yang mampu dikeluarkan hanyalah tantangan untuk “show” live di “kandang lawan”, yang sudah dengan halus dan logis ditolak oleh pengelola blog, namun sang penantang seperti tutup kuping tidak mau tahu alasan pengelola blog.
    salut buat pengelola blog ini. semoga semakin banyak orang seperti Anda yang dianugerahi Tuhan kemampuan akal,pengalaman,dan keberanian untuk mempertanyakan kemapanan khilafah islamiyah versi HT ini.

    saya juga sangat menyayangkan tidak adanya tanggapan lebih lanjut dari komentator HT diawal yang setelah dengan manis dipatahkan oleh pengelola blog, langsung tidak ada tanggapan lagi, seakan sudah mengena tepat sasaran. makin kebawah komentar supporter HT makin tak berbobot dan cuma berisi komentar yg menyerang pribadi/background pengelola blog, bukannya ke pokok diskusi.

    saya harap saat saya mengakses blog ini satu minggu lagi, akan ada tanggapan2 baru dari kedua belah pihak. Terima Kasih.
    Salam.

  333. abu husain muawiyah

    Kepada mas pemilik blog

    Saya ingin mengetahui data2 lebih detail akhi, bukti2 tentang pemahaman HT bhw mereka menyatakan tidak mengapa ttg pornografi…. sebab, ada kawan yang aktivis HT menyangkalnya…..

    tolong dijelaskan

  334. Silahkan buka blog milik syabab senior HT ini :

    1. http://saif1924.wordpress.com/2008/08/04/hukum-melihat-gambar-porno/
    2. http://saif1924.wordpress.com/2008/08/04/hukum-onani/

    Namun untuk bahasan pornografi sudah dihapus sama empunya blog, tapi isi materi masih bisa tercermin dari komentar-komentar yang tersisa, meskipun tidak lengkap.
    Wallahul musta’an.

  335. saya orang awam tapi mw ikut nimbrung nih….
    dari namanya saja saya kurang simpatik,kok menggunakan kata mantan HT,pake komunitas lagi….kaya orang ngaku-ngaku gitu loh……ini menimbulkan persepsi negatif. saran buat pengelola : pake nama laen sajalah biar ga dianggap orang awu-awu…

  336. seandainya saya bergabung dengn hizbut tahrir
    maka saya bergabung ke dalamnya karena mendapat izin dari gusti allooh melalui sholat istikhooroh

    apakah ini aneh / salah / menyesatkan????

  337. tidak akan pernah merugi orang yang menjalankan jawaban sholat istikhooroh

    anas urbaningrum yg saat ini menjadi ketua umum DPP partai demokrat
    juga brgabung ke partai demokrat krn sholat istikhoroh

    hebaaat

  338. Sebaiknya gunakan syariat sholat istikhoroh untuk hal-hal positif saja, adapun hal yang sifatnya duniawi apalagi yang negatif tidaklah pantas menggunakan istikhoroh, sama saja menang judi duitnya untuk membangun masjid, maka itu tidak pada tempatnya ya akhil karim.

  339. Assalaamu’alaikum,
    Rekan2 yang dirahmati Alloh, debatnya disudahi saja bagaimana?
    Kaum non muslim pasti lagi seneng nih melihat kita, kaum muslim pada berantem argumen :D
    Sebenernya kubu yang pro dan yg kontra pasti menginginkan bersatunya umat dong? So, mari kita meninggalkan debat ini, dan kembali berdakwah lagi,
    tetap semangat, semoga Alloh menyatukan kita untuk menjalankan syariatNya
    Wassalaamu’alaikum..

  340. Sebenarnya saya setuju sama bang ana bi khoir, tapi pengelola ht gak mau, karena ini dianggap dakwah. ane sih maunya diskusi di dunia nyata, bukan di dunia maya….

    • Di sini aja enak.

      1) Bisa posting langsung, tanpa sensor :)

      2) Bisa sambil ngopi, hehehe….

      3) Jumlah peserta diskusi tidak dibatasi…siapapun bisa ikut nimbrung

      4) Bisa diakses siapapun….

  341. aku senang liat kalian pada berantem
    demi ego dan nafsu setan.
    teruskan hai para muslim !!!!!!!

  342. Establish Khilafah

    syukur alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah
    karena tidak semua orang punya pemikiran seperti yang punya blog ini
    bisanya cuma mengkritik tapi tidak punya solusinya
    kalau antum punya solusinya suarakan dong
    jangan bisanya cuma menghujat doang……
    dan suarakan yang lebih keras jika antum merasa benar

    dan kenyataannya antum hanya bisa begini doang…..

    itu menunjukan bahwa antum…………………………………………………………….

  343. Assalamu ‘alaykum

    saya pendatang baru di blog ini, pagi ini (senin. 11 April 2010) pukul 01.30

    saya tertarik membaca satu demi satu kriktik saran dan jawaban dari tiap pengunjung dan pengelola blog ini

    saya yakin setelah membaca jawaban dari pengelola blog ini (mantan HT),
    bahwa beliau bukanlah orang yang awam terhadap Hizbut Tahrir,
    setelah membaca tulisan dan jawaban pengelola blog ini (mantan HT), saya dapatkan sebuah kesimpulan tentang pengelola blog ini.
    1. Beliau memang mantan HT (bukan sembarangan orang)
    2. Beliau dahulu punya kedudukan penting di HT
    3. Pengelola ini berhujjah dengan dalil yang shahih…

    saya ucapkan kepada pengelola ini barokallahufik, jazakallahu khairan.
    tetaplah berdakwah dengan lemah lembut…
    Untukmu yang berjiwa hanif, Semoga Allah membukakan hati-hati kita, selalulah berdo’a kepada Allah untuk agar ditunjuki kepada jalan yang lurus

    bersabarlah antum ya ustadz fillah…
    ana simpatik dengan antum, semoga Allah meluruskan niat kita hanya ikhlas kepada Allah azza wa jalla

  344. Saya sih netral saja, apakah HT dalam memperjuangkan Khilafah itu ikhlas tanpa ada motif kekuasaan, kalau ia bisa ga menyususn RUUDnyabermusyawarah dengan semua komponen muslimin, seperti piagam jakarta yg disusun bersama oleh MASYUMI. jika khilafahnya diluar HT apakah akan tetap divonis salah? syariah memang wajib, tp dalam konteks hukum negara umat hanya mewakilikan, persoalannya seberapa besar kader HTI bs dipercaya, temen2 saya di IPB pun sama kalo diskusi selalu sewot, Islam melarang memilih pemimp[in yg ghoib yg tdk diketahui asal usulnya, oleh krn itu tolong sebutkan nama calon khilafahnya versi HT, krn pertayaan ini tdk pernah dijawab oleh kader HT dan terkesan menghindar,,,,,

