Hizbut Tahrir & Aqidah-aqidah Nabi yang Diragukannya

HIZB DAN AQIDAH NABI YANG DIRAGUKANNYA

Bismillah,

Sesungguhnya sebagian aqidah ummat Islam diambil dari hadits ahad yang shohih, aqidah tersebut antara lain :

– Keyakinan adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir didalam kubur.
– Keyakinan bahwa para pelaku dosa besar yang bertauhid tidak kekal di dalam neraka.
– Keyakinan akan turunnya Isa di akhir zaman.
– Keyakinan akan fitnah Dajjal di akhir zaman.
– Keyakinan atas syafa’at Nabi yang terbesar di padang Mahsyar.
– Keyakinan atas syafa’at Nabi untuk para pelaku dosa besar dari ummatnya.
– Keyakinan terhadap 10 orang shahabat yang dijamin masuk surga.
– Keyakinan akan masuknya tujuh puluh ribu dari Ummat Islam ke Surga tanpa Hisab.
– Dan lain-lain.

Selain itu pada mushaf al Qur’an (mushaf utsmani) sebetulnya ada juga ayat yang AHAD periwayatannya yaitu QS at Taubah ayat terakhir. Sebagaimana Imam Bukhari menulis dalam shahihnya sebuah riwayat yang panjang dari Zaid bin Tsabit yang diminta abu bakar mengumpulkan al qur’an dst Zaid bin Tsabit berkata : “…. HINGGA AKU DAPATI AKHIR SURAT AT TAUBAH PADA ABU KHUZAIMAH AL ANSHARI DAN AKU TIDAK MENDAPATKAN ITU DARI SHAHABAT YANG LAIN, YAITU AYAT LAQAD JA’AKUM RASULUN …dst”. (lihat al itqann fil ulumil qur’an bab tertib alqur’an dan penghimpunannya)

Sebagian besar aqidah yang disebutkan diatas (seperti Keyakinan adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir didalam kubur dan seterusnya), terdapat dalam hadits ahad yang shohih dan semua aqidah yang terdapat dalam hadits ahad yang shohih adalah mutawatir ma’nawiy. Memang aqidah diatas tidak tersurat dalam rukun iman yang enam, namun kesemuanya masuk kedalam butir rukun iman terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wa salam, karena semua keyakinan diatas adalah diajarkan dan diyakini oleh Rasulullah.

Misalnya keyakinan kita adanya alam barzakh, ini juga tidak tersurat pada rukun iman yang enam, begitu pula keyakinan adanya surga dan neraka juga tidak tersurat dalam rukun iman yang enam, namun termasuk dalam butir rukun iman terhadap hari akhir.

Maka barangsiapa menolak mengimani aqidah- aqidah diatas jelas telah merusak pondasi keimanan yang terdapat dalam rukun iman.

Selama ini banyak sekali kalangan yang menolak mengimani aqidah- aqidah diatas dengan berbagai alasan yang canggih.

Berawal dari sosok Ibrahim bin Ismail bin Ulayyah (193 H) manusia di zaman tabi’in yang pertama kali mengajarkan pada pengikutnya untuk menolak seluruh hadits ahad sebagai sumber hukum Islam, sehingga ia menuai kecaman keras dari Imam Asy Syafi’ie, bahkan Imam Asy Syafi’ie sampai berkata tentang Ibrahim bin Ulayyah : “Dia orang yang sesat. Duduk dipintu As-Suwal untuk menyesatkan manusia”. (Lihat Lisaanul Mizan Ibnu Hajar I/34 (64) dan Lihat juga Mausu’ah Ahlis Sunnah I/513).

Saat ini beberapa kelompok cendekiawan muslim juga menyatakan penolakannya terhadap hadits ahad meskipun sedikit berbeda dengan Ibnu Ulayyah yang menolak total kandungan hadits ahad, mereka para cendekiawan muslim saat ini hanya menolak sebatas pada kandungan aqidahnya saja.

Hizbut Tahrir sebagai kelompok yang memiliki cita- cita mulia menegakkan syari’at Islam amat disayangkan ternyata menyimpan dan menyebarluaskan penyimpangan aqidah yaitu meragukan keyakinan yang terdapat dalam hadits ahad meskipun hadits tersebut shohih.

Bahkan pendiri Hizbut Tahrir (Taqiyyuddin An Nabhani) mengharamkan mengambil aqidah kecuali pada riwayat yang mutawatir saja. Hal ini karena Taqiyyuddin menganggap hadits ahad meskipun shohih, hanya membuahkan Dhon dan SEMUA Dhon tidak bisa diimani (HARAM DIIMANI).

Taqiyyuddin mengharamkan meyakini aqidah selain dari riwayat yang mutawatir saja meskipun riwayat tersebut shohih. Taqiyyuddin juga berpendapat bahwa SEMUA Dhon tidak bisa dijadikan aqidah.

Taqiyyuddin berkata : “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

(Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas, dan lihat juga As-Syakhshiyah al-Islamiyah, Taqiyyudin An-Nabhani, Beirut : Al-Quds, 1953, cet. ke-2, Jilid 1 h.129).

Berikut ini sedikit ulasan tentang sejauh mana penyimpangan aqidah tersebut melekat pada Hizbut Tahrir. Semoga yang sedikit ini bisa memberi pencerahan baik bagi para syabab Hizbut Tahrir maupun untuk kaum muslimin yang saya cintai dimanapun berada :

PERTAMA :

Hibut Tahrir mengharamkan mengimani hadits ahad meskipun shohih dan mengharamkan semua jenis dhon aqidah padahal ayat ayat al Qur’an yang dijadikan dalil oleh Hizbut Tahrir, yaitu : Qs. an-Nisa’ : 157; Qs. al-An’am : 116, 148; Qs. Yunus : 36, 66; dan Qs. an-Najm : 23, 28,

Ayat-ayat ini tidak bisa dijadikan hujjah haramnya semua DHON karena yang diharamkan dalam ayat ayat ini hanyalah DHON lemah kaum kafir, seperti :

Persangkaan bahwa Isa alaihis salam mati dibunuh (an Nisa’ 157), persangkaan bahwa Allah memiliki anak (al An’am 116, 148), persangkaan bahwa Allah tidak melarang kesyirikan (al An’am 148), persangkaan bahwa ada sekutu Rabb selain Allah (Yunus 36, 66 dan an Najm 23,28).

Adapun kaidah Ushul “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” menyebabkan ayat- ayat diatas yang asbabun nuzulnya diperuntukkan hanya untuk kaum kafir saja menjadi diperuntukkan juga bagi kaum muslimin yang mengikuti DHON lemah kaum kafir diatas.

Jadi kaidah tersebut tidak lantas mengubah makna ayat menjadi semua jenis DHON adalah haram diimani, sebagaimana kesimpulan penafsiran Hizbut Tahrir selama ini.

Dalam hal ini Hizbut Tahrir telah menafsirkan ayat secara aneh dengan memelintirkan kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” secara keliru sehingga sangat berbahaya bagi ummat Islam yang awwam dalam memahami kaidah ini.

Untuk jelasnya dalam memahami kaidah mulia ini mari kita lihat QS al Baqarah : 170,

Allah berfirman yang artinya :

“Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang kafir) : “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (QS al Baqarah : 170).

Ayat ini berdasarkan kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” berarti peruntukan ayat ini tidak hanya ditujukan pada orang kafir sebagaimana asbabun nuzulnya, akan tetapi juga ditujukan pada kaum muslimin yang mengikuti perbuatan maksiat nenek moyangnya.

Namun tidak lantas ditafsirkan bahwa semua perbuatan nenek moyang adalah haram diikuti, karena yang dimaksud perbuatan nenek moyang dalam ayat ini adalah yang maksiat saja khususnya kesyirikannya. Adapun perbuatan nenek moyang yang sholih (misalnya perbuatan Ibrahim yang berkorban hewan ternak, menunaikan haji, serta mengkhitan anaknya), maka justru wajib diikuti.

Demikian pula tafsir ayat al Qur’an yaitu : Qs. an-Nisa’ : 157; Qs. al-An’am : 116, 148; Qs. Yunus : 36, 66; dan Qs. an-Najm : 23, 28, yang oleh Hizbut Tahrir disimpulkan kandungan ayat-ayat ini adalah “semua jenis DHON haram diimani”, ini adalah kesalahan fatal mengingat maksud DHON dalam ayat-ayat ini adalah terbatas pada DHON lemah kaum kufur saja, seperti misalnya; DHON bahwa Isa alaihis salam mati dibunuh (an Nisa’ 157), DHON bahwa Allah memiliki anak (al An’am 116, 148), DHON bahwa Allah tidak melarang kesyirikan (al An’am 148), DHON bahwa ada sekutu Rabb selain Allah (Yunus 36, 66 dan an Najm 23,28).

DHON lemah seperti inilah yang dilarang untuk diimani, dan bukan berarti semua jenis DHON adalah dilarang untuk diimani.

Bahkan al Qur’an secara jelas menyatakan bahwa DHON kuat yang berasal dari aqidah tauhid ummat Islam WAJIB diimani, berdasarkan ayat ayat al Qur’an berikut :

QS al Baqarah 45-46, QS. at Taubah : 118, QS. al Haaqqah : 21-20 , dan QS. al Baqarah : 249.

Untuk jelasnya simak arti ayat-ayat al Qur’an berikut :

“ Sesungguhnya aku memiliki DHON, bahwa Sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai”. (QS. al Haaqqah : 20-21)

“……. orang-orang yang memiliki DHON bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. al Baqarah : 249).

Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, Padahal bumi itu Luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, dan mereka memiliki DHON bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. at Taubah : 118)

“……orang yang khusyu’ adalah orang-orang yang memiliki DHON bahwa mereka akan bertemu dengan Rabb mereka …..”. (QS al Baqarah 45-46)

Semua ayat diatas menunjukkan bahwa orang orang yang beriman memiliki DHON kuat yang rajih yang sesuai dengan ajaran Islam.

Adalah hal yang mengada-ada jika kemudian para syabab Hizbut Tahrir mengatakan bahwa ayat- ayat diatas tidak bisa dijadikan landasan hukum, padahal semua kalimat diatas dari sisi Allah datangnya. Dan secara jelas Allah mencantumkan kalimat “DHON” pada ayat-ayat tersebut. Bahkan para ulama ahli tafsir memaknai kalimat “DHON” dalam ayat- ayat diatas sebagai dhon yang kuat atau bahkan keyakinan.

Bahkan didalam Kamus Arab Indonesia karya Prof. H Mahmud Yunus pada halaman 249 disebutkan :

DHONNUN – DHUNUUNUN (j) berarti : Sangkaan, Dugaan, YAKIN, Syak.

Kamus ini dicetak dan diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsir al Qur’an yang diketuai oleh Prof. H Bustami Abd. Gani pada tahun 1973 di Jakarta.

Jadi DHON dapat bermakna yakin dan tidak selalu bermakna syak.

Penyimpangan tafsir yang terjadi pada Hizbut Tahrir seperti diatas kemungkinan muncul karena adanya pendapat Taqiyyuddin An Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir), yang tentu saja akan didukung pengikutnya mengingat pendapat tersebut tercantum dalam kitab mutabanat Hizbut Tahrir, yaitu kitab-kitab yang isinya merupakan harga mati bagi pengikut Hizbut Tahrir.

Berkata Taqiyyuddin (pendiri Hizbut Tahrir) :

“Jadi aqidah seorang muslim itu harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti kebenaran dasarnya oleh akal. Seorang muslim wajib meyakini (menjadikan sebagai aqidah) segala sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (Qath’i), yaitu apa-apa yang telah ditetapkan oleh al Qur’an dan hadits mutawatir. Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…..”.

(SUMBER : Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas).

Taqiyudin juga Berkata :

“… Khabar ahad tidak memiliki kedudukan pada masalah aqidah, (maka) sesungguhnya khabar ahad dengan syarat-syarat yang terkandung di dalamnya menurut ilmu ushul al-Fiqh tidak bermanfaat kecuali dhon (praduga), dan dhon tidak diperhitungkan dalam bab aqidah (keyakinan).

(Taqiyyudin An-Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islamiyah, (Beirut : Al-Quds, 1953), cet. ke-2, Jilid 1 h.129.)

KEDUA :

Hadits Nabi yang Mutawatir hanya berjumlah 324 buah saja (lihat http://hadith.al-islam.com), dan dari 324 buah hadits yang mutawatir tersebut hanya sekitar 200-an hadits saja yang memuat materi aqidah.

Sementara hadits yang shohih dalam bukhari dan muslim mencapai sedikitnya 13.000 buah (Bukhari+Muslim: Menurut penomoran al-Alamiyah, terdapat 5352 hadits dalam Shahih Muslim. Sedangkan menurut Abdul Baqi, ada 3033 hadits. Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, Imam Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami’al-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.)

, dan dari 13.000 buah hadits shohih tadi didalam Shahih Muslim terdapat sedikitnya 650 hadits tentang aqidah begitu pula didalam shahih bukhari lebih dari itu sehingga terdapat lebih dari 1.500 hadits tentang aqidah yang terjamin keshohihannya.

TERNYATA DARI 1.500-an HADITS AQIDAH YANG SHOHIH, HANYA 200-an SAJA YANG MUTAWATIR.

JADI 86,66 % HADITS NABI YANG MEMUAT AQIDAH (dalam Bukhori dan Muslim) ADALAH HADITS AHAD.

Jika mengimani hadits ahad itu haram hukumnya sebagaimana fatwa pendiri Hizbut Tahrir Taqiyyuddin an Nabhani, maka tentunya Nabi pun tidak akan meriwayatkan hadits aqidah secara ahad.

Namun kenyataannya 80 % hadits Nabi yang memuat aqidah justru diriwayatkan Nabi secara ahad ketika sedang berdua atau sedang bersama sedikit shahabat tanpa mengumpulkan shahabat.

Didalam Islam terdapat sebuah kaidah, jika sesuatu itu hukumnya haram maka jalan menuju sesuatu itu juga haram hukumnya.

Misalnya berzina itu haram maka ikhtilat (campur baur) dan khalwat (menyendiri) dengan lawan jenis yang bukan mahram secara umum haram hukumnya karena merupakan jalan menuju zina.

Begitu pula meminum khamr (mabuk) itu haram maka membuat khamr dan menjual khamr haram juga hukumnya.

Contoh lain berjudi itu haram maka membuat dan membeli peralatan judi (kasino) juga haram hukumnya.

Jika mengimani aqidah dari hadits ahad itu haram maka meriwayatkan hadits aqidah secara ahad pun seharusnya haram hukumnya. Namun kenyataannya sebagian besar hadits Nabi adalah diriwayatkan secara ahad. Maka apakah mungkin Nabi melakukan perbuatan yang haram ???

Sungguh aneh jika para syabab meyakini bahwa Nabi tidak mungkin meriwayatkan hadits aqidah pada beberapa gelintir orang saja, darimana keyakinan ini diperoleh ?.

Faktanya Nabi bahkan pernah mengajarkan aqidah kepada Muadz bin Jabal ketika berboncengan berdua saja diatas kendaraan.

Dari shahabat Muadz bin Jabal radliallahuanhu beliau menuturkan :

“Aku pernah dibonceng Nabi diatas seekor keledai. Lalu beliau bersabda kepadaku: “ Hai Muadz, tahukah kamu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba Nya dan apa hak para hamba yang pasti dipenuhi Allah ?”. Aku menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” . Beliau pun bersabda: “Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba Nya ialah supaya mereka beribadah kepada Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Nya; sedangkan hak para hamba yang pasti dipenuhi Allah adalah: bahwa Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Nya”. Aku bertanya: “Ya Rasulullah, tidak perlukah aku menyampaikan kabar gembira ini kepada orang-orang?”. Beliau menjawab: “Janganlah kamu menyampaikan kabar gembira ini kepada mereka, sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri”.

(Lihat Shahih Muslim Kitabul Iman Bab Man LaqiyAllahu ta’ala bil Iman Ghaira Syakki fihi Dakholal Jannah dan Shahih Bukhari No.2856).

Jika alasannya karena Nabi tidak akan menyembunyikan ilmu pada beberapa orang saja maka bukankah Nabi telah bersabda “Sampaikan dariku walaupun satu ayat”, dengan adanya perintah ini maka Nabi tidak bersalah jika hanya meriwayatkan hadits aqidah kepada beberapa gelintir shahabat saja mengingat mereka punya kewajiban menyebarluaskannya.

Maka sunnah perbuatan Nabi mengatakan bahwa mengimani hadits ahad yang shohih adalah wajib hukumnya.

KETIGA :

Para shahabat dalam riwayat yang shohih juga me-WAJIB-kan mengimani hadits ahad meskipun tentang aqidah,

Simak riwayat berikut :

Abdullah bin Umar bertanya pada ayahnya, yaitu Umar bin Khathab tentang hadits bertemakan ‘aqidah ru’yatullah yang disampaikan Sa’ad bin Abi Waqqash kepadanya, maka Umar berkata padanya : “Jika Sa’ad meriwayatkan sesuatu kepadamu dari Nabi, maka jangan engkau bertanya lagi kepada selainnya tentang sesuatu itu”(maksudnya ambilah riwayat itu). (Atsar shahih riwayat Bukhari, No.202)

Adapun riwayat-riwayat lain tentang Umar menolak penyampaian hadits dari shahabat adalah lemah dan bertentangan dengan ayat al Qur’an al Hujurat ayat 6 : “In jaa akum faasiqun binaba’in fatabayyanu”. Yang mafhum mukholafah nya jika yang menyampaikannya bukan orang fasik (termasuk shahabat tentunya bukan orang fasik) maka tidak wajib ada tabayyun.

Dalam periwayatan hadits aqidah Umar tidak pernah mempersyaratkan saksi penguat dari shahabat lain atau dengan kata lain beliau tidak pernah mempersyaratkan adanya saksi perawi lain, kecuali dalam perkara Qadha’ wa syahadah.

KEEMPAT :

Hizbut Tahrir berdalih dengan kemutawatiran ayat ayat dalam mushaf Utsmani dan fakta bahwa para shahabat menolak masuknya riwayat ahad ke dalam pembukuan al Qur’an (mushaf utsmani).

Maka ini adalah pembodohan terhadap ummat Islam tanpa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Padahal para shahabat menolak masuknya riwayat ahad ke dalam al Qur’an bukan karena dalil aqidah itu wajib mutawatir akan tetapi semata-mata karena hal itu sunnah Nabi. Yaitu berdasar perilaku Nabi bahwa :

1. Nabi tidak pernah meriwayatkan wahyu (ayat al Qur’an) tanpa mengumpulkan shahabat.

2. Nabi selalu menyuruh juru tulis al Qur’an dan para shahabat untuk menulis wahyu yang turun tersebut.

3. Nabi selalu mengulang-ulang ayat-ayat al Qur’an didepan majelis shahabat dan ketika beliau menjadi imam Sholat.

Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan periwayatan hadits, baik masalah aqidah maupun hukum Islam lainnya, karena ketika meriwayatkan sebuah hadits :

1. Nabi tidak selalu mengumpulkan shahabat bahkan terkadang hanya berdua saja dengan seorang shahabat.

2. Nabi melarang menulis hadits akan tetapi mewajibkan menyebarluaskannya.

3. Nabi tidak mengulang hadits secara persis lafadz haditsnya akan tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.

Sehingga jelas bahwa kemutawatiran al Qur’an tidak bisa dijadikan dalil mengharamkan meyakini hadits ahad yang shohih.

Karena al Qur’an pada asalnya memang mutawatir dan tidak mungkin ahad sedangkan hadits pada asalnya lazim secara ahad.

Selain itu ditemukan fakta bahwa sebenarnya justru pada mushaf utsmani ada ayat yang ahad periwayatannya yaitu at Taubah ayat terakhir.

Imam Bukhari menulis dalam shahihnya sebuah riwayat yang panjang dari Zaid bin Tsabit yang diminta abu bakar mengumpulkan al qur’an dst Zaid bin Tsabit berkata : “…. HINGGA AKU DAPATI AKHIR SURAT AT TAUBAH PADA ABU KHUZAIMAH AL ANSHARI DAN AKU TIDAK MENDAPATKAN ITU DARI SHAHABAT YANG LAIN, YAITU AYAT LAQAD JA’AKUM RASULUN …dst”.
(lihat al itqann fil ulumil qur’an bab tertib alqur’an dan penghimpunannya)

Maka kesimpulannya ternyata memang ada ayat yang tidak mutawatir dalam mushaf al Qur’an, misalnya dalam kasus ini adalah ayat dari abu khuzaimah al anshari yaitu ayat akhir surat at Taubah.

Jadi meskipun al Qur’an sendiri asalnya memang wajib mutawatir namun mushaf al Qur’an sendiri tidak semua ayatnya mutawatir karena dibukukan saat kondisi para shahabat penghafal banyak yang wafat dalam perang.

Demikian sedikit yang dapat saya sampaikan, kebenaran tidak selalu ada pada diri saya, namun dalil yang saya utarakan kiranya cukup kuat untuk membuktikan kekeliruan aqidah Taqiyyuddin dan jumhur syabab Hizbut Tahrir.

Hidayah kembali kepada Allah subhanahu wata’ala, semoga Allah memudahkan kita menggapainya.

Dhuha, 15 Muharram 1429 H

Penulis

(pengelolakomaht@yahoo.co.id)

462 responses to “Hizbut Tahrir & Aqidah-aqidah Nabi yang Diragukannya

  1. Sekali lagi, terliaht sekali, kentara sekali di tulisan antum yang ini.. tidka berbobot sama sekali.. maaf.. tapi sudah beribu-ribu kali HT menyatakan bahwa HT tidak mengingkari hadits ahad..

    Begini saja, saya akan ajukan satu pertanyaan ke antum dan silahkan antum menjawabnya..

    Ada sebuah kisah dari bal-Miswar bin Makhramah, ia berkata bahwa Umar bin Khaththab bermusyawarah dengan para sahabat tentang janin seorang wanita, kemudian al-Mughirah bin Syu’bah berkata,

    “Saya menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan (tentang diyat memukul perut seorang ibu sehingga sampai menjatuhkan janin yang ada di dalam perutnya) dengan budak laki-laki atau perempuan. al-Mughirah berkata, “Kemudian Umar berkata, ‘DATANGKAN KEPADAKU ORANG YANG MENYAKSIKAN BERSAMAMU TERHADAP KEPUTUSAN NABI shallallahu ‘alaihi wa sallam ITU.’ al-Mughirah berkata, “Kemudian Muhammad bin Maslamah memberi kesaksian tentang keputusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu”

    (HR. Muslim dalam Kitab Shahih Muslim halaman 1311, juz III.)

    Perhatikan kata-kata Umar bin Khaththab ra: “‘DATANGKAN KEPADAKU ORANG YANG MENYAKSIKAN BERSAMAMU TERHADAP KEPUTUSAN NABI shallallahu ‘alaihi wa sallam ITU.”

    Pertanyaan untuk antum mengenai penolakan Umar bin Khaththab radhiyaLlahu ‘anhu terhadap hadits dari al-Mughirah ini, apakah Umar bisa disebut sebagai orang yang mengingkari hadits dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sedangkan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang Adil termasuk al-Mughirah, bahkan Allah sendiri yang mengukuhkan keadilan para sahabat yang mulia..

    Lantas apakah dengan kisah diatas antum masih meyakini bahwa para sahabat berpendapat bahwa hadits yang diriwayatkan oleh seorang itu sampai kepada tingkat yaqiniy? Kalau begitu, yang dilakukan oleh Umar itu bagaimana menurut anda?

  2. pengelolakomaht

    Saudara hanif yang dikasihi Alloh,

    Saya heran dengan anda yang mengatakan HT tidak mengingkari aqidah dari hadits ahad yang shohih padahal anda kemudian menuliskan atsar Umar untuk menguatkan penolakan anda pada khabar ahad.
    Saya tahu HT tidak mengingkari tapi HT juga tidak mengimani 100% kan ??? . Makanya dalam judul saya tulis MERAGUKAN AQIDAH NABI dan bukannya MENGINGKARI AQIDAH NABI.

    Sebelum saya jawab ada satu hal yang ingin saya nasihatkan yaitu agar para syabab dan daris HT merubah pola pengambilan dalil mereka yaitu pertama harus merujuk dulu pada al Qur’an, baru kemudian as Sunnah, baru kemudian atsar shahabat, baru kemudian ulama.

    Saya sudah sampaikan dalil ayat al Qur’an bahwa Allah memuji Dhon kuat kaum muslimin dalam aqidah yang lurus (lihat kembali tulisan diatas)

    Saya juga sudah sampaikan dalil as sunnah yaitu Nabi terbiasa meriwayatkan hadits dengan satu orang atau dua orang shahabat saja, dan tidak ada perintah atau kewajiban bagi Nabi untuk meriwayatkan aqidah secara mutawatir, sehingga Nabi terbiasa meriwayatkan hadits aqidah kepada beberapa shahabat saja bahkan terkadang satu orang shahabat saja pun Nabi berkenan meriwayatkannya tanpa meminta para shahabat berkumpul terlebih dahulu, dan ini banyak dalilnya dalam hadits Nabi (lihat kembali tulisan diatas)

    SEMENTARA anda berdalil dengan perbuatan shahabat belaka, MAKA dalil anda tidak bisa menandingi dalil al Qur’an dan as Sunnah. JADI TERTOLAK.

    Namun baiklah saya tetap akan menjawab pernyataan saudara,
    Jawaban saya sebagai berikut :

    Jika anda mau jujur dalil atsar shahabat Umar yang anda bawakan sebenarnya tidak menyangkut materi aqidah akan tetapi berisi syariat hukum tata cara pengadilan dan persaksian dalam Islam (Qadha’ wa Syahadah) dan memang dalam perkara ini mengharuskan saksi sebagaimana QS Al Baqarah 282 dan hadits shohih dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah memutuskan perkara atas dasar sumpah dan saksi, sehingga sikap Umar sudah tepat yaitu meminta saksi karena ini perkara pengadilan, bukan karena Umar meragukan shahabat akan tetapi memang dalam syariat pengadilan Islam (Qadha’) mengharuskan saksi.
    Sehingga dalil yang anda bawakan tidak ada kaitannya dengan dalil pengambilan aqidah dari hadits ahad dan tidak bisa digunakan pijakan meragukan aqidah dari hadits ahad yang shohih.

    Dalil dalam perkara ini justru yang lebih relevan adalah riwayat shahih dari shahabat Umar dan putranya (abdullah bin Umar) sbb :
    “Abdullah bin Umar bertanya pada ayahnya, yaitu Umar bin Khathab tentang hadits bertemakan ‘aqidah ru’yatullah yang disampaikan Sa’ad bin Abi Waqqash kepadanya, maka Umar berkata padanya : “Jika Sa’ad meriwayatkan sesuatu kepadamu dari Nabi, maka jangan engkau bertanya lagi kepada selainnya tentang sesuatu itu”(maksudnya ambilah riwayat itu)”. (Atsar shahih riwayat Bukhari, No.202)

    Riwayat diatas jelas-jelas berisi perintah Umar kepada anaknya untuk mengimani aqidah dari hadits ahad, karena isi atsar diatas lebih tepat pada pokok permasalahan jadi inilah yang lebih kuat.

    Saya berharap anda berkenan membandingkan atsar yang saya hadirkan sebagai dalil dengan atsar yang anda gunakan sebagai dalil.
    Manakah dari keduanya yang lebih sesuai dalam perkara aqidah yang bersumber dari riwayat ahad ?
    Jika kita mau jujur, maka kesimpulan sikap shahabat Umar bin Khathab menurut dalil-dalil yang saya bawa dan dalil-dalil yang anda bawa mestinya sebagai berikut :

    1. Dalam periwayatan hadits untuk perkara hukum qadha’ wa syahadah maka Umar mengharuskan adanya saksi.
    2. Dalam periwayatan hadits untuk perkara aqidah maka Umar tidak mengharuskan adanya saksi, bahkan melarang mencari saksi.

    Jika anda masih menganggap bahwa adanya saksi perawi lain adalah persyaratan diterimanya hadits oleh Umar, maka mafhum mukholafahnya berarti anda juga menganggap setiap hendak meriwayatkan hadits maka sang periwayat wajib menghadirkan saksi.

    Padahal faktanya, ketika anak-anak umar bin khathab meriwayatkan hadits dari Nabi dan hadits tersebut adalah hadits aqidah yang ahad, mereka tidak menghadirksn saksi saat meriwayatkannya, karena begitulah prinsip yang diajarkan Umar kepada mereka.

    Berikut bukti-buktinya :

    1. Ketika Hafshah bintu Umar meriwayatkan hadits dibawah ini, ia tidak menghadirkan saksi sebagai persyaratannya :
    Hafshah bintu Umar berkata : Tidakkah kau tahu Rasulullah bersabda : “Dia (Dajjal) keluar hanyalah karena satu amarah yang ia rasakan”. (HSR Muslim No. 2932)

    2. Ketika Abdullah Ibnu Umar meriwayatkan hadits dibawah ini, ia tidak menghadirkan saksi sebagai persyaratannya :
    Abdullah bin Umar berkata : Rasulullah bersabda : “… Ketahuilah dia (dajjal) itu buta sebelah matanya, adapun Allah tidaklah demikian”. (HSR Bukhari Muslim No. 2930)

    Hal tersebut diatas adalah bukti betapa Umar mengajarkan kepada anak-anaknya (Hafshah dan Abdullah) untuk tidak mempersyaratkan adanya saksi saat periwayatan hadits aqidah secara ahad.

    Bahkan Umar sendiri tidak pernah menghadirkan saksi saat beliau meriwayatkan hadits dari Rasulullah.
    Contoh :
    Dari Umar bin Khathab, ia berkata : Rasulullah bersabda : “… Apabila (seseorang menjawab lafadz muadzin) dengan jawaban sepenuh hatinya maka ia akan masuk Surga”. (HSR Muslim)

    Dalam meriwayatkan hadits diatas Umar tidak menghadirkan saksi atau dengan kata lain beliau tidak pernah mempersyaratkan adanya saksi, kecuali dalam perkara Qadha’ wa syahadah.

    Nah, hal ini semakin membuat dalil anda tidak berguna sama sekali karena ada atsar shahih yang bertentangan dan lebih sesuai dengan pokok permasalahan.

    Kesimpulannya adalah anda dan syabab Hizb menggunakan dalil bukan dari Al Qur’an dan as Sunnah dan parahnya dalil dalil yang anda dan para syabab bawa ternyata tidak sesuai dengan permasalahan dan penuh friksi (pertentangan).

    saya sudah berkali-kali berdiskusi dengan syabab HT dan mereka tidak mampu menunjukkan dalil Al qur’an an as sunnah dalam perkara ini.

  3. aww

    tok mas pengelola, sudah lama saya lihat topik itu dibahas berulang-ulang, sampai sekarangpun bikin bingung saya termasuk takwil vs anti takwil…. bikin pusing.

    namun untuk masalah ini saya mau tanya kepada mantan ht maupun yang ht

    1.apa batas aqidah muslim dan kafir?????
    saya mau jawaban yang jelas karena ini beresiko tinggi!!!!!!!

    2.jika asal hadits ahad yang shohih bisa jadi landasan aqidah, bagaimna status imam hadits yang kadang menshohihkan suatu hadits tapi imam lainnya menganggap tidak shohih,otomatis aqidah para imam ini beda donk????.
    lebih jelas lagi bagaimana syaik al-bani mendoifkan haditsnya imam bukhori muslim.
    otomatis beda aqidah wong dasarnya beda.
    catatan anda tidak bisa menjawab itu kapasitas keilmuan mereka…itu jawaban yang ngawur.

    3.wal hasil jika imam2 besar saja aqidahnya bermacam-macam tentu hanya satu yang benar, trus yang mana????
    saya pernah baca imam ibnu hazm banyak tidak menshohihkan kitab shohihnya bukhori dan muslim, artinya benar2 beda aqidah ama kita, bahkan saya baca di sidogiri imam turmudzi-pun dianggap majhul.
    bagaimana ini cari panutan????

    4.maka karena aqidahnya beda jelas TIDAK bisa donk kita merujuk mereka???
    oleh karenanya kepada siapa kita merujuk???.

    mungkin anda jawab pada rasul,shahabat, tabiin dst,……
    itu juga nggak jelas, kita tidak bisa ketemu mereka,bahkan tulisan dan karya merekapun yang ASLI susah didapat, juga ulama setelahnya termasuk imam2 besar banyak karyanya yang nggak sampai ke kita, belum lagi yang menulisnya adakah ini bisa menghasilkan keyakinan beraqidah????

    saya juga pernah baca tulisnanya sarjana barat yang mengakui keaslian Al-Quran namun mensejajarkan injil dengan kitab hadits karena jaraknya dari pembukuan dari sumbernya oleh karena itu jika kita seperti itu apakah aqidah kita mudah jatuh sebagaimana halnya orang nasrani?????

    contoh saya juga sudah baca biografi syaik al-bani, dulupun saya kira beliau.. josh namun ternyata banyak juga celaan bahkan kelewat banyak yang dialamatkan buatnya. demikian juga ibnu bazz yang justru kuno kembali ke geosentris????

    5.dalam Al-Qur’an bahwa ajal dan rezki itu sudah ditetapkan namun saya pernah baca hadits jika kita bersilaturahim maka rezki dan umur kita bertambah???? bagaimana ini mas????

    6.saya juga sudah banyak tanya sama temen2 salafy tapi jawabanya nggak ada yang memuaskan malah bikin bingung,….adakah islam ini kalo dipelajari malah bikin bingung dan bukannya bikin terang????

    ditunggu
    www

    • Imam Daruquthni juga mengkritik Shahih Bukhari lo mas Awan?
      Untuk permasalahan aqidah, bisa dibaca kitab aqidah para ulama zaman dahulu seperti Ushulus Sunnah oleh Imam Ahmad, Aqidah Thahawiyyah oleh At-Thahawi, Ushulus Sunnah wa I’tiqad Dien oleh Ibnu Abi Hatim, Aqidatus Salaf Ashabul Hadits oleh Ismail Ashabuni, At-Tauhid oleh Ibnu Khuzaimah, Ar-Ra’d ‘Ala Jahmiyyah oleh Imam Ahmad dan Ad-Darimi, dll.
      5. Dalam Al-Qur’an dan hadits menjelaskan bahwa takdir telah ditulis (tidak bisa dirubah). Tetapi ada juga hadits yg menyebutkan bahwa doa, silaturahmi, dll dapat merubah takdir. Ke2 jenis dalil ini tidaklah bertentangan jika pemahamannya tepat. Misalnya seorang sedang sakit, kemudian ia berdoa minta kesembuhan. Kemudian Allah memberinya kesembuhan. Dari waktu sebelumnya ia sakit, setelah itu berubah menjadi sehat (doa ia menyebabkan Allah merubah ia dr sakit mjd sehat). Peristiwa tersebut yaitu ia sakit kemudian menjadi sehat telah tertulis semua secara rinci dalam Kitab takdir yg bernama Lauh Mahfuz sejak dahulu kala.

  4. pengelolakomaht

    Pertanyaan yang cerdas ya akhi, semoga jawaban saya dapat sedikit mengurangi rasa dahaga anda terhadap ilmu :

    1. Batasan iman muslim dan kafir adalah selama seseorang mengimani apa-apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad shallallahu alaihi wa alihi wa salam maka ia mukmin, jika tidak maka ia kafir.

    2. Dalam pengambilan hukum dari hadits yang diambil adalah yang disepakati bukan yang sekedar dishahihkan oleh satu ulama saja. Jika ada satu ulama menshohihkan sementara ulama yang lain bisa menunjukkan cacat pada hadits itu maka derajat hadits tersebut turun sesuai derajat penyimpangannya, kadang menjadi hasan kadang menjadi dhoif. Adapun para ulama selama ini TIDAK PERNAH berselisih dalam kedudukan hadits masalah aqidah karena bagaimanapun juga semua aqidah dalam hadits ahad yang shohih adalah mutawatir bil ma’na, adapun perselisihan ulama yang ada hanyalah dalam kedudukan hadits hadits yang memuat masalah hukum belaka (bukan aqidah) . Kecuali antara ulama ahlus sunnah dan ulama syi’ah rafidhah memang berselisih masalah hadits aqidah bahkan al qur’an mushaf utsmani tidak diimani oleh syi’ah rafidhah. Namun selain syi’ah tidak ada perselisihan bahkan mu’tazilah sekalipun sepakat dalam keshahihan hadits hadits aqidah hanya saja mereka tetap menolak mengimaninya jika ahad (mirip HT lho).

    3. Para imam termasuk ibnu hazm meskipun menteliti ulang hadits dalam shohih bukhari namun aqidahnya sama dengan imam bukhori, sebagaimana yang saya utarakan diatas bahwa aqidah yang terdapat dalam hadits shohih semuanya mutawatir ma’nawy meskipun haditsnya terkadang ahad sehingga kalopun ada satu yang di dhoifkan maka masih banyak yang lain yang shohih yang kandungan haditsnya kurang lebih sama sehingga tidak akan merubah aqidah.

    Agar lebih mudah akan saya beri contoh :
    1). Fulan mengatakan bahwa Laila punya dua kambing (hadits ini ahad shohih)
    2). Fulan bin fulan mengatakan bahwa Laila kambingnya yang satu betina (hadits ini ahad shohih)
    3). Fulanah mengatakan bahwa Laila kambingnya yang satu jantan (hadits ini ahad shohih)
    4). Fulanah binti fulan mengatakan bahwa Laila kambingnya hitam (hadits ini ahad shohih)

    Maka aqidah yang diambil adalah = Laila punya kambing (aqidah shohih mutawatir)

    Meskipun ulama A mendhoifkan hadits pertama namun masih ada hadits lain yang kandungan aqidahnya sama sehingga ulama A tetap mengimani aqidah bahwa Laila punya kambing.

    Nah mudah dipahami kan ? Islam itu mudah lho…

    4. Kayaknya gak perlu dijawab karena sudah dijawab sekaligus pada poin sebelumnya

    5. Ajal dan rizqi memang ditetapkan begitu pula anda bersilaturahim sebanyak apa dalam hidup anda, juga sudah ditetapkan, jadi tidak ada yang membingungkan karena baik ajal maupun jumlah anda bersilaturahim sepanjang hayat anda juga Allah sudah tahu. Jadi variabel jumlah silaturahim tetap dimasukkan dalam menentukan rumus ajal seseorang, dan baik nilai variabel maupun nilai hasil akhir semua itu yang buat juga Allah, hebat ya Rabb kita ? ya iya lah… Dia yang Maha Kuasa, subhanallah…

    6. Temen temen salafy anda itu bukan Rabb bukan pula Nabi jadi wajar saja jika ada yang tidak memuaskan, bukan berarti jika jawaban saya memuaskan maka saya Nabi lho… wastaghfirullahaladziem

    wallahu ta’ala a’lam wahuwal musta’an

  5. Untuk Pengelola blog ini

    saudara berkata :

    Nah, hal ini semakin membuat dalil anda tidak berguna sama sekali karena ada atsar shahih yang bertentangan dan lebih sesuai dengan pokok permasalahan.

    Justru menurut saya menjadi berguna dengan pengakuan anda diatas, yaitu bahwa tidak semua shahabat itu statusnya qath’i di mata Umar radhiyaLlahu ‘anhu.. Sehingga yang ingn saya katakan hanyalah bahwa hadits ahad yang shahih tidak sampai kepada derajat qath’i, sebenarnya itu yang ingin saya tunjukkan..

    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, begini :

    Pertama, Menarik membaca jawaban anda kepada Mas Awan tentang status hadits ahad yang shahih, antum mengatakan: “Dalam ilmu hadits yang disebut hadits shohih adalah yang disepakati bukan yang sekedar dishahihkan oleh satu ulama saja.”. Pertanyaannya, ilmu hadits mana yang bilang kayak gitu? tunjukkan kepada saya siapa ahli hadits yang mendefinisikan hadits shahih itu seperti yang anda tulis.. Jujur, apa yang anda tulis itu adalah pendapat yang aneh.. Apakah antum tahu, bahwa ada banyak hadits yang diriwayatkan oleh Imam BUkhari tetapi tidak disepakati oleh Imam Muslim, begitu juga sebaliknya? Berarti hadits tersebut tidak shahih? Dan dengan definisi yang antum sebutkan itu antum bisa mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari itu tidak shahih? hanya karena tidak disepakati oleh Imam Muslim?

    Kedua, Antum pernah mendengar bahwa ada 9 poin yg dimasukkan oleh Imam Ath-Thohawi sbg bagian dr aqidah (mnrt ijtihad beliau), yg itu tdk dicantumkan oleh Ibn Taimiyah dlm aqidah al-wasithiyyah, antara lain :
    a- Al-Jama’ah wal firqoh
    b- Al-Muwalat wal Maa’dah
    c- Al-Hukmu bi ghoiri maa anzallah
    d- Adamul khuruj alal aimah
    e- Al-Mitsaq
    f- Al-Isra’ wal Mi’raj
    g- Asyrathus saa’h
    h- Al-Jannah wan Nar.

    Apa jawaban antum? Mana aqidah yang benar? Ataukah aqidah Imam Ibnu taymiyah tidka sempurna gara-gara tidak mengimani yang tidak diimani oleh Imam Ath-Thahawiy

    Ketiga, Menolak untuk mengimani hadits ahad bukan berarti mengingkari hadits ahad tersebut, tetapi menerima dengan kepercayaan tertinggi, namun dengan catatan bahwa tidak seratus persen benar. Oleh karena itu, saya percaya terhadap:

    -adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir didalam kubur.
    -bahwa para pelaku dosa besar yang bertauhid tidak kekal di dalam neraka.
    -akan turunnya Isa di akhir zaman.
    -akan fitnah Dajjal di akhir zaman.
    -atas syafa’at Nabi yang terbesar di padang Mahsyar.
    -atas syafa’at Nabi untuk para pelaku dosa besar dari ummatnya.
    -terhadap 10 orang shahabat yang dijamin masuk surga.
    -akan masuknya tujuh puluh ribu dari Ummat Islam ke Surga tanpa Hisab.

    Apakah dengan kepercayaan saya kepada hal-hal diatas itu saya masih dianggap sesat? Ahlul bid’ah? Atau orang yang aqidahnya melenceng? mohon jawabannya..

    Keempat, Antum pernah mendengar hadits dari Imam Muslim : “Engkau akan dibangkitkan dengan kening ,tangan, dan kaki yang bercahaya pada hari kiamat, dengan menyempurnakan wudhu ……” (HR. Muslim No. 246). Tetapi tahukah antum bahwa Syaikh Al-Albani rahiimahuLlah mengklaim bahwa hadis ini ‘Dhoif’ dalam kitab ‘Dhoif Al-Jami’ wa Ziyadatuhu’ 2/14 no. 1425’. Sekalipun hadis ini diriwayatkan oleh oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah ra. Bagaimana komentar antum? Apakah antum berani mengatakan bahwa aqidah Imam Muslim dan Syaikh Al-Albani berbeda hanya karena Syaikh al-Bani mendho’ifkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim? Sesungguhnya inilah titik tekan saya, bahwa ketika kita menempatkan hadits ahad yang shahih sebagai suatu dalil dana aqidah, maka akan banyak sekali aqidah yang berwarna-warni. Oleh karena itu sikpa kita seharusnya adalah menerima khabar ahad yang shahih tetapi tidak meyakininya, karena bisa saja ada ulama yang mendho’ifkan hadits tersebut sehingga ia tidak mangimaninya..

    Kelima, Sebenarnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam perkara ini kita semua sama dalam hal ini, yakni bahwa ketika seseorang tidak meyakini hadits ahad maka orang tersebut tidak kafir. Sedangkan mempercayai sebuah hadits ahad yang shahih itu adalah haq, bagai buah apel yang pasti akan jatuh ke bumi ketika lepas dari tangkainya. Bukan begitu akhiy?

  6. pengelolakomaht

    Bismillah…
    Saudara hanif …

    Saya masih mengharap anda mau runtut dalam mengambil dalil yaitu pertama kali adalah kita diskusikan dalil dari al Qur’an dan as sunnah terlebih dahulu dan dalam al Qur’an Allah memuji dhon kuat kaum muslimin , Nabi juga sangat sering meriwayatkan aqidah secara ahad pada shahabat.
    Tapi sayang anda lebih senang mendiskusikan dalil yang penuh friksi dan meninggalkan dalil yang jelas jelas ada di al Qur’an dan as Sunnah.

    Adapun masalah atsar Umar yang anda bawakan bukankah sudah saya katakan atsar tersebut adalah memuat perkara tata cara peradilan dalam Islam (Qadha’ wa Syahadah) bukan perkara aqidah hadits ahad.
    Dalil yang anda gunakan itu tidaklah sesuai.
    Selain itu ada atsar lain yang telah saya tuliskan di atas tentang perintah Umar pada anaknya untuk menerima aqidah dari hadits ahad.
    Nah, atsar shohih inilah yang lebih tepat digunakan dalam perkara aqidah dalam hadits ahad ini, sehingga dalil yang anda gunakan tidak berguna dan tidak bisa menjadi hujjah.

    Bahkan bila anda mau jujur, justru yang disebut shohih itu lebih berdasar pada KUALITAS perawi daripada KUANTITAS perawi.

    contohnya begini :

    satu orang ismail yusanto (jubir HTI) tentu lebih anda percayai omongannya dari pada seribu orang seperti saya.
    padahal satu orang ismail yusanto itu berarti ahad gharib sementara seribu orang seperti saya berarti mutawatir.

    Jawaban poin pertama :

    mungkin saya memang terlalu tergesa menulis sehingga kurang mudah dipahami, maksud saya bukan definisi hadits shohih karena memang definisi hadits shohih adalah hadits yang tersambung sanadnya dengan kualitas perawi yang terbaik (adil, dhabit), dan tanpa syudzudz dan ‘illat (tidak ada friksi dengan al Qur’an atau hadits shohih lain), namun maksud saya adalah kesimpulan hukum yang diambil harus berdasarkan kesepakatan (jumhur) ulama yang menshohihkan bukan dari satu orang ulama saja karena jika hanya dari satu ulama maka menjadi taqlid atau ta’ashub. Sampai disini saya kira jelas.

    Jawaban untuk poin kedua :

    Tidak ada bukti bahwa Ibnu taimiyah tidak mengimani apa apa yang ditulis oleh imam ath thohawi begitu pula sebaliknya,
    anda tidak bisa menyimpulkan itu hanya karena ibnu taimiyah tidak menulisnya dalam kitabnya,
    apakah seorang ulama yang tidak menuliskan beberapa aqidahnya maka ia tidak mengambil itu sebagai aqidah ?.

    Kalo anda jujur Nabi dan para shahabat bahkan tidak pernah menuliskan kurikulum aqidah lho, apakah lantas imam ath thohawi dan ibnu taimiyah berbeda aqidah dengan Nabi ?

    para ulama membuat silabi aqidah itu kan untuk memudahkan ummat islam saja dalam metode pengajarannya, jadi bukan berarti aqidah ibnu taimiyah dan imam ath thohawi berbeda.

    Jawaban untuk poin ketiga :

    Saya jadi heran, kalo anda mengatakan bahwa hal itu tidak seratus persen benar maka sama saja anda meragukannya.

    Sejak awal saya sudah tulis besar besar di judul bahwa yang dilakukan HT adalah meragukan aqidah aqidah Nabi.

    Orang yang ragu itu sama dengan tidak yakin
    Yakin itu sama dengan iman kan ?
    maka orang yang tidak yakin berarti tidak iman mas.

    Jawaban untuk poin keempat :

    Hadits yang anda sebutkan adalah hadits Fadhail Amal yaitu fadhilah melaksanakan wudhu. Jadi bukanlah hadits aqidah.
    Fadhail amal berbeda dengan aqidah karena fadhail amal hanyalah penyemangat dalam melakukan amal ibadah.
    Fadhilah amal boleh menggunakan hadits dhoif asalkan tidak terlalu sangat, sementara aqidah harus dengan hadits shohih.
    Aqidah adalah keyakinan yang berdiri sendiri adapun fadhail amal hanya ada jika terdapat amalan ibadah yang telah shohih dalilnya.
    Aqidah berdiri di depan syari’at Ibadah sedangkan Fadhail Amal berada di belakang syari’at ibadah.
    Tanpa suatu amalan ibadah aqidah tetap ada namun tanpa suatu amalan ibadah fadhail amal tidak pernah ada.

    Jawaban poin kelima :

    Kalo HT hanya berdalil dari kalam ulama ya tentu saja akan kelihatan hal ini bukan hal besar, tapi saya berdalil dari dalil yang jelas di al Qur’an dan as Sunnah, maka menurut saya ini adalah hal yang besar,

    Bagaimana mungkin tidak besar jika anda menafikkan ayat ayat Allah yang memuji dhon aqidah ummat Islam sementara anda mengatakan dhon dalam aqidah itu jelek.

    Bagaimana tidak besar jika Nabi selalu meriwayatkan aqidah secara ahad sementara anda meragukannya, itu sama saja anda mengatakan bahwa yang dilakukan Nabi itu tidak benar.

    Mungkin jika HT ada di zaman Nabi tentu akan memprotes Nabi dengan mengatakan :

    Wahai Nabi, mbokya kalo meriwayatkan hadits aqidah itu jangan cuma berdua saja dengan shahabat, mbok shahabat itu dikumpulkan dulu biar mutawatir gitu…

  7. Afwan Akhiy.. saya tidak melihat kesan ilmiah dari jawaban-jawaban antum.. Tanggapan-tanggapan antum terhadap komentar saya hanya berupa perkiraan ini-itu yang tidak ada dasarnya sama sekali, dan kalau saya lanjutkan akan membuat diskusi ini tambah kacau.. Sikap-sikap seperti antum inilah yang merupakan salah satu sebab mengapa saya tidak lagi ngaji di SALAFY.. Afwan..

    Tapi tidak apalah, saya tanggapi saja, biar antum merasa tidak percuma menjawab pertanyaan-pertanyaan saya..

    Mengenai dalil-dalil al-Qur’an yang mencela orang-orang yang mengambil zhan dalam ‘aqidah adalah Firman Allah SWT:

    إِنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ لَيُسَمُّونَ الْمَلَائِكَةَ تَسْمِيَةَ الْأُنْثَى  وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

    Sesungguhnya orang-orang yang tiada beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. (TQS. an-Najm [53]: 27-28)

    Juga firman-Nya:

    وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

    Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran… (TQS. Yunus [10]: 36)

    Juga firman-Nya:

    وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

    Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (TQS. al-An’âm [6]: 116)

    Juga firman-Nya:

    كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

    … Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah: “Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?” Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta. (TQS. al-An’âm [6]: 148)

    Maka semua ayat ini sharîh (jelas) mengecam orang-orang yang mengikuti zhann, dan jelas dalam mencela orang-orang yang tidak mengikuti hujjah, bukti dan dalil yang qath’i dalam masalah ‘aqidah. Kecaman terhadap mereka, pengungkapan aib mereka, dan celaan kepada mereka, merupakan dalil pelarangan yang bersifat pasti (tegas) agar tidak mengikuti zhann. Serta merupakan larangan yang pasti agar tidak mengikuti segala sesuatu yang tidak dibangun di atas dalil yang qâthi’ (memastikan). Hal ini khusus dalam perkara ‘aqidah, dan tidak meliputi perkara hukum syara. Demikianlah pendapat mayoritas ‘ulama kaum muslimin .

    Al-Ghazâli mengatakannya dalam kitab Al-Mustashfa, juga al-Baghdadi dalam kitab Al-Faqîh wa al-Mutafaqih, serta pada kitab lainnya. Juga al-Qâdhi al-Baydhâwi dalam tafsirnya terhadap ayat surat an-Najm dan Yunus “Sesungguhnya persangkaan (Zhann) itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.”

    Juga ar-Râzi dalam tafsirnya terhadap ayat tadi. Juga an-Nawawi dalam kitab Tadrîb ar-Râwi li as-Suyûthi. Juga Sayyid Quthb dalam tafsirnya fi zhilâl al-Qur’ân terhadap surat al-Falaq. Begitu juga mereka yang mengatakan bahwa khabar ahad tidak memiliki faedah qath’i. Dan juga mayoritas ‘ulama seperti al-Ghazali, al-Amidi, Abu Ishaq as-Syiyrâzi, serta para ‘ulama salaf selain mereka. Silahkan antum Lihat kitab-kitab mereka dalam bidang ushul.

    Mohon komentar-komentar saya ditanggapi sebagaimana mestinya, saya ingin tanggapan ilmiah dari antum, katakan salah jika salah dan akuilah benar jika itu memang benar.. WaLlahu a’lam BIsh Shawaab..

  8. pengelolakomaht

    Akhi hanif yang baik,

    Langsung saja ya

    Penyimpangan HT dalam menafsirkan ayat yang anda kutip kan sudah saya tulis di artikel utama,

    anda pasti tidak membacanya ya akhi…

    semua tulisan anda di point pertama sudah saya bantah di artikel utama ya akhi..

    tapi baiklah akan saya copy kan lagi dan saya mudahkan agar anda bisa enak membacanya :

    —- — —- —- —- — —– — —- — — —

    Ayat-ayat yang anda tulis diatas (yang juga sering di jadikan acuan HT), tidak bisa dijadikan hujjah haramnya semua DHON karena yang diharamkan dalam ayat ayat ini hanyalah DHON yang lemah atau syak yang berisi aqidah kaum kafir (lihat asbabun nuzul ayat juga), seperti :

    – Persangkaan bahwa ada sekutu Rabb selain Allah (Yunus 36, 66 dan an Najm 23,28),
    – Persangkaan bahwa Isa alaihis salam mati dibunuh (an Nisa’ 157),
    – Persangkaan bahwa Allah memiliki anak (al An’am 116, 148),
    – Persangkaan bahwa Allah tidak melarang kesyirikan (al An’am 148), .

    Jadi tidak semua DHON lantas diharamkan, dipukul rata, disamakan dengan DHON2 lemah yang berisi kekufuran yang diharamkan pada ayat-ayat tersebut.

    Adapun kaidah Ushul “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” menyebabkan ayat- ayat diatas yang asbabun nuzulnya diperuntukkan hanya untuk kaum kafir saja menjadi diperuntukkan juga bagi kaum muslimin yang mengikuti DHON lemah kaum kafir diatas.

    Jadi kaidah tersebut tidak lantas mengubah makna ayat menjadi semua jenis DHON adalah haram diimani, sebagaimana kesimpulan penafsiran Hizbut Tahrir selama ini.

    Dalam hal ini Hizbut Tahrir telah menafsirkan ayat secara aneh dengan memelintirkan kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” secara keliru sehingga sangat berbahaya bagi ummat Islam yang awwam dalam memahami kaidah ini.

    Untuk jelasnya dalam memahami kaidah mulia ini mari kita lihat QS al Baqarah : 170,

    Allah berfirman yang artinya :

    “Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang kafir) : “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (QS al Baqarah : 170).

    Ayat ini berdasarkan kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” berarti peruntukan ayat ini tidak hanya ditujukan pada orang kafir sebagaimana asbabun nuzulnya, akan tetapi juga ditujukan pada kaum muslimin yang mengikuti perbuatan maksiat nenek moyangnya.

    Namun tidak lantas ditafsirkan bahwa semua perbuatan nenek moyang adalah haram diikuti, karena yang dimaksud perbuatan nenek moyang dalam ayat ini adalah yang maksiat saja khususnya kesyirikannya. Adapun perbuatan nenek moyang yang sholih (misalnya perbuatan Ibrahim yang berkorban hewan ternak, menunaikan haji, serta mengkhitan anaknya), maka justru wajib diikuti.

    Demikian pula tafsir ayat al Qur’an yaitu : Qs. an-Nisa’ : 157; Qs. al-An’am : 116, 148; Qs. Yunus : 36, 66; dan Qs. an-Najm : 23, 28, yang oleh Hizbut Tahrir disimpulkan kandungan ayat-ayat ini adalah “semua jenis DHON haram diimani”, ini adalah kesalahan fatal mengingat maksud DHON dalam ayat-ayat ini adalah terbatas pada DHON lemah yang berisi kekufuran saja, seperti misalnya; DHON bahwa Isa alaihis salam mati dibunuh (an Nisa’ 157), DHON bahwa Allah memiliki anak (al An’am 116, 148), DHON bahwa Allah tidak melarang kesyirikan (al An’am 148), DHON bahwa ada sekutu Rabb selain Allah (Yunus 36, 66 dan an Najm 23,28).

    DHON lemah seperti inilah yang dilarang untuk diimani, dan bukan berarti semua jenis DHON adalah dilarang untuk diimani.

    Bahkan al Qur’an secara jelas menyatakan bahwa DHON kuat yang bisa berubah menjadi keyakinan yang berasal dari aqidah tauhid ummat Islam WAJIB diimani, berdasarkan ayat ayat al Qur’an berikut :

    QS al Baqarah 45-46, QS. at Taubah : 118, QS. al Haaqqah : 21-20 , dan QS. al Baqarah : 249.

    Untuk jelasnya simak arti ayat-ayat al Qur’an berikut :

    “ Sesungguhnya aku memiliki DHON, bahwa Sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai”. (QS. al Haaqqah : 20-21)

    “……. orang-orang yang memiliki DHON bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. al Baqarah : 249).

    Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, Padahal bumi itu Luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, dan mereka memiliki DHON bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. at Taubah : 118)

    “……orang yang khusyu’ adalah orang-orang yang memiliki DHON bahwa mereka akan bertemu dengan Rabb mereka …..”. (QS al Baqarah 45-46)

    Semua ayat diatas menunjukkan bahwa Allah memuji orang orang yang beriman memiliki DHON kuat yang sesuai dengan ajaran Islam yang bisa menjadi bermakna keyakinan .

    —————————————

  9. pengelolakomaht

    Nah agar antum punya kesempatan membaca dengan baik kita batasi dulu diskusi dengan masalah ini dulu, nanti setelah kelar kita lanjutkan.

    Adapun pertanyaan-pertanyaan anda yang lain saya akui saya yang khilaf dan kurang pandai dalam menyampaikan sehingga anda dan saudara pembaca yang lain bersalah faham atasnya.
    Untuk itu saya mohon maaf dan LANGSUNG saya REVISI berdasarkan kritikan anda (misalnya soal imam muslim dan albani sudah saya tambahkan keterangan langsung dibawahnya, dsb) .
    Karena sudah saya revisi dan untuk menghemat ruang maka beberapa pertanyaan, saran, dan kritikan anda (kalo tidak salah ada empat poin) yang telah saya penuhi akan saya hapus. Jazakumullah khairan

    Untuk kemudian silahkan ya akhi…

    Kita selesaikan masalah dalil ayat al Qur’an di atas…

  10. Baik, saya sudah membaca komentar antum diatas.. Saya akan menanggapi sebagai berikut..
    Agar dapat terlihat dengan terang, siapa yang kuat dan siapa yang berdiri di bawah kayu yang lapuk..

    Pertama,Kaidah syar’iyah, sebagaimana yang telah antum kutip menyatakan:

    [ الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ ]
    Sesungguhnya ibrah (hikmah/makna ilmu) itu diambil dari keumuman lafazh, bukan dari kekhususan sebab

    Dan bahwa:

    [ اِنَّ خُصُوْصُ السَّبَبِ لاَ يُسْقِطُ الْعُمُوْمَ ]

    Sesungguhnya kekhususan sebab tidak mengugurkan keumuman (lafazh).

    Maka jika ayat-ayat tersebut disebutkan berkaitan dengan individu atau sekelompok manusia tertentu, tidak berarti bahwa ayat tersebut khusus bagi mereka, akan tetapi ayat tersebut tetap bersifat umum bagi siapapun yang sesuai dengan ayat tersebut.

    Ayat-ayat di atas sungguh telah dinyatakan dengan bentuk yang umum. Firman-Nya alladzîna (Orang-orang yang…), lafazh ini mencakup kaum muslim dan orang-orang kafir. Maka kaum muslim termasuk dalam cakupan dalam keumuman ayat tersebut sesuai dengan kaidah syar’i yang telah disebutkan.

    Kedua, Jika kecaman dan celaan itu ditujukan kepada orang-orang kafir agar tidak mengambil zhann dalam perkara ‘aqidah, dan hal ini membawa mereka kepada kehancuran, kefasikan dan kekafiran, maka lebih utama lagi bagi kaum muslim yang meng-tauhid-kan Allah SWT, agar ‘aqidah mereka tidak dibangun di atas zhann karena zhann bisa benar dan bisa salah. Karena zhann itu tidak qath’i atau yakin, sehingga memiliki dua kemungkinan dengan men-tarjih (menguatkan) yang satu atas yang lain, dan karena adanya kemungkinan terdapat konotasi yang saling bertentangan. Inilah yang dilarang Allah dalam ayat-ayat di atas. Demikianlah yang difahami oleh para ‘ulama, yakni pemahaman tidak adanya ijtihad dalam masalah ‘aqidah.

    Ketiga, sesungguhnya kita diperintahkan meniadakan ikhtilaf dalam agama dilihat dari sisi keberadaannya sebagai agama keimanan kepada Allah dan Hari Akhir, dengan kata lain, dalam perkara ushuluddin/aqidah (pokok agama) seperti ikhtilaf-nya kaum kafir baik orang-orang musyrik maupun Ahl al-Kitab. Mengikuti zhann dalam ‘aqidah, dan mengikuti hawa nafsu di dalamnya tanpa disertai dalil yang qath’i (yang memastikan) atau tanpa bukti yang jelas dan terang, akan menyebabkan terjadinya ikhtilaf dan tafarruq (keterpecah-belahan) dalam agama sebagaimana bukti yang telah saya jabarkan antara Imam Ibnu Taymiyah dan Imam Ath-Thahawiy, antara Imam Muslim dan Syaikh al-BAni dan puluhan contoh-contoh lainnya yang suatu saat akan saya ungkapkan, dan ini dilarang. Allah berfirman:

    وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ  مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

    … dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan… (TQS. ar-Rûm [30]: 31-32)

    Keempat, Sesungguhnya ayat-ayat yang telah disebutkan mengenai mengecam terhadap orang-orang yang mengambil zhann dalam masalah ‘aqidah, sebagiannya datang menyeru Rasulullah saw Allah SWT berfirman:

    وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

    Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (TQS. al-An’âm [6]: 116)

    Juga firman-Nya:

    كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

    … Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah: “Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?” Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta. (TQS. al-An’âm [6]: 148)

    Kedua ayat ini datang untuk menyeru Rasulullah saw Pertama, dalam memperingatkan dan melarang Beliau untuk tidak mengikuti orang-orang yang mengambil zhann dalam masalah ‘aqidah, serta mengecam mereka, mengungkapkan aib mereka dan mencela mereka. Kedua, tuntutan Allah SWT kepada Muhammad saw untuk mengingkari, mengecam, dan melarang orang-orang yang mengambil zhann tanpa disertai ‘ilmu dalam perkara ‘aqidah.

    Ayat-ayat ini merupakan seruan bagi Rasul saw Ayat ini merupakan larangan yang jelas atas mengambil zhann dalam perkara ‘aqidah. Ayat di atas juga merupakan nash yang jelas bahwa kita juga termasuk yang diseru oleh ayat tersebut. Sebab:

    [ خِطَابُ الرَّسُوْلِ خِطَابٌ لِاُمَّتِهِ اِلاَّ مَا وُرِدَ الدَّلِيْلُ اَنَّهُ خَاصٌ بِهِ ]

    seruan bagi Rasul merupakan seruan bagi umatnya kecuali terdapat dalil bahwa hal itu adalah khusus hanya bagi beliau

    Dan dalam hal ini tidak terdapat dalil bahwa hal itu hanya khusus bagi Rasul saw. Oleh karenanya, ayat di atas tetap berlaku umum bagi Rasul saw maupun bagi kita. Hal ini cukup untuk menetapkan bahwa seruan ayat di atas adalah bersifat umum bagi kaum musyrik maupun kaum muslim berupa larangan, kecaman, celaan serta pengeksposan aib orang-orang yang mengambil zhann dalam perkara ‘aqidah tanpa disertai ‘ilmu maupun bukti yang jelas.

    Kelima, Jika antum menngaggap penafsiran diatas adalah penafsiran yang salah, maka saya katakan juga, penafsiran yang antum katakan juga belum tentu benar.. Karena jika menurut antum ada Zhann yang layak diimani, maka aqidah antum bersandar kepada Zhann, sedangkan di ayat-ayat yang lain Zhann itu tidak layak untuk diyakini, oleh karena itu, penggunaan kata Zhann sendiri sebenarnya masih terdapat dua kemungkinan, benar bukan?

    Keenam, Jumhur ulama menetapkan bahwa Hadits ahad jatuh kepada Zhann (Dugaan yang sangat kuat, bukan keraguan), lantas jika menurut antum Zhann dalam Hadits ahad itu Qath’i, maka untuk apa para ulama membedakan antara Zhanni dan Qath’i, toh kedua-duanya sama-sama bisa diimani? Padahal arti dari Zhanni yang dipakai oleh para ulama dalam menentukan status hadits ahad bermakna Dugaan kuat, bukan Qath’i (100% benar).

    Ketujuh, Sekali lagi, saya bertanya, jika saya tidak mengingkari :

    -adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir didalam kubur.
    -bahwa para pelaku dosa besar yang bertauhid tidak kekal di dalam neraka.
    -akan turunnya Isa di akhir zaman.
    -akan fitnah Dajjal di akhir zaman.
    -atas syafa’at Nabi yang terbesar di padang Mahsyar.
    -atas syafa’at Nabi untuk para pelaku dosa besar dari ummatnya.
    -terhadap 10 orang shahabat yang dijamin masuk surga.
    -akan masuknya tujuh puluh ribu dari Ummat Islam ke Surga tanpa Hisab.

    Apakah saya tetap sesat? Masya Allah..

  11. pengelolakomaht

    Akhi yang dikasihi Alloh,

    Rupanya anda belum paham penyimpangan anda atas kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” :

    Yang dimaksud Umuumil Lafdzi adalah peruntukan kepada siapa ayat ini dituju ya akhi, misalnya jika ayat ini untuk kaum kafir maka berlaku juga untuk kaum muslimin, tapi bukan berarti semua kandungan ayat nya berubah jadi umum, misalnya ayat dibawah ini :

    Firman Allah :

    Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang kafir) : “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (QS al Baqarah : 170).

    Nah…

    Jika anda menafsirkan ayat diatas dengan kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” versi HT maka tafsirnya adalah :
    —->SEMUA PERBUATAN NENEK MOYANG HARAM DIIKUTI
    —-> BAIK UNTUK KAUM MUSLIMIN MAUPUN KAFIR.

    Hal ini adalah salah ya akhi, padahal penggunaan kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” tersebut pada ayat tersebut adalah :

    —->PERBUATAN NENEK MOYANG YANG TERTENTU SAJA (sesuai asbab nuzul ayat) SAJA YANG DILARANG
    —-> BAIK UNTUK KAUM MUSLIMIN MAUPUN KAFIR.

    Kenapa demikian ?

    Karena kebiasaan nenek moyang juga ada yang diikuti, misalnya khitan, memelihara jenggot, dsb.

    JADI

    ayat ayat larangan mengikuti Dhon adalah Dhon yang tertentu saja ya akhi, yaitu Dhon yang bathil, adapun dhon yang rajih tetap di puji Allah sebagaimana Firman Allah :

    “……orang yang khusyu’ adalah orang-orang yang memiliki DHON bahwa mereka akan bertemu dengan Rabb mereka …..”. (QS al Baqarah 45-46)

    Kita selesaikan dulu diskusi dengan dalil al Qur’an ya akhi, kita ummat Islam harus runtut dalam mengambil dalil, jangan langsung nembak ke ikhtilaf ulama, selesai diskusi dalil al Qur’an ini kita menginjak dalil as sunnah ya akhi.

    Silahkan dijawab atau dibantah…

  12. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengenai surat Al-Baqarah ayat 170 ini menuturkan riwayat dari Ibnu Ishaq,

    “Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Muhammad Ibnu Abu MUhammad, dari Ikrimah atau Sa’id Ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan orang-orang Yahudi yang diajak oleh RasuluLlah SAW untuk memeluk Islam, lalu mereka menjawab bahwa mereka hanya mau mengikuti apa yang mereka dapati jika nenek moyang mereka melakukannya. Lalu Allah SWT menurunkan ayai ini.”

    Baik, jadi maksud antum bahwa Zhann-nya kaum Kafir adalah Zhann yang tercela, sedangkan Zhann-nya Kaum Muslimin adalah Zhann yang terpuji..

    Imam Ibnu Katsir mengatakan mengenai QS al-Baqarah 45-56 diatas bahwa Zhann yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Yakin (‘lmu), bukan Zhann (Dugaan kuat) atau Syak (Ragu-ragu). Karena memang orang Arab sering menggunakan kata Zhann sebagai pengganti makna Ilmu (Yakin).

    Jadi, harus diperhatikan Mas.. makna kata Zhann dalam suatu ayat, karena bisa saja ayat tersebut menggunakan kata Zhann tetapi bermakan Yakin (‘Ilm), namun adakalanya juga makna Zhann seperti makna asalnya, yaitu Dugaan (Zhann).

    Berikut ini saya kutipkan dari tafsir Imam Ibnu Katsir terhadap kalimat yang artinya “(yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (TQS al-BAqarah ayat 46)

    Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Artinya mereka MEYAKINI bahwa mereka pasti dihimpun dan dihadapkan kepada-NYA dihari kiamat kelak.”

    Jadi yang bilang bahwa Zhann dalam ayat itu berarti YAKIN bukan hanya saya lho Mas.. Tapi juga Imam IBnu KAtsir.. Silahkan cari pendapat mufassir yang lain jika antum mampu.. saya tunggu..

    Sehingga tidak cocok kalau antum mengatakan bahwa Zhann yang dimkasud oleh QS al-Baqarah 45-46 diatas sebagai Zhann (Dugaan).. Melainkan yang dimaksud Zhann dalam ayat diatas adalah Yakin (‘Ilmu), sehingga dalam hal ini gugurlah hujjah antum bahwa Zhann yang dimaksud oleh ayat diatas adalah bermakna Zhann, melainkan yang dimaksud adalah ‘Ilm (Yakin).

    Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan perkataan jumhur para ulama bahwa Hadits Ahad itu berfaedah Zhann, maka yang dimaksud adalah Zhann (Dugaan Kuat), bukan ‘Ilm (Yakin) maka tetap saja makna Zhann terhadap hadits ahad adalah Dugaan, bukan keyakinan. Sehingga ayat yang berlaku adalah ayat yang berbicara bahwa makna Zhann adalah Dugaan, yaitu ayat-ayat seperti:
    “Sesungguhnya orang-orang yang tiada beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (TQS. an-Najm [53]: 27-28)

    Nah, jika antum menggunakan ayat 45-46 surat al-Baqarah untuk membenarkan Zhann sebagai dasar Aqidah maka itu nggak nyambung, karena yang dimaksud Zhann dalam ayat tersebut adalah ‘Ilm (Yakin), sebagaimana tafsir Imam Ibnu Katsir. Sedangkan yang saya dan jumhur ulama maksud mengenai Zhann dalam pembahasan hadits ahad adalah Zhann yang berarti Dugaan (Zhann), bukan Keyakinan (‘Ilm). Gitu Mas..

    Sehingga otomatis ini juga membantah pendapat antum bahwa ada Zhann yang diperbolehkan atau dipuji untuk dijadikan sebagai dasar aqidah, karena ayat-ayat yang antum gunakan untuk membenarkan bahwa ada Zhann yang terpuji sebagai dasar aqidah ternyata bukan bermakna Dugaan (Zhann), tetapi ‘Ilm (Yakin). Gitu..

    Gimana antum jelas kan.. Tidak perlu dibantah kalau suadh terlalu jelas.. Hehe..

  13. pengelolakomaht

    Saudaraku yang diberkahi Alloh,

    Pertama :

    Tafsir Ibnu Katsir sebagaimana yang anda kutip mengatakan bahwa yang berubah jadi umum adalah peruntukan ayat tersebut yaitu dari untuk Yahudi menjadi berlaku juga untuk kaum muslimin, hanya itu saja, adapun kandungan ayat tersebut tentang haramnya kebiasaan nenek moyang Ibnu Katsir tidak mengatakan semua kebiasaan nenek moyang total haram kan ?,
    Jadi jika anda menerima tafsir al baqarah 170 ini maka berarti anda tidak lantas mengharamkan semua kebiasaan nenek moyang,
    tapi anehnya ayat ayat larangan dhon tertentu kok langsung anda jadikan sebagai dalil pengharaman SEMUA JENIS dhon,
    Seharusnya jika anda menerima tafsir al baqarah 170 maka anda harus sampaikan bahwa ayat ayat yang digunakan HT dalam pengharaman dhon tersebut hanya melarang dhon yang disebutkan dalam ayat tersebut atau dalam asbabun nuzul ayat saja, bukan semua jenis dhon.

    Kedua :

    Saya tidak pernah mengatakan bahwa dhon dalam ayat-ayat tersebut bermakna dugaan, silahkan anda cek kembali tulisan saya. Saya justru selalu menyampaikan bahwa dhon ada yang bermakna yakin (padahal beberapa syabab HT ada yang menolak ini, seperti al fatih di malang)

    Saya juga tidak menyatakan bahwa aqidah itu boleh diambil dari dhon yang lemah namun yang saya sampaikan adalah bahwa aqidah itu boleh diambil dari dhon yang kuat (yang rajih) yang bisa menjadi bermakna keyakinan.
    Sedangkan pendiri HT sendiri mengharamkan aqidah dari semua jenis Dhon tanpa memandang itu dhon yang lemah atau yang kuat.

    Karena anda dan saya mengakui bahwa dhon itu ada yang kuat yang bermakna yakin maka berarti tidak semua jenis dhon tidak bisa diambil sebagai aqidah kan ?

    Dan inilah sebenarnya kesimpulan dari diskusi tentang dalil ayat-ayat al Qur’an .

    BERARTI SEHARUSNYA ANDA DAN SAYA TELAH SEPAKAT BAHWA :

    1. ayat-ayat yang dibawakan HT untuk mengharamkan dhon sebenarnya hanya memuat larangan dhon tertentu saja sesuai dengan isi dan asbababun nuzul ayat. Bukan semua jenis dhon.

    2. tidak semua dhon diartikan syak akan tetapi dhon yang kuat bisa juga diartikan yakin sehingga tidak semua dhon diharamkan dalam aqidah.

    APAKAH ANDA SETUJU DENGAN KESIMPULAN INI ?

    Jika ya diskusi kita lanjut dengan tahapan dalil dari as sunnah,
    jika tidak dimana letak tidaknya .
    Silahkan…

  14. petualangharakah

    Saya berharap untuk akhi Khanif tidak terus2xan membela pendapatnya sendiri, sedangkan telah jelas bahwa AlQuran, Sunnah, sebagaimana yang diajarkan Salafushalih menetapkan bahwa hadits ahad yang shahih bisa dijadikan landasan aqidah. Salafy, IM, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Hidayatullah, MMI, dan jamaah2x ahkusunnah lainnya sepakat akan itu, Akankah HT terutama antum akan menolak hadits ahad yang shahih.

  15. pengelolakomaht

    Bagaimana akhi hanif ?

    Apakah anda setuju dengan kesimpulan diskusi dalil al Qur’an kita kemaren ?
    Jika setuju mari kita lanjutkan diskusi dengan dalil as Sunnah,

    apakah HT punya dalil as sunnah yang mengharamkan/ meragukan aqidah dari hadits ahad ?

  16. petualangharakah

    Dari sisi ini saya sepakat dengan akh pengelola, disini saya adalah pengamat harakah.

  17. pengelolakomaht

    Mungkin al akh hanif sedang ada udzur diskusi, saya persilahkan daris atau syabab HT lainnya untuk menjawab,

    Dan kesimpulan dari diskusi tentang dalil ayat-ayat al Qur’an adalah :

    BERARTI SEHARUSNYA KITA TELAH SEPAKAT BAHWA :

    1. ayat-ayat yang dibawakan HT untuk mengharamkan dhon sebenarnya hanya memuat larangan dhon tertentu saja sesuai dengan isi dan asbababun nuzul ayat. Bukan semua jenis dhon.

    2. tidak semua dhon diartikan syak akan tetapi dhon yang kuat bisa juga diartikan yakin sehingga tidak semua dhon diharamkan dalam aqidah.

    APAKAH ANDA SETUJU DENGAN KESIMPULAN INI ?

    Jika ya diskusi kita lanjut dengan tahapan dalil dari as sunnah,
    jika tidak dimana letak tidaknya .
    Silahkan…

  18. aww

    afwan lambat merespon, maklumlah internet masih termasuk mewah buat saya

    makasih atas komentnya
    namun saya masih belum jelas,

    1.batasan yang anda kemukakan tentang kekafiran masih kabur, karena orang ahmadiyyah sekalipun akan mengatakan kami beriman kepada Allah dan muhammad, hatta sekalipun orang liberal, sekali lagi itu masih kabur, mohon penjelasan.

    karena setahu saya, orang yang divonis kafir berlaku darahnya halal, tidak saling mewarisi, dan konsekwensi2 berat lainnya.
    jadi sekali lagi penjelasannya yang mantap

    2.jika imam muslim menshohihkan hadits dan beliau ra & jika langsung untuk dalil aqidah maka jika ada imam lainnya yang menganggap hadits itu doif, maka jelas dia akan menganggap imam muslim ra aqidahnya cacat/berbeda, ya kan??
    dan orang yang aqidahnya cacat tidak layak dijadikan rujukan ya kan???

    misalnya yang satu beriman akan kejadian A misalnya, namun yang lain kejadian itu tidak ada. jadi jelas beda mas.

    3.penjelasan anda bahwa umur dan rizki, variabelnya silaturrahim, justru akan menunjukkan umur dan rizki itu tidak pasti,

    misal saja persamaan matematiknya y = x + 2, dan x adalah silaturrrahim, y rizki atau umur, kalo 2 jelas tetap karena konstanta. maka justru y adalah variabel dependen yang nilainya tidak pasti, artinya Allah SWT akan merubah-rubah ‘catatan’ rizki & umur ya kan??? gimana ini mas

  19. pengelolakomaht

    Bismillah

    Saudaraku yang budiman,

    1. Saya tidak bilang syarat keimanan itu menyatakan beriman pada Allah dan Muhammad tapi yang saya katakan adalah mengimani apa apa yang diturunkan pada Rasulullah Muhammad.

    Ahmadiyah tidak mengimani keyakinan Rasulullah Muhammad bahwa dia (Muhammad) adalah Rasul terakhir.
    Liberal mengatakan semua agama baik padahal Rasulullah Muhammad mengatakan agama yang diridhoi hanya Islam.