  345. bahkan ada kader temen saya yg menganggap RUUD Khilafah itu hukum Allah, tdk mengakui itu ijtihad ulama kelompoknya. dan mnenganggap ijtihad kelompoknyalah yg sesuai dgn quran dan hadist, diluar kelompoknya dianggap kurang sesuai dgn quran dan hadist

  346. Emang sih ini rancangan UU yang akan ditawarkan HT ketika khilafah nanti berdiri, Hal ini karena ya tidak mudah Ngurusi Negara Yang dengan perubahan yang Total . Karena ya Hukum yang berlaku sekarang Hukum kufur Demokrasi Yang akan dijadikan / Diganti dengan Hukum ISLAM kaffah. Kasus berdirinya negara ini Bukti bahwa Pendiri bangsa ini yang gak menyiapkan RUU untuk negara baru Indonesia sehingga ketika Berdiri HUKUM milik PENJAJAH yang diterapkan.
    Sehingga Ormas, Kelompok bahkan Individu silakan membuat RUU negara Khilafah Yang nanti bisa diajukan ketika KHILAFAH Tegak. Kalo emang perlu ya ga papa Musyawara Untuk merumuskannya Mbak Dori bisa ikut Musyawarah nanti.
    Kalo KOMAHT sih Semua RUU pasti akan di tolak lha wong dia kan Sudah menyatakan KERAJAAN SAUDI ARAB itu negara Islam / Khilafah dan Kholifahnya Imam Mahdi. Ya wajar saja dia Menolak atau memberi raport merah RUU dari HT.
    Kalo dia mantan HT sih Gak ada buktinya dan saya sangat yakin dia Bohong karena dia tidak Paham Maksud dari RUU tersebut, INI Membuktikan Kebohongan DIA.

  347. KOMA si JAUUUUUH di banding Taqiyudin
    Koma apa lu gak punya Karya , ayo tunjukin dong karya loo

  348. Ipul wrote:”Karena ya Hukum yang berlaku sekarang Hukum kufur Demokrasi Yang akan dijadikan / Diganti dengan Hukum ISLAM kaffah” maaf berarti anda menganggap ulama MASYUMI (NU,Muhammadiyah, Persis, SI), adalah kufur, krn merekalah peletak dasar negara yaitu piagam jakarta yg nenjdi embrio Pancasila, mereka membuat piagam jakarta justru sesudah gagalnya komite hijaz di komferensi 1924, perlu waktu lama mulai dr PPKI, Badan Kostituante, sampai Amandemen UUD 45, sehingga ke 2 kelompok ulama ini menyatakan pancasila final, jwban antum
    persis jwban temen sy di IPB, apakah ini sdh setting organisasi?

  349. Bgmn nungkin mengganti KUHP warisan Belanda, penyelenggara negeri ini kaum nasionalis dan militer, yg paling mungkin adlah, jk kelompoknya mampu menjalankan isla secara kaffah ambil alih, tuk membuktikan apakah kampenya Islam kaffah dan Khilafah bkn slogan saja

  350. Assalamu ‘alaikum….
    Sesama muslim kita ini bersaudara. Jadi mohon jagan saling menghujat. Saya yakin KOMA HT ini niatnya jujur untuk menunjukkan kebenaran. Namun HTI juga bermaksud menegakkan kebenaran itu. Saya bukannya ambigu, namun, dari fakta yang ada sekarang, jujur memang syariat Allah SWT tidak tegak. Dan tentu ini adalah kemaksiatan besar. Makanya, kalau RUU Khilafah HT ini ada kekurangan, segeralah berikan koreksi perbaikan, jangan cuma terkesan menunjukkan kekurangan saja, karena bisa diintrepetasikan, hanya menyerang HT saja, bukan mencari kebaikan. Saudaramu

  351. Assalamu alaikum….
    Hati hati saudaraku, sayay membaca ada konspirasi dalam blog ini. Semua komentar dibuat hanya dalam tataran perdebatan saja. Sementara (maaf) pengelola KOMA sendiri tidak pernah memberikan solusi bagaimana mengembalikan islam ini. namun hanya mengkritik saja. Itupun hanya HT yang dikritik, padahal banyak kelompok bidah lalain yang lebih penting dikrtirisi (NII, Ahmadiyyah, dll)
    saya berkhusnuzh zhoon, mudah mudahan ini bukan konspirasi intelejen semata. Kita ikut perdebatan, namun lupa bahwa kita masuk perangkap perdenatan tanpa ujung.

    • @ Irhaz Harifin :

      Biar komentnya ga ngawur kesana kemari apalagi mencurigai Pengelolakomaht yang tidak baik. Silahkan suguhkan Dalil dan Hujjah yang kuat untuk menggugurkan Topik-Topik di Blog penuh berkah ini.

      Afwan antum udah ngaji di HTI berapa puluh tahun ?

  352. “al khaliifatu ba’dii tsalatsuna sanah tsumma tarji’uuna malikan”

  353. Mbak dori
    Pancasila saja gak cukup untuk mengatur negara dan lagi piagam jakarta juga gak di pakai. Ayo silakan Buat RUU Khilafah Mbak dori kalo elo emang Pro Khilafah ato emang elo Pro Pancasila dan Demokrasi.
    Buat Narutho
    Komen anda juga gak ada yang ilmiah dan buat aku gak perlu comen Ilmiah blok ini juga gak ada Ilmiahnya artikelnya nih kalo di Print GAK ADA SATU LEMBAR gitu loo.
    Lagi Pula Ni Pengelola ini pembohong yang namanya mantan Ht tu berarti udah Jadi Anggota HT terus keluar, apa betul kamu udah jadi anggota kalo emang IYah ni Silakan BUKTIKAN Penjelasan dari RUUnya HT yang kamu dulo pernah kaji di HT, Kalo yang di Blog ini Kan pendapat loo aja.

  354. Koma Jauuuuh banget di banding taqiyudin
    Koma udah berapa buku yang udah lo buat, ayoo tunjukin karya loo
    Narutho udah berapa karya ilmiah yang udah lo buat ongomong aja sok ilmiah
    Pretttt

  355. semoga blog ini selalu menjadi penerang buat pengunjunya….bukan membakar …….sabar ya ustadz jangan termancing komentar2 jahil….tunjukan bahwa pa ustazd adalah ahlulilmi…..

  356. Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh, akhina fillahi wabil khusus syabab Hizb, kita hanya membuang-buang energi kita bila melayani orng2 yang tidak ada ‘itiqad kebaikan bagi kaum muslim terlebih kepada HT, lebih baik kita gunakan energi kita untuk terus istiqomqh memperjuangkan perjuangan kita yang akan dan insya Allah mencapai puncak perjuangan kita. dengan kita selalu mengomentari saudara kita yang “anti Hizb” secara langsung kita hanya memperlambat dakwah kita walaupun hanya beberapa detik,karena seperti yang disampaikan oleh para musrif kita sedetik perjuangan kita jauh lebih berharga dari pada komentar kita disini, semoga ini yang terakhir bagi syabab melayani komentar disini,ada tugas yg lebih penting bagi kita sebagai syabab Hizb sekaligus pengemban dakwah. Al Haqqu miRRobika falla takunanna minal mumtariin. kepada akhi yang “anti Hizb” ana mohon maaf bila mana ada ucapan ana yg menyakiti antum sekalian.dan kami do’akan antum sekalian dalam keadaan sehat wal afiyat sehingga antum dapat menolong kaum muslimiin dari penderitaan,keterpurukan & kehinaan ummat saat ini. akhirnya hanya kepada Allah lah kami memohon petunjuk&pertolongan. Ya Allah Engkau persatukanlah hati2 kami agar kami dapat memuliakan agamaMu dari Penghinaan, Memerdekakan ummatMu dari penindasan.Rabbana taqobbal minaa innaka antassami’ul ‘aliim,watub ‘alaina innaka antattawwaburrahiim. Wassalmualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

  357. orang2 gak bisa berpikir,sudah ada hukum yang dibuat allah dan rosulnya yang bnr2 sdh terbukti.Ini orang yg jadi duri dalam dalam tubuh,mg2 dengan bulan romadhon anda bisa insaf.

  358. Asalm wr wb..
    saudaraku yg di rahmati Allah swt. janganlah merasa diri yg paling benar, kritikan masukan dari sesama muslim kita ambil hikmahnya gk perlu terus adu argumen kebenaran hakiki ada pada Allah swt. makany sesama Harokah jangan saling curiga apalagi memfitnah, silahkan aja bekerja di harokahnya dg manhaz masing2 yag penting kita bekerja3 untuk indonesia dan yenyunya untuk Kejayaan Islam di dunia MAU ???

  359. namanya juga RUU (rancangan undang-undang), ya bisa diubah dongggg.. lha RUU DPR aja bisa diubah/dianulir. gitu aja repot-repot jadiin masalah.. zzzzzzz…

    • Alhamdulillah, silahkan diubah, dan itulah harapan kami, tentunya perubahannya harus lebih sesuai syariat, semoga HTI diberi kemudahan oleh Allah dalam memperbaiki dan merubah RUUnya sehingga tidak ada lagi penyimpangan syariat padanya, barakallahufikum

  360. jangan hanya berdebat, tp bangun umat ini menjadi cerdas.
    jangan hanya di dunia maya, ketemu aja langsung dan itu lebih baik.
    jangan cari perbedaan tp mari bangun umat untuk kembali jaya dan mulya

  361. pengelolab blog yg dirahmati Alloh…
    Anda sepeertinya memang belum paham betul pemikiran HT. kalau dulu saat halqoh anda merasa tidak puas seharusnya langsung tanyakan kepada musrif anda dulu, sehingga tidak seperti sekarang yang kontra dan menyerang HT, maksudnya apa sih mas??? ingat setiap transfer ilmu dari pemikiran2 HT, HT tidak memaksa para darisnya untuk setuju dengan taklid buta. bahkan dari awal proses perjanjian ingin mengkaji kitab2 HT saja tidak dipaksa ko.
    tentang pemilu, demokrasi, suara terbanyak, jelas sudah dibahas pada perhalaqohan, kenapa anda tidak puas nya sekarang setelah keluar HT??? jawab ya??? lalu demokrasi itu jelas bagai susu dan racun..tidak bisa disamakan. suara terbanyak boleh juga dipakai asal bukan memilih pemimpin yang tidak akan taat pada Alqur’an dan Sunnah. itu intinya…tetapi bukan berarti memilih khalifah itu dengan pemilu seperti Pilpress, Pilgub, dan Pilkoplo…jelas sistemnya saja bukan sistem negara islam, tapi sistem kufur…
    anda ini…mengkaji HT berapa lama sih??? karena saya rasakan banyak hal yang tidak anda ketahui tentang isi kitab nidzom saja. apalagi kitab2 lain..
    terakhir, saya sarankan anda datang langsung ke orang HT diskusi, jangan di blog, karena mental anda juga tidak tertantang…
    syukron..

    • @ akh bani yang dirahmati Allah,
      Mohon disebutkan dalil disyariatkannya pemilihan dengan metode suara terbanyak, setahu saya tidak ada, memang ada yang dipaksakan namun ternyata tidak sesuai, silahkan… hatu burhanakum inkuntum minashadiqien….
      Barakallahufik

  362. moga-moga dunia cepat kiamat !!!!!!!!!! Amin Ya Robbal Alamin Semoga Allah SWT mengabulkannya Secepatnya !!!!!

  363. yang punya website ini BANCI!

    kenapa BANCI?

    karena tidak menyebutkan nama asli, takut oleh BIN ya?

  364. @abdurrahman yang dirahmati Allah
    Pepatah mengatakan : undzur ma qola wa la tandzur man qola (simaklah apa yang dikatakan dan jangan melihat siapa yang mengatakan).

    Saya tidak menyebut nama asli agar tidak diteror oleh antum dan kawan-kawan, tapi saya sudah berikan Email saya dan no HP yang bisa dihubungi.
    Barakallahufik

  365. kedua belah kubu sama2 pake emosi…@komaht kalo kapasitas ilmu anda bisa dipertanggungjawabkan, seharusnya anda berdebat dengan yang punya kapasitas sama dengan anda, anda diajak berdebat di kantor ht kok enggak mau, mungkin ente pilih sendiri tempat, waktu and lawan debat anda, kalo ada anggota hti yang memfasilitasi……….@aktvs ht: sebaiknya bagi yang tdk kapabel u/ menanggapi koma, janganlah pake emosi yang justru menjatuhkan partai anda sendiri…apalagi ada yang mencatut nama koma, …………………………………………………….. @all : seperti inilah golongan2 kaum muslimin, masing2 ingin menang sendiri, mencari2 kesalahan, …..terus terang umat yang menonton ini dibuat bingung akan kebenaran yang sebenarnya; BISA JADI ANDA YANG MENGKRITIK / YANG DI KRITIK JUGA MASIH MENGALAMI KEBINGUNGAN TRHDAP APA YANG ANDA TULIS…..SEMOGA ALLAH MEWAFATKAN KITA DALAM KEADAAN IMAN ISLAM….AMIN

  366. @yayah yg dirahmati Allah,
    Saya tidak perlu perdebatan yang disiarkan karena saya tidak bermaksud menjadi orang terkenal.
    Saya hanya bermaksud menasehati saja dan saya yakin blog saya ini insyaAllah sudah dibaca oleh para pemimpin HTI, itu bagi saya sudah cukup dan sudah menggugurkan kewajiban saya dalam menasehati saudara saya yang melakukan kesalahan.
    Masalah hidayah itu milik Allah dan kembali kepada Allah.
    Barakallahufikum.