    2. Sepertinya anda belum paham penjelasan saya. Berikut saya jelaskan kembali :

    Aqidah yang terdapat dalam hadits shohih semuanya mutawatir ma’nawy meskipun haditsnya terkadang ahad sehingga kalopun ada satu yang di dhoifkan maka masih banyak yang lain yang shohih yang kandungan haditsnya kurang lebih sama sehingga tidak akan merubah aqidah.

    Agar lebih mudah akan saya beri contoh :
    1). Fulan mengatakan bahwa Laila punya dua kambing (hadits ini ahad shohih)
    2). Fulan bin fulan mengatakan bahwa Laila kambingnya yang satu betina (hadits ini ahad shohih)
    3). Fulanah mengatakan bahwa Laila kambingnya yang satu jantan (hadits ini ahad shohih)
    4). Fulanah binti fulan mengatakan bahwa Laila kambingnya hitam (hadits ini ahad shohih)

    Maka aqidah yang diambil adalah = Laila punya kambing (aqidah shohih mutawatir)

    Meskipun ulama A mendhoifkan hadits pertama namun masih ada hadits lain yang kandungan aqidahnya sama sehingga ulama A tetap mengimani aqidah bahwa Laila punya kambing.

    Selain itu bisa jadi waktu imam muslim mendapatkan hadits itu dari seorang perawi saat itu perawi itu menampakkan kualitas yang baik,
    nah .. setelah imam muslim wafat baru ulama setelahnya melihat ternyata sang perawi memiliki cacat entah dia pernah berbohong atau bermaksiat atau memalsukan hadits dsb,
    Hal ini tidak diketahui imam muslim karena beliau sudah wafat, akan tetapi ulama sesudahnya tahu cacatnya perawi itu, sehingga syaikh albani menyimpulkan ada cacat pada hadits itu.

    Memang dalam kasus diatas ada perbedaan aqidah antara imam muslim dan syaikh albani namun semata-mata karena Imam Muslim sudah wafat, seandainya imam muslim masih hidup, bisa jadi ia merevisi pengshohihannya terhadap hadits tersebut sehingga TIDAK ADA PERBEDAAN AQIDAH dengan ulama sesudahnya.

    Namun bukan berarti Imam muslim cacat aqidahnya, karena seseorang tidak dihukumi dengan apa apa yang ia tidak tahu, contohnya para shahabat yang wafat sebelum al Qur’an genap diturunkan, mereka tidak dianggap kurang aqidahnya.

    3. Allah telah menentukan dan mengetahui Y dan X nya ya akhi, tapi kita tidak tahu dan wajib berikhtiar serta berdo’a agar diberi nilai X dan Y yang terbaik buat kita.

  20. mungkin karena kelemahan saya hingga anda tidak menjawab seperti yang saya maksud!!!

    1.setahu saya orang-orang yang saya sebut diatas juga memakai dalil Qur’an dan sunah mas,..disini termasuk yang pernah saya lihat pada orang-2 yang dituduh syiah,mu’tazilah,khawarij,ahmadiyyah…..dan lain-lain, jadi mereka juga mengatakan ‘kami juga mengimani keduanya!’,hanya…..penafsirannya yang lain, nah jadi mereka mengimani loh???
    termasuk muhammad saw sbg nabi terakhir, itu kan mereka tafsirkan lain namun bukannya tidak mengimani yang dibawa muhammad. demikian juga orang liberal.

    oleh karena itu batasan yang antum berikan bagi saya yang bodoh ini masih kabur.

    2.justru dari komentar anda, malah menunjukkan harusnya aqidah diambil atas dalil yang mutawatir perhatikan

    ‘Aqidah yang terdapat dalam hadits shohih semuanya mutawatir ma’nawy’

    jadi mana konsekwensi pendapat anda????

    saya tidak mengerti komentar anda ini

    ‘Selain itu bisa jadi waktu imam muslim mendapatkan hadits itu dari seorang perawi saat itu perawi itu menampakkan kualitas yang baik,
    nah .. setelah imam muslim wafat baru ulama setelahnya melihat ternyata sang perawi memiliki cacat entah dia pernah berbohong atau bermaksiat atau memalsukan hadits dsb,
    Hal ini tidak diketahui imam muslim karena beliau sudah wafat, akan tetapi ulama sesudahnya tahu cacatnya perawi itu, sehingga syaikh albani menyimpulkan ada cacat pada hadits itu’

    mana mungkin kondisi seseorang yang tidak semasa bisa lebih tahu dari orang yang jauh datang sesudahnya.dan masa setelahnya justru akan semakin banyak biasnya…..

    saya jelas tidak mungkin lebih tahu kondisi buyut saya, dibanding orang yang semasa dengan beliau, ya kan???’apalagi orang- jauh dari masa itu

    keterangan anda justru bikin bingung!!!!

    justru disinilah munculnya perbedaan aqidah menurut saya, imam muslim tidak percaya A, namun yang lain percaya. meskipun mereka sudah tahu semua kualitas para perawi, toh mereka tetap beda.

    jika anda anggap syaik al-bani lebih tahu kualitas perawi hadits muslim, wah2 aneh betul ini!!!!! sulit saya membayangkan saya lebih tahu peristiwa supersemar dibanding pak harto, sukarno, atau orang yang hidup semasa dengannya atau masa yang berdekatan dengannya!!!!

    3.saya tidak pernah mengatakan Allah SWT tidak tahu, itu diluar konteks pembicaraan kita, jauh itu

    namun jika umur&rizki itu sudah pasti dan telah ditentukan saat kita lahir,namun kok berubah jika kita tambahkan variabel ini,ini dan ini,…..ini namanya Allah SWT akan sering ganti ‘catatan’ alias oret-oretan.

    jadi bertentangan dengan pernyataan sebelumnya.

  21. pengelolakomaht

    Saudaraku,

    1. Berarti anda belum paham maksud saya, bukan mengimani Allah dan Rasulullah Muhammad, namun mengimani apa apa yang diturunkan pada Muhammad.
    Jadi termasuk cara Rasulullah menafsirkan agama ini juga harus diimani wahai saudaraku. Tidak boleh seorang yang beriman menafsirkan dengan tafsiran nya sendiri.
    Bagaimana cara Rasulullah menafsirkan ajaran agama sudah ada baik secara perkataan maupun praktek langsung yaitu praktek kehidupan Islam di zaman beliau dan shahabat beliau masih hidup.
    Apakah ada Rasulullah dan shahabat menafsirkan Muhammad bukan Nabi terakhir ? Apakah ada Rasulullah dan shahabat menafsirkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah pengganti Isa ?
    Tidak ya akhi… agama ini sudah sangat jelas ya akhi.
    Termasuk mu’tazilah, syi’ah, khawarij, semuanya memiliki cacat pada keimanannya karena ada hal hal yang tidak diimani dari tata cara ber Islamnya Nabi dan para shahabat.

    2. a. Mutawatir ma’nawy tidak termasuk dalam kategori Hadits mutawatir ya akhi, karena yang dimaksud hadits mutawatir adalah kondisi periwayatan satu lafadz hadits. Anda harus membedakan antara hadits mutawatir ma’nawy dan hadits mutawatir karena hadits mutawatir ma’nawy bisa ahad akan tetapi hadits mutawatir tidak bisa ahad.

    b. Imam muslim tidak hidup sendiri di zamannya ya akhi, banyak ulama ahlul hadits lain dizamannya yang mungkin saja berbeda dalam hal takhrij hadits, dan syaikh albani meneliti tentunya dari komentar ulama-ulama yang mungkin se zaman dengan imam muslim atau bahkan sebelum zaman imam muslim melalui kitab kitab mereka.
    Ulama lain yang hidup di kurun yang sama dengan Imam Muslim antara lain :
    Ahmad bin Hanbal (w. 241)m Yahya bin Ma’in (w. 233), Ali bin Al-Madini (w. 234), Muhammad bin Isma’il al-Bukhari (w. 265), Abu Hatim ar-Razi (w. 277), Abu Zur’ah ar-Razi (w. 264), Abu Dawud as-Sijistani (w. 275), at-Turmudzi (w. 279), an-Nasa’i (w. 303).
    Imam muslim itu manusia biasa yang tidak mungkin mampu mengcover semua hadits di muka bumi waktu itu, jadi ketika beliau bertemu perawi fulan mungkin pas kondisinya sempurna, sedangkan ulama lain pas bertemu fulan kondisinya ada cacat. Jadi semua itu sangat mungkin terjadi.

    c. Bukan berarti syaikh albani lebih hebat dari Imam muslim ya akhi, kita semua tahu bahwa semakin dekat akhir zaman maka kualitas ulama pun semakin terbatas, akan tetapi yang dilakukan syaikh albani tentunya adalah meneliti fatwa ulama yang sezaman dengan Imam Muslim dan sejauh mana adanya friksi antar ulama ahlul hadits lainnya, jadi bukannya pendapat syaikh albani sendiri.
    Contohnya begini :
    Ketika Imam Muslim mengatakan hadits A shohih ternyata Imam Abu Dawud dan Imam Abu Hatim ar Razi mengatakan hadits tersebut ada cacat pada perawi bernama fulan, nah dari friksi inilah syaikh albani meneliti ulang, mana yang lebih kuat antara Imam Muslim dan dua Imam Lainnya.

    Begitu ya akhi apakah anda paham ?
    Islam itu ilmiah ya akhi, bukan ta’ashub pada tokoh.

    3. Catatan Allah tidak akan diganti ya akhi, karena sebelum manusia ada catatan itu pun sudah ada.
    Umur manusia Allah sudah tahu
    Jumlah intensitas silaturahim seorang manusia pun Allah sudah tahu

  22. Siip mantaps atas pencerahannya akhi pengelola.
    Selama ini saya tdk begitu mencermati secara mendalam ttg ini. Saya hanya mencermati keanehan tahapan dakwah HT dalam memperjuangkan khilafah dan memaknai khilafah.

  23. You Said: 1. Batasan iman muslim dan kafir adalah selama seseorang mengimani apa-apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad shallallahu alaihi wa alihi wa salam maka ia mukmin, jika tidak maka ia kafir.

    Inilah masalahnya. Mana yang qoth’i diturunkan oleh Allah dan mana yang tidak. Ini membutuhkan kajian dan kadang menimbulkan hasil kajian yang beragam sehingga muncul perdebatan.

    Kami tidak menginkari apa-apa yang datang dengan hadits ahad. Kami membenarkannya dengan pembenaran yang sesuai dengan drajad keshohihan hadits. Itulah pendirian seluruh anggota HT.

    Hanya saja, kami tidak menjadikan pembenaran itu sebagai pemisah antara iman dan kafir. Orang yang mengingkari hadits ahad tidak kami anggap kafir, hanya saja dia bersalah, karena mengingkari hal yang memiliki dzon kuat.

    Msalah ini telah banyak dijelaskan oleh HT. Di antaranya syakh Fathi Sallim, yang menjelaskan bahwa tidak menjadikan hadits ahad sebagai pemisah antara iman dan kafir bukan berarti mengingkarinya. Pemisah antara iman dan kafir itulah yang kami sebut dengan aqidah.

    Jadi, kalau anda ingin agar kami menerima hadits ahad, maka sejak dulu kami tidak menolaknya, hanya saja, kami tidak mengkafirkan orang yang menolaknya. Kami tidak mengkafirkan Abu Hudzail Al Allaf yang menolak siksa kubur, meski pun dengan penolakannya itu dia telah jatuh dalam kesalahan. Kami tidak menolak siksa kubur, tapi kami membenarkannya.

  24. Untuk Ahmad. Mana keanehan kami tentang khilafah dan buktikan bahwa pemahaman anda tidak aneh. Saya tunggu tulisan anda!

  25. PErlu ditekankan, bhawa dalam perkara dzon setiap madzhab memiliki pandangan yang beraneka ragam. Dalam masalah sifat Allah terjadi perdebatan sengit antara asy ‘ariyah; mu’tazilah; mujassimah; dll. jika sitiap sekte menganggap seluruh apa yang dia yakini sebagai hal yang qoth’i maka akan terjadi bencana di dunia islam.

    Jika kholifahnya orang mu’tazilah, maka dia akan memurtadkan semua orang asy’ari; maturidi; shifatiyah, dll. Sebaliknya, jika shifatiyah yang menjadi kholifah, maka mereka akan menjatuhkan sanksi murtad kepada kelompok lain. Itu karena madzhab spekulatif dijadikan pemisah antara iman dan kafir.

    Atas dasar itu, hal yang bisa memisahkan antara iman dan kafir hanyalah hak-hal yang pasti tanpa bisa di ta’wil. Yaitu pasti dari segi sumber dan pengertiannya, seperti keesaan Allah; hari akhir; kerasulan Muhammad dan masih banyak lagi.

  26. pengelolakomaht

    Akhi titok yang diberkahi Alloh,

    Pertama :

    Alhamdulillah jika akh titok mengimani aqidah dari hadits ahad yang shohih, namun meskipun demikian syaikh anda yaitu syaikh Taqiyyuddin (pendiri HT) berkata :

    “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas).

    Dan fatwa syaikh Taqiyyuddin dalam kitab mutabanat HT ini (Nidzamul Islam) sampai sekarang tidak pernah di revisi.

    Mohon disampaikan kepada para petinggi HT untuk merevisinya karena dengan ini Taqiyyuddin jelas menyebut kata “HARAM” untuk mengimani aqidah yang bersumber dari hadits ahad yang shohih.

    Maka hal ini sama saja Taqiyyuddin berkata barang siapa yang mengimani adanya pertanyaan malaikat munkar dan nakir dalam kubur maka orang itu telah berdosa karena melakukan perbuatan haram.
    Berarti jumhur kaum muslimin saat ini telah berdosa karena mengimani pertanyaan malaikat ini,
    Hal ini mohon segera di revisi agar para daris HT tidak tersesat.

    Kedua :

    Anda mengatakan seorang muslim yang tidak mengimani aqidah yang berasal dari hadits ahad yang shohih telah terjatuh pada kesalahan,
    Hal ini perlu ketegasan apakah kesalahan itu berarti dosa ? apakah dosa besar atau dosa kecil ?

    Bukankah jika seorang muslim meragukan adanya pertanyaan malaikat munkar dan nakir dalam kubur berarti dia mengingkari aqidah Nabi nya sendiri ?

  27. 1.akh,… anda kalo koment mbok ya jangan kelihatan sembrononya?????

    Apakah ada Rasulullah dan shahabat menafsirkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah pengganti Isa ?

    ini sama saja adakah Rasulullah dan shahabat menafsirkan GEOSENTRIS????
    sebagaimana klaim ibnu bazz

    jauh banget, jelas tidak to???

    maksud saya ayat2 maupun hadits yang non muhkam tentu saja bisa beda-beda tafsirannya??? sebagaimana timbulnya aliran-2 jabariyyah,mu’tazilah ataupun ahlu sunnah, tentu saja masing2 mengaku paling benar.

    anda memang paling mudah menvonis orang lain cacat iman!!!! spt
    *********
    Termasuk mu’tazilah, syi’ah, khawarij, semuanya memiliki cacat pada keimanannya karena ada hal hal yang tidak diimani dari tata cara ber Islamnya Nabi dan para shahabat
    *********
    memang anda tidak cacat imannya??????????heh!

    berikan batasan dulu antara muslim dan kafir baru boleh bilang begitu!!!!

    atau jawablah pertanyaan saya yang gamblang ini
    apakah syiah kafir?
    apakah mu’tazilah kafir?
    apakah jabariyyah kafir?
    apakah IM kafir?
    apakah HT kafir?
    apakah kaum nahdiyin NU kafir?
    apakah Persis kafir?

    atau apakah yang tidak kafir CUMA salafi???

    orang2 kafir di neraka khalidina fiha abada
    ya akhi jagalah lisan anda!!!!

    2.setahu saya yang dianggap mutawatir itu ada 3. dan mutawatir maknani termasuk salah satunya, jadi darimana klaim anda ini?????

    mengenai masalah perawi,justru itulah masalahnya karena para imam hadits masa lalu sudah berbeda-beda menilai kualitas seseorang perawi maka sangat tidak layak kalo orang sekarang mengatakan perawi ini yang kurang padahal imam lainnya masa lalu sudah banyak membahasnya, jadi klaim yang paling benar jelas sulit diterima kecuali imam2/orang sholeh terdahulu sepakat.

    dan justru keterangan anda
    ********
    Ketika Imam Muslim mengatakan hadits A shohih ternyata Imam Abu Dawud dan Imam Abu Hatim ar Razi mengatakan hadits tersebut ada cacat pada perawi bernama fulan, nah dari friksi inilah syaikh albani meneliti ulang, mana yang lebih kuat antara Imam Muslim dan dua Imam Lainnya
    *******
    ini saja menunjukkan masih ada celah salah

    benar akh islam itu ilmiah, yang mana dalam menerima pelajaran dari syaik manapun bisa kita kritisi, jadi jangan klaim2 sesat sana sini donk.
    jauhilah taqlid pada ulama2 suu penghamba dunia!!!!

    3.
    *******
    Catatan Allah tidak akan diganti ya akhi, karena sebelum manusia ada catatan itu pun sudah ada.
    Umur manusia Allah sudah tahu
    Jumlah intensitas silaturahim seorang manusia pun Allah sudah tahu
    ******
    anda tampak mumet ya njelasin ini, bukankan islam ini mudah dipahami hatta orang awam sekalipun!!!!!!!

    dari tulisan anda jusru berdampak buruk,
    jika semua sudah DITENTUKAN TERMASUK SEMUA amal kita nantinya SUDAH TENTU SEJAK KITA BELUM ADA, darimana jalannya kita repot2 beramal toh sudah JELAS????

    setahu ane penjelasan anda ini malah mengakibatkan paham jabariyyah!!!! sangat jabariyah, yang anda klaim sesat,….eee h kok sama dengan yang menyesatkan , apa nggak aneh???hehehe

  28. pengelolakomaht

    Akhi awan yang baik,

    Saya harap anda jangan terlalu emosi ya akhi, sebab hal itu bisa membuat anda tidak bisa menangkap dengan jernih apa yang saya sampaikan.

    1. A.

    Anda harus bisa membedakan antara cacat iman, tersesat, dengan kafir. Sebab kafir yang anda maksudkan adalah keluar dari Islam.

    Contohnya begini :

    Cabang ke-Iman-an yang paling kecil adalah menyingkirkan duri/ hambatan dari jalan, maka siapa saja yang sengaja memasang duri/ hambatan di jalan maka dia ada cacat pada imannya.
    Apakah ia kafir (keluar dari Islam) ?
    tentu tidak ya akhi…

    Contoh lagi begini :

    Dalam hadits shahih muslim disebutkan bahwa tidaklah seseorang melakukan zina kecuali dalam keadaan beriman (masksudnya orang yang berzina itu saat berzina tidak memiliki iman di hatinya).
    Nah apakah orang yang berzina itu keluar dari Islam ? Apakah setelah selesai berzina wajib bagi dia mengucap shahadat kembali agar masuk Islam kembali ?
    Tentu tidak ya akhi…

    Begitu pula mereka yang sengaja menaruh duri di jalan atau mereka yang berzina jelas mereka itu orang yang tersesat,
    Apakah sesat ini berarti kafir (keluar dari Islam) ?
    Tentu tidak ya akhi…

    B.

    Kenapa saya katakan syi’ah cacat iman, karena mereka menolak mushaf utsmani dan dianggap al Qur’an yang palsu ya akhi…
    Mereka juga mengkafirkan Abu Bakar, dan Umar ya akhi…
    Apakah perbuatan mereka ini juga antum anggap tidak menyelisihi Nabi yang sangat mencintai Abu Bakar dan Umar ?
    Apakah syi’ah masih bisa dianggap mengimani Nabi ?

    Mu’tazilah mengatakan antara surga dan neraka masih ada tempat lain di yaumil akhir bagi manusia yaitu tempat diantara keduanya ?
    Apakah ini juga anda anggap sama dengan aqidah Nabi dan shahabat ya akhi…
    Padahal baik dalam al Qur’an maupun as Sunnah semuanya hanya menyebutkan surga atau neraka.
    Apakah anda masih menganggap mu’tazilah mengimani Nabi ?

    Jabariyah menganggap ikhtiar adalah perbuatan sia-sia, padahal Nabi dan shahabat selalu berikhtiar dalam segala sesuatu, apakah ini juga anda anggap mereka masih mengimani Nabi ya akhi…

    2. Yang terbagi tiga itu hadits ahad ya akhi, yaitu terbagi menjadi gharib, aziz, dan masyhur, sedangkan mutawatir ya cuma satu.
    Silahkan pelajari kembali.

    Adapun ulama yang meneliti ulang hadits itu selalu perlu ada ya akhi, karena ilmu hadits itu sangat luas ya akhi, anda pasti belum pernah berkecimpung didalamnya sehingga menganggap tak perlu ada lagi ulama mujaddid hadits, padahal Nabi sendiri yang mengatakan bahwa ulama mujaddid akan selalu ada tiap seratus tahun sekali.

    Dari Abu Hurairah katanya bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah mengu­tus pada umat ini di setiap awal 100 tahun seorang (mujad­did) yang akan memperbaharui urusan agama mereka.” (Ri­wayat Abu Daud)

    3. Lha kalo Allah gak tahu berapa jumlah silaturahim seseorang dalam hidupnya berarti Allah nggak Maha Tahu dong ya akhi…

    Rupanya anda belum paham beda ahlus sunnah dengan jabariyah,
    ahlus sunnah dan jabariyah sama sama mengimani bahwa Allah maha tahu semuanya namun ahlus sunnah mewajibkan ikhtiar sedangkan jabariyah tidak, itu saja ya akhi

  29. pengelolakomaht said:

    Alhamdulillah jika akh titok mengimani aqidah dari hadits ahad yang shohih, namun meskipun demikian syaikh anda yaitu syaikh Taqiyyuddin (pendiri HT) berkata :

    “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas).

    Dan fatwa syaikh Taqiyyuddin dalam kitab mutabanat HT ini (Nidzamul Islam) sampai sekarang tidak pernah di revisi.

    comment:
    menurut saya sih apa yang diutarakan mas ustad titok itu tidak aneh pak mantan, karena mas titok, hti dan ht adalah hal yang berbeda he..he..jadi boleh-boleh saja donk dia mengutarakan hal seperti di atas..(tapi saya ga tau, beliau mengakuinya tidak)

    tapi mungkin mas titok lebih dekat ke pemahaman hti dibandingkan dengan pemahaman ht. buktinya ketika hti mendaftarkan diri sebagai ormas (yang tentunya mengakui nkri beserta sistim hidupnya) mas titok diam saja (maksudnya dalam artikel-artikel yang dia tulis tak satupun yang mempertanyakan keputusan dpp hti yang mendaftarkan diri sebagai ormas). dan ini semakin menunjukkan mas ustad titok tidak sama dengan ht…(jadi sekali lagi pendapat beliau tsb tidak aneh)..maaf ya mas ustad titok klo ternyata ada artikel lain yang mengkritisi hal tsb di atas…

    tapi sekali lagi, menurut saya itu wajar..karena hti lebih muda dibandingkan ht. hti perlu tumbuh dan lebih dewasa. wawasan dan keilmuannya bertambah semakin lama semakin bertambah. persinggungannya dengan harokah lain semacam tarbiyah, salafy dll yang berimplikasi pada terjadinya deviasi mereka dalam memandang hambatan, tantangan dan metode yang paling cocok dengan budaya di mari…begitukah?

  30. bismillah

    tidak ada yang emosi,…ya akh,
    itu semua konsekwensi dari diskusi kita ini. dan anda harusnya bisa menjawab dengan mudah, jangan sampai seperti juru bicaranya ahmadiyyah yang jawabannya berbelit-belit.

    1 a. mudahnya apakah SEMUA GOLONGAN khawarij, syiah,jabariyyah,murjiah, IM,HT,persis,pbb dsb sudah kafir????? atau masih muslim?

    atau yang lebih ruwet lagi bagaimana perbedaan penafsiran para ulama thd ayat2 mutasyabihat mengenai sifat Allah bertangan namun tanganNya tidak serupa dengan makhluk?? dan kasus sejenis adakah mereka sudah kafir satu sama lain???

    Sejak awal kita tidak membahas kurfan dunya kufrin? namun islam dan kafir!!! jadi jangan bawa-bawa ke tempat lain.

    Lagi pula, seorang pencuri yang mencuri hari senin misalnya, namun toh pada saat peristiwa tsb masih hangat maka masyarakat masih memanggil sebutan “pencuri” untuk orang ini, ..nah dengan ini boleh dong kita pangil seorang muslim yang melakukan dosa kita panggil ” hai kafir” gimana boleh????atau kemaksiatan lain!!!

    b.kalo masalah goesentris itu masalah furu coba anda baca ini yang saya dapat dari browsing.

    siapa saja yg telah dikafirkan salapy/wahaby – 2008/07/13 12:57 scan kitab dan gambar dapat dilihat Di:
    http://salafytobat.wordpress.com/
    (biidznillah)

    ini adalah kumpulan artikel ulama2 ahlusunnah dgn scan kitab sebagai bukti pengkafiran oleh wahabi (salafy/ahlusunah palsu )

    10) Imam Besar Wahabi, Ben Baz Mengkafirkan Yang Tidak Meyakini MatahariMengelilingi Bumi (MM

    Dalam buku karyanya al Adfillah an Naqliyah wa al Hissiyah ‘Ala Jarayâni asy Syamsi wa Sukûnin al Ardhi wa Imkâni ash Shu’ûd Ila al Kawakib, Imam Besar Wahabi/Salafi di masanya Syeikh Abdul Aziz ben Bâz menegaskan bawa meyakni bumi mengitrari matahari berarti membohongkan Allah dan Kitab suci-Nya dan telah mengatakan kakafiran dan kesesatan.

    Di bawah ini akan disajikan hidangan spesial fatwa Imam Besar wahabi/Salafi yang gemar Pengkafiran tanpa sabab yang jelas!

    Pada hal: 23, ia berkata: Sebagaimana pendapat batil ini (meyakni bumi mengitrari matahari) bertentangan dengan nash-nash, ia juga menyalahi penyaksian kasat mata dan juga menentang akal (?), sebab kenyataannya manusia; muslim maupun kafir menyaksikan bahwa matahari berjalan, terbit dan tenggelam, dan mereka menyaksikan semua negeri dan semua gunung di sisinya tidak berubah akibat itu semua, andai bumi itu berjalan mengitari (matahari) seperti yang mereka anggap pastilah negeri-negeri, gunung-gunung, pohon-pohon, sungai-sungai dan lautan tidak akan tetap (tak terguncang) dan pastilah manusia menyaksikan negeri-negeri di belahan bumi bagian barat berada di sebelah timur dan selaiknya negeri-negeri di belahan bumi bagian timur berada di sebelah barat dan kiblatpun berubah. Dan pendapat ini adalah rusak/palsu dari banyak sisi yang panjang jika diuraikan.”

    Luar biasa penerawanga Imam Besar Wahabi yang buta ini! Pendapat konyolnya ini sungguh memperihatinkan dan juga memalukan di hadapan anak-anak SD paling bodoh sekalipun! Tapi saya tidak ingin menyalahkannya, hanya saja hanya orang bodohlah yang akan mempercayai fatwa lucu di atas! Siapa suruh menjadikan orang buta sebagai imam yang menuntun ke jalan yang terang benderang?!

    Pada hal:24, ia berkata:

    Pendapat ini (meyakni bumi mengitrari matahari) bertentangan dengan kenyataan yang dirasakan, manusia menyaksikan gunung-gunung tetap saja di tempatnya tidak diberjalankan, perhatikan gunung Nur di Makkah ia tetap di tempatnya, ini gunung Abu Qubais tetap di tempatnya, ini gunung Uhud di Madinah tetap di tempatnya, begitu juga gunung-gunubg di berbagai belahan bumi, semua tidak diberjalankan! Setiap orang yang membayangkan pendapat ini pasti mengetahui kebatilannya dan rusaknya pendapat penyampainya, dan ia jauh dari menggunakan akal dan pikirannya telah menyerahkan kendalinya kepada selain akalnya, persis seperti binatang, maka kami berlindung kepada Allah dari taqlid buta yang menyebabkan sesat peyakinnya dan memindahkannya dari kaula orang berakal kepada kawanan binatang tak berakal.”

    Maha Suci Allah! Sepertinya kita perlu kamus Bahasa Baru yang mendefenisikan ulang kata-kata; binatang, akal, pikiran dan taqlid buta!

    Saya jadi agak bingung memahami defenisi akal dalam penggunaan orang tak punya akal! Jangan-jangan Imam Besar Wahabi punya defenisi khusus, Allahu A’lam!

    Pada hal:39, ia berkata:

    Kemudian semua manusia menyaksikan matahari setiap datang dari arah timur kemudian ia terus berjalan sehingga berada tepat di tengah langit, kemudian terus berjalan dan menurun sampai terbenam pada tempat-tempat berjalannya masing-masing, mereka mengetahui hal itu dengan pasti berdasarkan penyaksian mereka, dan itu sesuai dengan apa yang ditunjukkan hadis yang jelas (hadis sujudnya matahari) dan ayat-ayat Al Qur’an. Dan tidak mengingkari ini kecuali orang yang degil menentang apa yang disaksikan dengan kasat mata dan menentan nash-nash. Dan saya termasuk orang yang menyaksikan berjalannya matahari dintempat-tempat berjalannya id tempat terbit dan tenggelamnya sebelum Allah membutakan mataku, usiaku ketika aku buta adalah sembilan belas tahun. Saya sebutkan hal ini untuk mengingatkan para pembaca bahwa saya termasuk orang yang menyaksiakan tanda-tanda (ayât) di langit dan di bumi dengen kedua mataku dalam waktu yan cukup lama.Subhalllah, Maha suci Allah yang telah membagikan akal-akal sehat kepada hamba-hamba pilihan-Nya.

    Imam Besar Wahabi membanggakan bahwa ia sempat dalam waktu yang panjang menyaksikan tanda-tanda di langit dan di bumi, sementara, sepertinya ia lupa bahwa memelototi tanda-tanda kebesaran Allah di langit dan di bumi tidak cukup dengan mengandalkkan bola mata, akan tetapi dibutuhkan akal sehat dan ilmu pengetahuan yang memadai, jika tidak maka beliau mungkin kala lama dengan kerbo di ladang abu lehya yang dengan bola matanya juga sering menyaksikan tanda-tanda seperti itu?!

    Kemudian ia melanjutkan:

    Ringkas kata, bukti-bukti naqliyah dan indrawiyah atas kebatilan pendapat yang mengatakan bahwa matahari itu tetap atau ia berjalan mengitari dirinya sendiri, dan sebagiannya telah lewat disebutkan.Kesimpulan dari hasil Terawang sang Imam adalah apa yang ia fatwakan di bawah ini:

    Maka barang siapa meyakini selain ini dan berpendapat bahwa matahari tetap; tidak berjalan maka ia telah membohongkan Allag dan membohongkan Kitab suci-Nya yang tiada didatangi kebatilan Dari arah depan dan belakang, ia adalah turunan dari Allah Yang Maha Hakîm dan Maha Terpuji.Dan barang siapa meyakini pendapat ini maka ia telah meyakini KEKAFIRAN dan KESESATAN, sebab ia adalah membohongkan Allah dan membohongkan Al Qur’an serta membohongkan Rasul saw., sebab beliau telah menegaskan dalam hadis—hadis shahih bahwa matahari berjalan, dan apabila ia tenggelam ia pergi dan bersujud di hadapan Tuhanya di bawah Arsy, sebagaiamana tetap dalam dalam dua kitab Shahih (Bukhari&Muslim) dari hadis Abu Darr ra. dan setiap orang yang mebohongkan Allah SWT atau membohongkan Kitab suci-Nya atau membohongkan Rasul-Nya yang Amin as. maka ia adalah kafir yang sesat dan menyesatkan, ia harus diminta bertaubat, jika mau taubat (diterima taubatnya), jika tidak maka wajib dibunuh sebagai orang kafir murtad, harta miliknya menjadi fai’ (rampasan) untuk Baitul Mâl kamu Muslimin, seperti dinashkan oleh Ahli ilmu(?).Asyiiik, dengan satu kali goyang lidah Imam Besar Kaum Wahabi yang hidup keluyuran di kampong-kampong gersang padang pasir tanah Arab seluruh kaum Muslimin baik Ahlusunnah maupun Syi’ah telah dikafirkan dan harus dimintai taubat, -sebab mereka meyakini bahwa matahari itu tetap ditempatnya pada tatanan tata surya kita dan ia berputar mengelilingi dirinya sendiri- kalau tidak mau meralat pendapat mereka maka mereka wajib dibunuh sebab mereka adalah kaum murtad dan telah kafir!!!

    13). BUKTI KESEMUA SANG WAHHABI PENGKHIANAT KITAB AGAMA

    Peluh yang mengalir, keringat menadah usaha pergi menuntut mutiara ilmu tidak akan kecapi serinya sekiranya apa yang dipelajari penuh dengan pengkhianatan dan hilang keaslianya.
    Penipu…!!! Pembohong lagi sang penukar isi kandungan kitab-kitab ulama merupakan pengkhianat dan penjenayah yang wajib dihumban ke pintu-pintu neraka dunia ( jail )…
    Pengkhianat tersebut wataknya tidak asing lagi iaitu hero sekalian hero Iblis Syaiton yang celaka iaitu Wahhabi Dajjal…!…

    Demikian kata-kata yang terkeluar daripada seorang penuntut ilmu agama yang ikhlas apabila mengetahui kebanyakan isi kandungan kitab-kitab agama telah diubah, ditukar dan diputar belit tanpa amanah oleh sang Pengkhianat Wahhabi. BUKTINYA….

    Dalam ratusan kitab ulama Islam antaranya yang telah di ubah oleh Sang Wahhabi adalah:
    (Rujuk kenyataan kitab yang telah di scan di atas)

    1- Kitab berjudul Al-Azkar karangan Imam Nawawi cetakan Dar Al-Huda di RIYADH SAUDI ARABIA Tahun 1409H Sang Wahhabi mengubah tajuk yang asalnya ditulis oleh Imam Nawawi adalah FASAL PADA MENZIARAHI KUBUR RASUL SOLLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM wahhabi menukar kepada FASAL PADA MENZIARAHI MASJID RASULULLAH.

    Lihat perubahan yang amat ketara Wahhabi menukar pada tajuk besar dalam kitab tersebut dan juga isi kandungannya dibuang dan diubah.
    Mungkin bagi kanak-kanak hingus Wahhabi akan mengatakan.. “alaa..apa sangat tukarnya…sket jek”.

    Saya ( Abu Syafiq ) katakan. Haza ‘indallahi ‘azhim. Perubahan yang dilakukan oleh sang Wahhabi adalah amat menyimpang disebaliknya motif dan agenda tertentu mengkafirkan umat Islam yang menziarahi maqam Nabi.
    Ditambah lagi isi kandungan dalam FASAL tersebut turut dihilangkan dan dibuang dari kitab tersebut dan kisah ‘Utby turut dihapuskan dalam FASAL tersebut.
    Beginilah jadinya apabila kitab-kitab agama yang diterbitkan oleh tangan-tangan Wahhabi yang tidak amanah…pengkhianat agama Allah!

    Mereka turut menukar dan berubah kenyataan fakta dalam kitab Hasyiyah As-Syowy ‘Ala Tafsir Jalalain. Dan Sang Wahhabi turut membuang kenyataan pada FASAL yang khas dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin As-Syamy.

    Ini hanya secebis pengkhianatan sang Wahhabi merubah kesemua kitab-kitab agama mengikut hawa nafsu Yahudi mereka.
    Cara yang sama turut dilakukan oleh Wahhabi sekarang demi membangkitkan lagi fitnah dalam masyarakat Islam.

    Akan datang…pembongkaran ilmiah.. Wahhabi ubah ayat Al-Quran dan Hadith dalam Sohih Bukhari…nantikan bahawa SYIAH DAN WAHHABI ADALAH SEKUFU.
    13). WAJIB BERSATU&BERBAIK DENGAN YAHUDI: FATWA BINBAZ

    ( Bukti BinBaz Dan Wahhabi Menyuruh Serta Mengharuskan Berbaik&Bersatu Dengan Yahudi Secara Sementara Dan Berbaik&Bersatu Dengan Yahudi Secara Mutlak Selama-lamanya. Dipetik dari web Binbaz sendiri )

    BINBAZ TOK GURU WAHHABI MENYURUH UMAT ISLAM AGAR BERBAIK DENGAN YAHUDI DAN MENGHARUSKAN AS-SULHU BERSATU DENGAN YAHUDI.

    Oleh: Abu Syafiq 006-012-2850578
    Sememangnya akidah Wahhabi mirip kepada Yahudi ini yang mendakwa Allah Duduk Di Atas Arasy dan kekadang itu akidah mereka berdua Allah Duduk Di Atas Kerusi berdasarkan dari kitab-kitab akidah mereka sendiri yang mewajibkan umat Islam bersama Yahudi bukan sahaja berkerjasama dan bersatu dengan Yahudi bahkan Wahhabi turut mengajak agar umat Islam berpegang dengan akidah Yahudi iaitu Allah Duduk Letih Di Atas Arasy.

    Pembongkaran bahaya agama Wahhabi ini bukanlah suatu amalan nawafil yang kalau tinggalkan tak dapat pahala bila buat baru dapat pahala, akan tetapi mengawasi dan menjaga orang awam muslim daripada berpegang dengan agama Wahhabi ini merupakan suatu kewajipan yang tidak dapat dinafikan lagi berdasarkan erti dari puluhan hadith Nabi yang mengesa kita agar mengawasi ajaran songsang dan sesat antaranya sabda Nabi Muhammad yang bermaksud : ” Selagi mana kamu mendapati kenyataan sesat orang yang fajir (sesat) maka nyatakan (awasi) kepada orang awam supaya mereka berjaga-jaga “. Al-Mustadrak.

    BINBAZ DAN WAHHABI BERKERJASAM DENGAN YAHUDI
    Fatwa Binbaz yang merupakan ‘nabi’ bagi golongan Wahhabi agar umat Islam bersatu dan berbaik dengan Yahudi adalah bertujuan agar umat Islam tidak menentang Yahudi bahkan mesti bersama-sama dengan Yahudi. Itulah natijah daripada fatwa Binbaz mengenai As-Sulhu berbaik dan bersatu dengan Yahudi. Kenyataan dan arahan Binbaz demikian mendapat tentangan hebat daripada ulama sedunia. Binbaz turut menentang Yusuf Qardawi yang mengutuk fatwanya tersebut.

    Nah..! Ini lagi bukti yang jelas bahawa Binbaz dan Wahhabi menyuruh,mengharuskan dan mengalakkan umat Islam berbaik dan bersatu dengan Yahudi sedangkan Allah berfirman: ” Yahudi dan Nasrani tidak akan sekali-kali redho (bersetuju) kepadamu sehinggalah engkau menurut agama mereka “.Baqarah 120. Kamu akan dapati mereka yang paling kuat permusuhannya dengan Islam adalah Yahudi.
    Buktinya rujuk website binbaz sendiri :

    http://www.binbaz.org.sa/index.php?pg=mat&type=article&id=568

    Tertera kenyataan tersebut dari Abdul Aziz Bin Baz sendiri:
    الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد الصادق الأمين، وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:

    فهذا إيضاح وتعقيب على مقال فضيلة الشيخ: يوسف القرضاوي المنشور في مجلة “المجتمع” العدد 1133 الصادرة يوم 9 شعبان 1415هـ، الموافق 10/1/1995م حول الصلح مع اليهود، وما صدر مني في ذلك من المقال المنشور في صحيفة “المسلمون” الصادرة في يوم 21 رجب 1415هـ جواباً لأسئلة موجهة إلي من بع&am
    Re:siapa saja yg telah dikafirkan salapy/wahaby – 2008/07/14 10:09 ndra katanya u pakar heliosnyentrik bin baz……
    http://salafytobat.wordpress.com

    10) Imam Besar Wahabi, Ben Baz Mengkafirkan Yang Tidak Meyakini MatahariMengelilingi Bumi (MM

    Dalam buku karyanya al Adfillah an Naqliyah wa al Hissiyah ‘Ala Jarayâni asy Syamsi wa Sukûnin al Ardhi wa Imkâni ash Shu’ûd Ila al Kawakib, Imam Besar Wahabi/Salafi di masanya Syeikh Abdul Aziz ben Bâz menegaskan bawa meyakni bumi mengitrari matahari berarti membohongkan Allah dan Kitab suci-Nya dan telah mengatakan kakafiran dan kesesatan.

    Di bawah ini akan disajikan hidangan spesial fatwa Imam Besar wahabi/Salafi yang gemar Pengkafiran tanpa sabab yang jelas!

    Pada hal: 23, ia berkata: Sebagaimana pendapat batil ini (meyakni bumi mengitrari matahari) bertentangan dengan nash-nash, ia juga menyalahi penyaksian kasat mata dan juga menentang akal (?), sebab kenyataannya manusia; muslim maupun kafir menyaksikan bahwa matahari berjalan, terbit dan tenggelam, dan mereka menyaksikan semua negeri dan semua gunung di sisinya tidak berubah akibat itu semua, andai bumi itu berjalan mengitari (matahari) seperti yang mereka anggap pastilah negeri-negeri, gunung-gunung, pohon-pohon, sungai-sungai dan lautan tidak akan tetap (tak terguncang) dan pastilah manusia menyaksikan negeri-negeri di belahan bumi bagian barat berada di sebelah timur dan selaiknya negeri-negeri di belahan bumi bagian timur berada di sebelah barat dan kiblatpun berubah. Dan pendapat ini adalah rusak/palsu dari banyak sisi yang panjang jika diuraikan.”

    Luar biasa penerawanga Imam Besar Wahabi yang buta ini! Pendapat konyolnya ini sungguh memperihatinkan dan juga memalukan di hadapan anak-anak SD paling bodoh sekalipun! Tapi saya tidak ingin menyalahkannya, hanya saja hanya orang bodohlah yang akan mempercayai fatwa lucu di atas! Siapa suruh menjadikan orang buta sebagai imam yang menuntun ke jalan yang terang benderang?!

    Pada hal:24, ia berkata:

    Pendapat ini (meyakni bumi mengitrari matahari) bertentangan dengan kenyataan yang dirasakan, manusia menyaksikan gunung-gunung tetap saja di tempatnya tidak diberjalankan, perhatikan gunung Nur di Makkah ia tetap di tempatnya, ini gunung Abu Qubais tetap di tempatnya, ini gunung Uhud di Madinah tetap di tempatnya, begitu juga gunung-gunubg di berbagai belahan bumi, semua tidak diberjalankan! Setiap orang yang membayangkan pendapat ini pasti mengetahui kebatilannya dan rusaknya pendapat penyampainya, dan ia jauh dari menggunakan akal dan pikirannya telah menyerahkan kendalinya kepada selain akalnya, persis seperti binatang, maka kami berlindung kepada Allah dari taqlid buta yang menyebabkan sesat peyakinnya dan memindahkannya dari kaula orang berakal kepada kawanan binatang tak berakal.”

    Maha Suci Allah! Sepertinya kita perlu kamus Bahasa Baru yang mendefenisikan ulang kata-kata; binatang, akal, pikiran dan taqlid buta!

    Saya jadi agak bingung memahami defenisi akal dalam penggunaan orang tak punya akal! Jangan-jangan Imam Besar Wahabi punya defenisi khusus, Allahu A’lam!

    Pada hal:39, ia berkata:

    Kemudian semua manusia menyaksikan matahari setiap datang dari arah timur kemudian ia terus berjalan sehingga berada tepat di tengah langit, kemudian terus berjalan dan menurun sampai terbenam pada tempat-tempat berjalannya masing-masing, mereka mengetahui hal itu dengan pasti berdasarkan penyaksian mereka, dan itu sesuai dengan apa yang ditunjukkan hadis yang jelas (hadis sujudnya matahari) dan ayat-ayat Al Qur’an. Dan tidak mengingkari ini kecuali orang yang degil menentang apa yang disaksikan dengan kasat mata dan menentan nash-nash. Dan saya termasuk orang yang menyaksikan berjalannya matahari dintempat-tempat berjalannya id tempat terbit dan tenggelamnya sebelum Allah membutakan mataku, usiaku ketika aku buta adalah sembilan belas tahun. Saya sebutkan hal ini untuk mengingatkan para pembaca bahwa saya termasuk orang yang menyaksiakan tanda-tanda (ayât) di langit dan di bumi dengen kedua mataku dalam waktu yan cukup lama.Subhalllah, Maha suci Allah yang telah membagikan akal-akal sehat kepada hamba-hamba pilihan-Nya.

    Imam Besar Wahabi membanggakan bahwa ia sempat dalam waktu yang panjang menyaksikan tanda-tanda di langit dan di bumi, sementara, sepertinya ia lupa bahwa memelototi tanda-tanda kebesaran Allah di langit dan di bumi tidak cukup dengan mengandalkkan bola mata, akan tetapi dibutuhkan akal sehat dan ilmu pengetahuan yang memadai, jika tidak maka beliau mungkin kala lama dengan kerbo di ladang abu lehya yang dengan bola matanya juga sering menyaksikan tanda-tanda seperti itu?!

    Kemudian ia melanjutkan:

    Ringkas kata, bukti-bukti naqliyah dan indrawiyah atas kebatilan pendapat yang mengatakan bahwa matahari itu tetap atau ia berjalan mengitari dirinya sendiri, dan sebagiannya telah lewat disebutkan.Kesimpulan dari hasil Terawang sang Imam adalah apa yang ia fatwakan di bawah ini:

    Maka barang siapa meyakini selain ini dan berpendapat bahwa matahari tetap; tidak berjalan maka ia telah membohongkan Allag dan membohongkan Kitab suci-Nya yang tiada didatangi kebatilan Dari arah depan dan belakang, ia adalah turunan dari Allah Yang Maha Hakîm dan Maha Terpuji.Dan barang siapa meyakini pendapat ini maka ia telah meyakini kakafiran dan kesesatan, sebab ia adalah membohongkan Allah dan membohongkan Al Qur’an serta membohongkan Rasul saw., sebab beliau telah menegaskan dalam hadis—hadis shahih bahwa matahari berjalan, dan apabila ia tenggelam ia pergi dan bersujud di hadapan Tuhanya di bawah Arsy, sebagaiamana tetap dalam dalam dua kitab Shahih (Bukhari&Muslim) dari hadis Abu Darr ra. dan setiap orang yang mebohongkan Allah SWT atau membohongkan Kitab suci-Nya atau membohongkan Rasul-Nya yang Amin as. maka ia adalah kafir yang sesat dan menyesatkan, ia harus diminta bertaubat, jika mau taubat (diterima taubatnya), jika tidak maka wajib dibunuh sebagai orang kafir murtad, harta miliknya menjadi fai’ (rampasan) untuk Baitul Mâl kamu Muslimin, seperti dinashkan oleh Ahli ilmu(?).Asyiiik, dengan satu kali goyang lidah Imam Besar Kaum Wahabi yang hidup keluyuran di kampong-kampong gersang padang pasir tanah Arab seluruh kaum Muslimin baik Ahlusunnah maupun Syi’ah telah dikafirkan dan harus dimintai taubat, -sebab mereka meyakini bahwa matahari itu tetap ditempatnya pada tatanan tata surya kita dan ia berputar mengelilingi dirinya sendiri- kalau tidak mau meralat pendapat mereka maka mereka wajib dibunuh sebab mereka adalah kaum murtad dan telah kafir!!!

    Fatwa ala Baduwi padang Pasir yang dilontarkan Imam Besar Wahabi Abdul Aziz ben Bâz ini ternyata disambut oleh rab baduwi degil lain yang bernama Abdullah Duwaisy dalam buku kecilnya berjudul al Mawrid az Zulâl fi Tanbîh ‘Ala Akhthâ’ adz Dzilâl.Nasihat saya yang tulus buat kamu Salafy alias Wahabi kami tidak keberatan kalian menikmati sajian spesial ajaran Islam ala Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim, dan kalian bebas berkata, “Apapun yang datang dari kedua syeikh; Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim maka ambilah dan apa-apa yang dilarang keduannya maka tinggalkan!”tetapi minta tolong ya, biar itu khusus dalam masalah-masalah agama saja, jangan urusan-urusan perbintangan, kedokteran, fisika, tata boga atau seni pijit memijit atau ….

    dan ingat ini bukan tulisan saya namun dari rajul malaysia bernama abu syafiq, anda bisa lihat2 blognya, biar anda hati-hati menuduh kelompok lain.

    dan anda bisa membedakan mana yang tsaqofah dan sains pasti fatwa aneh ini tak kan ada.

    2.rupanya anda bingung ya, eh akhi SAYA TIDAK PERNAH menyebut pembagian hadits ahad, jadi antum fokus saja.

    dari buku ane, hadits mutawatir terbagi 3, mutawatir lafadzy, ma’nany dan amaly.

    DARI MANA ANTUM DAPAT MUTAWATIR TIDAK TERBAGI????tolong ruju sumbernya???

    LAGI PULA sebelumnya anda mengatakan aqidah diambil juga dari hadits mutawatir ma’nany, ….artinya itu ada??? kemudian anda meniadakannya, SUNGGUH TIDAK BISA DIPEGANG OMONGANNYA.

    dan saya tidak pernah mengatakan, tidak perlunya ulama hadits, ini benar2 fitnah!!!!!
    kita butuh semua ulama
    sebenarnya saya ingin menanyakan masalah kualitas perawi yang bertingkat2 dari ulya – wusta, namun nanti saja biar nggak kacau.

    3.saya ingin tanya, JIKA MANUSIA LAHIR SUDAH DITETAPKAN INI MASUK SURGA DAN INI YANG MASUK NERAKA dan itu paten,maka apa guna ikhtiar manusia??????

    tidak semudah itu mas, kelompok2 ini muncul juga punya sejarah panjang dan ini butuh kajian yang luas, saya masih minim banget.

    dan munculnya paham jabariyyah ini setahu ane, karena merajalelanya kezaliman penguasa masa itu dan susah mengubahnya, kemudian muncullah paham ini, yang berlepas diri dari menasehati penguasa alias itu sudah taqdir Allah SWT.

    dan menurut saya jika perilaku kita seperti itu ya sama saja.

  31. Aku nemu waktu aku berselancar di Internet

  32. Wajar memang bahwa Syaikh Al-Bani menggolongkan HT kepada Neo Mu’tazilah,

    komentar saudara awan

    “penjelasan anda bahwa umur dan rizki, variabelnya silaturrahim, justru akan menunjukkan umur dan rizki itu tidak pasti,

    misal saja persamaan matematiknya y = x + 2, dan x adalah silaturrrahim, y rizki atau umur, kalo 2 jelas tetap karena konstanta. maka justru y adalah variabel dependen yang nilainya tidak pasti, artinya Allah SWT akan merubah-rubah ‘catatan’ rizki & umur ya kan??? gimana ini mas”

    Penjelasan aqidah dari mana ini, ulama mana yang pernah mengatakan hal ini ??

    Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda “Kalau seandainya Allah mengadzab penduduk langit dan bumi niscaya dia akan mengadzabnya sedang Dia tidak sedikitpun berbuat dzalim terhadap mereka, dan seandainya Dia merahmati mereka niscaya rahmat-Nya lebih baik dari amalan-amalan mereka. Seandainya seseorang menginfaqkan emas di jalan Allah sebesar Gunung Uhud, tidaklah Allah akan menerima infaq tersebut darimu sampai engkau beriman dengan takdir, dan ketahuilah bahwa apa yang (ditakdirkan) menimpamu tidak akan menyelisihimu, sedang apa yang (ditakdirkan) tidak menimpamu maka tida akan menimpamu, kalau seandainya engkau mati dalam keadaab mengimanai selain ini (tidak beriman dengan takdir), niscaya engkau masuk neraka (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dan Ahmad, hadits ini shahih)

    Dari Abu Al ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata : Pada suatu hari saya pernah berada di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda : “Wahai anak muda, aku akan mengajarkan kepadamu beberapa kalimat : Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjaga kamu. Jagalah Allah, niscaya kamu akan mendapati Dia di hadapanmu. Jika kamu minta, mintalah kepada Allah. Jika kamu minta tolong, mintalah tolong juga kepada Allah. Ketahuilah, sekiranya semua umat berkumpul untuk memberikan kepadamu sesuatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang sudah Allah tetapkan untuk dirimu. Sekiranya mereka pun berkumpul untuk melakukan sesuatu yang membahayakan kamu, niscaya tidak akan membahayakan kamu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Segenap pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Tirmidzi)

    Jadi mana dalil antum bahwa catatan Allah berubah – ubah. Antum tidak sadar sudah menjadikan dalil aqidah menggunakan akal. Mirip sekali dengan Mu’tazilah yang mengedepankan akal.

    Aneh sekali, hadist ahad dipertanyakan, tapi tidak ragu berargumen soal aqidah dengan akal.

  33. Ayat Al-Quran,

    “Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”. (QS. Ash-Shaaffat : 96)

    Hadist Shohih,

    “Dari Abu ‘Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anh, dia berkata : bahwa Rasulullah telah bersabda, “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqoh (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk menuliskan 4 kata : Rizki, Ajal, Amal dan Celaka/bahagianya. maka demi Alloh yang tiada Tuhan selainnya, ada seseorang diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli neraka dan ia masuk neraka. Ada diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli neraka sehingga tidak ada lagi jarak antara dirinya dan neraka kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli surga dan ia masuk surga.” ( HR. Bukhari, Muslim)

    Dalil diatas dipahami oleh Jabariyah dengan salah, itulah jika suatu kaum tidak mau belajar dari pemahaman para sahabat dan salafush sholeh lainnya.

    Jabariyah menyatakan, bahwa sia – sia kita berikhtiar. Lalu yang terjadi?? mereka bermaksiat dan menyandarkan maksiat mereka kepada Allah dengan alasan ini sudah ditakdirkan.

    Seharusnya sebelum mereka bermaksiat maka mereka harus bertanya kepada diri sendiri, “Apakah saya mengetahui takdir ?”, jika mereka jawab ya, berarti mereka sudah kufur, jika mereka jawab tidak, maka mengapakah mereka meyakini maksiat adalah takdir mereka, kenapa tidak berikhtiar kepada kebajikan.

    Dan yang paling parah penyandaran mereka soal maksiat kepada Allah, padahal salah satu aqidah ahlu sunnah adalah mengharamkan suatu kejelekkan kepada Allah walaupun kejelekkan itu Allah yang menciptakannya.

    seperti perkataan Nabi Ibrahim,

    “dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku” (QS. Asy-Syu’araa : 80)

    Beliau menyandarkan sakit kepada diri sendiri, tapi kesembuhan kepada Allah.

    Lalu perkataan murid dan sahabat Nabi Musa yang menyandarkan lupa kepada setan,

    “Muridnya menjawab: “Tahukah engkau (Nabi Musa) tatkala kita mecari tempat berlindung di batu tadi, maka sesungguhnya aku lupa (menceritakan tentang) ikan itu dan tidaklah yang melupakan aku untuk menceritakannya kecuali syaitan dan ikan itu mengambil jalannya ke laut dengan cara yang aneh sekali”.” (QS. Al -Kahfi : 63)

    Jadi mana dalil antum menuduh orang yang beriman kepada Takdir adalah Jabariyah, dan mana dalil antum catatan Allah berubah – ubah ??

  34. Inilah dalil yang membedakan ahlu sunnah dengan jabariyah,

    Hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dan lafazh dari riwayat Imam al-Bukhari dari Ali bin Abi Thalib, sesungguhnya Nabi bersabda.
    ”Setiap orang dari kalian telah ditentukan tempatnya di Surga atau di Neraka. Seseorang bertanya, ‘Kenapa kita tidak pasrah saja, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Jangan, akan tetapi berbuatlah karena masing-masing akan dimudahkan”. Kemudian beliau membaca ayat, ‘Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa.” (AI-Lail: 5)

    Lihat, Rosulullah sendiri melarang berpangku tangan dengan tidak berikhtiar walaupun setiap manusia sudah ada tempatnya di Surga atau di Neraka.

    Lalu dimanakah persamaannya ahlu sunnah dengan jabariyah ??

  35. buat saudara awan,

    “contoh saya juga sudah baca biografi syaik al-bani, dulupun saya kira beliau.. josh namun ternyata banyak juga celaan bahkan kelewat banyak yang dialamatkan buatnya. demikian juga ibnu bazz yang justru kuno kembali ke geosentris????”

    Soal Syaikh Al -Bani, saya pernah membaca penulis yang mencela beliau, nyaris semuanya adalah orang – orang yang lebih mengedepankan pendapatnya daripada hadist shohih. Bahkan mereka berani menolak hadist shohih dan lebih memilih hadist dhoif, saya sudah pernah baca tentang ini.

    Orang – orang seperti ini ibarat meludah kelangit.

    Lalu soal Geosentris Syaikh Bin Baz, bagi saya masih lebih shohih Syaikh bin Baz yang dia menggunakan Hadist Shohih dibandingkan orang – orang yang membantah beliau dengan dalil – dalil ilmu dari orang Barat.

    Soal Bumi atau Matahari yang mengelilingi pun Einsten pernah mengemukakan sebuah teori.

    “Seseorang yang didalam kereta melihat keluar, lalu dia melihat kereta yang disebelahnya berjalan, tapi orang lain yang ada didalam kereta satunya melihat sebenarnya kereta yang ditumpanginya diam tapi yang sebelahnya bergerak. Nah orang ketiga mengetahui bahwa kereta yang pertamalah yang bergerak.”

    Dari pernyataan ini, bahwa suatu sistem tidak bisa diamati dengan pasti kecuali seorang pengamat keluar dari sistem.

    Maka soal Matahari mengelilingi bumi atau bumi mengelilingi Matahari masih teori fisika belum hukum fisika. Karena belum ada wahana yang keluar dari tata surya yang mengamati langsung.

    Jadi, bagi saya, menggunakan hadist lebih diterima dari pada menggunakan teori.

    Jadi salah dimananya Fatwa Syaikh Bin Baz ??

  36. to munajat:

    tanyain saif1924 dulu donk, tulisan itu pendapat sendiri atau pendapat hti. klo pendapat sendiri mah kagak menarik dibahas…ntar salah-salah pengertian lagi he..he…

  37. to: mas awan

    untuk mengkonfrontier pendapat mas penulis bebas, dan agar pembaca yang budiman bisa menilai siapa yang paling kuat argumen dan paling objektif, tampilin donk referensi orang-orang yang menurut mas awam “menghujat syaih albani” tsb, apakah mereka itu memang layak atau tidak diambil pendapatnya. dosa lho, mengelurkan pernyataan-pernyataan asal bunyi untuk hanya sekedar untuk mencari pembenaran membela golongan sendiri..

  38. Soal fitnah atas Syaikh Albani ini saya punya doknya, kalau antum mau saya kirimkan ke email antum.

    kirim aja email ke Abdillah81@yahoo.com dengan subyek “Doc Membantah penghujat Syaikh AlBani”

  39. Hmm Matahari mengilili Bumu? :-), jadi inget jaman Copernicus :)).

    wal hasil pendapat Bin Bazz tuh sangat aneh, saya baru nemu pedapat kayak gitu. bahkan dalam kitab tafsir paling Ilmiyah sendiri ngga ada penjelasan seperti itu.

  40. mas penulis bebas yang baik,

    terima kasih atas penjelasannya. mengenai sufi, saya belum sepenuhnya sependapat mengenai apa yang mas penulis paparkan tsb. entahlah, jika kita mengacu pada sebagian sufi, mungkin apa yang dikatakan oleh mas penulis bisa benar tetapi jika kita melihat kehidupan sufi lain (terutama sufi gelombang pertama, sufi adalah gelar pemberian masyarakat dan bukan pernyataan mereka) maka apa yang mas penulis bebas katakan bisa salah. sufi-sufi gelombang pertama, semacam hasan al basri (klo tidak salah adalah orang yang pertama digelari sebagi sufi), kemudian al-junaidi, imam al-gazali, adalah ulama-ulama besar yang tidak divonis sesat oleh sebagian besar ulama. kembali ke istilah yang ada, benarkah semua sufi mempunyai seperti yang mas penulis sebutkan?? entahlah..mungkin ada yang pakar mengenai per-sufi-an, monggo disharing ilmunya….

    mengenai matahari mengelilingi bumi.

    saya kok tidak melihat dalil ini membicarakan siapa yang memutari siapa ya. dalil ini hanya menunjukkan bahwa masing-masing benda angkasa itu tidak diam alias bergerak pada lintasan masing-masing.

    sedangkan Firman Allah kepada matahari pada Hadist diatas:“Kembalilah dari arah kamu datang, lalu dia terbit dari tempat terbenamnya”, menurut saya juga tidak menunjukkan bahwa matahari secara khusus memutari bumi. informasi itu untuk menunjukkan ketaatan matahari (tata surya) agar senantiasa bergerak (bertasbih) pada garis edar masing-masing…atau dengan kata lain, ojo neko-neko…any tks atas informasinya. setidak-tidaknya saya tahu dalil yang dipakai he..he…

  41. CELAAN AL-QURAN
    TERHADAP DZAN

    Al-Quran dengan tegas mencela orang yang mengikuti persangkaannya dalam masalah keyakinan (‘aqidah). Adanya celaan dari Allah swt, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut –mengikuti dzan dalam masalah keyakinan (‘aqidah)– terkategori perbuatan haram. Al-Quran telah menerangkan masalah ini dengan sangat jelas. Allah swt berfirman;

    إِنْ هِيَ إِلاَّ أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَءَابَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى اْلأَنْفُس ُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى
    “Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah) nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.”[TQS An Najm (53):23]

    إِنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ لَيُسَمُّونَ الْمَلَائِكَةَ تَسْمِيَةَ الْأُنْثَى
    “Sesungguhnya orang-orang yang tiada berîman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan.”[TQS An Najm (53):27]

    وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ
    “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”[TQS Yunus (10):36]

    وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا
    “..Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) `Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah `Isa….”[TQS An Nisâ’ (4):157]

    إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
    “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).”[TQS An Nisâ’ (4):116]

    كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ
    “Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah: “Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?” Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta.”[TQS An An’am (6):148]

    أَلَا إِنَّ لِلَّهِ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَتَّبِعُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ شُرَكَاءَ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
    “Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga.”[TQS Yunus (10):66]
    Allah swt juga berfirman,

    قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ هُوَ الْغَنِيُّ لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَذَا أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
    “Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: “Allah mempunyai anak”. Maha Suci Allah; Dia-lah Yang Maha Kaya; kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?[TQS Yunus (10):68]

    Ayat-ayat di atas merupakan celaan yang pasti (jâzim) bagi orang yang mengikuti dzan dalam masalah ‘aqidah, atau keyakinan. Kata “dzan” di dalam ayat-ayat di atas berlaku baik bagi kaum Muslim maupun non Muslim.
    Sedangkan dalam masalah hukum syari’at tidak perlu bukti yang menyakinkan. Allah swt berfirman, “

    فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
    “…maka tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama da isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah..” (TQS Al Baqarah (2): 230).
    Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa, untuk melaksanakan ruju’ – (‘amal)— tidak perlu didasarkan pada dalil (bukti) yang menyakinkan, akan tetapi cukup hanya didasarkan pada prasangka kuat (dzan). Ini terlihat dengan gamblang pada pecahan ayat di atas, “in dzanna an yuqiimaa hudud al-Allah” [jika keduanya berdzan (berprasangka kuat] akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah]. Secara syar’iy, orang yang hendak melaksanakan ruju’ (syari’at) tidak harus menyakini dengan pasti bahwa ia mampu menjalankan aturan Allah swt, akan tetapi cukup berdasarkan prasangka kuat mereka berdua, bahwa mereka mampu menjalankan aturan Allah swt.
    Dari sini dapat disimpulkan bahwa, amal perbuatan (syariat) tidak harus disandarkan pada bukti-bukti yang menyakinkan, akan tetapi cukup didasarkan pada prasangka kuat saja (dzan). Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk perkara-perkara aqidah atau keimanan. Pasalnya, aqidah mengharuskan adanya kepastian dan menafikan adanya keraguan maupun dugaan. Oleh karena itu, ‘aqidah harus disandarkan pada dalil yang menyakinkan, baik tsubût maupun dilâlahnya. Sedangkan untuk amal perbuatan (syari’at) tidak perlu disandarkan pada dalil-dalil yang menyakinkan.

  42. PERNYATAAN ULAMA TERKEMUKA TENTANG HADIST AHAD.

    ini saya nukil beberapa pernyataan ulama tentang hadist ahad.

    Di dalam kitab al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam,Imam al-Amidiy menyatakan, “Para ulama berbeda pendapat mengenai khabar (hadits) yang diriwayatkan oleh seorang perawi adil (hadits ahad), apakah haditsnya menghasilkan keyakinan? Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits semacam ini (hadits ahad) menghasilkan ilmu. Namun, di antara mereka ada perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “menghasilkan ilmu” adalah menghasilkan dzann, bukan menghasilkan keyakinan. Sebab, kata “ilmu” kadang-kadang diungkapkan dengan makna dzann. Sebagian yang lain berpendapat bahwa, hadits ahad menghasilkan ilmu yakin, meskipun tanpa qarinah (indikasi). Hanya saja, mereka juga berbeda pendapat, apakah semua hadits ahad menghasilkan ilmu, atau hanya sebagian saja? Sebagian ulama berpendapat bahwa semua hadits ahad menghasilkan ilmu (keyakinan); seperti pendapat ahli Dzahir. Madzhab ini juga dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat yang dituturkan dari beliau. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa, hanya sebagian hadits ahad saja yang menghasilkan ilmu yakin, tidak semua. Ini adalah madzhab sebagian ahli hadits. Ulama lain, misalnya al-Nadzam dan pengikutnya, berpendapat bahwa, hadits ahad menghasilkan ilmu (keyakinan) jika diindikasikan oleh qarinah. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa, hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan secara mutlak, baik dengan qarinah maupun tanpa qarinah”. Imam al-Amidiy sendiri memilih pendapat bahwa, hadits ahad menghasilkan ilmu (keyakinan) bila diperkuat oleh sejumlah indikasi (qarinah).

    Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.

    Al-Ghazali berkata, ‘Khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan. Masalah ini –khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan—merupakan perkara yang sudah dimaklumi. Apa yang dinyatakan sebagian ahli hadits bahwa ia menghasilkan ilmu, barangkali yang mereka maksud dengan menghasilkan ilmu adalah kewajiban untuk mengamalkan hadits ahad. Sebab, dzan kadang-kadang disebut dengan ilmu.

    Imam Asnawiy menyatakan, “Sedangkan sunnah, maka hadits ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali dzan”

    Imam Bazdawiy menambahkan lagi, ‘Khabar ahad selama tidak menghasilkan ilmu tidak boleh digunakan hujah dalam masalah i’tiqad (keyakinan). Sebab, keyakinan harus didasarkan kepada keyakinan. Khabar ahad hanya menjadi hujjah dalam masalah amal”

    Imam Asnawiy menyatakan, “Riwayat ahad hanya menghasilkan dzan. Namun, Allah swt membolehkan dalam masalah-masalah amal didasarkan pada dzan….

    Al-Kasaaiy menyatakan, “Jumhur fuqaha’ sepakat, bahwa hadits ahad yang tsiqah bisa digunakan dalil dalam masalah ‘amal (hukum syara’), namun tidak dalam masalah keyakinan…

    Imam Al-Qaraafiy salah satu ‘ulama terkemuka dari kalangan Malikiyyah berkata, “..Alasannya, mutawatir berfaedah kepada ilmu sedangkan hadits ahad tidak berfaedah kecuali hanya dzan saja.

    Al-Qadliy berkata, di dalam Syarh Mukhtashar Ibn al-Haajib berkata, “’Ulama berbeda pendapat dalam hal hadits ahad yang adil, dan terpecaya, apakah menghasilkan keyakinan bila disertai dengan qarinah. Sebagian menyatakan, bahwa khabar ahad menghasilkan keyakinan dengan atau tanpa qarinah. Sebagian lain berpendapat hadits ahad tidak menghasilkan ilmu, baik dengan qarinah maupun tidak.”

    Syeikh Jamaluddin al-Qasaamiy, berkata, “Jumhur kaum Muslim, dari kalangan shahabat, tabi’in, dan ‘ulama-ulama setelahnya, baik dari kalangan fuqaha’, muhadditsin, serta ‘ulama ushul; sepakat bahwa khabar ahad yang tsiqah merupakan salah satu hujjah syar’iyyah; wajib diamalkan, dan hanya menghasilkan dzan saja, tidak menghasilkan ‘ilmu.”

    SIAPA YANG BERANI MENYESATKAN ATAU MENGKAFIRKAN MEREKA?

  43. Kaum muslimin yang dirahmati Alloh,

    Setelah syabab HT yang terakhir komentar disini menyatakan menerima aqidah dari hadits ahad shohih (mas titok), Rupanya masih ada yang berupaya menolak keyakinan dari dari hadits ahad, biarlah saya mencoba lagi untuk meluruskan saudara kita ini biidznillah…

    Pertama :

    Saya yakin anda sudah tahu bahwa pertanyaan malaikat munkar nakir didalam kubur (siapa Tuhanmu, Apa agamamu, Siapa Nabimu) adalah diimani oleh semua kaum muslimin dari zaman Nabi sampai sekarang. Padahal itu bersumber dari hadits yang ahad.

    Apakah anda yakin ulama ulama ada yang menolak mengimani itu ?
    Setahu saya semua ulama secara ijma’ (kompak) sepakat bahwa pertanyaan malaikat munkar nakir di dalam kubur adalah haq adanya tanpa keraguan sepersenpun.
    Jangan jangan klaim adanya ulama yang menolak aqidah dari hadits ahad yang shohih itu cuma salah persepsi atau salah menafsirkan perkataan ulama yang bersangkutan dan semoga bukan penipuan terencana dari para oknum petinggi HT yang dimakan mentah mentah oleh syababnya.

    Kedua :

    Ayat ayat yang anda kutip yang anda klaim mengandung celaan terhadap semua jenis dhon (yaitu : Qs. an-Nisa’ : 157; Qs. al-An’am : 116, 148; Qs. Yunus : 36, 66; dan Qs. an-Najm : 23, 28) sebenarnya tidak bisa ditafsirkan demikian karena akan bertentangan dengan ayat ayat al Qur’an yang memuji dhon rajih kaum muslimin (yaitu : QS al Baqarah 45-46, QS. at Taubah : 118, QS. al Haaqqah : 21-20 , dan QS. al Baqarah : 249).

    Tafsiran yang benar adalah sesuai asbabun nuzul nya, yaitu sebagai berikut :

    Haramnya menyangka/meyakini bahwa ada sekutu Rabb selain Allah (Yunus 36, 66 dan an Najm 23,28),
    Haramnya menyangka/meyakini bahwa Isa alaihis salam mati dibunuh (an Nisa’ 157),
    Haramnya menyangka/meyakini bahwa Allah memiliki anak (al An’am 116, 148),
    Haramnya menyangka/meyakini bahwa Allah tidak melarang kesyirikan (al An’am 148).

    Itulah dhon yang dimaksud dalam ayat ayat yang anda kutip diatas jadi bukan semua jenis dhon karena ayat al Qur’an juga ada yang memuji dhon kuat yang bisa berubah makna dari syak menjadi yakin, Allah memuji dhon kaum muslimin sebagaimana QS al Baqarah 45-46, QS. at Taubah : 118, QS. al Haaqqah : 21-20 , dan QS. al Baqarah : 249.

    Anda bisa lihat arti dhon saya tulis ganda yaitu menyangka/meyakini, hal itu karena dhon memang memiliki dua arti demikian.

  44. Syukron kepada pengelola atas penjelasan yang telah gamblang ini.

  45. Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.

    Awas, menyimpangkan maksud dari tujuan, perkataan Imam Syaukani ini adalah untuk hadist yang belum diketahui secara pasti keshohihahan,

    Bukankah telah shohih ada sebagia ulama yang boleh mengamalkan hadist dhoif selama isinya masih fadhilatul amal.

    Fadhilatul amal ini bukan mebuat amal baru tapi memberikan fadhilah pada amal yang sudah biasa, walaupun para ulama hadist tetap menolak kaidah ini.

    Contoh, “Barangsiapa sholat malam dan membangunkan isterinya sholat malam, diberikan pahala seperti syuhada”

    Ini jelas dhoif ziddan alias palsu, karena ini ucapan saya, tapi misal jika ada hadist seperti ini dan diketahui kedhoifannya lemah maka sebagian ulama mengatakan boleh mengamalkannya tapi tidak menghasilkan ilmu / jangan diyakini.

    Jadi jangan main pukul rata begitu saja tanpa ilmu.

    Imam Al-Ghazali bukan ahli hadist sepanjang pengetahuan saya, para ulama lho yang menyimpulkan, salah satu buktinya, kita Ihya Ulumuddin beliau berisi hadits – hadits yang dhoif bahkan sampai palsu.

    Didalam sejarah diceritakan bahwa beliau baru memperdalam ilmu hadistnya ketika menjelang tua setelah mengetahui tidak ada manfaatnya memdalami ilmu kalam. wallahu’alam.

    Imam Bazdawiy menambahkan lagi, ‘Khabar ahad selama tidak menghasilkan ilmu tidak boleh digunakan hujah dalam masalah i’tiqad (keyakinan). Sebab, keyakinan harus didasarkan kepada keyakinan. Khabar ahad hanya menjadi hujjah dalam masalah amal”

    Imam ini adalah ulama sunnah bermahzab Syafii,
    coba antum perhatikan perkataannya, “Khabar ahad selama tidak menghasilkan ilmu tidak boleh digunakan hujah dalam masalah i’tiqad (keyakinan)”

    Artinya ada Khabar Ahad yang menghasilkan ilmu, yaitu Khabar Ahad yang sudah dipastikan keshohihannya.

    Al Kasaaiy, apakah sama Al Kasaaiy ini dengan yang saya maksud, karena beliau termasuk rawi yang ditinggalkan para ulama hadistnya, kadang digelari rawi yang majhul. wallahu’alam

    Namun, keterangan antum tentang jumhur ulama yang mengatakan hadist ahad tidak menghasilkan keyakinan harus di telaah lagi.

    Karena ini bertentangan dengan para penulis kitab hadits seperti Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Abu Dawud dan masih banyak lagi masih banyak Imam lagi sebelum dan sesudah mereka.

    Karena para Imam itu sepakat mengimani adanya siksa kubur,

    yang “katanya” itu hanya di khabarkan oleh hadist ahad jadi tidak wajib diimani.

    Wallahu’alam

  46. komentar saif1924 :

    “wal hasil pendapat Bin Bazz tuh sangat aneh, saya baru nemu pedapat kayak gitu. bahkan dalam kitab tafsir paling Ilmiyah sendiri ngga ada penjelasan seperti itu.”

    Hati – hati dalam berkata, lihat lagi di komentar saya ada tulisan:

    ————————————————-
    Tafsir Ibnu Abbas terhadap ayat :

    Allah Azza wa Jalla berfirman:

    “Dan Dia-lah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya” (QS. Al-Anbiya’: 33).

    Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata:”Berputar dalam satu garis edaran alat pemintal”. Ini adalah penjelasan itu terkenal darinya.

    —————————————–

    Antum mau menuduh Sahabat Ibnu Abbas tidak ilmiah ?? Atau mau mengatakan beliau hidup di zaman copernicus??

    Dua kemungkinan, antum tidak membaca komentar saya secara kesuluruhan dan main bantah saja atau antum menuduh sahabat Ibnu Abbas bukan ahli tafsir ilmiah. Tinggal pilih dari dua kemungkinan.

    Jadi pertanyaannya, siapa yang tidak ilmiah ??

  47. mas penulis bebas yang baik,

    Berikut ini komentar saya sebelumnya:
    ……..tetapi jika kita melihat kehidupan sufi lain (terutama sufi gelombang pertama, sufi adalah gelar pemberian masyarakat dan bukan pernyataan mereka)……

    saya sebenarnya tidak mengklaim bahwa beliau sufi. saya hanya ingin menginformasikan, kehidupan beliau yang zuhud (mungkin mirip-mirip sufi) kali ya menyebabkan ada orang-orang yang memanggil beliau sebagai seorang sufi.

    seperti istilah lain, istilah sufi mulai terdengar di dunia islam sejak akhir abad ke-3H (cuma saya lupa pernah baca dimana). jadi karena masa hidup beliau ada di periode tsb, bukan hal mustahil tho dia mendapat gelar itu?? (bukan pengakuan dia sendiri lho). menurut sejarah, istilah sufi pun mengalami perubahan makna sepanjang sejarah. sufi dengan makna yang disebutkan oleh mas penulis bebas seperti emai anda sebelumnya, saya yakin semua ulama islam pasti menyetujuinya, dan setuju bahwa sufi itu sesat, tapi kita juga tidak bisa memungkiri bahwa ada orang-orang yang digelari sufi namun tidak menyimpang secara aqidah. point saja sebenarya adalah baiknya kita hati-hati menggunakan istilah yang pemaknaanya sangat luas (jangan terlalu gampang mengeneralisir). ingat kasus tulisan mas saif1924, menggunakan istilah yang tidak tepat dalam mengartikan porno itu apa sehingga beberapa orang salah paham.

  48. Istilah Sufi, sekarang sudah berkonotasi kepada kelompok, sebagaimana istilah Syiah.

    Syiah sendiri awalnya diambil dari kata Syiah Ali yang artinya “Pendukung Ali” dimasa awal – awal.

    Tapi oleh Abdullah bin Saba sudah dibengkokkan dan dijadikan suatu nama kelompok.

    Pernyataan Syaikhul Islam dengan tulisan yang antum kutip (“seperti istilah lain, istilah sufi mulai terdengar di dunia islam sejak akhir abad ke-3H (cuma saya lupa pernah baca dimana). “) bisa dibilang bertentangan, karena yang satu meniadakan yang satu menetapkan.

    Tapi anggap saja kita rujuk pada keduanya, maka yang pasti pernyataan Syaikhul Islam merujuk kepada Sufi yang berkonotasi, sedangkan “mungkin” tulisan yang antum kutip merujuk kepada Sufi secara bahasa.

    Seperti halnya kata Bid’ah, Bid’ah ini pun merujuk kepada dua makna.

    Yang satu Bid’ah kepada Ibadah baru yang dibuat – buat dalam agama. Satu lagi merujuk kepada “Solusi baru terhadap persoalan di dunia”.

    Dalam ilmu Fiqh dua – duanya digunakan, tapi mempunyai akibat yang berbeda.

    Seperti perkataan Imam Syafii, “Tidak mengapa mengamalkan bidah selama tidak bertentangan dengan Sunnah”.

    Padahal sudah jelas bahwa Bidah itu pasti bertentangan dengan Sunnah, maka Bidah yang dimaksud Imam Syafii adalah “Solusi baru terhadap persoalan di dunia”.

    Contoh penggunaan “pengeras suara” dalam adzan adalah Bidah, tapi ini adalah merujuk kepada “Solusi baru terhadap persoalan di dunia” bukan kepada “Ibadah Baru yang dibuat – buat”.

    Nah sering banyak orang menyamakan dua perkataan ini disebabkan kurangnya ilmu.

    Maka boleh jadi, sufi yang dimaksud tulisan yang antum kutip dengan pernyataan Syaikhul Islam ibnu Taimiyah adalah dua hal yang berbeda walaupun kata yang digunakan sama.

    wallahu’alam.

  49. Saya Adalah Syabab HT, dan akan sedikit menjelaskan Prihal Hadist Ahad dan Siksa Kubur, ini bukan penjelasan representatif HT, ini adalah penjelasan sejauh yang saya Fahami.

    Hadist Ahad yang saya fahami adalah Berfaidah Dzan, apakah itu hadist shahih apalagi dhaif. ini adalah pendapat yang benar dan saya pegang teguh.

    HT (setahu saya) tidak pernah menolak hadist Ahad yang shahih atau yang di yakini shahih. Kami menerimanya dan mengamalkannya kalau berkaitan dengan Syariat, dan membenarkannya kalau dalam masalah akidah.

    jadi jelas posisinya dimana. jadi HT tidak pernah menolak Hadist Ahad yang Rajih/shahih.

    benar kalau akidah harus dibangun berdasarkan dalil-dalil yang Qoth’i dan dalil Qoth’i ini adalah Alquran dan hadidt2 Mutawatir. jadi yang di jadikan Hujjah dalam akidah adalah hal-hal yang qoth’i saja. sehingga penerimaan terhadap dua jenis dalil ini adalah Tasdiqul Jazm (pembenaran yang Pasti)

    sedangkan dengan Hadist Ahad maka Kami hanya pada Taraf Tasdiq (membenarkan) saja. kami mempercayai keshahihan berita tersebut daru Rasul.

    jadi berkaitan berita-berita tentang akidah yang ada dalam hadist ahad, maka orang-orang HT sejauh yang saya lihat tidak ada satupun yang menolak atau menentangnya.

    Kami hanya tidak menjadikan hadist ahad sebagai hujjah/landasan akidah, dimana dengan itu akidah dibangun.

    akidah di bangun harus berdasarkan yang pasti dan qoth’i.

    Hadist Ahad adalah Hadist yang menghasilkan Ilmu dharuri, jadi betapapun Shahihnya hadist Ahad, masih ada kemungkinan ada kesalahan, kelalaian atau kelinglungan para perawinya. ini bisa dilihat dari Ulama-ulama Hadist Muta Akhir yang mentahqiq hadist-hadist ulama-ulama jaman dulu, semisal Syaikh Nasiruddin Al-Albani, beliau meneliti dan mengomentari, bahkan tidak sedikit beliau mendhaifkan hadist yang ada dalam kitab shahihain.

    ini bukti klo hadist Ahad masih mengandung praduga dari sisi dirayah.

    disinilah titik tekannya, akidah itu berkaitan iman dan kafir sehingga harus hati-hati, tidak boleh sembrono dalam menentukan akidah. sebab tidak boleh ada Ikhtilaf dalam akidah.

  50. Alhamdulillah mas saif sudah mulai mengendor semangatnya yang dulu membara menolak aqidah dari hadits ahad :)

    Saya luruskan ya mas saif,

    Memang benar Hadits Ahad membuahkan Dhon namun yang kita bicarakan bukan hadits ahad mas saif. Tapi “Hadits Ahad yang Shohih”.
    Apakah masih membuahkan dhon ?
    Kalopun membuahkan dhon, termasuk dhon lemah yang berarti syak atau dhon kuat yang berarti yakin ?
    Imam Ibnu Katsir dalam tafsir QS al baqarah : 107 begitu pula pakar bahasa arab Prof. H Mahmud Yunus dalam kamusnya menyatakan bahwa dhon tidak selalu bermakna syak namun bisa juga bermakna yakin.

    Imam An Nawawi sering dikutip HT untuk membenarkan penolakan terhadap aqidah dari hadits ahad, Padahal Imam an Nawawi hanya mengatakan Hadits Ahad membuahkan Dhon tapi Imam an Nawawi tidak mengatakan Hadits Ahad yang Shohih membuahkan dhon. Kalopun anda anggap beliau mengatakan hadits ahad yang shohih tetap membuahkan dhon, termasuk dhon yang mana ? apakah dhon lemah yang berarti syak atau dhon kuat yang berarti yakin ?
    Selain itu setelah diteliti ternyata semua aqidah yang bersumber dari hadits ahad yang shohih semuanya adalah mutawatir ma’nawy meskipun haditsnya semuanya ahad. Apakah masih ada dhon ?

    Disinilah letak kecurangan HT yang menafsirkan perkataan ulama menurut kepentingannya sendiri.

    Anda mengatakan :
    “Kami hanya tidak menjadikan hadist ahad sebagai hujjah/landasan akidah, dimana dengan itu akidah dibangun.
    akidah di bangun harus berdasarkan yang pasti dan qoth’i. ”

    Perkataan anda ini ada benih benih penolakan terhadap aqidah yang bersumber dari hadits ahad seperti pertanyaan malaikat munkar dan nakir di alam kubur (man robbuka, dsb) karena pertanyaan malaikat munkar nakir itu bersumber dari hadits ahad.

    Apakah anda hendak mengatakan “pertanyaan malaikat munkar nakir itu tidak pasti dan tidak qath’i” ?

    Nah ini berarti anda meragukannya alias tidak mengimani adanya pertanyaan malaikat munkar dan nakir di alam kubur.

    Saya juga heran kenapa para aktivis HT muter muter terus dalam perkara yang jelas ini, terkadang HT terkesan menolak tegas namun kadang terkesan agak menerima sedikit, padahal sudah jelas bahwa pendiri HT (syaikh taqiyyuddin) terang terangan meng-HARAM-kan mengimani aqidah yang bersumber dari hadits ahad.

    Syaikh Taqiyyuddin (pendiri HT) berkata :

    “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas).

    Dan fatwa syaikh Taqiyyuddin dalam kitab mutabanat HT ini (Nidzamul Islam) sampai sekarang tidak pernah di revisi.

    Ini sama saja Taqiyyuddin berkata bahwa seluruh ummat Islam yang meyakini pertanyaan malaikat munkar dan nakir berarti telah berdosa karena melakukan perbuatan haram.

    Nah… makanya saya minta tolong perkara ini direvisi lah, atau hapus saja perkataan bathil taqiyyuddin ini dari Nidzamul Islam. Ok… :)

    Anda mengatakan tidak boleh ada ikhtilaf dalam aqidah dan tidak boleh sembrono karena menyangkut iman dan kafir.

    Saya setuju dengan perkataan anda itu namun herannya ada masalah apa dengan aqidah yang bersumber dari hadits ahad yang shohih ?

    Memangnya ada ikhtilaf tentang adanya pertanyaan malaikat munkar dan nakir di alam kubur ?
    memangnya ada ikhtilaf tentang akan turunnya Isa alaihis salam di akhir zaman ?
    memangnya ada ikhtilaf tentang keluarnya Dajjal di akhir zaman ?

    Tidak ya akhi, bahkan semua ummat dari zaman Nabi hingga kini kompak menerima aqidah aqidah diatas, hanya orang orang baru yang keblinger saja yang menolak aqidah aqidah diatas ya akhi, dan saya berharap HT tidak usah ikut ikutan keblinger lah.

  51. schlachthausabattoir

    bismillaahirrahmaanirrahiim..

    Petualang Harakah said :
    —————————–
    Saya berharap untuk akhi Khanif tidak terus2xan membela pendapatnya sendiri, sedangkan telah jelas bahwa AlQuran, Sunnah, sebagaimana yang diajarkan Salafushalih menetapkan bahwa hadits ahad yang shahih bisa dijadikan landasan aqidah. Salafy, IM, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Hidayatullah, MMI, dan jamaah2x ahkusunnah lainnya sepakat akan itu, Akankah HT terutama antum akan menolak hadits ahad yang shahih.
    —————————–

    afwan akh, boleh minta sumbernya?? karena setahu ana sebaliknya.. Kakek ana dulu salah seorang petinggi Muhammadiyah di Jabar, tapi ana punya tulisan beliau yang menyataan hadist ahad tidak berfaedah ilmu yakin.. begitu juga informasi tentang NU, Persis..

    Jazakallah khairan..

    untuk akh pengelolakomahat

    terkait hadist ahad, ana sendiri bukan seorang mujtahid.. dan perkara iman pada hadist ahad ini adalah perkara ushul hadist.. artinya, memilih untuk beriman atau tidak kepada hadist ahad, bahkan ana masih sangat minim ilmunya..

    kesimpulan ana satu hal yang jelas.. dalam perkara akidah ini ana harus bertaklid.. padahal bagaimana mungkin bertaklid dalam masalah keimanan??

    kecenderungan ana saat ini sih mengikuti apa yang pendapatnya imam nawawi dalam muqadimmah syarah shahih muslim(ana punya kitabnya).. yaitu hadist ahad berfaedah zhan..

    cuman kemudian akh mengatakan bahwa menyatakan an-nawawi tidak mengimani hadist ahad adalah sebuah pemilintiran..

    ana sama sekali bingung dengan masalah ini.. mengapa disebut pemelintiran akh? bukankah memang jelas apa yang dikatakan an-nawawi rahimahullah? apa dasarnya disebut pemelintiran?? dari sudut pandang ana, justru akh pengelolakomaht yang melakukan pemelintiran..

    kalo kemudian akh pengelolakomaht menganggap Imam Nawawi menyatakan hadist ahad yang shahih itu qath’i, maka adakah pernyataan imam nawawi yang seperti itu?

    ana pikir argumen tentang pemelintiran an-nawawi ini tidak logis..

    an-nawawi jelas menyataan hadist ahad itu zhan.. beliau juga menyatakan ini pendapat jumhur.. hadist ahad lazimnya diketahui dengan berbagai tingkatannya, apakah itu dhoif, hasan atau shahih, dan berbagai versi pengkategorian oleh para ulama hadist..

    jika an-nawawi rahimahullah mengatakan hadist ahad itu zhan, maka otomatis mafhum yang bisa diambil adalah hadist ahad yang shahih pun menurut beliau mengandung zhan..

    tapi kemudian antum menyatakan bahwa mafhum tersebut salah, karena imam nawawi tidak menyatakan hadist ahad yang shahih itu zhan.. sehingga kesimpulan antum adalah menurut an-nawawi hadist ahad yang shahih itu qath’i..

    afwan jiddan akh, tapi menurut ana argumen antum sangat tidak logis.. bagaimana bisa ‘A'(dan seluruh himpunan bagiannya) adalah B, tetapi karena tidak disebutkan himpunan bagian ‘A’ yang ‘a'(hadist shahih-red) adalah ‘B’, himpunan bagian ‘A’ yang ‘a’ adalah ‘C’..
    (cat: ‘A’ ana nisbatkan pada hadist ahad, ‘B’ ana nisbatkan pada Zhan, ‘C’ ana nisbatkan qath’i)

    jika memang an-nawawi beranggapan seperti itu, maka seharusnya an-nawawi menyatakan Hadist ahad yang tidak shahih mengandung zhan..

    tapi kenyataannya an-nawawi tidak menyatakan hal seperti itu.. selain itu jika dipahami dari latar belakang mengapa an-nawawi dalam muqadimmah syarah shahih muslim membuat tulisan bahwa hadist ahad itu zhan, sangat jelas sekali bahwa mafhum yang disebutkan ana lah yang paling betul.. pasalnya an-nawawi sedang mencounter argumennya ibnu sholah rahimahullah yang menyatakan shahihain itu qath’i..

    kalo mafhumnya seperti yang antum sebutkan, maka sungguh tidak penting sekali an-nawawi membuat argumen counternya, jika beliau rahimahullah bersepakat dengan ibnu sholah..

    padahal sangat jelas, an-nawawi membuat tulisan yang mencounter argumen Ibnu sholah adalah karena beliau tidak sepakat.. dan itulah yang menurut beliau pula adalah pendapat jumhur ulama..

    bukan begitu akh..

    jika ana membaca kitab2 ushul hadist mutaakhirin dari saudara2 yang oleh orang2 disematkan kata salafy, dibagian mengenai hadist ahad ini langsung dikatakan qath’i tanpa penjelasan memadai.. jika ana membaca kitab2 ushul hadist mutaakhirin dari saudara2 HT, dibagian hadist ahad ini langsung dikatakan zhan tanpa penjelasan memadai..

    tapi jika ana membaca kitab2 ushul hadist mutaakhirin diluar keduanya(misalnya kitab ushul al-hadist oleh ajjaj al-khatib) maka dinyatakan bahwa pada persoalan ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama salaf..

    inilah yang ana pahami sampai sekarang.. bahwa persoalan zhan atau qath’inya hadist ahad ini memang persoalan yang terjadi ikhtilath diantara para ulama salaf dan khalaf.. tetapi beberapa ulama(termasuk an-nawawi dan ajjaj al-khatib) menyatakan pendapat, yang menyatakan hadist ahad itu mengandung zhan, adalah pendapat jumhur..

    pendapat terakhir inilah yang kemudian ana ikuti.. selain karena kecenderungan hati(seperti yang ana katakan, ana bukan mujtahid).. pertanyaan terbesar ana, mengapa kemungkinan salah dari seseorang yang terlihat adil itu hilang?? sehingga riwayat darinya pasti benar??

    wallahu’alam..

  52. pengelolakomaht

    MELURUSKAN PEMELINTIRAN AQIDAH IMAM AN NAWAWI OLEH HIZB

    Dalam masalah hadits ahad Imam an Nawawi berpendapat bahwa hadits ahad membuahkan dzan, hal itu terlihat pada pernyataan beliau yang tidak sependapat dengan Ibnu sholah yang berpendapat bahwa hadits ahad adalah qoth’i
    ,

    Namun bagaimana pendapat beliau terhadap hadits ahad yang shohih ?

    Apakah Imam an Nawawi juga mengatakan Hadits Ahad yang Shohih membuahkan dhon. Kalopun anda anggap beliau mengatakan hadits ahad yang shohih tetap membuahkan dhon, termasuk dhon yang mana ? apakah dhon lemah yang berarti syak atau dhon kuat yang berarti yakin ?
    Selain itu setelah diteliti ternyata semua aqidah yang bersumber dari hadits ahad yang shohih semuanya adalah mutawatir ma’nawy meskipun haditsnya semuanya ahad. Apakah masih ada dhon ?

    NAH JAWABAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :

    Imam an Nawawi juga berpendapat bahwa hadits ahad yang notabene membuahkan dzan tetap wajib diimani apabila dia shahih karena dzan tersebut adalah dzan yang kuat yang bisa berbuah keyakinan.

    Dalilnya silahkan lihat perkataan beliau pada syarah Muslim (1/ 227) dalam mengomentari hadits ahad yang diriwayatkan Dhimam bin Tsa’labah yang memuat aqidah, diantara pernyataan beliau sebagai berikut :

    “Dan hadits ini posisinya sangat agung, Termasuk hadits yang memuat aqidah karena didalamnya Rasulullah mengumpulkan segala sesuatu yang keluar dari seluruh agama kafir dengan keragaman aqidah mereka”.

    Pernyataan pengagungan beliau atas kandungan aqidah hadits ini adalah bukti bahwa meskipun beliau menganggap hadits ahad mengandung dzan namun apabila ia SHAHIH maka WAJIB diimani oleh kaum muslimin .

    Kemudian simak juga pernyataan beliau yang LEBIH JELAS lagi sebagai berikut :

    Ketika mengomentari hadits qudsi yang shahih yang diriwayatkan secara AHAD dari Abu Dzar al Ghifari yang berbunyi : “Hai hamba Ku sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri Ku … ” ,
    Imam an Nawawi berkata : “Hadits ini merangkum beberapa faidah…” (Kemudian beliau menyebutkan beberapa diantaranya), kemudian berkata : “Diantaranya adalah perkara yang menyangkut penjelasan kaidah yang sangat agung dalam ushuluddin (aqidah)” . (al Adzkaar, 368)

    Nah lihatlah bahwa beliau sendiri menyatakan bahwa Hadits ahad diatas memberikan faidah yang salah satunya adalah KAIDAH USHULUDIN (aqidah).

    Nah jika anda bersikeras mengatakan bahwa Imam an Nawawi selain menyatakan hadits ahad mengandung dzan juga menolak mengimaninya sebagaimana Taqiyudin menolak mengimani hadits ahad yang shahih, Silahkan tunjukkan bukti,
    sebab jika tidak, berarti anda telah memfitnah Imam an Nawawi rahimahullahu ta’ala

  53. pengelolakomaht

    Saudaraku yang dikasihi Alloh,

    saya pikir jawaban diatas cukup untuk membuktikan rekayasa HT atas aqidah imam an nawawi terhadap hadits ahad YANG SHAHIH.

    Begini saja deh…

    Anda tahu tentang pertanyaan malaikat munkar dan nakir di alam kubur kan ?
    Pertanyaan pertama, “Man Robbuka?” … Siapakah Robbmu?
    Kedua, “Wa maa diinuka?” … dan apakah agamamu?
    Ketiga, “Wa maa hadzaar rujululladzii bu’itsa fiikum?” … dan siapakah orang yang telah diutus di antara kalian ini?

    Ini hadits ahad shohih wahai saudaraku,

    Apakah Muhammadiyah tidak percaya akan adanya pertanyaan munkar nakir ini ?

    Apakah Muhammadiyah ragu akan adanya pertanyaan munkar nakir ini ?

    Silahkan anda renungkan apakah ada diantara ulama Islam yang tidak percaya adanya pertanyaan munkar nakir ini ?

    Sebutkan jika ada,

    Tak usahlah anda memutar balikkan kata kata, cukup jawab pertanyaan adakah ulama besar ummat ini yang meragukan adanya pertanyaan malaikat munkar nakir di alam kubur.

    Padahal aqidah itu berasal dari hadits ahad shohih LHO…

  54. petualangharakah

    Assalaamu’alaikum
    Na’udzubillahi min dzalika dari sifat sombong seseorang yang menolak hadits ahad sebagai hujjah dalam hal aqidah. Apa seh susahnya melaksanakan yang disepakati ulama yang shaleh yang pasti kerajihannya. HT, sadarlah, ini masalah aqidah, iman, dan tauhid.

  55. mohon maaf sebelumnya, saya orang awam saja,tidak mengerti segalanya..

    sungguh ternyata keadaan dalam setiap agama adalah serupa. selalu mempertentangkan apa yg ada.
    semua ingin bertakwa dengan mengetahui lebih lanjut tentang ajaran Allah. tetapi bukankah lebih baik jika kita meyakini semua hal yg baik. ajaran Allah adalah rahasia Allah. kita manusia selalu ingin tahu, dan kadang akhirnya sok tahu.. mungkin hendaklah kita seperti anak kecil yang polos hatinya, yang menerima semua ajaran Allah dan menjalankannya dalam kehidupan kita tanpa memikirkan macam2. kita hanya perlu tahu Allah itu Maha Segalanya.

    nb: bukankah iblis yang sangat cerdik membuat umat Allah tercerai berai.
    Iman tanpa Perbuatan adalah nol.

    salam sejahtera saudara sekalian.
    Tuhan Allah beserta kita

  56. bismillaahirrahmaanirrahiim..

    pengelola komaht said :

    MELURUSKAN PEMELINTIRAN AQIDAH IMAM AN NAWAWI OLEH HIZB
    ……

    jazakallah khairan atas penjelasan antum..

    sayangnya hujjah antum bersifat kontraposisi terhadap hujjah ana.. kalo bisa antum tanggapi hujjah ana, tolong tunjukkan kesalahannya juga akh..

    mengenai hujjah antum yang ini.. menurut ana inilah yang antum tidak mengerti mengenai ulama2 yang menyatakan zhan terhadap hadist ahad.. tidak mengimani suatu hujjah/ menganggap sebuah dalil tidak qath’i/mengandung zhan bukan berarti mengabaikan hujjah itu sama sekali.. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan keagungan hadist ahad tersebut bukan berarti beliau rahimahullah beriman terhadap hadist tersebut..

    apakah Imam Nawawi rahimahullah menyatakan beriman kepada hadist tersebut??

    apakah logis jika jika seseorang menyatakan sesuatu sebagai suatu yang agung kemudian dia mengimaninya?? ini adalah konteks yang berbeda sama sekali..

    mengapa Imam nawawi menuliskan “Hadits ini merangkum beberapa faidah” ini sama saja dengan pertanyaan, mengapa imam nawawi membuat syarah shahih muslim??

    antum bisa membaca muqadimmah syarah shahih muslim, tentang apa ekspektasi Imam Nawawi rahimahullah dalam syarahnya ini..

    ana nukilkan sedikit :

    Memang begitu apik sebuah untaian kata-kata yang telah dikemas oleh seorang ulama sebagai berikut, “Barang siapa mampu menghimpun berbagai perangkat ilmu hadist, maka hatinya akan bersinar dan juga akan mampu mengeluarkan berbagai khazanah yang terpendam.” Hal itu disebabkan karena memang hadist Rasulullah banyak sekali mengandung faedah yang sudah terbukti dan juga yang masih terpendam belum sempat terkuak.

    sudah sesuaikan perkataan imam nawawi dalam syarahnya dengan ekspektasi beliau terhadap syarahnya tersebut.. bahwa beliau rahimahullah ingin menggali faedah2 dari hadist Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalam..

    cuman kemudian inilah yang sejak dulu ana pahami mengapa permasalahan hadist ahad ini bisa muncul.. yaitu antum menganggap faedah adalah ilmu yakin.. sehingga ketika antum melihat tulisan Imam Nawawi rahimahullah yang menyatakan bahwa terdapat faedah ushuludin dalam suatu hadist ahad.. antum menganggap Imam Nawawi meyakini hadist ahad tersebut.. karena bagi antum faedah adalah ilmu yakin..

    namun apakah Imam nawawi rahimahullah berpendapat seperti antum? bahwa faedah adalah ilmu yakin??

    antum bisa lihat sendiri muqadimmahnya : “… hadits yang telah disepakati keshahihannya oleh Al Bukhari dan Muslim berstatus Qath’iy. Keterangan ini berulangkali disebutkan oleh Asy-Syaikh Ibnush-Shalah dibeberapa tempat dalam karyanya. Keterangan ini sangat berbeda dengan keterangan yang dijelaskan oleh kebanyakan ulama lain. Karena mereka beranggapan, hadits yang disepakati oleh Al Bukhaari dan Muslim jika tidak dalam kategori mutawatir, maka tetap berstatus Zhann. Karena Hadits-hadits itu dianggap sebagai hadits ahaad. dan Hadits ahaad secara teoritis memiliki status zhann. Hal ini tdak terkecuali dengan hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim. Sedangkan yang membuat substansi hadits tersebut wajib dipraktekan, tidak lain karena adanya faktor penerimaan dari seluruh umat.

    Mengenai hadits-hadits ahaad yang tidak diriwayatkan oleh Al Bukhari Muslim juga wajib untuk dipraktekan substansinya kalau memang memiliki kualitas sanad yang shahih. Statusnya juga dianggap Zhann sebagaimana yang diungkapkan oleh para ulama untuk hadits riwayat Al Bukhair dan Muslim.”

    Jadi dapat disimpulkan bahwa Imam nawawi menganggap hadits ahad tidak berstatus qath’iy atau ilmu yakin.. tetapi meskipun demikian jika hadits tersebut berstatus shahih maka tetap wajib dipraktekan substansinya.. ini artinya Imam Nawawi rahimahullah tidak berpandangan bahwa faedah itu harus ilmu yakin.. zhann pun adalah ilmu..

    mengenai hal ini, ana nukilkan catatan kaki dari kitab Ushul Al Hadits oleh Ajjaj Al-Khatib :

    “Ada silang pendapat dikalangan ulama’ tentang keberadaannya menghasilkan ilmu al-yaqin atau tidaknya. Imam Ahmad, sebagian ahli hadits, Daud Adh-Dhahiriy dan Ibnu hazm cenderung berpendapat bahwa ia bisa menghasilkan ilmu yaqin da harus diamalkan. Karena tak ada kewajiban mengamalkan tanpa adanya ilmu. Sementara Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Mayoritas Malikiyyah cenderung berpendapat bahwa ia hanya menghasilkan zhann dan tetap wajib diamalkan. Dan tidak ada keterkaitan mutlak antara kewajiban mengamalkan dan keberadaannya menghasilkan ilmu yaqin. Untuk mengamalkan, cukup dengan zhann yang rajih(ghalabatuz zhann)… Imam Al-Ghazali menyatakan : Yang diriwayatkan dari para ahli Hadits, bahwa hadits ahaad menghasilkan ilmu yaqin, maka barangkali yang mereka maksudkan adalah bahwa ia menghasilkan ilmu yang mewajibkan diamalkan. Sebab Zhann juga disebut ilmu. Lihat Al Mustashfa, hal 93 juz 1.”

    Jadi seperti itu menurut ana permasalahan utamanya.. ada perbedaan argumen tentang apakah perbuatan itu harus ilmu yaqin atau tidak.. karena berpendapat perbuatan harus Ilmu Yaqin, maka beberapa ulama menganggap hadits ahaad yang banyak menjadi dalil tentang perbuatan mengandung ilmu yaqin.. akibatnya haidts ahaad yang didalamnya terkait masalah akidah pun menjadi ilmu yaqin..

    sementara itu banyak ulama yang tidak berpendapat demikian, perbuatan tidak harus dengan ilmu yaqin.. zhann pun tetap ilmu.. hadits ahaad yang berfaedah aqidah tetap berfaedah ilmu namun bukan ilmu yaqin..

    mungkin akh pengelolakomaht mengira orang-orang yang beranggapan hadits ahad tidak qathiy menganggap mereka mengabaikan hadits ahad sama sekali.. padahal tidak demikian halnya.. hadits2 yang diriwayatkan secara ahad pun mengandung ilmu yang agung.. meski tidak sampai derajat yang sama dengan Al-Qur’an yang menyebabkan wajibnya untuk diyakini, dan mengingkarinya berkonsekuensi kafir..

    mengenai pertanyaan antum yang ini :
    “Apakah Muhammadiyah tidak percaya akan adanya pertanyaan munkar nakir ini ?

    Apakah Muhammadiyah ragu akan adanya pertanyaan munkar nakir ini ?

    Silahkan anda renungkan apakah ada diantara ulama Islam yang tidak percaya adanya pertanyaan munkar nakir ini ?

    Sebutkan jika ada,

    Tak usahlah anda memutar balikkan kata kata, cukup jawab pertanyaan adakah ulama besar ummat ini yang meragukan adanya pertanyaan malaikat munkar nakir di alam kubur.

    Padahal aqidah itu berasal dari hadits ahad shohih LHO…”

    wallahu’alam ana tidak mengetahuinya. Ana tidak mengetahui fatwa2 dari ulama Muhammadiyah, NU, Persis dan sebagainya.. mungkin antum tahu??

    yang jelas kakek ana, beliau seorang Ulama Muhammadiyah dulu(sekarang sudah wafat) dalam tulisannya yang berjudul “Fungsi ‘Aqal dan nilai setiap hadits dalam agama” yang disampaikan dalam “Malam Ilmiyah” di Aula Universitas Islam Bandung 27 Agustus 1977 terdapat tulisan seperti ini : “Semua hadits ahad yang shohih, hanya menunjukkan pada pengertian yang lebih berat (dhan). Selama hadits ahad tersebut bukan mtawatir, tidak dapat dipastikan bahwa itulah perkataan nabi Muhammad saw.”

    seperti itu ana tidak bisa menggeneralisir apakah Muhammadiyah secara organisasi menetapkan hadits ahad itu berfaedah ilmu yaqin atau tidak.. tapi ana punya bukti bahwa salah seorang ulamanya berpendapat bahwa hadits ahad itu berfaedah dhann saja..

    oh ya akh pengelolakomaht, kalo bisa tolong antum tanggapi pertanyaan ana yang ini :

    “terkait hadist ahad, ana sendiri bukan seorang mujtahid.. dan perkara iman pada hadist ahad ini adalah perkara ushul hadist.. artinya, memilih untuk beriman atau tidak kepada hadist ahad, bahkan ana masih sangat minim ilmunya..

    kesimpulan ana satu hal yang jelas.. dalam perkara akidah ini ana harus bertaklid.. padahal bagaimana mungkin bertaklid dalam masalah keimanan??””

    jika kita harus memilih antara meyakini hadits ahad atau tidak, dan jika konsekuensinya adalah aqidahnya sesat atau bersih, maka jika ana tidak memiliki pengetahuan mengenai Jarh wa ta’dl, Tarikh ar-Ruwat, gharib al-Hadits, dan segala permasalahan ushul hadits lainnya, sehingga ana tidak memiliki hujjah yang pasti untuk menetapkan apakah hadist ahad itu memang berfaedah ilmu yaqin atau tidak?? maka apakah ana harus bertaklid dalam hal ini?? padahal ini adalah perkara akidah??

    akh petualang harakah berkata :
    ————————-
    Assalaamu’alaikum
    Na’udzubillahi min dzalika dari sifat sombong seseorang yang menolak hadits ahad sebagai hujjah dalam hal aqidah. Apa seh susahnya melaksanakan yang disepakati ulama yang shaleh yang pasti kerajihannya. HT, sadarlah, ini masalah aqidah, iman, dan tauhid.
    ————————–

    afwan jiddan akh.. jika memang ana bersikap sombong, semoga Allah mengampuni ana.. karena itu tolong akh petualangharakah menunjukkan tulisan ana yang menurut antum bernada sombong.. Insya Allah ana perbaiki..

    Ana Insya Allah hanya menuliskan berdasarkan pemahaman ana yang ana baca dari kitab2 Ushul Al-Hadits dan kitab2 Ulama terdahulu seperti An-Nawawi Rahimahullah..

    antum juga mengatakan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam akidah merupakan kesepakatan para ulama.. kalo boleh ana minta pendapat ulama yang menyatakan hal ini.. karena dari kitab yang ana baca(Ushul Al-Haditsnya Ajjaj Al-Khatib dan Syarah Shahih Muslim An-Nawawi) yang ada kebanyakan para ulama berpendapat kebalikan dari pernyataan antum..

    dan seperti yang ana tuliskan : “jika ana membaca kitab2 ushul hadist mutaakhirin dari saudara2 yang oleh orang2 disematkan kata salafy, dibagian mengenai hadist ahad ini langsung dikatakan qath’i tanpa penjelasan memadai.. jika ana membaca kitab2 ushul hadist mutaakhirin dari saudara2 HT, dibagian hadist ahad ini langsung dikatakan zhan tanpa penjelasan memadai..

    tapi jika ana membaca kitab2 ushul hadist mutaakhirin diluar keduanya(misalnya kitab ushul al-hadist oleh ajjaj al-khatib) maka dinyatakan bahwa pada persoalan ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama salaf..”

    wallahu’alam

  57. ah punten akh.. schlachthausabattoir itu ana akh.. lagi gak login di wp..

    syukron..

  58. pengelolakomaht

    Subhanallah,
    Dari jawaban-jawaban anda saya sadar bahwa ternyata tiap tiap kelompok memiliki cara penafsiran berbeda terhadap fatwa seorang ulama yang tentunya disesuaikan dengan kepentingan kelompoknya.

    Karena itulah saya memilih menjadi DZAHIRI yaitu muslim yang hanya mengambil dzahir teks saja tanpa perlu ta’wil dan qiyas yang njlimet dan sering di selewengkan untuk kepentingan pribadi dan golongan (kelompok).

    Istimbat seorang Dzahiri seperti saya dari fatwa dan sikap Imam An Nawawi adalah :

    1. Beliau pernah mengatakan dalam Muqadimah syarah Shahih Muslim bahwa hadits ahad mengandung Dhon NAMUN beliau tidak pernah mengatakan Hadits Ahad yang Shohih juga mengandung Dhon. Kalopun ada yang menganggap beliau mengatakan hadits ahad yang shohih tetap membuahkan dhon, maka termasuk dhon kuat yang berarti yakin dan bukan dhon lemah yang berarti syak.
    2. Beliau pernah mengomentari hadits Ahad yang diriwayatkan Dhimam bin Tsa’labah secara Ahad, diantara pernyataan beliau sebagai berikut : “Dan hadits ini posisinya sangat agung, termasuk hadits AQIDAH …”. (Syarah Shahih Muslim (1/ 227))
    3. Beliau pernah mengomentari hadits qudsi yang ahad shohih yang diriwayatkan secara Ahad dari Abu Dzar al Ghifari yang berbunyi : “Hai hamba Ku sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri Ku” maka beliau (Imam an Nawawi) berkata : “Hadits ini merangkum beberapa faidah … diantaranya adalah perkara kaidah Ushuluddin (aqidah)” . (al Adzkaar, 368)

    Dari sini saya yakin bahwa istimbath saya adalah benar bahwa Sikap Imam An Nawawi adalah Mengimani Hadits Ahad yang Shohih meskipun secara umum menurut beliau hadits ahad mengandung dhon.

    Namun saya mengajak anda serta seluruh aktifis HT untuk taat pada firman Allah dalam Surat An Nisa 59 ini :

    “Hai orang-orang yang beriman, …… jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), …….”.

    Maka marilah kita kembalikan debat kita ini pada al Qur’an dan as Sunnah,

    Mari kita mulai dari dalil al Qur’an ya akhi,

    Dan langsung saja menyambung hasil diskusi dengan syabab HT terdahulu maka saya simpulkan hasil kesimpulan diskusi dari dalil al Qur’an sebagai berikut :

    1. ayat-ayat yang dibawakan HT untuk mengharamkan dhon sebenarnya hanya memuat larangan dhon tertentu saja sesuai dengan isi dan asbababun nuzul ayat. Bukan semua jenis dhon.

    2. tidak semua dhon diartikan syak akan tetapi dhon yang kuat bisa juga diartikan yakin sehingga tidak semua dhon diharamkan dalam aqidah.

    APAKAH ANDA SETUJU DENGAN KESIMPULAN INI ?

    Jika ya diskusi kita lanjut dengan tahapan dalil dari as sunnah,
    jika tidak dimana letak tidaknya .
    Silahkan…

  59. Assalamu’alaikum Wr.Wb.

    Untuk Pengelola, saya adalah orang yang baru melihat-lihat situs ini. saya sangat tertarik dengan diskusi yang terjadi di situs ini. cuma sangat disayangkan, diskusi yang terjadi terlalu sering mengulang-ulang topik klasik, seperti hadis ahad. padahal mau tidak mau, kita harus mengakui ada ikhtilaf (perbedaan) di antara para ulama dalam menyikapi hadis ahad ini. sehingga, saya ingin berpesan kepada pengelola agar tidak sembarangan menuduh akidah seseorang menyimpang (sesat) hanya karena berbeda pendapat tentang hadis ahad dengan Anda.

    untuk pengelola lebih baik hentikan diskusi ini kalau memang tidak membawa manfaat apa-apa.

    Menurut saya, adanya situs ini pun motivasi awalnya sangat bisa dipahami. jadi sudah bisa dipastikan banyak pembahasan yang tidak objektif, bahkan tidak ilmiah, karena dari awal sudah dilandasi dengan kebencian dan permusuhan.

    saudara pengelola, lebih baik hapus situs ini, karena hanya memperbesar jurang perselisihan yang tidak membawa manfaat. bukankah musuh kita yang sebnarnya adalah orang kafir, yahudi dan nashrani…??? atau Anda menganggap HT adalah kafir yang pantas untuk dimusuhi bersama sehingga Anda perlu membuat situs semacam ini??? Masya Allah…!

    Lebih baik Anda disibukan dengan dakwah dan menghantam habis-habisan musuh-musuh Islam, Yahudi dan Nasrani yang terus menerus memojokan Islam. menyingkap kelemahan sistem hidup selain Islam. Bukankah itu sangat bermanfaat??? baik untuk orang lain dan juga tentu saja Anda, karena akan mendapatkan ridha Allah SWT (jika Anda ikhlas tentu saja).

    Silahkan renungkan oleh Anda pesan-pesan saya di atas!

  60. Saya sepakat dengan saudara saya Rizki. sayapun melihat bagaimana rekan-rakan HT telah memberikan penjelasan panjang lebar tetapi tetap saja di tolak. jelas diskusi ini tidak akan ada titik temu karena disini terjadi perbedaan definisi yang sangat kentara anatara Qoht’i dan Dzan. dengan definisi yang timplang ini jelas tidak akan ada istilah sepakat.

    oleh karena itu bagi kami di HT hadist Ahad betapapun Shahihnya tetap statsusnya adalah Dzan/ghalabatun dzan. HT tidak pernah mengeluarkan pernyataan menolak hadist Ahad baik dalam masalah Akidah maupun Syariah.

    Betul HT tidak menjadikan Hadist Ahad sebagai Hujjah dalam masalah akidah.karena akidah haruslah Tasdiqul Jazm (pembenaran yang pasti) tetapi hal itu bukan berarti menolak hadist Ahad dalam masalah akidah. Kami tetap membenarkan (shadiq) semua hadist ahad yang shahih yang berkaitan dengan Akidah.

  61. pengelolakomaht

    Saudara RISKI dan SAIF yang dirahmati Alloh,

    Ketahuilah bahwa saya tidak pernah menyesatkan siapapun, silahkan anda cek kembali tulisan-tulisan saya diatas,

    Saya kurang setuju jika anda menganggap diskusi masalah ini tidak penting, ketahuilah bahwa 90 % hadits Nabi adalah hadits ahad, dan Nabi biasa meriwayatkan aqidah secara ahad, selengkapnya lihat data-data pada tulisan induk saya. Maka jika ada yang menolak sungguh banyak sekali perkataan Nabi yang sia-sia dan sungguh banyak ilmu agama yang hilang karenanya.

    Sebenarnya yang saya PERMASALAHKAN dalam tema ini adalah :

    Pendapat syaikh Taqiyyuddin yang di tabanni HT dalam Nidzamul Islam.
    Sebagaimana saya telah cantumkan diatas beliau TOTAL MENGHARAMKAN mengambil aqidah dari semua hadits ahad.

    Jika saudara RISKI mentelaah ulang, maka tidak ada satupun ulama yang berfatwa seperti Taqiyyuddin ini.

    Ikhtilaf yang ada hanya sebatas hadits ahad mengandung dhon atau tidak, jika shohih masih dhonniy atau qoth’iy.
    HANYA ITU.
    Namun tidak ada satupun ulama yang TOTAL MENGHARAMKAN mengambil aqidah dari hadits ahad.

    Justru pendapat Taqiyyuddin inilah yang sangat BAHAYA karena dengan demikian beliau telah mengklaim bahwa semua kaum muslimin yang meyakini pertanyaan munkar nakir berarti telah berdosa karena melakukan perbuatan haram.

    INGAT Taqiyyuddin MENGHARAMKAN mengambil aqidah dari hadits ahad.
    Berarti kaum jumhur muslimin telah berdosa jika mengambil aqidah dari hadits ahad.

    INILAH masalahnya saudaraku.

    Jadi BUKAN masalah IKHTILAF seperti kata mas RISKI.
    Atau masalah sikap syabab terhadap DHON seperti kata mas saif.
    Sama sekali bukan .

    – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – — – – – – – – – –

    Syaikh Taqiyyuddin (pendiri HT) berkata :

    “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”.

    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas).

  62. pengelolakomaht

    Namun tak apalah jika anda tidak mau lagi koment, hal itu semakin membuktikan bahwa setiap saya ajak diskusi dengan dalil al Qur’an dan as Sunnah para syabab HT jarang berkenan.

    Para pembaca dapat melihat dari awal diskusi para syabab selalu mengajak saya agar mendiskusikan ikhtilaf fatwa fatwa ulama tentang hadits ahad, itulah yang menyebabkan diskusi tidak ada titik temu.
    Namun ketika saya tawari diskusi dengan dalil al Qur’an dan as Sunnah para syabab HT kebanyakan enggan.
    Namun ada juga satu yaitu akhi hanif, saya salut karena beliau meskipun bagian dari ht namun ternyata mau melayani diskusi dengan dalil al Qur’an dan as Sunnah.
    Namun sayang ketika hampir ada titik temu kesepakatan dan kesimpulan, beliau akhirnya mundur juga.
    Saya khawatir ada intervensi dari seniornya di HT agar menghentikan diskusi dengan saya terutama dalam koridor dalil al Qur’an dan as Sunnah.

    Baiklah…

    Saya masih menunggu para syabab atau simpatisan HT lain yang berkenan berdiskusi tentang hadits ahad dalam perspektif AL QUR’AN dan AS SUNNAH.

    Yang cuma mengandalkan taqlid pada ulama, saya persilahkan menonton saja.

  63. Ada cetakan baru dari buku Peraturan Hidup dalam Islam.
    “….
    Jadi, akidah seorang Muslim itu harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti dasar kebenarannya oleh akal.
    Seorang Muslim wajib meyakini segala sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (qath’i), yaitu apapun yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan hadits qath’i -yaitu hadits mutawatir-. Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash Al-Quran dan hadits mutawatir, haram baginya untuk mengimani.
    …”

    Lihat Peraturan Hidup dalam Islam
    Judul Asli: Nizham Al-Islam
    Pengarang: Taqiyuddin An-Nabhani
    Dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir
    Cetakan ke-1: 1953 M/ 1372 H
    Cetakan ke-6: 2001 M/ 1422 H
    Edisi Mu’tamadah
    Edisi Indonesia
    Penerjemah: Abu Amin, dkk
    Penyunting: Tim HTI-Press
    Penata Letak: Anwari
    Desain Sampul: Hanafi
    Penerbit: Hizbut Tahrir Indonesia
    Gedung Anakida Lt.7 Jl. Prof. Soepomo No.27 Tebet,
    Jakarta Selatan, Telp. 021-8353254
    Cetakan ke-1, April 2006
    Cetakan ke-2, Maret 2007

    halaman 21, paragraf ke-1 , baris ke-16 dari atas).

    jika ada yang ingin membaca silakan download di websitenya mas Hanif al-Falimbani di
    http://hanichi.wordpress.com/area-download/
    atau secara langsung
    http://agunghanif.googlepages.com/01-peraturan-hidup-dalam-islam_cet_2.zip

  64. Boleh saudara ‘mantaHT’ menerangkan dengan jelas penolakan Imam Nawawi sendiri tentang Hadis Ahad sebagai sumber akidah? Disini saya catatkan bahaw Imam Nawawi memberi komentar tentang menolak pendapat Ibnu Solah yang mengatakan Hadis Ahad sebagai sumber akidah.

    Jadi Imam Nawawi tu sama-sama sesat maca HT ya. Yang tidak sesat adalah ‘mantanHT’

    قال الإمام النووي في شرح صحيح مسلم ج1ص131 : ( وأما خبر الواحد فهو ما لم يوجد فيه شروط المتواتر سواء كان الراوي له واحدا أو أكثر واختلف في حكمه ، والذي عليه جماهير المسلمين من الصحابة والتابعين فمن بعدهم من المحدثين والفقهاء وأصحاب الأصول ، أن خبر الواحد الثقة حجة من حجج الشرع يلزم العمل بها ويفيد الظن ولا يفيد الشرع يلزم العمل بها ويفيد الظن ولا يفيد العلم … ) إلى أن قال : ( وذهبت طائفة من أهل الحديث إلى أنه يوجب العلم ، وقال بعضهم يوجب العلم الظاهر دون الباطن ، وذهب بعض المحدثين إلى أن الآحاد التي في صحيح البخاري أو صحيح مسلم تفيد العلم دون غيرها من الآحاد ، وقد قدمنا هذا القول وإبطاله في الفصول ، وهذه الأقاويل كلها سوى قول الجمهور باطلة ) . إلى أن قال : ( وأما من قال يوجب العلم فهو مكابر للحس ، وكيف يحصل العلم واحتمال الغلط والوهم والكذب وغير ذلك متطرف إليه ؟ )والله أعلم.

  65. Attn : pengelolakomaht

    Gi mana sih dengan Surah Al-Ahzab?Ayat nya hanya 73 aja mas.Asalnya 200 ayat mas.Gi mana lagi bakinya mas?127 ayat lagi tidak dimasukkan dlm surah Al-Ahzab,karena diriwayatkan secara ahad,bukannya mutawatir.Maka nggak dimasukkan dalamnya.Hanya 73 aja yang diriwayatkan secara mutawatir.

  66. Kenapa ” pengelolakomaht ” nggak ada usaha untuk mengembalikan semula Khilafah ‘Ala Minhaj Nubuwwah itu.Kenapa mas diam aja tanpa sebarang aksi,agar Khilafah itu wujud kembali.Mudah-mudahan hukum Allah dapat terlaksana. Ye kan mas.

  67. pengelolakomaht

    Pertama saya jawab dulu saudara Ahmad yang baik :

    Imam An Nawawi memang menolak pendapat Ibnu Sholah yang mengatakan hadits ahad itu qath’i dan Imam Nawawi mengatakan Hadits Ahad itu Dhonny, NAMUN Imam Nawawi kan mengatakan Hadits Ahad saja, LANTAS bagaimana dengan hadits ahad yang SHOHIH ?
    Karena pada dasarnya semua aqidah dalam hadits ahad yang shohih ternyata MUTAWATIR MA’NAWY sehingga wajib diimani maka pendapat Imam An Nawawi sbb :

    1. Beliau pernah mengatakan dalam Muqadimah syarah Shahih Muslim bahwa hadits ahad mengandung Dhon NAMUN beliau tidak pernah mengatakan Hadits Ahad yang Shohih juga mengandung Dhon. Kalopun ada yang menganggap beliau mengatakan hadits ahad yang shohih tetap membuahkan dhon, maka termasuk dhon kuat yang berarti yakin dan bukan dhon lemah yang berarti syak.
    2. Beliau pernah mengomentari hadits Ahad yang diriwayatkan Dhimam bin Tsa’labah secara Ahad, diantara pernyataan beliau sebagai berikut : “Dan hadits ini posisinya sangat agung, termasuk hadits AQIDAH …”. (Syarah Shahih Muslim (1/ 227))
    3. Beliau pernah mengomentari hadits qudsi yang ahad shohih yang diriwayatkan secara Ahad dari Abu Dzar al Ghifari yang berbunyi : “Hai hamba Ku sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri Ku” maka beliau (Imam an Nawawi) berkata : “Hadits ini merangkum beberapa faidah … diantaranya adalah perkara kaidah Ushuluddin (aqidah)” . (al Adzkaar, 368)

    Dari sini saya yakin bahwa istimbath yang benar bahwa Sikap Imam An Nawawi adalah Mengimani Hadits Ahad yang Shohih meskipun secara umum menurut beliau hadits ahad mengandung dhon. sebab termasuk dhon yang kuat yang berarti ‘yakin’ dan bukan dhon yang lemah yang berarti ‘syak’.

    Jadi ternyata tidak ada ulama ahlus sunnah yang sesat, memangnya Imam an Nawawi tidak mengimani pertanyaan malaikat munkar nakir dlm kubur yang hadits nya ahad ? Nggak kan ?, semua ulama mengimani itu, kecuali yang keblinger tentunya, wallahu a’lam

  68. pengelolakomaht

    Kedua ini jawaban untuk saudara Tanya (nama yg haus ilmu) :

    Jawaban sederhananya adalah “Karena al Qur’an pada asalnya memang mutawatir dan tidak mungkin ahad sedangkan hadits pada asalnya lazim secara ahad”.

    Jadi al Qur’an dan hadits itu memang beda teknis periwayatannya.

    Kasus tidak masuknya ayat ayat ahad semisal QS. al Ahzab itupun karena tidak mungkin ayat itu ada, sebab tidak mungkin Nabi cuma meriwayatkan pada satu dua shahabat saja, sebab setiap Nabi meriwayatkan wahyu al qur’an selalu mengumpulkan para shahabat NAMUN beda dengan ketika Nabi meriwayatkan hadits, Nabi tidak selalu mengumpulkan shahabat untuk yang satu ini.

    Jelasnya sebagai berikut, silahkan simak ya akhi yang baik :

    Para shahabat menolak masuknya riwayat ahad ke dalam mushaf Utsmani bukan karena dalil aqidah itu wajib mutawatir akan tetapi semata-mata karena hal itu sunnah Nabi. Yaitu berdasar perilaku Nabi bahwa :

    1. Nabi tidak pernah meriwayatkan wahyu (ayat al Qur’an) tanpa mengumpulkan shahabat.

    2. Nabi selalu menyuruh juru tulis al Qur’an dan para shahabat untuk menulis wahyu yang turun tersebut.

    3. Nabi selalu mengulang-ulang ayat-ayat al Qur’an didepan majelis shahabat dan ketika beliau menjadi imam Sholat.

    Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan periwayatan hadits, baik masalah aqidah maupun hukum Islam lainnya, karena ketika meriwayatkan sebuah hadits :

    1. Nabi tidak selalu mengumpulkan shahabat bahkan terkadang hanya berdua saja dengan seorang shahabat.

    2. Nabi melarang menulis hadits akan tetapi mewajibkan menyebarluaskannya.

    3. Nabi tidak mengulang hadits secara persis lafadz haditsnya akan tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.

    Sehingga jelas bahwa kemutawatiran al Qur’an tidak bisa dijadikan dalil mengharamkan meyakini hadits ahad yang shohih.

    Karena al Qur’an pada asalnya memang mutawatir dan tidak mungkin ahad sedangkan hadits pada asalnya lazim secara ahad.

  69. Sudah pasti kok,Al-Quran itu mutawatir.Namun periwayat yg menyampaikan ayat Quran itu ada melalui khabar ahad.Sebab itu,baki ayat al-ahzab tidak dimasukkan dalam surah ahzab yg sekarang.Kerana periwayatan baki ayat Quran Surah Al-Azhab adalah melalui khabar ahad,walaupun sohih,namun tidak mutawatir.Bukan smua hadis ahad sohih itu mutawatir.

    Jadi kenapa baki ayat surah ahzab tidak dimasukkan kedalam surah ahzab sekarang.Padahal ia ayat quran yang mutawatir sebagaimana dakwaan mas itu?

  70. Kenapa ” pengelolakomaht ” nggak ada usaha untuk mengembalikan semula Khilafah ‘Ala Minhaj Nubuwwah itu.Kenapa mas diam aja tanpa sebarang aksi,agar Khilafah itu wujud kembali.Mudah-mudahan hukum Allah dapat terlaksana. Ye kan mas.

  71. Buat pelakon ‘mantanHT’
    Mungkin saudara sendiri keblinger ketidakjelasan saudara memahami kontek tulisan Imam Nawawai dan terkeluar dari skop perbincangan juga masalah serius. Bila ulama usul membincankang konsep hadis mutawatir atau ahad mereka tidak membicangkan Hadis itu yang daif atau hadis ahad yang maudhu’. Kerana perbincangan ini tidak masuk dalam kontek yang mereka bawa. (Hadis tidak sahih iaitu daif dan muadhuk , jumhur menolak untuk diamalkan)

    Mereka berdebat dan berpendapat
    1) Hadis Ahad adalah boleh digunakan untuk AMAL atau AQIDAH
    2)Hadis Ahad adlah untuk AMAL Sahaja bukan Aqidah.
    3) Hadis Ahad tidak boleh pakai sama sekali.

    Jadi bila Imam Nawawi membawa perbincangan Hadis Ahad itu adalah untuk amal tanpa yakin kerana adanya zan ini bermakna HADIS TU dah SAHIH ATAU HASAN, kerana mereka tidak meggunakan hadis Maudhuk. kerana telah sepakat bukan hadis maudhuk atau dhaif yang nak dibincangkan sini.
    Hujah saudara tulis tentang Imam Nawawi itu boleh disertakan tulisan arabnya? Kerana saya melihat itu satu analsisis yang saudara tulis hasil ciplakan dari h-page salafi. Makna ini bukan pemikiran saudara tapi pemikiran tempelan cuba baca di sini
    http://www.islamuda.com/?imud=forum&menu=baca&id=1509&page=2

    sekian

  72. Assalamualaikum,

    Hujah saudara tentang imam nawawi adalah hujah “copy paste” dari beberapa laman web salafi sebagai contoh saudara boleh ke http://www.islamuda.com, di sana ada tulisan yang sama dengan jawapan saudara ‘mantanHT’, budaya cuplik.

    Kelihatan sekali ‘pengelola mantaHT’ tidak menguasai topik perbincangan bila saudara mengatakan yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi bukan hadis yang sahih. Ini bermakna Imam Nawawi menurut hemat pengelola manta HT ialah, Hadis Sahih yang ahad dapat dijadikan hujah… andaian ini sungguh melucukan. Kemudian dengan hujah yang dicuplik saudara ‘pengelola mantan HT’ yang sebenarnya salafi mengeluarkan 2 tiga kenyataan yg membuktikan Imam Nawawi sebenarnya sama dengan aliran salafi. LUCU.

    Sekarang mari kita dedahkan kelemahan mantaHT. Kutipan dari Kitab Imam Nawawi.
    Jumhur Ulama berpendapat mengatakan
    وأما خبر الواحد فهو ما لم يوجد فيه شروط المتواتر سواء كان الراوي له واحدا أو أكثر واختلف في حكمه ، والذي عليه جماهير المسلمين من الصحابة والتابعين فمن بعدهم من المحدثين والفقهاء وأصحاب الأصول ، أن خبر الواحد الثقة حجة من حجج الشرع يلزم العمل بها

    Adaupun Hadis Ahad mak iaitu apa yang belum cukup syrata2 mutawatir sama ada perawinya tunggal atau banyak dan, berlaku perselisihan terhadap hadis ini, adapun yang menjadi pegangan jumhur kaum muslim dari sahabat dan tabiin dan orang yang kemudian dari ahli hadis, ahli Fiqh dan Ahli Usul Fiqh, ” Khabar ahad yang dirawikan oleh orang yang tsiqah adalah hujah dari hujah syarak dan wajib beramal dengannya, dan dianya adalah Zaan” ….

    Ini menunjukkan bahawa kenyataan yang mantanHT tulis adalah keliru dan tidak menguasai topik perbahasan. Yang mana Jumhur ulama sendiri berpegang hadis ahad digunakan untuk hukum syarak kerana ada zhon dan perkara ini menunjukkan seniri perbincangna mereka adalah hadis yang sahih.

    Sebab sepakat ulama mengatakan bahawa hadis dhaif tidak dapat digunakan untuk hukum syarak walaupun sebahagian dari mereka menggunakan nya dalam perkara targhib wa tarhib.

    Jadi kenyataan Imam Nawawi sendiri diakhir tulisan dia adalah kesimpulan tentang masalah ini, jangan putar belitkan fakta. Hujah yang saudara peganng adalah hujah minoriti dari salafi yang memepertahankan pendapat minoriti iaitu Hadis Ahad adalah hujah dalam perkata akidah.

    sekian wassalam

  73. pengelolakomaht

    PERTAMA UNTUK SAUDARA TANYA :

    Begini saudaraku,

    Pertama,

    Hal yang perlu kita pedomani adalah :

    1. Ayat al Qur’an Tidak Mungkin Diriwayatkan Nabi kepada Satu Orang Shahabat Saja.

    2. Hadits Seringkali Diriwayatkan Nabi hanya kepada Satu Orang atau Dua Orang Shahabat Saja.

    Dengan demikian jika ada shahabat yang meriwayatkan secara ahad misalnya QS al Ahzab, maka berarti shahabat itu telah salah mengira itu adalah ayat ayat al Qur’an padahal itu mungkin hadits qudsi atau ayat yang sudah di hapus (nasakh).

    Kedua,

    Silahkan anda teliti lagi bahwa faktanya semua aqidah yang terdapat dalam hadits ahad yang shohih ternyata semuanya Mutawatir bil ma’na (Mutawatir Ma’nawiy)

    Ketiga,

    Usaha mengembalikan khilafah harus sesuai dengan usaha Nabi kita, yaitu melewati jalan tashfiyah dan tarbiyah dengan mengedepankan tauhid.

    KEDUA, UNTUK SAUDARA AHMAD

    Masalah budaya cuplik saya tidak tahu apakah saya atau mereka yang mencuplik sebab saya menulis hanya berdasar penelitian pribadi saya, apakah betul sama persis ? saya yakin tidak mungkin itu terjadi.

    Tentang Imam Nawawi bukankah sudah saya sampaikan bahwa saya sependapat dengan beliau bahwa hadits ahad membuahkan dhon, namun yang dimaksud Imam an Nawawy dan para ulama lainnya itu kan matan haditsnya yang ahad dan BUKAN ma’na haditsnya yang ahad, masalahnya aqidah yang terdapat dalam hadits ahad yang shohih itu MUTAWATIR MA’NAWY semuanya, jika tidak percaya mari kita buktikan :

    Contohnya :
    Keyakinan terhadap adanya Dajjal semua terdapat dalam riwayat yang AHAD shohih, namun hadits hadits ahad yang didalamnya memuat Dajjal itu jumlahnya sampai mutawatir, sehingga keyakinan adanya dajjal secara ma’na adalah mutawatir meskipun haditsnya semuanya ahad.

    NAH apakah aqidah Mutawatir Bil Ma’na yang terdapat dalam Hadits Ahad ini juga mengandung DHON ?

    Kemudian dhon itu ada dua macam; ada dhon lemah yang bermakna syak dan ada dhon kuat yang bermakna yakin, Nah yang dimaksud Imam Nawawi itu yang mana ?

    Disinilah letak perbedaan penafsiran kita terhadap kalam Imam Nawawi, JADI bukannya memutar balikkan fakta ya akhi…

  74. hafidzahdinnillah

    Aww.saudaraku..kenapa seh antum harus membuat web seperti ini?? bukankah apa yang antum buat ini semakin menambah banyak perpecahan yang terjadi ditubuh kaum muslimin.. jika permasalahan yang ada hanya terkait permasalahan cabang , kenapa harus dibesar2kan?? bahkan sampai harus dimuat dalam sebuah web khusus?? Lalu kemana keimanan kita kepada firman Alloh bahwa sesungguhnya kaum muslimin bersaudara?? Astaghfirullah..

  75. Alasan Pertama,

    Mencegah saudara sesama muslim dari perbuatan salah merupakan bukti wala’ (loyalitas) seorang muslim terhadap saudaranya, sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat At Taubah:71 :

    و المؤمنون و المؤمنات بعضهم أوليآء بعض، يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر
    “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” [At Taubah : 71]

    Mari kita nasehati Hizbut Tahrir dan diri kita agar tidak terlena dalam kemunkaran, insyaAllah

    Alasan Kedua,

    Kesalahan HT tidak hanya pada masalah cabang namun juga pokok, misal :

    1. Pendiri HT mengharamkan semua aqidah yang bersumber dari hadits ahad yang shohih, padahal 90 % hadits aqidah adalah ahad, dan salah satu contohnya adalah keyakinan adanya pertanyaan munkar nakir dalam kubur.
    2. Sistem Khilafah HT sebagaimana dimuat dalam RUU Khilafah mengadopsi sistem campuran Islam, Demokratis, dan Semi Liberal, misalnya pemilihan umum suara terbanyak saat memilih majelis ummat dan saat memilih khalifah, dan pembatasan wewenang legalisasi hukum oleh khalifah pada perkara zakat dan jihad saja.

  76. Pengelola mantanHT,

    Benarkah saudara mengaji dengan HT? Atau sekadar berlakon menjadi mantanHT, kemudian berhujah dengan kata-kata salafi yang tidak mengerti masalah pokok hadis Ahad ini>

  77. Tentang pembahasan hadits ahad dan hadits mutawatir, saya pernah memberikan satu catatan ringan buat pak ustadz Saifullah (editor Penerbit Thariqul-‘Izaah) ketika beliau memberikan pengajian di sebuah masjid di Bogor. Silakan buka :

    http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hadits-ahad-dan-hadits-mutawatir.html

  78. Pak Amin kalo bicara alangkah baiknya dipikir terlebih dahulu atau lebih baik diam.

  79. Untuk kesekian kalinya saya sampaikan wahai saudaraku, saya bukanlah anggota kelompok salafy manapun, dan saya mantan aktifis HT yang berupaya menasehati HT dari kekeliruannya, dan untuk memperbaiki sistem yang salah tidak bisa dengan ikut serta dalam sistem itu, karena itulah saya keluar dari HT dan melakukan pengopinian secara terbuka karena memang seprti itulah cara da’wah yang diajarkan HT untuk memperbaiki sistem yang keliru.
    Saya sengaja tidak menceritakan apakah saya daris ataukah syabab hal itu demi kebaikan bersama baik HT maupun saya pribadi. Semoga hal ini bisa dimaklumi.

  80. Press Release :

    Bagi saudara saudara yang menulis di blog ini dan ditolak atau masuk moderasi adalah karena :

    1. Tulisan anda terlalu banyak, sehingga secara otomatis tidak ditampilkan.
    Untuk itu dimohon memberikan komentar bertahap saja, agar saya juga mudah menjawabnya. (Jng Copy Paste artikel).

    2. Anda memuat link tautan yang terlalu panjang.

    MOHON MAAF ATAS KETIDAK NYAMANAN INI.
    Silahkan disesuaikan.

  81. Beberapa saudara kita dari Hizbut Tahrir mengirimkan artikel yang panjang lebar berjudul Sekali Lagi Tentang Hadis Ahad yang ditulis oleh Umar Bakri dan Lazuardi al jawi tokoh HT.

    Mohon maaf tidak bisa ditampilkan karena terlalu panjang. Namun agar sang pengirim tidak penasaran berikut ini jawaban saya :

    Hizbut Tahrir memang pandai bersilat lidah dan saya kagum dengan keahlian retorika debat nya, namun saya sedih jika keahlian itu digunakan untuk memenuhi hasrat kelompok semata, bahkan dengan memutar balikkan perkataan ulama, dan berikut ini adalah jawaban saya dari sesuatu yang tidak bisa disangkal oleh Hizbut Tahrir :

    1. Dhon aqidah itu ada dua macam, pertama Dhon yang lemah yang bermakna syak, kedua dhon yang kuat yang bermakna yakin.
    Jadi dhon yang mana yang dimaksud HT ??? Apakah dua duanya tidak diimani ???
    (Perlu diingat bahwa Imam Ibnu Katsir dalam tafsir QS al baqarah : 107 begitu pula pakar bahasa arab Prof. H Mahmud Yunus dalam kamusnya menyatakan bahwa dhon tidak selalu bermakna syak namun bisa juga bermakna yakin.)

    2. Semua aqidah yang terdapat dalam hadits ahad yang shohih ternyata semuanya mutawatir ma’nawy (mutawatir bil ma’na), misalnya tentang dajjal, semuanya haditsnya ahad namun jumlah hadits ahad yang membahas dajjal sampai mutawatir.
    Nah apakah aqidah dalam hadits ahad shohih masih diingkari padahal secara ma’na sudah mutawatir ???

    3. Nabi sangat sering meriwayatkan hadits aqidah secara ahad bahkan 90 % hadits aqidah adalah ahad, kenapa Alloh tidak melarang Nabi meriwayatkan aqidah secara ahad ???

    4. Jika Taqiyyuddin An Nabhani mengharamkan mengambil aqidah dari riwayat ahad meskipun shohih, lantas bagaimanakah hukumnya meriwayatkan aqidah secara ahad ??? apakah haram juga ??? apakah Nabi selama ini melakukan perbuatan haram ???

    5. Taqiyyuddin an Nabhani dalam kitab mutabanat HT (Nidzamul Islam) secara tegas mengharamkan aqidah selain dari riwayat mutawatir, sementara ikhtilaf ulama hanya berkisar hadits ahad mengandung dhon atau tidak, adakah ulama yang berfatwa identik dengan fatwa haram Taqiyyuddin ini ???

    Silahkan kepada saudara saudara aktifis HT yang masih meragukan aqidah dari hadits ahad yang shohih untuk menjawab pertanyaan diatas

  82. PENDAPAT PARA ULAMA SYAFI’IYAH tentang hadis ahad.

    Imam Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’I (w. 204), membedakan ilmu menjadi 2 jenis Ilmu : Ilmu Dzahir dan Ilmu Batin. Beliau berkata :

    Pertama terdiri dari keputusan yang benar pada Ilmu Dzahir dan Ilmu Bathin.

    Yang lainnya, jawaban yang benar pada Ilmu Dzahir saja. Keputusan yang benar (pada Ilmu dzahir dan Ilmu Bathin) adalah yang didasarkan pada perintah Allh SWT atau Sunnah Rarul SAW yang diriwayatkan oleh sekelompok orang (mutawatir-pent) dari generasi-generasi awal. Ini (perintah Allah SWT dan As-Sunnah) adalah dua sumber kebaikan yang dengannya sesuatu ditetapkan sebagai sesuatu yang halal dan yang lain ditetapkan sebagai sesuatu yang haram. Inilah (jenis ilmu pengetahuan) yang tidak seorangpun diperkenankan untuk mengabaikan atau meragukannya (sebagai sumber yang memberi kepastian).

    Kedua, pengetahuan yang dimiliki oleh para Ahli yang bersumber dari hadis-hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang dan diketahui hanya oleh para Ulama, tetapi untuk masyarakat umum tidak ada kewajiban untukuntuk memahaminya. Pengetahuan seperti itu dapat ditemukan diantara semua atau sebagian orang Ulama, yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya dari Nabi SAW. Inilah jenis ilmu pengetahuan yang mengikat para Ulama untuk menerima dan menetapka keputusan yang benar pada Ilmu Dzahir sebagaimana kita dapat menerima (validitas) persaksian dari dua orang saksi. Inilah kebenaran (hanya ada) pada Ilmu Dzahir, karena ada kemungkinan ( dalil\petunjuk) dari dua orang saksi terdapat terdapat kesalahan (Risalah Fi Ushul Fiqh, Bab Qiyas ( lihat juga hal. 357-359,478)).

    Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hadis ahad tidak dapat menghapus hukum dari Al-Qur’an , karena Al-Qur’an adalah Mutawatir (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hal. 31).

    Imam Ahmad Ibn Ali Ibn Abu Bakr Al-Khatib Baghdadi (w. 463), berkata :

    ” khobar Ahad tidak memberikan faedah Ilmu\Dzoni (Khabar Ahad la yufidal ilm’)” (Kifayah Fi Ilm Al-Riwayah).

    Abdul Malik Ibn Yusuf Imam Al-Haramain Al-Juwaini (w. 478 H), menyatakan berkaita dengan masalah Al-Bayan ( peryataan eksplisit-pent) :

    `’ Bayan dapat ditempatkan brdasarkan urutan berikut : Al-Qur’an, Sunnah, Al-Ijma’, Khobar Wahid dan Qiyas” (Nihaya Al-Matlab Fi Diraya Al-Madzab).

    Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghozali (w. 505 H) berkata :

    ” Tatkala sebuah hadis terbukti sebagai hadis Ahad, maka in tidak berfaedah Ilmu\Dzoni dan masalah ini sudah diketahui dengan jelas dalam Islam (ma’lumun bi al-Dharuri)”. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya : `’ Adapun pendapat para Ahli hadis bahwa ia (hadis Ahad-pent) adalah menghasilkan Ilmu\qoth’I adalah hadis Ahad yang wajib untuk diamalkan dan ketentuan ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Qoth’I (yang menghasilkan Ilmu\qoth’I-pent)” ( Al-Mustasfa min Ilm’ al-Ushul juz 1\hal 145-146 -pent).

    Imam Abu Al-Hasan Saifudin Al-Amidi (w. 631), beliau berkata :

    `’ Bahwa maslah Aqidah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qoth’I, sedang masalah furu’ cukup ditetapkan dengan dalil-dalil dzoni”. Lalu menambahkan: `’ Barang siapa menolak Ijma’ (konsensus-pent) dalam masalah ini telah gugur pendapatnya, dengan adanya kasus pada masalah fatwa dan kesaksian. Perbedaan antara masalah Ushul dan furu’ adalah sangat jelas. Mereka yang menyamakan masalah ushul dan masalah furu’ berarti telah membuat hukum sendiri, hal ini adalah sesuatu yang mustahil dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sombong dan arogan” (Lihat Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Al-Amidi juz I\hal. 71-72; Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Ibn Hazm juz I\hal. 114 -pent).

    Imam Abu Zakariya Muhyidin Al-Nawawi (w. 676 H), dalam pengantar syarah Shohih Muslim ketika membahas kelemahan pendapat Ibn Sholah yang menyatakan bahwa Hadis Ahad adalah Qoth’i. Setelah menulil pernyataan Ibn Sholah, beliau menegaskan :

    `’ Pendapat ini menyalahi pendapat para Ahli Tahqiq dan jumhur Ulama, walaupun hadis tersebut ada dalam kitab shohihain selama tidak mencapai derajat mutawatir, maka hadis itu menghasilkan dzon. Dalam masalah ini Imam Bukhari, Imam Muslim dan para Imam Hadis lainnya dihukumi dengan cara yang sama” . Ibnu Burhan dan Ib Abdis salam pun menentang pendapat Ibn Sholah diatas (Syarah Shohih Muslim juz 1\hal. 130-131).

    Imam Sa’diudin Ibn Umar Al-Taftazani (w. 792) berkata :

    ” Ahad la yufiddal Ilm’, karena ada kemungkinan dalam khobar ini terdapat kesalahan”.

    Al-Hafidz Ibn Hajar (w. 852 H) menyatakan dengan menukil pendapat Imam Yusuf Al-Kirmani bahwa : ” Hadis ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah” (Fathul bari juz 8, bab khobar Ahad).

    Imam Jalaludin Abdur Rahman bin Kamaludin As-Suyuti (w. 911 H) menyatakan :

    `’ hadis Ahad tidak Qoth’I dan tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah Ushul atau Aqidah” (Tadrib Al-Rawi Fi Syarh Taqrib Al-Nawawi) dan juga lihat pada kitabnya yang lain (Al-Itqon Fi Ulum Al-Qur’an juz 1\hal. 77 dan juz 2\hal.5).

    Fakrudin Muhammad bin Umar bin Husain Ar-Razi (w. 606 H) mengilustrasikan poin berkaitan dengan hadis Ahad sebagai berikut :

    ” Saya katakan kepada seseorang bahwa hadis yang menyebutkan Ibrahim pernah berbohong sebanyak 3 kali, adalah tidak benar, karena jika hadis ini diterima, maka akan membuktikan Ibrahim sebagai seorang pendusta. Orang tersebut menyatakan bahwa para perawi hadis ini adalah perawi yang terpercaya (tsiqoh –pent) dan tidak dapat dinilai sebagai pendusta. Saya menjawab bahwa hadis ini, kalau kita terima akan membuktikan bahwa Ibrahim adalah seorang pendusta dan kalau ditolak berarti para perawi dianggap pendusta, dimana keterangan yang baik dan lebih disukai adalah untuk diberikan pada Ibrahim AS ” ( Lihat Tafsir Al-Kabir dan Al-Mahshul fi Ilmi Al-Ushul).

    Imam Al-Quramani menyatakan :

    ” Hadis ahad tidak dijadikan sebagai dalil dalam masalah aqidah”.

    Ibn Syafi’I menyataakan :

    “Hadis Ahad bernilai Qoth’I kalau Umat sepakati atasnya” (Al-Muqadama Fil Ulumil hadis) .

    Al-Hafidz Al-Iraqi :

    “Hadis Ahad tidak Qoth’I walaupun umat menyepakatinya”.

    Imam Syaukani (w. 1255 H), berkaitan dengan sifat Allah SWT: Menukil pernyataan Imam Haramain Al-Juwaini yang berkata : ” Hadis Ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah”.

    PENDAPAT PARA ULAMA MALIKIYAH

    Imam Al-Hafidz Abu Nu’aim Al-Isfahani (w 430 H) berkata :

    ” Hadis Ahad tidak menghasilkan Ilmu\dzoni, tetapi dapat dijadikan dalil dalam cabang Hukum Syari’at”.

    Imam Abul Husain Ibn Ali At-tayyib (w 436 H)

    Imam Yahyariyah Al-Ansari

    Imam Al-Kasa’I (w abad ke-6 H)

    Imam Shamsudin Ibn Ahmad Al-Mullai

    Imam Abdurrahman Ibn Jad Al-Magrib Ibn Al-Banani

    Ulama-ulama Malikiyah tidak mengamalkan hadis ahad yang bertentangan dengan amal Ahli Madinah (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hal. 32).

    Imam Malik ra. menegaskan :

    ” Hadis Ahad apabila bertentangan dengan Qowa’id (kaidah-kaidah), maka ia tidak diamalkan (Fathul Bari juz 4\hal. 156).

    PERNYATAAN ULAMA DZOHIRI

    Imam Ibn Hazm (w 456 H) menyatakan :

    ” Seluruh Ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah telah sepakat (Ijma’) tentang masalah hadis Ahad tidak menghasilkan Ilmu\Dzoni (Ahad la yufidal ilm’). Lalu beliau menambahkan : `’ Kewajiban pertama atas setiap orang, yang mana Islamnya tidak sah sebelum melakukannya, adalah dia harus mengetahui dengan hati yang yakin dan ikhlas yang tidak ada keraguan didalamnya (dibangun dengan dalil-dalil Qoth’I -pent)” (Al-Muhalla juz I\hal. 2).

    Menurut Ahli Dhohhir bahwa hadis ahad tidak boleh dipakai untuk mentakhsis ayat-ayat Al-Qur’an yang `Aam dan pendapat ini diikuti oleh sebagian Ulama Hambaliyah (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hal. 31).

    PERNYATAAN DARI ULAMA LAINNYA:

    Imam Abu Ishak Sya’tibi (w. 790 H) menyatakan :

    ” Bahwa Ushul fiqh dalam agama harus dibangun dengan dalil-dalil qoth’I, bukannya dengan dalil-dalil dzoni. Seandainya boleh menjadikan dalil dzoni sebagai dalil dalam masalah Ushul seperti Ushul Fiqh maka juga membolehkan (hadis ahad-pent) sebagai dalil dalam masalah Ushul Ad-din (Aqidah –pent) dan hal ini jelas tidak diperbolehkan menuruj ijma’ (kesepakatan-pent). Karena masalah Ushul fiqh juga dinisbahkan dalam masalah Ushul Ad-din” (Al-Muwafaqat fi Ushuli Asy-Syar’iyah -pent).

    Imam Asnawi menyatakan :

    ” Syara’ memperbolehkan dalil dzoni dalam masalah-masalah amaliyah yaitu masalah furu’ tanpa amaliyah dalam masalah Qowaid Ushul Ad-din. Demikianlah Qowaid Ushul Ad-din sebagaimana dinukil oleh Al-Anbari dalam Kitab Syarah burhan dari para Ulama yang terpercaya” ( Nihayah Fi Ilm’ Al-Ushul).

    Imam Ibn Taimiyah berkata :

    ” khobar ahad yang telah diterima (terbukti shohih-pent) wajib mewajibkan ilmu menurut Jumhur sahabat Abu hanafi, Imam Malikl, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad. Dan ini merupakan pendapat kebanyakan sahabat Imam Asy’ari seperti Al-Asfaraini dan Ibn faruk. Tetapi hadis Ahad hukum asalnya tidak berfaedah kecuali dzoni. Bila ia didukung dengan ijma’ ahlul ilmi dengan hadis lainnya maka ia dapat memberi faedah yang pasti (naik derajatnya menjadi hadis mutawatir maknawi –pent) (Lihat Majmu Fatwa juz 18, hal. 41).

    Imam Al-Zamakhsari, menambahkan :

    ” Imam Malik Berpendapat barang siapa sholat dengan membaca Qira’at (bacaan –pent) Ibn Mas’un yang tidak Mutawatir dan tidak termasuk Qira’at Para Shahabat, maka ia telah menyelisihi mushfah (Mushhaf Imam yang mutawatir-pent) dan janganlah sholat dibelakangnya” (Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an juz I\hal. 222)

    Imam Jamaluddin Al-Qosimi menyatakan :

    ” Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’ yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)” (Qawaidut Tahdis, hal. 147-148).

    Imam Kasani menyatakan :

    ” Pendapat sebagian besar fukoha menerima hadis ahad yang terpercaya dan adil serta diamalkan dalam masalah tasyri’ kecuali masalah aqidah, sebab I’tiqod wajib dibangun dengan dalil-dalil yang qoth’I, yang tidak ada keraguan didalamnya, sementara masalah amal (tasyri’) cukup dengan dalil yang rajih (kuat) saja” ( Badaa’iu shanaa’I juz 1\hal. 20).

    Imam Abi Muhammad Abdurrahim bin Hasan Al-Asnawi (w. 772 H), berkata :

    ” Hadis Ahad hanya menghasilkan persangkaan saja. Allah SWT membolehkan hanya dalam massalah amaliyah (tasyri’), yang menjadi cabang-cabang agama, bukan masalah ilmiah seperti kaidah-kaidah pokok hukum agama” ( Syarh Asnawi Nihayah as-Saul Syarh Minhaju Al-Wushul Ila Ilmi Al-Ushul Al-Baidhawi, juz 1\hal. 214).

    Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf Asy- Syairazi (w. 476 H) menyatakan :

    ” Hadis Ahad tidak menghasilkan keyakinan (ilmu Qoth’I)” ( At-Tabshirah fi Ushuli al-Fiqh dan Al-Luma’ fi Ushul Al-Fiqh).

    Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani (w. 1255 H) mengatakan :

    `’ Hadis Ahad menghasilkan dzon” ( Irsyad Al-Fuhul ila Tahqiq Al-Haq min Ilmi Al-Ushul, hal. 46 dst).

    Syeikh Hasan bin Muhammad bin Mahmud Al-Athar (w. 1250 H) menyatakan :

    `’ Hadis Ahad menghasilkan Dzon” ( Hasiyah Al-Athar ala Syarh Al-Mahali ala Jam’i Jawami’ As-Subki, juz 2\hal 146).

    Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani mengatakan :

    ” Hadis ahad tidak berfaedah kecuali dzon, apabila tidak sampai derajat mutawatir (Fathul Bari, juz 13\hal. 238)

    Imam Al-Amidi menyatakan :

    ” Sebagian sahabat kami menyatakan bahwa hadis ahad memberikan faedah dzon (Al-Ihkam Lil Amidi, 2\hal 34)

    Syeikh Shadr Asy-Syarif Ubaidilah bin Mas’ud (w. 747 H) menyatakan :

    `’ Hadis Ahad tidak menghasilkan keyakinan\Dzon” ( At-Talwih Syarh At-Taudhih li Matan At-Tanqih, juz 2\hal. 303).