  367. assalamualaikum wr wb
    saya muslim.. tidak mau terjerumus sekat-sekat..

    untuk HTI:
    ambil hikmahnya saja, jadikanlah segala kritikan ini untuk langkah perbaikan.. jika memang benar paparkan sefaktual dan seefektif mungkin penyampaian, jika kurang benar.. jangan memaksakan membuat pembenaran.. Rasulullah telah mencontohkan kejujuran kan?

    untuk pengelolakomaht:
    alangkah indahnya jika penyampaian yang lebih ‘bersaudara’ , saya yakin anda bisa melakukannya dengan jauh lebih baik lagi..
    alangkah lebih baiknya jika kritikan/bantahan anda disertai usulan pemecahan persoalannya.. dan juga saya yakin anda bisa melakukannya untuk ini..

    untuk SEMUA:
    jika mencintai Islam, ayo majukan bersama.. gak perlu tercemar unsur subjektif atau fanatis sentimen semacamnya.. Allah Maha Tahu. Allah Maha Adil.

    Terimakasih untuk semua yang terlibat diskusi dalam blog ini atas semua ilmu yang dapat saya cukil. Semoga Allah SWT melimpahkan maghfirahnya untuk kita semua. amin..

    wassalamualaikum wr wb

  368. HTI(Hizbut Tahlil Wal Istighosah)

    weee…. diskusi seru bisa sampai panjang nih.baca saja seharian g selesai,. tapi bagus kulo usul supaya para pentolanya juga diajak biar lebih seru. heee heee
    syukron

  369. saya senang dengan blog ini. pengelolanya sangat santun dalam menjawab, walau dicaci maki oleh orang2 HTI. maaf,saya tdk memakai kata syabab, karena saya pikir itu ketinggian buat mereka.
    salut buat admin blog ini. teruskan menjawab permasalahan dan pertanyaan yang muncul. buat org2 HTI, tolong kalau menanggapi atau bertanya jangan nylekit begitu dong. sudah diberi contoh kan sama admin ? :)

  370. saudara-saudaraku yang di rahmati oleh Allah SWT. Bagimana islam akan memimpin dunia kalau pemikiran saudara-saudaraku seperti ini… hanya mencari kebenaran sepihak…. yang harus kita perjuangkan adalah bagaimana Islam dengan sejarah khilafahnya yang begitu agung dapat tegak kembali. Apabila dalam RUU Khalifah yang di tawarkan HT ada kekliruan dan kesalahan tolong kita mengingatkan dan yang mengingatkan harus memberikan solusi bukan mendebat dan mempersalahkan…. kasihan saudara-saudara kita yang ada di luar sana mereka berjuang sendiri tanpa ada seorang pemimpin kaum muslimin yang melindungi. Bukankah Rasulullah saw mengatakan bahwa umat islam itu bagaikan satu tubuh, bila anggota badan yang satu sakit maka anggota badan yang lain akan turut merasakannya. Tegaknya Khilafah bukan tanggung jawab HT semata akan tetapi kewajiban kaum muslimin seluruhnya termasuk pengelola blog ini. Tanpa perjuangan kita, sesama muslim maka persatuan Umat Islam tidak akan pernah terwujud…. dan jangan berharap kita menegakkan Kalimat Allah dan Sunnah Rasulullah saw dan juga jangan berharap kita membantu saudara-saudara kita yang terdholimi oleh para penjajah Asing yang tidak senang dengan persatuan umat Islam…. Mari kita tegakkan Khilafah bersama-sama demi kejayaan uamt Islam di ada muka bumi ini

  371. ……ITULAH PENDANGKALAN AQIDAH SECARA KONYOL……

  372. masyallah, jazakumullahu khairan ya akhi ‘ala hadzal juhdi, semoga antum tetap di jaga oleh Allah dan bersabar atas kebodohan orang2 yang jahil tentang sunnah nabawiyah

  373. Bismillah,…
    Assalamu’alaikum Warohmatullloh Wabarokatuh,,,
    Alhamdulillah masih ada yang mempertahankan Assunnah dengan Pemahaman Salafusholih…..
    Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan kemudahan & jalan keluar kepada ikhwan-ikhwan yang selalu berpegang teguh kepada Al-Qur’an & Assunnah,,….amin

  374. Assalamualaikum

    Bagi pendukung HT/HTI bila ikut pemilu dan menang pemilu di Indonesia apa bisa merubah indonesia jd ke khilafahan, presidennya di sebut khalifah, trus siapa hakim2nya, siapa ulamanya, sudah berapa kitab ulama salaf di khatamkan oleh ulamanya, bagaimana jalan ceritanya bisa mencapai tujuannya, sungguh ga masuk akal …

  375. asswrwb.
    maaf to the ponit bae..

    1. Lalu Undang2 seperti apa yang akan anda buat..? apakah anda nyaman dengan UU sekarang ? dan perubahan apa yang anda lakukan…?

    2. Pemerintaahan seperti apa yang anda inginkan ? hukum apa yang anda dambakan…?

    sukron n semoga 4JJI SWT. selalu merahmati anda…

    wass

  376. Indonesia tanah air ku
    tanah tumpah darahku
    disanalah aku berdiri jadi pandu ibu
    Siapa saja yang menghancurkan negaraku pasti akan hancur oleh doa para pejuang bangsaku

  377. ternyata sebegini bodohnya saya.. ya…

    mengaku islam dari kecil… tetapi hanya sebutir debu yang saya tau tentang ISLAM…

    terlalu lama terlena dengan dunia…. terlalu sering bermaksiat…

    ASTAGHFIRULLAH……Ya ALLAH ampunilah dosa hamba ini…….

    ISLAM itu benar2 komplit ya…..

  378. Maaf, ada sedikit RALAT: salut buat pengelola blog ini. semoga semakin banyak orang seperti Anda yang dianugerahi Tuhan yang tidak esa kemampuan akal,pengalaman,dan keberanian untuk mempertanyakan kemapanan khilafah islamiyah versi HT ini.

  379. Assalamualikum wr wb

    sunguh ironi dan di syangkan,for pengelola ktiaka anda meralat atas kekurangan RUU???sharusnya anda jg mmbriakn solusinya bkn hnya mengkritik dan mencari dalil yg qat’i….

    ane jg orang awam yg br mengnal islam,qt smua itu sperti 1 tbuh jika!jika
    1 skt smua ikut skit.qt hilangakan perbedaan yg tlh terpcah di tbuh kaum muslim.

    ttap istiqomah dlam mengakan “Dinullah Islamiyah”.

    Allah azza wajjala sllu bersama orang yg bersabar dan sllu istiqomah.

    syukron.

  380. @farel yang dikasihi Allah,

    Jazakumullah khairan atas nasihat dan masukannya, untuk solusinya mudah saja, misalnya salah satu pasal yang saya kritik berbunyi “Khalifah juga tidak melegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam.”
    Maka cukup dihilangkan saja kata “tidak” sehingga kalimatnya menjadi “Khalifah dapat melegislasi pemikiran yang berkaitan dengan akidah Islam sepanjang sesuai dengan al-Qur’an dan as-sunnah”.
    Hal ini berlaku juga pada pasal-pasal lain yang saya kritik.

    Barakallahufikum.

  381. Asstagfirullahaladziim,,,, mas pengelola blog ini.. Andai mas bisa melihat dengan mata hati. pasti mas bisa tahu arti dari sisi kebenaran nya. tapi jika mas melihat dengan Ego mas sendiri, Niscaya selamanya mas akan seperti in sampai akhir nanti.. coba mas diskusikan baik2 jangan seperti ini. low seperti ini terus kapan kita mau bersatunya. “Takabur sombong hasyud dengki dan sebagainya adalah sipat syetan apakah mas ngerasa seperti itu….?

  382. Maju terus Koma HT….. Sangat2 mencerahkan. Jazaakumullohu khoiron katsiiroo..

  383. ORG2 YG BERALIRAN MAZHAB ZAHIRI………

  384. Andika Maulana

    HT terkenal akan “kelompok garis Keras”. Dan itu terbukti disini, hanya anggota HT yang keras akan argumennya dan tidak melihat Islam secara Universal. saya pribadi berharap bahwa HT dapat “terbuka” terhadap pendapat-pendapat ulama islam yang lain, bukan hanya pendapat-pendapat dalam internal HT. terima kasih

  385. crosss check dulu dengan HTI …. Jangan langsung membenarkan satu pihak saja.

  386. asalamualaikum.. rekan rekan semua yang ada disini,, hapunten. mohon maaf, saya mahasiswa dari bogor, sedih ketika melihat ada nya blog ini, melihat semuanya saling beradu argumen, saling mengeluarkan hadis dan ayat ayat allah , merasa dirinya paling benar.. sehingga timbul kata2 yang tidak sedap, timbul saling menghina, mencaci.. kenapa tidak di hapus saja blog ini ???, masih banyak yang harus kita perbaiki, mulai lah dari diri sendiri, mulai dari hal yang terkecil,,, mulai sekarng, semua bersaudara, perbedaan itu jangan menimbulkan pertengkaran, saya ga mau islam kayak gini, saya pengen orang orang islam cinta damai… adanya blog ini hanya akan menimbulkan banyak fitnah… BANYAK FITNAH… masya allah.. wassalam…

  387. @ kang asmun yang dikasihi Allah,
    Diskusi secara sehat memang sulit, namun kita perlu mendidik ummat ini agar belajar melakukannya, kalo ummat ini tidak kita ajari demikian maka justru akan muncul pengadilan jalanan yang berdarah-darah.
    Saya tidak pernah menggunakan kata yang kasar dan jahat, namun dari pihak Hizb yang sering melakukannya, dan saya yakin lama kelamaan saudara-saudara dari pihak Hizb akan sadar bahwa kata-kata keji yang mereka lontarkan itu justru merugikan mereka sendiri, sehingga merekapun akan memperbaiki akhlaq mereka. Lalu beberapa tahun kedepan kita akan melihat para aktivis Hizb menjadi belajar lebih santun dalam berargumen, insyaAllah.

  388. To:Kang Asmun ..smg Allloh Ta’ala menunjuki kita kejalanyg Lurus..

    Assalamualaykum..Kang Asmun yg baik..perbedaan adalah sunatulloh ..dalam lembaga akedemisi sj sering kita dengar gontok-gontokan hehe..Blog ini adalah nasihat utk HT terlepas didalamnya terjadi pertentangan..yg diharapkan dalam blog ini adalah diskusi yg ilmiah nah bila kemudian dalam hal berdiskusi ada orang2 yg menggunakan dalil dan ada pula yg hanya mengandalkan nafsu dan caci maki…antum bisa menilai sendiri mana yg sesuai dalil dan menggunakan hujjah yg baik..atau mana yg hanya mengandalkan nafsu dan caci maki sj..
    Nasehat antum sangat baik (semua muslim jg mengharapkan spt kata antum).ana kasih contoh Kalau antum melihat kesyirikan yg dilakukan orang tua atau saudara kakak /adik apakah antum akan mendiamkan saja??karena antum takut akan menimbulkan pertengkaran,menghina,mencaci bahkan permusuhan..??
    seorang muslim yg baik adalah dia yang menasehati saudaranya ketika berada dalam lubang kemaksiatan karena agama adalah nasihat..
    Rosululloh 14 abad silam juga sudah mengatakan akan terjadi perbedaan/perpecahan ..makanya antum jangan kaget..apa solusi yg diberikan Rosululloh dalam menghadapi perpecahan umat;
    Sabda Nabi:
    “Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149). Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149)

    Allohuta’ala ‘alam..

  389. assallamuallaikum,,saudara semuanya memang sudah di tetapkan dalam al -qur’an bahwa perbedaan shariah itu pasti ada karena itu sudah di tetapkan oleh allah swt,,,
    tapi yang sy yakini kapitalisme.sekularisme,demokrasi itu adalah buatan orang barat,,seharusnya kita umat muslim jangan meniru..
    contoh di indonesia ini,,,seharusnya mreka melarang menjual minuman keras,,korupsi di hukum gantung,,pezinah di cambuk sampai mati,,jilbab di wajibkan, untuk kebaikan umat muslim dan non muslim,,,kekayaan alam indonesia harus di kuasai sendiri….
    sy yakin indonesia pasti akan maju dengan menerapkan shariah islam,,antum yg punya blog harus hati – hati dalam perkataan,,insyaallah di ahirat kelak semua nya akan kita ketahui kbenarannya…

  390. @ Ardi mataram yang dikasihi Allah,

    Agar hati-hati bahwa tidak semua perbedaan itu boleh dalam agama, dan mohon jangan menggunakan istilah “perbedaan syariah” karena syariah itu luas dan mewakili semua baik itu aqidah, fiqh, akhlak, dsb sebab khususnya aqidah maka hal ini ummat islam tidak boleh berbeda.