    Syeikh Kamal bin Hamam (w. 861 H) dan Syeikh Ibn Amir Al-Haj (w. 879 H) menyatakan :

    `’ Hadis Ahad menghasilkan Dzon `’ ( At-Taqrir wa At-Tahbir Syarh Kabir, juz 2\hal 235-236).

    Imam Alaudin bin Abdi Al-Aziz Al-Bukhari (w.730 H) menyatakan :

    `’ Hadis Ahad menghasilkan keraguan\Dzon `’ ( Kasfu Al-Asrar An Ushul Al-Bazdawi, juz 2\hal 360).

    Dr. Wahbah Zuhaili menegaskan bahwa :

    `’ Hadis Ahad menghasilkan Dzon `’ ( Ushul Al-Fiqh Al-Islami, juz 1\hal. 451).

    Imam Muhammad Abu Zahrah menyatakan :

    `’ Hadis Ahad berfaedah Dzon `’ ( Ushul Al-Fiqh, hal. 83-84).

    Syeikh Muhammad Al-Khudhari berkata :

    `’ Hadis ini (hadis ahad –pent) adalah menghasilkan Dzon `’ ( Ushul Al-Fiqh, hal. 214-215).

    Syeikh Muhammad Musthafa Syalbi menyatakan :

    `’ Hadis Ahad menghasilkan Dzon `’ ( Ushul Al-Fiqh Al-Islami, hal. 139).

    Syeikh Hafidz Tsanauullah Az-Zahidi tatkala menjelaskan tentang Bab Fardhu, beliau berkata :

    `’Fardhu Amali atau dzon adalah apa yang ditetapkan dengan dalil Dzoni Tsubut dan Qoth’i Dalalah, yang statusnya lebih kuat dari Al-Wajib Al-Istilahi dan lebih ringan dari Al-Fardhu Al-Qoth’i”. Selanjutnya beliau menambahkan : `’ Hukum Fardhu Amali adalah wajib untuk diamalkan tetapi tidak untuk dalil untuk masalah I’tiqod ( la Al-I’tiqod), maka tidak kafir orang yang mengingkarinya” (Taisiru Al-Ushul, hal. 156-158).

    Imam Abi Bakr Muhammad bin Ahmad bin Sahal As-Sarkhasi ( w. 490 H) menyatakan ;

    `’ Menurut Jumhur Ulama Hanafiyah wajib adalah apa yang telah ditetapkan dengan dalil Qoth’i dalalah dan dzon tsubut (termasuk hadis ahad-pent) atau dzon dilalah dan qoth `i tsubut dengan penegasan dan penekanan atas tuntutannya (Al-Syadah wa Al-Jazm fi Ath-Tholab) atau dengan kata lain adalah apa dengan dalil yang mewajibkan Ilmu untuk diamalkan tetapi tidak mewajibkan ilmu yaqin, karena ada stubhat\keraguan dalam jalannya” ( Ushul As-Sarkhasi, juz 1\hal. 111).

    Imam Zainuddin bin Ibrahim Ibnu Najim (w. 970 H) menyatakan hal sama dengan Imam As-Sarkhasi bahwa hadis Ahad (Dzon Tsubut-pent) wajib diamalkan, tetapi tidak untuk masalah I’tiqod (Aqidah-pent) (Lihat Fath Al-Ghaffar Al-Ma’ruf bi Misykah Al-Anwari, juz 2\hal. 63).

    Imam Al-Khobazi menyatakan hal yang tidak jauh berbeda dengan pendapat Imam As-Sarkhasi dan Imam Ibnu Najim tentang status hadis ahad ( Lihat Kitab Al-Mughni fi Al-Ushuli Al-fiqhi Li Al-Khobazi, hal. 84).

    PENDAPAT PARA ULAMA KONTEMPORER

    Imam Shuhaib Al-Hasan menukil Imam Ahmad yang menyatakan:

    ” Jangan tulis hadis Gharib ini (hadis Ahad), karena dia tidak diterima dan kebanyakan diantaranya adalah Dha’if” (Musthala hadis).

    Syeikh DR. Rif’at Fauzi menegaskan :

    `’ Hadis semacam ini (hadis ahad) tidak berfaedah yakin dan qoth’i. Ia hanya menghasilkan Dzon”.

    Syeikh DR. Abdurahman Al-Baghdadi, menyatakan :

    ” Para Ulama sepakat bahwa hadis Ahad tidak menghasilkan keyakinan dan tidak digunakan sebagai dalil dalam masalah Aqidah” (Lihat Kitab Radu’ alal Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyah hal 191).

    Syeikh DR. Muhammad Wafa’ menegaskan bahwa :

    `’ Menurut Mayoritas Ulama hadis-hadis Rasul SAW terbagi menjadi dua, yaitu hadis Mutawatir dan Hadis Ahad. Sedang Ulama Hanafiyah menambahkan satu, yaitu hadis masyhur `’. Kemudian veliau melanjutkan pembahasannya : `’ Sedang Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi atau lebih yang tidak mencapai batas Muatawatir. Ia memberikan keraguan, serta tidak dapat memberikan ketenangan dan keyakinan” (Lihat kitab Ta’arudh al-adilati As-Syar’iyati min Al-Kitabi Wa As-Sunnahi Wa At-Tarjihu Bainaha, hal. 70).

    Syeikh DR. Thoha Jabir Al-Ulwani :

    Sumber hokum Islam ada yang Qoth’I Tsubut (Memberi faedah pasti –pent)seperti Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir . Dan ada juga sumber hukum yang Dzonni Tsubut seperti hadis Ahad (memberi faedah Dzon –pent) (Adab Al-Ikhtilaf\Bab Khatimah).

    Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. Fatchurrahman menegaskan bahwa Hadis ahad tidak dapat digunakan untuk menetapkan sesuatu yang berhubungan dengan aqidah dan tidak pula untuk menetapkan hukum wajibnya suatu amal (Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam; hal 54).

    Ust. Moh. Anwar Bc.Hk juga menegaskan bahwa para Muhaqqiqin menetapkan hadis ahad shohih diamalkan dalam bidang amaliyah baik masalah ubudiyah maupun masalah-masalah mu’amalah, tetapi tidak dalam masalah aqidah/keimanan karena keimanan\keyakinan harus ditegakkan atas dasar dalil yang Qoth’I, sedangkan hadis ahad hanya memberikan faedah Dzonni (Ilmu Mustholah Hadits, hal. 31).

    Maulana M. rahmatulah Kairanvi berkata tatkala membela hadis dan autentitasnya dari serangan para orientalis :

    ” Hadis Ahad adalah jenis hadis yang diriwayatkan dari seorang perawi kepada seorang perawi lainnya atau sekelompok perawi, atau sekelompok perawi kepada seorang perawi”. Selanjutnya beliau mengatakanbahwa: “Hadis Ahad tidak menghasilkan kepastian sebagaimana dua contoh diatas. Hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil dalam masalah aqidah, tetapi diterima sebagai dalil dalam masalah amaliyah praktis” (Izhar Al-Haq juz 4).

    M. Muhammad Azami dalam (Studies in Hadis Methodology and Literature, hal. 43)

    Sayid Qutb dalam tafsirnya ( Fi Dzilanil Qur’an\ juz 30)

    Syeikh Hasan Attar

    Syeikh Zakiudin Sha’ban

    Imam Juzairi

    Syeikh Abdullah Ibn Abdul Muhsin At-Turki (Rektor Univ. Medinah)

    Syike Shu’ban Muhammad Ismail

    Syeikh Abdul Wahab Kholaf (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh Taqiyudin An-Nabhani (Mujtahid Abad Ini)

    Syeikh Abdul Wahab Najjar

    Syeikh Muhammad Abu Zahra (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh Badran Abu Ainain badran

    Syeikh Md. Salam Mudkur

    Syeikh Umar Bakri Muhammad (Rektor Istitut Syari’ah Islam-London)

    Syeikh Umar Abdullah

    Syeikh DR. Muhammad Ujjaj Al-Khatib (Pakar Hadis)

    Syeikh DR. Samih Athif Az-Zein (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh DR. Muhammad Muhammad Ismail (Guru Besar salah satu Univ. di Mesir)

    Syeikh DR. Muhammad Husain Abdullah (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh DR. Muhammad Ali Hasan (Pakar Bahasa Arab)

    Syeikh DR. Abdul Madjid Al-Muhtasib (Pakar Tafsir)

    Syeikh DR. Abdurahman Al-Maliki (Pakar Hukum Islam)

    Syeikh DR. Mahmud Al-Khalidi ( Staf pengajar Univ. Madinah)

    Syeikh DR. Mahmud Abdul Karim Hasan (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh DR. Mahmud Thahan (Pakar Hadis)

    Syeikh DR. Muhammad Wafa’ (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh DR. Muhammad Khoir Haikal (Pakar Hukum Islam)

    Imam Jamaluddin Al-Qosimi (pakar Hadis)

    Syeikh Musthafa As-Shibalah

    Syeikh Md. Al-Khadari

    Syeikh Ali Hasabulah

    Syeikh Iyadh Hilal (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh Atha’ Abi Rustha (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh Abdul Aziz Al-Badri (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh Abdul Qadim Zalum (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh Fathi’ Salim (Pakar Hadis)

    Syeikh Ishom Amirah (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh Ahmad Mahmud

    Syeikh M. Abdul Lathif Uwaidhah

    Syeikh Fauzi Sanqarth

    Syeikh Hafidz Sholeh (Master Bahasa Arab dan Studi Islam, Univ. Salafiyah Pakistan)

    Syeikh Ali Raghib (Staf pengajar Univ. Al-Azhar-Mesir)

    Syeikh Abdul Ghoni Sholah

    Syeikh Muhammad Syakir Syarif

    Syeikh Muhammad Musa

    Syeikh Abdullah Ath-Tharablusi

    Syeikh Tsabit Al-khawajan

    Syeikh Al-Jibali (Pakar Hadis)

    Syeikh Ahmad Iyadh Athiyah (Pakar Ushul Fiqh)

    Syeikh Dawud Hamdan

    Syeikh Abdurrahman Muhammad Khalid

    Syeikh Muhammad Syuwaiki (Imam Masjid Al-Aqsa)

    Syeikh Muhammad Hasan Haitu

    Syeikh Muhammad Izzat At-Thahthawi

    Mayoritas Ulama Al-Azhar (Mesir) dan Universitas Islam terkemuka di negeri-negeri kaum muslimin

    * http://WWW.OBM.CLARA.NET
    ** Rektor Institut Syari’ah Islam London-Inggris

  83. Kenapa pengelolakomaht tidak pergi berdiskusi aja dengan Jubir HTI (Ustadz Ismail Yusanto) @ Ustaz Hafidz Abdurrahman?Face to face aja dengan mereka.Kenapa pengelolakomaht takut berdiskusi dengan mereka.Berani kerana benar dong.Bukannya bersembunyi di balik tabir.

    Kalau kenyataan pengelolakomaht memang benar,silahkan berjumpa & berdialog cara baik dengan mereka?????

  84. Namun ada juga hadis ahad yang sohih,tapi tidak mutawatir,baik lafzhi maupun maknawi.

    Hakikatnya,HT tidak menolak hadis ahad pun.Tapi kenapa ya,orang salafi sering membuat tuduhan bahwa HT menolak hadis ahad.

    Gampang bangat mereka membuat tuduhan sebegitu.

    Tapi kalian tidak berani berdepan dengan orang HT.Cuma di belakang aja,berani kritik.

  85. Pertama,

    Memang ada hadits ahad yang tidak mutawatir ma’nawy namun tidak ada AQIDAH yang bersumber dari hadits ahad yang shohih yang tidak mutawatir ma’nawy, karena SEMUA AQIDAH YANG BERSUMBER DARI HADITS AHAD YANG SHOHIH ADALAH MUTAWATIR MA’NAWY.

    Saya sudah buktikan diatas, dan jika anda menolak silahkan tunjukkan buktinya saudaraku.

    Kedua,

    Memang banyak syabab HT yang tidak menolak aqidah dari hadits ahad yang shohih, namun itu adalah person nya, sementara bagaimanakah ajaran dalam kitab mutabanat HT ?

    Silahkan Simak Ajaran Pendiri HT ini :

    Syaikh Taqiyyuddin (pendiri HT) berkata :

    “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”.

    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas).

    LIHAT Taqiyyuddin MENGHARAMKAN mengambil aqidah dari hadits ahad.
    Pendapat Taqiyyuddin inilah yang sangat BAHAYA karena dengan demikian beliau telah mengklaim bahwa semua kaum muslimin yang meyakini pertanyaan munkar nakir berarti telah berdosa karena melakukan perbuatan haram.
    Berarti kaum jumhur muslimin telah berdosa jika mengambil aqidah dari hadits ahad.

    Ketiga,

    Usaha debat langsung atau melalui blog pada hakikatnya sama saja saudaraku, bahkan lebih kecil madharatnya, maka silahkan saja anda sampaikan kepada para aktifis HT untuk ikut berdiskusi dalam blog ini.
    Tidak usah terlalu khawatir kita semua bersaudara, tujuan kita berdiskusi adalah menambah wawasan dan jalan menuju hidayah kebenaran.

  86. ikut nimbrung
    banyak sekali komentar dari para saudara2 HT, ketika mendapat pemaparan tentang aqidah, mereka komplain, dan menganggap ini hanya membesar-besarkan masalah cabang. perlu saya garis tebal, MASALAH CABANG?
    bukankah aqidah merupakan janung dari seorang Muslim? aqidah merupakan poros, landasan seorang beriman?
    jika rusak aqidah seseorang, maka hal ini mempengaruhi terhadap keimanannya. maka, aqidah jangan dikatakan sebagai hal cabang yang tak perlu diperdebatkan. kalo seperti itu, gak usah protes kalau ahmadiyah muncul. bagaimana memperjuangkan syariat, kalau aqidah saja kurang benar…
    wallahua’lam…

  87. Silahkan kunjungi blog ini untuk memberi komentar;karena di sana terdapat banyak bangat artikel yang mengutuk wahhabi & salafi.

    http://abu-syafiq.blogspot.com

  88. @awan
    mungkin uda dijawab oleh orang sebelumnya (komennya panjang sekali sehingga saya tidak baca semuanya) :D
    Setahu saya, soal ditambahnya umur dan rezeki pada manusia itu ada dua penafsirannya:
    1. umurnya ditambah secara fisik
    (misalnya, 60 tahun jadi 70 tahun)
    2. berkahnya yang ditambah

    Masalah umur kan hanya Allah yang tahu. bagaimana kita bisa tahu umur kita bertambah sementara kita tidak tahu?
    ibaratnya kita nimbang badan. Kita tidak tahu berat kita bertambah atau tidak kalo sebelumnya kita enggak nambah ya kan?
    Kalo berkahnya yang ditambah misalnya harta yang kita kumpulkan jadi berkah, terus ilmu yang kita kumpulkan berkah, persaudaraan kita berkah…
    gitu deh. Tapi anda harus yakin kalo silaturahim bisa memperpanjang umur :D

  89. Untuk pak @mantanht,….. tentang artikel yang berjudul SEKALI LAGI TENTANG HADITS AHAD tulisan Umar Bakri yang kemudian mendapat tambahan dari M. Lazuardi; maka perlu diketahui bahwa tulisan tersebut banyak talbisnya. Tentu saja – bagi sebagian ikhwah yang tidak bisa menjangkau literatur induk – akan merasa ‘terpesona’ dengan penyajian referensinya.

    Saya sempat mengecek sumber-sumber yang ditunjukkan dalam tulisan tersebut, dan ternyata banyak diantara yang saya temui merupakan kedustaan. Misalnya saja kedustaan terhadap Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad,…. dan terus sampai beberapa ulama muta’khkhirin. Dan yang lebih menggelikannya lagi, tulisan tersebut secara dusta menisbatkan keyakinan tentang ketidakabsahan hadits ahad dalam masalah ‘aqidah pada Dr. Abdullah bin ‘Abdil-Muhsin At-Turkiy. Padahal beliau dikenal sebagai seorang ulama Salafiy yang sering dicela oleh HTI. Saya kebetulan punya buku beliau yang kebetulan di dalamnya membahas kehujjahan hadits ahad dalam masalah ‘aqidah.

  90. subhanallah….makasih sama pak pengelola atas pencerahannya…

    untuk memberhentikan segala bentuk khilaf….mohon pihak HT atau HTI untuk merevisi ulang perkataan Syeikh taqiyuddin yang menolak hadis ahad…

    kan gampang…?

  91. ada yg kesinggung ney tentang hadis ahad maklum tulisan yg ditulis oleh ust Syamsudin ramadhan tentang “absahkah berdalil dengan hadis ahad dalam masalah akidah dan siksa kubur” tulisannya lebih santun ketimbang buku yg ditulis oleh Albani “hizbut tahrir muktazilah gaya baru” yg lebih emosional….

  92. kerjaan wahabi ney yg suka mengkafirkan kelompok islam lainnya….biasa WAHabi TUCH…inget ya kalo yg dikafirkan itu gak melakukan kekafiran maka siap2 aja VONIS KAFIR itu akan kembali kepada orang yang MENGKAFIRKAN…
    eh btw mas mantan ht….ada situ oke ney…skali2 kunjungi situs ini “….

    http://www.salafyindonesia.wordpress.com
    http://www.salafytobat.wordpress.com
    http://www.bankwahabi.wordpress.com
    http://www.abusalafy.wordpress.com

    situs mantap tentang WAHABISME yg baru2 ini ngebajak ahlusunnah wal jamaah pake topeng/KEDOK SALAFY yg doyan NGAFIRIN orang……

  93. ni dari kang sastro

    Bumi Berupa Hamparan Bagaikan Papan Tulis, Bukan Bulat
    Lihat zahir ayat-ayat di atas tadi, bukankah ini menunjukkan bahwa Bumi adalah hamparan bagaikan papan tulis ataupun tikar dan bukan berbentuk bulat? Harusnya dulu, syeikh Ustaimin lebih mendahulukan berfatwa tentang yang telah kami usulkan ketimbang yang beliau fatwakan itu. Zahir ayat-ayat di atas jelas bahwa bumi merupakan hamparan, bahkan lebih jelas dari ayat-ayat yang dikemukakan oleh Syeikh Utsaimin dalam membuktikan bahwa Bumi sebagai pusat galaxy. Tapi sudahlah itu telah berlalu. Sekarang syeikh itu sedang mempertanggungjawabkan fatwanya itu di hadapan Ilahi. Kita tunggu ulama Wahaby lain yang masih hidup mendengar saran kami ini.

    ———————————————————–
    Pesan Fatwa dari Ulama Wahaby Yuk…?!
    “Bumi Berupa Hamparan Bagaikan Papan tulis, Bukan Bulat”.
    Beberapa saat yang lalu teman-teman dikagetkan dengan fatwa seorang Syeikh dari kalangan Wahaby yang sangat dihormati di taklidi secara buta oleh kelompoknya, Wahabisme. Terbukti hampir setiap blog dan situs Wahaby –yang mengaku dirinya sebagai kelompok Salafy- selalu mengambil tulisan-tulisan bahkan menjadikan situs beliau sebagai link alternatif dari beberapa jajaran ulama Wahaby lainnya. Syeikh tersebut bernama Utsaimin.
    Fatwa syeikh tadi diberi judul; “Matahari Mengelilingi Bumi” yang dimuat dalam sebuah blog di wordpress.com. setelah muncul banyak kritikan dari berbagai kalangan -terkhusus kaum akademisi- para pendukung fanatic sang Syeikh tadi terus berusaha membenarkan (mencari pembenaran) fatwa syeikhnya dengan berbagai cara yang tak jarang menggunakan kata-kata kasar dalam menyangkal kritik-kritik yang datang. Sebutan jahil, tidak paham agama, taklid terhadap orang kafir dsb sering diluncurkan. Tentu, teks-teks agama selalu dijadikan sebagai tamengnya. Seakan agama Islam diturunkan hanya untuk mereka saja sehingga yang menentukan apakah hal tersebut agamis atau tidak ada ditangan mereka.
    Kami (salafyindonesia.wordpress.com) telah mengkritisi cara penafsiran tersebut. Kami telah kirimkan kritikan itu ke blog yang bersangutan namun kami gak tahu kenapa kok tidak dimoderasikan, kami juga tidak tahu. Jika pembaca mau detailnya silahkan buka di jawaban kami atas komentar saudara Darmawan. Dalam jawaban itu kami juga memberi saran kepada kaum Wahabi untuk menafsirkan hal yang sama, tetapi saran materi dari kami. Kami sarankan agar ulama mereka yang masih hidup –karena syeikh Utsaimin telah meninggal- menafsirkan dan menfatwakan bahwa “Bumi berbentuk hamparan bagaikan papan tulis, tidak bulat seperti bola”. Kami pun juga memberi masukan ayat-ayat yang bisa rujukan, biar meringankan tugas mereka. ayat-ayat itu banyak sekali, namun yang paling jelas menjurus ke arah itu mencakup ayat-ayat sebagai berikut:
    1. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu (al-Baqarah: 22).
    2. Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. (ar-Ra’d: 3).
    3. Dan kami Telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. (al-Hijr: 19).
    4. Dan kami hamparkan bumi itu dan kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata, (al-Qof: 7)
    5. Dan bumi itu kami hamparkan, Maka sebaik-baik yang menghamparkan (adalah Kami). (Adz-Dzariyaat: 51).
    6. Dan Allah menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan, (Nuh: 19).
    7. Bukankah kami Telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan? (an-Naba’: 6).
    8. Dan bumi bagaimana ia dihamparkan? (al-Ghosyiyah: 20).
    Lihat zahir ayat-ayat di atas tadi, bukankah ini menunjukkan bahwa Bumi adalah hamparan bagaikan papan tulis ataupun tikar dan bukan berbentuk bulat? Harusnya dulu, syeikh Ustaimin lebih mendahulukan berfatwa tentang yang kami usulkan ketimbang yang beliau fatwakan. Zahir ayat-ayat di atas jelas bahwa bumi merupakan hamparan, bahkan lebih jelas dari ayat-ayat yang dikemukakan oleh Syeikh Utsaimin dalam membuktikan bahwa sebagai Bumi pusat galaxy. Tapi sudahlah itu telah berlalu. Sekarang syeikh itu sedang mempertanggungjawabkan fatwanya itu di hadapan Ilahi. Kita tunggu ulama Wahaby lain yang masih hidup mendengar saran kami ini.
    Konon, menurut pendukung fanatik dan yang bertaklid buta terhadap syeikh –mungkin pemilik blog Abdurrahman.wordpress.com yang memuat fatwa aneh tapi nyata dan sangat menggelikan itu(buka:http://abdurrahman.wordpress.com/2007/03/15/benarkah-bumi-mengelilingi-matahari/)- yang berinisial Darmawan menyatakan bahwa metode penafsiran syeikh Utsaimin adalah mendahulukan cara penafsiran al-Quran dengan al-Quran yang telah disinggung oleh Ibnu Katsir, salah seorang murid setia Ibnu Taimiyah. Ibn Katsir dalam Muqodimah kitab tafsirnya:”Sesungguhnya penafsiran yang paling baik adalah Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan hadits, dan Al-Qur’an dengan atsar sahabat…””. Karena ketiga cara tadi secara berurut maka cara pertama jauh lebih baik dari kedua cara lainnya. Oleh aenanya kami sarankan atau bisa dikatakan kami pesan fatwa dari ulama Wahaby yang masih hidup. Kalau mereka menolak? Dengan alasan apa mereka menolak, bukankah itulah yang disebutkan dalam zahir ayat al-Quran yang mereka suka bermain di skala zahir, seperti dalam kasus fatwa Matahari mengitari Bumi? Dan kalaupun mereka telah menfatwakan hal itu maka akan kami katakan kepada mereka (kaum Wahaby yang mengaku Salafy): “Jelas kalian akan salah kaprah dengan mengikuti hal-hal itu dalam memahami al-Quran. Al-Quran memiliki multi dimensi yang belum dapat kalian jamah. Dan tidak akan mungkin pernah kalian jamah selama kalian masih memegang erat metode (manhaj) yang salah parah itu”. Mereka (kaum Wahaby) akan menghadapi dilemma, antara mempercayai bahwa Bumi itu hamparan bagaikan papan tulis sebagaimana ungkapan zahir al-Quran, atau mengikuti penemu pesawat olang-alik dan penemu kamera yang keduanya dikarya oleh orang kafir? Sebenarnya gampang saja, jika mereka tidak percaya, silahkan saja sewa pesawat ulang-alik dengan biaya Negara kaya Saudi Arabia yang bermazhab Wahaby itu hingga ketinggian tertentu, dan buktikan, apakah Bumi bagaikan papan tulis seperti kata zahir al-Quran ataukah Bulat seperti kata ilmuwan kafir? Jika sesampai di atas ternyata terbukti Bumi bulat maka -saran kami- janganlah mereka lantas mengkufuri al-Quran dengan mengatakan “al-Quran bohong”. Karena al-Quran tidak salah. Hanya metode (manhaj) yang mereka pegangi selama ini yang salah dalam memahami al-Quran. Saran kami sekali lagi: “Rubahlah metode itu dan tanggalkan jubah Wahabisme yang kalian kenakan. Karena metode dan jubah kumuh itu yang menyebabkan kalian terjerumus ke dalam kekakuan (jumud) dalam memahami agama melalui teks-teks yang ada”. Kini, sudah saatnya Wahabisme dimusiumkan.
    Allah yahdiikum insya-Allah.
    [Sastro H]

    http://www.salafyindonesia.wordpress.com

  94. asw…

    kira2 menurut kang pengelolamantanht metode pengangkatan seorang khalifah itu gmana konsepnya….

  95. pengelolakomaht

    Konsepnya sudah saya tuliskan pada artikel utama saudaraku,
    mencontoh pengangkatan khulafaur rasyidin yaitu dengan musyawarah mufakat antara ahlul halli wal aqdi
    Selengkapnya silahkan lihat kembali artikel utama

  96. pengelolakomaht

    Saudaraku abu_Zenab yang dikasihi Alloh

    Saya jadi heran yang suka menyesatkan itu anda atau oknum wahhabi atau anda dan oknum wahhabi sama-sama suka menyesatkan satu sama lain ?

    Untungnya saya bukan anggota kelompok wahhabi atau kelompok salafy atau kelompok manapun, dan alhamdulillah saya tidak pernah memvonis kafir, silahkan anda cek semua tulisan saya adakah vonis kafir disana.

    Bahkan beberapa saudara kita syabab HT lah yang memvonis kafir (kufur akbar/ keluar dari Islam) para penguasa muslim yang tidak berhukum dengan hukum Allah.

    Untuk perkara hitam putihnya wahhabi silahkan ditanyakan ke pihak wahhabi saja karena saya hanya berkompeten masalah Hizbut Tahrir sebab saya pernah berda’wah disana.

  97. wah itu artikel mas saya dapet dari situs2 wordpress yg saya sebutkan diatas…bukan saya…liat aja ada nama pembuat artikelnya. itu sekedar info saja dari saya…..

    wah yg bener kang…masa iya sich suka vonis kafir tuch syabab HT…Afwan bisa tunjukan buktinya ga..disitus HT yang mana…tapi situs resmi HT ya…jangan di situs yg lain lho….

  98. oiya tentang siksa kubur, yg katanya kabarnya ahad itu gmana tuch kang mantan ht, soalnya saya liat di investigasi tentang otopsi yg dilakukan oleh Pihak KEPOLISIAN yg ternyata mayat masih utuh, tapi pernah juga sich saya liat gambar anak yg udah meninggal trus digali lagi kuburannya terdapat siksaan pukulan benda tumpul trus mengeluarkan darah mukanya kehijauan…astagfirullah…
    bagaimana menyikapinya kang….kan kalau kita wajib percaya akan siksa kubur berarti setiap orang meninggal dikubur digali pasti mayit itu ancur…
    bagaimana menyikapinya….

  99. tuk abu zaenab yang berkata:

    “kan kalau kita wajib percaya akan siksa kubur berarti setiap orang meninggal dikubur digali pasti mayit itu ancur…
    bagaimana menyikapinya….”

    pernyataan antum itu lebih menggambarkan bahwa pandangan antum tentang hal-hal ghaib terpengaruhi oleh filsafat materialismenya orang-orang atheis. astaghfirullah…

    dilihat dari argumen antum ini mungkin benar adanya tuduhan bahwa HT memprioritaskan akal dari nash nash qouliyah, terlalu berani bermain-main dengan perkara aqidah diatas kedangkalan ilmu, menutup diri dari khazanah ilmiah diluar golongannya sendiri yang seringkali bahkan mereka lebih kompeten dan kapabel dari pemimpinnya sendiri,

    subhanaLlah wal-hamdulillah yang tidak menjadikan fikroh HT sebagai fikroh mujmal umat ini

  100. Dan ditiuplah sangkakala,maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka. (Qs. Yasin : 51)

    Mereka berkata : “aduhai celakalah kami ! siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tempat tidur kami (KUBUR)?”. Inilah yang dijanjikan (Tuhan) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul-Rasul-Nya..(Qs. Yasin : 52)..

    Kejadian siksa kubur merupakan kekuasaan Allah yg Maha Kuasa Atas Segalanya dan ini merupakan peringatan bagi kita yg masih hidup agar senantiasa berbuat kebaikan, malah ada pernyataan yg lebih ekstrim lagi kang, “bagaimana kalo orang meninggal karena Meledak diudara (jadi abu) kayak kejadian meledaknya sebuah pesawat udara, gmana siksa kuburnya”.

    Bagaimana menyikapi ayat (Dalil Mutawatir Al-Qur’an) diatas ini kang mantanht….

    dari saya yg masih awam…

  101. pengelolakomaht

    Saudaraku yang semoga Alloh membukakan hidayah kepada kita semua,

    Pertama,

    Alam kubur atau barzakh tidaklah sama dengan kuburan, untuk itulah kita memberi embel-embel alam sebab dimensinya berbeda, misalnya manusia hidup melewati beberapa alam, mulai alam ruh, alam duniawi, alam kubur/ barzakh, dan alam akhirat, semuanya memiliki dimensi berbeda yang terkait namun tidak saling bertemu.
    Jadi kasus jasad utuh atau hancur tidaklah identik dengan kondisi barzakh, hal itu hanya ibrah bagi yang masih hidup di alam dunia, misalnya jasad fir’aun sengaja diutuhkan selama ratusan tahun tidak hancur bukan berarti fir’aun orang sholeh, jadi utuhnya jasad fir’aun dan utuhnya jasad para Rasul itu tidak ada kaitan dengan kondisi barzakh, karena itu hanya ibrah untuk manusia yang masih hidup di alam duniawi.

    Kedua,

    Tidak semua manusia disiksa di alam kuburnya, bahkan orang-orang sholeh memperoleh kemuliaan kenikmatan dengan dibukakannya pintu surga dan ditampakkannya kepadanya siang dan malam. Bahkan ada yang selesai ditanya oleh munkar nakir langsung ditidurkan sampai hari kebangkitan tanpa disiksa maupun dimuliakan, sehingga perlakuan makhluk di alam kubur/ barzakh tidaklah sama tergantung kondisi amal sholihnya masing-masing.
    Mereka yang disiksa dan yang diberi kemuliaan pun ada batasannya, sampai pada suatu masa setelah mereka menjalani siksa atau kemuliaan mereka akan ditidurkan sampai hari kebangkitan nantinya. Allah Maha Kuasa. Dan keyakinan ini tidak bertentangan sedikitpun dengan ayat-ayat yang anda sampaikan. Maka hanya mereka yang berilmu dan mendapat hidayah Alloh lah yang bisa memahaminya. Allahuyahdik Allahuyahdik, keberkahan dan hidayah untuk kita semua.

  102. mas mantanht..kalo boleh tahu dalil Al-Qur’an tentang siksa kubur ada disurat apa dan ayat berapa ya…

    afwan ane masih awam…

  103. Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.(QS. YUNUS : 36)

  104. ntahlah kalian ini!!

    maaf, saya hanya org awam!!!!!!!
    masalah siksa kubur saya belum memahaminya!!!

    saya mo tanya aja,,,

    kalo memang siksa kubur itu memang benar adanya, gimana dengan org yg meninggal duluan,
    apakah dia akan merasakan siksa sampai ia dibangkitkan kembali????
    trus lebih enak yg meninggal belakangan donk, dapet siksa kuburnya sebentar doank!!!!

    mohon maaf, pertanyaan2 yg saya susun belibet kata2nya.tapi sy minta penjelasan tentang pertanyaan2 saya diatas!!!terimakasih

  105. Saudaraku abu-zenab yang baik,

    al Qur’an tidak terlalu tebal untuk dipelajari meskipun anda seorang awam. Namun jika anda ternyata telah memiliki pemahaman tersendiri (subyektifitas) tentang siksa alam kubur/ barzakh maka hal itu justru mempersulit anda menemukan ayat-ayat al Qur’an yang sesuai tentang siksa kubur/ barzakh ini, hal itu karena subyektifitas anda bisa menyebabkan hilangnya rasa berserah diri anda pada ayat-ayat Alloh apalagi detail tentang siksa kubur/ barzakh ini adanya pada sesuatu yang serupa dengan al Qur’an yaitu al Hadits. Bahkan Rasulullah dalam tasyahud sholatnya selalu mengucapkan : Allahuma Inni Audzubika Min ADZABIL QOBRI (Ya Allah sungguh aku berlindung pada Mu dari SIKSA KUBUR).

    Namun segala puji bagi Alloh yang telah mengisyaratkan urusan siksa kubur/ barzakh ini dalam firman Nya yang artinya :
    “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi & petang hari. Dan kelak di hari kiamat (diperintahkan oleh Alloh pada malaikat) “masukkanlah Fir’aun dan kaumnya kedalam adzab yang sangat keras”. (QS. al Mu’min : 46).

    Adapun PERSANGKAAN dalam ayat QS Yunus : 36 yang anda tuliskan tersebut menurut asbabun nuzul ayatnya adalah PERSANGKAAN bahwa ada sekutu Rabb selain Allah jadi bukan persangkaan tentang siksa alam kubur karena persangkaan adanya siksa kubur ini haq dan ada dalilnya yang kuat, bahkan selalu diucapkan oleh Nabi kita yang tercinta.
    Tidakkah kita mengimani apa yang diimani oleh Nabi kita saudaraku ?

  106. pengelolakomaht

    Teruntuk saudaraku -ntahlah kalian ini!!-,

    Semoga Alloh memberikan kesabaran kepada anda dalam mencari ilmu dan kebenaran hakiki,

    InsyaAlloh dengan bersabar akan memudahkan kita saudaraku, dan terbukti jika saja anda mau bersabar dalam membaca postingan saya sebelumnya tentu anda akan mendapati jawabannya.

    Namun baiklah, atas nama cinta dan persaudaraan sesama muslim akan saya ulang kembali jawaban atas pertanyaan saudara sbb :

    – – – – – – – – – – – – –
    Tidak semua manusia disiksa di alam kuburnya, bahkan orang-orang sholeh memperoleh kemuliaan kenikmatan dengan dibukakannya pintu surga dan ditampakkannya kepadanya siang dan malam. Bahkan ada yang selesai ditanya oleh munkar nakir langsung ditidurkan sampai hari kebangkitan tanpa disiksa maupun dimuliakan, sehingga perlakuan makhluk di alam kubur/ barzakh tidaklah sama tergantung kondisi amal sholihnya masing-masing.
    Mereka yang disiksa dan yang diberi kemuliaan pun ada batasannya, sampai pada suatu masa setelah mereka menjalani siksa atau kemuliaan mereka akan ditidurkan sampai hari kebangkitan nantinya. Allah Maha Kuasa.
    – – – – – – – – – – – – – – – – – –

    Seandainya jawaban diatas tidak mampu memuaskan rasio anda maka yakinlah bahwa siksa kubur yang selalu diucapkan Nabi dalam sholatnya itu adalah hak Alloh dan kaifiyatnya tidak akan sanggup dimengerti manusia.

    Bisa jadi mereka yang mati belakangan yang dekat dengan kiamat justru siksaan hidup di akhir zaman itulah yang lebih pedih jika dibandingkan siksa kubur, dan bisa jadi di neraka hukumannya lebih berat ketimbang mereka yang telah menjalani siksa kubur, sungguh Alloh Maha Adil saudaraku.

  107. bener…itu dari Rasulullah….
    yup bener mas mantanht…ane juga suka berdoa mohon perlindungan kepada Allah dari Siksa Kubur…amiiin…itu emang dianjurkan….

    jadi….tidak menggunakan hadis ahad dalam masalah akidah bukan berarti MENGINGKARI hadis ahad dalam masalah aqidah, masalah aqidah itu khan harus mutawatir gak bisa dengan Dzan/Prasangka saja, qta jangan memikirkan Dzat Allah karena tidak akan terjangkau oleh akal,apalagi kalo ada pemikiran yg bilang Allah Punya Tangan, Allah duduk di Arsy kayak Hakim Nauzubillah..tapi pikirkanlah tentang ciptaannya (ciptaan Allah) yg difirmankan melalui Al-Quran & sunnah, ijma sahabat, Qiyas….

  108. @hanif
    emang susah mas hanif ngomong sama orang wahabi mah, makanya saya bilang bahwa pengelola blog ini statemennya mirip WAHABI…wong disitus salafy online nya (pada hakekatnya WAHABI) tetep ngotot bahwa HT mengingkari hadis AHAD N ujung2nya NYESATIN padahal nggak…terus tentang kekhilafahan utsmani telah melakukan kesyirikan, kuburiyun ulama2 WAHABI SUUD ITU SERING MENJELEK-JELEKAN KEKHILAFAHAN UTSMANI, kang hanif masih mending ZAMAN KEKHILAFAHAN UTSMANI YG RAKYAT PALESTINA HIDUP AMAN DAN DAMAI KETIMBANG SKARANG, SUBHANALLAH KELUARGA UTSMANI MEMBEBASKAN CONSTANTINOPEL YG TUJUH ABAD SEBELUMNYA ADA BISYARAH DARI RASULULLAH BAHWA KOTA ITU AKAN DIBEBASKAN OLEH SEORANG LAKI2…KAUM WAHABI itu sering melontarkan dalam artikelnya bahwa kekhilafahan utsmani udah menyimpang…saya yakin ini politik mereka KAUM WAHABI untuk mengkokohkan ARAB SAUDI untuk memblok seruan KHILAFAH GLOBAL UNTUK SELURUH KAUM MUSLIMIN liat aja statemen pngelola blog ini tentang khilafah almahdi, Nejd Bukan bagian dari kekhilafahan utsmani (statemen ini mirip dengan orang2 wahabi yg saya baca disitus http://www.salafyindonesia.wordpress.com) seolah-olah kita harus NUNGGU khilafah al-mahdi muncul, jadi kesannya tunggu aja sampai al-mahdi muncul maka itulah khilafah, apakah kita sebagai seorang muslim hanya nunggu saja, gak berusaha mewujudkan khilafah islamiyah yg merupakan KEWAJIBAN SELURUH KAUM MUSLIMIN UNTUK MEWUJUDKANNYA, sementara DARAH SAUDARA KITA DI PALESTIN SAMPAI SAAT INI MASIH TUMPAH , maka dimanakah peran yg katanya HARAMAIN TEMPAT IMAM MAHDI MUNCUL…dimanakah peran NEGARA SAUD NEJD YG KATANYA SESUAI SUNNAH ITU…MANA…
    pengelola blog ini wahabi atau bukan hanya Allah yg maha tahu, ngaku atau nggak itu urusan Allah sama yg bersangkutan….
    saya udah sering baca artikel mereka tentang sepak terjang KAUM WAHABI yg membangkan TERHADAP KEKHILAFAHAN UTSMANI DIBANTU KAFIR INGGRIS…….
    SALAH SATUNYA YA DISITUS INI :
    http://www.salafyindonesia.wordpress.com
    dan situs lainnya…

  109. pengelolakomaht

    Saudaraku,

    Sungguh takjub saya dengan kata-kata anda ini :

    ” jadi….tidak menggunakan hadis ahad dalam masalah akidah bukan berarti MENGINGKARI hadis ahad dalam masalah aqidah”

    Saudaraku, jika anda tidak menggunakan hadits ahad shohih dalam aqidah maka anda tidak akan memiliki aqidah-aqidah seperti adanya pertanyaan munkar nakir, dsb saudaraku, karena semuanya haditsnya ahad saudaraku.

    itu berarti anda sama sekali tidak yakin bahwa pertanyaan munkar nakir dsb itu ada, atau dengan kata lain anda mengingkari itu.

    Kok bisa anda katakan tidak mengingkari itu bagaimana saudaraku ?

    Bahkan syaikh taqiyyuddin mengharamkan mengimani aqidah dari hadits ahad saudaraku, ini berarti beliau mengharamkan mengimani adanya pertanyaan munkar nakir, adanya dajjal, adanya al mahdi, dsb.

    Terserah jika anda masih saja menuduh saya wahhabi saudaraku padahal sudah berkali-kali saya katakan saya bukan anggota kelompok wahhabi manapun, tapi jika wahhabi saja mengimani pertanyaan munkar nakir sementara anda dan syaikhul kabir wal karim anda (taqiyyuddin) mengharamkan mengimani adanya pertanyaan munkar nakir, maka dalam hal ini wahhabi justru seiman dengan jumhur kaum muslimin dan anda dan syaikhul kabir anda yang mengharamkan mengimani pertanyaan munkar nakir itulah yang menyelisihi jumhur kaum muslimin tercinta.

    Berkata syaikhul kabir wal karim Taqiyyuddin an Nabhani :

    1. “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu Akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

    2. “… Khabar ahad tidak memiliki kedudukan pada masalah aqidah”

    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas). dan Lihat As-Syakhshiyah al-Islamiyah, (Beirut : Al-Quds, 1953), cet. ke-2, Jilid 1 h.129.)

    Benarkah yang mulia syaikh taqiyyuddin TIDAK MENGINGKARI aqidah yang bersumber dari hadits ahad saudaraku ?

  110. ente wahabi atau bukan itu hanya Allah yg tahu…tp yg jelas statemen ente MIRIP WAHABI yg ngotot masalah HADIS AHAD….

  111. pengelolakomaht

    Saudaraku,

    ente dkk juga ngotot tuh

    bahkan sampai ada yg brkata kasar
    kenapa bukan ente saja yg wahhabi

    sebenarnya jika anda bandingkan tulisan saya dengan fatwa2 wahhabi akan anda temukan perbedaannya, hanya saja karena selama ini yang membantah ht kebanyakan wahhabi jadinya ente langsung menuduh saya wahhabi

    tapi itu tidak masalah karena sebenarnya tema ini sudah selesai didiskusikan disini dan para pembaca bisa menyimpulkan sendiri hasilnya bahwa pertanyaan munkar nakir dsb yang haditsnya semuanya ahad shohih adalah wajib diimani 100% oleh kaum muslimin

    bahkan mas titok yang syabab ht saja mengatakan siapa saja yang tidak meyakini aqidah dari hadits ahad shohih maka ia berdosa

    nah, itu syabab beneran lho yang ngomong,
    jadi jika sesama syabab tidak usah saling bertengkar ya
    sabar ya…

  112. terserah entelah yg jelas Allah maha tahu bukan ente yg menilai tapi Allah, tar pertanggungjawabannya dihadapan Allah nanti…silahkan kalo ente beranggapan seperti itu yg jelas ane nggak mengingkari HADIS AHAD tetep ane pake..dalam bacaan berlindung dari siksa kubur dan fitnah dajal dalam shalat, terserah ente….

  113. ane gak bilang ente WAHABI, tapi STATEMEN ente mirip WAHABI itu aja…
    terserah entelah yg jelas Allah maha tahu bukan ente yg menilai tapi Allah, tar pertanggungjawabannya dihadapan Allah nanti…silahkan kalo ente beranggapan seperti itu yg jelas ane nggak mengingkari HADIS AHAD tetep ane pake..dalam bacaan berlindung dari siksa kubur dan fitnah dajal dalam shalat bermanfaat banget bwt ane, terserah ente lah….

  114. pengelolakomaht

    Saudaraku yang baik,

    Kalo sekedar berkata “terserah anda” tak perlulah ditulis di forum diskusi karena berarti anda tidak mau berdiskusi.
    Kita duduk bersama dalam majelis nasihat ini adalah dengan membandingkan hujjah masing-masing, dan yang perlu anda pedomani adalah yang saya diskusikan disini adalah Hizbut Tahrir bukannya Abu Zenab sehingga acuannya adalah kitab-kitab mutabanat Hizb dan bukan pendapat anda.

    Adapun tentang siksa qubur, karena Nabi sendiri dalam sholat selalu memohon pada Alloh untuk dijauhkan dari siksa kubur maka berarti siksa kubur itu 100% diimani Nabi sebagai aqidah beliau, begitu juga fitnatil masihid dajjal hal itu juga 100% diyakini beliau sebagai aqidah yang pasti/ qath’i, karena untuk apa beliau memohon perlindungan terus kepada Alloh kalo hal itu tidak qath’i/ pasti.

    Jadi ternyata hadits ahad shohih tentang keyakinan adanya siksa kubur dan dajjal itu qath’i menurut Nabi.

    Nah bagaimana hadits ahad shohih lainnya ?

    Misal :
    – Keyakinan adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir didalam kubur.
    – Keyakinan bahwa para pelaku dosa besar yang bertauhid tidak kekal di dalam neraka.
    – Keyakinan akan turunnya Isa di akhir zaman.
    – Keyakinan atas syafa’at Nabi untuk para pelaku dosa besar dari ummatnya.
    – Keyakinan akan masuknya tujuh puluh ribu dari Ummat Islam ke Surga tanpa Hisab.
    – Dan lain-lain.

    Dan bagaimana fatwa HARAM syaikh taqiyyuddin atas keyakinan keyakinan yang bersumber dari hadits ahad seperti diatas ?

    Silahkan pembaca sendiri yang menyimpulkan.

    Semoga kita semua diberi kelapangan hati menerima kebenaran.

  115. mang klo masalah AQIDAH itu dalilnya harus mutawatir atau ahad…..

  116. pengelolakomaht

    Saudaraku,
    Alloh dan RosulNya tidak pernah membatasi aqidah itu dalilnya harus mutawatir atau ahad,
    Tidak ada satupun ayat al Qur’an dan tidak ada al hadits shohih yang menyatakan demikian.

    Yang ada adalah :

    1. Alloh berfirman dalam al Qur’an al Hujurat 6 :
    “In jaa akum faasiqun binaba’in fatabayyanu”.

    Maka fasik atau tidaknya sang periwayat itulah yang menentukan ada tidaknya syak, jadi bukan ahad atau mutawatirnya jumlah periwayat.

    Maknanya adalah jika yang menyampaikan dalil aqidah itu orang yang fasik maka perlu ada cross cek dulu dan jika hasil cek menyatakan ia tidak berdusta maka wajib kita terima.
    Namun jika yang menyampaikan dalil aqidah bukan orang yang fasik maka tidak wajib ada cross cek dan wajib diterima.

    Jadi menurut firman Alloh diatas hadits ahad yang nyambung ke Rosul dengan perantara orang-orang yang sholih & adil adalah wajib diimani.

    2. Di dalam as sunnah sangat banyak didapati Nabi meriwayatkan aqidah secara ahad bahkan 85 % hadits aqidah yang shohih adalah diriwayatkan Nabi secara ahad.

    Jika aqidah haram diambil dari riwayat ahad maka sama saja menuduh Nabi melakukan perbuatan haram karena tidak mengumpulkan shahabat terlebih dahulu sebelum meriwayatkan aqidahnya.

  117. yup bener mas mantan, wah jadi nambah ilmu ney hehe, mesti cek n ricek dulu, maklum kalo mutawatir khan berarti udah pasti 100% ya mas…

    mas kalo Aqidah itu dibangun dengan dZAN (Prasangka) itu gmana, khan Aqidah itu harus 100% jika ada 1% aja yg kurang berarti belum sempurna n kita masih dalam tahap keraguan…
    mohon tanggapannya…

    syukron

  118. pengelolakomaht

    Saudaraku yang dikasihi Alloh,

    Pertama kali marilah kita rubah kata dhon/dzan dengan kata Syak saja, sebab pengertian dhon itu terlalu luas bahkan bisa bermakna Yakin.
    Dalam Kamus Arab Indonesia karya Prof. H Mahmud Yunus hal. 249 disebutkan :
    DHONNUN – DHUNUUNUN (j) berarti : Sangkaan, Dugaan, YAKIN, Syak.
    Jadi dhon adalah kata yang unik yang hanya dimiliki bahasa Arab karena kata ini memiliki rentang makna yang sangat luas mulai dari makna ragu hingga yakin.

    Jadi agar tidak ambigu maka kita memakai istilah Syak saja yang jelas jelas bermakna keraguan.

    Saudaraku,

    Aqidah memang tidak boleh ada syak, dan menurut Alloh dan Rosulnya Syak itu muncul bukan dari jumlah penyampai aqidah melainkan dari fasik dan tidaknya penyampai aqidah (lihat QS al Hujurat : 6).

    Jadi hadits itu ahad atau mutawatir tidaklah diperhitungkan Alloh dan Rosulnya namun yang diperhitungkan adalah shohih atau dhoif nya.

    Tidak ada satupun dalil al Qur’an dan as Sunnah yang mengatakan bahwa yang berpengaruh dalam memunculkan syak itu adalah Jumlah Periwayat.
    Yang ada adalah Fasik atau tidaknya Periwayat.

  119. Asslkm
    Aku liat blog ini lebih dari sekedar SAMPAH gak ada diskusi yang ada hanya debat kusir…nama BLOG nya aja sudah menyudutkan satu kelompok….kenapa gak pilih nama yang lebih pantas?????…umat islam ini butuh persatuan bukan dipecahkan karena perbedaan yang memang boleh beda….masalh hadits ahad ini jelas masalah yang memang punya penafsiran yang boleh beda ini terlihat dr ulama-ulama hadits masa lalu toh…namun yang tdk boleh beda adalah mengakui keberadaan hadits ahad tersebut sebagai hadits yang memang ada namun untuk isinya…beberapa fihak memang funya alasan yang kuat….saran saya Blog ini TUTUP aja cuma mencari kesalahan kelompok-kelompok kaum muslimin……btw semuanya diserahkan pada juragan…wae…..

    BTW saudara-saudara yang akan mempsoting di Blog ini akan percuma…karena pengelolanya pasti yang ingin tampil mendominasi walaupun reasoning diulang-ulang…..menjemukan….mending kita mah nafsi-nafsi berlomba-lomba memperbaiki ummat ini yang butuh perbaikan jangan disibukkan oleh hal-hal klassik macam ini toh penjelasanya sudah jelas kan? cukup satu kali aja…..sudah jangan memposting ke Blog ini …..saran saya….hehehe

  120. entah kenapa kalian (HT) dalam diskusi diblog ini bila tersudutkan ikut-ikutan latah warga nahdliyin (terhadap harokah islamiyah)dengan mengecap mas mantan ini sebagai wahabi

    kemiripan argument dalam suatu masalah tidak berarti menunjukan komunitas yang sama, toh kalian (HT) pun tidak mau kan dicap sebagai muktazilah, jadi kalau mau diskusi lakukanlah dengan cara yang sehat sebab ga ada relevansi antara tuduhan dengan kekuatan argumen

  121. Mungkin saudara abdi menyimpan hujjah yang bisa membantah hujjah saya,
    Jika ada saya akan rujuk pada hujjah saudara abdi.

    Silahkan saudara abdi, coba tunjukkan hujjah saudara,

    Hatu burhanakum inkuntum minash shodiqien.

  122. Mas pengel0la terlalu pintar untuk menerima hujjah 0rang lain. Jadi..met berfantasi se0rang diri dgn hujjah anda..
    G usah menciptakan bl0g yg dari namanya aja.. Dah g baik.. Kl0 mas pengen persatuan,buat bl0g baru yg judulx g MEMALUKAN sperti ini! Bl0g sampah..yg di ciptain buat ngerusak nama har0kah lain,GAK ADA GUNANYA!
    Kl0 niat mas mantan bener.. Buat bl0g yg wajar2 aja..supaya keilmuannya yg di bahas,bukan HT nya..aneh deh! Iri ma HT y? Hehehe.. Cape’ deh..

  123. Mas pengel0la terlalu pintar untuk menerima hujjah 0rang lain. Jadi..met berfantasi se0rang diri dgn hujjah anda..
    G usah menciptakan bl0g yg dari namanya aja.. Dah g baik.. Kl0 mas pengen persatuan,buat bl0g baru yg judulx g MEMALUKAN sperti ini! Bl0g sampah..yg di ciptain buat ngerusak nama har0kah lain,GAK ADA GUNANYA!
    Kl0 niat mas mantan bener.. Buat bl0g yg wajar2 aja..supaya keilmuannya yg di bahas,bukan HT nya..aneh deh! Iri ma HT y? Hehehe.. Cape’ deh..
    HAPUSKAN BLOG GHIBAH.. Terapkan SYARIAH..
    GANYANG MAS MANTAN…EH MAKSUD SY ISRAEL!! ^_^

  124. Mas pengel0la terlalu pintar untuk menerima hujjah 0rang lain. Jadi..met berfantasi se0rang diri dgn hujjah anda..
    G usah menciptakan bl0g yg dari namanya aja.. Dah g baik.. Kl0 mas pengen persatuan,buat bl0g baru yg judulx g MEMALUKAN sperti ini! Bl0g sampah..yg di ciptain buat ngerusak nama har0kah lain,GAK ADA GUNANYA!
    Kl0 niat mas mantan bener.. Buat bl0g yg wajar2 aja..supaya keilmuannya yg di bahas,bukan HT nya..aneh deh! Iri ma HT y? Hehehe.. Cape’ deh..,0rang kya mas mantan.. Dah bnyak aq dapati di kampus,irinya bukan maen di HT, smpe mush0la di kuasain ma mereka, n tragisx HT di larang ngaji di situ! Apakah m0del islam yg kya gini mas mantan inginkan? Terpecah tanpa UKHUWAH? Bener2 s0mb0ng ente!
    HAPUSKAN BLOG GHIBAH.. Terapkan SYARIAH..
    GANYANG MAS MANTAN…EH MAKSUD SY ISRAEL!! ^_^

  125. pengelolakomaht

    Saudaraku,

    Saya bisa memahami jika anda marah karena memang tidak semua orang bisa berbesar hati ketika ditunjukkan kekeliruannya.

    Saya cuma menasehatkan kepada anda agar belajar menerima kesalahan dan berupaya memperbaikinya.

    Saya prihatin jika para aktifis HT seperti anda maka kapan HT akan bisa memperbaiki diri ?

    Wallahul musta’an

  126. petualangharakah

    Demi Allah, jika ada ulama di HT sungguh tidak akan ada HT karena HT terlalu prinsip kesesatannya, aqidah mereka sesat.

  127. aslm, afwan saudaraku semuanya…

    nah mas mantan saran saya..biyar ketahuan kebenarannya, daripada saling ribut khan saling menjelekkan, saling menyesatkan…gmana…mendingan mas mantan buka diskusi terbuka sama petinggi HT ..byar jelas semuanya…..saya yakin mas titok mau diskusi terbuka dengan mas mantan…ngapain takut mas toh Rasul dan para sahabat dulu “tidak pernah takut” dalam menyampaikan kebenaran…

    nich link ust farid wadjid

    (farid1924.wordpress.com)…

    syukran…

  128. aslm, afwan saudaraku semuanya…

    nah mas mantan saran saya..biyar ketahuan kebenarannya, daripada saling ribut khan saling menjelekkan, saling menyesatkan…gmana…mendingan mas mantan buka diskusi terbuka sama petinggi HT ..byar jelas semuanya…..saya yakin mas titok mau diskusi terbuka dengan mas mantan…ngapain takut mas toh Rasul dan para sahabat dulu “tidak pernah takut” dalam menyampaikan kebenaran…

    nich link ust farid wadjid

    http://www.farid1924.wordpress.com

    syukran…

  129. afwam…

    mau gmana gak pada marah mas, lha mas mantan disarankan “DISKUSI TERBUKA” sama petinggi HT malah gak mau dengan alasan “DITEROR”,…khan gak ilmiyah, saya GAK PERNAH denger mas orang HT itu kerjaannya NEROR, tapi justru yang diteror, dibunuh, ditangkap, ditakut-takuti, diculik itu orang HT dan simpatisannya…jangan main dibelakang layar mas…kalo mas bener….adakan diskusi terbuka tentang artikel yang tulis ini dengan para petinggi HT tentunya….100 % saya akan sangat mendukung dan mencopy artikelnya….

  130. afwam…

    lha emang AL-BANI pengarang buku HIZBUT TAHRIR MUKTAZILAH GAYA BARU itu ULAMA WAHABI dengan bahasan yang EMOSIONAL..kalo dibandingkan dengan buku ABSAHKAH BERDALIL DENGAN HADIS AHAD DALAM MASALAH AQIDAH DAN SIKSA KUBUR tulisan Ust Syamsudin Ramadhan, Pengarang Dr. Abdurrahman Al-bagdady yang bahasanya LEBIH SANTUN….

    mau gmana gak pada marah mas, lha mas mantan disarankan “DISKUSI TERBUKA” sama petinggi HT malah gak mau dengan alasan “DITEROR”,…khan gak ilmiyah, saya GAK PERNAH denger mas orang HT itu kerjaannya NEROR, tapi justru yang diteror, dibunuh, ditangkap, ditakut-takuti, diculik itu orang HT dan simpatisannya…jangan main dibelakang layar mas…kalo mas bener….adakan diskusi terbuka tentang artikel yang tulis ini dengan para petinggi HT tentunya….100 % saya akan sangat mendukung dan mencopy artikelnya….

  131. @ Petualang harokah…

    “UCAPAN ANDA KALO TIDAK ADA BUKTINYA AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI YAUMIL AKHIR DIHADAPAN ALLAH NANTI”

  132. abu zenab,

    spertinya mas pengelola ini juga sudah pernah deh menyanggupi debat terbuka dengan salah satu kader hti yang maksa-maksa debat terbuka, tapi katanya sih setelah ditunggu-tunggu kok kagak datang-datang juga tuh undangannya he..he….(mungkin hanya sejenis phsikological war saja kali ye he..he…)

    benar ga mas pengelola?

    sekali lagi menurut saya emang kagak perlu buka-bukaan begitu. debat yang dimotivasi bukan dari semangat saling memahami di kedua belah pihak pasti berujung kebencian…

    dah nikmati saja debat di dunia maya ini. kla suka ikutan nimbrung, klo malas ya diem saja..jangan kayak titok idolamu itu, setelah kewalahan malah terus pasang senjata pamungkas “komentar anda dimoderisasi”. bukankah harusnya dari awal, dia dah tahu yang namanya dunia maya ya begini-ini…die lupa kali ye klo di dunia maya itu tidak hanya ada kader hti doank..

  133. By: abu_Zenab on 12 Februari 2009
    at 09:18

    @ Petualang harokah…

    “UCAPAN ANDA KALO TIDAK ADA BUKTINYA AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI YAUMIL AKHIR DIHADAPAN ALLAH NANTI”

    koment:
    den mas zenab, sebenarnya masalahnya bukan pada ada tidaknya bukti tapi pada pengakuan terhadap bukti tsb.

    bukankah tulisan-tulisan di blog ini yang referensinya dari tulisan2 tulisan-tulisan resmi pendiri ht or kader2nya sudah menjadi bukti atas kesimpulannya mas petualag itu. atau bisa jadi emang mas petualang ini punya bukti-bukti lain..

    to mas petualang,
    sharing dong ilmunya…..

  134. abu zenab:
    mau gmana gak pada marah mas, lha mas mantan disarankan “DISKUSI TERBUKA” sama petinggi HT malah gak mau dengan alasan “DITEROR”,…khan gak ilmiyah, saya GAK PERNAH denger mas orang HT itu kerjaannya NEROR, tapi justru yang diteror, dibunuh, ditangkap, ditakut-takuti, diculik itu orang HT dan simpatisannya…jangan main dibelakang layar mas…kalo mas bener….adakan diskusi terbuka tentang artikel yang tulis ini dengan para petinggi HT tentunya….100 % saya akan sangat mendukung dan mencopy artikelnya….

    koment:
    pasti den mas zenab ini tidak pernah berkunjung ke blognya ustad osolihin.wordpress (mantan kader hti). klo sempat berkunjung deh ke sana. pasti aden akan menemukan suasana lain…

  135. Saudaraku yang baik,

    Sungguh saya telah berupaya pula untuk melakukan diskusi terbuka namun qadarulloh sampai sekarang belum terwujud.

    Bahkan beberapa saat yang lalu ada saudara kita yang bersemangat untuk mengadakan namun ketika saya minta proposalnya lewat email pun tidak ada sampai saat ini.

    Sungguh sulit memang, selain karena diskusi terbuka sering memicu konflik juga menumbuhkan sifat sifat licik untuk saling menjatuhkan dengan berbagai cara. Untuk mohon kesediaannya mengikuti diskusi terbuka via blog seperti ini, insyaAlloh aman dan barokah. Amin.

  136. Saya termasuk yang suka mengkritik HT, tetapi saya mencintai mereka karena mereka saudara saya, mereka memiliki ghirah memperjuangkan Islam …

    Ada pun keyakinan mereka, yang dimotori oleh pimpinan pertamanya Asy Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani, bahwa hadits ahad tidaklah bisa dijadikan hujjah dalam lapangan aqidah adalah perkara klasik yang lama diperselisihkan para ulama …

    Saya meyakini bahwa hadits ahad WAJIB diterima -selama shahih- dan diyakini dalam lapangan apa pun termasuk aqidah, di sinilah letak ketidaksepahaman saya dengan HT … tetapi saya tetap menghormatinya sebab pemahaman Taqiyuddin An Nabhani ini -dahulu- juga pendapat dari Imam Al Ghazali, Imam Al Bazdawi, Imam Al Haramain, Imam Al Asnawi, Imam Muhammad Abduh, Imam Ibnush Shalah (hanya saja beliau mensyaratkan yakni hadits ahad dari Bukhari saja) …

    Sementara para ulama salaf, yang lebih banyak dari mereka dan lebih dekat dibanding mereka dengan zaman kenabian … mereka menerima hadits ahad untuk diyakini dalam lapangan Aqidah .. inilah keyakinan para tabi’in, Imam 4 Madzhab, Imam Harits Al Muhasibi, Imam Ibnu Hazm, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani, Syaikh Abdullah Azzam, dan umumnya ahli hadits …

    Tetapi kekeliruan HT dalam hal ini, semoga masih dalam lingkup ijtihadiyah, dan tidak sampai membuat mereka jatuh dalam kubangan kesesatan .. walau secara berlebihan Syaikh Al Albani mengelompokkan mereka dalam barisan Neo Mu’tazilah .. tetapi secara objektif .. saya akui Fatwa Syaikh Al Albani berlebihan …

    sebab betapa banyak para ulama kita tergelincir dalam satu dua perkara yang mirip dilakukan oleh sekte2 tertentu .. tapi mereka tak boleh langsung disebut telah termasuk kelompok sekte tersebut .. Contoh Syaikh Ali Hasan Al halabi, yang telah ditahdzir oleh para ulama di Lajnah Daimah, lantara adanya buah pikirannya yang mirip murji’ah .. tetapi tidak lantas kita menyebutnya Syaikh Ali sebagai Murji’ah …

    Atau Syaikh Hasan Al Banna beliau pernah dekat dnegan dunia tasawwuf pada usia belasan tahun .. dan Syaikh Al Albani pun pernah dekat dengan kunjung mengunjungi kuburan para wali sewaktu masih remaja… namun hal ini semua tidak lantas menyebut Syaikh Al Banna adalah sufi menyimpang .. atau Syaikh Al Albani adalah seorang quburiy ..

    Tidak .. tidak demikian ..

    Maka kritiklah yang layak untuk dikritik, siapa pun dia … nama besar seseorang bukan halangan bagi kita untuk melakukan koreksian .. baik itu Syaikh Al Albani, Syaikh Al Banna, Syaikh Taqiyuddin Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Al Qaradhawi, dan masyayikh lainnya …

    Hanya saja kritik tersebut harus didasari oleh karena cinta dan nasihat karena Allah Ta’ala .. bukan karena dengki dan hasad antar komunitas dan gerakan Islam …, yang akhirnya mengeluarkan sikap adil dan inshaf dalam memberikan dan menerima naqd (kritikan) ..

    Wallahu A’lam

  137. betul tu. daripada saling hujat begitu, mendingan juga bersatu. tuuuuuuuh lihat musuh didepan mata deh mo nelen q ta semua….. serangan datang dari segala arah baik yang direncanakan mauapun yang tidak. baik dari orang luar atau bahkan dari orang dalam. sendiri. kalo mo dakwah bikin dong dakwah yang bersifat merekatkan ukhuwag umat. jangan malah membuat umat jadi terkotak-kotak. ngak dikotak-kotak aja sekarang deh pada terkotak-kotak. he he he….. Tuk salaf kalo emang itui dakwah yang paling benar bagi kamu-kamu sekalian… lakukan aja….. gak usah jelek jelekin orang lain… masih banyuuuuuak tuh prang islam yang mesti di buat islam….. daripada ngurusin urusan cengceremet begituan.. (maksudnye urusan/masalah klasik gitu). Dan buat HTI juga jalan terus… pantang mundur… kalo dakwah yang kamu-kamu lakukan benar menurut kamu. jangan pedulikan omongan orang. maju terus saudara-saudaraku…. dan yang belum ikut berjuang atau masih nonton, termasuk mas yang jadi kritikus tuuuuh… ikut dog berjuang. masuk ke dalam harokah yang anda anggap pas. jangan cuma ngritik terusss he he he…. semoga Alloh SWT menolong kita semua dalam berjuang di jalanNYa. dalam rangka menegaggakkan dienul ISLAM. Menegakkan Agama ALLOH. dalam sebuah Kepemimpinan yang akan disebarkan ke sluruh penjuru dunia. Liyuzhirohu allaldiniikulihi walau karihal lmusyrikun… sorry ya klo blepotan… maklum masih kecil. he.. he.. he…

  138. nah…. dengan berakkhirnya tulisan ini dan kesimpulan yang dimuat oleh mas Kitikus HT. maka resmi debat ini di TUTUP. OKE.

    Buat debat yang lain aj.. contoh. gimana ngadepin ISrael… gimana bikin Taktik jitu Supaya Orang-orang kafir… Amerika (khususnya) bisa masuk ke ISLAM lebih banyak lagi. atau.. gimana neeeh negara kita….supaya bisa nerapin syariat Islam yang kaffah gitu,….. TUuuuh pikiran dah…..

    Aapa lagi buat pengelola blok ini sampean khan mantan HT. katanya orang HT itukan punya kesadaran dan wawasan politik yang tinggi. (ditinjau dari perspektif Isalam tentunya) nah ditunggu tuh solusinya.

    Dan kalo sampean ternyata orang salafi..
    coba pikiran gimana ngajak saudara-saudara kita yang belom pada ngaji jadi ngaji… yang keimanannya lemah jadi kuat. dan akhirnya jadi punya kesadaran akan agamanya. gitu tuh.

    Dan catatan neh. buat saudara disalafi kalo dakwah jangan cuma di masjid atau dimushola. kalo disitu mah dijamin daaah 50-80 persen orange udahj pada bnenner…. tapi coba deh dakwah di pasar, diterminal, di tempat-tempat yang sangar gitu. pokoknya dakwah dimanapun antum berada. dilingkungan sekitar antum, ketika sedang ngobrol, sedang kongkow-kongkow, di taman sekolah, bahkan sambil chating, pokoknya dalam setiap kesempatan. sampaiakan tuh islam…. bagaiman setiap permasalah kehidupan di kacamatai dengan perspektif ISLAM

    OK DEBAT HADIS AHAD DITUUUUUUTUUP.
    GANTI TOPIK LAIN.

    Wassalamualikum

  139. Saudaraku yang dirahmati Alloh,

    Diskusi dan debat untuk mencari kebenaran seyogyanya selalu dibuka karena manusia tidak mungkin selalu benar jadi jangan merasa setiap kesimpulan sudah final dan benar dan marilah terus mencari kebenaran dan jangan menutup diri dari nasihat kebenaran.

    Satu hal yang perlu saya nasihatkan pada saudara kritikus ht,

    Yaitu saat terjadi perbedaan pendapat antar tokoh Islam dalam hal ini misalnya tentang hadits ahad maka sikap kita bukan lantas ngikut saja namun Alloh berfirman yang artinya :

    ” Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS An Nisa’ :59)

    Maka wajib bagi kita kembali pada al Qur’an dan as Sunnah dalam menghukumi hadits ahad ini dan dalam diskusi terbukti saudara di HT tidak mampu menunjukkan hujjah yang tepat dari al Qur’an dan as Sunnah.
    Maka jelas tidak boleh lagi ada ikhtilaf dalam perkara ini karena Alloh dan Rasulnya dalam al Qur’an dan as Sunnah telah memutuskan bahwa aqidah dari hadits ahad shohih wajib diimani.

  140. Statemen saya yang ini belum dikomentari……mana komennyaaa?

    1 Buat debat yang lain aj.. contoh. gimana ngadepin ISrael… gimana bikin Taktik jitu Supaya Orang-orang kafir… Amerika (khususnya) bisa masuk ke ISLAM lebih banyak lagi. atau.. gimana neeeh negara kita….supaya bisa nerapin syariat Islam yang kaffah gitu,….. TUuuuh pikiran dah…..

    2 Aapa lagi buat pengelola blok ini sampean khan mantan HT. katanya orang HT itukan punya kesadaran dan wawasan politik yang tinggi. (ditinjau dari perspektif Isalam tentunya) nah ditunggu tuh solusinya.

    3 Dan kalo sampean ternyata orang salafi..
    coba pikiran gimana ngajak saudara-saudara kita yang belom pada ngaji jadi ngaji… yang keimanannya lemah jadi kuat. dan akhirnya jadi punya kesadaran akan agamanya. gitu tuh.

    Dan catatan neh. buat saudara disalafi kalo dakwah jangan cuma di masjid atau dimushola. kalo disitu mah dijamin daaah 50-80 persen orange udahj pada bnenner…. tapi coba deh dakwah di pasar, diterminal, di tempat-tempat yang sangar gitu. pokoknya dakwah dimanapun antum berada. dilingkungan sekitar antum, ketika sedang ngobrol, sedang kongkow-kongkow, di taman sekolah, bahkan sambil chating, pokoknya dalam setiap kesempatan. sampaiakan tuh islam…. bagaiman setiap permasalah kehidupan di kacamatai dengan perspektif ISLAM

  141. Statemen saya yang ini belum dikomentari……

    1 Buat debat yang lain aj.. contoh. gimana ngadepin ISrael… gimana bikin Taktik jitu Supaya Orang-orang kafir… Amerika (khususnya) bisa masuk ke ISLAM lebih banyak lagi. atau.. gimana neeeh negara kita….supaya bisa nerapin syariat Islam yang kaffah gitu,….. TUuuuh pikiran dah…..

    2 buat pengelola blok ini sampean khan mantan HT. katanya orang HT itukan punya kesadaran dan wawasan politik yang tinggi. (ditinjau dari perspektif Isalam tentunya) mana tuh solusinya.

    3 Dan ternyata orang salafi..
    coba pikiran gimana ngajak saudara kita yang belom ngaji jadi ngaji… yang imananya lemah jadi kuat. dan akhirnya jadi punya kesadaran akan agamanya.

  142. Untuk pengelola mohon maaf “OOT”
    saya mau tanya pada pemilu sekarang ini yg insya Allah akan diselenggarakan bulan april, gimana sikap kita, apakah hrs memilih salah satu caleg / parpol atau golput ?
    dan juga bagaimana tanggapan pengelola mengenai fatwa MUI yg mengharamkan golput, terima kasih !

  143. Saat ini seperti mengulang Polemik yang terjadi seperti dulu, masing2 harokah mencari pembenaran mana diantara mereka harokah yang benar, baik antar jamaah islam maupun dengan jamaah Nasionalisme, kita tidak sadar bahwa polemik ini senatiasa berulang dan pada ahirnya kita hanya menjadi bahan tertawaan orang2 kafir, dan kita mejadi terlupakan/terlalaikn dengn perkara penting di tengah2 umat bahwasanya tiada Daulah Islam yang mampu menerapkan Syariat Islam secara kaffah. wahai saudaraku hentikan polemik ini dan bersatulah tumpas musuh Agamamu.

  144. Berdasarkan pemahaman saya atas QS 2:42, partai-partai maupun golongan yang ada sekarang dapat dikategorikan mencampur adukkan haq dan batil. Termasuk di dalamnya semua yang disebut di atas, temasuk pula golongan di mana “pengelolakomaht” berada.

  145. Kepada owner blog …

    Kita harus mencari kebenaran dengan pertimbangan Al Quran dan As Sunnah, dan ayatnya sudah anda sampaikan …. maka carilah mana yang paling rajih … dan saya sudah sampaikan bahwa dalam hal ini WAJIB menjadikan hadits ahad -selama shahih- sebagai salah satu rujukan dlam menetapkan masalah aqidah .. Itulah yang rajih … dan saya pun sering mengkrtik HT di antaranya karena ini ..

    Saya anggap pembicaraan masalah MANA YANG LEBIH KUAT? sudah final …

    Namun ada satu hal yang luput dari Anda … yakni adabul hiwar … adabul ikhtilaf …

    Ketahuilah betapapun keras perselisihan para imam kaum muslimin sejak masa lalu, tak satupun di antara mereka melemparkan tuduhan dengan sebutan dan gelaran yang buruk, serta menganggap yang lain telah keluar dari lingkup Ahlus Sunnah … Berbeda saat ini, ada sekelompok atau sebuah arus pemikiran yang senantiasa mengadili manusia dengan standar pemikirannya sendiri…. memangnya, siapakah yang berhak mengadili masalah ini?? mereka?

    Haihata haihata …

    Kalao anda dari Salafi .. maka salafi bukan tanpa cacat dan noda .. (saya mau saja membeberkan kesalahannya dan kekeliruan mereka)

    Kalao anda dari IM … maka IM bukan tanpa cacat dan noda … (saya mau saja membeberkan keslahannya dan kekeliruan mereka)

    Kalao anda dari MMI, atau JT, atau lainnya … semua itu bukan tanpa cacat dan noda … (ini juga bisa saja saya membeberkan keslahannya )

    saya pun memiliki gudang kesalahan … tapi saya selalu berupaya memperbaiki diri

    sebab yang ma’shum hanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ..

    Dan … untuk mencari kesalahan manusia lain … syetan dalam diri kita selalu berhasil menemukan jalannya … seraya membutakan mata kita terhadap kebaikan yang ada pada mereka …

    Jika anda benar2 pengikut jejak generasi salaf sesuai pengakuan anda sendiri, maka teladanilah mereka secara konfrehensif luar dalam …

    Selamat bersalaf!!

  146. Saudaraku semua yang dirahmati Alloh,

    Perbedaan (ikhtilaf) ada yang bisa ditolerir ada yang tidak, misal keyakinan syi’ah bahwa abu bakar dan umar telah kafir, hal ini tidak bisa ditolerir, begitu pula keyakinan bahwa mushaf utsmani adalah al qur’an yang telah rusak, inipun tak bisa ditolerir.

    Contoh lain keyakinan qadariyah bahwa hanya manusia yang menulis nasibnya sendiri, keyakinan jabbariyah bahwa manusia tidak perlu ikhtiar, keyakinan mu’tazilah bahwa ada tempat lain selain surga dan neraka, dsb.

    Hal diatas adalah ikhtilaf yang tidak bisa ditolerir.

    Lalu bagaimana dengan apa apa yang saya bahas disini tentang HT yaitu :

    1. Kitab mutabanat HT menyebutkan pengharaman terhadap keyakinan yang bersumber dari hadits ahad shohih seperti adanya pertanyaan munkar nakir dalam kubur, dsb.
    2. Kitab mutabanat HT juga menyebutkan bahwa dalam perkara qadla dan qodar HT memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan ahlus sunnah, syi’ah, qadariyah, maupun jabbariyah.
    3. RUU khilafah HT menyelisihi sistem pemerintahan khulafaur rasyidin karena mencampur adukkan dengan sistem modern.
    4. Hukum melihat gambar porno adalah mubah.
    5. Da’wah politik HT dijalankan dengan memprovokasi masyarakat dengan menyebarluaskan aib penguasa dan menyembunyikan kebaikan penguasa agar masyarakat mau melawan penguasanya.
    6. dsb.

    Apakah hal -hal diatas termasuk ikhtilaf yang bisa ditolerir ?

    Saya pribadi tidak pernah mempermasalahkan qunut shubuh, adzan dengan asholatu khoirum minannaum, dsb.
    Bahkan saya pun meyakini kebaikan tawasul dan kirim pahala kepada orang yang telah meninggal.
    Saya sendiri melakukan itu dan itu bukti bahwa saya bukan anggota kelompok salafy.
    Saya sangat menghormati ikhtilaf.

    Namun ingat, tidak semua ikhtilaf bisa ditolerir dalam Islam, dan silahkan anda lihat beberapa ikhtilaf kita dengan HT tidak bisa ditolerir, dan wajib diluruskan.

    Dan hal ini tidak akan membuat orang kafir tertawa karena mereka sendiri pun berpecah belah dalam agama dan saling berdebat juga, bahkan sampai terjadi teror dan pembunuhan antar sekte mereka.

    Letak perbedaan kita dengan orang kafir justru adalah karena kita berdebat secara ilmiah tanpa ada kekerasan demi perbaikan Islam, sementara mereka orang kafir berdebat dengan disertai ancaman kekerasan demi kebaikan sekte masing-masing.

  147. Assalamualaikum,

    ikut nimbrung dan mo Tanya. kepada pengelola blok ini.
    Syukur-syukur dijawab. Klo dia punya jawaban.

    1 Karena kebenaran mutlak hanya milik Alloh. dan manusia berusha menggali, menafsirkan tentunya dari sumber-sumber yang benar (Qur’an dan Sunnah), kalo ad yang kurang, wajar. jangan kemudian memakai hujah bahwa penafsiran anda yang paling benar…. para imam yang membuat mahzab aja pada beda toh tetap menghormati hujah yang lain.

    2. Setahu saya hti bukanlah peletak dasar dari masalah hadist ahad dalam kontenks aqidah tersebut, mereka bersandar dari para ulama terdahulu juga. Daripada anda mengkritik ht-nya langsung aja ke sumber utamanya.