  391. PAKE DISKUSI JANGAN PAKE PENTUNG

    Alhamduliilah setelah baca blog ini ternyata masih banyak umat muslim yang mau berdiskusi terhadap suatu perkara……
    POKO’E JANGAN kaya organisasi sebelah yang maen gebuk ama pentung jika ada beda pendapat ….
    Saya dukung diskusi ini walaupun alot tapi jangan menyerah dalam mencari kebenaran melalui adu argumen dan pemikiran

  392. data pengelola tidak jelas, tidak gentle jadinya

  393. mengenai pasal 4: ketika tgak khilafah, insya Allah sbntar lgi.. undang2 jlas di ambil dri al quran dan as sunnah tdk bebas bgitu sj krn hrus dalil yg kuat bkn sembarangan ambil madzhab baik itu ibadah, mu’amalah apalgi aqidah hrus yg pasti bnar

  394. @ Mira yang dikasihi Allah,
    tidak sembarangan bukan berarti meniadakan sama sekali wahai saudaraku.

  395. Wah, ini pembuat blog salah…
    Demokrasi itu menampung semua, sekalipun buah pemikiran busuk dan rusak.
    Nah, pemilu dalam Islam, tdk memperbolehkan buah dan orang busuk untuk ikut..syaratnya harus Islam Kaafah..naah tinggal umat ini lebih suka sama calon yang manaa gituuu, bukan terus semua calon boleh ikut..salah itu..makanya belajar lagi yaa..
    Mantan ht, biasanya keluar karena urusan idari saja
    Alesan dibuat-buat..yg fiqih lah yang akidah lah..
    Jangan begitu..
    Anda kena iqob, kena sangsi idari..ya sudah keluar aja, ga usah bawa-bawa pemikiran ht kelirulah,ini kelirulah..buat apa..?
    Kan anda sudah keluar ? Anda mau mengajak yg masih di ht untuk keluar ? Silahkan..tapi tdk usah bawa-bawa label pemikirannya..keluar-keluar aja..nggak rugi kok anda keluar..karena toh tetap saja ht tambah besar di seluruh dunia. Begitu masss…malu ah sama orang kafir..mereka bersatu kita yg pernah ngaji nizom malah saling menjelekkan..
    Begitu ya…monggo silahkan anda jadi mantan..berdakwahlah..tegakkan syariah dan Khilafah..pasti anda ketemu juga sama ht…

  396. @FORKAMI yang dikasihi Allah,
    Demokrasi itu menampung semua dan Islam tidak, saya setuju dengan itu, dan saya tidak pernah mempermasalahkan itu saudaraku.
    Yang saya kritik dari hizb bukan itu, jadi silahkan disimak kembali.
    Inti kritikan saya adalah pada sistem voting suara terbanyak yang oleh Hizb dimasukkan dalam sistem pemerintahan khilafah, selain itu juga saya juga mengkritik pernyataan Hizb yang membolehkan ikut pemilu, walaupun barangkali pernyataan itu hanya karena tertekan saja.
    Saya hanyalah sebatas menasehati saja saudaraku, dan siapa saja pantas dinasehati karena satu-satunya manusia yang maksum telah wafat, sedangkan HT juga tidak maksum dan seharusnya setiap muslim bergembira bila ada saudaranya yang menasehati kekeliruannya.
    Wallahul musta’an

  397. Maju terus para syabab HT,!! Jangan hiraukan penghalang yang hanya akan meragu-ragukan langkah perjuangan kalian. Duri ini hanya sebagian kecil dari ujian dakwah yang bakal kalian hadapi. Semua komentar yang disampaikan oleh pengelola situs ini justru semakin mengokohkan kebenaran perjuangan kalian. Teruslah berjuang.. karena hanya ridho-Nya saja yang kalian cari..!! Allahu Akbar…

  398. @ Revolusi yang dikasihi Allah,
    Hanya nasihat saja ya akhil karim, semoga semangat antum semua tidak menjadikan ta’ashub dan fanatik berlebihan, barakallahufikum

  399. abdullah mubarak

    assalamu’alaikum. salam kenal. saya orang awam yang sedang belajar islam. banyak ilmu baru dan pencerahan yg saya peroleh dari blog ini. kebetulan saya baru kenal dgn aktivis ht, sehingga saya sedang berusaha searching mengenai ht, yg pada akhirnya mempertemukan saya dgn blog ini. maaf kalo agak ngelantur dari tema. yg mau saya tanyakan kenapa antum menamai blog ini komunitas MANTAN HT? kalo memang berniat saling menasehati kenapa ngga pake nama yg umum aja, misal komunitas ilmu atau komunitas mulim atau dll? soalnya kok terkesan tendensius hanya pada ht. sedangkan jamaah lain ngga dikritisi. padahal kesalahan dan dosa bukan cuma dilakukan oleh ht tapi bisa juga dilakukan oleh jamaah dan individu muslim yg lain. bukankah ciri orang beriman itu adalah saling menasehati seluruh manusia (Q.S. AL-ASHR : 3), bukan hanya menasehati satu jamaah saja. makasih atas jawabannya ya. smoga Allah SWT mengampuni dosa kita. amiin.

  400. @ abdullah mubarak yang dikasihi Allah,
    Kata mantan saya gunakan untuk memperhalus kata bekas, awalnya sempat berpikir menggunakan kata alumni tapi kata alumni artinya yang sudah lulus sedangkan saya meskipun lama di HT namun keluarnya tidak dalam bentuk lulus karena itu saya memilih kata mantan saja insyaAllah lebih sesuai.
    Sama sekali tidak ada niat buruk, jujur dan apa adanya saja, bahwa kami memang para mantan aktivis hizbut tahrir yang ingin ada perbaikan di tubuh organisasi yang dulu pernah mendidik dan membesarkan kami, wallahu ta’ala a’lam

  401. saya orang awam yang mau kasih analisa investigasi…

    ….dari nama nya saja blog ini pake nama : http://www.mantanht.wordpress.com….admin-nya : pengelolakomaht. pake singkatan: komaht. kalo di balik jadi htkoma. itu maksud tersirat….dari pemilihan user name adminnya senyata-nya benci partai ht. jadi ga pernah jadi orang ht. jadi pengakuan bahwa pernah ngaji di hate terbantahkan dengan tak sadar.

    di dalam hukum ilmu SEO, semakin banyak yang komen di blog ini maka peringkat blog ini di mesin pencarian google akan semakin naik / pagerank nya tinggi. ketikkan saja keyword : hizbut tahrir. maka yang nomor 2 muncul adalah blog ini. salute….
    melihat aktivitas admin yang selalu ol, hampir setiap hari, blog ini memang didesain dan konsen untuk mem-blacklist partai yang bernama ht. bukan untuk memberi kritikan konstruktif pada partai ht.
    so…sebenarnya blog ini milik siapa ???….

    saran :
    kalau mau blog ini tidak ber-pagerank tinggi, tidak perlu ada yang membuat komen.

    salam
    kakamiax

  402. yang membaca diskusi ini kalau dg hati yang tulus, benar-benar ingin kebenaran pasti sudah bisa tahu mana yg benar dan yg salah.
    انك لن تهدى من احببت ولكن الله يهدي من يشاء
    والله اعلم بالصواب

  403. HAHAHAHA HIZBUT TAHRIR OON KALAU EMANG BERPIKIR BEGITU,BIKIN RUWET INDONESIA AJA NEH KELOMPOK ORG2 PIKIRAN PICIK.

  404. ISLAM RAHMATAN LIL ‘ALAMIIN,KOK ADA2 AJA KELOMPOK SOK ISLAMI YG SUKA BIKIN ONAR CARI KISRUH DI MASYARAKAT.KALAU NGAKU ISLAM SEHARUSNYA BIKIN AMAN DAN TENTRAM MASYARAKAT.
    HIDUP NKRI….!
    GANYANG KORUPTOR..!
    GANYANG PENJAHAT…!
    GANYANG OKNUM PEJABAT…!
    GANYANG PERUSUH…!
    DAMAILAH BANGSAKU…
    DAMAILAH NEGRIKU…
    ISLAM CINTA DAMAI,HARGAI PERBEDAAN.
    BHINEKA TUNGGAL IKA

  405. Innalillahi wa Inna Ilayhi Rajiun

  406. Bismillah,
    Saya admin blog ini menawarkan barangkali ada ikhwah yang memiliki kenalan penerbit dan berminat menerbitkan isi blog ini baik keseluruhan maupun sebagian, baik utuh maupun dengan diedit terlebih dahulu, dapat menghubungi email pribadi saya di extralive@ymail.com atau no HP rekan saya di 081373441891 / 085624482272 (a.n. Yogi).

    • Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, akhi. Salam kenal.

      Selama ini saya membaca dan mengamati setiap inci pemikiran yang akhi tuangkan di sini. Saya bersaksi, akhi berada di jalan yang lurus. Pandangan-pandangan akhi lebih condong kepada maslahat, dan itu Islam yang saya cari. Jadilah sahabat saya di dunia dan di akhirat.

      Dan terkait niat akhi, puji syukur kepada Allah, dengan berbagai pertimbangan, isi blog akhi ini sangat bisa sekali untuk diterbitkan, namun tentunya kita perlu berdiskusi dahulu lebih jauh. Insya Allah, jika tak ada aral melintang, dan ada kesempatan luang beberapa hari ini, kita bisa membicarakannya lebih lanjut lewat messenger.

      Mohon maaf, untuk kali ini saya tidak bisa berpanjang kata. Kontak saja saya via e-mail (tertera di komentar dasboard wordpress akhi, pasti). Untuk sementara itu saja. Assalamu’alaikum.

  407. Mikir,
    apakah “cara” suara terbanyak, pemilu, itu salah?!
    Bukannya “cara” tersebut masuk ke masalah “teknis” ya?!
    Jadi, Ga Bisa Menyamakan “CARA TEKNIS” dg SISTEM..

    klw seperti itu,
    Apakah Rasul dan Khulafaur dulu sama sekali Ga Pernah
    pakai “cara” Voting/ suara terbanyak (misalnya)?!

    Jadi,
    @Pengelola,
    mohon dicek lagi,
    kenapa HT kemudian makai “cara teknis” voting ?!

    Krn, saya kok heran,
    Sekarang, Konsep2 dan Analisis HT banyak “Terbukti” secra Fakta..
    shg, saya sndiri memandang
    HT sbg Parpol yg “Hati-Hati” (Penuh pertimbangan Hala-Haram) dlm mengeluarkan Konsep atw Analisis…

    hmmm,
    mgkn @Pengelola
    masih bingung ttg pendapat/konsep HT
    bhw “cara teknis” itu Mubah,
    krn, didalam Masa Ideologi apa’pun, tdk akan Pernah Tidak
    menggunakan “cara teknis”….

    aduh3…
    ternyata lumayan Fatal jg, ya…
    Salah Memahami Maksud Tulisan “yg lain”
    krn
    mengakibatkan Salah Kesimpulan “ttg yg lain”….

  408. budak2 arab sedang mimpi dan berdebat khilafah

  409. kampret ireng

    sebetulmya ganti rapot hitam atau hijau kan beres…. gitu aja kok repot ..

  410. Maaf. Ternyata pengelola forum ini adalah orang salafi (salah fikir) yang masih menganggap SBY sebagai ULIL AMRI-nya, asalkan SBY masih sholat.
    Meskipun sudah melakukan kufran bawaahan.
    Ya wajarlah, alasan membuat forum ini adalah menganggap HT adalah khawarij, karena HT menentang pemerintah NKRI (Negara Kafir Republik Indonesia). Dan bagi siapa saja yang menentang pemerintah NKRI, maka akan dianggap (pengelola forum ini) terkena pengaruh faham khawarij.
    Dan memang orang salafi (salah fikir) belum berani untuk di ajak diskusi di depan umum. Mereka berani berdalih hanya di forum2 seperti ini dan di ta’lim2 mereka.