    Kenapa anda tidak menasehati para ulama yang mempunyai perbedaan pedapat tentang hadis Ahad pada awalnya. Caranya dengan menuat buku bantahan tentang hal tersebut, yang isinya ditujukan menolak buku-buku yang telah dibuat oleh para ulama terdahulu tenang masalah hadis ahat tersebut. Pasti Joosss deh…..

    3. Saudara kita yang lain berani berhadapan dgn rintangan dalam berdakwah sampai ditangkapi, diteror bahkan dibunuh karena mereka menyakini kebenaran yang mereka anut (Tuh HT, IM dah pada ngerasain.) tapi anda……….hem hem ehm…..? dibalik tirai…. bahkan takut diteror katanya……. (mungkin kekuatan anda hanya baru sebatas lisannnn? )

    4. Ladang dakwah juga luas bukan cuma dalam dakwah seperti ini. Sanggup ngak anda dakwah seperti saudara-saudara yang lainya.. yang di HT, IM, MMI PKS, dll. Sanggupkah……

    Turun dong ke lapangan, (ke masjid, mushola, kampus dll) sampaikan pelurusan yang anda anggap benar ini…..klo di internet tidak semua orang tau mas…. hanya orang yang sering browsing aja yang tahu. dan itupun pas nemu blog seperti ini. saya niech contohnya. (kita kan perlu uang buat ke warnetnya)

    5. setahu saya biasanya, orang yang tadinya ikut suatu harokah kemudian keluar dan tidak masuk ke harokah lain keadaanya tidak akan lebih baik ketika dia masih dalam harokah sebelumnya

    Ditunggu actionnya dalam perbuatan bukan cuma action dalam ucapan saja. (jangan bilang bahwa dengan ucapan pun sudah berbuat)

    terima kasih

  148. Saudaraku yang dirahmati Alloh,

    1. Meskipun kebenaran itu mutlak milik Alloh, namun bukan berarti semua perbuatan manusia itu masuk dalam grey area (bisa benar dan bisa salah).
    Perbuatan manusia terbagi tiga, yaitu; yang pasti benar, yang pasti salah, dan yang bisa benar namun juga bisa salah.
    Dan dalam menafsirkan al Qur’an was sunnah pun sama berlaku kaidah ini.
    Misal : Para misionaris menafsirkan kata Nahnu (kami Alloh) dalam ayat ayat al Qur’an dengan makna Alloh itu berbilang, maka tafsir inipun jelas salah. Jadi perbedaan itu memang ada yang diperbolehkan tapi juga ada yang tidak diperbolehkan. Mari kita pelajari mana saja yang boleh beda dan mana saja yang tidak boleh beda. Qadariyah, Jabariyah, dan Mu’tazilah sama sama menggunakan al Qur’an dan as sunnah namun toh para ulama menyesatkan mereka semua kan ?

    2. Masalah hadits ahad perlu anda rinci lagi, memang benar ulama terdahulu ada yang mengatakan hadits ahad berfaidah dhon, namun tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa HARAM mengambil aqidah dari hadits ahad yang shohih, sebagaimana fatwa Taqiyyuddin.
    Anda harus bedakan itu.
    Jadi HT memang bukan peletak dasar fatwa hadits ahad berfaidah dhon namun HT adalah peletak dasar pengharaman meyakini aqidah dari hadits ahad shohih, (semisal pertanyaan munkar nakir dsb).
    Dalam perkara ini HT (Taqiyyuddin) adalah peletak dasar.

    3. Masalahnya yang meneror saya adalah muslim juga sehingga tidak mungkin saya layani, kalo saja yang meneror seorang kafir harbi, tentu sudah saya hantam kepalanya dengan golok.
    Saya tidak mau berkelahi sesama muslim, repot, gak boleh dibunuh, bahkan mukul wajahnya juga dilarang oleh Nabi. Jadi tawuran sesama muslim bagi saya dosa yang harus dijauhi.
    Lebih baik saya bersabar, dirasani juga silahkan, toh semua berpulang ke Alloh jua.

    4. Wah saya kan bukan penjaga warnet, jadi pasti turun da’wah di masyarakat juga, saya ngeblog cuma sesekali saja kok, sebab pekerjaan utama saya adalah justru menolong masyarakat, dan itu tiap hari saya lakukan insyaAlloh.

    5. Wah kalo begitu pengetahuan anda sempit sekali ya :) sebetulnya dari zaman Nabi hingga zaman shahabat tidak ada yang namanya harokah yang terstruktur dan terpimpin apalagi sangat mengingat anggota, ini adalah perkara yang baru yang diada adakan manusia akhir zaman.
    Para Imam Madzab tidak ada satupun yang ber harokah, mereka mencari ilmu sendiri, berda’wah sendiri, tidak membentuk organisasi, semua ahlul hadits juga demikian kok.

    Kalo kita keluar harokah terus masuk cafe night club ya wajar saja kita rusak, tapi begitu keluar harokah terus masuk pesantren, atau menyibukan diri membaca dan menghafal kitab-kitab hadits maka insyaAlloh hasilnya justru akan lebih baik dibanding ikut harokah apalagi yang berbau politik praktis, demo kesana demo kesini, sibuk memprovokasi masyarakat, sementara hafalan qur’an dan hadits nya payah.
    waliyaudzubillah.

  149. Saudara mantanht yang dirahmati Alloh,

    1. Untuk hal ini saya sependapat dengan pak mantanht

    2. saya tidak mempersoalkan masalah hadist-nya, dan juga HT-nya kan sudah diulas oleh mantanht di awal-awal, yang saya persoalkan cara mantanht memberi nasehat ini loh….. katanya gak boleh memberi nasehat secara terbuka seperti ini kan sama juga membuka aib …… sudahkah mantanht mendatangi petinggi HT kemudian menyampaikan perkara yang menjadi keberatan tersebut…. kususnya yang di Indonesia. (gak usah debat terbukalah–nanti ada yang neror lagii….) Kalo perlu sekalian HT yang ada di pusatnya sana. Gak bagus pak menasehati dengan cara terbuka seperti ini nanti bisa jadi fitnah… lo palagi yang menanggapi bukan ketuanya. Bukankah ini cara menasehati yang dipegang teguh oleh para saudara kita di salafi.

    3. Dari mana mantanht tahu kalau yang meneror mas mantanht adalah muslim? Jangan berburuk sangkalah…. Seorang muslim tentunya tidak akan berbuat seperti itu. Jika memang mereka muslim, tantangan tuuuh…. buat pak mantan untuk meluruskan mereka, karena mereka belum mengerti. (abis dakwah pak mantan mengurusi hal -hal seperti ini sich…….,) atau anggaplah itu sebagai ujian dalam perjalanan berdakwah……. mantanht dalam menyampaikan kebenaran.
    Kalau saya berharap mereka bukan muslim, sehingga mantanht punya alasan untuk menghantam kepalanya dengan golok.

    Apakah mantanht pikir yang meneror, menangkapi, bahkan membunuh saudara kita dari IM, HT, tersebut juga bukan orang muslim…? Walaupun ada juga dari mereka adalah orang-orang kafir.

    4 mantan ht kalo menjawab persoalan yang berkaitan dengan tema dari blog sangat mendetail, tapi kalo menjawab apa yang saya tanyakan kok ndak jelas, terkesan ditutup-tutupi, pekerjaan utama menolong masyarakat?…. sopir angkot, pedagang sayur-mayur, tukang ojek, supir taksi, dokter, bahkan penjaga warnet, semuanya mengaku menolong masyarakat dalam aktivitasnya, kalo ngak ada sopir angkot repot tuh orang mo berpergian…..juga para ibu yang mo masak harus pergi keluar kompleks untuk cari sayur-mayur

    5 Wah kalo begitu pengetahuan mantanht sempit juga ya:) kalau menyikapinya seperti itu, nabi mengadakan pengajian dalam rangka membina para sahabat, membentuk suatu harokah (kelompok) kecil pada awalnya, Nabi tentunya punya manajemen tersendiri dalam hal tersebut, yang sesuai dengan keadaan saat itu, dan tentunya berbeda dengan keadaan sekarang sesuai dengan kondisisnya-lah.

    Harokah tentunya punya maksud dan tujuan dalam pembentukannya, seperti mantaht walaupun mengaku mantan hti, tapi segala ucapan mantaht kental dengan nuansa salafi. Tentunya mantaht punya tujuan tertentu yang pasti Alloh dan anda sendiri yang tahu…… dan hampir harokah yang ada sekarang mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu ingin memgembalikan kejajayaan Islam. ….. dalam satu kepemimpinan tentunya.

    Nah…… pada masa-masa Imam Madzab, pada masa ahlul hadits, dan para alim ulama yang hidup pada saat itu, satu kepemimpinan yang mengatur urusan umat Islam tersebut sudah ada…….yaitu para khalifah semenjak dari jaman Rosulluloh sampai runtuhnya Kekhalifahan Turkin ustmani tahu 1924.

    Wajar kalau para ulama yang hidup pada jaman tersebut tidak membentuk suatu kelompok, suatu harokah suatu organisasi, mereka mencurahkan segala pemikirannya untuk ilmu-ilmu agama dan juga sains, bahkan bisa dibilang tidak terpikirkan di benak para alim ulama pada saat itu, bahwa nanti pada suatu ketika segala urusan umat tidak diatur oleh hukum-hukum Islam (sistem Islam), sehingga mereka bisa dibilang asyik. berdakwah sendiri-sendiri…, Tidak ikut berharokah….. karena pada saat itu harokah memang bisa dikatakan tidak diperlukan. tapi sekarang………..? mana bisa begitu……

    Sampai akhirnya pada saat kekhalifahan Turki Usmani melemah terbentuklah harokah-harokah yang menentang kekhalifahan turki Ustmani dengan bantunan kafir Inggris dan Prancis dalam rangka ingin memisahkan dari kekhalifahan Turki Ustmnai.. (Anda lebih paham lah …… masalah ini dibandingkan saya……

    Harokah di sini saya pahami sebagai organisasi pergerakan yang mempunyai tujuan mulia, bukan harokah yang sifatnya suatu tempat maksiat yang seperti mantanht maksud. jika kita keluar dari dari suatu harokah alangkah baiknya kita masuk ke harokah lain, terlepas dari segala kekurangan yang ada pada setiap harokah. Jangan hanya berdiam diri…..Walaupun jika tidak aktif di satu harokah juga tidak mengapa. Ya seperti andalah…. dari mantan hti jadi salaf…. gitu…..no problem kalo itu yang anda yakini, tapi mbok ya jangan lantas mengumbar aib dengan dalih menasehati… kembali ke point nomor 2 deh…..

    Ingat mas mantan kita semua bersaudara. Ukhuwah harus kita jaga. Mantanht boleh tidak setuju dengan harokah yang berbau politik praktis tapi mereka itu juga berjuang seperti yang saya sebutkan, dalam rangka mengembalikan kejayaan Islam. Apakah mantanht pikir perbuatan yang anda lakukan ini (membuat blog seperti ini) tidak memprovokasi masyarakat. Kalo anda menggunakan hujah untuk menguatkan tindakan anda, tentunya harokah lainpun akan berbuat sama, sampai akhirnya salah satu diataranya merasa dalil merekalah yang paling kuat.

    kalo memang dengan dakwah Tauhid yang mantanht yakini di salaf bisa mengembalikan kejayaan Islam. why not… lakukanlah

    kalo memang dengan dakwah melalui parlemen yang dilakukan saudara kita di PKS bisa mengembalikan kejayaan Islam. why not… lakukanlah

    kalo memang dengan dakwah melalui penyadaran politik yang dilakukan yang dilakukan saudara kita di HTI bisa mengembalikan kejayaan Islam. why not… lakukanlah

    Begitu pula dengan MMI, JT… dan harokah yang lain. untuk mengembalikan kejayaan Islam .. lakukalah… karena kita semua adalah sebuah komponen yang akan menyatu dan saling melengkapi. Perkara mereka semua punya kekurangan, punya perbedaan dengan cara yang kita tempuh jangan dibesar-besarkan.
    Tidak usahlah mengecilkan perjuangan saudara-saudara kita yang lain, apalagi sampai menyebut hafalan qur’an dan hadistnya payah…..

    Astagfirulloh….

    Mari berjuang, membela agama Alloh, dalam kordinasi yang teratur, berjamah, bersama, bersatu, saling menguatkan, jangan sendiri-sendiri, dan terpecah belah.

    Bukankah Alloh SWT berfirman, Bahwa “Alloh menyukai orang-orang yang berjuang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”

    Bukankah begitu, Saudara mantanht…?

  150. Saudara siswanto yang baik,

    1. Teknik da’wah pengopinian terbuka ini memang bukan dari diri saya sendiri namun justru saya peroleh dari HT, bila anda membaca kitab dukhul mujtama karya Taqiyyuddin maka anda akan paham bahwa tata cara saya ini identik dengan tata cara HT dalam melemahkan posisi penguasa saat ini. Dan doktrin HT juga mengatakan untuk merubah sistem maka kita harus keluar dari sistem dan melakukan pengopinian pada masyarakat.
    Dengan kata lain saya menggunakan jurus da’wah HT untuk memperbaiki HT sendiri.

    2. Saya tahu yang menteror adalah muslim juga karena secara dzahir mereka mengaku demikian, dan mereka menuduh saya sebagai agen kafir padahal sudah saya jelaskan bahwa saya muslim sama seperti mereka.
    Apakah saya lantas berhenti ?, tentu tidak, saya terus menerus menasehati mereka dan alhamdulillah akhirnya teror tersebut berhenti.

    3. Tidak ada untungnya buat ummat ini untuk mengetahui apa pekerjaan saya, yang penting halal, insyaAlloh.

    4. Nabi tidak pernah menggiring manusia pada kelompok-kelompok, Nabi menyeru mereka pada jama’ah Islam yang satu, bukan kelompok-kelompok.
    Jama’ah ummat Islam itu hanya satu, dan apabila ada jama’ah kelompok kelompok maka Nabi memerintahkan ummat Islam menjauhinya sebagaimana hadit Nabi yang artinya :

    Diriwayatkan dari Hudzaifah Ibnul Yaman bahwa Nabi bersabda :
    Berpegang teguhlah pada Jama’ah Muslimin dan imamnya.
    Aku (Hudzaifah) bertanya : Bagaimana jika tidak ada jama’ah maupun imamnya ?
    Beliau bersabda : Hindarilah semua kelompok kelompok, walaupun dengan menggigit pokok pohon hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu”.

    (Riwayat Bukhari VI615-616, XIII/35. Muslim XII/135-238 Baghawi dalam Syarh Sunnah XV/14. Ibnu Majah no. 3979, 3981. Hakim IV/432. Abu Dawud no. 4244-4247.Baghawi XV/8-10. Ahmad V/386-387 dan hal. 403-404, 406 dan hal. 391-399)

  151. Saudara mantanht yang baik.

    Seperti yang mantanht katakan bahwa HT telah mendoktrin para anggotanya………
    Ketahuilah saudaraku, doktrin bukanlah metode pengajaran yang baik. Lihatlah kaum nashoro mendapatkan doktrin dari para petinggi mereka untuk menelan bulat-bulat konsep ketuhanan yang mereka anut, dan mengesampingkan pungsi akal yang merupakan karunia dari Alloh untuk berpikir dalam memahami mana yang haq dan mana yang bathil….?
    Apakah saudara mantanht mengesampingkan fungsi akal saudara, dalam memahami yang haq dan yang bathil. Sehingga meniru jurus dakwah HT ini, padahal anda sendiri menilai negatif terhadap HT dalam metode dakwahnya, karena melemahkan posisi penguasa.
    (saudara mantanht mengatakan HT memprovokasi masyarakat untuk melemahkan penguasa—perkataan saudara mantanht…….. “dibanding ikut harokah apalagi yang berbau politik praktis, demo kesana demo kesini, sibuk memprovokasi masyarakat, sementara hafalan qur’an dan hadits nya payah……….),
    Bisa dibilang andapun memprovokasi masyarakat untuk melemahkan ht). karena anda memakai jurusnya dan anda gunakan untuk menghantamnya.

    Bukankah begitu saudara mantanht….?
    mengapa mantanht meniru suatu yang negaitif….?

    Jadi, Jika ht melemahkan posisi penguasa melalui dakwah pengopinian terbuka dengan ide-idenya, demi kejayaan Islam
    Mantanht pun melakukan hal yang sama… yaitu melemahkan ht dengan hujah anda, demi tegaknya kebenaran sesuai yang anda yakini. Apa yang akan saudara lemahkan dari dari saudara kita yang ada di ht….? dengan dakwah saudara ini…

    semangat harokahnya kah..?
    qiyadah fikriyahnya kah….?
    cita-cita / tujuan dalam rangka melanjutkan kehidupan yang Islamikah….?

    Carilah metode menasehati yang baik, saudaraku

    2. Tidak ada pernyataan dari saya yang menyatakan bahwa Nabi menggiring manusia pada kelompok-kelompok tertentu.
    (Nabi mengadakan pengajian/pengkaderan dalam rangka membina para sahabat, membuat suatu gerakan yang akan memperjuangkan Islam pada waktu itu. nah…ketika para sahabat berkumpul mempunyai satu kesamaan visi ini/mempunyai su’ur jama’i yang sama, maka secara langsung ataupun tidak langsung mereka bisa dikatakan berkelompok/sekumpulan orang.)
    Seperti Anda sekarang berkumpul dengan beberapa/sekumpulan orang membentuk suatu komunitas yang dinamakan Mantan HT.
    Mantanht telah menafsirkan hadist hanya secara tekstual…..

    Sesuai perkataan pak mantanht bahwa Jama’ah ummat Islam itu hanya satu…..bisa mantanht jelaskan dengan detail…. jama’ah yang manakah itu…..
    Apakah Anda dan kelompok anda masuk dalam jama’ah yang anda maksud tersebut?
    Dan apakah Salafi, HT, JT, MMI, Kelompok Tarbiyah…dll,. masuk dalam jama’ah yang anda maksud tersebut?

  152. Saudaraku yang baik,

    1. Alhamdulillah jika anda telah menyatakan bahwa cara da’wah HT salah dan menganjurkan saya untuk tidak mengikutinya, berarti paling tidak kita telah sepakat bahwa doktrin da’wah HT adalah salah.

    Dan sesungguhnya ada perbedaan dari da’wah HT dengan apa yang saya lakukan, yaitu,
    HT menyebarkan kesalahan penguasa sementara saya menyebarkan kesalahan HT.

    Menyebarkan kesalahan penguasa untuk memprovokasi masyarakat jelas-jelas dilarang oleh Nabi dalam haditsnya.

    Sementara menyebarkan kekeliruan HT dan menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh justru adalah hal yang berlawanan dan bersifat menolong ummat Islam agar tidak terjebak dalam penyimpangan agama yang dilakukan HT.

    Namun sebenarnya menulis blog tidaklah bisa disamakan dengan cara provokasi HT yang tidak hanya lewat internet namun juga di dunia nyata.

    Selain itu apa yang saya kritisi di blog ini juga hanya yang tertulis dalam kitab kitab HT saja yang kitab kitab itupun sudah bebas di download secara gratis, saya tidak mengkritisi aktifitas HT secara nyata yang tentu lebih banyak lagi kemungkinan kesalahannya, saya hanya mengkritisi isi kitab mereka saja, sebagaimana para ulama juga biasa melakukan kritik dan saran tentang sebuah kitab.

    Adalah wajar bila seseorang mengajak berbuat salah kemudian kita mengajak meninggalkan perbuatan salah itu.
    HT mengajak ummat menyalahi syari’ah dan saya mengajak ummat agar tidak terpengaruh dengan ajakan HT.
    Sederhana kan saudaraku ?

    2. Saya memang seorang dzahiri yang menafsirkan hadits secara tekstual karena sikap kontekstual sangat dekat dengan improvisasi tafsir yang bisa menyebabkan penyimpangan makna. Cukuplah bagi kita apa apa yang keluar dari lisan Nabi dan janganlah terlalu ditafsirkan macam-macam sesuai kepentingan kelompok masing-masing.

    Jadi jelas hadits Nabi melarang kita membuat kelompok kelompok dalam Islam dan memerintahkan ummat Islam menjauhi kelompok kelompok itu.

    Ya sudah, amalkan saja perintah Nabi tersebut, mudah kan ?

    Diriwayatkan dari Hudzaifah Ibnul Yaman bahwa Nabi bersabda :
    Berpegang teguhlah pada Jama’ah Muslimin dan imamnya.
    Aku (Hudzaifah) bertanya : Bagaimana jika tidak ada jama’ah maupun imamnya ?
    Beliau bersabda : Hindarilah semua kelompok kelompok, walaupun dengan menggigit pokok pohon hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu”.

    (Riwayat Bukhari VI615-616, XIII/35. Muslim XII/135-238 Baghawi dalam Syarh Sunnah XV/14. Ibnu Majah no. 3979, 3981. Hakim IV/432. Abu Dawud no. 4244-4247.Baghawi XV/8-10. Ahmad V/386-387 dan hal. 403-404, 406 dan hal. 391-399)

    3. Tentang Jama’ah yang satu yang disebut Nabi adalah Jama’ah kaum muslimin yang dipimpin oleh satu amir yaitu amirul mukminin atau khalifah penerus para Nabi, jadi bukan jama’ah HT yang punya amir dan anggota sendiri, jama’ah tarbiyah yang punya amir dan anggota sendiri, jama’ah salafy yang punya amir dan anggota sendiri, jama’ah muhammadiyah yang punya amir dan anggota sendiri, jama’ah NU yang punya amir dan anggota sendiri.
    Yang masing-masing jama’ah punya tata tertib dan metode da’wah yang mengikat anggotanya yang menyebabkan adanya ciri khas yang membedakan masing-masing kelompok bahkan masing masing memiliki ulamanya sendiri, memiliki aturan sendiri, memiliki penafsiran sendiri terhadap da’wah Islam, bukan jama’ah yang seperti ini.

    Sehingga benar seperti yang dikabarkan Nabi, yaitu saat ini tidak ada jama’ah kaum muslimin yang satu sehingga wajib bagi kita meninggalkan kelompok-kelompok yang ada sampai munculnya jama’ah kaum muslimin yang satu di bawah amirul mukminin.

    Mari sekarang kita mencukupkan diri pada al qur’an dan as sunnah, kita sibukkan diri kita menghafal 5 (lima) ribuan ayat al qur’an dan 15 (lima belas) ribuan hadits Nabi yang shohih, insyaAlloh itu sudah cukup melelahkan dan menyibukkan kita, lalu kita sampaikan hafalan kita pada kaum muslimin lainnya dan amalkan.

    Walhamdulillah

  153. Farid Al Fajri

    Hanya menjadikan al-Quran sekadar sebagai kitab bacaan bukanlah sikap mengagungkan al-Quran. Hanya mengamalkan sebagian kecil isi al-Quran (misalnya hanya dalam perkara akidah, ibadah dan akhlak saja), bukan pula sikap mengagungkan al-Quran. Sikap demikian justru mengkerdilkan keagungan al-Quran, yang berarti mengkerdilkan keagungan Nabi Muhammad saw [shallallahu ‘alaihi wa sallam]. sebagai representasi al-Quran.
    Anehnya, disadari atau tidak, sikap itulah yang selama ini ditunjukkan oleh sebagian besar umat islam saat ini.

    Al Islam Edisi 446/XV (Maret 2009)
    Meneladani Kepemimpinan Nabi SAW [shallallahu ‘alaihi wa sallam]

    Pak Pengelola, kata-kata diatas adalah petikan dari buletin al-islam yang terbit tiap jum’at. ana sangat prihatin dengan ungkapan mereka, bahwa mengamalkan perkara akidah, ibadah dan akhlak dianggap sebagai bagian kecil dari pengamalan al-Quran, dan dianggap sebagai sebuah sikap yang tidak mengagungkan al-Quran.

    Inikah kehidupan islam yang akan dilanjutkan, seperti slogan di buletin al-islam tersebut.

    Sungguh mereka telah tergelincir dari jalan yang lurus. Tunjukilah mereka ya Robb. Setiap sholat, diri kita selalu meminta diberi petunjuk ke jalan yang lurus. Sudahkah itu membekas dalam diri-diri mereka.

    Wallohu’alam

    Semoga bermanfaat.

  154. Saudara pengelola,

    Cukup kiranya diskusi ini hanya sampai disini.
    Sungguh anda tidak paham dengan esensi diskusi ini, bahkan tidak menguasai topik permasalahan dengan baik, sehingga jawaban yang anda berikan hanyalah berputar-putar kata saja.Ternyata benar apa yang dikatakan oleh para peserta di awal diskusi ini sebelumnya diatas.

    dan

    Jika semua orang berargumenn layaknya seperti Anda, sampai kapan umat ini akan berubah, bangkit dari penderitaan,

    Illamatta…… ya Alloh, Illamatta……

    Semoga Alloh S.W.T meluruskan niat saudara, dan memberi hidayah atas akibat yang terjadi dari yang anda pahami dan anda perbuat.

  155. pengelolakomaht

    Saudaraku siswanto yang dirahmati Alloh,

    Bila saya memang belum paham esensinya maka sudilah anda memahamkan bagaimana esensi diskusi yang anda minta itu,
    bukannya lantas berpaling dan keluar dari diskusi.

    Saya khawatir anda malu mengakui bahwa hujjah anda sangat lemah dan bahkan tidak memiliki sandaran dari al Qur’an dan as Sunnah.

    Saudaraku yang baik,

    Sudah jelas saya sebutkan dalil dalil saya terutama hadits Nabi dan semua itu terserah anda mau mengikuti atau tidak, hidayah hanya milik Alloh semata dan sebagai manusia yang lemah saya tidak mampu berbuat apa-apa untuk anda.

    Jazakallah khoiron telah bersedia berdiskusi dengan saya, semoga dapat menjadi amal sholih saya di yaumil akhir kelak.

    Barokallohufikum.

  156. Maaf saya tidak sempat membaca keseluruhan, akan tetapi secara grambyang saya mengindikasi bahwa ustad mantan belum tahu benar tentang ulumulhadits dari pernyataan beliau:

    pengelolakomaht :jika mengimani hadits ahad itu haram hukumnya sebagaimana fatwa pendiri Hizbut Tahrir Taqiyyuddin an Nabhani, maka tentunya Nabi pun tidak akan meriwayatkan hadits aqidah secara ahad.

    mohon ustadz baca baik2….apakah nabi itu jadi perawi???

    adanya pengelompokan hadis itu mutawatir ato ahad krn ketika banyak hadits yang dipalsukan.dan para ulama salaf memberikan acuan untuk menilai ini hadis benar2 dari nabi ato tidak….dan masih banyak yang antum belum ketahui…mungkin ini kesalahan musyrif antum krn tidak mendidik dg benar (kalo antum benar2 pernah ngaji di HT)

  157. pengelolakomaht

    Saudaraku yang baik,

    musyrif memang tidak mengajari ulumul hadits namun saya telah meneliti berulang ulang kitab kitab ulumul hadit (kalo tidak salah ada empat kitab) dan apa yang saya sampaikan tidak ada pertentangan disana.

    Saya hanya ingin menyederhanakan pemikiran anda dengan sebuah pertanyaan :

    “Kenapa Nabi tidak memerintahkan para shahabat berkumpul dahulu sebelum menyampaikan hadits aqidah, padahal ketika menyampaikan al Qur’an Nabi selalu mengumpulkan shahabat”.

    Dan faktanya tidak ada satupun ulama ahlul hadits yang secara frontal menghukumi HARAM mengimani aqidah dari hadits ahad seperti Taqiyyuddin.
    Sebagian ulama hanya mengatakan khabar ahad yuhfidhu Dhon dan sebagian yang lain justru menghasilkan ilm. Dan tidak ada satupun ulama yang mengharamkan seperti taqiyyuddin.

    Wallahul musta’an.

  158. blognya bagus sebagai sarana saling nasehat menasehati dalam kebenaran dan dalam kesabaran, hal ini perlu dilestarikan karena selama ini banyak orang yg “alergi” dinasehati dgn kebenaran dan “alergi” pula menetapkan diri dalam kesabaran ketika menerima nasihat.

    adapun ukhuwwah harus tetap dijaga…dengan ukhuwwah yg sebenar2nya…bukan ukhuwwah basa-basi yg terlihat di depan saja keliatan saling hormat…dibelakang mempolitiki, mencari cara utk “menjatuhkan” padahal yg seharusnya dilakukan adalah dengan ilmiah saling nasehat menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.

    Wallahul musta’an

  159. lalu kenapa hadits dibagi menjadi mutawatir dn ahad, bukannya kl keduanya sudah pasti benar g perlu dibagi lagi kan?^-^
    oh y, emang Rasul SAW pernah menyuruh sahabat mengumpulkan Al-Qur’an? bukannya Abu Bakar ra. sempat bimbang karena itu hal yang baru????????
    Sudah jelas dan nyata riwayat ahad tidak bisa diterima dalam masalah aqidah!!!!!!

  160. Saudara arie yang budiman,

    Pembagian mutawatir dan ahad untuk memudahkan peneliti hadits dalam artian jika mutawatir maka tidak perlu diteliti ulang keshohihannya namun jika ahad maka diteliti apakah shohih atau tidak, jika shohih wajib diterima jika tidak shohih maka ditinggalkan.

    Jadi yang menentukan adalah shohih dan tidaknya hadits ahad tersebut.
    Sebagaimana firman Alloh dalam QS. al Hujurat ayat 6 dimana yang menjadi acuan diterima tidaknya perkataan adalah fasik atau tidak sang penyampai dan bukannya jumlah penyampai.

    Saudaraku,
    Nabi selalu memerintahkan menulis ayat al Qur’an yang kemudian dihimpun masing-masing shahabat dengan sepengetahuan Nabi juga, jadi dalil dalam perkara ini jelas, adapun abu bakar sempat menolak karena apa yang dilakukan adalah mengumpulkan dan menyeleksi himpunan himpunan al Qur’an shahabat dan ini sangat besar resikonya, namun toh akhirnya dilakukan juga. Silahkan dalami di al itqan fil ulumil qur’an karya imam as suyuti.

    Saudaraku,
    Justru fakta yang tampak jelas adalah,

    1. 90 % hadits Nabi adalah hadits ahad, jika ditolak maka hendak dikemanakan hadits hadits shohih yang ahad itu yang jumlahnya 90 % dari keseluruhan hadit Nabi.

    2. Hadits Mutawatir hanya berjumlah 200-an buah saja, apakah hanya ini yang dijadikan patokan ? lalu hendak dikemanakan ribuan hadits lainnya.

    3. Nabi sendiri sering mengajarkan materi aqidah hanya pada satu atau dua orang shahabat saja tanpa harus mengumpulkan shahabat.

    Itulah Fakta… Itulah sunnah…
    Hendak ittiba’ siapa kita saudaraku ?

  161. umat islam harus kuat aqidahnya dan dan rajin ibadahnya, juga hiasi dengan akhlak yang islami

  162. justru itu, jika perlu diteliti lagi, bukankah masih ada keraguan di situ??? apakah kita akan beraqidah dengan sesuatu yang (mungkin saja jika diteliti lagi, akan salah, kayak syaikh Al_Albani kan pernah juga mendhaifkan hadits d shahih bukhari tuh^-^) seperti itu????
    dan sekali lagi, HT tidak pernah menolak hadits ahad!
    dalam masalah amal perbuatan hadits tersebut boleh digunakan
    hanya saja tidak boleh dijadikan patokan dalam masalah aqidah, nah penyesatan opini mengenai HT menolak hadits ahad ini tolong dihentikan!

    peace^-^

  163. @ arie:
    jika memang masih dalam status meragukan, logika yang anda katakan (logika HT ya) tidak boleh dijadikan patokan masih bisa diterima maka bagaimana jika kemudian benar-benar telah terbukti tidak ada keraguan lagi, apakah tetap tidak bisa dijadikan sebagai patokan dalam masalah aqidah??

    dengan demikian, boleh donk saya berkesimpulan sampe saat ini semua hadist ahad tetap hadist yang meragukan buat HT?

    apa sih maksudnya tidak menolak dalam dalam masalah amal perbuatan tetapi menolak dijadikan sebagai patokan dalam maslah aqidah? kok kayaknya kontradiktif tuh? menolak tapi mengerjakan??

  164. Saudara arie yang baik,

    Benar yang ditanyakan saudara sitompul, bahwa hadits ahad memang saat masih diteliti maka belum bisa dijadikan patokan aqidah, namun ketika sudah diteliti dan ternyata hadits nya shohih maka menjadi wajiib diterima dan menjadi aqidah.

    Masalah takhrij ulama yang berbeda sudah pernah saya diskusikan dengan aktifis HT sebelumnya, silahkan anda pelajari lagi komentar komentar sebelumnya, insyaAlloh sudah ada.

  165. lha terus kalau ada yang meneliti lagi terus terbukti semua hadits tentang siksa kubur dha’if (mungkin kan^-^) apa yang akan antum lakukan? mengganti aqidah antum?????????????
    wah tapi kelihatannya beberapa pertanyaan saya belum dijawab nih^-^
    yang gampang2 aja sih yang antum jawab pak pengelola, hehehe

  166. Saudara Arie yang baik,

    Tidak mungkin semuanya dhoif karena ma’na aqidah yang terdapat dalam hadits ahad yang shohih itu jumlahnya mutawatir lho
    Inilah yang kurang dipahami HT, mereka menganggap hadits ahad itu pasti meragukan karena selalu tunggal, padahal kondisi hadits ahad itu tidak begitu.
    Hadits ahad itu terbagi tiga, yaitu gharib, aziz, dan masyhur, selain itu hadits ahad itu belum tentu ma’nanya juga ahad bahkan semua hadits aqidah yang ahad dan shohih ternyata ma’nanya semuanya mutawatir.
    Persinggungan ma’na seperti ini yang tidak dicermati oleh HT dan ulama’nya.

    Semoga anda sering belajar hadits, sebab jika tidak anda pasti tidak paham penjelasan saya ini.
    Semoga Alloh memudahkan anda.

    Adapun pertanyaan anda yang tidak saya jawab (tentang pendhoifan albani atas beberapa hadits) adalah perkara yang sudah pernah ditanyakan oleh yang lain sebelumnya dan sudah pernah saya kupas juga. Intinya yang di dhoifkan albani bukan hadits aqidah dan tidak mengurangi aqidah Islam.
    Silahkan disimak kembali.

  167. y ane jg tau pembagian hadits itu, gharib, aziz dan masyhur.
    lha terus kenapa antum bilang semua tidak mungkin jadi dha’if???? yang namanya ahad y masih bisa diteliti lagi kan sampai akhir zaman nanti????^-^
    dulu saya juga sempet mikir ahad g bisa diteliti lagi, eh ternyata syaikh Al-Albani Rahimahullah juga mendha’ifkan hadits shahih bukhori( shahih bukhori lho y? bukan ahmad, abu daud dsb)^-^

  168. afwan sebelumnya kalau saya sempat berdebat dengan cara yang kasar, tapi sebelumnya saya ingin sekali mengucapkan terima kasih kepada mas mantanHT yang membuat blog ini
    Alhamdulillah dengan adanya blog ini nama hizbut tahrir semakin menyebar, saya semakin banyak teman diskusi dan Alhamdulillah semua hujjah tmn2 saya bisa saya patahkan, subhanallah juga tmn2 saya(terutama yang dari tarbiyah) banyak yang akhirnya mengikuti saya masuk k HTI
    y semakin berkembang blog ini nama HTI akan semakin berkibar, semakin juga banyak diskusi yang akan dilakukan, terima kasih mas pembuat blog telah membantu membesarkan nama HTI. alhamdulillah sekarang saya bisa mengambil hikmahnya
    saya minta maaf atas semua pernyataan saya yang menyinggung
    wassalamu’alaikum^-^

  169. Saudara arie yang baik,

    Anda dan kebanyakan aktifis HT belum memahami bahwa meskipun hadits ahad lafadznya bisa saja di dhoifkan, namun ma’na aqidahnya mutawatir sehingga tidak bisa di dhoifkan.

    Sebelumnya sudah pernah saya bahas hal ini namun sepertinya anda tidak membaca isi blog ini dan langsung saja memberi komentar,
    Tidak mengapa akan saya beri contoh yang mudah, semoga Alloh memudahkan anda.

    Berikut ini saya beri contoh yang mudah, misalnya ada 4 riwayat ahad seperti dibawah ini :

    Riwayat 1 : “Fulan mengatakan bahwa Laila punya dua kambing” (ahad shohih)

    Riwayat 2 : “Fulan bin fulan mengatakan bahwa Laila kambingnya yang satu betina” (ahad shohih)

    Riwayat 3 : “Fulanah mengatakan bahwa Laila kambingnya yang satu jantan (ahad shohih)

    Riwayat 4 : “Fulanah binti fulan mengatakan bahwa Laila kambingnya hitam” (ahad shohih)

    Maka aqidah yang diambil dari 4 riwayat diatas adalah = “Laila punya kambing” (ini aqidah shohih yang mutawatir)

    Meskipun ulama A mendhoifkan hadits pertama namun masih ada hadits lain yang kandungan aqidahnya sama sehingga ulama A tetap mengimani aqidah bahwa “Laila punya kambing”.

    Apakah sampai disini jelas saudaraku ?

  170. y, sebenarnya saya tidak mau berdebat lagi, sebenarnya hujjah antum masih bisa saya jawab. tapim saya pikir percuma berdebat sehingga saya melupakan urusan umat, apalagi beberapa teman saya juga ingin mendiskusikan isi blog ini dengan saya. alhamdulillah hujjah mereka sejauh ini bisa saya patahkan
    kalau mutawatir ma’nawi saya juga tahu itu, jadi sudah sangat jelas dan dalam HT juga ada pandangan seperti itu, atau mungkin antum belum tau karena terlalu cepat keluar y?^-^
    oh y, terima kasih pak mantan telah membantu membesarkan nama HTI
    wassalamu’alaikum^-^

  171. y, sebenarnya saya tidak mau berdebat lagi, sebenarnya hujjah antum masih bisa saya jawab. tapi saya pikir percuma berdebat sehingga saya melupakan urusan umat, apalagi beberapa teman saya juga ingin mendiskusikan isi blog ini dengan saya. alhamdulillah hujjah mereka sejauh ini bisa saya patahkan
    kalau mutawatir ma’nawi saya juga tahu itu, jadi sudah sangat jelas dan dalam HT juga ada pandangan seperti itu, atau mungkin antum belum tau karena terlalu cepat keluar y?^-^
    oh y, terima kasih pak mantan telah membantu membesarkan nama HTI
    wassalamu’alaikum^-^

  172. :) ya saudaraku, silahkan jawab di dalam hati saja ya, cuman kalo dijawab dalam hati kan yang lain nggak tahu dong

    Tapi saya kurang setuju kalo dengan ngenet kita jadi lupa urusan ummat, memangnya sebegitu menyita waktunya ya

    Kalo saya sih paling tiga hari sekali itupun cuma satu jam lho,
    kecuali kalo ada waktu lebih semisal liburan ya senang aja berdiskusi dengan sehat lewat blog seperti ini

    Perihal mutawatir ma’nawy memang semua juga tahu, tapi tidak semua tahu kalo semua aqidah yang berasal dari hadits ahad shohih itu ternyata semuanya mutawatir ma’nawy, jadi aqidah ternyata juga bisa diambil dari hadits ahad yang shohih.

    Tapi ngomong-ngomong ada kok syabab HT yang menolak adanya mutawatir ma’nawy, bahkan bukunya sudah jadi pegangan aktifis HT tuh.

    Ini dia syabab HT dan tulisannya :

    Fathi Muhammad Salim dalam al-Istidlal bidh dhonni fil aqiidah ,Terj: Hadits Ahad Dalam Aqidah) ,Pustaka Thoriqul Izzah, hal. 242), berkata :

    “Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits-hadits tersebut mutawattir ma’nawy, maka kami katakan kepadanya bahwa mutawatir ma’nawy itu tidak ada” .

    Nah, kok :)

  173. tidak ada syabab yang menolak mutawatir ma’nawi, kalaupun ada itu bukan kesalahan HT
    karena menolak aqidah yang mutawatir ma’nawi itu haram
    mungkin yang antum sebut mutawatir ma’nawi oleh dia setelah diteliti lagi tidak bisa dimasukkan mutawatir ma’nawi, kan boleh to pak, hehehe^-^
    Sama lagi masalahnya d perbedaan takhrij ulama, bisa saja kan setelah beliau meneliti hadits, hadits tersebut tidak bisa digolongkan mutawatir ma’nawy. y to pak?^-^
    perbedaan harus selalu dihargai, bukan untuk dijadikan tempat bermusuhan^-^

    peace^-^

  174. pengelolakomaht

    Saudara Arie yang baik,

    Ketika saya konfirmasi fatwa Fathi Salim ini kepada beberapa syabab HT lewat diskusi terbuka di situs mereka pada tanggal 01-05-2007, para syabab itu mengatakan bahwa pendapat pribadi Fathi Salim itu mungkin saja salah dan itu bukan pendapat HT.
    Alhamdulillah mereka para syabab dengan besar hati mengakui kesalahan Fathi Salim meskipun itu dianggap kesalahan pribadinya bukan kesalahan HT.

    Tapi hal berbeda terjadi pada anda ketika anda tetap mengatakan bahwa mungkin Fathi itu benar dan anda tetap membela kesalahan Fathi Salim ini meskipun dengan jelas Fathi M Salim berkata :
    “Mutawatir ma’nawy itu tidak ada”.

    Dari kata-katanya ini saja sudah jelas namun anda malah mengatakan bahwa mungkin maksudnya bukan begitu mungkin maksudnya hadits itu tidak mutawatir ma’nawy.

    Namun, saya cukup bahagia anda sendiri masih mengakui keabsahan mutawatir ma’nawy.
    Dan sekarang menjadi tugas saya untuk menyampaikan pada anda bahwa “Semua aqidah yang bersumber dari hadits Ahad shohih semuanya mutawatir ma’nawy, meskipun lafadz haditsnya semuanya ahad. Jadi semua aqidah yang bersumber dari hadits Ahad yang shohih adalah qath’i dan wajib diimani”.

    Walhamdulillahi rabbil alamin

  175. waduh… elak debat kusir begini.

  176. OK, ntar saya cek kebenarannya, jika memang itu mutawatir ma’nawy

    namun jangan salahkan jika ada ulama lain yang melakukan penelitian dan menganggapnya belum sampai ke derajat seperti itu

  177. Saudaraku yang budiman,

    Silahkan anda cek ulang namun saya tetap mengkritik pemahaman anda terhadap fatwa Fathi M Salim yang jelas jelas mengatakan,
    “Mutawatir ma’nawy itu tidak ada”.

    Anda masih membelanya dengan mengatakan bahwa yang dia maksud adalah hadits hadits tersebut belum sampai ke derajat itu,
    padahal jelas Fathi M Salim menafikkan keberadaan mutawatir ma’nawy dalam ilmu hadits. Waliyaudzubillah.

  178. sekali lagi tolong terima perbedaan dari para ulama tentang takhrij hadits, memang belum saya teliti lagi. tapi kalau memang ada ulama yang bilang hadits itu belum mencapai derajat mutawatir dan beliau memiliki dasar, tolong dihormati

    kritik: antum hanya memotong kata ““Mutawatir ma’nawy itu tidak ada”.

    padahal saya yakin ada penjelasan sebelum itu, tolong anda mengutip dengan lengkap. karena hal2 seperti itu lagi2 antum menyesatkan opini umat, bagaimana umat bisa benar2 menerima kebenaran kalau penjelasan antum selalu tidak objektif?

  179. Saudaraku yang baik,

    Jika demikian silahkan jelaskan dahulu perkataan Fathi M Salim tersebut yang benar dan lengkap itu bagaimana sebelum anda meneliti hadits hadits tentang aqidah.

    Sebab anda sama saja dengan menuduh saya memfitnah Fathi M Salim, padahal saya benar benar menulis apa adanya. Wallahul musta’an.

  180. salamualaik..
    fuh..pening ana baca debat antum semua..
    ada yg sentiasa mau menang…ada yg berikan penjelasan..ulamak dulu pun punya khilaf,tp tidak saling menyesatkan kalo dia bukan benar2 sesat..
    mengapa harus jadi begini..selagi kamu mukmin yg sejati..beriman kepada Allah dan Rasul,Alhamdulillah..sentiasa mencari ilmu..itu yg dituntut dlm Islam..Iqra’..bukan menuduh sesama islam,itu sesat…ini sesat..Moga bersatu wahai syabab semua..
    Allahuakhbar..

    • Lho yang suka menyesatkan siapa Mas?…. bahkan syabab HTI di blog ini yang mengkafirkan orang lain..

      bukan begitu mas pengelola… (saya lupa di postingan yang mana ada syabab HTI yang mengkafirkan pemerintahan muslim saat ini)

  181. info aja Download
    Kajian Kesesatan Firqoh Hizbut Tahrir,
    Apakah Maksud Hadits Ahad Dan Mutawatir
    Pokok Penyimpangan Manhaj IM Dan HT
    ada di

    Ustadz Abu Ihsan Al Atsary


    maaf ini tidak ada kaitan dengan mas mantan hanya info aja

  182. setelah mengamati dri mula perbincangan ini..kok sudah ada jawapan dan kesimpulan nya..
    mungkin ada kesilapan para ulama moden dlm memberikan pendapat mengenai hadith..mereka juga manusia biasa dong.perlu diperbetulkan..
    Rasulullah juga ditegur oleh Allah aza wajjala..Ini kan kita manusia biasa..

    syabab hanif udah berikan jawapan belum utk diskusi ini???ana setuju dgn kesimpulan yg begini..Ayat-ayat yang dibawakan HT untuk mengharamkan dhon sebenarnya hanya memuat larangan dhon tertentu saja sesuai dengan isi dan asbababun nuzul ayat. Bukan semua jenis dhon dan tidak semua dhon diartikan syak akan tetapi dhon yang kuat bisa juga diartikan yakin sehingga tidak semua dhon diharamkan dalam aqidah.

    aasif jika ada yg silap..
    dri HTM,

  183. Saudara nashir dari HT Malaysia,

    Subhanallah ternyata anda dengan besar hati menerima tawaran kesimpulan tersebut,

    Semoga saudara hanif (hanichi) dan syabab HT Indonesia lainnya bisa bermuhasabah bahwa ternyata syabab dari HT Malaysia sudah bisa menerima penyampaian saya tentang aqidah ahad,
    semoga HTI menyusul ?

  184. menyusul kemana??? menyusul jadi linglung sprti pengelola blog yang GOBLOK ini.. :)

    blog yang MURAHAN….penulisnya juga sangat jauh dari penulisan ilmiah…
    hari gini masih ada yg ngaku MANTAN HIZBUT TAHRIR !
    emangnya HT tu skolahan?
    ga usah jauh jauh mendebat artikel ga bermutu ini…(baca : artikel SAMPAH)
    bikin aja sekalian REUNI MANTAN SKOLAH HT…jangan lupa udangannya :)

  185. he..he..HTIer’s yg kehilangan kesadaran,fanatik buta dan menjadikan HT sebagai akidah,siapa yg goblok siapa yg ngga ilmiyah kita sudah bisa ambil kesimpulan

  186. @Andiy
    Sopan dikit napa?

  187. gitu aja kok repot, ngapain juga bahas siksa kubur wong sudah ada siksa neraka, apa manusia kurang takut sama panasnya tuh neraka untuk berbuat dosa, ckckckck

    apalagi ada ayat nih,
    Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak.” (Ibrahim:42)

    jadi sebelum hari kiamat g ada siksa to? kan Allah memberi tangguh, setan aja g disiksa, masak manusia disiksa?

    • Saudaraku yang baik,

      Jika ayat pemberian tangguh pada QS Ibrahim : 42 anda tafsirkan tanpa adzab sama sekali berarti didunia ini pun anda menafikkan adanya siksa bagi manusia, padahal di dunia juga manusia tidak selalu senang bahkan kena musibah bahkan terkadang adzab pedih yang mematikan, begitu juga saat kebangkitan ketika di mahsyar matahari dekat kepala sementara kaum kuffar tidak mendapat naungan apakah hal itu juga bukan siksa ?

      Tolong jangan sembarangan menafsirkan ayat saudaraku ?
      Maksud ayat tersebut adalah pemberian tangguh pada siksa neraka bukan siksa yang lainnya karena hanya siksa nerakalah siksa yang benar benar pedih jauh melebihi siksa lain baik siksa dunia, siksa barzakh, maupun siksa yaumul ba’ats di mahsyar.

  188. anda aja tuh yang maksain tafsiran….
    emang wahhabi suka menolak pendapat orang lain, merasa paling bener, egois banget!!!!

    • sejak kapan HT suka nerima pendapat yg lain? lihat aja tuh kelakuan ANDI QUTUZ, ARIE dan yg semacan ente,kurang apa keshohihan hadis siksa kubur?yg ente hadepin tuh bukan pendapat mas KOMA HT,yg ente ragukan tuh masalah aqidah yg telah disepakati oleh jumhur ulama salafu sholih

  189. ko pada ribut sih ….yang paling penting itu persiapannya….masalah siksa kubur ada apa ngga allah dan rosulnya yang lebih tahu…kalw gini caranya bisa kita malah jatu dalam lembah yang tidak dinginkan…apakah ashobiyah atau lainnya…kepada allah kita berserah…

  190. msitompul2008

    lha…, ya diskusi disini adalah salah satu persiapannya den mas selamet (bahasa indonesianya salim tha?). manusia akan salim jika dia seorang muslim. seorang muslim akan salim jika aqidahnya lurus. seorang akan semakin lurus aqidahnya klo dia terus belajar dan terus memperbaiki diri…jadi, liat niat baik siapapun yang mencoba mengoreksi siapapun , tentunya dengan cara yang baik….btw, ampe detik ini caranya mas pengelola ini masih lumayan ahsan kok. oknum kader hti itu aja ya suka sewot dan ndak karu-karuan..(ya inilah akibatnya klo den mas pintar titok priastomo ngilang terus, jadi yang maju ya cuma “simpatisannya” aja he..he..he….)

  191. Ummu Salamah,SH, Hajjam

    Metode dakwah Rasul Saw:

    1. Marhalah pembinaan,

    2. Marhalah Interaksi.

    3. Penerapan Hukum Islam secara total oleh Kholifah.

  192. Saudaraku yang baik,

    Sebelum membina maka wajib diluruskan dahulu materi materi ilmu agama yang akan digunakan untuk membina. Apakah Rasul membina para shahabat untuk ragu atas adanya pertanyaan munkar nakir?
    Sebelum interaksi maka wajib diluruskan dahulu materi ilmu agama tentang interaksi yang benar seperti apa. Apakah Rasul mengajarkan interaksi dengan demo dan mencela penguasa didepan umum?
    Sebelum penerapan hukum Islam secara total oleh khilafah maka wajib diluruskan dahulu hukum Islam seperti apa yang akan diterapkan. Apakah mubahnya pornografi? Apakah pelaksanaan pemilu suara terbanyak untuk memilih majelis ummah dan khilafah?

  193. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Kepada Yth Bapak pengelolakomaht,

    Secara tidak sengaja saya mengikuti blog ini, Alhamdulillah…saya yang awam tentang ilmu agama merasa bahwa saya serasa hadir di pengajian anda. Alhamdulillah, kiranya mungkin hidayah Allah telah datang kepada saya untuk mempelajari Islam lebih dalam secara kaffah, mohon bimbing saya untuk mempelajarinya dari anda atau sahabat-sahabat anda.
    Mohon dibalas melalui alamat email saya, semoga Bapak pengelolakomaht & sahabat2 yg lainnya makin dikuatkan iman & islamnya dari Allah SWT.
    Amin ya Robbal Alamin…

    mohon maaf kalo ada kesalahan kata2 dari saya.

    Terima kasih.
    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

  194. Wa’alaikumus salam Warahmatullahi Wabarakatuh

    Sdr Achmad Subchan yang diberkahi Alloh,

    Sayapun sebenarnya masih harus banyak belajar ilmu agama yang luas ini, untuk itu mari kita sama-sama belajar dan saling menasehati.
    Semoga saya bisa menjadi partner belajar yang baik untuk saudara, wallahul musta’an.

  195. assalamu’alaikum. to pengelola site ini coba tanggapi srtikel berikut http://adivictoria1924.wordpress.com/2009/05/14/kritik-total-salafy/
    syukron

  196. sedikit tambahan bacaan di (Hizb Dakwah Islam (HDI) Harokah Baru Yang Paling Ditakuti HTI) ttp://kontaktokoh.multiply.com/reviews/item/70

  197. Pendapat tentang wahabi bagi HT, dari dulu sampai sekarang tetap aja sama. Karena jika berubah, maka kitab-kitab pemimpin mereka semua harus di revisi ulang.

    Seperti dalam website resmi HTI di
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/07/29/hizbut-tahrir-wahabi/

    Semoga bermanfaat.

  198. Abu Rifa al-Puari

    Saya juga mantan HT, posisi saya terakhir sebagai musyrif dan Naqib. Tapi saya tetap menjalin ukhuwah dg para Ustadz2 di HT. Saya masih mengundang mereka di kantor dan mesjid saya. Saya masih berdiskusi dg bertemu muka atau melalui email.

    HT-lah yg telah menunjukkan kepada saya cahaya Islam, ilmu2 dari kitab2 dan para Ustadz-nya telah memberikan pencerahan bagi saya serta memotivasi saya untuk selalu menuntut ilmu (thalabul ‘ilmi).

    Tidak spt yg anda lakukan, kesombongan dan kebencian anda terhadap harakah yg telah membesarkan anda sungguh memuakan.

  199. Saudara abu rifa yang diberkahi Alloh,

    Rupanya ada satu hal yang belum diajarkan HT kepada anda yaitu lapang dada menerima nasihat orang yang berseberangan pemikiran.
    Semoga Alloh memudahkan anda dalam menerima nasihat.

  200. Abu Rifa al-Puari

    Justru saya telah memahami bagaimana menyikapi pendapat yg beseberangan, meski saya berbeda dg para Ustadz HT saya masih menjalin ukhuwah dg mereka. Saya dan para Ustadz HT berlapang dada dalam menerima perbedaan.

    Berbeda dg anda, aroma permusuhan dan kebencian tampak terang benderang. Anda tidak mampu berlapang dada dalam menyikap perbedaan pemikiran.

    Saya diajarkan oleh HT dalam beraqidah melalui kitab Nidzamul Islam, bekepribadian Islam melalui kitab Syakhshiyah, berakhlaq melalui kitab Nafsiyah, bersosialisasi melalui kitab Ijtima’i. Bisa jadi, anda belum khatam sehingga terlhat jelas dari sikap anda.

    Saya anjurkan anda membaca kitab Fiqih Nashihah karangan Fariq bin Gasim Anuz, sehingga anda tahu bagaimana caranya memberikan hujjah tanpa kebencian.

  201. Abu Rifa al-Puari

    Jika kebencian sudah mengumpal maka otak jadi jumud, yg ada hanya mencela tanpa sempat lagi berfikir jernih. Karena yg di kepala sudah patron bahwa jika begini pasti begini, jika suara terbanyak maka pasti demokrasi. Tanpa mengkaji lebih dalam bagaimana HT mengambil rujukan dari kitab2 salaf, shirah nabawiyah, dll.

    Dari pemahaman anda tentang HT berupa siksa kubur, gambar porno, sistem pemerintahan dan kudeta menunjukkan bahwa anda hanya sebentar mengaji di HT sehingga tdk punya pemahaman komprehesnif tentang pemikiran HT. Sehingga wajar saja bahwa para pembaca disini lebih meyakini hujjah para syabab HT yg lebih kuat dibandingkan pendapat anda yg lebih banyak bermain dg logika, meskipun anda beralasan menyandarkan kepada dalil.

    Berikutnya, berhati-hatilah HT terhadap penyusup baik dari intel maupun dari harakah lain yg bertujuan untuk menimbulkan fitnah. Bagaimanapun, setiap kita akan di hisab atas perbuatan kita, termasuk sebagai penyusup yg menimbulkan fitnah.

    Mantan HT juga

  202. Saudaraku abu rifa yang diberkahi Alloh,

    Sungguh tampak jelas bahwa anda belum membaca semua isi blog ini sehingga anda menyimpulkan saya benci HT saya mencela HT dsb, padahal justru yang terjadi sebaliknya.

    Justru saudara saudara saya dari pihak HT lah yang membenci saya dengan mengirimkan koment koment berisi celaan dan cacian bahkan ada yang mengkafirkan atau menuduh saya antek kafir, waliyaudzubillah.
    Silahkan anda baca dahulu semua koment yang ada baru anda simpulkan bagaimana sikap oknum oknum HT yang emosional di blog ini.

    Tentang siksa kubur dan gambar porno sudah dikupas dan dikomentari langsung oleh banyak pihak termasuk oleh beberapa syabab HT dan tidak ada satupun syabab yang mampu meneruskan hujjahnya, mungkin anda mau mencoba berdiskusi dengan saya atau dengan kaum muslimin lainnya di blog ini silahkan dengan senang hati akan saya layani sebaik-baiknya.

    Sebagai pengantar saya berikan suatu wacana yang simple dan mudah :
    Untuk Siksa Kubur jelas bahwa Nabi setiap sholat selalu membaca “audzubika min ADZABIL QUBRI” sedangkan untuk mubahnya melihat media pornografi dengan alasan itu tidak secara langsung maka telah dibantah dengan melihat via cermin, selain dengan dalil naqli yang telah jelas lainnya.

  203. Abu Rifa al-Puari

    Masih adakah gunanya diskusi jika di otak anda telah ter-patron bahwa HT salah, dan di dada anda telah menggumpal kebencian, sangat sulit otak berfikir jernih. Menasehati kok penuh kebencian dan permusuhan.

    Untuk itu saya sarankan anda banyak2 baca kitab, salah satunya Fiqih Nashihah.

  204. Saudaraku abu rifa yang diberkahi Allah,

    Jika anda tidak mau berdiskusi dengan saya itu hak anda, namun tak perlulah anda berprasangka buruk pada saya atau memfitnah saya.
    Saya tidak pernah memusuhi HT meskipun saya sering dicela, dicaci, dan dihina. Saya ikhlas dengan harapan semoga masih ada saudara saya aktifis HT yang dibukakan hatinya oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

    Satu hal yang ingin saya nasihatkan adalah bahwa selama ini HT sangat bagus menyerukan khilafah namun sayang HT lemah dalam mengkoreksi konsep khilafahnya sehingga disatu sisi menyedihkan bagi mereka yang tahu syariat namun disisi lain menggelikan bagi kalangan ahli pemerintahan modern.
    Semoga kedepan nanti ada perbaikan di hizbut tahrir, amin.

  205. Abu Rifa al-Puari

    Hihihi… anda ngomong bolak-balik, nggak konsisten. Ketika ulama HT merevisi dan melengkapi kitab Syaikh Taqi tentang sistem pemerintahan, anda cela habis2-an. Tapi barusan anda katakan bahwa HT lemah dalam mengoreksi konsep khilafahnya.

    Anda terjebak dg omongan anda sendiri. Cari sendiri apa label bagi org2 yg punya ciri2 tdk konsisten spt ini.

    Yang benar yang mana Bung…
    Jangan dikoreksi dan bikin otak jumud, padahal konsep ini dalam tataran ijtihadiyah. Atau di koreksi sesuai dg perkembangan pemikiran ulama terkini.

    Sehingga wajar saja beberapa pembaca disini katakan bahwa ngomong anda bolak-balik, di ulang2 sehingga membosankan.

    Mantan HT juga

  206. Saudaraku abu rifa yang dikasihi Alloh,

    Yang saya kritik itu adalah cara mengubah kitab yang setelah diubah-ubah tetap saja disandarkan pada Taqiyyuddin.
    Selain itu revisi HT sangat jauh dari koreksi namun kebanyakan hanyalah penguatan dan perincian dari pendapat yang lama karena revisi itu tidak pernah melibatkan alim ulama diluar partai namun hanya dilakukan oleh internal partai sehingga tidak ada obyektifitas dalam pentelaahan dalil disana.
    Sejujurnya apa yang saya sampaikan via blog ini pasti telah sampai pada para pemimpin Hizb dan meskipun para syabab tidak ada yang mampu menunjukkan hujjah disini namun apakah hasil diskusi disini diperhatikan untuk koreksi HT ?
    Sampai sekarang tidak bahkan para darisnya cenderung diinstruksikan untuk menjauhi berdiskusi langsung dengan saya.

  207. Abu Rifa al-Puari

    Masih saja berkelit, anda plin-plan. Ketika di revisi anda cela2, disisi lain anda katakan lemah dalam mengoreksi konsep khilafah.

    Halah…

  208. Saudaraku yang budiman,

    Apa yang saya katakan dalam diskusi ini jelas tegas dan tidak pernah berubah-ubah (plin-plan).
    Yang saya kritik itu adalah cara revisi kitab yang setelah diubah-ubah tetap saja disandarkan pada Taqiyyuddin.

    Selain itu revisi HT sangat jauh dari koreksi namun kebanyakan hanyalah penguatan dan perincian dari pendapat yang lama karena revisi itu tidak pernah melibatkan alim ulama diluar partai namun hanya dilakukan oleh internal partai sehingga tidak ada obyektifitas dalam pentelaahan dalil disana.
    Apa yang saya sampaikan via blog ini pasti telah sampai pada para pemimpin Hizb dan meskipun para syabab tidak ada yang mampu menunjukkan hujjah disini namun apakah hasil diskusi disini diperhatikan untuk koreksi HT ?

  209. Abu Rifa Al-Puari

    Saya tegaskan sekali lagi:

    1. Anda cela2 ketika ulama HT merevisi kitab Syaikh Taqi.

    2. Kemudian di lain waktu anda katakan HT lemah dalam mengoreksi konsep khilafah.

    Coba, kalau bukan kebencian apalagi yg mendasari perkataan anda itu. Semuanya salah, kitabnya dikoreksi salah, tdk dikoreksi juga salah.

    Kebencian anda yg mendalam membuat anda tdk berbuat adil sesama muslim (al-Maidah 8).

  210. Saudaraku yang diberkahi Allah,

    Yang saya maksudnya koreksi itu meluruskan apa yang salah diganti dengan yang benar, bukannya merinci dan menguatkan apa yang ada sebelumnya sebagaimana revisi HT selama ini.

    Misalnya :

    HT menulis kitab yang isi doktrinnya 1 + 2 = 10 lalu saya bilang ke HT tolong koreksi karena 1 + 2 itu bukan 10,
    lantas HT merevisi doktrin kitabnya dengan menulis dalam kitab tersebut 1 + 2 = 5 + 5 = 10 – 0 .
    Nah, tambahan 5 + 5 dan 10 – 0 memang bisa disebut revisi tapi apakah itu koreksi ?

    Semoga dengan contoh mudah ini anda bisa paham, dan sungguh hidayah hanya milik Allah semata.

  211. To: pengelolakomaht
    sebelumnya mf y… aq ne org yg msh awam y, aq sengaja cari-cari di internet tentang Islam. y wlau aq awam stidaknya aq msh bs berfikir, insya Allah brfkir yg jernih. nah ni hari aq bca situs ini,yach..tentang dialog antum sekalian.tp mf y…aq jd nggak ngah lg,hbis kcewa BANGET dg pengelolakomaht,mf…kata2nya terlalu berbelit-belit,dg gampang bilang org sesat lah,inilah,itulah.katanya muslim,tp koq y ngomongnya bgitu,udah slah malah berkilah,nuduh balik lg,katanya pengiman hadits tp koq kyaknya nggak paham dg hadits y? aq jd heran.mf..jjr nih,krn org yg ngomong kyk antm kita2 ni jd takut,apalgi yg ingin muallaf jd gmn y.katanya Islma lembut,tp koq dr tanggapan antm nggak y?tp aq nggal nilai dr antumnya lah.saranku klu ngomong tu tlg yg jelas,klu slh y akui sj,jangan cari2 alasan,sebab stel;ah aq perhatikan dr td,smakin antm ngomong smakin nggak jelas & plin plan.mf wlu aq awam,baru mengenal Islam,untung aq bs mikir,klu nggak bs ikut plin plan n asal2an.mf BANGET.Asw

    • @weky: wajar ketika anda tidak faham,karena anda memang masih awam atau belum punya dasar pengetahuan tentang harokah islam,insya Allah memang blog ini lebih spesifiknya untuk mereka yg telah mengetahui eksistensi dan fikroh HTI khususnya para anggota HTI ataupun yg pernah terlibat didalamnya,kecuali anda adalah anggota HTI saya rasa pernyataan anda hanya untuk mendeligitimasi adanya blog ini

    • Saudaraku weky yang diberkahi Allah,

      Saudara sepertinya tidak benar benar membaca tulisan tulisan saya sehingga saudara mengatakan saya menyesat nyesatkan orang, dan plin-plan.
      Padahal tidak pernah saya menyesat nyesatkan terutama pada Hizbut Tahrir, justru yang ada oknum HT lah yang mengatakan bahwa saya antek kafir, dsb.
      Saya justru selalu mengatakan bahwa kita semua punya potensi salah dan benar dan kita semua saudara yang harus saling menasehati.

      Silahkan dibaca dahulu dengan seksama semua tulisan dan koment saya agar anda tidak langsung memfitnah saya.

      Sebagai muallaf anda harusnya lebih pelan dan sabar dalam membaca dan jangan tergesa gesa apalagi sepintas lalu, jika anda terus bersikap demikian maka anda akan menjadi awam selamanya, ingatlah bahwa belajar agama butuh kesabaran ekstra.

      Apabila anda masih ngotot menganggap saya suka menyesatkan dan plin-plan maka anda wajib menghadirkan bukti, dan Islam adalah agama yang sangat menghargai bukti serta sangat mengecam prasangka tanpa bukti.

      Silahkan tunjukkan bukti anda atau jika anda tidak mampu menunjukkan bukti maka istighfar dan bertaubatlah pada Allah. Semoga Allah memudahkan anda dalam meniti jalan agama yang lurus.

  212. Antum salah ambil sumber.
    Pengelola koma ht nulis
    syaikh Taqiyyuddin (pendiri HT) berkata :
    “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”
    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas).
    Coba Anda periksa kembali:
    Cetakan II (Revisi), bukan April 1993 tapi desember 2001. April 1993 itu cetakan I

    Pertanyaan Buat Pengelolakomaht Dari manusia yang Dhaif ini.
    1. Definisi Syabab?
    2. Tingkatan pemikiran dalam islam?mohon dijelaskan juga ya!
    3. Metode perjuangan HT?Tingkatannya dan jelaskan juga!
    4. Sistem pengkaderan HT?Jelaskan juga!
    5. Definisi Rancangan UU Khilafah?
    Yang sudah mengkaji HT ini jawaban yang amat mudah.
    Pertanyaan ini hanya untuk pengelola Blog ini saja ya.

    • Saudaraku ghif yang diberkahi Allah,

      Jazakallah atas koreksinya namun saya menulis apa yang ada di dalam kitab tersebut apa adanya, jadi insyaAllah tidak ada kesalahan.
      Akan tetapi sebagai wujud penghargaan atas kritik maka akan segera saya cek ulang dan jika memungkinkan akan saya scan kitab tersebut dan saya tampilkan di sini, semoga Allah memberikan kemampuan pada saya mengingat saya masih agak gaptek tentang cara memasukkkan gambar hasil scan ke koment di blog. Atau jika ada saudaraku yang lain yang bisa membantu saya bagaimana caranya saya akan sangat berterima kasih.

    • Oh ya hampir lupa menjawab soal tes yang saudara ghif berikan,
      Sebenarnya saya sudah mencoba melupakan semua teori aneh-aneh yang saya peroleh dari HT sebab menjadi trauma tersendiri buat saya.
      Dan kini saudara meminta saya mengingat semua tentang HT, ini sungguh berat bagi jiwa saya.
      Tapi baiklah akan saya coba mengingat-ingat kembali semua kesedihan tersebut.

      Syabab HT adalah penggerak HT yang berpegang kepada pendapat syarak yang ditabanni HT.
      Fikroh Hizbut Tahrir adalah al-Fikr (Pemikiran), Thariqah Aqliyah (Pola Pikir Rasional), dan Thariqah Ilmiyah (Pola Pikir Ilmiyah).
      Kegiatan da’wah HT adalah untuk melangsungkan kehidupan Islam serta mengemban da’wah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan Daulah Khilafah dan mengangkat Khalifah.
      Dengan 3 tahapan da’wah yaitu :
      -Tahap Tatsqif (pembinaan dan pengkaderan)
      -Tahap Tafa’ul (berinteraksi dengan umat)
      -Tahap pengambil-alihan kekuasaan.
      Sistem Pengkaderan dengan mengkader para pengikutnyanya dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah (materi pembinaan) HT yang terarah dan intensif, sehingga pada akhirnya membentuk kelompok partai bersama para pemuda yang menerima pemikiran-pemikiran HT, kemudian berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran tersebut serta mengajak orang lain menuju pemikiran-pemikiran HT. Sehingga HT berhasil membentuk suatu kelompok partai, dan masyarakat mulai merasakannya serta mengenal HT beserta ide-ide dan apa yang ia anjurkan kepada masyarakat.
      Rancangan UUD Khilafah (Masyru` al-Dustur) merupakan hukum-hukum syara’ yang diformulasikan dalam bentuk pasal-pasal perundang-undangan dalam berbagai bidang kehidupan, namun Rancangan UUD Khilafah itu sifatnya global adapun rincian pasal-pasalnya terdapat dalam berbagai RUU (masyru` al-qanun) dengan standar-standar yang lebih rinci dan terukur.

  213. ya hayo warga dunia kita bersorak sorai umatnya mukamat pada bekelahi, ada yang ngakunya mantan HT lah ato apa itu Salafi, haa ha ha ha
    bener kata mbah surip, enaknya cari duit aja dari pada mikir ente-ente
    Yang penting tau lo lo pada bertengkar ha ha ha, emang negara lo kaya sumber daya alam, terimakacih ya, terus bertengkar ya ampe kiamat

    • Kami tidak berkelahi namun kami berdiskusi dengan sangat ilmiyah tidak seperti kaum kristiani yang hanya wajib menelan doktrin tanpa boleh mengkritisinya.

      Alhasil umat kristen justru sering menorehkan pertumpahan darah antar sekte kristen seperti yang terjadi pada sekte sekte kristen di zaman konsili nicea yang membantai saudara seagama gara-gara berselisih paham atas trinitas.
      Waliyaudzubillah.

  214. Definisi Syabab anda Salah,bukan ini
    Syabab HT adalah penggerak HT yang berpegang kepada pendapat syarak yang ditabanni HT.

    Tingkatan pimikiran anda juga keliru,silahkan baca kembali nizhamul islam bab awal
    Fikroh Hizbut Tahrir adalah al-Fikr (Pemikiran), Thariqah Aqliyah (Pola Pikir Rasional), dan Thariqah Ilmiyah (Pola Pikir Ilmiyah).

    Sistem pengkaderan yang anda jelaskan belum lengkap, itu baru tingkat awal yaitu darisin

    Saya ini daris awam,saya menyarankan kalao anda mengambil rujukan suatu kitab jangan dipotong sembarangan, karena maknanya akan berbeda.

    Hizbut tahrir hanya wasilah saja,dalam beberapa artikel anda ada yang g sesuai fakta.mohon di edit ulang terutama tentang palestina.

  215. Saudaraku ghif yang diberkahi Allah,

    Memang itu semua saya ringkas dan saya rangkum sendiri sebab jika saya menuruti keinginan anda untuk menulis semua jawaban pertanyaan anda dengan lengkap kata perkata dan kalimat per kalimat sama itu perbuatan mubadzir, sebab jawabannya ada di kitab-kitab mutabanat yang sudah bisa didownload secara gratis, dan kaum muslimin bisa membaca sendiri. Begitu pula dengan pengertian syabab apakah perlu dijelaskan tentang ketercatatan syabab sebagai anggota resmi HT, saya pikir tidak perlu sejauh itu dituliskan, nanti jangan-jangan anda minta dijelaskan juga beda syabab dengan syababiyah.
    Atau mungkin karena anda baru darisin sehingga belum memiliki kemampuan menyimpulkan isi kitab kitab yang anda pelajari. Wallahul musta’an.
    Yang jelas apa yang saya sampaikan diatas telah sesuai dengan kondisi HT sebenarnya atau paling tidak telah sesuai dengan kondisi HT dizaman saya dulu. Dan setahu saya dalam metode pengkaderan secara umum masih sama dengan yang dulu. Wallahu ta’ala a’lam.

  216. firmansyah Probolinggo {temennya Ricky}

    Sesungguhnya kemenangan akan berpihak kepada islam.Dan provokasi kaum liberal yang membuat makar akan segera lenyap dengan Cahaya Islam.

    • @firmansyah:

      “sepakat,semoga gerakan liberal dan yang menolak hadist ahad bisa kembali kejalan yang benar,jalan islam yang lurus”.

  217. saya hanya ingin tahu sudah sampai mana anda ngaji di ht. saya memang daris awam, oleh sebab itu saya tanya anda yang katanya mantan ht.
    Definisi syabab saja anda tidak tahu, lima pertanyaan itu adalah test buat anda. maaf ya pikiran anda terlalu jauh. Saya hanya ingin anda menjawab lima pertanyaan itu secara jelas, kan anda mantan ht!mohon dijawab ja ya.hanya itu ja tapi jangan samar seperti jawaban yang kemarin.boleh dibuat judul khusus juga

    • @ ghif –> hal ini sudah bolak-balik ditanyakan… silahkan anda telusuri jawabannya di berbagai komentar di artikel lain… untuk menghemat waktu!

    • Saudara ghif yang diberkahi Allah,

      Oh jadi anda perlu jawaban yang komplet ya termasuk ketercatatan syabab secara resmi di HT, wah kalo begitu mending anda tanyakan saja ke Farid Wajdi tentang pembentukan FKI Jatinangor 2000 yang dimotori oleh Andi Azikin, anda tanyakan siapa saja yang bekerja dan berda’wah disana, tidak banyak kok nama-namanya dan salah satunya saya, ok. Bilang saja salah satu personel Mahaliyah Sumedang Barat hehe, tak perlulah saya perjelas kembali status saya ya akhil karim, atau justru HT sendiri yang akan kebakaran jenggot nantinya :)

  218. Kayaknya ormas-ormas Islam di Indonesia (NU, Persis, Muhammadiyah dll) juga tidak pada tahu yah kalo HT menolak hadist ahad.. Darisin yang saya kenal bahkan tidak tahu ada yang demikian di HT dan menganggap saya hanya cari2 kesalahan mereka.. tapi anehnya hadist tentang khilafah Nubuwah di akhir jaman yang notabene ahad kok diterima yah oleh HT?

    Untuk saudara2 HT, jangan pilih2.. tolong akui yang benar itu benar walaupun pahit..

    • @ fey –> tepat yang anda katakan… saya pernah konfirm kepada seorang anggota (syabab) tentang masalah ini… jawabnya –> saya kurang paham!

      Menyedihkan!

  219. katanya forum mantan HT, tapi ide2nyah selayaknya ga pernah ngaji di HT. dpt dipastikan klo kam yu bohong pernah ngaji di HT.

    pembual…

    • Ide? memang bukan ide…
      ide itu timbul dari akal …

      Islam itu bukan Ide.. Islam adalah wahyu yang membuat akal yang mengikutinya menjadi mulia..

      kalau HT memang mungkin sebuah ide.. ide yang timbul, misalnya..

      “Marilah kita tolak hadist ahad karena banyak bertentangan dengan kepentingan partai” nah itu baru ide…ide gila.

      ketahuilah bahwa doa berlindung dari azab kubur, siksa neraka dan fitnah Dajal selalu dibaca Muslim di akhir shalat.. dan hal-hal dalam doa tersebut dikabarkan Rasul dalam hadist ahad.

    • @aa gerry:

      yg mana dalam blog ini yg membuktikan klaim anda,buktikan hujjah anda bahwa KOMA HT ini tidak memahami fikroh HT dan tampakkan kekeliruannya,atau anda sendiri memang masih belum paham tentang ideologi HT,rajin2lah dulu anda membaca kitab mutabanat HT anda,cari kekeliruan KOMA HT terus ajarilah kami apa itu HT jika memang KOMA HT keliru dalam memahami HT dan kalo memang andalah pihak yg benar.

  220. Aslm, saudara2 ht… coba berdiskusi dengan sehat dengan hati yang lapang… kita berdiskusi bukan berdebat… saya beri saran untuk anda tolong Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW lebih di kedepankan di bandingkan Aqal dan ide… Aqal kita di beri untuk memahami Al-Qur’an dan Hadis, bukan untuk melampauianya… karena Aqal kita terbatas, sedangkan Al-Qur’an dan Hadis merupakan petunjunk kebenaran yang Allah tururnkan untuk manusia yang serba terbatas… jadi jangan sibuk dengan teriakan khilafah sedangkan kita lupa dengan dirikita sendiri, untuk lebih mendalami Ilmu dan pegamalan agama Islam terutama Akhlak Mulia…
    karena saya pernah baca tulisan syaikh Taqiyuddin tentang akhlak mulia, bahwa akhlak mulia tidak dapat membawa kebangkitan Islam… begitu kira2 tulisan beliau…
    karena kalau kita tidak merujuk kepada inti ajaran Islam…
    mengapa Islam ada di muka bumi ini maka kita sama artinya dengan menegakkan sesuatu yang fana… maaf seperti Hitler dengan nazinya, mereka semangat menegakkan negera nazinya…
    jadi yang membedakan kita dengan orang non Muslim adalah bahwa kita ada untuk mengbdi kepada ALLAH, dan Rasulullah SAW Ada untuk menyempurnakan akhlak yang mulia, afwan jika ada kata yang menyinggung…
    waslm…

  221. firmansyah Probolinggo

    Sudahlah… tidak ada gunanya.

  222. firmansyah Probolinggo

    terkait dgn hadits ahad, ana sarankan sebelumnya untuk memahami sikap Ulama-ulama muktabar ttg hal ini. karena yang demikian lebih menjaga sikap, bukan malah justru mempruncing masalah tanpa memahami ulama klasik yang kuat keilmuannya sehingga menjaga lisan dan hati.OK! Tetep Semangat!

  223. @ fey :
    kalau HT memang mungkin sebuah ide.. ide yang timbul, misalnya..

    “Marilah kita tolak hadist ahad karena banyak bertentangan dengan kepentingan partai” nah itu baru ide…ide gila.

    koment :

    yang “gila” itu siapa ?
    hati2 berbicara karena nanti akan di minta pertanggungjawabanya di akhirat bila tidak benar.
    HT sama sekali TIDAK PERNAH menolak hadis ahad, justru dalil ” ….akan kembali tegak kekhilafahan di atas manhaj kenabian ” adalah salah satu hadis ahad yang di perjuangkan HT.