    • Wahai saudaraku semoga Allah merahmatimu dengan hidayah, yang bilang harus ta’at kepada ulil amri selama masih muslim bukan admin tapi Rasulullah..
      Beliau bersabda :
      “Barangsiapa yang mentaatiku berarti ia mentaati Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan siapa yang bermaksiat kepadaku maka ia bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan siapa yang taat kepada amirnya (pemimpin/penguasa) berarti ia mentaatiku dan siapa yang bermaksiat kepada amirnya (pemimpin/penguasa) maka ia berarti bermaksiat kepadaku dan amirnya adalah tameng.” (Hadits shahih dalam As Sunnah Ibnu Abi Ashim 1065-1068)
      “Ya Rasulullah, kami tidak bertanya tentang ketaatan kepada orang yang bertaqwa tapi (bagaimana) terhadap orang yang berbuat begini dan begitu –ia menyebut berbagai kejelekan–.” Beliau berkata : “Bertaqwalah kamu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tetaplah kamu mendengar dan mentaatinya.” (Hadits shahih dalam As Sunnah Ibnu Abi Ashim 1069)
      Dari Abi Sa’id Al Khudri ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
      “Akan ada nanti para pemimpin yang kulit menjadi lunak terhadap mereka sedangkan hati tidak tenteram kemudian akan ada pula para pemimpin yang hati manusia gemetar karena mereka dan bulu kuduk berdiri karena (takut) kepada mereka.” Lalu ada yang bertanya : “Ya Rasulullah apakah tidak diperangi saja mereka?” Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab : “Tidak, selama mereka menegakkan shalat.” (Ibid nomor 1077)
      Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
      “Akan ada sesudahku nanti penguasa maka hormatilah dia, barangsiapa yang mencari-cari kesalahannya maka ia berarti benar-benar merobohkan sendi-sendi Islam dan tidak akan diterima taubatnya sampai mengembalikannya seperti semula.” ] (Ibid nomor 1079)
      Dari Ubadah bin Ash Shamit radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (beliau) bersabda :
      “Dengar dan taatilah mereka baik –dalam– kesulitan atau kemudahan, gembira dan tidak suka, dan (meskipun) mereka bersikap egois (sewenang-wenang) terhadapmu, walaupun mereka memakan hartamu dan memukul punggungmu.” (Ibid, dishahihkan Al Albani 1026)
      Bahkan dalam salah satu riwayat di sebutkan bahwa akan ada pemimpin yang sangat kejam dan tidak berhukum dengan hukum islam. rasulullah menyebutkan mereka , “mereka tidak berpetunjuk dengan petunjukku, tidak melaksanakan sunnahku. hati-hati mereka adalah hati2 syaithan dalam jasad manusia.” bersamaan dengan itu beliau tetap memerintahkan untuk ta’at selama mereka masih ta’at… rasulullah juga memerintahkan, “tunaikan hak mereka (yakni di ta’ati) dan mintalah hakmu kepada Allah”
      Wallahu A’lam…
      Hujjah telah kusampaikan… saksikanlah ya Allah ….

  411. Assalamu’alaikum wr.wb , buat semua ,

    Kita itu tidak cukup dengan berdebat saja , kita juga harus berjuang , bila kita hanya berdebat dan saling mengkritiki , mau sampai kapanpun juga ISLAM ga bakalan tegak , tapi bila kita berjuang Insya Allah , ISLAM akan tegak kembali seperti janji Rasull,

    Sekian dari Ana , maaf2 saja bila kata2 dari Ana ngelantur ..,

    Wassalam..,

  412. bismillah
    saya melihat cara politik itu salah besar justru untuk menegakan khilafah bukan dengna menegakkan khilafah tetapi tauhid dan aqidah yang lurus pondasi membuat khilafah. bagaimana bisa memperoleh buahnya kalau dasarnya aja ga paham dan ga lurus serta ga suci dari bidah dan khurafat. contohnya PKS sudah bener2 rusak korupsi dan zina bersatu (didikan hizb sesat begini)

    “HTI SESAT DAN MENYESATKAN ITU FAKTA GIMANA GA? UDAH DINASEHATI MALAH NGEBANTAH DAN MEMBUAT DALIL2 MASUK AKAL PADAHAL ISLAM ITU QURAN DAN SUNNAH BUKAN AKAL2AN HTI ”

    SEMOGA ISLAM MEREKA KEMBALI KEPADA QURAN DAN SUNNAH

    HTI HAUS KEKUASAAN
    BERHATI2LAH DENGAN PEMIMPIN YANG INGIN KEKUASAAN JUSTRU MEREKALAH BUKAN ORANG YANG AMANAH.(PILIHLAH ORANG YANG TAKUT AKAN KEPEMIMPINAN ATAU KHILAFAH)
    ATURAN ITU GA DIBUTUHKAN KALAU ORANG SUDAH SADAR DENGAN HUKUM ISLAM
    HUKUM ISLAM HANCUR KALAU YANG DASAR AJA GA DIBENAHI
    MULAI DARI YANG KECIL
    MULAI SAAT INI
    MULAI KITA LAKUKAN
    YAKNI MENANAMKAN TAUHID KE DIRI DAN KELUARGA KITA AJA DULU
    TIDAK ADA KEWAJIBAN MENDIRIKAN NEGARA
    TETAPI MENJAGA DIRI DAN KELUARGA DARI API NERAKA
    NEGARA MAU KAFIR ATAU GA
    SHALAT HARUS TEGAK
    HAJI HARUS TEGAK
    APA NUNGGU KHILAFAH SHALAT BARU TEGAK??
    HTI KERDIL TERLALU BERPIKIR JAUH SEDANGKAN AKIDAHNYA AJA GA BERES INILAH ORANG DENGAN LABEL BAGAIKAN PUNGGUK YANG MERINDUKAN BULAN
    REALISTIS
    KALAU INDONESIA BUKAN KHILAFAH TINGGALIN AJA ENTE MEMAKI2 PARA DPR DAN PEMERINTAHAN YANG MENURUT ENTE KAFIR KAN?
    CUMA ORANG MUNAFIK YANG NGATA2IN PEMIMPINNYA TAPI DIA TINGGAL DI NEGERI ITU
    hti MUNAFIK

  413. Sudah sunnatullah terjadi perbedaan

  414. Mas komma boleh saya mintaa no nyaa ??kayaknya lebih enakk pemaparan anda,,ksini ya i.fillah@yahoo.com

  415. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (diin) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
    (Qs. Ali Imron:102-103)

    Mari sama2 pelajari makna syahadatain,pembatal2nya,rukun2nya,pengaruhnya bagi diri serta pengaruhnya terhadap lingkungan sosial….

    Insya Allah bermanfaat…

  416. Diskusi yang…Mantap

  417. Menurut saya justru anda yang sesat, karena nabi sendiri adalah seorang yang demokratis. Dalam kebijakan apa pun beliau menganjurkan musyawarah yang berarti meninjau pikiran orang rakyat. Dalam perang Uhud, dia menghormati keputusan ummat walaupun keputusan umat tersebut tidak baik.

    Selain Abu Bakar sepanjang sejarah yang saya ketahui adalah melalui pemilihan umat. Baiat Abu Bakar pun ditawarkan kepada umat secara sukarela, bukan paksaan.

    Dan penolakan terhadap putra Muawiyah karena mengabaikan suara umat.

    Jadi, sepertinya, anda ingin memanipulasi bahwa sistem khalifah adalah sistem theokratis. Sebagaimana sistem di Syiah Iran.

  418. sudah sudah sudah damai salaman.

  419. diskusi tak berujung, kesimpilannya apa?

  420. teruslah berpecah belah… bertikai…
    ha
    ha
    ha

  421. Cie..cie..cie…ngaku mantan HT, semoga kalian tidak berdusta, meskipun kalian berdusta HT pun tidak rugi.

Tinggalkan Balasan ke pengelolakomaht Batalkan balasan