    @ zul :
    yg mana dalam blog ini yg membuktikan klaim anda,buktikan hujjah anda bahwa KOMA HT ini tidak memahami fikroh HT dan tampakkan kekeliruannya,atau anda sendiri memang masih belum paham tentang ideologi HT,rajin2lah dulu anda membaca kitab mutabanat HT anda,cari kekeliruan KOMA HT terus ajarilah kami apa itu HT jika memang KOMA HT keliru dalam memahami HT dan kalo memang andalah pihak yg benar.

    Koment :
    anda sendiri apakah sudah baca atau hanya ikut2tan koment di blok ini ?? kalau sudah, apa sudah di kroscek(tabayyun) ke syabab HTI (inget ya? ke HTI jangan ke yang lain). ini kutipan dari mantan HT :
    “Bahkan syaikh taqiyyuddin mengharamkan mengimani aqidah dari hadits ahad saudaraku, ini berarti beliau mengharamkan mengimani adanya pertanyaan munkar nakir, adanya dajjal, adanya al mahdi, dsb.”

    dari sini aja udah salah, sekali lagi HT sama sekali TIDAK PERNAH menolak hadis ahad.
    apakah mantan HT dulu waktu ngaji di HTI(kalau pernah) di jelaskan oleh musyrif tentang hadis ahad dalam pandangan HT/syeh taqiyudin ? apakah antum di ajarkan untuk mengingkari adanya pertanyaan munkar nakir, adanya dajjal, adanya al mahdi, dsb ???
    kalau masalah HT yang paling dasar saja antum salah bagaimana dengan masalah yang lain ??
    hati2 akhi semua perbuatan kita akan di pertanggungjawabkan semua di hadapan Alloh SWT.

  224. NAH INI DIA, KARENA AGAR BANYAK YANG MASUK HT… KARENA KALAU PENGGERAK HT YANG PERTAMA MENYEBARKAN PEMIKIRANNYA DI INDONESIA, MENERAPKAN YANG ASLI AKAN BANYAK YANG MENOLAK JADI LEBIH BAIK DI GANTI DARI HANYA MENGGUNAKAN HADIS MUTAWATIR (PERIWAYATNYA BANYAK) DAN MENOLAK HADIS AHAD(PERIWAYATNYA SATU) JADI HADIS QATHI(PASTI)… PINTERKAN….? guru Aqidah saya juga mengatakan bahwa HT bentuk baru dari gerakan Muktazilah…karena lebih mengedepankan aqal di bandingkan dalil, yang ini saya tanyakan ke Syabab ht apa benar?… Tapi Perlu Pengikut2 HT ketahui kami yang g’ ikut pemikiran juga bercita2 berdirinya Khilafah Islamiyah, namun dengan terlebih dahulu membangun pemahaman yang benar tentang Islam… dan terus akan kami nikmati perjuangan ini hingga ajal menjemput atau ALLAH memberian kemenangan kepada Islam…

  225. Pantes di pecat dari HT… wong memahami fakta dan tulisan buku HT saja tidak mengerti…

    Mana ada di buku HT bahwa HT mengharamkan untuk menghimani hadits ahad…

    Dulu halaqohnya sama siapa ini akhi, jangan2 baru duduk di pengajian umum sudah di klaim jadi member HT kali :)

    • @ abu ibrahim… bantalah dengan hujjah dengan membunuh karakter! sudah banyak yang berkomentar seperti anda!

    • Saudaraku yang budiman,

      Diantara syabab HT yang koment disinipun sudah ada yang mengakui penolakannya terhadap aqidah dari hadits ahad yang shohih diantaranya saudara Saif Ayatullah Baabduh yang punya blog di saif1924.wordpress.com silahkan anda buka blognya.

      Adapun fatwa taqiyyuddin sendiri adalah :

      Taqiyyuddin berkata : “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

      (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas, dan lihat juga As-Syakhshiyah al-Islamiyah, Taqiyyudin An-Nabhani, Beirut : Al-Quds, 1953, cet. ke-2, Jilid 1 h.129).

  226. Salah satu karya yang bs anda simak bagi anda yang belum mengetaui

    POLEMIK HADITS AHAD

    (Bantahan Terhadap Surat Terbuka)

    Oleh : Al-Ustadz Abu Ihsan al-Maidani

    Beberapa waktu yang lalu, kami menerima sebuah selebaran yang lumayan tebal, dengan judul : Surat Terbuka Kepada Kelompok Salafi. Isi selebaran ini berkisar masalah hadits ahad. Menurut selebaran ini, hadits ahad tidak bisa dipakai sebagai hujjah dalam masalah aqidah. Alasannya karena hadits ahad masih bersifat zhann dan tidak qoth’i. Meskipun demikian, hadits ahad bisa dijadikan hujjah dalam masalah hukum. Berikut ini adalah jawaban kami atas surat terbuka tersebut, yang konon dimaksudkan hanya beredar di kalangan mereka saja, namun akhirnya menyebar. Semoga tulisan ini memberikan jawaban yang pasti, sehingga dapat menjadi wasilah bagi para penentang sunnah untuk rujuk kepada pemahaman salafu shalih.

    http://abusalma.wordpress.com/2007/04/05/polemik-hadits-ahad-bantahan-terhadap-surat-terbuka/

  227. firmansyah Probolinggo

    sudahlah…. dan akhirilah… sangat jauh dari pemandangan ulama2 terdahulu dalam menyikapinya. innalillahi wa’innailayhi rooji’un.

  228. @Jay
    Maaf ide-gila tidak sama dengan gila, ide gila artinya extreem..maaf bila anda tersinggung.. hapunten juga untuk semuanya.

    Saya jadi paham ternyata HT menolak hadist ahad yang satu dan menerima yang lain, kriterianya apa? ada sedikit ganjalan tentang hadist Khilafah Nubuwah seperti tulisan dalam sebuah diskusi sbb:

    “Adalah masa Kenabian itu ada di tengah tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya (menghentikannya) apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Kerajaan yang menggigit (Mulkan ‘Adldlon), adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyah), adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.” (Musnad Ahmad:IV/273).

    Salah satu rawi Hadis di atas bernama Habib bin Salim. Menurut Imam Bukhari, “fihi nazhar”. Inilah sebabnya imam Bukhari tidak pernah menerima hadis yang diriwayatkan oleh Habib bin Salim tsb. Di samping itu, dari 9 kitab utama (kutubut tis’ah) hanya Musnad Ahmad yang meriwayatkan hadis tsb. Sehingga “kelemahan” sanad hadis tsb tidak bisa ditolong.

    Rupanya Habib bin salim itu memang cukup “bermasalah”. Dia membaca hadis tsb di depan khalifah ‘umar bin abdul aziz utk menjustifikasi bhw kekhilafahan ‘umar bin abdul azis merupakan khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Saya menduga kuat bhw Habib mencari muka di depan khalifah karena sebelumnya ada sejumlah hadis yang mengatakan: “setelah kenabian akan ada khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, lalu akan muncul para raja.” Hadis ini misalnya diriwayatkan oleh thabrani (dan dari penelaahan saya ternyata sanadnya majhul). Saya duga hadis thabrani ini muncul pada masa mu’awiyah atau yazid sebagai akibat pertentangan politik saat itu.

    “Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah” di teks Thabrani ini me-refer ke khulafa al-rasyidin, lalu “raja” me-refer ke mu’awiyah dkk. Tapi tiba-tiba muncul umar bin abdul azis –dari dinasti umayyah– yang baik dan adil. Apakah beliau termasuk “raja” yg ngawur dlm hadis tsb?

    Maka muncullah Habib bin Salim yg bicara di depan khalifah Umar bin Abdul Azis bhw hadis yg beredar selama ini tidak lengkap. Menurut versi Habib, setelah periode para raja, akan muncul lagi khilafah ‘ala minhajin nubuwwah–> dan ini merefer ke umar bin abdul azis. Jadi nuansa politik hadis ini sangat kuat.

    lengkapnya:
    http://masarcon.multiply.com/journal/item/38

  229. buat para syabab

    sudahlah, wahhabi itu bukan lawan qta, wong mereka bukan aktivis, g usah menghabiskan banyak waktu di forum2 internet kayak gini. Alhamdulillah 7000 lebih ulama di seluruh Indonesia sudah mendukung aktivitas hizbut tahrir…..

    mending antum ajak 1 orang untuk ikut ngaji di kita, dan kalau ada fitnah yang disebarkan di forum ini beri penjelasan pada mereka

    sukseskan berbagai agenda syarikah!!! semangat untuk KMII!!!!!!!!

    untuk semua orang yang mencari kebenaran, apalagi yang anti hizb. bagaimana kalau antum mencoba ikut ngaji saja di hizbut tahrir? saya rasa itu bisa menjawab semua yang ada di situs ini. dan kalau antum g puas juga g akan pernah digandoli. berani????

    jangan menghijab diri dari kebenaran ya akhi…..

    wassalam

  230. Kalo nyari tau HTI langsung ke orngnya. jngn lewat wong cilik gini. yang ga pernah bela wong cilik. jadi pikiranya cilik. sy lebih snang ada partai yg benar2 brani n konsekwn nga gampang dirayu. @@@@ salam wong Cilik @@@

  231. saudaraku yang diberkahi Allah,

    Justru dengan ikut berdiskusi di tempat yang umum dan netral seperti ini kita akan menjadi obyektif dan ilmiyah karena diikuti oleh seluruh kaum muslimin baik dari pihak HT maupun bukan dengan pemahaman islam yang mungkin berbeda satu sama lain yang sama sama ingin mencari kebenaran.

    Anda tidak perlu takut kelompok anda akan hancur selama kelompok anda mau benar-benar berupaya memperbaiki diri dari kesalahan yang mungkin terjadi dan mau memperhatikan nasihat-nasihat dari para pengunjung blog ini.

    Namun sayang dari perkataan saudara sepertinya justru menyarankan untuk menutup diri dari diskusi dan saling menasehati di blog ini, jika memang demikian justru akan kian menyebabkan hizb terpuruk dan akan kian banyak deretan tokoh hizb yang keluar dari hizb.

  232. DISERUKAN SEPADA SELURUH SYABAB UNTUK TIDAK IKUTSERTA DALAM DISKUSI YANG TIDAK BERMANFRAAT INI.KSRNA HANYA AKAN MENJAUHKAN DARI NASRULLAH.PEKERJAAN KITA MASIH BANYAK DARIPADA MELADENI ORANG GA JELAS KAYK GINI

  233. katanya ngaku muslim tapi senengnya menjelekkan sesama muslim. udahlah broo sudahi saja, untuk pengelola KOMA HT, kalo ente mantan HT ya udah kluar-kluar aja ga usah menjelekkan. ga ada satu ayat&hadist pun yang menyuruh kita untuk saling menjelekkan dan menyesatkan apalagi sesama muslim. kalo toh HT sesat tunjukkan kesesatannya jangan membuat fitnah, datangi ketuanya tunjukkan kesesatannya kalo ente memang gentle jangan nulis bloggshit ga berguna seperti ini. Gw pingin nanya ama yg punya Blog ini jawab dengan jujur, sebenarnya ente nulis kayak gini tujuannya apa? kalo sekedar menjelekkan dan fitnah sia-sia belaka ibadah ente, tiap hari sholat tapi ga ada implementasinya diluar sholat. dan untuk anggota HTI untuk tidak kebal terhadap kritik dan jangan merasa benar sendiri…wallohu’alam.

  234. jangan kasih komentar apapun…. islam itu indah. pemandangan ini sangat jauh dari keindahan itu sendiri…. jadi saya harap bagi semuanya untuk diam. semoga qta termasuk orang yang lurus.

  235. Kenapa ente tidak dari dulu semasa di HT bilang seperti ditulisan ini, tuk pengelolah kenapa sih ente berbuat demikian marah, benci atau memang ente kayak antek amerika itu, masuk ke sebuah jama’ah atau kelompok islam tapi setelah itu keluar terus menjelekan mantan kelompoknya tadi. Tobat Om !

  236. Saudaraku semua yang diberkahi Allah,

    Tidak terbersit pada saya untuk menjelekkan saudara saya, adapun yang saya lakukan hanyalah kritik dan saran ilmiyah demi kebaikan yang saya kritik.
    Apabila saudara simak disini saya tidak pernah berkata kasar, dan saya bahkan tidak pernah menyarankan HT untuk dibubarkan, bahkan saya mendukung da’wah khilafah syar’iyah.

    Semua kritikan saya hanya tertuju pada sebagian ajaran HT yang keliru, bukan pada ajaran HT yang benar karena saya yakin pada HT ada juga ajaran yang benar hanya saja kita harus menasehati kekeliruan HT sebagai loyalitas kita pada saudara kita sesama muslim.
    Wallahul mustaan
    Barokallahufikum.

  237. jazaakalloh khoiran atas ‘ilmunya. insya Alloh bermanfaat; menambah iman dan pengetahuan.

  238. Usul pada pengelola untuk membuat artikel khusus hadits ahad
    dan memperbaiki pola penulisan agar lebih lembut dan tidak terkesan menyerang.
    terimakasih.

  239. Saudaraku yang diberkahi Allah,

    Apabila saudara menyimak tulisan saya dengan seksama maka disana sudah ada bahasan tentang hadits ahad, adapun tentang terkesan menyerang hal itu mungkin karena tulisan blog ini memang membahas HT dan tidak membahas hal-hal yang sifatnya umum, sehingga fokus blog memang pada HT.
    Namun meski demikian saya tidak menyerang HT namun hanya menasehati kekeliruannya belaka. Wallahulmustaan.

  240. om ngajinya ga beres ya???pernah menganalisis ga bahasan aqidah di kitab nidzom Al Islam atau saksiyah….liat apa yang dibahas? bisa antum liat apa yang an nabhaniy bahas dan batasan beliau mengenai aqidah… jangan suka menafsirkan pemikiran seseorang dengan semena2 mas. tabayun dulu…kelatan deh ngajinya di hizb ga serius nih..

  241. om ngajinya ga beres ya???pernah menganalisis ga bahasan aqidah di kitab nidzom Al Islam atau saksiyah….liat apa yang dibahas? bisa antum liat apa yang an nabhaniy bahas dan batasan beliau mengenai aqidah… jangan suka menafsirkan pemikiran seseorang dengan semena2 mas. tabayun dulu…kelatan deh ngajinya di hizb ga serius nih…
    ngomong2 kritik2 ini ada solusinya ga?? gmn thoriqoh da’wah antum dalam menyongsong janji Alloh akan tegaknya kembali khilafah??

  242. Saudara aditkaka yang budiman,

    Saya tidak menafsirkan akan tetapi menulis tulisan taqiyyuddin apa adanya :

    Taqiyyuddin berkata : “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas, dan lihat juga As-Syakhshiyah al-Islamiyah, Taqiyyudin An-Nabhani, Beirut : Al-Quds, 1953, cet. ke-2, Jilid 1 h.129).

  243. Jadi iman kepada Allah itu dapat dicapai melalui akal, dan memang harus demikian. Iman kepada Allah akan menjadi dasar kuat bagi kita untuk beriman terhadap perkara-perkara ghaib dan segala hal yang dikabarkan Allah SWT. Jika kita telah beriman kepada Allah SWT yang memiliki sifat-sifat ketuhanan itu, maka wajib pula bagi kita untuk beriman terhadap apa saja yang dikabarkan oleh-Nya. Baik hal itu dapat dijangkau oleh akal maupun tidak, karena semuanya dikabarkan oleh Allah SWT. Dari sini kita wajib beriman kepada Hari Kebangkitan dan Pengumpulan di Padang Mahsyar, Surga dan Neraka, hisab serta siksa. Juga beriman akan adanya malaikat, jin, dan syaitan, serta apa saja yang telah diterangkan Al-Quran dan hadits qath’i. Iman seperti ini, walaupun diperoleh dengan jalan ‘mengutip’ (naql) dan ‘mendengar’ (sama’), tetapi hakekatnya merupakan iman yang aqli juga. Sebab dasarnya telah dibuktikan oleh akal. Jadi aqidah seorang muslim itu harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti kebenaran dasarnya oleh akal. Seorang muslim wajib meyakini (menjadikannya sebagai aqidah) segala sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (qath’i), yaitu apa saja yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan hadits qath’i yaitu hadits mutawatir. Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash Al-Quran dan hadits mutawatir, haram baginya untuk mengimaninya (menjadikannya sebagai aqidah). Aqidah tidak boleh diambil kecuali melalui jalan yang pasti.
    Berdasarkan penjelasan ini, maka kita wajib beriman kepada apa yang ada sebelum kehidupan dunia, yaitu Allah SWT; dan kepada kehidupan setelah dunia, yaitu Hari Akhirat. Bila sudah diketahui bahwa penciptaan dan perintah-perintah Allah merupakan pokok pangkal adanya kehidupan dunia, sedangkan perhitungan amal perbuatan manusia atas apa yang ia kerjakan di dunia merupakan mata rantai dengan kehidupan setelah dunia, maka kehidupan dunia ini harus dihubungkan dengan apa yang ada dengan sebelum dan sesudah dunia. Disamping itu, hal ikhwal manusia harus terikat dengan hubungan ini. Oleh karena itu, manusia wajib berjalan dalam kehidupan ini sesuai dengan peraturan Allah dan wajib meyakini bahwa ia akan di-hisab di hari Kiamat nanti atas segala perbuatan yang dilakukannya di dunia.

    ….
    …Jika kita telah beriman kepada Allah SWT yang memiliki sifat-sifat ketuhanan itu, maka wajib pula bagi kita untuk beriman terhadap apa saja yang dikabarkan oleh-Nya. Baik hal itu dapat dijangkau oleh akal maupun tidak, karena semuanya dikabarkan oleh Allah SWT. Dari sini kita wajib beriman kepada Hari Kebangkitan dan Pengumpulan di Padang Mahsyar, Surga dan Neraka, hisab serta siksa. Juga beriman akan adanya malaikat, jin, dan syaitan, serta apa saja yang telah diterangkan Al-Quran dan hadits qath’i. Iman seperti ini, walaupun diperoleh dengan jalan ‘mengutip’ (naql) dan ‘mendengar’ (sama’), tetapi hakekatnya merupakan iman yang aqli juga. Sebab dasarnya telah dibuktikan…

    Teks lengkapnya seperti tersebut diatas.
    harus dibedakan antara mengimani Al-khaliq dengan masalah ghaib yang lain sebab masalah yang ghaib hanya bisa dilalui lewat jalan naql

  244. @mamad, tolong jelaskan lebih detail lagi soalnya kata-katanya agak membingungkan. Saya tidak mengingkari bahwa dalam beberapa hal iman itu bisa melalui akal dan dalam beberapa hal ikut harus murni taklid terhadap nas mengenai sifat yang ditetapkan Allah entah itu masuk akal atau tidak bagi kita karena bagi Allah tidak ada yang tidak mungkin sedangkan bagi manusia masih banyak yang tidak mungkin.

    “Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash Al-Quran dan hadits mutawatir, haram baginya untuk mengimaninya (menjadikannya sebagai aqidah). Aqidah tidak boleh diambil kecuali melalui jalan yang pasti.”

    apakah saudara mamad beriman kepada Al Mahdi meskipun haditsnya ahad ?, apakah saudara mamad beriman kepada siksa kubur meskipun haditsnya ahad? dan juga aqidah2 lainnya yang juga ahad. Jika itu tidak mutawatir dan haram maka suatu dosa besar dong kalau beriman kepada hal-hal yang terdapat pada hadits ahad ? apakah saudara memisahkan antara definisi “percaya” dan “imam” dalam agama yang berarti kalau percaya sesuatu belum tentu beriman kepada sesuatu itu ? bisa anda tujukkan pada saya dalil bahwa “percaya” dan “imam” adalah suatu hal yang berbeda ?

    “Iman seperti ini, walaupun diperoleh dengan jalan ‘mengutip’ (naql) dan ‘mendengar’ (sama’), tetapi hakekatnya merupakan iman yang aqli juga. Sebab dasarnya telah dibuktikan…”

    sepertinya persepsi banyak orang termasuk saya definisi imam yang aqli itu berbeda. Bagi saya percaya kepada malaikat dll sama sekali tidak aql akan tetapi naql saja (berdasarkan nas). sedangkan pencarian bahwa berita itu shahih dari Rasulullah adalah metode untuk memisahkan kabar yang benar dan yang tidak shahih dari rasulullah, itu memang memakai metode yang melibatkan akal. Coba bayangkan jika anda mengatakan kepada orang nashara bahwa Rasulullah naik ke langit untuk menerima perintah sholat ? bahkan dulu saja banyak yang tidak percaya kepada Rasulullah akan tetapi Abu Bakar langsung meyakini hal tersebut karena Rasulullah yang mengatakan. Pakai akalkah Abu Bakar ? menurut saya itu karena keyakinan beliau bahwa Rasulullah itu selalu benar bukan karena bagi dia itu masuk akal. Oleh karena itu jelas pada suatu masalah kita bisa pakai akal dan dalam masalah lain kita harus memakai nash.

    “harus dibedakan antara mengimani Al-khaliq dengan masalah ghaib yang lain sebab masalah yang ghaib hanya bisa dilalui lewat jalan naql”

    agak aneh dengan yang terakhir ini, mohon dijelaskan masalah imam kepada al khaliq itu yang seperti apa dan masalah ghaib yang lain itu yang seperti apa ? karena anda jelas mengatakan bahwa masalah yang ghaib hanya bisa lewat naql meskipun anda mengatakan bahwa pada akhirnya semuakembali ke aql di kalimat yang lain ?

  245. ASSALAMU’ALAIKUM WBT,

    .

    Alhamdulillah…’aidil adha kali ini amat beerti dalam diri saya.

    Bercakap tentang pengorbanan, pada diri…apakah yang anda lakukan pengorbanan pada diri anda??? Adakah cukup dengan hanya berkata dibibir tetapi tidak diusahakan??? Kebanyakan ummat sekarang ini hanya itu yang mampu dikatakan…
    Bagi ana…berkorban pada diri sendiri, kita berkorban masa,kehidupan duniawi hanya untuk memiliki cinta allah yang sejati kepada kita…kita berusaha, berkorban masa, harta, tenaga ke arah itu…dan mestilah dengan lillahi ta’ala…sudah cukup bagi kita cinta dan redho allah…
    Seperti nabi ibrahim as. Saya menangis apabila membaca khutbah dihadapan penduduk kampung untuk raya kali ni..kerana menyingkap kembali pengorbanan nabi allah ibrahim untuk memiliki cinta allah bagi dirinya, keluarganya…kerana sanggup meninggalkan isteri tercinta yang sarat mengandung di padang pasir(makkah) yang kering kontang dan tidak berpenghuni…namun, kerana perintah dan keyakikanan kepada allah mengatasi segala-galanya, cinya allah lebih didambakan daripada cinta manusia…allahu akhbar…adakah kita sanggup??? Nak susah di jalan allah sikit pun kita tak mampu dan merungut…kan??? Renung-renungkanlah…

    Pada gerak kerja dakwah islam…
    Alhamdulillah, allah masih sayang pada saya…saya diberi ruang olehnya untuk bergerak dalam medan dakwah sejak 3 tahun yang lalu. Inilah dikatakan kasih allah pada hambanya yang serab kekurangan dan hina ini. Saya sanggup berkorban masa, tenaga, harta demi gerak kerja islam adalah kerana lillahi ta’ala…cukup allah bagiku, muhammad petunjukku…menuju syahid fisabilillah…

    Aidil adha adalah suatu hari kemenangan yang besar bagi ummat islam…ditunjukkan oleh nabi allah ibrahim as. Baginda telah menang dalam memenuhi perintah allah…walupun berat dan sukar bagi kita melaksanakan…namun, kita adakah mampu berbuat demikian???

    Antum semua sudah mengerti untuk menjawab persoalan-persoalan yang ana timbulkan…syukran

    Jazakumullahu khoiran kathira…kullu ‘aamin wa antum bikhoirin
    =======================

    Untuk suadara Abu Jihad.. mohon maaf postingan anda terlalu panjang, maka yang ke dua kami pending… mohon jika mengambil dari situs/blog lain cukup di lampirkan alamat URLnya saja, terima kasih

  246. debat mulu…tuh akhwat HT r salafy banyaj yang tetep ga mau keluar dari kuliah meski ikhtilath…sampai ada yagng pergi ke LN ambil S@ dan S3…syari’at mana yang mau ditegakkan…semuanya bullshit!!!ustadz2nya juga pada diam dari hal tersebut…sdh dapat gelar dijadikan ustadzah ditambah dielu2kan…muslim yang miskin tidak diperdulikan…mereka kelaparan tidak diperdulikan…syari’at aja mau ditegakkan tapi syari’at yang mudah ga mau dikerjakan…sama aja semuanya mau HT, salafy,tabligi dll semuanya hantu…hantu…(silahkan dihapus klo ga suka)…btw tambahan deh banyak juga akhwat2 yang jadi PNS tuh gimana…ustadz2 pada sayang ma mereka karena bisa danai dakwah sementara yang miskin good bye aja deh…

    ====

    @ Obat nyamuk… kalau komentar seperti ini mohon dilengkapi data yang jelas biar orang tidak menebak2, kalau tidak mending tidak anda sampaikan di sini.. terimakasih

  247. Mas Koma HT, semoga dirahmati Alloh…
    Apa sebenarnya tujuan anda membuat blog ini?
    Apakah memang murni ingin menasehati jamaah HT?
    Atau menasehati kaum muslimin agar berhati2 terhadap pemikiran HT?
    Atau keduanya? Mana sasaran anda yang lebih utama?
    Karena dari sebagian yang saya baca, anda sendiri sepertinya tidak yakin bahwa jamaah HT akan sadar dengan apa yang anda nasehatkan. Jadi kesannya “sia-sia saja” bagi mereka (walaupun mungkin niat anda akan mendapat balasan yang baik dari Alloh Ta’ala).

    Wallohu ‘alam.

  248. sejauh ini, apakah anda sudah melihat dampak positif sesuai harapan anda? atau malah sebaliknya?

  249. Saudaraku Wiro Sableng yang diberkahi Allah,

    Mencegah saudara sesama muslim dari perbuatan salah merupakan bukti wala’ (loyalitas) seorang muslim terhadap saudaranya, sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat At Taubah:71 :

    و المؤمنون و المؤمنات بعضهم أوليآء بعض، يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر
    “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” [At Taubah : 71]

    Adapun hasilnya alhamdulillah ada progres yang baik namun tentunya bukan itu orientasi saya namun semata-mata pahala dari sisi Allah subhanahu wata’ala.

  250. Maaf mas,
    yang anda maksud “ada progres yang baik” itu apa?
    apakah anda melihat ada anggota HT yang sadar?
    atau anda melihat kaum muslimin jadi berhati2 dengan pemikiran HT?
    atau bagi anda tidak penting, yang penting anda berniat baik dan mengharapkan pahala dari sisi Allah Ta’ala?
    atau yang lain?

  251. Saudaraku Wiro Sableng yang diberkahi Allah,

    Saya hanya menjalankan perintah Allah, adapun hasilnya apabila disampaikan saya takut akan membuka pintu syaitan baik itu kesombongan maupun kedzaliman, untuk itu lebih baik kita tidak bicarakan itu.

    Yang jelas mencegah saudara sesama muslim dari perbuatan salah merupakan bukti wala’ (loyalitas) seorang muslim terhadap saudaranya, sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat At Taubah:71 :

    و المؤمنون و المؤمنات بعضهم أوليآء بعض، يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر
    “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” [At Taubah : 71]

  252. Imam Ibn Hazm (w 456 H) menyatakan: “Seluruh Ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah telah sepakat (Ijma’) tentang masalah hadis Ahad tidak menghasilkan Ilmu\Dzoni (Ahad la yufidal ilm’)”.

    Imam Malik ra. menegaskan :“ Hadis Ahad apabila bertentangan dengan Qowa’id (kaidah-kaidah), maka ia tidak diamalkan” (Fathul Bari juz 4\hal. 156).

    Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghozali (w. 505 H) berkata:“ Tatkala sebuah hadis terbukti sebagai hadis Ahad, maka in tidak berfaedah Ilmu\Dzoni dan masalah ini sudah diketahui dengan jelas dalam Islam (ma’lumun bi al-Dharuri)”. ( Al-Mustasfa min Ilm’ al-Ushul juz 1\hal 145-146)

    Abu Abdullah Al-Zura’I Ibn Qoyyim Al-Jawziyya (w. 751 H) menyatakan : “Ijma’ yang diriwayatkan secara ahad adalah tidak Qoth’I. Tetapi digunakan sebagai dalil dalam masalah amal perbuatan” (Sawaiq Al-Mursala)

    Imam Muhammad Ibn Ahmad Ibn Sahl Abu Bakar Shams al-A’ima al-Sarkhasi (w. 483) dalam kitabnya (Al-Usul Al-Sarkhasi juz 1\hal. 112, 321-333) membantah mereka yang menerima Khobar Ahad dalam masalah Aqidah. Beliau menerangkan hakikat dari Khobar Ahad dan perbedaan antara dalil Qoth’I dan dalil Dzonni, sebagaimana perbedaaan pada Tabligh dan Khobar.

    Imam Nawawi (w 676 H) Apabila mereka (ulama) berkata “shohihun muttafaqun ‘alaihi” (shohih disepakati atasnya) atau disepakati atas keshohihannya, maka yang mereka maksud adalah kesepakatan “Dua Syaikh”. Asy Syaikh menyatakan bahwa apa yang diriwayatkan oleh keduanya atau oleh salah satu dari keduanya dapat dipastikan keshohihannya dan menghasilkan ilmu qoth’i (pasti). Sedangkan para muhaqqiq (peneliti) dan mayoritas ulama tidak sepakat dengan beliau. Mereka berkata: (hadits itu) menghasilkan dzon selama tidak mutawatir”.

    Selain itu, InsyaAllah ulama 4 madzhab semua menyatakan bahwa hadits ahad hanya menghasilkan dzon, pengelola berani menyesatkan mereka?

    • Ibnu Hazm mengatakan, “Seluruh warga Islam, mereka menerima hadits ahad yang dipercayai dari Nabi SAW (shahih). Hal itu dipegangi oleh semua firqah seperti Ahlus-Sunah, Khawarij, Syiah dan Qodariyah sampai lahirnya teolog-teolog Mu’tazilah sesudah abad pertama dan menyalahi ijma dalam hal itu.” (AL-Ahkam fie Ushulil Ahkam, juz 1 hal. 102) dan setahu saya yang menulis kitab juga Ibnu Hazm lho ? kok berbeda ya dengan tulisan diatas ?

      Al-Khotib al-Baghdadi, bahwa: “Mengamalkan hadits ahad merupakan pengangan seluruh tabi’in dan diikuti oleh para fuqoha di seluruh negara sampai hari ini.” (Al-Kifayah fie ‘Ilmir Riwayah, hal. 31)

      Imam al-Hafizh Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah telah mentarjih riwayat ini dan mendha’ifkan riwayat kedua. la mengatakan, bahwa madzhab Ahmad bin Hanbal berpandangan, jika satu hadits memenuhi kriteria shahih, maka hadits tersebut menunjukkan ilmu dan wajib untuk diamalkan .Lihat Mukhtashar ash-Shawa’iq (hal. 363) dan al-Maudhu (hal. 355-446). Sepertinya ini lho lebih detail ucapan Ibnu Jauzi (^_^)

      Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik rahimahullah (Mukhtasar ash-Shawa’iq hal. 363) dan pendapat Imam Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah (Al-Ahkam juz-1/107. Lihat pula Mukhtashar ash-Shawa’iq hal. 487).

      Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

      “Hadits-hadits (Ahad) ini sekalipun tidak menunjukkan kepada yakin, namun la menunjukkan kepada zhann ghalib (dugaan kuat), boleh bagi kita untuk menetapkan Asma dan sifat-sifat Allah dengannya sebagaimana tidak ada larangan menggunakannya untuk menetapkan hukum-hukum yang sifatnya perintah atau larangan (thalab). Jadi, baik dalam masalah ‘aqidah maupun dalam masalah hukum/fiqih boleh menggunakan hadits Ahad, tidak ada perbedaan untuk keduanya dalam hal menggunakannya. Jika ada yang membedakan, maka pembedaan itu adalah bathil berdasarkan ijma’ (kesepakatan) umat, karena ulamanya umat ini (hingga kini) tetap berargumentasi dengan hadist-hadits seperti itu untuk masalah yang sifatnya berita (‘aqidah) dan untuk masalah yang sifatnya thalab (perintah dan larangan).

      Para Sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan ahli hadits pun senantiasa mengambil hadits-hadits Ahad ini sebagai dasar berargumentasi dalam masalah-masalah sifat, takdir, Asma Allah dan hukum. Tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan ada satu orang dari mereka yang membolehkan berargumentasi dan berhujjah dengan hadits-hadits Ahad untuk masalah hukum, tapi melarangnya untuk masalah masalah ‘aqidah seperti tentang sifat dan Asma’ Allah (Lihat Mukhtashar as-Shawa’iq 2/412)

      Imam al-Marwadzi rahimahullah bercerita:
      Aku telah berkata kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad): ”

      Ada orang yang mengatakan, bahwa hadits itu wajib diamalkan tetapi tidak wajib diketahui (diyakini).” Abu Abdillah menukas: “Aku tak mengetahui hal itu.” Jawaban Imam Ahmad ini merupakan penegasan darinya, bahwa ilmu dan amal itu adalah sama. Imam al-Marwadzi adalah Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj bin ‘Abdul ‘Aziz Abu Bakar al-Marwadzi, sahabat Imam Ahmad yang terkemuka karena wara’ dan keutamaannya. Ia meriwayatkan banyak masalah dari Imam Ahmad, wafat tahun 275 H. Lihat Kitab Tabaqat al-Hanabilah juz-1/56)

      jadi saudara izza, apakah klaim saudara itu benar ? kok aneh ya ? atau itu cuma cuplikan-cuplikan yang mendukung saja dan kelupaaan menulis detail ucapan para ulama ?

  253. jadi kok menurut kesimpulan saya prbedaan pandangan ulama itu ada 3 :
    1. Hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) secara mutlak, baik ia didukung oleh beberapa qarinah (indikasi) maupun tidak. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Sebagian ulama telah menisbatkan pendapat ini kepadanya dengan tanpa menyebutkan riwayat (pendapat) lain darinya.
    2. Hadits Ahad menunjukkan zhann secara mutlak, baik disokong oleh beberapa indikasi maupun tidak. Pendapat mi merupakan pendapat para ulama ushul fiqih secara umum yang diikuti oleh sebagian ahli hadits mutaakhkhirin seperti Imam an-Nawawi rahimahullah
    3. Hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) apabila ditunjang oleh beberapa indikasi. Pendapat ketiga ini ialah, pendapat sekelompok penganut berbagai madzhab dan ahli ushul fiqih. Inilah pendapat yang didukung oleh Imam al-Amidi rahimahullah

    Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata:

    “Ketahuilah, bahwa selisih pendapat yang kami sebutkan pada awal pembahasan ini, yaitu pembahasan tentang hadits Ahad, bahwa hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) atau zhann, terikat oleh syarat, yaitu bila hadits tersebut tidak ada hadits lain yang memperkuatnya. Adapun jika ada hadits yang memperkuatnya, atau hadits tersebut masyhur atau mustafidh, maka tak ada selisih pendapat antara ulama, seperti yang telah disebutkan Lihat kitab Irsyad al-Fuhul hal. 49)

    Jadi apabila hadits Ahad itu diperkuat oleh beberapa indikasi, maka tidak sedikit ulama yang mengatakan bahwa hadits Ahad tersebut menunjukkan ilmu (yang yakin).

    Syaikh al-Islam berkata: “Para ahli ushul fiqih dari pengikut Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat: Jika hadits Ahad diterima oleh umat dengan meyakini dan mengamalkannya, maka ia menunjukkan ilmu yang yakin, kecuali menurut sekelompok kecil pengikut ahli ilmu kalam yang mengingkarinya Lihat Majmu al-Fatawa 18/41-48 )

    jadi bagaimana pendapat saudara izza ?

  254. Saudaraku izza yang bijak,

    Ikhtilaf yang terjadi pada para ulama adalah seputar kondisi dhon pada hadits ahad tersebut jadi hanya wacana dhon nya dan bukan tentang halal haramnya aqidah yang terkandung pada hadits ahad yang shohih.

    Adapun fatwa taqiyyuddin sudah merambah pada PENGHARAMAN atas aqidah pada hadits ahad yang shohih sehingga disinilah letak kekeliruan Taqiyyuddin.

    Taqiyyuddin berkata : “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

    (Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas, dan lihat juga As-Syakhshiyah al-Islamiyah, Taqiyyudin An-Nabhani, Beirut : Al-Quds, 1953, cet. ke-2, Jilid 1 h.129).

  255. @hasan
    1. bagaimana dengan pendapat Al-Ghazali, Ash-Sharkasi, An-Nawawi?
    2. hujjah anda (pendapat ibnu hazmdll.) kan tentang mengamalkan hadits ahad. bukan dzan tidaknya
    contoh redaksi antum:
    Imam al-Marwadzi rahimahullah bercerita:
    Aku telah berkata kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad): ”

    Ada orang yang mengatakan, bahwa hadits itu wajib diamalkan tetapi tidak wajib diketahui (diyakini).
    jadi menurut saya tidak nyambung

    3.Jujur saya belum membaca langsung dari kitab Aslinya, namun ini adalah ilmu yang saya dapat dari orang yang InsyaAllah tsiqah

    @Pengelola
    wah lha ini, anda blm ikut halqah y? tapi saya berkhusnudzan saja jangan2 musyrif antum yang belum menyampaikan
    Makna Pengharaman itu artinya adalah hadits ahad tidak boleh dijadikan dasar pengkafiran seseorang, kl untuk dipercayai masih boleh, buktinya hizbut-tahrir menyampaikan hadits khilafah riwayat Ahmad, apa itu berarti tidak mempercayai? namun kami tidak akan mengkafirkan orang yang tidak percaya itu

    • 1. jawaban itu sudah dijawab oleh imam As Syaukani,

      Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata:

      “Ketahuilah, bahwa selisih pendapat yang kami sebutkan pada awal pembahasan ini, yaitu pembahasan tentang hadits Ahad, bahwa hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) atau zhann, terikat oleh syarat, yaitu bila hadits tersebut tidak ada hadits lain yang memperkuatnya. Adapun jika ada hadits yang memperkuatnya, atau hadits tersebut masyhur atau mustafidh, maka tak ada selisih pendapat antara ulama, seperti yang telah disebutkan Lihat kitab Irsyad al-Fuhul hal. 49)

      khan sudah jelas bahwa bahwa saya tidak mengingkari bahwa Imam Nawawi dan banyak ulama lainnya tentang masalah bahwa hadits ahad berfaedah dzon.

      2. pertanyaan anda ini aneh. Jika Ibnu Hazm mengatakan bahwa asal shahih dari Rasulullah maka berfaedah ilmu (dipegang oleh umat islam) walapun itu ahad khan ?

      mengenai redaksi saya mengatakan apa adanya. Kalau Imam Mawardi yang berkata bahwa Imam Ahmad Bin Hambal berkata maka masak saya mau memotong Imam Ahmad bin Hambal berkata padahal itu dari Imam Mawardi . Bukankah lebih ilmiah kalau saya sampaikan lengkapnya. Atau anda tidak yakin ketsiqohan Imam Mawardi dibanding guru anda ?

      Ada orang yang mengatakan, bahwa hadits itu wajib diamalkan tetapi tidak wajib diketahui (diyakini).
      bukannya HTI tidak mengimani hadits ahad akan tetapi hanya mempercayainya ? (bukan 100%). Bukankah dikomentar sebelumnya ada anggota HTI yang mengatakan bahwa tidak percaya hadits ahad yang shahih adalah tercela ? tetapi mengimani hadits ahad juga semuah keharaman (lihat pernyataan syaikh taqiyuddin) kalau dibahasakan khan menjadi “wajib percaya tetapi tidak boleh meyakini (iman)

      3. anda sendiri belum tahu khan ternyata kecuali hanya kata ustadz anda. Saya pun bisa berkata ustadz saya tsiqoh kok tapi apa karena tsiqoh itu terus semua yang dikatakan ustadz benar ? saya saja tidak pernah berkeyakinan begitu terhadap ustadz saya. kalau ustadz saya bilang sesesuatu ya tidak saya telan mentah2 meskipun beliau tsiqoh

      jadi saudara Izza justru kalau anda melihat semua pendapat ulama khan jelas ada perbedaan pendapat sebagian mengatakan hadits ahad berfaidah ilmu yakin tanpa syarat, hadits ahad berfaedah dzon (seperti imam Nawawi), dan hadits ahad berfaedah yakin jika memenuhi syarat. Nah syaratnya apa lihat perkataan imam Syaukani.

  256. jujur saja, banyak orang yang mengaku tahu, namun sebetulnya dia tidak tahu. dan ketika itu terjadi, jadilah dia seseorang yang sombong, na’udzubillahi mindzalik….

  257. Saudara izza yang budiman,

    Saya tahu bahwa penafsiran fatwa pengharaman taqiyyuddin tersebut oleh HT adalah bahwa mereka yang tidak mengimaninya tidaklah kafir, namun apakah kita menelan mentah-mentah penafsiran ini dalam halqah tanpa dikritisi kejanggalan kejanggalannya ?

    Disinilah bedanya antara daris yang menelan doktrin mentah-mentah dengan daris yang sedikit kritis.

    Sekarang silahkan anda renungi kejanggalan fatwa tersebut :

    1. Fatwa taqiyyuddin menyebutkan : mengimani aqidah dalam hadits ahad yang shohih adalah HARAM.

    2. HARAM artinya = bila dilakukan berdosa ( meskipun tidak sampai kafir menurut HT kan )

    3. Keyakinan adanya pertanyaan Munkar Nakir adalah bersumber dari dalil hadits ahad.

    4. Maka menurut fatwa Taqiyyuddin tersebut mereka yang mengimani adanya pertanyaan Munkar Nakir telah berdosa ( meskipun tidak sampai kafir menurut HT )

    5. KESIMPULANnya menurut Taqiyyuddin jutaan ummat Islam yang mengimani adanya pertanyaan Munkar Nakir justru telah melakukan dosa meskipun tidak sampai kafir namun tetap semuanya berdosa.

    Inilah kejanggalan yang akan kita temui dari fatwa tersebut, dan hal ini mestinya cukup jelas baik untuk syabab maupun daris, selama mereka tidak terlena oleh taashub pada kehebatan HT.

    • walah2 kata haram disalah artikan rupanya…..antum pernah halqah ndak? kata haram itu artinya haram untuk mengkafirkan orang berdasar hadits ahad, tapi kalau buat percaya monggo saja
      Demi Allah SWT, saya pernah mendengar seorang anggota DPP HTI dalam sebuah forum internal berkata bahwa : “Hizbut Tahrir tidak ingkar siksa kubur”

      • Nama yg benar2 mewakili kelompoknya :)

      • @hening suara : benar2 kata2 yang mengandung provokatif, mirip dengan kata2 orang2 yang berada dalam barisan sakit hati….^_^

      • Kata haram tersebut sangat jelas ya akhi, percuma antum kaburkan :

        “Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya”

        Ini artinya HARAM menjadikan pertanyaan munkar nakir sebagai aqidah.

        Kalo memang para syabab HT tidak ingkar kenapa tidak dihapus saja fatwa menyimpang taqiyyyuddin ini ??? Tinggal hapus apa susahnya ?!

  258. ibnu achmad aljirbani

    Semoga Allah berikan hidayah kepada antum, ya akhi…amin.

  259. agar pembahasan ini terkhusus diskusi HT adapun untuk mejawab kelancangan penentang dakwah silahkan kunjungi situs di

    http://belasalafy.wordpress.com/
    http://abiubaidah.com/category/9/

    silahkan ke sana

  260. Ahlan wa sahlan saudara al jirbani

  261. Assalamu’alaikum….

    utk pengelola blog….alhamdulillah penjelasan2 dari antum sangat mencerahkan. sy termasuk orang yg awam dalam Islam. dan khawatir terjebak dalam firqah2 yang menyimpang.
    semoga Allah merahmati antum dan menambah jumlah orang2 seperti antum di muka bumi ini.

    Amin.

  262. alhamdulillah wajazakillah smua Syubhat HT terkuak.mudah2an Alloh mmberikn hidayah kpd kt smua..Amien

  263. ayo semuanya.. d facebook jg rame… ^_^

  264. alhamdulilah saya merasa tercerahkan,
    terus ketika saya ingin masuk kelompok, menurut pegelola situs ini, saya harus masuk kelompok mana? karena kata guru saya ,memperjuangkan islam harus berkelompok

  265. Saudara itbest yang diberkahi Alloh,

    Nabi hanya memiliki satu jama’ah yaitu Jama’atul Muslimin
    Abu Bakar hanya memiliki satu jama’ah yaitu Jama’atul Muslimin
    Umar bin Khatthab hanya memiliki satu jama’ah yaitu Jama’atul Muslimin
    Usman bin Affan hanya memiliki satu jama’ah yaitu Jama’atul Muslimin
    Ali bin Abi Thalib hanya memiliki satu jama’ah yaitu Jama’atul Muslimin

    lalu kita hendak mencontoh siapa ?

  266. Wah asyik jg msk HT, nonton Miyabi seharian jg kaga dosa, pantesan anggota HTI banyak laki2nya.

  267. Saudaraku yang diberkahi Allah,

    Hal itu hanyalah kecenderungan fatwa beberapa syabab saja jadi bukan hal yang ditabanni HT.
    Memubahkan pornografi memang keliru namun kita tetap tidak boleh memfitnah pihak-pihak HT yang tidak setuju dengan fatwa seperti itu.

  268. assalaamu’alaikum akhi,alhamdulillah ana senang sekali membaca blog2 yg ilmiyah ini.
    Afwan akhi boleh ana mengenal lebih jauh lagi tentang akhi( pengelola MantanHT ) ?
    apakah antum punya no hp dan punya akun di facebook??

    Tolong kirim ke ana no hp dan fb antum melalui email
    muhibbu_aulad@yahoo.com
    ana tunggu secepatnya jika dibolehkan kenal lbh dekat lg.
    Sukran jazakumullahu khairan katsiran

  269. DISINI TERNYATA ADA TEMPAT SAMPAH BARU SELAIN DI FB
    SAMPAHKU BELUM BANYAK ENTAR TAK NGESAMPAH DISINI KLO DAH BANYAK

  270. Saudaraku kijara yang diberkahi Allah,

    Sesungguhnya amal perbuatan itu dihisab Allah sesuai niatnya.

  271. mau lihat karakter dan kebaikan manusia?? lihatlah dari ucapan yg keluar dari lisannya.. bukankah teko itu tidaklah mengeluarkan sesuatu melainkan apa yg ad didalam teko?? sabar wahai saudaraku pengelola koma HT.. bersabarlah dalam menyebar kebaikan utk meyadarkan beberapa kesalahan saudara2 kita di HT,, karena sungguh betapa aku melihat bahwa engkau menginginkan agar kita semua berada dalam kebaikan, yg dengan itu semoga kita semua dapat meraih ampunan dari Alloh,,

  272. mau lihat karakter dan kebaikan manusia?? lihatlah dari ucapan yg keluar dari lisannya.. bukankah teko itu tidaklah mengeluarkan sesuatu melainkan apa yg ad didalam teko?? sabar wahai saudaraku pengelola koma HT.. bersabarlah dalam menyebar kebaikan utk meyadarkan beberapa kesalahan saudara2 kita di HT,, karena sungguh betapa aku melihat bahwa engkau menginginkan agar kita semua berada dalam kebaikan, yg dengan itu semoga kita semua dapat meraih ampunan dari Alloh,,

  273. Alhamdulillah..Anda (pemilik blog ini) memberikan penjelasan dengan hujah yang kuat dan logika yang baik..Sekali lagi,saya hanyalah orang awam yang sedang mencari kebenaran..Hanya bermodalkan sedikit pengetahuan sy tentang Dienullah Al Islam dan kemampuan logika yg saya miliki..dan yang pasti, Hidayah dr Allah….Saya suka cara penyampaian anda,yang tegas,keras,tapi tetap santun..anda hanya menyampaikan argumentasi dan hujah,tanpa banyak menyampaikan ungkapan2 emosional dan serangan2 personal pada orang yg kontra dengan Anda…Anda pun tidak memberikan atribut2 negatif pd orang yg menyerang Anda, kecual;i didasarkan pada dalil dan pendapat para ulama…Arumentasi anda tidak melebar kemana-mana,dan selalu fokus pada permasalahan yg sedang dibicarakan. Dan Andapun tidak terpancimng untuk melebarkan permasalahan..Sesekali waktu anda memang emosional,tp saya nilai itu cukup manusiawi..Dan mungkin ini adalah sebuah masukan dr saya kepada anda, untuk mengurangi intensitas ungkapan2 emosioanla tersebut…
    Wallahu’alam….
    Seorang Awam Yang Mencari Kebenaran…

  274. jazakallahu khairan..penjelasan yang sangat bagus dari pengelola blog ini..

  275. AssalamualaikumWrWb
    Saya mau ikutan nih, Banyak cara untuk “mencintai” saudara sesama muslim. Salah-satunya adalah “saling menjaga”. Tetapi jika kaum muslim saling membuka keburukan di forum seperti ini apakah itu dapat dikatakan saling “menjaga”? atau saling “mencintai sesama saudara muslim’?

  276. Saudaraku yang diberkahi Allah,

    Sasaran da’wah blog ini bukan hanya pada aktivis HT yang tidak bisa mengakses karena proteksi idari HT namun juga pada kaum muslimin secara umum karena HT terus menebarkan aqidahnya pada generasi muslim dan jika tidak kita sosialisasikan seperti ini tentunya hanya sedikit dari kaum muslimin yang terselamatkan, dan inipun setelah dilakukan proses tabayun dengan berbagai cara, insyaAllah.

  277. Mantan HTI Bogor

    saya mohon MUI membuat fatwa HTI itu haram, alasannya karena secara hakekat didirikan oleh seorang pengecut, disertir dari perang lawan zionis….. munafikin Nabhani

    • Ibnu Abdil Majid

      tidak sebegitunya akhi, memang ajaran HT/I itu menyimpang. namun tidak perlu kita mengatakan Syaikh An Nabhani pengecut, lebih2 munafik. tidak sejauh itu akhi. karena untuk berkata demikian dibutuhkan penelitian yg mendalam. saya kira saudara pengelola yg mulia setuju dg hal ini? :)

      • Shadaqta, orang yang salah tetap tidak boleh difitnah, cukup kita bahas kesalahannya saja. Kecuali kalo saudara mantan HTI Bogor punya bukti2 kuat silahkan ditunjukkan, tapi jika tidak maka lebih baik tidak diteruskan berkata demikian ya akhil karim.

      • @pengelola : lihat yg comen diatas anda yang pake nama mantan ht bogor mengandung provokasi, benar khan yang saya katakan…sudahlah pak, diskusikan saja kesana dateng kekantornya di crown palace jangan disini, banyak comen dari orang2 yg tidak bertangung jawab, bersikaplah bijaksana, anda jangan kayak anak kecil lah, bilang kalo syaikh taqi itu salah,nanti diluruskan oleh para petinggi HT disana salahnya dimana, kalo bisa diskusikan secara LIVE tentang syaikh taqi juga boleh, sebagai masyarakat indonesia saya nunggu kiprah anda neh di dunia nyata, kalo bisa si mantan HT Bogor juga suruh nonton langsung aja, ini lebih baik pak dan masalahnya gak akan berlarut2 seperti ini…

  278. terima kasih pengelola web ini jadi ane tau banyak tentang HT..dan dulu sempat mau masuk tapi ane masih ragu dan ane cari2 artikel tentang Ht sebelum masuk…dari sana banyak tau tentang akidah mereka bertentangan dg ahlusunah…terima kasih akhi..lanjutkan perjuanganmu..untuk menyadarkan kelompok ini…

  279. mksud ane kan tidak mungkin bertentangan antara ketetapan dan ilmu Allah. keduanya mempunyai hasil yang sama. klo Allah mengetahui seseorang nantinya akan masuk surga, trus masak berbeda dengan apa yang ditetapkan Allah…
    wallahua’lam bisshowab…

  280. Hamba Allah khususnya pembuat blok,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
    lebih baik adakan diskusi terbuka aza sama petinggi HTI agar semuanya jelas,,,,,,,,,,,,,
    pie,,,,???????????????????????????????????????????????????????????
    klo seperti ini ummat jd pada bingung ei ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
    tunggu koment nya y pak pembuat blok.

  281. Gak perlu ke petinggi HT, kayak kaisar aja minta disambangi. Zaman IT kayak gini masih memiliki pola pikir zaman kuda gigit besi. Di sini aja, murah meriah, gampang ngecek dalil dan referensinya. Orang sdh pake teleconference, kok malah pengen setback?

    • “Gak perlu ke petinggi HT, kayak kaisar aja minta disambangi. Zaman IT kayak gini masih memiliki pola pikir zaman kuda gigit besi. Di sini aja, murah meriah, gampang ngecek dalil dan referensinya. Orang sdh pake teleconference, kok malah pengen setback?”

      coment eike..”ini tips dan trik dari orang2 yg sakit hati atau bahasa romantisnya disebut juga dengan Barisan Sakit hati”…. ^_^

      • Kesimpulan yg beranjak dari zhonn. Kalo eike sih belajar dari pengalaman empiris, syabab HT setiap kali kehabisan hujjah pasti minta copy darat. Tp kalo merasa di atas angin, gak bakalan… ^_^

  282. Sampai sekarang yg minta ketemu sama petinggi HT belum ada yg menunjukkan mandat untuk mengundang ^_^

    • @hening suara : ckckckck..ingat pak…sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kita kerjakan dan apa yang ada dalam diri kita, itu saja kok selanjutnya terserah anda karena apapun itu semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di Yaumil Akhir nanti… ^_^

    • @hening suara : ah yang bener..boong dosa lho…??…^_^
      @maz akri : iya maz…perasaan saya beranjak kesitu…soalnya beliau hening suara ini nyebut2 yahudi, khan ngeri ya maz…kalo misalnya yang dituduh beliau hening suara ini tidak benar maka beliau lah yang hatinya yahudi…nauzubillah.. :)

    • @hening suara : datengin kantornya aja lah di crown palace jangan pengecut…berani atau jangan2 anda neh yang punya dendam kesumat, masya Allah liat comen2 anda,saya berdoa kepada Allah mudah2an anda bukan seorang nasrani atau simpatisan yahudi yg doyannya memprovokasi umat islam, amiin..?? ^_^

  283. HmHm, Mantan??? Benarkah??? Ragu Ah…

  284. owh anda barisan sakit hati ya…berarti benar ya apa yang dikatakan mas abu…ckkckckckckck…kenapa…takut ketahuan ya muka asli anda… :D

  285. Dua Kata ; “Al-‘Ilmu Dan Dzan”

    Dua kata ini, al-‘ilmu dan al-dzan, merupakan terminologi yang sering digunakan dalam pembahasan ‘aqidah. Akan tetapi, tidak sedikit dari kaum muslim yang belum memahami makna dari dua kata ini. Padahal, mengetahui makna dari kedua kata ini merupakan faktor yang sangat penting sebelum memulai pembahasan-pembahasan ‘aqidah.

    Al-‘Ilmu sering diartikan dengan iman atau yakin [Imam Abu Bakar al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, bab yaqana, hal. 743]. Iman sendiri bermakna, pembenaran (tashdiiq) [Imam Abu Bakar al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, bab amana, hal. 26] pasti yang berkesesuaian dengan fakta dan dibangun berdasarkan dalil [Fathi Salim, al-Istidlaal bi al-Dzan fi al-‘Aqidah, ed. II, Daar al-Bayaariq, 1414 H/199 M , hal. 22]. Keyakinan hati yang tidak sampai ke derajat kepastian, tidak absah disebut sebagai iman. Keyakinan semacam ini disebut dengan al-dzan.

    Berikut ini akan kami ketengahkan ayat-ayat yang berbicara tentang al-‘ilmu dan al-dzan. Allah swt berfirman:

    “Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akherat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai pengetahuan (AL-‘ILMU) tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedangkan sesungguhnya persangkaan itu (AL-DZAN) tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. al-Najm : 27-28)

    “…maka tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama da isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah..” (QS. Al-Baqarah : 230)

    “dan karena ucapan mereka:” Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, ‘Isa putera Maryam, Rasul Allah, padahal mereka tidak membunuhnya, dan tidak pula menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan ‘Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) ‘Isa, benar-benar dalam keraguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan , tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah ‘Isa”. (QS. Al-Nisaa’ : 157)

    Di dalam al-Quran, kata al-‘ilmu kadang-kadang bermakna al-qath’iy (pasti) dan al-yaqiin (yakin). Penyebutan kata al-‘ilmu dengan makna al-dzan (prasangka kuat) sangatlah sedikit. Allah swt berfirman:

    “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan (AL-‘ILM) tentangnya…” (QS. al-Isra’ : 36)

    “..Maka jika kamu telah mengetahui (Al-‘ILM) bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. (QS. al-Mumtahanah : 10)

    Kata al-‘ilmu dalam ayat-ayat ini bermakna al-dzan (prasangka kuat).

    Kata al-dzan bisa juga bermakna al-wahm (dugaan tanpa dasar). Al-Quran telah menyatakan hal ini dalam surat Al-najm ayat 28:

    “Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedangkan sesungguhnya persangkaan itu (AL-DZAN) tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. Al-Najm : 28)

    Kadang-kadang al-dzan juga bermakna al-qath’i dan al-yaqiin. Allah swt berfirman:

    “(yaitu) Orang-orang yang menyakini (yadzunnuun), bahwa mereka akan menemui Tuhan-Nya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. al-Baqarah : 46)

    Al-dzan kadang bermakna tarjiih (prasangka kuat). Allah swt berfirman:

    “…maka tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah..” (QS. Al-Baqarah : 230)

    Al-dzan dengan makna al-wahm (sangkaan ilutif) tidak boleh dijadikan dalil dalam perkara keyakinan (al-‘aqaaid), dan hukum syara’. Orang yang mengatakan bahwa malaikat itu berjenis kelamin perempuan, sesungguhnya, perkataan mereka itu tidak didasarkan pada dalil, ataupun syubhah dalil.[Syubhat dalil adalah dalil-dalil istidlal (sumber penggalian hukum) yang masih diperbincangkan keabsahannya di kalangan ‘ulama ushul, semisal al-mashlahat al-mursalah, istihsan, syar’u man qablanaa, jalb al-mashalih wa dar`u al-mafaasid, dll. Dalil adalah Al-Quran, Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas. Syubhat dalil kadang juga digunakan untuk menyebut suatu pendapat yang lemah. ] Mereka tidak memiliki bukti apapun kecuali sekedar persangkaan saja. Jenis al-dzan semacam ini (al-wahm) tidak membawa kebenaran sedikitpun baik dalam masalah keyakinan (‘aqaaid) maupun hukum syara’.

    Al-dzan yang berma’na tarjiih al-ra’yi (pendapat kuat) absah digunakan dalil dalam persoalan hukum syara’, namun tidak untuk masalah ‘aqidah. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt ;

    “..jika keduanya berpendapat (in dzanna) akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah” [2:230]. Ayat ini berbicara mengenai kasus seorang laki-laki yang menthalaq tiga isterinya. Jika laki-laki tersebut ingin kembali kepada isterinya kembali, maka isterinya harus nikah dengan suami yang lain terlebih dahulu. Jika suami kedua menceraikannya, maka ia boleh kembali kepada isterinya yang pertama. Allah swt telah menyatakan ketetapan ini dengan sangat jelas, “..jika keduanya berpendapat (in dzanna) akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah” [QS. 2:230].

    Suami boleh ruju’ kembali dengan isterinya, meskipun pelaksanaan ruju’ tersebut didasarkan pada dzan (prasangka kuat). Ruju’ merupakan bagian dari hukum syara’. Ini menunjukkan bahwa, dalam melaksanakan hukum-hukum syara’, tidak harus didasarkan pada al-‘ilm (keyakinan), akan tetapi cukup didasarkan pada al-dzan (prasangka kuat) saja.

    Walaupun dzan absah digunakan dalil dalam masalah hukum syara’, akan tetapi, ia tidak absah digunakan dalil dalam masalah ‘aqidah. Ketentuan semacam ini sejalan dengan kisah diangkatnya Nabi Isa as yang termuat dalam surat al-Nisaa’:157.

    Ayat itu menjelaskan bahwa orang-orang yang menyangka ‘Isa as telah tertawan, dibunuh, dan disalib, memiliki bukti yang sangat kuat. Persangkaan mereka bukan sekedar wahm. Sebab, mereka menyaksikan ‘Isa as berada di dalam sebuah rumah bersama murid-muridnya, sedangkan para tentara telah mengepung rumah itu. Kemudian, Allah menyerupakan salah seorang muridnya seperti Nabi Isa as. Tanpa sepengetahuan para tentara, Allah mengangkat nabi ‘Isa as ke atas langit. Ketika para tentara memasuki rumah dan menangkap orang yang berada di dalam rumah, mereka menyangka bahwa orang yang diserupakan dengan Isa, adalah ‘Isa as. Mereka menangkap orang yang diserupakan ‘Isa as tersebut, dan menyalibnya hingga mati. Peristiwa ini disaksikan oleh khalayak ramai, sekaligus merupakan bukti kuat bagi orang yang menyangka bahwa Isa as telah tersalib.

    Namun, bukti yang mereka sodorkan tidak sampai kepada keyakinan, bahkan mengandung keraguan dilihat dari dua sisi. Pertama, penyerupaan itu tidak sempurna. Wajah orang yang diserupakan Isa itu, adalah wajah ‘Isa as, akan tetapi, tubuhnya bukan tubuh ‘Isa as. Kedua, bahwa jumlah orang yang bersama Isa as di dalam rumah berkurang satu. Padahal, di dalam rumah itu terdapat 13 orang, ‘Isa as dan 12 muridnya. Akan tetapi, tatkala para tentara masuk ke dalam rumah, mereka tidak mendapatkan kecuali 12 orang laki-laki. Karena ada perbedaan pada wajah dan jumlah, timbullah keraguan. Persoalan itu akhirnya jatuh dari derajat yakin inderawiy ke derajat dzan.

    “Mereka tidak mempunyai keyakinan , tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka”. (QS. Al-Nisaa’ : 157).

    Allah swt telah melarang dzan semacam ini untuk dijadikan dalil dalam masalah ‘aqidah (keyakinan), walaupun dalil tersebut rajih (kuat). Allah telah menetapkan, ‘aqidah tidak boleh dibangun di atas dalil-dalil yang bersifat dzanniyyah (persangkaan kuat ). ‘Aqidah harus dibangun di atas dalil-dalil yang menyakinkan (qath’iy). Allah telah menyatakan”, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah ‘Isa” (al-Nisaa’:157). Orang yang menyakini bahwa Isa as telah terbunuh, tidak memiliki bukti yang menyakinkan. Kenyakinan semacam ini adalah kenyakinan yang dicela oleh Al-Quran.

  286. Studi Kritis Tentang Istilah ‘Aqidah’ (Definisi Aqidah Yg Shahih, Perbedaan Hukum Syara’ dan Aqidah, Wilayah Pembahasan Pokok Aqidah)
    Oleh Ust. Muhammad Lazuardi Al-Jawi

    Para Sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in tidak pernah menggunakan istilah aqidah ketika membahas masalah2 keimanan, mereka cukup menyebutnya dengan istilah al-Iman atau at-Tauhid. Pun demikian, para Ahli hadis ‘Senior’ seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, Imam Ibn Khuzaimah dll cukup dengan menggunakan istilah Al-Iman dan At-Tauhid ketika membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah keimanan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab hadis yang mereka tulis, tidak menggunakan istilah aqidah. Maka Imam Abu Ja’far Ath-Thohawil-lah yang pertama kali menggunakan istilah aqidah, ketika ia menulis satu kitab yang secara khusus membahas masalah yang berhubungan dengan masalah-masalah keimanan (Lihat Kitab ‘’Manhaj Al-Imam Ath-Thahawi fi Daf’it Ta’arudhi fi Kitabihi “Syarhi Musykilil Atsari’’ dalam bab ‘’Tarjamah Abi Ja’far Ath-Thahawi’’ yang merupakan tesis guru kami Ustadz Muhammad Munir Ibn Abdul Majid, MA untuk meraih gelas Master dalam bidang Ilmu Hadis, dibawah bimbingan DR. Husain Al-Juburi. di Universitas Al-Islamiyah Internasional Islamabad – Pakistan). Beliau hidup antara tahun 239 s\d 321 H (Ibid hal. 10), salah satu gurunya adalah Imam An-Nasa’I (Ibid hal. 25). Masa hidup beliau adalah sesudah masa para Ahli Hadis ‘Senior’ sepeerti Imam Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dll. Dan salah satu karya beliau adalah Kitab Aqidah yang kemudian lebih dikenal dengan kitab Aqidah Ath-Thahawiyah. Dimana ia mengambil dari pendapat Imam Abu Hanifah, sahabatnya yaitu Abu Yusuf Ya’qub dan Muhammad Ibn Hasan (Ibid hal. 33).

    Dan pada waktu itu, terjadi perbedaan diantara para ulama tentang definisi aqidah dan dalil yang digunakan untuk membangun masalah aqidah. Lalu Para Ulama mulai memberi beragam definisi atas aqidah, diantaranya :

    1- Sampainya perasaan pada sesuatu, sehingga menggerakkan hati kita serta mengarahkan gerak kita (Kitab Lisan Al-Arab, oleh Imam Ibn Mandzur)

    2- Pembenaran yang sempurna, yang tidak berkurang, dan menerima semua rukun iman dengan penuh keyakinan (Kitab Kubra Al-Yaqiniyat Al-Kauniyah oleh DR. Said ramadhan Al-Buthi).

    3- Aqidah Adalah Imam. Iman adalah pembenaran (keyakinan) yang bulat (jazm), sesuai dengan realitas, dan bersumber dari dalil yang qath’I (Kitab At-Ta’rifat oleh Imam Al-Jurjani).

    Walhasil, pembahasan tentang definisi masalah aqidah dan dalil yang ’layak’ digunakan untuk membangun masalah aqidah telah melibatkan para ulama dari berbagai cabang disiplin ilmu dien seperti ulama ahli ushul, ulama ahlut tafsir, ulama ahul lughah, ulama ahlul hadis dll. Oleh karena itu, pembahasan masalah ini tidak boleh dibatasi hanya dari sudut pandang ulama dalam disiplin ilmu tertentu, seperti sudut pandang ulama ahlul hadis saja atau yang semisalnya. Tapi harus pula memperhatikan pendapat dari para ulama lain yang memberi perhatian ‘khusus’ tentang kajian yang berkaitan dengan masalah ini. Walaupun itu harus melibatkan ulama dari berbagai disiplin ilmu dengan perspektif yang mereka miliki. Baru setelah itu diambil satu kesimpulan tentang aqidah dan dalil yang digunakan untuk membangun masalah aqidah menurut pendapat dengan argumentasi yang terkuat.

    DEFINISI AQIDAH YANG SHAHIH

    Berdasarkan hasil kajian Syeikh Fathi Salim dalam bukunya Al-Istidhlal bi dzonii fi aqidah (Yang sudah diterjemahkan oleh penerbit Al-Izzah – Bangil, dengan judul ‘’Hadis Ahad dalam Masalah Aqidah’’), dimana beliau melakukan kajiannya dengan melibatkan pembahasan para ulama dari berbagai perspektif (sudut pandang). Dan salah satu definisi yang muncul adalah yang dirumuskan oleh Imam Haramain Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat bahwa definisi aqidah adalah ‘’Tashdiq Al-Jazm Al-Mutahabiq lil waqi’ ‘an dalilin qath’iyin’’ (pembenaran yang pasti, sesuai dengan realitas, dan dibangun dengan dalil yang qath’I) (sebagai catatan kitab At-Tari’fat adalah salah satu kitab terbaik dalam bidangnya dan menjadi rujukan para ulama, karena ia memuat definisi dari berbagai cabang ilmu dien mulai istilah yang khas dalam masalah ilmu aqidah, ulum al-qur’an, musthalah hadis, ushul fiqh, fiqh dll).

    Walhasil, aqidah adalah imam. Iman adalah pembenaran (keyakinan) yang bulat (jazm), sesuai dengan realitas, dan bersumber dari dalil yang qath’I (Kitab At-Ta’rifat, Imam Al-Jurjani). Definisi ini dipilih karena ia memenuhi 2 syarat, sebagai definisi yang shahih yaitu :

    a- Aspek Jami : aspek yang meliputi semua unsur yang dibahas dalam masalah aqidah.

    b- Aspek Mani’ : aspek yang mecegah unsur yang tidak menjadi bagian dari pada aqidah.

    Berdasarkan definisi aqidah ini, maka aqidah yang shahih harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

    a- Bersifat pasti (tashdiq al-jazm), karena aqidah tidak boleh diambil kecuali berdasar keyakinan. Dan Allah mengharamkan seorang muslim membangun keyakinannya dengan dzan (dugaan). Sebab Allah mencela orang-orang yang membangun keimanannya dari sumber yang dzan (dugaan). Allah SWT berfirman :

    ‘’Mereka hanya mengikuti prasangka, padahal psasangka itu tidak akan memberikan kebenaran apapun’’ (Surat An-Najm – 28).

    Allah mencela orang-orang yang mengikuti dzan dalam masalah aqidah, dan menganggap dzan sebagai kesesatan. Allah SWT berfirman :‘’Bila kamu muhammad mengikuti kebanyakan manusia yang berada di muka bumi, maka mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Karena mereka hanya mengikuti prasangka ‘’ (Surat Al-An’am – 116).

    Bahkan Allah tidak menganggap dzan sebagai ilmu (pengetahuan yang pasti). Allah SWT berfirman ;

    “Mereka sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang sesuatu. Mereka hanya mengikuti prasangka, padahal psasangka itu tidak akan memberikan kebenaran apapun’’ (Surat An-Najm – 28).

    b- Sesuai dengan realitas (al-mutahbiq al-waqi’). Apatah obyek aqidah yang realitasnya ditunjukan secara aqli (metode berfikir rasional) dan yang ditunjukkan secara naqli (ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir).

    1- Contoh obyek aqidah yang realitasnya ditunjukan secara aqli (metode berfikir rasional), seperti proses untuk menetapkan wujud Allah (berkaitan dengan ada – tidaknya Allah); kebutuhan akan nabi dan Rasul (sebagai penyampai risalah pada umat manusia); Al-Qur’an adalah kalamullah (Al-Qur’an adalah firman Allah SWT); dan qadha-qadar.

    2- Contoh obyek aqidah yang realitasnya ditunjukan secara secara naqli (ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadis muatawatir), seperti keimanan akan sifat dan nama Allah (Ar-Rahman, Al-Hayy, Al-Qayyum, Al-Ghani, Al-Awwal, Al-Akhir dll), Para Malaikat, Nabi dan Rasul (sebelum Nabi Muhammad SAW), Kitab Suci (sebelum al-Qur’an), seputar Hari Kiamat.

    c- Dibangun dengan dalil (sumber) yang memberi kepastian (an dalil al-qath’ii), yaitu Al-Qur’an dan hadis mutawatir.

    Konsekuensi dari definisi ini adalah dalil dalam masalah aqidah harus dibangun dan dibatasi pada dalil yang terbukti qath’i. Dalil qath’I harus memenuhi dua kriteria : yaitu qoth’I tsubut dan qath’I dilalah (lihat lampiran trasnparasi ‘definisi aqidah’). Sehingga sekalipun ia adalah ayat Al-Qur’an atau hadis Mutawatir sekalipun, jika ia dzoni dilalah (memiliki lebih dari 1 makna – menurut pendapat terkuat), maka ia tidak dapat dijadilkan dalil dalam masalah aqidah. Akan tetapi materi yang terkandung didalamnya tidak boleh dingkari, tapi wajib untuk dibenarkan sesuai dengan penunjukan dalil, kalau dalil itu memberi faedah ilmu nadzari\dzan\ ghulabatudz dzon (dugaan keras) maka wajib bagi kaum muslimin untuk membenarkannya sesuai dengan apa yang ditunjukan oleh dalil tersebut, sekalipun masalah itu tidak termasuk dalam salah satu pembahasan masalah aqidah. Maka akan sulit unutk membangun dialog dengan kelompok yang ‘memaksakan’ membahas masalah aqidah hanya dari satu sudut pandang saja, apalagi kalau sudah dibumbui dengan penilaian sesat bahkan mengkafirkan terhadap para Ulama yang berbeda pendapat dengannya dalam masalah ini. Ini adalah hal yang berbahaya dan dapat mengarahkan umat pada perpecahan.

    – Perbedaan Aqidah dan Hukum Syara :

    Dari segi maudhu’ (obyek pembehasan) ayat Al-Qur’an dan hadis nabi, dapat diklasifikasikan menjadi dua. Ada yang berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum syara :

    a- Jika khitab (seruan)-nya berkisar tentang masalah Al-Qalb (hati), maka maudhu’nya adalah masalah aqidah. Khitab Al-Qalb itu adakalanya berbentuk perintah, kisah (qasas), berita (ahbar), yang semua menuntut untuk diyakini secara bulat. Seperti firman Allah SWT berikut :

    Contoh ’khitab al-qalb’ dalam bentuk perintah :
    أمنوا با الله ورسوله

    ‘’Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya ‘’ (Surat Ali Imran – 136)
    الله خالق كل شئ

    ‘’Allah-lah yang menciptakan segala sesuatu (Ar-Ra’du – 16)

    Contoh ‘khitab al-qalb’ dalam bentuk kisah (Qasas) :
    و اذ يرفع ابراهيم القواعد من اليبت

    ‘’(Dan) ketika Ibrahim mengangkat fondasi baitullah (Surat Al-Baqarah – 127).

    Contoh ‘khitab al-qalb’ dalam bentuk berita (ahbar) :
    يطاف عليه بأنيته من فضة

    ‘’(Dan) Diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak (Surat Ad-Dahr – 15). Atau nash syara’ yang lain yang tidak menuntut adanya perbuatan semuanya adalah termasuk aqidah.

    b- Jika khitab (seruan)-nya berkisar tentang masalah amal anggota tubuh (amal al-jawarih), berarti maudhu’-nya membahas hukum syara’. Seperti firman Allah SWT berikut :
    فان أرضعن لكم فأتوهن أجور هن

    ‘’Dan bila mereka (para isteri yang sudah dicerai) menyusui anak-anak kamu, maka berilah nafkahnya’’ (Surat Ath-Thalaq-6).
    أحل الله البيع

    ‘’Allah menghalalkan jual-beli’’ (Surat Al-Baqarah – 275).
    الا أن يعفون أو يعفوا الذي بيده عقدة النكاح

    ‘’Kecuali mereka (para istri yang sudah melepaskan haknya dalam mendapatkan mahar) memaafkan atau dimaafkan oleh orang-orang yang memegang ikatan nikah (suami atau wali) (Surat Al-Baqarah – 237).

    Atau sabda Rasul SAW :
    لا صلاة الا بفا تحة الكتاب

    ‘’ Tidak sah sholat kecuali dengan membaca al-fatihah’’ (HR. Bukhari)
    البيعان با الخيار مالم يتفرقا

    ‘’Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang mengadakan transaksi boleh memilih (antara melangsungkan transaksi atau membatalkannya), selagi keduanya belum berpisah’’ (HR. Muslim).

    Begitu pula nash syara’ yang lain, yang menghendaki adanya suatu aktifitas yang dilakukan oleh anggota badan (amal al-jawarih), semua itu dianggap hukum syara’.

    Hukum Syara’ boleh diambil dari dalil dzani, seperti juga boleh diambil dari dalil qath’i. Oleh karena itu, hadis ahad dapat digunakan sebagai dalil untuk semua hukum syara’ dan wajib dilaksanakan, baik yang menyangkut hukum-hukum ibadah, muamalat, uqubat (sangsi), maupun hukum-hukum lainnya. Sebab Rasul SAW pernah bersabda :

    عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه جبير قال ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم بالخيف فقال نضر الله عبدا سمع مقالتي فوعاها ثم أداها إلى من لم يسمعها فرب حامل فقه لا فقه له ورب حامل فقه إلى من هو أفقه منه

    ‘’Semoga Allah memuliakan seseorang yang mendengar da memahami kata-kataku kemudian menyampaikannya kepada orang yang belum mendengarnya. Betapa banyak pengemban ilmu fiqih yang belum mengeri hukum, dan betapa banyak orang yang menyampaikan masalah kepada orang yang lebih faqih darinya’’ (HR. Al-Hakim jilid 1\hal. 162 – no. 294).

    Dalam hadis ini Rasul SAW menggunakan kata ‘abdan’, bukan kata ‘abidan’. Kata ‘Abdan’ adalah kata jenis yang bisa digunakan untuk menyebut satu orang atau banyak orang. Maka makna hadis ini adalah bahwa rasul SAW memuji al-wahid (seseorang) maupuan al-ahad (perorangan) yangsecara perorangan menyampaikan hadis. Selain itu Rasul SAW juga pernah mengutus 12 orang sebagai delegasi kepada 12 orang raja pada waktu yang bersamaan untuk menyampaikan dakwah islam. Setiap ututsan terdiri dari satu orang yang diberangkatkan ke arah yang berbeda-beda. Jika penyampaian dakwah Islam (tabligh) tidak wajib diikuti karena hanya disampaikan oleh satu orang, tentu Rasul SAW tidak akan mengirim seorang utusan untuk menyampaikan tabligh (dakwah). Para Sahabat sesungguhnya telah bersepakat (ijma’) untuk menetapkan pelaksanaan hukum syara’ sekalipun berdasarkan khabar ahad.

    Wilayah Pembahasan Pokok Aqidah :

    Wilayah pembahasan pokok aqidah meliputi pemikiran yang menyeluruh (tentang) keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Kiamat serta qadha – qadar, baik – buruknya berasal dari Allah SWT (Surat An-Nisaa’ – 36 dan HR. Bukhari – Muslim dari Umar Ibn Khatab ra.).

    Sedang berbagai hadis yang maudhu’-nya adalah tentang masalah aqidah, status hadis-hadis tesebut beragam ada yang mutawatir dan ahad (seperti masyhur, azis, dan gharib).

    Hadis-hadis itu membahas beragam tema yang berhubungan dengan masalah aqidah. Hadis-hadis ini fungsi utamanya sebagai ‘bayan’, maksudnya hadis-hadis ini menjadi penjelas dan memberikan rincian terhadap tema-tema pokok dalam aqidah yang dikenal dengan istilah ‘rukun iman’. Seperti contoh berikut :

    1- Hadis yang membahas sifat takjub, tertawa, bersemayam, ketinggiannya Allah SWT di Arsy dll, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada Allah SWT .

    2- Hadis yang membahas nama-nama, tingkatan, tugas para Malaikat dll, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada para Malaikat.

    3- Hadis yang membahas kitab-kitab sebelum Al-Qur’an dll, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada Kitab Suci .

    4- Hadis tentang jumlah nabi dan rasul, kenabian adam, Nuh sebagai Rasul pertama, kekhususan nabi SAW – (misalnya masuk surga, melihat penghuninya dan apa yang disediakan bagi orang yang beriman), dan masuknya darinya bangsa jin ke dalam agama islam; Allah mengharamkan atas bumi untuk memakan jasad para nabi dan rasul, syafa’at nabi SAW untuk pelaku dosa besar dari umatnya; banyak mukjizat Nabi Saw selain mukjizat al-Qur’an adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada Nabi dan Rasul .

    5- Hadis yang membahas siksa kubur, penyempitan liang; pertanyaan malaikat munkar dan nakir dalam kubur; kriteria tentang surga dan neraka, serta rincian hari kiamat seperti turunnya Isa pada saat menjelang ‘kiamat kubra’, bentuk dan orang yang melintasi ash-shirath, haudh (telaga) nabi, dan orang yang meminumnya sekali teguk – tidak akan haus selamanya, masuknya ke dalam surga tujuh ribu dari umatnya ke surga tanpa hisab, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada hari Kiamat dan hari Akhir .

    6- Hadis yang membahas qadha dan qadar, baik – buruknya dari Alllah SWT, dan Allah menulis atas setiap manusia kebahagiaan dan kesengsaraannya, rizki dan ajalnya; Qalam, lauh dan Allah menulis segala sesuatu didalamnya, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada qadha – qadar, baik – buruknya berasal dari Allah SWT.

    Dan alasan yang sering mereka sampaikan juga banyak yang tidak ilmiah. Mereka berdalih bahwa konsep seperti ini tidak bisa atau sulit mereka fahami atau tidak mungkin diterapkan dsb. Padahal konsep seperti ini sudah dikaji dan diadopsi oleh ratusan bahkan ribuan ulama dari masa ke masa. Lalu kalau memang konsep seperti tidak dapat difahami dan tidak aplikatif, lalu bagaimana bisa ratusan atau bahkan ribuan ulama mengadopsi konsep ini dan mereka tuliskan dalam karya-karya mereka (Lihat tulisan kami yang berjudul ‘Sekali tentang hadis Ahad’). Dan sangat mudah bagi mereka yang akrab dengan kitab-kitab ‘kuning’ untuk mendapatkan pembahasan seperti ini, walaupun ada perbedaan pendapat diantara mereka dalam beberapa hal. Akan tetapi hal ini tidak sampai membuat mereka saling menyesatkan atau bahkan saling mengkafirkan seperti yang dilakukan oleh sebagian kelompok-kelompok ghulat (yang melampau batas). Dengan kesimpulan-kesimpulan mereka yang ‘prematur’ dan sebagian masih perlu dikaji secara lebih mendalam. Dan para Ulama Ahlul Tahqiq yang mempunyai kemampuan yang handal dan sudah mengkaji puluhan kitab berkaitan dengan masalah ini telah memberi kesimpulan yang serupa. Dan untuk membuktikan itu, silahkan para pembaca membaca buku-buku dan kitab yang menjadi rujukan mereka dalam menulis dan menyimpulkan bhawa hadis ahad hanya memberi faedah dzan, berbeda dengan kelompok yang hanya menukil satu atau dua kitab dan memiliki pemahaman yang sangat ‘terbatas’ tentang masalah ini, mulai dari segi histories, perspeltik para ulama tentang masalah ini dan bagaimana cara melakukan tarjih yang benar. Seperti yang dikemukan oleh DR. Mahmud Al-Kholidi (Guru besar Universitas Yarmuk –Yordania) dalam bukunya (yang berisi Desertasi beliau untuk meraih delar doktor dalam bidang syari’ah) yaitu Qowaid Nidzon Al-Hukmi hal. 363-364 :‘’Undzur Tafshilal qauli fi dalilil aqidah. Quwa Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Mutawatirat faqod. Wa ana haditsal ahadi laisa hujjatun li aqoidin fiima yalii’’ (Perhatikan penjelasan scr detail tentang dalil aqidah. Yaitu Al-Qur’an dan Hadis mutawatir saja dan hadis ahad adalah bukan dalil dalam masalah aqidah, sbb) :

    1- Kitab At-Talwih ‘ala at-taudhih, jilid 2\hal. 2-4\Tiba’ah (Penerbit) Shabih\tahun 1957

    2- Ushuludin lil Baghdadi hal. 12\Cetakan Pertama – Istambul\1968

    3- Kitabul Mu’tamad fi Ushulil hadis hal.21\Cetakan pertama – Auqaf Al-Iraq\Tahun 1971

    4- Kifayah fi ‘ilmil Riwayah lil Baghdadi hal. 16-17\Tiba’ah Al-Utsmaniyah\Tahun 1357 H

    5- Hasyiyatul Bananii ‘Ala Syarhil Jalaali Ala matani jami’il jawami’ jilid 2\hal. 120

    6- Nihayatus su’ali Syarhu minhajil Wushul fi ‘Ilmil Ushul\jilid 1\hal. 10; jilid 2\hal. 29\ Penerbit Shobih\Tahun 1951

    7- Shohih Muslim bi syarhi An-Nawawi\Jilid 1\hal. 132\At-Tiba’ah Al-Mishriyah – Al-Hamisy

    8- Al-Ahkam fi Ushulil Ahkam li Ibn Hazm\jilid 1\hal. 107

    9- Al-Showa’iqu li Ibnil Qoyim jilid 2\hal. 482

    10- Al-Musawadah fi ‘Ilmil Ushul li Ibn Taimiyah hal. 42-44

    11- Fawatihul Ar-Rahamut bi syarhi muslim Ats-Tsubut jilid 2\hal. 121

    12- Nihayatus Sual fi ‘Ilmil Ushul lil Sarkhasi\ jilid 1\hal. 267 – Nuskhah Al-Afghanii – Al-Kitab Al-Arabi

    13- Hasyiyatul ‘Athar ‘Ala Syarhil Al-Jalaali Al-Mahalii\jilid 2\hal. 157

    14- Tafsir Al-Kasyaf\ jilid 4\hal. 422-424; jilid 1\hal. 587

    15- Al-Muwafaqot\Jilid 2\hal. 11\Tiba’ah Shobih\Tahun 1969

    16- Ushulut tasyri’ Al-Islamii – Ali Hasbullah\hal. 40\Cetakan kedua\Penerbit darul ‘Aarif\Tahun 1964

    17- Ushulul Fiqhi – Syeikh Zakiyuddin Sya’ban\hal. 62\Cetakan kedua\Penerbit Darut ta’lif\Tahun 1964

    18- Ushulul Fiqhi – Imam Muhammad Abu Zahrah\Hal. 102\Penerbit darul Fikri Al-‘Arabii\Tahun 1957

    19- Al-Ijtihadu wa madaa hajatuna ilaihi fi hadzal Ashri – DR. Sayid Musa\ Cetakan tahun 1972

    20- Ushulul Fiqhi – Syeikh Abbas Mutawalii Al-Hamidah\Hal. 85\Cetakan Dar An-Nahdhah\Tahun 1965

    21- Taudhihul Afkar li ma’anii tanqihil andzar – Imam Shan’anii\jilid 1\ hal. 24-25

    22- Manahijul Ijtihadi fil Islam – Syeikh Madkur\cetakan pertama\hal. 219, 508\Jami’ah Al-Kuwait

    23- Ushulul Fiqhi – Syeikh Badran Abu Al-Ainain Badran\Hal. 82\Penerbit Darul Ma’arif\Tahun 1965

    24- Ushulul Fiqhi – Syeikh Al-Khudhuri\jilid 252\Cetakan kelima\Tahun 1915\Penerbit Maktabah At-Tijariyah

    ‘’Undzur Al-Bahtsa Al-Manshura lana fi jaridah Ar-Ra’yi Al-Ami – Al-Kuwaitiyah bi tarikh 048\1987 wa 058\1978, 068\1979 bi unwanin : ‘’AlAqaid la tu’khadzu ilaa ‘ani yaqinin’’, wa yaqa’u fi 40 shufhah minal hajimil kabiri . Wa qad nasyartuhu radaa jama’ah As-Salafiyah Al-Mu’ashirin, liqaulihim bi ana khabaral ahadi yufidul yaqina (Lihat Kajian yang kami terbitkan di surat kabar “Ar-Ra’yu Al-‘Am” – Kuwait pada tanggal 048\1987 , 058\1978, dan 068\1979 dengan judul ‘’Aqidah tidak diambil kecuali dari (dalil yang memberi faedah) yakin yang terdiri dari 40 halaman. Dan Aku telah menerbitkannya sebagai bantahan kepada kelompok Salafi Kontemporer atas pendapat mereka yang menyatakan bahwa hadis ahad memberi faedah yaqin (hujah dalam masalah aqidah)). Hal ini diperkuat oleh DR. Muhammad Ajaj Al-Khotib (Guru Besar pada fakultas Syari’ah di Umiversitas Dimsyaq) bahwa ….Dzahaba Al-Hanafiyatu, wa Asy-Syafi’iyatu, wa jumhuru Al-Malikiyati wa ghairuhum ila annahu (ya’ni khabarul wahidi) yufidu Adz-Dzana wa yujibul ‘Amala …(Para Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Jumhur Malikiyah dll menegaskan bahwa ia (hadis ahad) hanya memberi faedah dzon dan wajib diamalkan (dalam masalah hukum furu’\cabang –pent) (Lihat kitab Ushul Al-Hadis ‘ulumuhu wa Musthalahuhu hal. 303 pada bagian footnote) (Lihat kitab Al-Ihkam li Ibn Hazm jilid 1\hal. 97, 108-122; Al-Mutashfa li Imam Al-Ghozali jilid 1\hal. 93-99; Al-Ihkam li Al-Amidi jilid 2\hal. 49-60). DR. Abdul Muhsin At-Turki – Ketua Rabithah ‘Alam Al-Islami di Mekkah dalam bukunya Ushul Madzhab Al-Imam Ahmad dalam bab ‘Al-Istidlal bi ahaditsil ahad fil aqaid’ menyatakan bahwa ….Fal jumhuru yaruna ana Akhbaral ahadi tufidu ghalabatadz dzanni kama taaqadamma, Qad banuu ‘ala dzalika ra’yahum fi istidhlali fil aqqadi, fa qaluu : innahu yastadillu biha fil ahkamil amaliyati dunal ahkamil I’tiqadiyati (Jumhur ulama memandang bahwa khabar ahad memberi faedah ghalabatudz dzanni (dugaan keras) sebagimana sebelumnya. Dan mereka membangun pendapat mereka dalam masalah aqidah berdasarkan hal ini, kemudian mereka berkata : bahwa khabar ahad digunakan sebagai dalil dalam masalah hukum amaliyah bukan dalam masalah hukum aqidah) (Lihat Kitab Ushul Madzhab Al-Imam Ahmad Ibn Hambal hal. 313, bab ‘Al-Istidlal bi ahaditsil ahad fil aqaid’). Bahkan Imam Jamaluddin Al-Qosimi menyatakan : “ Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’ yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)” ( Lihat Kitab Qawaidut Tahdis hal. 147-148).

    Apakah para pembaca mulia akan percaya dengan ucapan dan tulisan dari ‘para penuntut ilmu’ (yang tidak jelas dalam bidang apa kemampuan akademis serta prestasi mereka, yang hanya pandai menulil saja !!!?) atau anda akan mengambil hasil kajian para Ulama yang terpercaya dibidangnya (karena mereka punya gelar akademis sehingga karya-karya mereka dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah) !!?? Kalau kami pilihannya jelas, yaitu hasil kajian para Ulama inilah yang dijadikan pegangan !!?? Wallalu A’lam bi Ash-Shawab.
    Kategori Bacaan : Aqidah Islam, Dalil, Definisi at Tuesday, September 08, 2009 Links to this post 0 Komentar (Pendapat Antum)
    Reactions:
    27 April 2009
    Jalan Penetapan Aqidah

    Para ‘ulama telah sepakat, bahwa dalil ‘aqliy yang didasarkan pada penginderaan atau dlaruriy menghasilkan keyakinan, dan absah dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah.

    Adapun dalil-dalil naqliyyah, sebagian besar ulama berpendapat bahwa ia tidak menghasilkan keyakinan, tidak menghasilkan keimanan yang telah digariskan oleh syariat, dan tidak absah dijadikan hujjah untuk menetapkan ‘aqidah. Mereka menyatakan, “Ini disebabkan karena, dalil-dalil naqliy adalah dalil yang membuka ruang sangat luas bagi kesamaran-kesamaran (kenisbian).’ [Prof. Mahmud Syalthut, Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, hal.56 ]

    Sedangkan ulama-ulama yang berpendapat, bahwa dalil-dalil naqliy bisa digunakan hujjah untuk menetapkan masalah ‘aqidah, mensyaratkan kepastian dalam sumber (wurud) dan penunjukkannya (dilalahnya).

    Yang dimaksud qath’iy wurud (pasti sumbernya) adalah kepastian dari sisi sumbernya. Artinya, dalil tersebut benar-benar pasti berasal dari Rasulullah saw tanpa ada kesamaran (syubhat) sedikitpun. Dalil naqliy yang bisa memenuhi persyaratan ini hanyalah dalil-dalil yang diriwayatkan secara mutawatir. Sedangkan dalil-dalil yang diriwayatkan secara ahad tidak bisa memenuhi persyaratan ini.

    Yang dimaksud dengan qath’iy dilalah adalah kepastian dari sisi maknanya. Dengan kata lain, makna yang ditunjukkan oleh dalil tersebut pasti, dan tidak membuka ruang adanya penafsiran atau makna ganda. Persyaratan ini hanya bisa dipenuhi oleh dalil-dalil yang tidak membuka ruang adanya penafsiran. Artinya, makna yang ditunjukkan oleh dalil naqliy tersebut benar-benar hanya menunjuk kepada satu makna saja, dan tidak menunjuk kepada dua makna atau lebih. Bila makna yang terkandung dalam sebuah dalil masih membuka ruang adanya penafsiran, atau mengandung dua makna atau lebih, maka dalil-dalil semacam ini tidak bisa digunakan hujjah dalam perkara ‘aqidah. [ Prof. Mahmud Syalthut, Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, hal.56-57]

    Jika sebuah dalil memenuhi dua persyaratan di atas, maka ia menghasilkan keyakinan, dan layak dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah.[Ibid, hal.57]
    Contoh dari dalil-dalil naqliy yang memenuhi dua persyaratan di atas adalah ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang tauhid, risalah, hari akhir, serta hal-hal yang berhubungan dengan ushul al-diin. Dalil-dalil tersebut, sumber dan maknanya bersifat pasti (qath’iy wurud dan dalalahnya). Sebab, selain ditetapkan melalui riwayat mutawatir, ayat-ayat tersebut hanya menunjukkan satu makna saja, dan tidak membuka ruang bagi penafsiran yang beragam. Allah swt berfirman, artinya:

    “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.”[QS. Muhammad:19]

    “Orang-orang yang kafir mengatakan, bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: “Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah..”[QS. al-Taghabun:7]

    “Katakanlah,”Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Mengetahui tentang segala makhluk.”[QS. Yaasiin:79]

    “Rasul telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami ta`at”. (Mereka berdo`a): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali”. [Qs. al-Baqarah:285]

    “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” [QS. al-Baqarah:177]

    Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa perkara-perkara yang sumbernya tidak qath’iy, atau sumbernya qath’iy akan tetapi maknanya (dalalahnya) samar dan masih diperdebatkan oleh para ‘ulama, maka perkara-perkara tersebut tidak termasuk bagian dari perkara ‘aqidah yang membawa implikasi kekufuran atau keimanan. [Mahmud Syaltut, Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah, hal. 58. Beliau menambahkan, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah seperti ini disebutkan di dalam banyak kitab, misalnya Kharidat al-Daradiir, Jauharat karya Imam Laqaniy, dan sebagainya.] Perkara-perkara semacam ini sangatlah banyak jumlahnya, dan terus diperselisihkan di kalangan ‘ulama. Misalnya, masalah “melihat Allah swt dengan mata”, “Sifat-sifat tambahan yang dilekatkan pada Dzat Allah, pelaku dosa besar, kehadiran Imam Mahdiy, Dajjal, turunnya Nabi Isa as, siksa kubur, letak surga yang dihuni Nabi Adam as, dan lain sebagainya.

    Imam Mawardi, dalam tafsirnya menyatakan,”Ada dua pendapat tentang surga yang dihuni Adam as. Pertama, ia adalah surga abadi. Kedua, ia merupakan surga yang disediakan Allah swt untuk Adam dan Hawa sebagai tempat ujian, bukan surga abadi sebagai Daar al-Jazaa’ (negeri pembalasan). Pendapat yang terakhir ini terbagi menjadi dua; (1) surga ini terletak di langit. Mereka beralasan, bahwa Allah menurunkan Adam dan Hawa dari surga. Pendapat ini dipegang oleh Imam Hasan. Imam Bahr berpendapat, bahwa surga ini terletak di bumi. Alasannya, Allah hendak menguji keduanya di bumi dengan cara melarang mereka memakan buah khusus. [Abd al-Qadir Ahmad ‘Atha, al-Thaariq Ila al-Jannah, ed.II, 1987, Daar al-Jiil, Beirut, Libanon].

    Imam Ibn al-Khathib, dalam tafsirnya mengatakan, bahwa para ‘ulama berbeda pendapat tentang surga yang dihuni Nabi Adam dan Hawa. Ia terletak di langit ataukah di bumi? Sekiranya di terletak di langit, apakah ia surga abadi yang disediakan sebagai balasan amal? Atau, apakah ia surga yang lain? Abu al-Qasim al-Balkhi dan Abu Muslim al-Ashbahani berkata, “Surga dihuni Adam ini terletak di dunia”. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Abu Hanifah. Pendapat lain menyatakan, bahwa surga yang dihuni Nabi Adam as terletak di langit tujuh. ‘Ulama lain berpendapat, bahwa surga tersebut adalah negeri pembalasan (daar al-jazaa’). Ini merupakan pendapat mayoritas ‘ulama. Pendapat lain menyatakan, bahwa semua pendapat itu sama-sama mungkin, karena dalilnya saling bertentangan dan tidak pasti.

    Imam Abu Zaid al-Maliki berkata, bahwa ia bertanya kepada Imam Abu Nafi’, apakah surga itu makhluk? Imam Nafi’ menjawab, “Diam dalam masalah ini adalah lebih baik.” [Abd al-Qadir Ahmad ‘Atha, al-Thaariq Ila al-Jannah, ed.II, 1987, Daar al-Jiil, Beirut, Libanon]

    Para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam hal melihat Allah swt dengan mata (pandangan) di hari kiamat. Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa manusia akan melihat Allah swt di hari akhir. Mereka mengajukan dalil-dalil sebagai berikut:

    “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.” [QS. Yunus:26] Menurut sebagian ulama, maksud dari pecahan kata “..dan tambahannya..” adalah kenikmatan melihat Allah swt.

    “Sesungguhnya, orang yang berbakti itu benar-benar dalam kenikmatan yang besar. Mereka duduk di atas dipan-dipan sambil memandang.”[QS. al-Muthaffifiin:22-23]

    “Wajah-wajah orang mukmin pada hati itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.”[QS. al-Qiyamah:22-23]

    Akan tetapi, sebagian ulama tidak sepakat dengan pendapat ini. Mereka menyatakan, bahwa manusia tidak akan melihat Allah swt . Mereka berargumentasi dengan mengetengahkan firman Allah swt yang menafikan adanya ru’yat al-Allah.

    “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-An’am:103]

    Nash-nash seperti ini tidak absah digunakan dalil untuk membangun perkara-perkara ‘aqidah yang akan berimplikasi kepada kekafiran bila seseorang mengingkari pendapat saudaranya yang lain. Seorang muslim yang berpendapat bahwa Allah bisa dilihat di hari akhir, tidak boleh menjatuhkan predikat kafir kepada saudaranya yang berpendapat bahwa Allah tidak bisa dilihat di hari akhir. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalalah (makna) yang ditunjukkan oleh nash-nash tersebut tidak qath’iy (pasti).[Prof Mahmud Syaltut, Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah, hal.61]

    Pada dasarnya, masalah-masalah semacam ini muncul tatkala di tengah-tengah kaum muslim bermunculan pemikiran-pemikiran, kelompok-kelompok, dan aliran-aliran ilmu kalam. Akhirnya, perkara-perkara ‘aqidah dijadikan ranah ijtihad yang menyebabkan mereka berselisih dan berbeda pendapat –dalam ranah yang memang masih diperbolehkan berbeda pendapat. Masing-masing kelompok dan aliran mengetengahkan pendapat dan pemikirannya dengan disertai dalil-dalil naqliy yang mendukungnya.

    Namun demikian, banyak perkara ‘aqidah yang seluruh kaum muslim bersepakat dan tidak berselisih pendapat di dalamnya. Misalnya, seluruh kaum muslim sepakat bahwa Allah swt suci dari kekurangan, dan disifati dengan seluruh kesempurnaa. Ini adalah keyakinan pasti yang diimani oleh seluruh kaum muslim, dan tidak pernah diperselisihkan oleh para ‘ulama. Perbedaan pendapat terjadi tatkala mereka membahas perkara-perkara yang berhubungan Allah swt. Misalnya, apakah Allah swt wajib berbuat yang terbaik bagi hambaNya? Apakah manusia yang menciptakan sendiri perbuatan-perbuatan ikhtiyariyah? Apakah maksiyat yang dilakukan oleh seorang hamba telah dikehendaki Allah ?

    Kelompok Mu’tazilah berpendapat, bahwa Allah wajib berbuat yang terbaik bagi hambaNya, manusia adalah pencipta perbuatannya sendiri, dan Allah tidak menghendaki kemaksiyatan. Kelompok lain berpendapat, bahwa Allah tidak wajib berbuat yang terbaik untuk hambaNya, Allah adalah pencipta perbuatan manusia, dan Allah swt menghendaki kemaksiyatan.

    Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa seluruh kelompok tersebut tidak berbeda pendapat dalam masalah sucinya Allah dari kekurangan (ketidaksempurnaan). Mereka juga sepakat bahwa Allah disifati dengan kesempurnaan. Sebab, keyakinan terhadap kesucian Allah dari sifat lemah dan ketidaksempurnaan, merupakan keyakinan pasti yang tidak membuka ruang bagi adanya penafsiran beragam. Mereka hanya berbeda pendapat dalam hal, “Apakah perkara ini dan itu termasuk kekurangan, sehingga Allah tidak mensifati dirinya dengan sifat itu; dan apakah perkara ini dan itu bukan termasuk kekurangan Allah, sehingga Allah mensifati dirinya dengan sifat itu?

    Menurut Mahmud Syaltut, di dalam kitab-kitab Tauhid telah dirinci perkara mana yang disepakati oleh para ‘ulama, dan mana yang masih diperselisihkan; serta dalil-dalil naqliy yang dijadikan sandaran argumentasi masing-masing pihak.

    Atas dasar itu, jalan untuk menetapkan masalah-masalah ‘aqidah haruslah mudah dan diketahui oleh seluruh manusia, Jalan tersebut tidak boleh hanya diketahui sebagian orang saja. Sebab, ‘aqidah adalah pokok agama (ushul al-diin) yang menjadikan seseorang menyandang predikat muslim atau kafir. Seandainya jalan untuk menetapkan keimanan hanya diketahui oleh sebagian orang saja, niscaya banyak orang yang sulit untuk memperoleh predikat mukmin; sebab, ia tidak mengetahui jalan untuk mendapatkan keimanan. Contohnya, adalah ilmu mantiq dan logika yang digunakan oleh ahli filsafat sebagai jalan untuk mendapatkan keimanan. Jalan seperti ini adalah jalan salah yang bertentangan dengan manhaj berfikir yang benar. Sebab, tidak semua orang menguasai ilmu manthiq dan logika. Jika untuk mendapatkan keimanan, seseorang harus menguasai ilmu mantiq terlebih dahulu, tentunya orang yang tidak menguasai ilmu manthiq tidak akan pernah bisa memperoleh keimanan dengan jalan yang benar? Kalaupun ia menyandang gelar mukmin, maka keimanannya pasti didapatkan dari jalan taqlid. Padahal, jalan semacam ini (taqlid dalam masalah ‘aqidah) dilarang oleh syara’.

    Agar metode untuk mendapatkan iman tersebut, benar-benar bisa dimengerti oleh seluruh umat manusia, maka perkara-perkara ‘aqidah tersebut tidak boleh diperselisihkan, atau masih menjadi bahan perbincangan di kalangan ‘’ulama, dalam hal penetapan dan penafiannya. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa kebanyakan masyarakat awam tidak mampu menjangkau argumentasi-argumentasi para ‘ulama jika perkara-perkara ‘aqidah tersebut masih dalam perselisihan dan perdebatan. Keadaan ini, akan membuka ruang yang sangat lebar bagi adanya taqlid dalam perkara ‘aqidah. Padahal, taqlid dalam perkara ‘aqidah adalah sesuatu yang diharamkan. Sebab, banyak orang awam yang tidak memahami dalil dan argumentasi masing-masing ‘ulama. Lantas, bagaimana ia bisa menyakini perkara-perkara yang dia sendiri tidak mengetahuinya?

    Perbedaan Yang Mengharamkan Adanya Takfir dan Tadlliil

    Pada dasarnya, perbedaan pendapat yang terjadi di antara kelompok-kelompok Islam dalam masalah ru’yatullah, kehadiran Dajjal, siksa kubur, letak surga yang dihuni Nabi Adam as, dan lain-lain, tak ubahnya dengan perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh dalam masalah-masalah furu’. Sebab, tidak ada satupun nash qath’iy yang bisa dijadikan hujjah untuk masalah-masalah tersebut. Atas dasar itu, perbedaan pendapat dalam masalah-masalah itu masih dalam kategori perbedaan yang diperbolehkan (ikhtilaaf tanawwu’). Sebuah, perbedaan yang mengharamkan seseorang untuk mencap saudaranya telah keluar dari jalan yang lurus (kafir), sesat, fasig, atau telah mengingkari masalah-masalah agama.[Ibid, hal. 59-60. Prof Mahmud Syaltut menambahkan, bahwa sikap seperti ini telah dipegang oleh ‘ulama-‘ulama tauhid. Lihat, al-Milal wa al-Nihal, karya Ibnu Hazm, al-Qawaa’id al-Kubra, karya ‘Izzi ‘Abd al-Salam, dan kitab-kitab Ushul dan Ilmu Kalam lainnya.]

    Sayangnya, masa fanatisme madzhab telah membawa kaum muslim pada sikap-sikap tercela dan jauh dari tuntunan Islam. Akhirnya, dengan sangat mudah, mereka mencap saudara seimannya dengan cap kafir, fasiq, dan sesat. Padahal, mereka berselisiha pada perkara-perkara yang masih mengandung kesamaran. Demikianlah, kemerosotan berfikir kaum muslim telah menjatuhkan mereka pada sikap-sikap tercala dan bodoh. Akibatnya, perpecahan, perselisihan, dan permusuhan di kalangan kaum muslim sendiri tidak bisa dihindari lagi. Semua ini diakibatkan, karena kebddohan dan ketergesa-gesaan mereka dalam bersikap dan berpendapat.

  287. Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.’

    Prof Mahmud Syaltut menyatakan, ‘Adapun jika sebuah berita diriwayatkan oleh seorang, maupun sejumlah orang pada sebagian thabaqat –namun tidak memenuhi syarat mutawatir [pentj]—maka khabar itu tidak menjadi khabar mutawatir secara pasti jika dinisbahkan kepada Rasulullah saw. Ia hanya menjadi khabar ahad. Sebab, hubungan mata rantai sanad yang sambung hingga Rasulullah saw masih mengandung syubhat (kesamaran). Khabar semacam ini tidak menghasilkan keyakinan (ilmu) .”

    Beliau melanjutkan lagi, ‘Sebagian ahli ilmu, diantaranya adalah imam empat (madzhab) , Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’iy dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan.”

    Al-Ghazali berkata, ‘Khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan. Masalah ini –khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan—merupakan perkara yang sudah dimaklumi. Apa yang dinyatakan sebagian ahli hadits bahwa ia menghasilkan ilmu, barangkali yang mereka maksud dengan menghasilkan ilmu adalah kewajiban untuk mengamalkan hadits ahad. Sebab, dzan kadang-kadang disebut dengan ilmu.”

    Imam Asnawiy menyatakan, “Sedangkan sunnah, maka hadits ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali dzan ”

    Imam Bazdawiy menambahkan lagi, ‘Khabar ahad selama tidak menghasilkan ilmu tidak boleh digunakan hujah dalam masalah i’tiqad (keyakinan). Sebab, keyakinan harus didasarkan kepada keyakinan. Khabar ahad hanya menjadi hujjah dalam masalah amal. ”

    Imam Asnawiy menyatakan, “Riwayat ahad hanya menghasilkan dzan. Namun, Allah swt membolehkan dalam masalah-masalah amal didasarkan pada dzan….”

    Al-Kasaaiy menyatakan, “Jumhur fuqaha’ sepakat, bahwa hadits ahad yang tsiqah bisa digunakan dalil dalam masalah ‘amal (hukum syara’), namun tidak dalam masalah keyakinan…”

    Imam Al-Qaraafiy salah satu ‘ulama terkemuka dari kalangan Malikiyyah berkata, “..Alasannya, mutawatir berfaedah kepada ilmu sedangkan hadits ahad tidak berfaedah kecuali hanya dzan saja.”

    Al-Qadliy berkata, di dalam Syarh Mukhtashar Ibn al-Haajib berkata, “’Ulama berbeda pendapat dalam hal hadits ahad yang adil, dan terpecaya, apakah menghasilkan keyakinan bila disertai dengan qarinah. Sebagian menyatakan, bahwa khabar ahad menghasilkan keyakinan dengan atau tanpa qarinah. Sebagian lain berpendapat hadits ahad tidak menghasilkan ilmu, baik dengan qarinah maupun tidak.”
    Syeikh Jamaluddin al-Qasaamiy, berkata, “Jumhur kaum muslim, dari kalangan shahabat, tabi’in, dan ‘ulama-ulama setelahnya, baik dari kalangan fuqaha’, muhadditsin, serta ‘ulama ushul; sepakat bahwa khabar ahad yang tsiqah merupakan salah satu hujjah syar’iyyah; wajib diamalkan, dan hanya menghasilkan dzan saja, tidak menghasilkan ‘ilmu.”

    Dr. Rifat Fauziy, berkata, “Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang,dua orang, atau lebih akan tetapi belum mencapai tingkat mutawatir, sambung hingga Rasulullah saw. Hadits semacam ini tidak menghasilkan keyakinan, akan tetapi hanya menghasilkan dzan….akan tetapi, jumhur ‘Ulama berpendapat bahwa beramal dengan hadits ahad merupakan kewajiban.”

    Catatan kaki :
    Sayyid Qutub –> Sayyid Qutub, Fi Dzilalil Quran, juz 30, hal. 293-294
    Imam Syaukani –> Irsyaad al-Fuhuul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushuul, hal.48. Diskusi tentang hadits ahad, apakah ia menghasilkan keyakinan atau tidak setidaknya bisa diikuti dalam kitab Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Imam al-Amidiy; [lihat Al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz I, Daar al-Fikr, 1417 H/1996 M, hal.218-223].
    Prof Mahmud Syaltut –> Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah, ed.III, 1966, Daar al-Qalam, hal. 63.
    Al-Ghazali –> Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah, ed.III, 1966, Daar al-Qalam, Hal. 64
    Imam Asnawiy –> IIslam, ‘Aqidah wa Syari’ah, ed.III, 1966, Daar al-Qalam, Hal. 64
    Imam Bazdawiy –> IIslam, ‘Aqidah wa Syari’ah, ed.III, 1966, Daar al-Qalam, Hal. 64
    Al-Kasaaiy –> Al-Kasaaiy, Badaai’ al-Shanaai’, juz.I, hal.20
    Imam Al-Qaraafiy –> Imam al-Qaraafiy, Tanqiih al-Fushuul , hal.192.
    Al-Qadliy –> Syarh Mukhtashar Ibn al-Haajib
    Dr. Rifat Fauziy, –> Dr. Rifat Fauziy, al-Madkhal ila Tautsiiq al-Sunnah, ed.I, tahun 1978.

    ada yg berani nyesatin ulama2 yg tidak menggunakan hadis ahad dalam masalah aqidah gak dan apakah para ulama yg tidak menggunakan hadis ahad dalam masalah aqidah itu telah keluar dari islam…?

  288. assalamu’alaikum
    afwan ana halaqah di HT, tapi yang ana pahami tentang penggunaan hadis sebagai dalil adalah sesuai sabda Rosulullah bahwa hadis yang bertentangan dengan al-qur’an datangnya bukanlah dari beliau, baik itu ahad maupun mutawatir. akan tetapi hadis yang tidak bertentangan dengan al-quran perlu dicermati sanad, perawi dan matannya.

  289. Pada mushaf utsmani ada ayat al Qur’an yang AHAD periwayatannya yaitu at taubah ayat terakhir.

    Imam Bukhari menulis dalam shahihnya sebuah riwayat yang panjang dari Zaid bin Tsabit yang diminta abu bakar mengumpulkan al qur’an dst Zaid bin Tsabit berkata : “…. HINGGA AKU DAPATI AKHIR SURAT AT TAUBAH PADA ABU KHUZAIMAH AL ANSHARI DAN AKU TIDAK MENDAPATKAN ITU DARI SHAHABAT YANG LAIN, YAITU AYAT LAQAD JA’AKUM RASULUN …dst”.
    (lihat al itqann fil ulumil qur’an bab tertib alqur’an dan penghimpunannya)

    Maka kesimpulannya ada ayat yang tidak mutawatir dalam mushaf al Qur’an, misalnya dalam kasus ini adalah dari abu khuzaimah al anshari yaitu ayat akhir surat at taubah.

    Apakah anda hendak mengharamkan mengimani ayat ini ???

  290. Adapun fatwa-fatwa ulama yang dicomot oleh saudara OM BENI diatas silahkan anda bandingkan dengan fatwa Taqiyyuddin, apakah sama ??? ternyata sangat berbeda karena taqiyyuddin jelas jelas mengharamkan sementara para ulama diatas tidak ada satupun yang keluar fatwa haram.

  291. jgn lagi di alihkan komatht…… yang pasti ulama meman mengatakan bahwa hadist ahad ga bisa di bawah2 dalam aqidah…… karna sifat dzon…kecuali dalam hal syariat………….. dan anak2 ht setahu saya memahami gitu…. komatht aj kali yang salah tafsir…. N menafsirkan sesuka hatix….

  292. Kalo aqidah tidak boleh ahad kenapa ada ayat al qur’an yang ahad di mushaf Utsmani ?

    Imam Bukhari menulis dalam shahihnya sebuah riwayat yang panjang dari Zaid bin Tsabit yang diminta abu bakar mengumpulkan al qur’an,
    Zaid bin Tsabit berkata : “…. HINGGA AKU DAPATI AKHIR SURAT AT TAUBAH PADA ABU KHUZAIMAH AL ANSHARI DAN AKU TIDAK MENDAPATKAN ITU DARI SHAHABAT YANG LAIN, YAITU AYAT LAQAD JA’AKUM RASULUN …dst”.
    (lihat al itqann fil ulumil qur’an bab tertib alqur’an dan penghimpunannya)

    Apakah anda berani tidak mengimani at Taubah ayat terakhir ini hanya karena riwayatnya AHAD ???
    Berani ???

  293. hadis ahad yang shohih baik dari isi dan perawinya wajib diimani. kecuali jika ada hadist yang menjelasakan hal yang sama tapi derajatnya mutawatir, maka wajib mengikuti hadist yang mutawatir.

    dalam hal penyusunan Al-Qur’an sebagian besar dikumpulkan dari perawi-perawi yang jumlahnya mencapai derajat mutawatir. adapun ayat terakhir surat at-taubah walaupun dari perawi ahad tapi jika dilihat dari isi dan kedudukan perawinya itu sendiri tidak ada yang cacat. maka wajib diimani

  294. Dalam hal ini saya sepakat dengan akhi mirsha, bahwa khabar ahad yang shohih tetap wajib diimani karena perawinya tidak ada cacat.

    Sayang hizbut tahrir tidak berpendapat demikian ya akhi, mereka justru mengatakan khabar ahad haram diimani meskipun shahih tetap ada dzon.

  295. jgn ngefitnat donk…. setahu aq ht ga pernah mengatakan khabar ahad haram diimani meskipun shahih tetap ada dzon…. it kan perkataan komatht aj…. yg asal penafsirkan aj……….. ingat menfitnah lebih kejam dari membunuh N termaksud dosa besar….komatht sangat cerdas ini ga tahu…. ato pura2 ga tahu nih……. jgn sempit deh di fahami kata2 seseorang sapa pun dia…… setahu saya di ht tuh dalam perkara aqidah harus di bangun berdasar dalil yg qothi baik sumber maupun dalalah pun hadist harus mutawattir….. kenapa supaya orang tidak mudah saling menkafirkan satu dengan yg lain akibatkn penafsiran yg berbeda2 baik dari alquran maupun hadist……trus adapun orang yg memaki ahad ahad dalam perkara aqidah ht tidak mempermasalahkan itu….. juga adapun orang secara total menolak hadist ahad dalam aqidah,,,,, dengan tidak penerima hadist itu ato mempercayainya….. ht juga mengatakan itu salah…. kenapa karna hadist itu berbicara mis ttg siksa kubur harus kita percaya,,,, sesuai kekuatan hadist itu….. klw hadist kekuatan sampai dzon aj ato duguan kuat bahkan syak… segitu lah kita mempercayai…..karna qt ga bisa paksaan hadist itu jadi mutawattir…. kecuali meman derajatx naik menjadi hadist mutawattir bilma’na………. N satu lagi ht ga pernah menolak hadist ahad catat itu komatht yg di rahmati ALLAH…… jadi komatht jgn asal bicara…ok saudaraku…….. uda saat deh kita saling memahami dan mengerti perbedaan msg2 harokah islam ,bukan para iman 4 mazhab mengatakan..semisal iman syafi’i : pendatat saya benar but tdk menutup kemungkinan salah, pun pendapat anda salah but tdk menutup kemungkinan benar……… dan setahu ini juga yg di pegang oleh ht…… mungkin komatht ga sempat dengar kali waktu dijelasin ama yg bina….. karna selama masih pendapat masih islam maka ht tidak di permasalahkn…. kecuali uda jelas kesesatannya seperti ahmadiyah,,, maka ht dgn tegas mengatakan salah bahkan meminta membubarkan………. dan hati ga pernah tuh memfitnah gerakan lain……… karna ht ga mengapa mereka musuh……. gitu kali komatht yg terhormat……

  296. Ternyata ada satu lagi orang HT yang tidak tahu HT hehe…

    Taqiyyuddin an Nabhani berkata :
    Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash Al-Quran dan hadits mutawatir, Haram baginya untuk mengimani.
    (Peraturan Hidup Dalam Islam, HTI-Press. Jakarta, 2006 hal.21)

    Taqiyyuddin an Nabhani berkata :
    kemampuan untuk bersama-sama dari (banyak khabar) ahad ini tidak menjadikan khabar-khabar tersebut qath‘i dalalah.
    (Syakhshiyah Islam III, Bab Setiap ijma’ selain ijma’ shahabat bukan dalil syara‘)

    Taqiyyuddin an Nabhani berkata :
    Dalam keadaan apapun khabar-khabar diatas tetap merupakan khabar ahad dan tidak meningkat menjadi mutawatir. Maka tetap tidak tepat untuk menjadi hujjah yang qath‘i untuk salah satu masalah ushul.
    (Syakhshiyah Islam III, Bab Setiap ijma’ selain ijma’ shahabat bukan dalil syara‘)

  297. Di wilayah Kashmir yang diduduki India, jumlah pasien penyakit jiwa telah menembus angka 100.000.

    Ini terungkap dalam laporan yang dikeluarkan oleh Divisi Penelitian, Kashmir Media Service saat memperingati Hari Kesehatan Mental Dunia, kemarin (10/10/10).

    Laporan tersebut menyatakan bahwa pemboman, pemukulan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan, pembunuhan yang dilakukan oleh tentara musyrik India telah mempengaruhi kejiwaan masyarakat lokal.

    Laporan KMS mengatakan bahwa daftar orang hilang menjadi konsekuensi paling mengerikan dari penjajahan di Kashmir. Selama 21 tahun terakhir lebih dari 10.000 orang telah menghilang secara misterius dan tahun 2000-2005 mayoritas dari korban penculikan adalah laki-laki yang telah menikah. Ini mengakibatkan kaum perempuan sangat terpukul, terutama ibu, saudara peempuan dan istri-istri korban.

    Lebih dari 47.000 orang tewas dalam pembunuhan di Kashmir India sejak akhir 1980-an. Pejuang Kashmir menginginkan kemerdekaan wilayah itu dari India atau penggabungannya dengan Pakistan yang penduduknya beragama Islam.

    Pada tahun 1947, kaum Hindu mulai melakukan pembantaian beramai-ramai atas Muslim Kashmir. Sekitar 3370 disiksa hingga tewas. Hampir 100.000 dipenjara tanpa pengadilan. Ribuan wanita Muslimah dirampas kehormatannya. Lebih dari 70.000 syahid. Kebrutalan ekstrimis Hindu itu bukan hanya di Kashmir, tetapi juga menimpa Muslim Gujarat. Pada tahun 2002, ratusan Muslimah dan anak-anak perempuan dicabuli dan kemudian dibakar oleh kaum Hindu India.

    Demikianlah, para pemuda Kashmir terus menerus menghadapi serangan dari pasukan India, sementara penguasa tetangganya, Pakistan, malah diam membisu. Muslim Kashmir menanti pembebasan dari cengkraman India. Hanya Daulah Khilafah, sebuah institusi penegak Islam dan pemersatu umat Islam sedunia yang akan mengakhirinya. Insya Allah, tidak akan lama lagi.

    Raih amal shalih, sebarkan informasi ini

    Sumber : arrahmah.com

  298. ku sepakat semua apa yg di tulis saudara iksan……. kayak saudara empunya blog ini kurang bisa ya mengerti tulisan seorang…… soal uda jelas bangat penjelasan saudara iksan…… mungkin yg empunya blog ini terlalu pintar kali maka susah dia nanklap kata2 ssorg ato mungkin empunya blog ini berada posisi menasehati… jadi meman susah untuk menerima saran seorang…ibarat guru yg menesehati muridnya…. kan susah tuh guru itu menerima saran dari murid….karna posisi dia sebagai penasehat……..
    yg bertanya empunya blog ini :
    1. tujuan blog ini untuk apa…???? apakah untuk semua kader ht keluar ??? ato apa?????
    2. apakah orang ht itu uda pada sesat semua ya?????

  299. Apa sich ini, akh Ikhsan ?? Udah g jawab komennya pak pengelola, malah ngomongin topik lain….

    akh Ahmad : ini juga…ngalor-ngidul….

  300. Sedangkan iman yang dibangun di atas dzan adalah kekuturan (naudzubillah)! Berikut ucapan Abdurarahman Al Baghdadi (gembong Hizbut Tahrir di Bogor): “Sesungguhnya mengambil khabar ahad dalam masalah aqidah sama artinya telah mengambil dzan dan telah memperturutkan hawa nafsu. Tentunya, hal semacam ini adalah perbuatan haram. Mengambil khabar ahad dalam masalah aqidah sama artinya dengan membangun aqidah di atas szan. Iman yang dibangun di atas dzan tentu di dalamnya akan dipenuhi oleh keraguan dan kontradiksi. Padahal ini adalah sebuah kekufuran..”

    Maka benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh Albani: “Mengapa mereka jadi begini? Sesungguhnya mereka telah dating dengan membawa filsafat, kemudian mereka terperangkap secara sambung-menyambung ke dalam banyak filsafat. Akhirnya dengan filsafat tersebut mereka keluar dari jalan lu rus yang pernah ditempuh para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ucapan mereka yang bingung itu tidaklah menggugurkan kenyataan bahwa Muadz adalah dai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di negeri Yaman; Aqidah Islamiyah diajarkan dengan khabar ahad Muadz, sehingga Muadz (dan para sahabat lainnya) menerima khabar tersebut dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

    Allohu a’lam bish showab

  301. afwan
    maksud dari hadits ahad itu hadits yang perawinya tunggal dimana tidak ada perawi2 lain yang mendengar (atau pun meriwayatkanya dari jalur lain) dari Rosulullah, contoh yang akhi “menolak hizbiyah” sampaikan ana rasa kurang tepat, karena khobar yang dibawa muadz tidak semata2 menjadi ahad karena beliau ra sendiri yang menyampaikannya di Yaman, dikarenakan bisa saja apa yang beliau ra sampaikan (yang didengar dari Rosulullah) juga didengar oleh shohabat2 yang lainnya. jadi kesimpulannya khobar tidak semata2 menjadi ahad karena yang menyampaikannya satu orang. tapi khobar menjadi ahad apabila yang mendengar dan meriwayatkannya dari Rosulullah satu orang saja.
    afwan jiddan
    wasslm

  302. Betul yg dikatakan saudara mirsha, tapi sebenarnya betul juga yang dikatakan saudara “menolak hizbiyah” .
    Karena saat penduduk Yaman mendengar da’wah Muadz maka posisi semua hadits yang dibawa Muadz semuanya Ahad bagi orang-orang Yaman itu, meskipun bagi orang-orang madinah bisa jadi haditsnya tidak ahad, tapi bagi penduduk Yaman hadits itu ahad karena jalur periwayatan yang turun pada mereka waktu itu hanyalah dari Muadz dari Rasulullah saja tanpa ada shahabat yang lain.
    Apakah ada kewajiban bagi orang Yaman untuk croscek penyampaian Muadz ke Madinah ? Apakh perlu orang Yaman mencari shahabat Nabi yang lain untuk menanyakan hadits2 yang dibawa Muadz apakah itu juga diajarkan pada shahabat yang lain ?
    Tentu hal itu tidak perlu karena orang yang membawa khabar adalah orang yang terpercaya dan utusan seorang Nabi sehingga semua perkataannya wajib diambil dan diimani.

  303. Saudaraku pengelola blog ini,
    Kommen saya tidak perlu ditampilkan. Saya hanya ingin mendoakan semoga antum selalu istiqomah di jalan Allah dan tidak takut dengan gangguan2 orang2 yang mengganggu. Dan semoga banyak orang yang mendapatkan hidayah dari tulisan2 Antum terutama dari ikhwah2 dari kalangan HT. Semoga antum mendapatkan berkah dan kekuatan dari Allah sehingga bisa tetap berdakwa. Aamiiin.

  304. afwan,
    pengklasifikasian hadits tidak pernah terjadi pada masa Rosulullah SAW dan masa Shohabat, karena betul apa yang dikatakan akhi pengelola bahwa para shohabat adalah orang2 yang tsiqah/dapat dipercaya, sehingga tidak perlu diragukan lagi kebenarannya(masyarakat yaman tidak perlu crosscheck ke madinah karena sudah jelas bahwa muadz ra adalah utusan Rosulullah yang tsiqoh).
    adapun pengklasifikasian hadits terjadi pada masa setelahnya. Apa sebab? Sebab pada masa itu banyak hadits2 palsu yang muncul yang dinisbatkan pada Rosulullah SAW atas nama shohabat. sehingga para tabi’in dan para ahli hadits berusaha agar hadits2 palsu tersebut tidak menjadi momok bagi umat islam itu sendiri, karena rosul sendiri sudah mengancam para pemalsu hadits dan orang2 yang menggunakannya.
    masa kita sekarang ini adalah masa yang sangat jauh dari masa Rosulullah SAW dan para shohabat ra. dalam rentang waktu yang jauh itu pula hadits2 palsu banyak yang tercipta(bahkan pada masa pemerintahan khalifah abu bakar dan umar sendiri telah banyak hadits2 palsu yang bermunculan). lantas bagaimana kita yang awam ini membedakan mana yg palsu dan mana yg bukan?
    oleh karena itu atas izin Allah, para tabi’in dan ahli hadits telah mencurahkan segenap kemampuan mereka untuk menyaring hadits2 yang ada sehingga terkumpul lah hadits2 yang diyakini kebenarnnya sekaligus dengan pengklasifikasian hadits2 tersebut. ada pun kehati2an dalam menggunakan hadits sangat lah penting agar terhindar dari menggunakan hadits yang tidak berasal dari Rosulullah SAW. oleh karena itu pula kita harus memperhatikan klasifikasi hadits yang telah ditentukan baik itu hadits shohih, dlo’if, maudlu, ahad, mutawatir, dll.
    kenapa mutawatir lebih kuat kedudukan haditsnya? karena jalur periwayatannya banyak, tidak hanya dari satu perawi saja. sehingga akan menghapus segala keraguan dari orang yang menelitinya. sebaliknya dengan ahad, karena perawinya satu orang, dikhawatirkan akan menimbulkan keraguan.
    wallahu ‘alam bishowab

  305. @mirsha, sepertinya anda salah menyebut definisi hadits ahad. Hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir bukan hadist yang perawinya satu orang (mungkin maksudnya sanad ya ?). Banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai syarat hadits mutawatir ada yang hanya lima, ada yang lebih banyak dari itu. Artinya pembagian hadits ahad dan mutawatir sendiri bukanlah sesuatu yang QATHI (ada khilaf).

    Dengan kata lain pengambilan aqidah mengambil hadits mutawatir saja (mengimani 100 % dalam aqidah) adalah sebuah DZON disini. Dari dulu saya agak bingung karena HTI berpendapat bahwa aqidah tidak boleh DZON tapi justru kaidah dasarnya adalah DZON menurut saya. Hadist mutawatir memang berperan dalam upaya penelitian kekuatan hadits.

    mungkin perlu saya sebutkan perkataan ulama mengenai hal ini meskipun sudah ditulis.

    Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata:
    “Ketahuilah, bahwa selisih pendapat yang kami sebutkan pada awal pembahasan ini, yaitu pembahasan tentang hadits Ahad, bahwa hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) atau zhann, terikat oleh syarat, yaitu bila hadits tersebut tidak ada hadits lain yang memperkuatnya. Adapun jika ada hadits yang memperkuatnya, atau hadits tersebut masyhur atau mustafidh, maka tak ada selisih pendapat antara ulama, seperti yang telah disebutkan Lihat kitab Irsyad al-Fuhul hal. 49)

  306. syukron akhi hasan atas koreksinya ^-^
    ana sependapat dengan penjelasan yg antum paparkan.

    (—

    Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata:
    “Ketahuilah, bahwa selisih pendapat yang kami sebutkan pada awal pembahasan ini, yaitu pembahasan tentang hadits Ahad, bahwa hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) atau zhann, terikat oleh syarat, yaitu bila hadits tersebut tidak ada hadits lain yang memperkuatnya. Adapun jika ada hadits yang memperkuatnya, atau hadits tersebut masyhur atau mustafidh, maka tak ada selisih pendapat antara ulama, seperti yang telah disebutkan Lihat kitab Irsyad al-Fuhul hal. 49)

    —)

  307. pengelolakomaht

    Maka disinilah letak perbedaan yang mencolok antara Ulama ahlus sunnah (Imam Asy Syaukani) diatas, dengan HT (Taqiyyuddin an Nabhani) karena fatwa-fatwa taqiyyuddin mengatakan bahwa hadits ahad meskipun diperkuat hadits lain tetap tidak menjadi qath’i dan tetap tidak bisa diimani :

    Taqiyyuddin an Nabhani berkata :
    kemampuan untuk bersama-sama dari (banyak khabar) ahad ini tidak menjadikan khabar-khabar tersebut qath‘i dalalah.
    (Syakhshiyah Islam III, Bab Setiap ijma’ selain ijma’ shahabat bukan dalil syara‘)

    Taqiyyuddin an Nabhani berkata :
    Dalam keadaan apapun khabar-khabar diatas tetap merupakan khabar ahad dan tidak meningkat menjadi mutawatir. Maka tetap tidak tepat untuk menjadi hujjah yang qath‘i untuk salah satu masalah ushul.
    (Syakhshiyah Islam III, Bab Setiap ijma’ selain ijma’ shahabat bukan dalil syara‘)

  308. Subhanallah, ini diskusi tinggi. Sebagai orang awam saya belum menjangkaunya. Dan sepertinya, diskusi ini seperti Jaka Sembung bawa golok, teu nyambung….pemilik blok, sebab tidak ada hakimnya, belum ada qadi yang diangkat khalifah, semuanya merasa benar. Saya punya cerita, dulu saya menjadi anggota PJSI (Persatuan Judo Seluruh Indonesia), ini memang kisahnya tidak nyambung hanya analog. Salah seorang anggota PJSI melanggar idary, lalu dia didepak, dia masih cinta pada Judo, maka di luar PJSI ia membuat perguruan baru, namanya PYSI, mirip2, mengubah kata Judo menjadi Yudo. Lalu ia mengajarkan semua ilmu atau teknik judo, sama persis, tetapi mengubah istilahnya, jugeri menjadi yujeri, jimoketen menjadi semongeteng…..apa artinya, dia ia masih cinta pada Judo, darahnya judo, tetapi gengsinya …..tinggi. Ternyata, biar dia malang melintang membuat Judo tandingan, dia kagak eksis juga, dan PJSI yang tetap berjalan lancar. Berdasar analog itu, sudahlah kita tidak usah berselisih, saling melemahkan, hanya akan membuat orang lain, orang di luar sana ketawa-ketiwi. Kita fokus saja pada tugas kita masing-masing. Semoga Allah SWT, meridhoi usaha kita ini….

  309. @ Semua HTI ers :

    Semua kitab-kitab dari para ulama yang sholeh menganjurkan untuk hanya ber ITTIBA’ kepada Rasulullah SAW yang Ma’shum bukan yang lain.

    1. Apakah anda meyakini bahwa semua Hadits Rasulullah SAW adalah benar ?

    2. Apakah anda juga percaya semua Hadits-Hadits Rasulullah tentang Aqidah dan Tauhid adalah benar ??

    3. Apakah anda hanya beriman kepada sebagian Hadits Rasulullah SAW dan meninggalkan sebagian Hadits yang lain ?

    3. Manakah yang lebih Utama ?
    mengikuti dan meyakini semua Hadits Rasulullah SAW ataukah Fatwa Taqiyudin Nabhani yang sudah jelas-jelas keliru ?

  310. @Nak Rutho,
    Nak Rutho…sepisan maning, inyong pada melu maring Saikh Taqiyudin, sebab beliau melu manhaj Rasul…Sopo sing nyebut nek HT iku ngilangake hadist? Iku fitnah, mulane rika ayu ngaji bareng, njagong bareng, apa maning salat bareng, supados ati sing suudzon biso dinetralisir? Kahartos moal eta? He2, Nak Rutho sudah baca semua kitab karya Saikh Taqiyudin belum? Apa di dalamnya nggak ada hadisnya? Jangan terjebak oleh katanya…katanya…santailah dek!

  311. TRM KASIH ATAS PENJELASANYA, MAAF KLO SAYA SALAH TEMPAT..
    SAYA MAU TANYA : HUKUM MEMANJANGKAN JEGOT ATAU MENCUKUR JENGOT ITU BAGAMANA……….
    KRN ADA YG MENGHARAMKAN MENJUKUR JENGGOT…..
    ATAS PENJELASANYA SAYA SAMPAIKAN TERIMA KASIH

    SALAM

  312. Apakah karena fatwa-fatwanya yang NYLENEH itu, Ustadz Taqiyudin Nabhani dianggap sebagai MUJADDID ya……..?????

  313. Mungkin benar jika dikatakan mujaddid karena memang paham-pahamnya banyak yg baru bahkan tidak pernah ada di zaman Nabi dan shahabat.

  314. Oooo, gitu ya …
    Ust. Taqiyuddin dianggap MUJADDID karena paham-pahamnya banyak yg baru bahkan tidak pernah ada di zaman Nabi dan shahabat.

  315. @pengelola, juga yg lain..
    mo nanya, kitab yg dekat dengan kerasulan (dengan jaman Rasulullah Saw maksudnya) yang mana ya? takut nyasar :)
    Alhamdulillah..terimakasih sebelumnya

  316. Kitab apa itu ya maksudnya ? jika kitab hadits maksudnya maka tentunya bukhari dan muslim yang disepakati paling kuat

  317. memang dalam perkara ini (hadits ahad) ana juga kurang sependapat dengan HT, bahkan hadits dhloif sekalipun adalah bagian dari hadits, kecuali hadits maudlu. hanya saja bagi orang2 yang berpemahaman untuk tidak mengimani hadits ahad ana juga tidak berani untuk menyebutnya sesat. karena banyak juga hadits2 yang dianggap shohih ternyata ghorib, dsb.
    dalam hal ini ana lebih mudah memahami cara madzhab syi’ah dalam mengklasifikasikan hadits. mereka memiliki kitab hadits Al-Kafi (dalam madzhab sunni seperti Bukhori-Muslim) namun mereka tidak meyakini bahwa semua hadits yang ada didalamnya adalah shohih. sebuah hadits baru dikatakan shohih jika sudah jelas isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, perawinya shohih, dan sanadnya jelas. oleh dari itu mereka juga mempunyai kitab lain yang membantu memastikan hal2 tersebut yang disebut Ar-Rijal.
    mungkin mereka yang berusaha untuk tidak menggunakan hadits2 ahad adalah orang2 yang berjaga2 agar tidak sampai mengamalkan hadits palsu..

    wallahu a’lam bishowab

  318. Astaghfirullah…
    Thread inipun akan antum pertanggung jawabkan di yaumil akhir akh.
    Antum sembrono dan tergesa-gesa akh. Sadarlah..Istighfar.

    Antum sepertinya sedang dibisiki syaithan untuk mengamalkan pepatah dalam bahasa Arab yang berbunyi, “Iqta al-asl fa saqata al-far.” (Tebanglah pohonnya, maka runtuhlah dahannya). Pepatah ini menggambarkan cara menghilangkan suatu pengaruh pemikiran atau pendapat seseorang agar tidak diikuti oleh orang lain, yaitu dengan memojokkan, menyalahkan orang yang mencentuskan pemikiran itu.

    Saya tidak akan tanggapi yang ini, lain kali saja. Setelah antum tanggapi posting2 saya di thread di sebelah.

    MENYOAL Aqidah QADHA & QADAR Hizbut TAHRIR Vs AHLUS Sunnah

    wassalam,

    Penonton

  319. Tidak ada kemuliaan tanpa Islam
    Tiada Islam Tanpa Syariah
    Tiada Syariah Tanpa Daulah
    Daulah Khilafah Rasyidah..
    Selamat berjuang, semoga Allah meridhoi usaha kita. Amin!

  320. sdr. alya yang baik,
    Semua juga sudah tahu bahwa khilafah itu bagian dari syariat Islam, tapi boro-boro menegakkan khilafah orang Islam yang nggak sholat wajib saja masih banyak, rukun islam saja masih terabaikan, padahal melaksanakan rukun Islam tanpa khilafah juga bisa.
    apa tidak sebaiknya yang pokok dulu kita da’wahkan ?

    • dalam hal ini ana setuju dengan pengelola. Faktanya masih ada orang yang meneriakkan penegakkan syariah, namun ketika adzan berkumandang nampak ia tidak menyegerakan sholat.
      namun bukan berarti dakwah khilafah juga dinomor duakan.
      Syariat Islam itu telah Allah sempurnakan. jadi baik dakwah akidah, akhlak, ibadah, dan syariah semuanya harus dilakukan dengan adil.
      insya Allah.

    • MELAKSANAKAN RUKUN ISLAM TANPA KHILAFAH JUGA BISA?ARE YOU SURE MR.PENGELOLAKOMAHT?sampai kapan kondisi ini bisa anda jamin!jgnkn ngomongin khilafah,jidat hitam aja dituding teroris.remaja dilarang ortunya aktif di masjid krn takut direkrut teroris jdi jamaah!shalat sambil nangis dicurigai,lama sujud apalgi!apakah saudara2 kita yg dibantai di luar sana krn menuntut adanya khilafah?ketika sy remaja n mulai paham sedikit ttg syariat,sy terkaget2 krn bs jdi sy dimintai pertanggungjawaban olh Allah jika ada saudara sesama kaum muslimin tdk shalat.apakah masih terabaikannya rukun Islam,salahsatunya bnyknya kaum muslimin yg tdk shalat wajib,menjadi dalil ditundanya dakwah ttg khilafah?pernahkah anda merasakan seperti yg dialami kaum muslimin di luar sana,yg ga ngerti apa2,cuma mencukupkn diri pd ibadah2 ritual semata,toh jdi sa2ran tembak jg,dgn murahnya darah,harta,nyawanya direnggut begitu saja.yah terserah lah,ujung2nya koment sy ini pling dijawab:dalil hujjahnya ndi’ mbak dyan,jgn unek2 trs.ketika seorng pengemban dakwah ketika memposisikn dirinya ‘lebih’ dari umatnya,pdhal umat mustinya diasuh,dibina,dibimbing,apa yg bs diharapkn dri pengemban dakwah yg demikian?pernahkah anda ketika berdakwah,ada peserta yg bertanya:sudahlah mba,sy ga peduli,hadits ahad kek,kapitalis kek,sekularis kek,pemilik modal lah,khilafah lah,Islam kaffah kek,pokoknya sy sdh lelah mb hidup begini trs,miskin,makan ga pernh cukup,anak2 ga bs sekolah!apakah sy lalu njawab:wes,sing sabar bu,Allah beserta orng2 yg sabar,bnyk2 zikir,pasti pertolongan Allah segera datang!atau jwban yg lbh ekstrim lgi:maaf,kalimat ibu merupakan tanda2 orng kurang iman,jdi jgn harap Allah menurunkan pertolonganNya!Subhanallah!apakah paham Islam hnya ‘jatah’ intelektual macam anda?sy tdk bs menduga2 dimn ladang dakwah anda,pernahkah anda dakwah di level akar rumput alias grass root?pentingkah topik dakwah pokok,furu,cabang,bagi mereka2 ini.apakah penguasaan umat pd materi pokok menjdi dasar hukum dimulai atau ditundanya dakwah khilafah?ada tetangga ga mau shalat,sy tegur dgn halus,tetap tak shalat,sy tegas2 mengingatkannya tak digubris tetap tak shalat jg,wewenang selanjutnya kan sdh bukn kewajiban sy lgi tho,tpi amir sebagai pembantu khalifah!sy jg ngerti biarpun ada amir,ada daulah,ada khilafah,ada khalifah,tetap tdk dibenarkn warganegara daulah pd main ngadu saja.dikit2 amirnya dipanggil,dikit2 ada masalah amirnya dipanggil,warganegara wajib trs mengkaji Islam,berdakwah,amar ma’ruf nahi munkar jln trs,oke!GUBRAK!!!apakah ada jaminan ketika khilafah tegak org muslim beriman smua,shalat smua?apakah khilafah lalu diruntuhkan lgi ketika terbukti ada orng Islam yg msh berani ga shalat?apakah istiqomah itu semudah membalikkan telapak tangan?di luar sana baca buletin dakwah aja ditangkap,pdhl blm tentu yg mbaca pro syariah n khilafah jg.pernahkah anda merasakan dipenjara krn menyuarakan kebenaran Islam?pernahkah anda dituntut cerai istri anda krn tak mau menunggu anda dipenjara?HTI memaksa masyarakat paham syariah?caranya?HTI tu sejauh yg sy tau ga ada duitnya Bung!maksa pake apa,kekerasan,contohnya?Yah,sy memng tdk sepintar anda bung pengelola,yg pny ilmu sekaliber mujtahid (mungkin),tpi sy bs menilai siapa yg berusaha maksimal berkontribusi dlm tegaknya kalimah Allah,walau penuh onak n duri,ada kekeliruan di sana sini,mengharap ridho Allah semata.afwan jidan

      • lho mbak …waktu itu nabi da’wahnya yang pertama mengajarkan tauhid dulu apa khilafah dulu ya… mohon anti jawab…?

  321. Ukhti al karim yang dirahmati Allah,
    Islam dibangun atas lima perkara dan itulah yang dinamakan arkanul islam, yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji bagi yg mampu.
    Kesemua rukun Islam diatas bisa dilaksanakan meskipun tidak ada khilafah.
    Meskipun khilafah merupakan bagian dari syariat Islam yang wajib dilaksanakan namun kedudukannya tidak lebih utama dari rukun Islam yang lima diatas. InsyaAllah jika kita memahami ini maka akan paham juga prioritas dalam berda’wah.
    Adapun kisah jidat hitam ditangkapi dan kisah orang takut belajar Islam itu tidak hanya terjadi di negeri tanpa khilafah namun juga pernah terjadi di negeri khilafah sekalipun. Sebagaimana kita ingat bahwa imam ahmad dan imam ibnu taimiyah beserta pengikut mereka juga pernah ditangkapi oleh khalifah yang dzalim. Wallahul musta’an, hanya kepada Allah lah hidayah kembali.

  322. Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu…

    . kalo emang yang lebih penting dakwah aqidah lebih utama… jalanin aje om

    dan kalo dakwah mendirikan kilafah lebih utama demi menjaganya kemulian ISLAM, jalanin aja coy….

    Beginian aj diributin,,,,,,

    bagusnye digabungin jagi satu….. dakwah qidah dan sekaligus diteranign dengan pentingnya Kilafah…..

    pade mau menang sendri aj lo….. Belagu kaya amal ibadahlo yakin diterima Alloh SWT. aje.

    • pengelolakomaht

      InsyaAllah kami berusaha menggabungkan antara da’wah aqidah dengan da’wah syariah yang lain (termasuk khilafah) namun ketika kita bahas aqidah yang menyimpang dari HT kok malah pada marah ya ? katanya mau digabung da’wahnya :)

      • tentu saja banyak pihak yang marah karena tersinggung. karena pernyataan antum yang cenderung sinis dan memvonis.
        memang benar adanya, “katakan kebenaran walau pun pahit” namun kenapa tidak di sampaikan secara “hikmah dan bijaksana”
        walau demikian, syukron atas semua nasihatnya. semoga menjadi asbab tegaknya Daulah Khilafah, insya Allah

  323. HT hanya menolak sebagian hadits ahad saja yg berkenaan dgn masalah akidah, selain itu ya tidak ada, mereka menerimanya. Anda menolak tegaknya khilafah berarti secara tidak langsung bukan hanya menolak sebagian besar hadits ahad, mutawattir yg sifatnya qoth’i tp juga menolak sebagian besar isi dari nash al qur’an. karena ajaran agama islam bukan hanya mengajarkan kpd kita ttg akhlak dan ibadah semata, melainkan juga seluruh aspek kehidupan kita mulai dari mata kita melek hingga akhirnya terpejam, klo anda memang mengetahuinya.

    • pengelolakomaht

      Berarti saudara akbar tidak membaca apa yang saya tulis, saya adalah pendukung penerapan syariah Islam (termasuk pendukung tegaknya khilafah) memangnya ada perkataan saya yang menolak khilafah ?
      Hati-hati akhi, dibaca dulu supaya tidak sembarang menuduh sehingga memfitnah.

      Masalah aqidah bukankah sudah saya tulis diatas penjelasan bahwa mayoritas aqidah Islam itu diriwayatkan dengan hadits ahad.

      Kalo agak malas baca ini saya cuplikkan sedikit tulisan saya :

      “…dan dari 13.000 buah hadits shohih tadi didalam Shahih Muslim terdapat sedikitnya 650 hadits tentang aqidah begitu pula didalam shahih bukhari lebih dari itu sehingga terdapat lebih dari 1.500 hadits tentang aqidah yang terjamin keshohihannya.
      TERNYATA DARI 1.500-an HADITS AQIDAH YANG SHOHIH, HANYA 200-an SAJA YANG MUTAWATIR.
      JADI 86,66 % HADITS NABI YANG MEMUAT AQIDAH (dalam Bukhori dan Muslim) ADALAH HADITS AHAD.”

  324. aslkm….. semua saudaraq…………… sudah saat deh qt salimg mengerti…. coz kebeneran itu hanya datang dari ALLA saudaraq…. sudah saat deh qt merapatkan barisan…… ga usah deh qt mempermasalahkan perbedaan terjadi di masing2 gerakan dakwa karna tidak akan pernah ketemu… soalnya kan masing2 punya dasar……….. satu lagi sebenarnya sih yang bisa menhilangkan perbedaan yang terjadi di kalangan kaum muslimin cuman dengan adanya kholifa saja ga ada yang lain….. makax keberadaan seorang kholifah itu sangat urgen sekali saudaraq…… itu menurutq ini… sekali kebenarannya hanya datangx dari ALLAH…. klw ada kesalahan datang dari saya tentunya…….

  325. Rasul ketika hijrah ke Madinah pun tidak menunggu semua orang Madinah salat, bahkan ada Usairin orang Anshor yang belum pernah salat ikut berjuang. Ketika rasulullah bersabda, “Barangsiapa sahid hari ini, maka ia akan masuk surga.” Maka usairin maju dan bertanya, “Apakah saya juga masuk surga? (Ia belum salat). Rasul, “Ya.” maka ia maju dan syahid. Jadi, penegakan syariah dan khilafah itu tidak harus menunggu semua manusia salat (itu tidak mungkin), tapi sampai sebagian besar kaum muslim, teruma simpul-simpul umat mau memikul kewajiban dan tanggung jawab itu, justru ketika daulah ada, maka ia menjadi penjaga bagi kaum msulim agar memerlihara salat, karena orang yang tidak disalat akan kena hukum, kalau sekarang mah boro-boro, mau salat kek, mau tidak salat kek, mana mungkin pemerintah sekuler peduli…menunggu kesadaran semua orang muslim salat, rasanya berat akhi…wallahu a’lam, mudah2an semua muslim salat lima waktu dan …di masjid, apalagi bagi para pejuang syariah khilafah.

    • pengelolakomaht

      Apakah antum meng qiyas kan da’wah khilafah dengan perang jihad ? tentunya qiyas seperti ini batal dari banyak sisi.
      Ketika terjadi perang maka seorang mualaf yang baru masuk islam sekalipun wajib menyerahkan jiwa raganya meskipun belum bisa cara sholat dan jika wafat ia syahid.
      Namun ketika kondisi damai (tidak dalam perang) tentunya lebih wajib bagi sang mualaf belajar dulu cara sholat dibanding ikut menda’wahkan seruan khilafah di masyarakat.
      Sholat adalah fardhu ain bagi muslim sementara da’wah adalah fardhu kifayah.

  326. mas pengelolakomaht yang budiman…..
    kenapa sih meski koar-koar kalau muslim lain punya pandangan lain dari sampean…
    kalau mau meluruskan…
    wong datang langsung aja ke kantornya ht..
    sampaikan di sana….
    atau kalau gak berani…
    undang pengurus ht ke markas sampean…
    minta penjelasan.
    mudah2an di hati sampean tidak punya rasa dengki terhadap sesama muslim.
    k lo ada…
    istighfar mas

  327. bukan koar2 akhi, cuma nasihat dan teguran sayang ketika saudaranya berbuat salah

  328. Pengelola@ : Kamu itu seorang PECUNDANG BESAR. kalu ibumu tau punya anak kayak kamu gini pikiran dan jiwanya, dia akan menyesal.

    • ane mah udah pesimis kalo HT murni berniat mendirikan khilafah….
      faktanya banyak anggotanya PNS….. kayaknya begundal2 HT cuma mengalihkan isu buat ngumpulin duit dari anggotanya…..
      HT kan budaknya Zionis…..
      Taqiyuddin pecundang besar yg kabur dari Palestina…. demi harta dan pendukung bodoh seperti kalian ….
      Informasi terakhir, HT punya koneksi langsung dgn komandan Mossad….
      Ummat Islam gak bisa percaya karena yg jualan khilafah manusia2 rusak yg ada di HTI, ane pernah liat di TV ketua DPP-nya jerawatan, kayaknya doyan filem bokep….. wkwkwkwk

  329. Pengelola@: bukan teguran sayang, tapi FITNAH yang lembut yang kamu tebarkan.

    • @Ibadurrahman :

      Langsung aja bang Ibad, pilih Topik mana yang ingin anda diskusikan. Lalu suguhkan Dalil dan Hujjah yang kuat untuk menggugurkan Topik-Topik di Blog ini.

      Kalau bang Ibad tidak mampu menyuguhkan Dalil dan Hujjah yang kuat lebih baik baca seluruh diskusi di Blog ini mudah-mudahan mendapatkan Ilmu, Pelajaran dan Hikmah.

    • oooo…jadi gini yang diajarkan ht dalam melakukan debat ….kasar sekali ya ajaranya…masyaalah (smoga ALLAH memberi hidayah kepada kita)

  330. Aww.
    Redaksi Koma, kalau semua pengemban dakwah memilih cara seperti antum untuk berdakwah, dengan banyak ngomong dan nulis aja, niscaya perjuangan khilafah yang menjadi cita-cita ummat Islam menjadi berat. Apalagi antum merasa benar sendiri dan pintar sendiri. Apapun yang orang lain sampaikan dan berbeda dengan antum, antum anggap salah. Sikap seperti ini akan menutup pintu kebenaran. Tidak berarti kebenaran itu berpihak pada orang yang pintar ngomong. Nabi Musa AS adalah orang yang memiliki kekurangan dalam mengartikulasikan kata-kata ketika mendakwahi Fir’aun, tetapi lisannya senantiasa dipenuhi kebenaran dari Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab.

  331. Jazakumullah khairan atas nasihatnya ya akhil karim, insyaAllah saya berupaya ikhlas dalam menasehati kekeliruan HT baik dalam hal aqidah maupun syariat khilafah, semoga Allah memudahkan, wallahul musta’an.

  332. aslkm semua saudaraq…. terkhusus antizionisme klw leh tahu sumber dari mana klw ht bersekutu dgn zionis….. jgn asal ngomong donk itu yang pertama!!!! , yg kedua eman menjadi PNS HUKUM Haram ya antizionisme???? btw tetang zionis jgn2 antum sendiri agen zionis…..

    buat Saudaraq pengelolakomaht terhormat… sebelum apa kabar nih……. ??? pesan ku nih buat pengelolakomaht klw meman antum pegen nasehatin saudara ht datang aja ketempatnya….. ??? N jgn lah qt berlindung balik kata2 nasehat ato bermaksud nasehat… karna jujur setelah saya membaca isi blog ini bahkan mencopynya… kayaknya kesan bkn menasehatin but justru kayak memojokkan ato menjatuhkan gerakan lain….. bukankah musuh qt yg nyata itu nasrani dan yahudi……….?????? tolong di pikirkan ya saudaraq komaht…… mohon maaf nih copy isi blog ini tanpa izin ama komaht….

  333. @ Semua Kader HTI :

    Ga ada yang bisa menyuguhkan Dalil dan Hujjah yang kuat untuk menggugurkan Topik-Topik di Blog penuh berkah ini, Padahan ngajinya udah tahunan.

  334. menurutq lebih tepatnya sih berapa banyakpun argumentasi baik dari sisi dalil pun mendapat ulama di sampaikan anak2 HT tetap saja di anggap salah,,,, ditambah lagi adanya orang2 di blog yg langsung menjust aja tanpa hujjah…… kecuali komaht tentunya dia pake hujjah dan bagus hujjahnya…. hanya kurang lapang aja… itu menurutq…. mohon maaf klw ada yg tersinggung

    • @ Iksan :

      Tidak ada yang tersinggung kok. Coba sekarang antum aja yang menyuguhkan dalil dan hujjah yang kuat untuk menggugurkan topik-topik di blog penuh berkah ini. Ngajinya udah berapa tahun akh di HTI..

  335. ada pertanyaan ni ustaz??????
    Bagaimana pendapat IMAM SYAFI”I,Imam Syaukani, Prof Mahmud Syaltut, Al-Ghazali, Imam Asnawiy, Imam Al-Qaraafiy, terkait masalah hadits ahad???? Syukron ustaz atas jawabannya mudah bisa bermanfaat

  336. bismillah, alhamdulillah wassholaatu wassalaamu ‘alaa rosulillah, amma ba’du:
    tuk mas penngelola koma HT:
    “mohon dibedakan kata Dzon dalam pembahasan fiqih dengan kata dzon dalam nukilan ayat”
    Ada beberapa pertanyaan:
    1. Bagaimana kalau ada orang yang punya keyakinan bahwa ada nabi dan utusan setelah nabi muhammad saw? (jawabannya pasti orang itu kafir, contohnya orang-orang ahmadiyyah)
    2. Bagaimana kalau ada orang yang yakin bahwa shalat lima waktu adalah wajib? (jawabannya pasti orang itu kafir)
    3. Apa hukumannya kalau ada orang islam lalu dia ngaku nabi, atau yakin ada nabi setelah nabi muhammad, atau dia meninggalkan sholat wajib karena yakin shalat lima waktu tidak wajib? (jawabannya: urusanya sangat dekat dengan riddah dah hukumannya adalah … bisa sampai dengan dihukum mati)
    4. bagaimana kalau sampai ada orang yang dia secara ekstrim ngaku “SAYA TIDAK PERCAYA SIKSA KUBUUUUUUR”, apakah orang tersebut dikafirkan dan hukumannya akan sama dengan orang yang ngaku nabi, atau yakin ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau meninggalkan sholat karena yakin hal itu tidak wajib?? (komentari untuk hal ini)
    nah … jadi HT TIDAK MENOLAK HADITS AHAD, tapi TIDAK MENGGUNAKAN SEBAGAI HUJJAH dalam persoalan aqidah, karena konsekwensinya adalah penjatuhan vonis seseorang kafir atau tidak, dan hal itu implikasinya adalah pada nyawa seseorang.
    kan pada akhirnya khilafah tidak boleh gegabah dalam vonis yang implikasinya terhadap nyawa seorang muslim.
    (PERLU DIPERHATIKAN DAN DIGARISBAWAHI: “SAYA (AAM) 100% PERCAYA SIKSA KUBUR)
    Afwan … Wallohulmusta’aan

  337. Aslkm…… semuanya….. btw ku setuju bgt ama akhi @Aam…… kayakx saat deh qt ga usah mempermasalakan masalah yg di angkat oleh pemilik komaht yg ridha Allah tuh…. karna permasalahan hadits AHAD dalam AQIDAH adlh PERMASALAHAN LAMA DI KALANGAN ULAMA….. jadi saat deh qt saling bahu membahu dalam dakwa ini…..

  338. wahai saudaraku pengelola komaHT, bersabarlah diatas kesabaran, sudah tidak mengherankan kalau topiknya bisa melebar kabur dengan ulasan-ulasan yang mendiskreditkan, yang penting kan niat kita dan apa yang kita sampaikan sekuat mungkin menurut standar al-Qur’an dan al-Hadist, masalah kita baru ngaji di HTI sedetik saja (ekstrimnya) apa itu menjadi penghalang kita tidak bisa mengatakan yang benar, obyektif, netral, dan apa adanya? aturan dari mana tuh? mereka muter-muter cari cabang-cabang bahasan yang menyulitkan topik utama dibahas dengan tenang dan clear. ujung-ujungnya sarkasm, absurd.

  339. Alhamdulillah,
    Ini benar2 ilmu yg sangat bermanfaat, insya Allah.
    Apakah orang2 HT meragukan ayat terakhir dari QS. At-Taubah.?
    Mustix kalau menurut pemahaman mereka (seperti yg dikatakan Syekh Taqiyudin An-Nabhani) HARAM HUKUMNYA DIIMANI, APALAGI DIAMALKAN..??
    Lha kan periwayatan ayat itu secara Ahad.?

    Teman2 HT mesti tabayun nih, jgn taqlid buta sama guru, ndak baek.
    Ckckckckk..
    Na’udzubillah..

  340. Oh ya, syukron katsiron ya ustadz atas ilmux.
    Jazakumullaha khoiran katsiro. :)

  341. Uda Buktiin juga dong kalo elo juga tidak taqlid buta ama guru lo jangan omong doang dan asal nuduh aja.
    PERBEDAAN pandangan Jangan dianggap PENYIMPANGAN

    PENDAPAT PARA ULAMA SEPUTAR MENOLAK HADIST AHAD DALAM AQIDAH.

    HIZBUT TAHRIR bukanlah peletak dasar yang mengeluarkan pendapat bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah aqidah. Ketika HT lahir (1953), kedua pendapat itu sudah ada. HT hanya memilih diantara dua pendapat yang berbeda tersebut kemudian dijadikan / ditabani sebagai pendapat HT. Jadi Claim yang menyebutkan bahwa pendapat tersebut adalah hanyalah pendapat Nyleneh HIZBUT TAHRIR Insya Allah akan terbantah dengan sendirinya. Berikut pendapat ulama yang menyatakan bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dasar dalam masalah aqidah tetapi bisa digunakan dalam masalah hukum syariat.

    Sayyid Qutub dalam tafsir Fi Dzilalil Quran menyatakan, bahwa, hadits ahad tidak bisa dijadikan sandaran (hujjah) dalam menerima masalah ‘aqidah. Al-Quranlah rujukan yang benar, dan kemutawatirannya adalah syarat dalam menerima pokok-pokok ‘aqidah .

    Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.’

    Prof Mahmud Syaltut menyatakan, ‘Adapun jika sebuah berita diriwayatkan oleh seorang, maupun sejumlah orang pada sebagian thabaqat –namun tidak memenuhi syarat mutawatir [pentj]—maka khabar itu tidak menjadi khabar mutawatir secara pasti jika dinisbahkan kepada Rasulullah saw. Ia hanya menjadi khabar ahad. Sebab, hubungan mata rantai sanad yang sambung hingga Rasulullah saw masih mengandung syubhat (kesamaran). Khabar semacam ini tidak menghasilkan keyakinan (ilmu) .”

    Beliau melanjutkan lagi, ‘Sebagian ahli ilmu, diantaranya adalah imam empat (madzhab) , Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’iy dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan.”

    Al-Ghazali berkata, ‘Khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan. Masalah ini –khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan—merupakan perkara yang sudah dimaklumi. Apa yang dinyatakan sebagian ahli hadits bahwa ia menghasilkan ilmu, barangkali yang mereka maksud dengan menghasilkan ilmu adalah kewajiban untuk mengamalkan hadits ahad. Sebab, dzan kadang-kadang disebut dengan ilmu.”

    Imam Asnawiy menyatakan, “Sedangkan sunnah, maka hadits ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali dzan ”

    Imam Bazdawiy menambahkan lagi, ‘Khabar ahad selama tidak menghasilkan ilmu tidak boleh digunakan hujah dalam masalah i’tiqad (keyakinan). Sebab, keyakinan harus didasarkan kepada keyakinan. Khabar ahad hanya menjadi hujjah dalam masalah amal. ”

    Imam Asnawiy menyatakan, “Riwayat ahad hanya menghasilkan dzan. Namun, Allah swt membolehkan dalam masalah-masalah amal didasarkan pada dzan….”

    Al-Kasaaiy menyatakan, “Jumhur fuqaha’ sepakat, bahwa hadits ahad yang tsiqah bisa digunakan dalil dalam masalah ‘amal (hukum syara’), namun tidak dalam masalah keyakinan…”

    Imam Al-Qaraafiy salah satu ‘ulama terkemuka dari kalangan Malikiyyah berkata, “..Alasannya, mutawatir berfaedah kepada ilmu sedangkan hadits ahad tidak berfaedah kecuali hanya dzan saja.”

    Al-Qadliy berkata, di dalam Syarh Mukhtashar Ibn al-Haajib berkata, “’Ulama berbeda pendapat dalam hal hadits ahad yang adil, dan terpecaya, apakah menghasilkan keyakinan bila disertai dengan qarinah. Sebagian menyatakan, bahwa khabar ahad menghasilkan keyakinan dengan atau tanpa qarinah. Sebagian lain berpendapat hadits ahad tidak menghasilkan ilmu, baik dengan qarinah maupun tidak.”
    Syeikh Jamaluddin al-Qasaamiy, berkata, “Jumhur kaum muslim, dari kalangan shahabat, tabi’in, dan ‘ulama-ulama setelahnya, baik dari kalangan fuqaha’, muhadditsin, serta ‘ulama ushul; sepakat bahwa khabar ahad yang tsiqah merupakan salah satu hujjah syar’iyyah; wajib diamalkan, dan hanya menghasilkan dzan saja, tidak menghasilkan ‘ilmu.”

    Dr. Rifat Fauziy, berkata, “Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang,dua orang, atau lebih akan tetapi belum mencapai tingkat mutawatir, sambung hingga Rasulullah saw. Hadits semacam ini tidak menghasilkan keyakinan, akan tetapi hanya menghasilkan dzan….akan tetapi, jumhur ‘Ulama berpendapat bahwa beramal dengan hadits ahad merupakan kewajiban.”

    Perlu diketahui, bahwa ulama-ulama di atas sepengetahuan kami bukan anggota HIZBUT TAHRIR. Jadi pendapat bahwa hadits Ahad tidak bisa digunakan untuk masalah Aqidah, tetapi hanya bisa digunakan untuk masalah syariat adalah pendapat para ulama2 di atas.
    Catatan kaki :
    Sayyid Qutub –> Sayyid Qutub, Fi Dzilalil Quran, juz 30, hal. 293-294

    Imam Syaukani –> Irsyaad al-Fuhuul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushuul, hal.48. Diskusi tentang hadits ahad, apakah ia menghasilkan keyakinan atau tidak setidaknya bisa diikuti dalam kitab Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Imam al-Amidiy; [lihat Al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz I, Daar al-Fikr, 1417 H/1996 M, hal.218-223].

  342. mas Pengelola dan semua yang menyimak. assalaamu’alaykum.
    alhamdulillah masih ada umur bersua lagi disini.

    mas pengelola kan mengutip pendapat taqiyuddin:
    “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”

    afwan arabnya sudah di cek?
    sebetulnya saya tidak sepakat dengan penerjemahan itu. karena yang dimaksud adalah HARAM BAGINYA MENJADIKANNYA SEBAGAI AQIDAH.

    untuk tulisan ini mas pengelola mengambil judul Hizbut Tahrir & Aqidah-aqidah Nabi yang Diragukannya.

    sebetulnya HT memahami bahwa antara aqidah dengan iman itu beda.

    jadi untuk mengclearkan hal ini perlu dirunut darimana asal muasal kata aqidah. apakah rosulullah dan para sohabat pernah menggunakan kata aqidah? sejak kapan kata itu digunakan? dan apa arti dari aqidah?

    jadi nanti bisa paham maksud dari syeikh taqiyuddin mengapa beliau tidak menjadikan khobar ahad sebagai dalil untuk aqidah (catatan Beliau memandang aqidah dengan iman itu beda)

  343. Saudara Teja yang dirahmati Allah,

    Terjemahan tersebut adalah terjemahan resmi Hizbut Tahrir, sehingga saya tidak bertanggung jawab apabila ada kesalahan dalam menterjemahkan, silahkan antum konfirmasi ke HTI Press.

    Namun apapun hasilnya, syaikh taqi telah menjatuhkan fatwa HARAM padahal fatwa haram ini tidak pernah ada sebelum beliau, Wallahul musta’an.

    Semoga Allah memudahkan kita semua dalam meraih kebenaran.

    • akan halnya hadits ahad, hadits ini kekuatannya tidak bisa dipastikan seratus persen (qath’i) serta masih mengandung dzaan baik sedikit maupun banyak. jumlah perawinya pun lebih kecil dari hadits mutawatir dengan kondisi dan syarat -syarat tidak seketat hadits mutawatir, hal inilah yg menjadikan hadist ahad berifat tidak qath’i (pasti kebenarannya)sehingga walau sedikit masih mengandung unsur keragu-raguan (dzaan)
      beberapa jumhur ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah al-Hafidz ibnu hajar, imam badawy, imam nawawy dan imam Al Ghazali?
      jd clo para ulama itupun jauh sblm HT berpendapat demikian lantas kenapa anda mengkritik HT sj atau anda benci mereka(HT) atau mereka aktivis HT pernah menyakiti hati anda ?

  344. cba morang tu copy darat ja lngsung, hasilnya baru di publis, ane bca nya bingung, cba kalian itu jgn membuat org yg ingin mnari kbnran mlah jdi bingung.
    (ada org salaf g sih?)

  345. assalamu’alaikum
    hai smua menurut ku sih perbedaan tu biasa apalagi dlam mslh agama contoh nya sjah udah bnyak kok .islam aj ckrng udh bermacam” bktinya ad islam NU, PERSIS MUHAMMADIYAH and bnyk lge des cmua itu gx akan ber akhir hnya ALLAH yg bsa mengakhri cmua nya.

  346. waduh gw pernah ke blok ini tahun 2007 yang lalu dan sempat juga berdiskusi….. he he he …. ternya masih tetap ada blok ini…..
    bosen…… liatnya…

  347. dari diskusi di atas, saya menyimpulkan bahwa wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk menerima hadits ahad baik dalam masalah hukum maupun akidah karena setiap akidah yang bersumber dari hadits ahad yang sahih adalah mutawatir ma’nawi, sehingga bersifat qot’i yang tidak ada kemungkinan terjadinya kesalahan.

  348. dari blog ini saya menemukan hal yang bersifat mendasar yang sangat penting dari pembahasan mengenai hadits ahad sebagai hujah di dalam masalah hukum dan akidah yaitu : bahwa akidah yang bersumber dari hadits ahad yang sahih semuanya adalah mutawatir ma’nawi. kepada pengelola blog saya ucapkan : jazakallahu khair

  349. bagi yang ingin mendalami pembahasan seputar hadits ahad sebagai hujah dalam masalah hukum dan akidah, saya merekomendasikan 2 buku yang bagus yaitu karya Syaikh Nasiruddin Al Albani dan Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly rahimahumullah. hanya saja saya lupa judul aslinya karena saya hanya membaca terjemahannya saja.

  350. orang2 sinis berkomentar yang tidak tahu apa2, setelah saya baca berulang2 tulisan di atas ana mengambil kesimpulan bahwa tulisan tersebut tulisan orang bodoh yang tidak mengerti tentang dalil dan penetapan hukum, apalagi komunitas mantan ht ini sungguh sangat bodoh. berarti ketika mereka2 itu masuk organisasi tersebut tidak banyak membaca tentang pemikiran dan pendapatnya, maka jdinya bodoh. meskipun ana orang awam, tp menurut ana pembahasan ht itu lebih mendalam dan sesuai dengan landasannya dibanding yg lain2, kebetulan judul penelitian ana termasuk hadist ahad jd sedikit bnyaknya sy paham tentang hadis ahad. baca hadist ahad menurut imam 4 madzhab baru ngertiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii, oke. ( katanya kitab al banni yg dibaca, kok itu yg di baca, yang tepat di baca bukan itu , yang tepat adalah imam 4 madzhab).

  351. maaf kepada seluruh pembaca yang budiman,terkait blog ini agar anda tidak menyudutkan salah satu pihak dan tidak menyimpulkan pandangan yang keliru,,alangkah baiknya jika anda berkomunikasi langsung dengan pihak pihak terkait……thx

    • @Iman
      Tidak menyimpulkan pandangan yang keliru yg bagaimana? Bukankah Pak MantanHT telah menjelaskan bahwa ada HT yg mengingkari hadits ahad tetapi ada juga yg menerimanya dlm masalah aqidah. Dalam HT itu sendiri ternyata keyakinan tiap person berbeda, tetapi untuk buku yg ditulis oleh pendiri HT Pak Taqiyudin perlu direvisi oleh para pengikutnya.

  352. Dalil Naqli dalam hal aqidah haruslah mutawatir
    bahwa aqidah haruslah tashdiiqul jazm yang artinya pembenaran dengan pasti.(berarti tidak bleh ada keraguan sedikitpun (misal 99,99%)apabila ada sedikit saja keraguan dalam hal aqidah/keimanan maka sesungguhnya keimanannya sudah dapat dikatakan rusak..untuk itulah dalm mslh aqidah ini pun dalil naqli yg digunakan jg hrs kuat dan qath’i (pasti) serta tdk memberi ruang sedikitpun untuk ada keraguan didalamnya.
    Alqur’an adalah sebuah kitab yg sdh dpt dipastikan membawa dalil naqli yg kuat dan qath’i selain itu Alqur’an jg disampaikan secara mutawatir.
    berbeda dengan Alqur’an, Al Hadits ada kalanya jg disampaikan secara ahad. setiap thabaqat itupun periwayat yg membawanya haruslah mempunyai syarat-syarat yg akan menjadikan hadits mutawatir ini bersifat qath’i, tidak dzaan, sehingga kebenarannya seratus persen dan tidak dapat diragukan lagi.
    akan halnya hadits ahad , hadits ini kekuatannya tidak bisa dipastikan seratus persen karna tdk dapat mencapai derajat mutawatir. sehingga seperti yg kita ketahui sebelumnya bahwa dalm masalah aqidah tidak boleh ada keragu-raguan meski itu sgt kecil.. oleh sebab itu hadits ahad tidak dapat digunakan sebagai dalil naqli khusus untuk masalah aqidah namun tetap dapat digunakan untuk masalah selain aqidah tergantung kekuatan hadits ahad tsb..

  353. Saudara2ku yang dirahmati Allah,

    Barangkali sekedar memudahkan saja, berdasarkan penelitian saya :

    1. Mushaf Utsmani (kodifikasi alQur’an tershahih) disusun dari beberapa riwayat-riwayat ayat yang ahad, karena itu saya tantang siapa saja yang mampu membuktikan semua riwayat mushaf tersebut apakah pasti mutawatir, silahkan …

    2. Semua hadits ahad yang shahih tentang aqidah ternyata adalah mutawatir ma’nawy, untuk itu saya tantang bagi siapa saja yang mampu membuktikan bahwa ada satu saja hadits ahad shahih yang tidak mutawatir ma’nawy, silahkan…

  354. hanya saja ada satu pertanyaan yang juga bersifat mendasar yaitu : apa dalil bahwa dzan ghalib (persangkaan yang kuat) dapat dijadikan hujah di dalam akidah dan hukum ?

  355. @Heri Kurniawan yang dirahmati Allah,
    Hadits ahad yang shahih sudah bukan dzan lagi karena secara ma’na mutawatir, jadi sebetulnya bukan masalah dzan nya akan tetapi masalah ahad atau mutawatirnya yang menjadi fokus pembicaraan.
    Ahlus sunnah meyakini bahwa hadits ahad yang shahih adalah hujah baik dalam aqidah maupun hukum, karena Rasulullah meriwayatkan aqidah juga secara ahad dan mushaf utsmani juga sebagiannya ahad periwayatannya.

  356. jadi maksud saya begini. kalau akidah yang bersumber dari hadits ahad yang sahih kan sudah jelas semuanya mutawatir maknawi. sebagaimana keterangan di atas. tetapi bagaimana dengan hukum yang bersumber dari hadits ahad yang sahih ? apakah semua hukum yang bersumber dari hadits ahad yang sahih juga mutawatir maknawi ? misalnya sebagian ulama ada yang mensahihkan atau menghasankan hadits menggerak-gerakan telunjuk sementara ulama yang lain ada yang mendhaifkannya. jazakallahu khair.

    • @ Heri yang dirahmati Allah,

      Untuk masalah non aqidah tentunya diluar bahasan saya, karena HT sendiri dalam masalah non aqidah tetap menggunakan hadits ahad sebagai hujjah khususnya dalam masalah ahkam/hukum, jadi jumhur kaum muslimin tidak ada perselisihan dalam masalah ini.
      Namun jika yang antum jadikan contoh adalah hukum menggerakkan jari saat tasyahud maka ini lebih jauh lagi dari tema bahasan kita.
      Namun akan ana kupas sedikit saja bahwa yang jadi perdebatan dalam kasus tersebut hanyalah antara lafadz isyarah dan tahrik (yuharrik), dimana sebagian menafsirkan lafadz tersebut dengan menggerakkan sekali saja sementara yang lain menafsirkan menggerakkan lebih dari sekali. Jadi disini makna nya juga mutawatir yaitu menggerakkan, hanya saja menggerakkannya cukup sekali atau berkali-kali itu silahkan dikaji sendiri karena ini masalah furu’ saja, jadi boleh saja berbeda tafsir.
      Saya sendiri tidak terlalu kompeten untuk bicara fiqih atau ahkam, pengetahuan saya tentang itu cukup untuk saya dan keluarga saya saja, sedangkan untuk disampaikan ke ummat saya masih belum berani, masih terlalu sedikit ilmu saya.
      Semoga kita semua dimudahkan Allah.

  357. saya sangat berharap, semoga dengan adanya nasehat pengelolakomaht ini, akan banyak saudara2 kita di HT yg menyadari kekeliruan HT dan kembali kejalan yg lurus. Ya Allah, Sesungguhnya Hanya Engkaulah yg sanggup memberikan Hidayah.

  358. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Bismillah..
    Alhamdulillah, saya diberikan jalan oleh Allah SWT 1minggu terakhir ini (tentu saja hal ini sudah ditentukan oleh Allah SWT) untuk mengikuti materi yg disampaikan didalam blog ini, sehingga saya dapat lebih memahami riwayat dan cara penerapannya dengan mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi sebagai sumber sejatinya.
    Jazakallah untuk pengelolakomaht.
    Semoga Allah SWT meridhoi kita semua
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  359. apa yang dimaksud dengan yakin?
    1. Jika 100% percaya tanpa keraguan itulah mungkin yang dimaksud dengan yakin oleh HT sedangkan
    Jika 99,99% percaya 0,01% tidak percaya berarti ada dzon(bagaimankah tulisan yan benar?)0,01% itu bisa dikategorikan bukan yakin.
    2. TETAPI kalau yang kita maksud yakin itu bisa 50,01% percaya dan 49,99% tidak percayajuga bisa dikatakan yakin (Iman)
    MAKA PENGERTIAN YAKIN 1 DAN YAKIN 2 tidak akan pernah ketemu. biar ko mengambil seluruh dalil quran maupun hadis.
    Mengapa HT menperjuangkan Khilafah padahal itu hadis ahad bukan yakin?

    • Karena mendirikan Daulah Islamiyah adalah HUKUM SYARA’

      • PembelaSalaf

        @Awam
        Bagaimana cara mendirikan Daulah Islamiyah yg sesuai hukum syara’? Dengan cara demonstrasi dan melengserkan pemimpin muslim yg ada, begitukah?

  360. Mantap tenan Pak MantanHT. Semoga ilmunya bisa bermanfaat bagi banyak kaum muslimin.

  361. Kereen… benar2 menambah wawasan tentang HT….

  362. Assalamu’alaikum,

    Ulama ahl-Sunnah meyakini 100% bahwa hadits ahad adalah hujjah di dalam permasalahan aqidah, mengimaninya tanpa keraguan.

    Sementara yang lain mengatakan,
    yaqin, tapi tidak 100%, Sebab, ‘aqidah mensyaratkan adanya keyakinan yang bersifat pasti, bukan dzan. Meskipun kebenaran suatu berita adalah 99,9% akan tetapi berita semacam ini tidak boleh diyakini secara bulat (100%). Sebab, masih mungkin mengandung kesalahan (??)

    atau sepakat dengan perkataan :
    Menolak untuk mengimani hadits ahad bukan berarti mengingkari hadits ahad tersebut, tetapi menerima dengan kepercayaan tertinggi, namun dengan catatan bahwa TIDAK SERATUS PERSEN BENAR

    kesimpulan perkataan tersebut adalah ;
    yakin dengan adzab kubur, yakin dengan dajjal, tapi tidak 100%, jadi apabila ada yang menolak adzab kubur dan dajjal adalah sah-sah saja, karena khabar tersebut masih mungkin mengandung kesalahan ..
    (x_x’ )

    atau,
    yakin dengan hadits ahad di bawah, tapi ndak seratus persen :
    أي العمل أفضل؟
    فقال
    ((إيمان بالله ورسوله))
    [rowahul bukhariy 26, muslim 83]

    #twisted_logic

    cmiiw ..

    والله تعالى أعلى وأعلم

  363. ORG2 YG BERALIRAN MAZHAB ZAHIRI………

  364. Pendapat Syaikh Taqiyuddin tidak bisa disalahkan dan yang sedang dibahas juga adalah metode mengimani hal-hal pokok dalam Islam. Mengimani yang pokok dan utama yakni eksistensi keberadaan Allah SWT, Rasul-Nya dan Kitabnya haruslah pasti dari proses berpikir yang mendalam dan menggunakan dalil-dalil yang pasti sehingga dari hasil keimanan tersebut menjadi pasti 100%. Bila hal pokok ini sudah terpecahkan dengan benar barulah kita dapat meyakini dengan pasti 100% juga hal-hal lainnya yang diberitakan oleh Allah dalam Al-Quran dan hadis Nabi dalam pembahasan hal-hal gaib yang sulit dicerna oleh akal manusia. Sehingga tidak salah apabila syaikh Taqiyudin mengatakan HARAM apabila memulai menempuh keimanan (hal pokok) dengan menggunakan pikiran yang tidak mendalam serta dalil-dalil yang lemah, karena apabila dilakukan demikian dikhawatirkan atau bahkan dipastikan hasil dari keimanan tersebut akan banyak menghasilkan pertentangan.

    Kepada Pembuat Blog,

    Anda sudah terlalu jauh membahas dan membuat orang menjadi kebingungan dan awalnya saya juga tampak kebingungan. Apa yang Anda permasalahkan sebenarnya diluar pembahasan yang sedang dibahas oleh Syaikh Taqiyuddin.

    Seharusnya Anda tidak bersikap demikian karena saya yakin Syaikh Taqiyuddin tidak sedang bermain-main dalam urusan (Aqidah) apalagi dengan tujuan mulia yakni diterapkannya aturan Allah SWT di muka Bumi ini.

    Dan perlu Anda ketahui bahwa saya baru saja membaca buku yang didownload dari internet dari saya bukanlah pelajar atau syabab HTI. Saya hanya orang pecintah kazanah keilmuan Islam. mungkin juga akan mengaji di Hizbut Tahrir dalam waktu yang dekat.

  365. @Anto yang dirahmati Allah,
    Betapa sedihnya saya ketika antum membuka kalimat dengan berkata : “Pendapat Syaikh Taqiyuddin tidak bisa disalahkan…”.
    Ketahuilah wahai saudaraku yang mulia, bahwa satu-satunya manusia yang tidak dapat disalahkan telah wafat mendahului kita, adapun manusia-manusia setelahnya semua pendapatnya boleh disalahkan dan boleh dibenarkan, boleh dikritik dan boleh dievaluasi serta ditimbang dengan alQur’an dan asSunnah.
    Semoga Allah membuka hidayah bagi kita semua.

    Saudaraku anto yang mulia,
    Maslahnya bukan 100% pastinya, namun titik masalahnya sebenarnya pada seperti apakah yang dikatakan 100% pasti itu.
    Syaikh Taqiyyuddin mengatakan bahwa yang 100% pasti itu hanyalah hadits mutawatir, sementara ijma’ ahlus sunnah mengatakan yang 100% pasti itu hadits shohih.
    Disinilah bedanya, dan ketahuilah saudaraku bahwa ayat-ayat mushaf utsmani saja tidak seluruhnya mutawatir, namun toh kita mengimani isi mushaf utsmani 100% karena semuanya shohih periwayatannya.

  366. pertama, melihat konten blog yang Anda buat.
    Saya tidak menemukan halaman dari bukunya, dimana Taqiyuddin beranggapan masalah hadits ahad meskipun shohih, hanya membuahkan Dhon dan SEMUA Dhon tidak bisa diimani (HARAM DIIMANI).

    apa ini asumsi atau pendapat Anda terhadap pemikiran dan pemahamannTaqiyuddin?

    kedua,
    Kalau pendapat Taqiyuddin perlu dipertimbangkan kembali dengan Al-Quran dan Assunnah. Maka menurut hemat saya perlu ada seseorang yang ahli dan baik pemahamannya tentang AlQuran dan Assunah itu sendiri untuk meluruskan pendapat Taqiyuddin tersebut apabila memang keliru.
    Pertanyaan saya dibawah ini cukup dijawab singkat saja.
    Apa bapak seorang yang baik (kompeten) dalam Al Quran dan masalah Hadis?
    Apa bapak sudah hafal Al Quran sebanyak 30 Juz?
    Usia berapa bapak hafal AlQuran 30 juz ?
    Berapa banyak hadist yang Anda hafal?
    Apakah bapak seorang mujtahid?
    Berapa banyak buku yang sudah Anda buat atau terbitkan?

    Apabila jawaban Anda semuanya baik saya siap menguji Anda. dan apabila dari hasil pengujian juga sangat memuaskan maka saya akan mendukung Anda.

    Kalo tidak maka sebaiknya tutup saja Blog ini!

  367. @Anto yang dikasihi Allah,

    Baiklah jika saudara mengaku belum menemukan dalam kitab-kitab syaikh Taqiyyuddin dimana beliau beranggapan masalah hadits ahad meskipun shohih, hanya membuahkan Dhon dan semua Dhon tidak bisa diimani (haram diimani), berikut saya cuplikkan sedikit :

    – Taqiyyuddin an Nabhani berkata :
    “… Khabar ahad tidak memiliki kedudukan pada masalah aqidah, (maka) sesungguhnya khabar ahad dengan syarat-syarat yang terkandung di dalamnya menurut ilmu ushul al-Fiqh tidak bermanfaat kecuali dhon (praduga), dan dhon tidak diperhitungkan dalam bab aqidah (keyakinan).
    (As-Syakhshiyah al-Islamiyah, (Beirut : Al-Quds, 1953), cet. ke-2, Jilid 1 h.129.)
    – Taqiyyuddin an Nabhani berkata :
    kemampuan untuk bersama-sama dari (banyak khabar) ahad ini tidak menjadikan khabar-khabar tersebut qath‘i dalalah.
    (Syakhshiyah Islam III, Bab Setiap ijma’ selain ijma’ shahabat bukan dalil syara‘)
    – Taqiyyuddin an Nabhani berkata :
    Dalam keadaan apapun khabar-khabar diatas tetap merupakan khabar ahad dan tidak meningkat menjadi mutawatir. Maka tetap tidak tepat untuk menjadi hujjah yang qath‘i untuk salah satu masalah ushul.
    (Syakhshiyah Islam III, Bab Setiap ijma’ selain ijma’ shahabat bukan dalil syara‘)

    Adapun pernyataan kedua saudara maka cukuplah saya jawab dengan : “Undzur ma qola wa tandzur man qola”, adapun hidayah saya kembalikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

  368. Bapak pengelola Blog yang baik
    Pertama,
    Apa yang dipahami Taqiyuddin mungkin bukanlah semerta-merta hasil pemikirannya sendiri. Ini bisa kita lihat dengan tulisannya “…..menurut ilmu ushul fiqh…”. Apakah Anda beranggapan bahwa Taqiyuddin dalam mengemukakan suatu argumen tidak memiliki sumber referensi yang dia percaya kebenarannya? Jangankan Taqiyuddin, kepada saudara saja saya juga percaya bahwa pendapat saudara itu bersumber dari referensi yang Anda percaya. Itu Adil kan?
    Kedua,
    Karena itulah saya mengatakan pendapat Taqiyuddin tidak bisa disalahkan karena dia memilki referensi tersendiri. Anda juga demikian. Adil kan?
    Ketiga,
    Kalau Anda mengatakan segala sesuatu itu harus dikembalikan pada AlQuran dan Assunah maka, Taqiyuddin dan Anda sama-sama benar karena Anda semua merujuk pada AlQuran dan hadist serta sumber-sumber hukum islam lainnya. Adil bukan?
    Keempat,
    saya sangat yakin Anda belum bertemu Taqiyuddin dan begitu juga sebaliknya, sehingga Anda belum pernah berdiskusi dengannya untuk membicarakan persoalan ini. Oleh sebab itu sebaiknya tulisan Anda mengenai “Hizbut Tahrir dan aqidah aqidah nabi yang diragukannya” serta judul yang lainnya dihapus saja karena yang anda masalahkan sebenarnya adalah hasil penelaahan dan pemikiran Taqiyuddin sendiri yang kemudian diadopsi oleh pengikut HT. Karena Taqiyuddin dan Saudara punya argumen tersendiri, ya sudah kenapa Anda susah-susah mengkritisi HT dan pemikirannya. Adil-kan pak?
    kelima,
    Sangat lucu kalau dalam masalah keilmuan ada mahasiswa menguji dosennya, seorang santri menguji guru ngajinya, meskipun itu bisa saja terjadi tapi sangat sulit mengingat guru dan dosenlah yang mengajari si mahasiswa dan santrinya. Idealnya tentu saja datangkan orang yang setara kapasitasnya atau bahkan melebihi Taqiyuddin untuk meluruskan kekeliruannya dan disampaikan pada pengikut HT yang telah mengadopsi pemikirannya. Sehingga menurut saya wajar apabila saya menanyakan kapasitas Anda sebagai orang muslim dalam menilai masalah ini. Tidakkah ini juga Adil?

    terkait “Undzur ma Qola wa la tandzur man Qola” yang Anda sampaikan, tentu saja saya setuju bahwa kita sebagai muslim harus bersikap menerima dan berbesar hati terhadap pesan-pesan yang datangnya dari Allah dan Rosulnya meskipun diucapkan oleh siapapun. sedangkan pesan yang datangnya dari Allah dan Rosulnya ada yang dapat dipahami langsung dan ada yang mesti ditafsirkan dan dikaji dengan sangat mendalam terlebih dahulu. Oleh karena itulah wajar apabila sangat diperlukan orang-orang muslim yang memiliki kapasitas yang dibutuhkan untuk menjadi seorang mufasir, mujtahid dan sebagainya.

    Marilah kita bersama mengingat kembali pesan Allah dalam surat Al Fatihah. Mudah-mudahan kita selalu ditunjukan kepada jalan yang lurus dan diridhoinya. Dan bukan menjadi orang-orang yang sesat dan menjadi orang-orang yang Dzholim. Amiin.

  369. @Anto yang dirahmati Allah,

    1. saudara katakan “mungkin bukanlah semerta-merta pemikirannya sendiri” maka kata mungkin ini bermakna ganda, mungkin iya tapi mungkin juga tidak, anggaplah mungkin iya maka hal ini menunjukkan kedangkalan beliau dalam memahami ushul fiqh, karena ushul fiqh memang ilmu agama yang mutaakhirin (datang kemudian) yaitu baru ada setelah wafatnya Nabi, dan setahu saya dalam ushul fiqh tersebut hadits ahad yuhfidhu dhon bila belum diteliti kesahihannya, namun jika telah diteliti dan dinyatakan shohih oleh para ulama maka seluruh ulama sepakat mengamalkannya, selain itu jika memang beliau menggunakan rujukan ushul fiqh maka sebagai ulama yang kredibel dia harus menuliskan ushul fiqh yang mana dan bagaimana analisis yang diberikan atas kaidah ushul tersebut.
    Ketahuilah saudaraku bahwa banyak sekali manusia tersesat dijalan Allah hanya karena mengikuti kaidah ushul fiqh dengan pemahaman akalnya sendiri.
    Contohnya JIL (jaringan islam liberal) hal yang pertama dan utama yang mereka kaji adalah ushul fiqh, Seperti Ar-Risalah karya Imam Syafi’i, Al-Muwafaqat karya Al-Syatibi, tulisan lepas Najmuddin Al-Thufi dan Jam’ul Jawami’ karya Al-Subkhi.
    Bahkan di bulan Ramadhan JIL selalu mengagendakan kajian kitab ushul fiqh klasik.
    Hizbut Tahrir pun dalam hal ini sama dengan JIL yaitu sangat mengedepankan ushul fiqh dalam fatwa-fatwa nya dan mengesampingkan atsar. Contohnya dalam menghukumi wajibnya khilafah, HT tidak mengedepankan dalil alQur’an dan hadits namun menggunakan kaidah ushul fiqh “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun”, dan menurut saya inilah ngerinya orang yang bersandar pada ushul fiqh.

    2. Karena keterangan diataslah maka pendapat taqiyyuddin sangat patut disalahkan, apalagi beliau manusia biasa, bukan Nabi.

    3. Taqiyyuddin dalam masalah ini merujuk pada ushul fiqh (demikian kata antum) berarti beliau mengesampaingkan alQur’an dan asSunnah, bahkan saya dapat berikan garansi kepada antum, jika dapat menemukan satu saja dalil as Sunnah yang mendukung pendapat taqiyyuddin tersebut, maka saya akan langsung hapus Blog ini, wallahi cukup satu saja…..

    4. Saya memang belum ketemu taqiyyuddin secara langsung, namun saya telah bertemu beliau lewat karya-karya beliau yang orisinil, bukan karya beliau yang telah dipalsukan HTI saat ini.

    5. murid memang tidak dapat menguji gurunya, namun ketika murid itu telah menjadi dosen dan sang guru menjadi mahasiswa maka posisi bila terbalik.

    Hizbut Tahrir pun harus berbesar hati menerima kritikan, kecuali mereka menganggap diri mereka sudah sempurna, maka sesungguhnya hidayah saya kembalikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

  370. Assalamualaykum..ana sangat sepakat dgn Admin..jazzakumullohu khayran

    To Anto : smg Alloh Ta’ala selalu memberikan hidayah dan petunjuk-NYA kpd kita semua
    entah mengapa antum begitu bersemangat ‘membela’ syaikh Taqiyudin padahal dia bukanlah ahlul ilmi beliau hanya seorang politikus (sependek yg ana tahu).dan pemikrannya tentang hadist Ahad pun bertentangan dengan jumhur para Ulama Ahlul Sunnah semisal imam bukhori,Ibnu Hajar ,Imam Syafie ..namun anehnya antum giat membela pendapat satu orang yg memahami ushul fiqh saja masih rancu..dalam hal beribadah saja kita hrs mengambil ijtihad ulama yg terbanyak dlm mengambil suatu hukum..
    entah yg antum bela itu Taqiyudin atau HT..??padahal antum jg blom pernah bertemu Beliau (Taqiyudin)..
    kl sj HT tidak membawa bendera Islam mungkin para ahlul ilmi tidak akan mengkritisi Beliau dgn HT-nya karena jelas pemikiran beliau bertentangan dgn nash dan jumhur ulama..
    mengkritisi bukan berarti membenci krn agama itu nasihat..

    Allohuta’ala ‘alam

  371. Pertama
    Apa Anda tidak sadar dengan ucapan saudara? Anda mengatakan kedangkalan berpikir Taqiyuddin terhadap Ushul Fiqh, sedangkan Anda sendiri mengatakan “setahu saya…”. Ini menunjukan akan kesombongan Anda. karena kata-kata “setahu saya…” belum menunjukkan adanya kekuatan dalam memahami sesuatu hal/fakta karena sifatnya yang hanya tahu. Lalu bagaimana mungkin Anda seenaknya saja mengatakan kedangkalan berpikir seseorang yang mungkin saja sangat tahu, paham dan mengerti. Bukankah itu sifat SOMBONG????

    Kedua
    Dari diskusi Anda dengan orang-orang sebelum saya di blog ini sudah menunjukan dengan jelas terjadi banyak ikhtilaf karena faktor-faktor tertentu. sehingga tidak perlu bagi saya menunjukan hadist yang Anda minta. Dan, Anda dan orang-orang sebelum saya juga sudah mengemukakan pendapat-pendapat untuk dijadikan hujjah atas permasalahan yang Anda lontarkan. Kalau memang Taqiyuddin patut disalahkan lalu apa bedanya dengan Anda karena dia dan anda Manusia??? sekali lagi jangan SOMBONG ya…

    ketiga,
    Anda mengatakan bahwa telah bertemu lewat karya-karya orisinil Taqiyuddin telah dipalsukan oleh HTI. Pernyataan Anda ini bisa menjadi fitnah yang besar kalau Anda tidak bisa membuktikan kebenarannya dan kerugian besar bagi Anda di akhirat kelak.

    keempat,
    Menyamakan JIL dengan HT adalah sesuatu yang amat bodoh yang pernah saya ketahui. Ukuran yang Anda gunakan untuk menyamakan mereka sangat-sangat dangkal.

    Kelima,
    menganggap pendapat Taqiyuddin tidak bersumber dari Alquran dan haddist juga sesuatu yang sangat memalukan. Asal hukum apapun dalam Islam harus bersumber dari Alquran dan hadist termasuk Ushul Fiqh. Apabila ushul fiqh tidak bersumber dari kedua sumber tersebut sudah tentu tertolak dari dulu dan tidak ada akan pernah ada ushul fiqh.

    Keenam,
    Kritik boleh mas, tapi Anda juga harus siap dikritik. Jangan merasa benar sendiri.

  372. @Anto yang dikasihi Allah,
    Semoga Allah menjauhkan kita semua dari kesombongan,
    1. Saya menulis demikian karena memang jujur kondisinya demikian, tanpa ada maksud bersombong diri.
    2. Sampai saat ini belum ada satupun yang dapat menunjukkan adanya dalil tegas dari alQur’an maupun alHadits yang mendukung pendapat syaikh Taqiyyuddin dimana beliau beranggapan aqidah dari riwayat ahad meskipun shohih haram diimani (berdosa jika diimani).
    3. Saya telah membuktikannya dan menulisnya di https://mantanht.wordpress.com/2009/06/02/dan-taqiyyuddin-pun-ternyata-masih-hidup-hingga-kini/
    4. Saya tidak menyamakan 100%, saya hanya menyamakan dari sisi lebih mendahulukan ushul fiqh daripada alQuran dan alHadits.
    5. Ushul fiqh itu ibarat rangkuman, ringkasan, atau resensi dari alQur’an dan alHadits. Makanya JIL sangat suka berpedoman pada ushul fiqh karena praktek agamanya bisa sesuai selera masing-masing, padahal seharusnya ushul fiqh hanya untuk membantu saja dalam mempelajari alQuran dan alHadits.
    6. Saya senang di kritik kok, saya bahkan pernah menulis tentang pajak menurut hizb lalu setelah dikritik oleh hizb saya merasa sebagian kritikannya bisa diterima maka saya hapus tulisan itu dari blog ini meskipun saya merasa tulisan saya juga benar namun karena kritikan hizb tentang itu juga cukup beralasan maka akhirnya saya mengalah.
    Wallahul musta’an.

  373. Pertama,
    Saya ingin mengingat Anda kembali kata “dhon” yang Anda persoalkan memiliki banyak arti. Sehingga tidak pantas sekiranya Anda menafsirkan pendapat seseorang sesuai dengan keinginan Anda apalagi bila dari awal sudah ada sifat ketidaksukaan Anda kepada kelompok tertentu. Tentu saja penilaian Anda akan banyak menjadi tidak Objektif.

    Kedua,
    Anda tidak menerima dalil Alquran yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapat mereka tentang masalah “dhon” dalam urusan keimanan. Begitu juga mereka tidak menganggap dalil Alquran QS al Baqarah 45-46, QS. at Taubah : 118, QS. al Haaqqah : 21-20 , dan QS. al Baqarah : 249. yang Anda tunjukan, sebagai penguat argumen Anda. Lalu apakah Anda ingin tetap memaksa mereka mengikuti pendapat Anda? kemudian merevisi semua kitab yang dikarang pendirinya?

    Ketiga,
    Taqiyyuddin berkata : “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya”.
    Taqiyudin juga Berkata :
    “… Khabar ahad tidak memiliki kedudukan pada masalah aqidah, (maka) sesungguhnya khabar ahad dengan syarat-syarat yang terkandung di dalamnya menurut ilmu ushul al-Fiqh tidak bermanfaat kecuali dhon (praduga), dan dhon tidak diperhitungkan dalam bab aqidah (keyakinan).

    Apa dasar bagi Anda dengan hanya melihat pendapat ini dengan serta merta berpikiran bahwa Taqiyuddin dan HT meragukan atau menafikan masalah keimanan, seperti:

    – Keyakinan adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir didalam kubur.
    – Keyakinan bahwa para pelaku dosa besar yang bertauhid tidak kekal di dalam neraka.
    – Keyakinan akan turunnya Isa di akhir zaman.
    – Keyakinan akan fitnah Dajjal di akhir zaman.
    dsb.

    Karena memang sudah jelas bagi Taqiyuddin ada batasan-batasan yang ia pahami dan dijadikan hujjah. Yakni dalil untuk mengimani hal tersebut serta syarat-syarat yang berlaku untuk mengimani perkara keimanan. Sedangkan pada bagian lain pembahasaannya menunjukan, bahwa beliau tidak alergi terhadap hal ghaib sebagaimana beliau mengatakan, yang ringkasnya, apabila telah terbukti hal pokok tadi yakni mengenai Adanya Allah, kebenaran Kitabnya serta Kebenaran Rosulnya dengan dalil Aqli dan dalil naqli yang qath’i yakni dan Alquran dan hadis mutawatir maka wajiblah bagi kita mengimani apapun yang dikabarkan oleh-Nya termasuk hal ghaib yang tidak bisa dicerna oleh akal manusia (malaikat, surga dan neraka, padang mahsyar dsb). Jadi sudah jelas disini yang wajib Qath’i dan mutawattir adalah mengenai keberadaan Allah, Kitabnya dan Rosulnya.

    Apa anda beriman kepada Allah, Rosul dan Kitabnya dengan cara melalui proses berfikir serta dikuatkan dengan dalil yang Qath’i !?. Atau malah memulai meyakini Aqidah yang pokok di atas dengan cara tidak berfikir dan hanya bersandar pada kabar dugaan-dugaan dan persangkaan-persangakaan kepada Allah, Kitabnya dan Rosulnya?? Jika cara yang kedua digunakan, disinilah letak larangannya. Tapi saya meyakini bahwa Anda menempuh jalan pertama.
    Inilah yang menjadi titik fokus pembahasan beliau. Terlepas dari adanya perbedaan pengertian ‘dhon’ sendiri.

    Keempat,
    Apa urusan Anda bila memang karyanya dirubah oleh pengikutnya kalau memang perubahan itu diperlukan untuk kebaikan dan tidak melanggar hukum syara? Toh, sedari awal Anda memang tidak menyukai pendirinya (Taqiyuddin) dan HTI dengan konsep khilafahnya. Lalu ada apa Anda mengurusi apa yang menjadi keyakinan mereka dalam mengemban dakwah Islam? apakah karena Kebencian Anda?.
    Tapi jelas Anda belum bertemu dengan Taqiyuddin meskipun Anda menganggap telah bertemu karyanya. Sehingga tetap tidak pantas menuduh dengan cara-cara apapun yang belum Ada bukti yang sangat kuat. Lagipula yang harus semestinya berkata kitab yang dikarang Taqiyuddin dipalsukan Adalah pembuatnya sendiri dan pengikutnya (HT) sendiri, bukan Anda.

    Kelima,
    Saya tidak buta akan Agama, bahkan mengenai ushul fiqh, meski dan pasti hanya sedikit saja. Yang luas pengetahuannya hanya ALLAH saja.
    Keenam,
    Kekeliruan Anda dalam menyamakan JIL dan HTI jelas sangat tidak mendasar hanya karena dua kelompok ini menggunakan ushul fiqh. karena azas, maksud dan tujuan dari kelompok ini saja sudah berbeda. Berbicara JIL, jangankan Ushul Fiqh, ayat Alquran dan hadist pun ditafsirkan dengan bebas seenaknya dan keluar dari makna sesungguhnya. Tentu saja hal ini berbeda dengan HT. Apakah menurut Anda Pendiri HT dan pengikutnya adalah orang bodoh karena konsep khilafahnya hanya berdasarkan Ushul Fiqh, bukan pendalaman dari Alquran dan hadist, Qiyas dan Ijma sahabat serta kajian atas fakta empiris, historis dan normatif. Apa Anda berani berkata demikian??
    Ketujuah,
    Kritik bagaimanapun dan apapun kalau sudah masing-masing dari Anda dan mereka (HT) memiliki apa yang diyakini menjadi sandaran yang menjadi kebenaran atas aktivitas yang menggerakkan Anda dan Mereka, maka tidak akan gunanya mempertahankan kritikan. Yang terbaik biarlah Anda dan Mereka (HT) berjalan pada koridornya masing-masing dengan tetap berpegang teguh pada agama Allah. Hanya Allahlah yang berhak meridhoi segala sesuatu hal.

  374. @ Anto yang dirahmati Allah,
    1. InsyaAllah secara pribadi tidak ada unsur ketidaksukaan saya pada kelompok tertentu, mohon jangan berprasangka buruk terlebih dahulu, semua yang saya tulis adalah murni ilmiyyah dan dalam koridor nasehat bagi persaudaraan. Adapun masalah pengertian dhon maka saya justru mengakomodir semua pengertian yang berbeda itu, sedangkan dari Hizb lah yang kaku dalam mengartikan dhon sehingga lantas mengharamkan semuanya.
    2. Dalam dalil alQur’an tersebut silahkan anda baca sendiri disana tidak ada satupun yang sama dengan pendapat syaikh taqiyyuddin. Jadi justru Hizb lah yang memaksakan diri memakai dalil yang tidak sesuai kemudian disesuai-sesuaikan.
    3. Karena keyakinan-keyakinan tersebut bukan berasal dari alQuran maupun hadits mutawatir, namun berasal dari hadits-hadits ahad, jadi jelas disini syaikh taqiyyuddin mengharamkan mengimani hal tersebut.
    4. Injil pun yang mengubah adalah pengikutnya sendiri, namun dampaknya terasa ke seluruh ummat manusia. Bagaimanapun memalsukan karya ulama itu perbuatan tercela dan wajib bagi yang mengetahui untuk menasehati agar mereka tidak melakukan perbuatan tercela itu.
    5. afwan no comment, soalnya tidak nyambung dengan jawaban saya sebelumnya :)
    6. Sekali lagi saya tidak menyamakan 100% HT dengan JIL, mohon dicermati lagi jawaban saya saudaraku…
    7. Ahlussunnah dan Haruriyyah masing-masing punya pendapat sendiri-sendiri dengan dalil masing-masing yang kuat, tapi toh Ibnu Abbas (Ahlus sunnah) tetap berangkat berdiskusi dengan mereka (haruriyyah) agar mereka kembali ke pendapat ahlus sunnah.

  375. Hari sabtu yang lalu saya ingin langsung mengomentari pendapat Anda tetapi, saya ingin lebih jauh lagi memahami apa yang sebenarnya menjadi persoalan bagi Anda. Sehingga InsyaAllah tidak ada kecendrungan membela Syekh Taqiyuddin dengan sikap buta melainkan dengan sikap yang Ilmiyyah. Jadi mohon untuk dibaca dengan utuh dan silahkan dibuktikan.

    Pertama,
    Syekh Taqiyuddin dalam kitabnya Nizham Al-Islam mengatakan HARAM yang sangat jelas dan tidak membahas sedikitpun tentang khabar ahad atau hadist ahad. Sedangkan dalam kitab lainnya tidak terdapat kata HARAM tersebut dan yang dibahas adalah memang masalah khabar ahad atau hadist Ahad dalam perkara Aqidah. Mengapa di kitab yang satu dan yang lainnya sangat jelas berbeda. Dimana duduk letak persoalannya?
    Mari kita simak kalimat yang dibuat Syekh Taqiyuddin yang Anda persoalkan pada kitab Nizham Al-Islam tersebut.
    “Jadi aqidah seorang muslim itu harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti kebenaran dasarnya oleh akal. Seorang muslim wajib meyakini (menjadikan sebagai aqidah) segala sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (Qath’i), yaitu apa-apa yang telah ditetapkan oleh al Qur’an dan hadits mutawatir. Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…..”.

    Keharaman di atas jelas untuk memberikan penegasan bahwa tidak ada Aqidah /keimanan atau pada dasarnya haram mengimani apapun kecuali sudah jelas sumber sesuatu Aqidah atau yang diimani tersebut datangnya dari sesuatu yang telah terbukti oleh akal dan dalil yang Qath’i (Alquran dan hadist mutawatir) yakni eksistensi Allah, Kitab dan Rosulnya. Aqidah yang pokok tiga inilah yang harus (wajib) diambil dengan jalan yang pasti yakni dengan akal pikiran (cara berfikir), serta Alquran dan hadist Mutawatir.
    Penegasan itu juga mengingatkan saya seperti pada sebuah kaidah Ushul Fiqih bahwa hukum asal ibadah apapun adalah Haram kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya.
    Baiklah kalau Anda belum mengerti, perhatikan baik-baik, Taqiyuddin mengatakan “Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi yaitu akal dan nash Alquran dan hadist mutawatir, Haram baginya untuk mengimani”. Jelas penunjukkannya hanya untuk tiga hal pokok yang bisa dijangkau oleh akal pikiran (akal) yakni adanya eksistensi Tuhan (Allah), Kitab dan, Rosul kemudian dikuatkan juga oleh nash yang qath’i (Alquran dan hadist mutawatir). Sedangkan perkara keimanan lainnya diluar tiga pokok tersebut hanya wajib kita yakini saja walaupun sumbernya hanya mengutip teks (Naqliyah) saja. Alasannya jelas karena keimanan lainnya diluar ketiga hal pokok tadi tidak mungkin bisa dipahami dengan akal pikiran atau proses berfikir.
    InsyaAllah tidak akan ada persoalan lagi bila Anda mau membaca kalimat sebelumnya dengan utuh dan paragraph berikutnya atau bab tersebut dengan tuntas, maka semakin jelaslah arah pembicaraan tersebut..
    Kedua,
    Dalam perkara keimanan yang pengambilan sumbernya dengan cara mengutip dalil naqliyah inilah terdapat pembahasan lain, yakni hukum mengimani sesuatu hal dengan mengutip sumbernya dari hadis Ahad atau khabar ahad.
    Pembahasan mengenai hadis Ahad untuk perkara Aqidah inilah yang sedang dibahas pada Kitab lainnya (Taqiyyudin An-Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islamiyah, (Beirut : Al-Quds, 1953), cet. ke-2, Jilid 1 h.129.) dan, bukan pada apa yang terdapat pada Kitab Nizham Al-Islam tersebut. Untuk persoalan kedua ini yaitu persoalan bolehnya menggunakan khabar ahad/hadist ahad dalam perkara keyakinan, maka pendapat Taqiyuddin sama saja seperti pendapatnya banyak jumhur ulama lainnya seperti yang telah dituliskan oleh atas nama Om beni, atas nama Tanya, Hanif Al Falimbani, dan yang lainnya. Silahkan dibaca kembali tulisan mereka dengan sikap terbuka.
    Sedangkan Nash Alquran yang Anda jadikan bolehnya Dhon (QS al Baqarah 45-46, QS. at Taubah : 118, QS. al Haaqqah : 21-20 , dan QS. al Baqarah : 249) dalam perkara Aqidah atau keyakinan sesungguhnya dilihat dari konteks ayat tersebut semuanya menunjukan dengan jelas bahwa arti dhon tersebut adalah memang keyakinan yang sangat pasti dan tidak ada arti lain lagi yang bisa diakomodir, karena bagi orang yang beriman kepada Allah tidak diperbolehkan lagi bersikap syak, menduga-duga atau berprasangka terhadap perkara hisab, bertemu Allah (Janji-Nya), dan akan kembalinya diri kita kepada Allah melainkan harus yakin seyakin-yakinnya dan pasti karena sumbernya juga nash Alquran.
    Ketiga,
    Saya sangat ragu untuk menyamakan kelompok JIL dan HT 0,1% pun.
    Keempat,
    Mengenai Kitab yang Anda katakan dipalsukan pengikut HT, baiklah saya akan mengomentarinya kembali meskipun jawaban saya terdahulu rasanya sudah cukup. Pertama yang Anda persoalkan adalah adanya kata yang diganti atau ditukar. Menurut saya tetap saja walaupun diganti, maknanya tidak melenceng sedikitpun. Dalil yang Qath’i berarti Alquran dan Hadist Mutawatir sedangkan hadis mutawatir adalah termasuk salah satu sumber dalil yang Qath’i. Sehingga persoalan pertama tidak ada yang serius sama sekali.
    Permasalahan berikutnya adalah masalah UU yang ditambah oleh pengikut HT. Kalau Anda membaca kembali paragraph akhir Bab Undang-Undang Dasar dan Undang-undang dalam kitab Nizham Al-Islam akan jelaslah bahwa Syekh Taqiyuddin mengatakan dengan redaksi kata ‘kami’, ‘menawarkan’, ‘rancangan’, dan ‘mempelajarinya’. Coba perhatikan.

    “Atas dasar inilah kami menawarkan kepada kaum Muslim
    rancangan undang-undang dasar Daulah Islam, yang meliputi
    seluruh dunia Islam. Kaum Muslim dapat mempelajarinya tatkala
    mereka berusaha menegakkan Daulah Islam yang akan
    mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia…”

    Jadi sudah jelas bahwa kata ‘kami’ disini adalah Taqiyuddin dan orang-orang yang berjuang bersama beliau dengan partai politik Hizbuttahrir yang menawarkan rancangan Undang-Undang Dasar. Namanya juga sebuah tawaran rancangan yang tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya perubahan. Kemudian adanya kebolehan untuk mempelajarinya semakin membuktikan bahwa UUD tersebut tidak bersifat mutlak sehingga masih mungkin terjadinya perubahan lagi.
    Perubahan itu juga untuk membalikkan fakta bahwa kitab tersebut bukanlah harga mati bagi Hizbuttahrir sebagai mana Anda katakan.
    Kelima,
    Tentu saja menjadi seperti Ibnu Abbas adalah sesuatu yang sangat mulia. Saran saya adalah silahkan langsung menemui pimpinan-pimpinan mereka. Tunjukan muka, kapasitas dan pendapat Anda secara langsung. Karena saya yakin mereka (pemimpin-pemimpin HTI) tidak akan mau menanggapi blog Anda ini, bukan karena mereka tidak mampu memberikan jawaban, melainkan ada urusan lain yang lebih penting dan besar ketimbang melayani Anda.
    Keenam,
    Komentar saya terakhir ini menandai cukup sekian sampai disini diskusi saya dengan Saudara. Mudah-mudahan ada hikmah dibalik semua ini.

  376. Umat Islam harus bersatu
    bersatu artinya bukan mengabaikan perbedaan manhaj
    tapi bersatu dalam satu manhaj, yaitu manhaj ahlusunnah wal jama’ah

  377. @ Anto yang dikasihi Allah,
    1. Saya melihat anda justru menafsirkan kalimat syaikh secara parsial (tidak utuh), apalagi anda membatasi aqidah hanya pada tiga saja yaitu Allah, Kitab, dan Rasul, maka justru ini pendapat baru yang agak menyimpang. Karena aqidah Islam yang pokok itu ada di arkanul iman (rukun iman) dan jumlah nya tidak tiga tapi enam.
    2. Dalam As-Syakhshiyah al-Islamiyah justru sangat jelas sekali saudaraku, Syaikh Taqiyudin berkata : “… Khabar ahad tidak memiliki kedudukan pada masalah aqidah, (maka) sesungguhnya khabar ahad dengan syarat-syarat yang terkandung di dalamnya menurut ilmu ushul al-Fiqh tidak bermanfaat kecuali dhon (praduga), dan dhon tidak diperhitungkan dalam bab aqidah (keyakinan)”.
    Saya kira jumhur kaum muslimin sudah pasti tahu maksud kata-kata beliau itu. Adapun perkara dhon sudah saya jelaskan dengan gamblang bahwa yang diharamkan dalam ayat-ayat alQur’an adalah tergantung isi dari dhon nya bukannya dhon itu sendiri, jika isi dhon nya adalah aqidah yang kufur itu haram, namun jika sebaliknya maka justru baik. Saya kira kalo orang yang membaca ayat tersebut adalah orang awam atau ulama yang netral tentu akan mengartikan secara benar, namun bagi pihak yang telah terdoktrin dengan pemikiran yang keliru bisa berbeda cerita. Makanya alangkah baiknya memperhatikan asbabunnuzul ayat-ayat tersebut supaya jelas.
    Lantas bagaimana dengan sebagian ayat-ayat alQur’an mushaf utsmani yang juga ahad periwayatannya, apakah hizb berani mengatakan bahwa ayat ayat mushaf utsmani itu tidak bermanfaat kecuali dhon ?
    3. Tentu anda ragu saudaraku, karena tidak ada satupun manusia yang mau disamakan dengan penjahat kan ?
    4. Bukan perubahannya saudaraku, revisi itu ada adab/etika nya, tapi memalsukan karya seseorang itu yang jahat sekali, sekarang ini para daris hizb yang baru mengira RUU itu semua karya syaikh, padahal bukan. Kalo anda mau membandingkan yang asli dan yang sekarang, maka akan anda dapati perubahan yang sangat signifikan terhadap isinya, dan mungkinkah suatu saat nanti didunia ini tidak ada lagi karya syaikh yang asli.
    5. Saya mantan orang dalam saudaraku, saya tahu strategi da’wah hizb, yang mengajari saya da’wah adalah hizb, dan strategi da’wah itulah yang akan saya gunakan :).
    6. Jazakallah atas kesediaan anda berdiskusi di forum ini, hidayah adalah milik Allah semata.

  378. Kitab Syakhsiyah Islamiyah pun tidak luput dari tahrif syabab HT kok, akhy..

    Pada cetakan yang dulu2, masih ada paragraf tentang pembahasan status Mu’awiyah sebagai sahabat Nabi.. cetakan yang sekarang sudah tidak ada..

    Allahul musta’an..

  379. @ Hamba Allah yang dirahmati Allah,
    Apa bisa antum coba sampaikan detailnya disini ya akhil karim ?
    Semoga bisa menjadi faidah bagi kita semua.
    Mohon kesediaannya, barakallahufik.

  380. Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Ana sangat setuju dengan admin (pengelola) blog ini. Karena memang begitulah ikhwan kita yang duduk di HT ini, selalu berkelah dengan dalil-dalil yang bersifat ‘Aqliy, karena itulah Syaikh Nashiruddien al Albani menyebut mereka dengan sebut Aqliyyun.
    Semoga kajian ini, menjadi amal shalih bagi kita semua dalam memberikan nasihat kepada sesama ikhwan kita. Amien.

  381. assalamualaikum.

    ana mau membalas coment seorang pendukung HT di blog antum. (tp ana lupa ditaruh di artilkel apa koment itu)…

    ada pendukung HT berdalih akan kebenaran HT dengan keterangan jin (konon alam jin juga gempar akan kemunculan HT).

    maka ana menemukan kasus serupa:

    bahwa faktanya salah seorang guru ana meruqyah seorang mantan praktisi ilmu tenaga dalam yg konon “islami” dan seorang yg minta rajah2 mujarobat kpd kiai.

    awalnya mereka gak merasa kena gangguan jin.
    tapi ternyata “bereaksi” melihat proses ruqyah syariyyah. akhirnya ketahuan kalau mereka juga dikuasai jin tanpa sadar

    bagi orang2 yg sangat mementingkan aqidah sperti salafi, hal ini bukan hal yg spesial maksudnya wajar saja hal itu terjadi karena memang banyak kesyirikan berkedok islam. dan kelompok mereka sangat getol memeranginya

    ironisnya salah seorang teman ana yg aktif di HT di banjarmasin malah aktif di salah satu praktek tenaga dalam hikmatul iman.
    jadi bagaimna bisa HT menggemparkan dunia jin?

    bahkan dalam dakwahnya HT menggandeng orang2 muslim tradisional yang akrab dengan tradisi hindu dan bid’ah yg disukai oleh jin (bg HT kan yg penting khilafah, tauhid belakangan). kalau memang ada yg menggemparkan dunia jin. maka itu adalah orang2 yg getol memerangi kesyirikan dan persekutuan dgn jin seperti ustaz2 yg dakwah kpd tauhid.

    ingat, salah satu prinsip berdialog dgn jin yg merasuki manusia adalah: perkataannya tidak diterima seratus persen karena karakter jin yg zolim / setan adalah pendusta

  382. abu farraas Ihsaanulhaq

    silahkan jawab VIA FB..
    untk syabab dan syabah HTI
    SERIAL AQIDAH HIZBUT TAHRIR YANG MEMBUATKU BINGUNG……KETIKA AKU MENGGUNAKAN AKAL SEHATKU…….SYARAT SEBUAH HADITS MENCAPAI MUTAWATIR

    Syarat-syarat hadits mutawatir

    1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) panca indera. Artinya berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan panca indera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.

    2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.

    3. Abu thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang, hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.

    4. ashabus syafi’I menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para nabi yang mendapatkan gelar ulul azmi.

    5. sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat al-Anfal ayat 65). Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang.

    6. namun ada qoul yang paling banyak peminatnyayaitu 10 orang

    7. seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.

    YANG ANA BINGUNG…..

    KETIKA HIZBUT TAHRIR MENETAPKAN SEBUAH HADITS BISA DIJADIKAN SEBAGAI SUMBER DALIL DALAM PERKARA AQIDAH HARUS MUTAWATIR…..MAKA PERSYARATAN SIAPA YANG DIPAKAI KETIKA HADITS ITU DIKATEGORIKAN MUTAWATIR ??????

    ulama yang mensyaratkan hadits itu dikatakan mutawatir apabila minimal diriwayatkan oleh 20 perawi AKAN TETAP MENGANGGAP HADITS ITU BUKAN MUTAWATIR KARENA hanya diriwayatkan oleh 10 orang, 6 orang, 5 orang bahkan 4 orang saja. PADAHAL ULAMA YANG LAIN CUKUP MENYSRATKAN perawinya cukup, 4, atau 5, atau 6 atau bahkan 10 orang……

    aqidah yang dibangun di atas perhitungan akal memang membuat bingung, karena ke-MUTAWATIRAN sebuah hadits ternyata banyak ulama yang mempunyai syarat-syarat yang berbeda dalam jumlah perawi…

    OTOMATIS….satu ulama bisa saja bilang sebuah hadits ini mutawatir bisa dijadikan sebagai Aqidah dan dan ulama yang lain akan menyebutkan tidak mutawatir karena tidak memenuhi persyaratan mutawatir yang dia tentukan…..jadi akan BANYAAAAAAAAK BERAGAM IKHTILAF DALAM PERKARA AQIDAH JIKA PERKARA AQIDAH HARUS DIDASARI HADIST YANG TELAH TERKATEGORIKAN MUTAWATIR. KARENA PERSYARATAN KEMUTAWATIRAN HADIST ITU BERBEDA……

    SELAMAT BIINGUNG……

    FB ana
    abinya_zalfa@yahoo.com

  383. assalamualakum,
    hadist ahad menjadi polemik…
    padahal jumhur ulama mengatakan hadist ahad hujjah dalam masala akidah maupun kukum.
    untuk itu memahami alquran dan as sunnah itu pahamilah sperti apa yg dipahami sahabat. jangan menafsirkan dengan akal antum atau kelompok antum.
    apakah mungkin aqidah dan hukum itu bisa dipisahkan???, karena satu sama lain saling terkait.
    dan jangan samakan sahabat yang memiliki keutamaan dan telah diridoi oleh Rab nya dengan orang-orang seperti kita. karena semua ulama terdahulu merujuk kepada pemahaman parasahabat (keculai mut,azilah, kwarij, jahmiayah yg menolak hadist ahad alam masalah aqidah.

  384. assalamualaikum,
    mungkin penjelasan ini akan memberikan pencerahan bagi orang yg memiliki akal sehat, kecuali bagi mereka yg telah buta hatinya walupun hujjah telah smapai kepadanya..sterang matahari di siang bolong.
    bahwa hadist yg shahih akan terpelihara sampai akhir jaman jadi anda ga usah ragu terhadap hadist ahad.
    Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka
    tinggalkanlah” (Qs. Al Hasyr (59): 7).

    “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur^an, dan sesungguhnya Kami
    benar-benar memeliharanya”’ (Qs. Al Hijr (15): 9).

    Tidak diragukan, bahwa yang dimaksud dengan Adz-Dzikra adalah Al Qur’an, namun jika diteliti ternyata kata tersebut mencakup As-Sunnah Nabi S AW. Telah banyak ulama yang berpandapat demikian, di antaranya Imam Abu Muhammad Ali Ibnu Hazm rahimahullah.Beliau telah mengulas sebuah pasal yang panjang di dalam kitab
    belia.u( AlIhkam Ji Ushulil Ahkam 1: 109-122), di dalamnya beliau menyebutkan beberapa dalil-dalil tegas yang menunjukkan bahwasanya As-Sunnah adalah bagian dari Adz-Dzikra yang senantiasa terlindungi sebagaimana terlindunginya Al Qur an
    Di antara perkataan beliau (di dalam bukunya tersebut, hal: 109-110), Allah Ta ‘ala berfiman mensifati Nabi-Nya, “Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya, Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang
    diwahyukan) (Qs. An-Najm (53): 3-4),
    Allah Ta’ala berfirmanmemerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengatakan kepada kaumnya, “Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.'” (Qs. Al-An’aam (6): 50).
    Kemudian, Allah Ta ‘ala berfirman, “Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Qur ‘an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Qs. AlHijr (15): 9)
    Juga firman-Nya, “Dan Kami turunkan kepadamu addzikra,agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa
    yang telah diturunkan kepada mereka.” (Qs. An-Nahl (16):
    44).
    Dengan demikian, benarlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyangkut urusan agama merupakan wahyu dari Allah Ta ‘ala. Para ahli bahasa dan ahli fikih tidak berselisih bahwa setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah merupakan Adz-Dzikra (peringatan). Oleh karena itu, setiap wahyu adalah sesuatu yang pasti dipelihara Oleh Allah Ta ‘ala. Semua yang dijamin oleh Allah SWT dalam menjaganya, terjamin pula dari kepunahan dan tidak akan berubah satu pun darinya yang menerangkan tentang kebatilannya. Jika hal itu terjadi, niscaya firman Allah Ta ‘ala dan janji-Nya adalah sesuatu yang dusta dan hal ini tidalah sedikitpun akan terlintas di dalam benak seseorang yang pandai. Kalau demikian, segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang berkaitan dengan agama adalah merupakan sesuatu yang terpelihara (dengan pemeliharaan dari Allah SWT) dan disampaikan seperti apa adanya kepada mereka yang
    mempelajarinya hingga akhir zaman.

    • Saya sebagai org yg baca2 blog ttg ini, lalu bertanya,

      Lantas, kenapa ulama dulu mesti membedakan Hadist jd Mutawatir dan Ahad? Ahad’pun dibagi dari shohih, hasan, dhoif….

      Apa kepentinganny?
      klw menurut @ardhy, semuanya sama2 bs sbg dalil aqidah dan hukum…

      saya kira, saya jg membutuhkan sejarah untuk meliat jawaban ini…

  385. fauzan al-faruq

    saya juga mantan HT,
    dari informasi terbaru, HTI meyakini hanya 5 rukun iman. HT menolak Qadla dan Qadar sebagai Rukun iman.

    mereka (HTI) berpendapat,
    Ini pembahasan apakah selain yg lima itu bisa DIPASTIKAN SECARA MEYAKINKAN termasuk rukun atau tidak. Bukan berarti org yg meyakini rukun iman yg lima itu dia mengingkari al-Qadar. Sebab kelima rukun itu secara meyakinkan disebutkan di dalam QS. An-Nisa ayat 136. Ini yg sy sebut sebagai tashdiiq dan tashdiiqul jaazim. Berdasarkan ayat itu pula (dan yang semacamnya) al-Imam Ibn Qayyim menyebut rukun iman ada lima (ushuulul iimaani al-khamsah) dalam kitabnya miftaahu daaris sa’aadah, demikian pula al-imam ibn rajab dalam fathul baariinya. Beliau berdua tidak menyertakan al-qadar. Tapi bukan berarti keduanya mengingkari al-qadar. hanya tidak memasukkannya dalam rukun. Mengapa demikian? Sebab selain yg lima itu memang disebutkan dalam riwayat Ahad dan lafadznya diperselisihkan. seperti yg sy cantumkan di atas. ada perbedaan antara riwayat dari Umar dan Abu Hurairah.

    selain itu, jika ada yg meyakini rukun iman itu 5 dianggap sesat, lalu kalau ada yg mengatakan rukun iman ada 7, dan 9, apakah juga sesat? Ttg hadits Jibril, yg bicara ttg Iman, Islam, dan Ihsan, dalam riwayat Muslim (Nomor 10) melalui jalur Abu Hurairah r.a. menyebut 7: Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Perjumpaan, Rasul-rasul, hari kebangkitan dan Qadar. Sedangkan dalam riwayat Ibnu Hibban (Nomor 173) dari jalur ‘Umar bin Khatthab menyebut ada 9: Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, Surga, Neraka, Hisab, Hari Kebangkitan dan Qadar. Semuanya Ahad. Kalau ant berpendapat hadits Ahad berfaedah yakin dan bersifat pasti, mana yg ant yakini? Enam? Tujuh? Sembilan?

    bagaimana menurut antum dengan pendapat ini?
    —————————————————————————–
    Kedua,
    seorang syabab HT mengatakan, bahwa proses pembukuan (kompilasi) Al-Qur’an itu bukan proses periwayatan tapi proses pembuktian dengan hukum persaksian. Periwayatan Al-Qur’an dari Rasul sudah selesai sebelum Nabi wafat, sehingga terjamin kemutawatirannya. Sedangkan proses pembukuan itu adalah pembuktian dg hukum persaksian dimana Abu Bakar meminta para sahabat menyetorkan seluruh hafalan Al-Qur’an mereka yg diperkuat dg bukti tertulis. Proses ini dilakukan untuk membuktikan bahwa nukilan hafalan dan tulisan mereka itu benar2 Al-Qur’an yg dihafal dan ditulis di hadapan Nabi, jadi bukan periwayatan Al-Qur’an. Untuk membuktikan itu, maka setiap dari mereka wajib membawa dua org saksi untuk membuktikan bahwa hafalan dan tulisan yg mereka bawa itu benar dari Nabi dan ditulis di depan Nabi, sehingga bisa dibuktikan kebenarannya. Lalu sahabat tidak mendapati ayat terakhir at-Taubah selain dari Abu Khuzaimah Al-Ansari, kemudian diterima setelah disesuaikan hafalan Zaid bin Tsabit dan para huffaz lainnya. Jadi apa yg didapatkan dari nukilan dokumen Abu Khuzaimah itu bisa diterima secara meyakinkan setelah dicocokkan dg hafalan para huffaz yg lain. Masalah ini sudah banyak dibahas oleh para ‘ulama. Dengan begitu, apa yg ada di dalam Mushaf Utsmani kita meyakininya secara pasti sebagai wahyu. Itulah yg diyakini Hizb.

    • Terkait kemutawatiran alQuran ini yang perlu dipahami adalah setelah wafat Rasulullah kondisi hufaz masih banyak sehingga dapat dikatakan mutawatir. Namun justru sirah telah menulis bahwa alasan dilakukan pengumpulan menjadi mushaf adalah karena para hufaz sudah sangat sedikit jumlahnya, sehingga dengan kondisi yang demikian ini sampai memaksa khalifah abu bakar menyetujui pembukuan dalam mushaf yang awalnya dianggap sebagai suatu bid’ah sebab jika tidak dilakukan maka alQuran akan hilang.
      Karena itu jelas sekali kondisi di era khalifah Abu Bakar ayat-ayat alQuran banyak yang tidak lagi mutawatir bahkan hanya dihafal oleh satu atau dua orang shahabat saja.
      Apa yang dilakukan Zaid adalah membentuk panitia pengumpulan, tapi toh faktanya dari sisi bacaan minimal ada tujuh Qiraat yang berbeda dari alQur’an, bagi mereka yang mempelajari ini akan tahu pasti, pertanyaannya kenapa semua tidak mengambil Qiraat dari Zaid saja ?
      Hal ini disebabkan mushaf tersebut memang bukanlah semata-mata hafalan zaid saja namun terbuka kemungkinan adanya ayat lain yang tidak dihafal oleh Zaid namun ia juga ayat alQuran yang shahih, cukup dengan membawa dua orang saksi saja maka seorang shahabat sudah diakui hafalannya atau tulisannya meskipun dalam hafalan zaid tidak ada ayat itu. Jadi akhirnya hanya mencukupkan 3 orang saja dengan demikian banyak ayat di mushaf utsmani yang ahad.
      Pada prinsipnya periwayatan baik alQuran maupun alhadits itu berlangsung turun temurun terus menerus hingga yaumil akhir jadi sangat aneh bila dikatakan tidak ada lagi periwayatan. Bukankah kita mengajarkan al Fatihah kepada anak kita itu berarti kita meneruskan periwayatan salah satu surah al Quran ?

  386. @fauzan al faruq

    jd intinya, HT meyakini Rukun Iman yg 6 tdk?
    Iman kepda Takdir (Qadha dan Qadar, dg tambahan : Baik-Buruknya dari Alloh) ?

    atw hanya beda memahami istilah baru Qadha dan Qadar ?
    istilah yg di jaman sahabat blm muncul krn Sahabat memahami QQ adalah takdir, dan itu diluar dr kemampuan Manusia membahasnya?

    saya jg bener2 pgn tanya pd @fauzan,
    perbedaan pemahaman periwayatan dg pembuktian,
    apakh satu faktor shg @fauzan milih jd mantan HT?

    Iman kpd al Qur’an itu bukanny cukup: meyakini klw al-Qur’an wahyu dr Alloh dg segala konsekuensi terikat pd al-Qur’an ya?

    jd ttg mekanisme sejarah Mushaf Utsmani,
    saya sendiri liatnya bukan bagian langsung ttg iman kpd al_quran..

    tp cm penyelidikan sejarah mushaf utsmani…
    Apalagi, terkait kepentingan Membantah Serangan JIL kpd Kesucian Mushaf Utsmani…

  387. @ yeye yang dikasihi Allah,
    Sepertinya bukan masalah rukun imannya namun cara meyakininya yang berbeda, misalnya antara qadariyah dan jabariyah barangkali sama-sama percaya taqdir tapi pemahamannya berbeda dengan ahlus sunnah, dan yang betul adalah ahlus sunnah. Kemudian setelah itu muncul lagi pendapat taqiyyuddin yang juga berbeda dengan ahlus sunnah namun juga tidak sama dengan qadariyah dan jabariyah, dan yang benar tetap pendapat ahlus sunnah.

  388. plis deh…tiap harokah itu cuma kendaraan… tujuannya islam. ajak saudara masuk harokah mana saja itu kan juga untuk belajar islam. tak perlu fanatik dgn harokah lah. si mimin ini gak mungkin bisa kriktik HTI kalo dulu gak ngaji dulu di HTI. jadi, teruslah mencari kebenaran (al islam). setiap harokah tidaklah sempurna dlm keberislamannya. kalo perlu masukin secara bertahap semua harokah (JT, IM, salafy dll..) biar tahu khasanah islamnya…dengan demikian ilmu menjadi luas sehingga tidak berpandangan sempit.

  389. Bismillah,
    Saya admin blog ini menawarkan barangkali ada ikhwah yang memiliki kenalan penerbit dan berminat menerbitkan isi blog ini baik keseluruhan maupun sebagian, baik utuh maupun dengan diedit terlebih dahulu, dapat menghubungi email pribadi saya di extralive@ymail.com atau no HP rekan saya di 081373441891 / 085624482272 (a.n. Yogi).

  390. Kepada seluruh warga HT, ketahuilah bahwa telah sampai kepada kita secara mutawatir (bukan hanya berdasar riwayat puluhan sahabat ra, namun ratusan riwayat shahih) bahwa sikap Rasulullah SAW terhadap hadits shahih yg ahad adalah : Beliau SAW menjadikannya sebagai dalil yang harus diimani kita semua.

    Jika tidak demikian, bagaimana mungkin Beliau SAW menjadikan sunnah-nya (kebiasaan dan perilaku beliau) meriwayatkan banyak sekali hal-hal tentang aqidah secara Ahad kepada para sahabatnya ??

    Dan jika HT memang konsekuen dengan keyakinannya, bahwa Aqidah harus didasari oleh kabar mutawatir … tidak-kah cukup sebagai bukti bahwa kebiasaan Nabi SAW menyampaikan hal tentang Aqidah secara Ahad … telah sampai kepada kita secara sangat Mutawatir ? Bukankah hal yang mustahil seorang Rasul melakukan sesuatu secara sia-sia ?

    Sungguh telah cukup bukti & hujjah bagi mereka yang jujur kepada Allah, RasulNya dan orang-orang beriman .. !

  391. Datang saja langsung ke kantor DPP HTI. biar clear, atau ketemu langsung dgn KH. Hafidz Abdurrahman. atau petinggi2 HTI.

  392. luar biasa, ternyata berhenti dengan sendirinya. cape, ya….
    hehe… salut untuk pengelola, konsisten menanggapi semua komentar.

Tinggalkan Balasan ke Dean Batalkan balasan